Jumat, 31 Mei 2013

KPK DAN KASUS SUAP DAGING IMPOR..?? >> KPK-HUKUM-KEADILAN...??? >> SUAP ...?? PENCUCIAN UANG...?? KORUPSI...?? POLITIK...??? ...JARINGAN KONSPIRASI ASING DAN AGEN2 PENJAJAH KRIMINAL INTERNASIONAL...ANTI NASIONALIS DAN ANTI GERAKAN ISLAM...?? >>> LHI ...SEBAGAI PEJABAT PUBLIK ATAW PERDATA BIASA..?? LALU ADA APA KPK DENGAN PKS..?? ATAW ADA PESANAN DARI..JARINGAN INTERNASIONAL..CQ-KONSPIRASI PARA PENJAJAH EKONOMI INTERNASIONAL - IMF-BD- FBI-CIA-MI5-MI6-ISRAEL-NEOLIBS-NEOKONS-ANTI GERAKAN KEKUATAN NASIONALISME & ISLAM??...>> PKS MASUK DALAM AGENDA DAN TARGET.... JEBAKAN DAN PERANGKAP.... JARINGAN KONSPIRASI... AGEN2 NEOLIBS NEOKONS-FBI-CIA- MI-5-MI6 DAN MULTI-SPY "OLONG"..??? .. >> SIAPA SPY OLONG..?? >> SIAPA JARINGAN JURNALIS LIBERAL BARBAR..DAN ANTI ISLAM...?? SAYANGNYA LHI DAN OLONG...ADA KESAMAAN...KELEMAHANNYA... YAKNI MAIN PEREMPUAN...??? >> MENGAPA JARINGAN INI MEMAINKAN PEREMPUAN2...SEPERTI DALAM FILM JAMES BOND...007....SUPER AGEN SPY ISTIMEWA..>>> ADA APA DENGAN KPK...?? BAGIAN DARI JARINGAN INIKAH..?? ..>> APAKAH KPK...MEMAINKAN...POLITIK TERSELUBUNG..??>> ADA APA DENGAN INTELIGEN DAN AGEN2 ...KPK...??..>> ADAKAH KPK MENERIMA ALIRAN DANA ASING...??? >> ADAKAH ICW MENERIMA ALIRAN DANA2....ASING...?? >> ADAKAH JURNALIS2...DAN MAS MEDIA MAINSTREAM MENERIMA DANA2...ASING..?? >> ADA APA DENGAN TARGET...TERSELUBUNG DENGAN POLITIK...MENGHAPUSKAN SUBSIDI BBM..??... SIAPA DIBALIK PERMAINAN UPAYA MENGHAPUS SUBSIDI BMM...?? ATAW RENCANA MENGGARUK DANA2 "SUBSIDI BBM"....YANG SELAMA INI SEBENARNYA TIDAK ADA SUBSIDI BBM YANG REAL...?? KARENA BBM SELAMA INI TIDAK PERLU DISUBSIDI...KARENA FAKTANYA MERAIH KEUNTUNGAN...BAGI APBN..TETAPI DISEMBUNYIKAN DALAM "NOTA KEUANGAN"..???.>>> AWAS PERMAINAN KONSPIRASI TINGKAT TINGGI DAN PERMAINAN POLTIK DUSTA....KONSPIRASI PENJAJAH KRIMINAL INTERNASIONAL...DIPEMERINTAHAN SBY-BUDIONO...?? >> PDIP...YANG SEHARUSNYA MENJADI PENERUS CITA2 PNI...YANG DIDIRIKAN SUKARNO..TELAH BERALIH RUPA MENJADI AGEN ...ASING..??>> AWAS ...POLITIK DUSTA..BISA BERUBAH..?? SEMOGA MASIH ADA NASIONALIS2 TULEN YANG MEMBELA KEBENARAN..??>> SEMOGA MASIH ADA PEJUANG2 BANGSA...YANG TIDAK TERTIPU PERMAINAN KONSPIRASI INTERNASIONAL YANG BERKOLABORASI DENGAN OPORTUNIS DOMESTIK....YANG MENGAKU PALING REFORMIS..?? PADAHAL MEREKA KAKI TANGAN DAN AGEN2....PENJAHAT DAN KRIMININAL INTERNASIONAL..DARI PENJAJAH2 MODEL BARU.."NEOKOLONIALIS"....??>>>> ..KPK DENGAN OTORITAS SUPER BODY DAN TUGAS KHUSUS...KONON MEMBERANTAS KOPRUPSI DI INDONESIA....JANGAN JADI ALAT PERMAINAN KONSPIRASI TANGAN2 ASING2....DAN PARA AGEN2 PENJAJAH KRIMINAL INTERNASIONAL...??>> KPK HARUS MEMILIKI KEMAMPUAN KEAHLIAN MANDIRI...DAN BUKAN ALAT2 PARA NEOLIBS DAN NEKONS YANG BERMAIN DIKAWASAN DAN JARINGAN INTERNASIONAL..??>> AWAS... MASMEDIA MAINSTREAM YANG JAHAT...DAN MEMANG AGEN2 DARI JARINGAN ASING MENYUSUP KEBERBAGAI LEMBAGA NEGARA..??>> KONON JURNALIS DAN WARTAWAN MELAKUKAN TINDAKAN KRIMINAL MEMUKULI PENGAWAL MAJELIS SURO PKS AMINUDDIN..HINGGA BABAK BELUR..??>> WARTAWAN MENGANIAYA PENGAWAL HILMI AMINUDDIN..?? ADA APA DENGAN WARTAWAN..KRIMINAL..?? >> SUDAH MEMBERIKAN BERITA2 PROVOKATIF...DAN JUGA MELAKUKAN TINDAKAN PENGANIAYAAN..TERHADAP...WARGA NEGARA YANG DENGAN PEKERJAAN SEBAGAI PENGAWAL ORANG SWASTA..??... ADA APA DENGAN JURNALIS MAINSTREAM DAN PARA WARTAWAN..INDONESIA..?? KALAW KONON... BENAR..SEPERTI ITU...APAKAH SEYOGIAYANYA.... PWI MEMBERIKAN SANGSI ATAU SEMACAM PERMINTAAN MAAF KEPADA PRIBADI...WNI...YANG DIANIAYA TERSEBUT... YANG JUGA MEMILIKI HAK2 PERDATA...SECARA SAH..DAN DILINDUNGI UU..??>> APAKAH KARENA JURNALIS DAN WARTAWAN ITU ..MEMILIKI KEISTIMAWAAN...TERTENTU YANG TIDAK SEPERTI WNI LAIN..SEANDAINYA ADA YANG MELAKUKAN ANIAYA..TERHADAP WNI LAINNYA... KARENA BERDALIH.... SE-MATA2 .... TUGAS JURNALISTIK...YANG MEMILIKI KEKEBALAN DAN PERLINDUNGAN... UU TERSENDIRI..?? ...KPK mempertimbangkan masukan para pakar dan ahli ini, atau mereka hanya dianggap sebagai pihak yang hanya turut meramaikan saja. ???>> Dalam kesaksiannya Eva mengatakan bahwa sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, seharusnya tak dapat dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal suap. Pasal itu hanya bisa digunakan kepada aparatur negara seperti Pegawai Negeri, Menteri, dan Presiden. “Bagian unsur yang menentukan dalam pasal ini penerimanya adalah aparatur negara. Pimpinan partai tidak masuk. Pasal ini hanya untuk PNS dan aparatur negara,” kata Eva saat bersaksi di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/5)...>> Saksi lain, Thomas Sembiring menyatakan kuota daging nasional sejak 2011 terus mengalami penurunan. Thomas mengatakan Elda Devianne Adiningrat selaku Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia menawarkan ada penambahan kuota impor daging. “Swasembada daging di Indonesia akan berhasil di 2014 jika impor daging di bawah 10 persen kebutuhan nasional,” terang Thomas.>> Sosok Suswono kembali disebut dalam persidangan Rabu kemarin. Saat itu penuntut umum, Ronald Worotikan, membacakan berita acara pemeriksaan Elda. Jaksa mengatakan, Fathanah sempat menyebut dua poin sebagai komitemen saat bertemu Elda dan Maria di suatu restoran. Salah satu poinnya, Maria akan dibantu dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan Menteri Pertanian membaca situasi dan kondisinya. Poin lainnya, Maria akan bersedia membantu mendukung dana PKS. Penuntut umum menyebut, Fathanah mengatakan dua poin itu sebagai hasil pertemuan di Lembang. Fathanah mengatakan pertemuan itu dihadiri Luthfi Hasan Ishaaq, Hilmi Aminuddin, dan Suswono. Elda membenarkan keterangan yang dibaca penuntut umum. Terkait pertemuan di Lembang yang dihadiri Ahmad Fathanah itu, Suswono membantahnya. "Itu sama sekali tidak benar," kata Mentan mengelak. ..>> Hilmi mengakui penyidik menunjukkan berbagai foto di antaranya foto Ahmad Fathanah. Selain itu, penyidik memperlihatkan foto lainnya yang tampak asing bagi Hilmi. "Fotonya macam-macam. Diperlihat kepada saya banyak sekali gambar-gambar dan foto-foto yang sebagian besar saya nggak kenal. Sebagian ada Fathanah, sebagian tidak," kata Hilmi Aminuddin yang ditemui usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (16/5). Hilmi selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.30 WIB. Dengan begitu, Hilmi diperiksa penyidik KPK selama 4,5 jam. Ia juga terlihat memakai baju koko dan peci berwarna putih. Saat ditanya di mana lokasi foto-foto tersebut, Hilmi mengatakan, sebagian besar foto tidak diketahui lokasinya. Sedangkan foto Fathanah yang ada di Lembang, ia menjelaskan foto tersebut merupakan foto rombongan pengusaha sekaligus mantan Wakil Ketua MPR RI, Aksa Mahmud...>> Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Assidiqie, mengaku ada keanehan dalam penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq. “Saya merasa ada yang aneh tapi kita tidak bisa tidak percaya KPK karena selama ini kita percaya KPK. Tapi kok begini apa karena ini PKS yah?,” kata Jimly di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (31/1/2013). Dia mengatakan orang jadi menduga-duga kok dalam waktu hitungan menit (Presiden PKS) sudah jadi tersangka dan dijemput KPK. “Sedangkan Anas tidak diapa-apain,” kata Jimly. Demikian pula, Jimly mengatakan Priyo Budi Santoso Wakil Ketua DPR dari Golkar katanya sudah masuk dalam dakwaan tapi tidak diapa-apain oleh KPK. “Jadi sebaiknya diungkap saja semua, jadi orang tidak curiga,” kata Jimly. Dikatakan para penegak hukum harusnya punya kearifan soal seperti ini. ” Yah itu hukum bukan untuk hukum jadi apa namanya, kita mau perbaiki keadaan dan mau perbaiki negara bukan mau bikin kacau negara dan bikin masalah,” kata Jimly...>> ...Tersangka, Tapi Anas Nggak Diapa-apain..>> Prof. Jimly Asshiddiqie Kuatir Keberanian KPK Didasari Atas Kebodohan..??? >>> Jimly: Penetapan Tersangka Luthfi Ganjil..>> Jimly mempertanyakan, proses pemeriksaan terhadap Luthfi Hasan Ishaq karena hanya beberapa menit setelah penangkapan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini membandingkan dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang pernah disebut-sebut oleh beberapa tersangka maupun saksi pada kasus dugaan korupri proyek Wisma Atlet SEA Games maupun Hambalang, tapi sampai sekarang belum ada proses lebih lanjut dari KPK. Ia juga membandingkan dengan Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, yang informasinya namanya disebut dalam dakwaan terhadap tersangka Zulkaranen Jabbar dan Dendy Presetya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, tapi tidak ada tindak lanjut dari KPK. >> “KPK dalam bertindak harus sesuai dengan proses hukum. Dalam hukum, ada yang namanya hukum acara. Setiap proses hukum harus benar dulu hukum acaranya. Jika tidak, maka hukum itu tidak sah dan batal dengan sendirinya,” jelas Yusril dalam berita tersebut. Masih dalam berita tersebut, Yusril, tindakan KPK memasuki sebuah tempat tanpa membawa surat perintah penyitaan, batal demi hukum. Alasannya, prosedur yang ditempuh penyidik tidak memenuhi syarat dalam hukum acara. Dalam tweetnya, Yusril menuding pernyataan normatifnya ketika memberi kuliah umum di kampus Universitas Jambi dipelintir. Ia tidak ingin berita tersebut dimanfaatkan untuk menguntungkan partai tertentu dengan cara membenturkan dirinya dengan KPK. Dalam tweetnya, Yusril juga mengklaim mengkontak pihak Metrojambi.com. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Metrojambi.com belum dihubungi oleh Yusril Ihza Mahendra. >> Jika dianalisa secara mendalam, sebenarnya UU TPPU yang dikenakan KPK kepada LHI banyak ditemukan kejanggalan. Karenanya logika yang dibangun oleh elit PKS dan sebagian pakar hukum memang betul, bahwa mestinya KPK tidak bisa menjerat Luthfi Hasan Ishaaq dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena uang yang diberikan Indoguna tidak sampai ke tangan mantan Presiden PKS itu. “Kalau kita lihat memang seperti itu, belum sampai. Kalau belum sampai, tidak mungkin ada pencucian uang. Logikanya memang demikian,” ujar pakar hukum soal TPPU Yenti Garnasih, Kamis ( 16/5).>> Sebelumnya, Juru bicara KPK Johan Budi juga menyatakan, Luthfi disebut tidak menerima uang hanya karena dilihat dari permukaan. Dan ketika dikonfirmasi, Johan Budi selalu menyatakan ‘kita tunggu di pengadilan’. “Gini deh, jangan bilang dia (LHI) belum terima. Anda kan hanya baca pemberitaan di permukaan. Nanti di pengadilan kita buktikan. Apakah tuduhan KPK itu terbukti atau tidak, nanti kita paparkan bukti-bukti. Pengadilan lah tempat membuktikan itu,” ungkap Johan, Senin lalu (13/5)...>> Ketika akan terjadi sita asset berupa kendaraan yang dicurigai milik Ustadz LHI dan AF di Gedung DPP PKS di Jln. TB Simatupang tanggal 6 Mei 2013, media heboh memberitakan kejadian tersebut sebagai upaya perlawanan dari PKS kepada KPK.. Apa sebabnya media bisa memberitakan seperti itu? Tentu tidak bisa sembarangan menulis berita. Seorang jurnalis, dituntut untuk mengabarkan sebuah berita yang berasal dari narasumber yang jelas identitasnya. Berita yang dimuat media nasional terkait sita asset merupakan keterangan langsung dari Juru Bicara KPK, Johan Budi SP. Inilah satu contoh keterangan Johan Budi SP : awalnya penyidik KPK akan menyita mobil itu, namun adanya upaya perlawanan, maka mobil itu akhirnya hanya disegel....>> Penyelidikan KPK pun bergulir sangat cepat untuk kasus AF ini. KPK seolah tak ingin kehabisan kesempatan untuk membangun kembali citra positif mereka sebagai penggiat anti korupsi setelah sempat tersandung kasus bocornya sprindik. Saksi-saksi segera dipanggil. Aliran dana dari rekening milik AF dibuka ke publik, sita asset para tersangka dilakukan secara cepat dan dramatik. Media-media nasional pun dilibatkan dalam tiap gerak KPK sehingga info sekecil apapun segera sampai ke publik. Media pun segera menyambut dengan headline-headline provokatif. Beberapa media bahkan memberi ruang tanggapan dalam baris-baris berita mengenai Ustadz LHI. Bisa dipastikan, ruang-ruang tersebut berisi caci maki kepada PKS. Tak berhenti di situ, ruang media sosial yang semestinya dimanfaatkan untuk menebar kebaikan pun berubah menjadi ajang pelepasan kemarahan publik...>> PKS pun bergerak cepat dengan memilih Ustadz Anis Matta sebagai Presiden PKS menggantikan Ustadz LHI. Simpati masyarakat pun kembali membanjir untuk PKS. PKS yang diramalkan hancur karena kasus dugaan suap pada Ustadz LHI pun mampu bangkit kembali. Bahkan lebih kokoh dan solid. Kenyataan bahwa PKS bertambah kuat, tentu mengkhawatirkan pihak-pihak lawan politik. Mereka memanfaatkan aksi KPK menangani kasus suap impor daging sapi sebagai celah untuk menghancurkan dan menghabisi PKS. Apakah KPK tahu bahwa mereka dimanfaatkan oleh lawan-lawan politik PKS? Atau KPK menjadikan diri mereka sendiri sebagai alat politik dari penguasa negeri?..>> Prof . Teuku Nasrullah, Pakar Hukum Acara Pidana dalam acara Indonesian Lawyer’s Club (ILC), Selasa 14 Mei 2013 dengan tema “Uang Daging Kemana Saja” yang tayang pukul 19.30.Mengapa seorang pakar hukum sekelas Prof. Nasrullah sampai perlu mengingatkan semua pihak untuk tidak menggunakan hukum sebagai alat penguasa dalam mencapai keinginan-keingannya? Tentu Prof. Nasrullah, dan kita semua yang mampu melihat dengan jernih, mengetahui bahwa beberapa kasus di negeri ini (termasuk kasus yang saat ini mengaitkan nama mantan Presiden PKS, Ustadz Luthfi Hasan Ishaaq – LHI) sarat dengan kepentingan penguasa (bisa diartikan partai, bisa diartikan kelompok yang saat ini berkuasa)...>>

