Kamis, 23 Mei 2013

BBM-SUBSIDI-TIPU2 PEMERINTAHAN-AGENDA IMF-HARGA INTERNASIONAL....??? ADA APA DENGAN AKAL2-AN MENTERI KEUANGAN-MENTERI ESDAM- POLITIK PENJAJAHAN KRIMINAL INTERNASIONAL YANG DIUSUNG PARA ANTEK2 NEOLIBS..DI INDONESIA..??? ....DAN KEBIASAAN MENDUSTAI ....... DAN MEMPERMAINKAN .... RAKYAT SERTA MAIN PATGULIPAT-MANIPULASI...?? PADAHAL MEREKA SURPLUS......TETAPI.... ME NGAKU2 BAHWA.... APBN JEBOL OLEH DEFISIT..UNTUK BBM RAKYAT...??? APAKAH PARA MENTERI2 ITU TIDAK JUJUR...ATAW....BERNIAT MENINDAS ANAK BANGSANYA...SENDIRI..?? LALU MEREKA BEKERJA UNTUK SIAPA...?? PRESIDEN... RAKYAT...ATAW... TAUN2 BESAR NEKOLIM IMF DAN OENJAJAH KRUIMINAL INTSRNASIONAL..?? MENGAPA YAH..... MENTERI ESDAM DAN MENTERI KEUANGAN ...YTH...ITU..KOK ..... MAU BERMAIN DUSTA.. ... DAN CULAS... DEMI MANUT..KEPADA IMF DAN PANJAJAH KRIMINAL INTERNASIONAL..?? ..>> GANTUNG DAN HUKUM PANCUNG PARA MENTERI ESDAM DAN MENTERI KEUANGAN ITU..??? ..>>> ..PENIPU DAN PENINDAS RAKYAT..?? ..>> “Maka bensin premium yang harga pokok tunainya Rp. 566 per liter, dijual dengan harga Rp. 4.500 dikatakan merugi dan memberikan subsidi, padahal kelebihan uang tunai sebanyak Rp. 4.500 – Rp. 566 = Rp. 3.934 per liternya.”...>> Sistem pembukuan dan sistem kalkulasi harga pokok yang diterapkan oleh pemerintah adalah cash basis. Maka tidak bisa berbohong...>> Namun karena Pertamina disuruh membayar minyak mentah kepada pemerintah Indonesia untuk 37,7808 milyar liter dengan harga USD 105 per barrel, pemerintah kemasukan uang tunai dari Pertamina sebesar Rp. 224,569 trilyun (baris paling atas dengan angka-angka tebal). Defisit yang Rp. 126,63 trilyun ditambah dengan surplus yang Rp. 224,569 trilyun menjadikan surplus uang tunai padapemerintah sebesar Rp. 97,939 trilyun...>> Harga pokok atas dasar metode ini yalah uang tunai yang benar-benar dikeluarkan untuk memperoleh 1 liter bensin premium. Uang tunai harus dikeluarkan untuk membayar biaya-biaya penyedotan minyak dari bawah perut bumi (lifting), mengilangnya menjadi bensin (refining) dan mentransportasikannya ke pompa-pompa bensin (transporting). Tiga macam biaya ini (LRT) keseluruhannya USD 10 per barrel. Karena 1 barrel = 159 liter, dan kalau kurs 1 USD = Rp. 9.000, maka uang tunai yang harus dikeluarkan untuk memperoleh bensin premium pada pompa-pompa bensin rata-ratanya (10 : 159) x Rp. 9.000 = Rp. 566 per liter. Karena uang tunai yang dikeluarkan hanya sebanyak Rp. 566 per liternya, harga pokok menurut metode ini Rp. 566 per liter. Kalau dijual Rp. 4.500 per liter, terjadi kelebihan uang tunai sebesar Rp. 3.934 per liternya. ..>> “Pemerintah telah memperoleh kelebihan uang tunai sebanyak Rp. 96,78 trilyun dengan menjual bensin premium dengan harga Rp. 4.500 per liternya. Tetapi pemerintah ingin menaikannya menjadi Rp. 6.000 per liter supaya mendapat uang lebih banyak guna memberikan santunan kepada orang miskin, membangun jembatan dsb.”..>> Maka mulut mengatakan “APBN jebol”, tetapi tangannya menulis dalam Nota Keuangan ada kelebihan uang tunai sebesar Rp. 96,7878 trilyun. Mari kita dalami lebih lanjut tentang landasan falsafahnya metode replacement value. Landasan falsafahnya adalah Substansialisme ..