Mentan Suswono jadi Saksi Kasus Suap Daging Sapi

Kamis, 16 Mei 2013, 16:00 WIB
Republika/Adhi Wicaksono 
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/05/16/mmvvo4-mentan-suswono-jadi-saksi-kasus-suap-daging-sapi
Menteri Pertanian Suswono
Menteri Pertanian Suswono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian, Suswono, akan menjadi saksi dalam kasus dugaan suap kuota impor daging sapi yang menjerat mantan presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq. Rencananya, Suswono akan menjadi saksi dalam persidangan dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.
"Ya, sudah ada pemberitahuan," kata Suswono, dalam pesan singkatnya kepada ROL, Kamis (16/5).
Suswono akan menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri asal PKS itu sudah beberapa kali dipanggil KPK untuk dimintai keterangan oleh lembaga antikorupsi itu.

Pada persidangan Rabu (15/5), ketua majelis hakim Purwono Edi Santoso memutuskan mengkonfrontir para saksi. Hal itu menyusul adanya perbedaan keterangan antara saksi Elda Devianne Adiningrat dan Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman. Rencananya, hakim akan menkonfrontir Elda, Maria dan Ahmad Fathanah. Suswono juga disebut masuk menjadi saksi dalam persidangan yang dijadwalkan, Jumat (17/5) itu.

Nama Suswono mencuat karena disebut hadir dalam pertemuan di Medan. Dalam pertemuan di sebuah hotel itu, Suswono bertemu dengan Maria Elizabeth. Selain mereka, hadir pula Luthfi, Ahmad Fathanah, dan orang dekat Suswono, Suwarso. Pertemuan itu disebut membicarakan masalah daging sapi.

Sosok Suswono kembali disebut dalam persidangan Rabu kemarin. Saat itu penuntut umum, Ronald Worotikan, membacakan berita acara pemeriksaan Elda. Jaksa mengatakan, Fathanah sempat menyebut dua poin sebagai komitemen saat bertemu Elda dan Maria di suatu restoran. Salah satu poinnya, Maria akan dibantu dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan Menteri Pertanian membaca situasi dan kondisinya.

Poin lainnya, Maria akan bersedia membantu mendukung dana PKS. Penuntut umum menyebut, Fathanah mengatakan dua poin itu sebagai hasil pertemuan di Lembang. Fathanah mengatakan pertemuan itu dihadiri Luthfi Hasan Ishaaq, Hilmi Aminuddin, dan Suswono. Elda membenarkan keterangan yang dibaca penuntut umum. Terkait pertemuan di Lembang yang dihadiri Ahmad Fathanah itu, Suswono membantahnya. "Itu sama sekali tidak benar," kata Mentan mengelak.

Reporter : Irfan Fitrat
Redaktur : Karta Raharja Ucu

KPK Tunjukkan Foto Fathanah ke Hilmi

Kamis, 16 Mei 2013, 15:26 WIB
Republika/Prayogi
Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin
Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/05/16/mmvu42-kpk-tunjukkan-foto-fathanah-ke-hilmi

KPK memeriksa Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hilmi mengakui penyidik menunjukkan berbagai foto di antaranya foto Ahmad Fathanah. Selain itu, penyidik memperlihatkan foto lainnya yang tampak asing bagi Hilmi.

"Fotonya macam-macam. Diperlihat kepada saya banyak sekali gambar-gambar dan foto-foto yang sebagian besar saya nggak kenal. Sebagian ada Fathanah, sebagian tidak," kata Hilmi Aminuddin yang ditemui usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (16/5).

Hilmi selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 14.30 WIB. Dengan begitu, Hilmi diperiksa penyidik KPK selama 4,5 jam. Ia juga terlihat memakai baju koko dan peci berwarna putih.

Saat ditanya di mana lokasi foto-foto tersebut, Hilmi mengatakan, sebagian besar foto tidak diketahui lokasinya. Sedangkan foto Fathanah yang ada di Lembang, ia menjelaskan foto tersebut merupakan foto rombongan pengusaha sekaligus mantan Wakil Ketua MPR RI, Aksa Mahmud.

Menurutnya, rombongan kunjungan Aksa Mahmud menjadi tamunya sebelum Hari Raya Idul Adha, tanpa menyebut tahunnya. Saat itu, ia mengantar rombongan Aksa Mahmud ke Badan Inseminasi buatan milik pemerintah."Di sana, ternyata di rombongan itu ada Fathanah," jelasnya.


Reporter : Bilal Ramadhan
Redaktur : A.Syalaby Ichsan

Video pengeroyokan dan pemukulan wartawan kpada pengawal Hlmi Aminuddin

 http://www.youtube.com/watch?v=u5diIIYZFak

noh liat noh .... preman pd bawa kamera, kasar banget mainnya ....

Wartawan geloo ...
« Edit Terakhir: 16 Mei 2013, 23:31:03 oleh unikistimewa »

Saksi Ahli: LHI Tidak Bisa Dijerat dengan Pasal Suap

30 Mei 2013
lhi kpk 

dakwatuna.com – Jakarta.  http://m.dakwatuna.com/2013/05/30/34110/saksi-ahli-lhi-tidak-bisa-dijerat-dengan-pasal-suap/#axzz2UqEJ4tnd

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghadirkan beberapa saksi ahli terkait dugaan suap impor daging sapi pada Rabu (29/5). Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah Eva Achjani Zulfa, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dalam kesaksiannya Eva mengatakan bahwa sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, seharusnya tak dapat dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal suap. Pasal itu hanya bisa digunakan kepada aparatur negara seperti Pegawai Negeri, Menteri, dan Presiden.

“Bagian unsur yang menentukan dalam pasal ini penerimanya adalah aparatur negara. Pimpinan partai tidak masuk. Pasal ini hanya untuk PNS dan aparatur negara,” kata Eva saat bersaksi di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/5).

Bukan tanpa sebab Eva mengatakan itu. Sebab, dia berkaca bahwa dalam perkara ini kapasitas Luthfi sebagai petinggi partai bukan anggota komisi I DPR RI. Sementara, komisi yang berkaitan langsung dengan perkara impor daging sapi ini adalah komisi IV DPR.

Sebagai mana kita ketahui bahwa LHI menjadi tersangka dugaan suap impor daging sapi sehubungan dengan kapasitasnya sebagai Presiden PKS, bukan sebagai anggota DPR.

Karenanya, hal itu juga berlaku untuk dua terdakwa. Dimana, dua bos PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy tidak menyuap penyelenggara negara, tapi menyuap ketua partai politik.

Sementara, saksi ahli lain yang dihadirkan adalah Dian, dosen Fakultas Hukum Trisakti, dan Thomas Sembiring selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia.

Dian, dalam keterangannya berpendapat sama dengan Eva. Kata dia, pasal yang menjerat Luthfi seharusnya baru bisa terealisasi apabila yang bersangkutan adalah aparat negara.

“Penyuapan bisa dilakukan harus berhubungan dengan jabatannya. Anggota DPR atau pimpinan partai tidak bisa dikenai pasal ini,” kata dia kepada Majelis Hakim.

Saksi lain, Thomas Sembiring menyatakan kuota daging nasional sejak 2011 terus mengalami penurunan. Thomas mengatakan Elda Devianne Adiningrat selaku Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia menawarkan ada penambahan kuota impor daging.

“Swasembada daging di Indonesia akan berhasil di 2014 jika impor daging di bawah 10 persen kebutuhan nasional,” terang Thomas.

Thomas tambahkan, penambahan kuota impor juga harus dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian.

“Penambahan quota itu harus melalui rapat koordinasi terbatas Kemenko Perekonomian, Kemendag, dan kementan,” demikian Thomas.

Para pakar dan ahli sudah banyak yang memberikan pendapat dan pandangannya terkait kasus dugaan suap impor daging sapi yang menjerat LHI, sebagian besar mereka berpendapat terdapat banyak kejanggalan terkait penetapan LHI sebagai tersangka. 

Akankah KPK mempertimbangkan masukan para pakar dan ahli ini, atau mereka hanya dianggap sebagai pihak yang hanya turut meramaikan saja. (sl/rmol)


Prof. Jimly Asshiddiqie Kuatir Keberanian KPK Didasari Atas Kebodohan
http://forum.detik.com/pendapat-para-pakar-dan-member-df-tentang-kasus-impor-daging-t706265.html

Hukum adalah alat mencari keadilan. Jadi hukum bukan untuk hukum. Karena itu jangan terpaku hanya pada prosedur, teknis, administrasi.

"Penegak hukum harus melihat konteks yang lebih besar. Bahwa hukum alat membangun keadilan dan kebenaran. Jadi bukan hukum untuk hukum," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 31/).

Jimly menanggapi penetapan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka kasus suap impor daging sapi.

"Makanya saya selalu mengatakan penegak hukum itu harus bertangan dingin, berhati dingin, berkepala dingin, dan berdarah dingin. Tidak boleh tangan panas, tidak boleh berhati panas," ungkapnya.

Tak hanya itu, penegak hukum juga tidak boleh ingin menunjukkan keberanian. Karena keberanian itu adalah ciri orang berdarah panas. Bahkan, katanya, penegak hukum tidak boleh pemberani. Pemberani itu tidak relevan untuk penegak keadilan.