>> Izinkanlah saya sekarang mendalami landasan teorinya dalam aspek berbagai metode penghitungan harga pokok. Nampaknya landasan falsafah beserta metode yang merupakan turunannya tidak dipahami, atau dibuat keblinger. Penjelasannya sebagai berikut. Pertama-tama tentang Metode replacement value..>> NYMEX YANG BUKAN MEKANISME PASAR YANG SEHAT DAN WAJAR..>> Yang diperdagangkan di NYMEX hanya 30% dari volume produksi minyak dunia. Sisanya dikuasai oleh the 5 sisters dengan cara yang tidak transparan. OPEC sebagai kartel minyak sangat berpengaruh atas pembentukan harga yang ditentukan oleh NYMEX. Cadangan minyak Amerika Serikat demikian besarnya, sehingga pembelian dan penjualannya memang difungsikan untuk mempengaruhi harga minyak dalam pasar internasional. NYMEX melaksanakan future trading dalam minyak yang sejak lama dituding sebagai ajang spekulasi minyak mentah...>> Cara berpikir Menteri Purnomo sebagai berikut: Harga minyak mentah USD 133 per barrel sama dengan USD 0,8365 per liter atau Rp. 8.365 per liter. Ditambah dengan LRT sebesar Rp. 630 menjadi harga pokok bensin premium sebesar Rp. 8.995. Angka ini dibulatkan menjadi Rp. 9.000 per liter. Jadi sangat jelas pikiran Menteri Purnomo bahwa rakyat Indonesia seyogianya membayar BBM sesuai dengan harga minyak di pasar internasional (harga NYMEX)....??>> Kompas tanggal 24 Mei 2008 mengutip Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro yang mengatakan : “dengan tingkat harga baru itu, pemerintah masih mensubsidi harga premium sebesar Rp. 3.000 per liter karena ada perbedaan harga antara harga baru Rp. 6.000 per liter dan harga di pasar dunia sebesar Rp. 9.000 per liter.”..>> ...Kompas tanggal 17 Mei 2008 mengutip Menko Boediono yang mengatakan :“Pemerintah akan menyamakan harga bahan bakar minyak atau BBM untuk umum di dalam negeri dengan harga minyak di pasar internasional secara bertahap mulai September 2008. Pemerintah ingin mengarahkan harga BBM pada mekanisme penyesuaian otomatis dengan harga dunia.”..>>> ALANGKAH TOLONYA BUDIONO DAN PURNOMO ITU... KOK PENGHASILAN RAKYAT INDONESIA MAU DISAMAKAN DENGAN ORANG2 KLAS DUNIA DI NEW YORK DAN EROPA....??? MEREKA GAK SADAR APA...?? BAHWA RAKYAT INDONESIA YANG BERPENGHASILAN < 5-6JUTA RUPIAH PER BULAN ITU ADALAH 95% RAKYAT INDONESIA..?? KOK MAU DISAMAKAN ATAU DISESUAIKAN DENGAN PENGHASILAN BANGSA AMERIKA SERIKAT DAN EROPAH..?? 5-6JUTA/ BULAN ITU UNTUK SATU KELUARGA..YANG KIRA2 JUMLAHNYA 4-5 ORANG = 1 JUTA PER ORANG PERBULAN..= 100RIBU RUPIAH SEBULAN..?? AMBBOOI MAK.. PINTAR ATAU KEBELINGER... SEKALI ... SBY-BUDIONO DAN MENTERI ESDM ITU..?? >> Oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Pasal 72 ayat (1) berbunyi : “HARGA BAHAN BAKAR MINYAK DAN GAS BUMI, kecuali Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, DISERAHKAN PADA MEKANISME PERSAINGAN USAHA YANG WAJAR, SEHAT DAN TRANSPARAN”...>> Luar biasa Majelis Hakim Yang Mulia, dengan sejelas itu dikatakan bahwa “Harga bahan bakar minyak diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.” Yang dikecualikan hanya gas alam...