"Sangat berbahaya kalau pedang keadilan diserahkan kepada orang yang berani. Yang kita perlukan bukan pemberani. Sebab pemberani itu bisa berani karena bodoh, bisa berani tapi pintar. Tapi sepintar-sepintar orang kalau dia sedang berani sering emosional. Jadi menegakkan hukum tidak perlu berani dan tidak perlu menunjukkan sikap pemberani," ungkapnya.

Jimly sendiri melihat proses hukum yang dialami oleh Lutfhi sangat cepat. Setelah proses tangkap tangan terhadap tiga orang Selasa malam, pada Rabu malamnya, Luthfi langsung dijadikan tersangka. Dan malam itu juga dijemput oleh penyidik KPK.

Karena itu, dia kuatir keberanian KPK ini karena didasari atas kebodohan. Kalau sampai pedang keadilan diserahkan kepada orang bodoh, menurutnya itu sangat bahaya.

"Jangan sampai begitu. Menegakkan keadilan itu kan sebagian juga seni. (Lutfhi) belum diperiksa kok dijadikan sebagai tersangka. Bok ditunggu seminggu kalau memang ada alat bukti. Ini kan soal kecerdikan. Jadi ini penegak hukumnya agak bodoh. Bisa karena bodoh, bisa karena goblok. Ini bukan soal salah benar. Ini soal seni. Dia tidak berseni," tandasnya.

Sebelumnya Jimly menjelaskan, agar orang tidak curiga, KPK harus menungkapkan dua alat bukti mengenai keterlibatan Lutfhfi. Jadi kalau misalnya, tidak diungkapkan dua alat bukti yang dianggap cukup itu orang jadi heran. Kok tiba-tiba begitu cepat prosesnya," ujar Jimly.


http://www.rmol.co/read/2013/01/31/9...tas-Kebodohan-  
Jimly: Aneh, Dalam Hitungan Menit LHI Jadi Tersangka, Tapi Anas Nggak Diapa-apain

Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Assidiqie, mengaku ada keanehan dalam penanganan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq.

“Saya merasa ada yang aneh tapi kita tidak bisa tidak percaya KPK karena selama ini kita percaya KPK. Tapi kok begini apa karena ini PKS yah?,” kata Jimly di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (31/1/2013).

Dia mengatakan orang jadi menduga-duga kok dalam waktu hitungan menit (Presiden PKS) sudah jadi tersangka dan dijemput KPK. “Sedangkan Anas tidak diapa-apain,” kata Jimly.

Demikian pula, Jimly mengatakan Priyo Budi Santoso Wakil Ketua DPR dari Golkar katanya sudah masuk dalam dakwaan tapi tidak diapa-apain oleh KPK. “Jadi sebaiknya diungkap saja semua, jadi orang tidak curiga,” kata Jimly.

Dikatakan para penegak hukum harusnya punya kearifan soal seperti ini. ” Yah itu hukum bukan untuk hukum jadi apa namanya, kita mau perbaiki keadaan dan mau perbaiki negara bukan mau bikin kacau negara dan bikin masalah,” kata Jimly. (Hasanudin Aco/Johnson Simanjuntak/Tribunnews)

http://www.dakwatuna.com/2013/01/31/...#axzz2Tnhfn9CB Q
Jimly: Penetapan Tersangka Luthfi Ganjil

Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai ada yang ganjil pada penetapan tersangka oleh KPK kepada Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq.

"KPK menetapkan Luthfi Hasan Ishaq sebagai tersangka sangat cepat, hanya beberapa menit setelah penangkapan. Kesannya, PKS seperti menjadi target," kata Jimly Asshiddiqie usai diskusi publik yang diselenggarakan Fraksi Partai Gerindra di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Jimly mempertanyakan, proses pemeriksaan terhadap Luthfi Hasan Ishaq karena hanya beberapa menit setelah penangkapan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini membandingkan dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang pernah disebut-sebut oleh beberapa tersangka maupun saksi pada kasus dugaan korupri proyek Wisma Atlet SEA Games maupun Hambalang, tapi sampai sekarang belum ada proses lebih lanjut dari KPK.

Ia juga membandingkan dengan Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, yang informasinya namanya disebut dalam dakwaan terhadap tersangka Zulkaranen Jabbar dan Dendy Presetya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, tapi tidak ada tindak lanjut dari KPK.

Zulkaranen Jabbar dan Dendy Prasetya, adalah tersangka kasus dugaan koripso pada proyek pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama.


http://www.republika.co.id/berita/na...-luthfi-ganjil
Jimly Soal LHI: "Kesannya, PKS Seperti Menjadi Target"

Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai ada yang ganjil pada penetapan tersangka oleh KPK kepada Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq.

"KPK menetapkan Luthfi Hasan Ishaq sebagai tersangka sangat cepat, hanya beberapa menit setelah penangkapan. Kesannya, PKS seperti menjadi target," kata Jimly Asshiddiqie usai diskusi publik yang diselenggarakan Fraksi Partai Gerindra di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (31/01).

Jimly mempertanyakan, proses pemeriksaan terhadap Luthfi Hasan Ishaq karena hanya beberapa menit setelah penangkapan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini membandingkan dengan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang pernah disebut-sebut oleh beberapa tersangka maupun saksi pada kasus dugaan korupri proyek Wisma Atlet SEA Games maupun Hambalang, tapi sampai sekarang belum ada proses lebih lanjut dari KPK.

Ia juga membandingkan dengan Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, yang informasinya namanya disebut dalam dakwaan terhadap tersangka Zulkaranen Jabbar dan Dendy Presetya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, tapi tidak ada tindak lanjut dari KPK.

Zulkaranen Jabbar dan Dendy Prasetya, adalah tersangka kasus dugaan koripso pada proyek pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama

http://www.lamhabanews.com/2013/02/j...s-seperti.html
Yusril Ihza Mahendra : Saya Tidak Bela PKS atau KPK
http://forum.detik.com/pendapat-para-pakar-dan-member-df-tentang-kasus-impor-daging-t706265.html

Yusril Ihza Mahendra menyatakan dirinya tidak membela Partai Keadilan Sejahtera (PKS) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini melalui akun twitternya, @Yusrilihza_Mhd, siang ini Senin (20/5).

Pernyataan ini disampaikan menanggapi hebohnya pemberitaan Metrojambi.com sebelumnya. Dalam berita tersebut, disebutkan Yusril Ihza menyatakan pemberantasan korupsi, termasuk penyitaan aset koruptor harus sesuai dengan hukum acara pidana.

“KPK dalam bertindak harus sesuai dengan proses hukum. Dalam hukum, ada yang namanya hukum acara. Setiap proses hukum harus benar dulu hukum acaranya. Jika tidak, maka hukum itu tidak sah dan batal dengan sendirinya,” jelas Yusril dalam berita tersebut.

Masih dalam berita tersebut, Yusril, tindakan KPK memasuki sebuah tempat tanpa membawa surat perintah penyitaan, batal demi hukum. Alasannya, prosedur yang ditempuh penyidik tidak memenuhi syarat dalam hukum acara.

Dalam tweetnya, Yusril menuding pernyataan normatifnya ketika memberi kuliah umum di kampus Universitas Jambi dipelintir. Ia tidak ingin berita tersebut dimanfaatkan untuk menguntungkan partai tertentu dengan cara membenturkan dirinya dengan KPK.

Dalam tweetnya, Yusril juga mengklaim mengkontak pihak Metrojambi.com. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Metrojambi.com belum dihubungi oleh Yusril Ihza Mahendra.

http://metrojambi.com/v1/nasional/18...-atau-kpk.html
 
Pakar Hukum: Elit PKS Betul, KPK Tidak Bisa Jerat LHI Dengan UU TPPU

Jika dianalisa secara mendalam, sebenarnya UU TPPU yang dikenakan KPK kepada LHI banyak ditemukan kejanggalan. Karenanya logika yang dibangun oleh elit PKS dan sebagian pakar hukum memang betul, bahwa mestinya KPK tidak bisa menjerat Luthfi Hasan Ishaaq dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena uang yang diberikan Indoguna tidak sampai ke tangan mantan Presiden PKS itu.

“Kalau kita lihat memang seperti itu, belum sampai. Kalau belum sampai, tidak mungkin ada pencucian uang. Logikanya memang demikian,” ujar pakar hukum soal TPPU Yenti Garnasih, Kamis ( 16/5).


Apalagi, Ahmad Fathanah sendiri, yang disebut sebagai kurir dan orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq, baru tertangkap tangan Januari lalu. Karena itu tidak mungkin, mobil-mobil yang disita KPK kemarin itu berasal dari suap Indoguna.

“Tetapi itu yang kita lihat dari luar. Kita kan tidak kita tahu apa yang ditemukan KPK. Bagaimana yang sesungguhnya terjadi hanya KPK yang tahu,” jelasnya.

“Dengan menjerat (Luthfi) pakai TPPU dan menyita mobil-mobil itu, seharusnya KPK sudah punya bukti bahwa suap sudah terjadi dan sudah disalurkan. Mobil-mobil itu diduga dibeli dengan hasil kejahatan sekitar impor daging sapi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Juru bicara KPK Johan Budi juga menyatakan, Luthfi disebut tidak menerima uang hanya karena dilihat dari permukaan. Dan ketika dikonfirmasi, Johan Budi selalu menyatakan ‘kita tunggu di pengadilan’.

“Gini deh, jangan bilang dia (LHI) belum terima. Anda kan hanya baca pemberitaan di permukaan. Nanti di pengadilan kita buktikan. Apakah tuduhan KPK itu terbukti atau tidak, nanti kita paparkan bukti-bukti. Pengadilan lah tempat membuktikan itu,” ungkap Johan, Senin lalu (13/5).

http://www.dakwatuna.com/2013/05/16/...#axzz2Tnhfn9CB
JANGAN GUNAKAN HUKUM SEBAGAI ALAT POLITIK”

Prof . Teuku Nasrullah, Pakar Hukum Acara Pidana dalam acara Indonesian Lawyer’s Club (ILC), Selasa 14 Mei 2013 dengan tema “Uang Daging Kemana Saja” yang tayang pukul 19.30.Mengapa seorang pakar hukum sekelas Prof. Nasrullah sampai perlu mengingatkan semua pihak untuk tidak menggunakan hukum sebagai alat penguasa dalam mencapai keinginan-keingannya? Tentu Prof. Nasrullah, dan kita semua yang mampu melihat dengan jernih, mengetahui bahwa beberapa kasus di negeri ini (termasuk kasus yang saat ini mengaitkan nama mantan Presiden PKS, Ustadz Luthfi Hasan Ishaaq – LHI) sarat dengan kepentingan penguasa (bisa diartikan partai, bisa diartikan kelompok yang saat ini berkuasa).

Mari sejenak mengurai kekusutan ini…

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Ahmad Fathanah (AF) di Hotel Le Meridien Jakarta tanggal 29 Januari 2013. Dalam OTT tersebut ditemukan uang tunai Rp 1 Miliar yang menurut keterangan AF berasal dari 2 Dirut PT Indoguna Utama dan akan diberikan kepada Ustadz LHI sebagai uang suap/pelicin agar PT Indoguna Utama memperoleh tambahan kuota impor daging sapi dari Kementrian Pertanian.

Sebagai tindak lanjut OTT tersebut, KPK menjemput dan mengenakan status tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi kepada Ustadz LHI. Setidaknya ada 3 pertimbangan KPK dalam menahan Ustadz LHI. Pertimbangan pertama, KPK menganggap ada kemungkinan tersangka akan menghilangkan barang bukti. Kedua, KPK menganggap tersangka memiliki potensi untuk melarikan diri, membuat-mengganggu atau memengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa KPK nantinya. Ketiga, ada kecurigaan bahwa tersangka akan melakukan tindak pidana korupsi lain. Ustadz LHI dijemput KPK di Gedung DPP PKS di Jln. TB Simatupang Jakarta tanggal 30 Januari 2013.

Penyelidikan KPK pun bergulir sangat cepat untuk kasus AF ini. KPK seolah tak ingin kehabisan kesempatan untuk membangun kembali citra positif mereka sebagai penggiat anti korupsi setelah sempat tersandung kasus bocornya sprindik. Saksi-saksi segera dipanggil. Aliran dana dari rekening milik AF dibuka ke publik, sita asset para tersangka dilakukan secara cepat dan dramatik. Media-media nasional pun dilibatkan dalam tiap gerak KPK sehingga info sekecil apapun segera sampai ke publik.

Media pun segera menyambut dengan headline-headline provokatif. Beberapa media bahkan memberi ruang tanggapan dalam baris-baris berita mengenai Ustadz LHI. Bisa dipastikan, ruang-ruang tersebut berisi caci maki kepada PKS. Tak berhenti di situ, ruang media sosial yang semestinya dimanfaatkan untuk menebar kebaikan pun berubah menjadi ajang pelepasan kemarahan publik.


PKS pun bergerak cepat dengan memilih Ustadz Anis Matta sebagai Presiden PKS menggantikan Ustadz LHI. Simpati masyarakat pun kembali membanjir untuk PKS. PKS yang diramalkan hancur karena kasus dugaan suap pada Ustadz LHI pun mampu bangkit kembali. Bahkan lebih kokoh dan solid.