>> Putusan Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 yang berbunyi : “Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi : “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.”..>> AWAS ANTEK PENJAHAT PARA AGEN PENJAJAH KRIMINAL INTERNASIONAL...YANG DIKUASAI OLEH PARA PEJABAT HASIL TUNJUKAN MEREKA...YANG SELALU BERLAKU CURANG DAN CULAS TERHADAP RAKYAT DAN BANGSA INDONESIA..??>> MENGAPA MEREKA DEMIKIAN GANAS DAN SERAKAH..??>> KARENA MEREKA ADALAH ANTEK PARA PENJAJAH...KRIMINAL INTSRNASIONAL..YANG SELALU INGIN MENGDAPAT PUJIAN DAN PERLINDUNGAN..ATAS JABATAN2 YANG MEREKA BELI DENGAN UPETI2...HASIL RAYAHAN DAN JARAHAN KEKAYAAN NEGARA DAN BANGSA INDONESIA...??>> HAYYOOO GANYANG MEREKA..SEMUANYA..DAN LAKUKAN REVOLUSI RAKYAT YANG SEJATI..??>> ... BANGKITLAH RAKYAT BANGKITLAH KAUM MUDA DAN TENTARA DAN SEMUA KOMPONEN RAKYAT DAN BANGSA..??>>> Seperti kita ketahui, sekitar 90% dari minyak Indonesia dieksploitasi oleh perusahaan-perusahaan asing atas dasar kontrak bagi hasil. Pihak Indonesia memperoleh 85% dan asing 15%. Tetapi dalam kenyataannya, pembagiannya sekarang ini pihak Indonesia memperoleh 70% dan para kontraktor asing memperoleh 30%. Sebabnya yalah adanya ketentuan bahwa biaya eksplorasi harus dibayar kembali dalam natura atau dalam bentuk minyak mentah yang digali dari bumi Indonesia. Para kontraktor asing menggelembungkan (mark up) biaya-biaya eksplorasinya, sehingga sampai saat ini, setelah sekian lamanya tidak ada eksplorasi lagi, biaya-biaya eksplorasi yang dinamakan recovery costs masih saja dibayar terus. Jumlahnya 15% dari minyak mentah yang digali. Maka kalau volume seluruh penggalian minyak sebanyak 930.000 barrel per hari, yang digali oleh kontraktor asing sebanyak 90% dari 930.000 barrel per hari, yang sama dengan 837.000 barrel per hari. Hak kontraktor asing 30%. Tetapi karena yang 15% dianggap sebagai penggantian biaya eksplorasi yang disebut cost recovery, kita anggap netonya memperoleh 15%. Ini berarti bahwa keseluruhan kontraktor asing yang beroperasi di Indonesia setiap harinya mendapat minyak sebanyak 15% x 837.000 barrel = 125.500 barrel per hari atau 19.954.500 liter per hari. ..>> Kita saksikan bahwa Shell, Petronas dll. sudah membuka pompa-pompa bensinnya. Mereka hanya menjual jenis bensin yang setara dengan Pertamax dengan harga sekitar Rp. 10.000 per liter. Apa artinya ini ? Artinya, mereka mempunyai hak memiliki 19.954.500 liter per hari. Biaya untuk melakukan pengedukan, pengilangan dan transportasi sampai ke pompa-pompa bensin mereka sebesar Rp. 566 per liter. Dijual dengan harga Rp. 10.000 per liter. Labanya Rp. 9.434 per liter. Volumenya 19.954.500 liter per hari. Maka labanya per hari dari konsumen Indonesia dengan menjual bensin yang minyak mentahnya dari perut bumi Indonesia sebesar Rp. 188.255.847.000 per hari, yaitu (19.954.500 x 10.000) – (19.954.500 x 566) = Rp. 188.255.847.000 per hari...>> .......kita dicuci otak untuk berpikir bahwa seolah-olah semua minyak mentah harus dibeli dari pasar minyak internasional yang harganya ditentukan oleh mekanisme pasarnya New York Mercantile Exchange (NYMEX) ....??