Kenyataan bahwa PKS bertambah kuat, tentu mengkhawatirkan pihak-pihak lawan politik. Mereka memanfaatkan aksi KPK menangani kasus suap impor daging sapi sebagai celah untuk menghancurkan dan menghabisi PKS. Apakah KPK tahu bahwa mereka dimanfaatkan oleh lawan-lawan politik PKS? Atau KPK menjadikan diri mereka sendiri sebagai alat politik dari penguasa negeri?


Mari kita lihat kejadian berikut..

Ketika akan terjadi sita asset berupa kendaraan yang dicurigai milik Ustadz LHI dan AF di Gedung DPP PKS di Jln. TB Simatupang tanggal 6 Mei 2013, media heboh memberitakan kejadian tersebut sebagai upaya perlawanan dari PKS kepada KPK.. Apa sebabnya media bisa memberitakan seperti itu? Tentu tidak bisa sembarangan menulis berita. Seorang jurnalis, dituntut untuk mengabarkan sebuah berita yang berasal dari narasumber yang jelas identitasnya.

Berita yang dimuat media nasional terkait sita asset merupakan keterangan langsung dari Juru Bicara KPK, Johan Budi SP. Inilah satu contoh keterangan Johan Budi SP : awalnya penyidik KPK akan menyita mobil itu, namun adanya upaya perlawanan, maka mobil itu akhirnya hanya disegel.

(http://nasional.inilah.com/read/deta...l#.UZQu2aKeOax)
Disadari atau tidak, pernyataan Johan Budi tadi memicu publik untuk beropini bahwa PKS melakukan perlawanan atas sebuah tindakan berkekuatan hukum yang dilakukan KPK. Dalam kenyataannya, KPK melakukan tindakan tak etis ketika hendak menyita asset berupa kendaraan tersebut (ada bukti video CCTV mengenai hal ini).

Sementara dalam berbagai kesempatan, Wakil SekJen PKS Fahri Hamzah, menegaskan sikap PKS yang sama sekali tidak berkeberatan atas penyegelan dan atau penyitaan asset selama KPK taat pada aturan hukum yang berlaku.

Konflik ini kemudian memicu media berlomba-lomba mempertemukan PKS dan KPK dalam ruang diskusi terbuka. Dari ruang diskusi tersebut diperoleh kesimpulan bahwa KPK berhak melakukan penyitaan meski tak sesuai dengan SOP (Standar Operation Procedure – Standar Penatalaksanaan Tindakan) dan PKS berhak mengajukan keberatan kepada KPK melalui pra peradilan atau menempuh jalur hukum lainnya.

Puncak diskusi terbuka mengenai konflik sita asset antara KPK dengan PKS dan orang-orang yang dicurigai sebagai sarana pencucian uang AF terjadi dalam Indonesia Lawyers Club Selasa, 14 Mei 2013. Banyak pihak awalnya meramalkan PKS akan tumbang dan hancur dalam diskusi tersebut. Sayangnya, yang terjadi adalah kebalikannya.

Diskusi tersebut justru membuka mata masyarakat bahwa KPK sudah banyak melakukan ketidakadilan dalam penegakan hukum. Johan Budi, Juru bicara KPK yang hadir saat itu berulang kali menegaskan, bahwa keadilan akan diperoleh saat persidangan. “Biarlah pengadilan yang memutuskan”. Pernyataan Johan Budi memicu pertanyaan, “Sebelum di pengadilan, ada di manakah keadilan dan kebenaran itu?”

Betapa tidak, KPK hanya membuka info mengenai aliran dana AF kepada pihak PKS dan kepada perempuan-perempuan cantik yang oleh media sering kali diganti dengan kata “daging mentah”. KPK seolah ingin mengaitkan perilaku hedonis AF dengan PKS. Apakah ini adil?

VS, seorang perempuan yang dikaitkan dengan AF turut menceritakan cara KPK menyita mobilnya. “Saya berangkat naik mobil dan pulang hanya membawa kardus-kardus”, tutur VS dengan mata berkaca-kaca. “Saya diminta mengembalikan uang yang diberikan Mas Ahmad (Fathanah).. Saya tidak tahu uang itu berasal dari mana. Saya sudah berkali-kali menolak pemberian Mas Ahmad… Saya tidak tahu..”. Apakah ini adil?

AA, seorang artis papan atas Indonesia pun keberatan namanya dikaitkan sebagai “perempuan di sekeliling AF”. “Saya hanya memiliki kaitan profesional sebagai artis yang akan disewa untuk acara Pilkada oleh AF dan tidak memiliki hubungan pribadi”, tandasnya. “Sebagai artis profesional, saya meminta DP untuk jasa saya, karena saya harus menghubungi pihak-pihak lain untuk show seperti menyewa band..”, imbuhnya lagi. Meski demikian, AA tak berkeberatan ketika penyidik KPK memintanya mengembalikan uang yang telah menjadi hak-nya tersebut kepada KPK.

Kedua perempuan ini diminta mengembalikan uang pemberian AF, atas dasar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini tak pelak membuat mereka, para pengacara yang hadir dalam ILC tertawa. Bahkan dengan tegas dan gamblang, Prof. T. Nasrullah menjelaskan soal TPPU menurut pasal 5 UU No. 8 Th. 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menurut beliau selama ini sudah salah diinterpretasikan oleh KPK.. Sebagai akibatnya, banyak orang yang tidak tahu menahu dan terkait dengan tindak pidana AF, terkena imbasnya. Dan ini tentu saja, TIDAK ADIL. Dengan tegas, Prof. T. Nasrullah mengatakan, “Saya pikir, Ayu ini BODOH BENAR kalau dia kembalikan uang ini… Termasuk Vita (VS)..”.

“Hukum tidak bergerak dalam terjemahan-terjemahan yang menjerat orang tidak salah” (Prof. T. Nasrullah). Artinya, KPK tidak boleh salah menerjemahkan pasal-pasal UU dalam menjerat tersangka karena itu sama artinya dengan menempatkan hukum pada posisi yang tidak benar. KPK juga harus ingat, dalam hukum mereka adalah policy executor (pelaksana kebijakan), bukanlah policy maker (pembuat kebijakan). Oleh karenanya, KPK harus sangat berhati-hati dalam setiap tindakannya. “Bila tindakan KPK dianggap sudah melampaui batas kewenangan dan bahkan cenderung sewenang-wenang, KPK bisa dilapokan melalui pra peradilan atau ke polisi”, tambah Prof. Nasrullah.

“Ketika penegakan hukum tidak bisa diaudit, ini sudah menjadi luar biasa..” (Prof. T. Nasrullah). Bila KPK adalah penegak hukum dan penggiat anti korupsi, ada baiknya publik ikut mengetahui hasil audit KPK, karena lembaga apapun yang tidak bisa diaudit cenderung rentan untuk menyalahgunakan kekuasaan.


http://muhammadyusro.com/2013/05/16/...-alat-politik/




DR. Chaerul Huda (ahli pidana, staf ahli kapolri) dalam acara di Jak Tv tadi malam (23/5) menyatakan: "Kalo penegak hukum menghancurkan karakter tersangka, kasus hukumnya biasanya lemah (kasus TPPU LHI).

Sebagaimana semua kita tahu, kasus pokok yang menimpa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sudah sangat kabur dan seperti ada unsur kesengajaan menutupinya dengan penghancuran karakter LHI dengan begitu bombastisnya pemberitaan tentang "wanita-wanita" Ahmad Fathanah dan munculnya sosok Darin Mumtazah yang dikait-kaitkan dengan LHI.

Sebagimana diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menunda melimpahkan berkas perkara tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan Ahmad Fathanah ke penuntutan yang direncanakan pada pekan ini. Ini mungkin juga indikasi betapa KPK kesulitan dalam kasus LHI ini. Para pakar hukum juga banyak yang menyatakan lemahnya kasus LHI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kasus korupsi Simulator SIM di Mabes Polri yang menjerat Irjend Djoko Susilo. Selain itu, KPK juga menerapkan TPPU terhadap kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Namun hal itu menuai kontroversi, sebab KPK tidak berlakukan TPPU dalam kasus pembangunan pusat pelatihan dan pendidikan, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Menurut pakar hukum Tata Negara, Margarito Kamis, hal itu menunjukkan bahwa KPK tebang pilih dalam memberangus tindak kejahatan korupsi.

"(Hambalang) Ini kasus mogok. Kasus Djoko Susilo dan kasus impor sapi menggelegar sampai kemana-mana, tapi Hambalang kok seolah-olah tidak ada TPPU. Sudah lambat menghitung kerugian negara, lalu tidak menetapkan TPPU. TPPU nya di langit ke sembilan," tegas Margarito, Jakarta, Minggu (12/5/2013).

Lebih lanjut dia menegaskan, tidak ditetapkannya TPPU dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, sebagai bukti ketidakadilan KPK memberantas korupsi. Menurutnya, hal itu akan menimbulkan spekulasi serta menjadi pertanyaan publik terhadap institusi tindak kejahatan korupsi itu.

"Masa Jenderal berani, PKS berani, tapi kasus Hambalang tidak berani. Patut dipertanyakan, apakah mereka takut karena banyak nama-nama beken dalam kasus tersebut," tegas Margarito.

"Ini yang tidak masuk diakal dalam kasus Hambalang, bagi saya itu sama halnya melawan akal sehat publik. Terapkan TPPU supaya adil, karena tidak begitu malah akan dipertanyakan," lanjutnya.

Proses hukum atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) menghadirkan polemik. LHI yang ditengarai terlibat dalam kasus korupsi impor sapi disangkakan sejumlah pasal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses peradilannya.

Sejumlah pihak menilai ada perlakuan tak adil yang diterima oleh LHI. Penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada LHI dianggap sebagai tindakan diskriminasi.

Pakar Hukum Pidana Muzakir tak menampik adanya perilaku tebang pilih terhadap kasus LHI. “Pandangan saya, iya benar ini perilaku disrkiriminatif. Tapi, itu jika koruptor lain sampai saat ini tidak KPK jerat dengan pasal tersebut sekalipun persidangannya telah usai,” katanya seperti di kutip dari Republika, Minggu (19/5/13).

Muzakir menjelaskan poin penting dari cap diskrimatif ini dapat dilihat dari langkah KPK dalam melanjutkan proses hukum kepada koruptor lain seperti Angelina Sondakh. Menurutnya, kasus Angie –sapaan Angelina-, sedikitnya dapat dijadikan role model seperti apa sikap KPK kepada para koruptor lainnya termasuk LHI.

Angie yang tidak dijerat pasal TPPU dalam kasusnya alhasil ‘hanya’ divonis 4,5 tahun dan denda ‘cuma ‘sebesar Rp 250 juta. Dengan vonis yang ‘ringan’ ini, tentu Angie menurutnya bisa dihukum lebih berat jika dikenakan pasal TPPU untuk kemudian diamini oleh majelis hakim.

Muzakir mengatakan KPK bisa saja melakukan tindakan gegabah bila tidak menelusuri dengan teliti kebenaran dari fakta bahwa harta yang LHI miliki ialah hasil korupsi. Hal tersebut menurutnya dapat menyudutkan KPK di tengah banyaknya kecaman penerapan pasal TPPU kepada LHI.

“Itu sudah menjadi prasyarat bagi KPK untuk terapkan pasal TPPU, kalau tidak yakin dan punya hasil penelitian awal kemana uang LHI mengalir, lebih baik dipikirkan kembali,” ujarnya.

http://www.depoknews.com/pakar-hukum...-menjerat-lhi/
 

1 komentar:

  1. KPK-DAN KASUS KORUPSI?
    Kita dukung upaya penghapusan Korupsi di Indonesia-baik yang dilegalkan ataupun yang tdk dilegalkan?
    1. Kasus Freeport...Berapa ribu Triliun Negara di rugikan..hanya karena dilegalkannya perbuatan Suharto cs dan menyuap AS dalam menggulingkan BK- yang sangat keras menentang nekolim dan konspirasi jahat para penjajah kriminal internasional..di PBB-IMF-BD-dan konspirasi jurnalis dan media mainstream...yg dikuasai agen2-jaringan penjajah internasional dan neolibs -neokons internasional..??
    2. KPS 2 dan UU PMA dll..yg di mainkan UU Migas..dan permainan amandemen pasal 33 uud 1945..oleh para politisi dan ahli2 hukum oportunis bayaran..yg meng-obok2 uud 1945 tgl 18.8.1945 yg dijiwai uud 1945 tgl 22.6.1945..??
    3. BLBI-dan konspirasinya..termasuk subsidi rekap bunga bank selama 40 tahun..yang membebani APBN yang dikaumflasekan..?? Ini subsidi kepada orang kaya dn bankir2..??
    4. Bank Century..?? total lebih dari 10 trilun..??
    5. Kebijakan APBN dan UTANGAN ...yg totalnya kini sudah melampau 2000 triliun..
    6. Permainan politik dan pemilu-pilkada..yg memakan biaya tinggi..??
    Dll dll..

    MENGAPA KASUS 2 BESAR DAN SANGAT MENDASAR TIDAK PERNAH DISENTUH..HANYA PERMAINAN POLITIK.. SEOLAH DILEGITIMASI...KARENA MENYANGKUT IMF-BD-DAN TEKANAN2 ASING...??

    BalasHapus