>> Dari susunan angka-angka dalam Tabel II terlihat jelas bahwa Pemerintah masih kelebihan uang tunai sejumlah Rp. 74,1915 trilyun, walaupun harga ICP mencapai USD 120,75 per liter. Dari Tabel dapat dilihat bahwa kenaikan harga ICP di pasar internasional hanya berdampak pada bagian yang harus diimpor saja, atau hanya berdampak untuk 25,2192 milyar liter. Kebutuhan lainnya yang 37,7808 milyar liter dipenuhi dari minyak yang ada dalam perut bumi Indonesia sendiri. Maka dampaknya pengeluaran ekstra sebesar Rp. 22,5963 trilyun, sehingga masih ada kelebihan uang tunai sebesar Rp. 74,1915 trilyun, walaupun harga ICP menjadi USD 120,75 per barrel...>> NEOLIBS-DAN PENJAJAHAN KRIMINAL INTERNASIONAL...YANG KEJAM DAN SERAKAH....DEMI SEGELINTIR OLIGARKI...KAUM KAYA RAYA..YANG SANGAT GANAS DAN SERAKAH..??? >> Orang-orang yang menganut faham bahwa campur tangan pemerintah haruslah sekecil mungkin adalah kaum neolib; mereka tidak bisa mengelak terhadap campur tangannya pemerintah, sehingga tidak bisa lagi mempertahankan liberalisme mutlak dan total, tetapi toh harus militan mengkerdilkan pemerintah untuk kepentingan korporatokrasi. Jadi walaupun yang liberal mutlak, yang total, yang laissez fair laissez aller dan laissez fair laissez passer, yang cut throat competition dan yang survival of the fittest mutlak sudah tidak bisa dipertahankan lagi, kaum neolib masih bisa membiarkan kekayaan alam negara kita dihisap habis oleh para majikannya yang kaum korporatokrat dengan dukungan Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia dan IMF...>> Orang-orang neolib di Indonesia lebih ekstrem dari rekan-rekan sepahamnya di negara-negara barat. Kaum neolib Indonesia tidak percaya perlunya barang dan jasa publik cuma-cuma buat rakyatnya. Maka dalam infrastruktur summit I dan II dikumandangkan ke seluruh dunia bahwa RI adalah lahan terbuka buat investor dari mana saja untuk mencari laba dari pembangunan infrastruktur. Itulah sebabnya hanya Indonesia saja yang mengenal satu kata untuk jalan raya bebas hambatan yang mulus, yaitu “jalan tol”, yang berarti bahwa semua orang di Indonesia yang menggunakan jalan raya seperti ini harus membayar tarif tol yang besarnya bisa memberi keuntungan yang memuaskan kepada investor swasta yang membuat jalannya...>> Tidak demikian di negara-negara barat di seluruh dunia. Jalan raya yang di sini disebut “jalan tol”, di sana disebut high way, free way, auto bahn atau snelweg tanpa kata “tol”. Semuanya dipakai oleh siapa saja tanpa dipungut bayaran. Pembiayaan pembuatan dan pemeliharaannya ditanggung secara gotong royong oleh seluruh rakyat melalui pengenaan pajak ..>> Neolib sangat alergi terhadap BUMN. Yang bukan neolib bersikap bahwa BUMN (terutama yang persero) adalah perusahaan yang tunduk pada mekanisme pasar, yang harus bisa bersaing dengan perusahaan swasta. ..>> Contoh paling konkret dan paling akhir adalah blok Cepu yang habis masa kontraknya di tahun 2010 diperpanjang sampai 2030. Direksi Pertamina di bawah pimpinan Baihaki Hakim yang mempunyai pengalaman 13 tahun mengelola Caltex Indonesia sebagai direktur utama dianggap tidak mampu, padahal dalam rapat gabungan Direksi dan Dewan Komisaris seluruh direksi Pertamina menyatakan terang-terangan sanggup menggarapnya sendiri. Tak lama lagi Baihaki Hakim dipecat. Penerusnya, Widya Purnama dipecat lagi karena berani tidak setuju atas perpanjangan kontrak blok Cepu kepada Exxon Mobil...>> Berkaitan dengan ini, ukuran tentang besarnya utang luar negeri yang sudah dianggap terlampau tinggi adalah debt service ratio (DER) yang tidak boleh melampaui 20%. Ketika sudah dilampaui, ukurannya diubah. Utang luar negeri dan utang dalam negeri pemerintah dianggap aman kalau di bawah 30% dari PDB. Dengan demikian, jumlah utang lantas menjadi “aman” kembali. Namun diukur dengan APBN, jumlah cicilan pokok utang ditambah dengan bunganya sudah mengambil porsi 25% dari seluruh APBN yang oleh siapapun dianggap sangat besar..>> Tim Ekonomi neolib menjual bank dengan harga sangat murah, sedangkan di dalamnya terdapat OR yang adalah tagihan kepada pemerintah dalam jumlah sangat besar. Yang paling mencolok penjualan BCA yang 97% dimiliki oleh pemerintah, diinjeksi dengan OR sebesar Rp. 60 trilyun, tetapi dijual dengan ekuivalen Rp. 10 trilyun saja. Alasannya karena harus menuruti perintah IMF tentang kapan harus dijual. Ruginya Rp. 50 trilyun, belum lagi assets-nya yang bernilai Rp. 53 trilyun dijual dengan harga Rp. 20 trilyun. Kebijakan yang sangat tidak dapat dipahami olah akal sehat ini didasarkan atas paham bahwa campur tangan pemerintah harus seminimal mungkin, yaitu pemerintah tidak boleh memiliki bank terlalu lama. Menunggu sampai kondisi ekonomi membaik agar harganya lebih tinggi saja tidak boleh. Faktor lain ialah harus nurut IMF 100%. Di AS dan Eropa dalam krisis sekarang IMF tidak dianggap sama sekali. AS mencetak uang...>> Fanatiknya pada mekanisme pasar membuat pemerintah yang neolib merasa rugi kalau menjual minyak yang milik rakyat kepada rakyatnya dengan harga yang lebih rendah dari harga yang dibentuk di New York Mercantile Exchange (NYMEX) New York. Perbedaannya disebut subsidi yang sebetulnya hanyalah opportunity loss. Tetapi mereka lantas merasa bahwa opportunity loss itu sama dengan uang yang harus dikeluarkan. Maka dinaikkanlah harga BBM yang milik rakyat kepada rakyatnya sendiri, karena rakyat Indonesia harus patuh pada mekanisme pasar di NYMEX dalam membeli barang yang miliknya sendiri, tidak peduli mereka akan jatuh miskin atau tidak....>>> INILAH BUKTI2 NYATA BAHWA INDONESIA DAN PARA PENYELENGGARANYA BENAR2 TAKLUK KEPADA PARA PENJAJAH KRIMINAL INTERNASIONAL...>> KENAPA SBY-BUDIONO DAN MENTERI2NYA TIDAK BERANI MANDIRI DALAM MENGELOLA ASSETS BANGSANYA..UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT DAN BANGSA INDONESIA..SENDIRI..?? JAWABANNYA...KARENA MEREKA ADALAH ANTEK2..PARA PENJAJAH KRIMINAL INTERNASIONAL..?? HANCURKAN MEREKA..!!!..>> BANGKITLAH ..... RAKYAT ...... DAN MERDEKA..!!!...



Apa Neo Liberalisme (NEOLIB) Itu? Bagian 1

http://kwikkiangie.com/v1/2011/03/apa-neo-liberalisme-neolib-itu-bagian-2/

Dengan dipilihnya Boediono sebagai cawapres-nya SBY, diskusi tentang “neolib” menjadi marak. Namun diskusinya tidak memberikan gambaran yang jelas.

Liberalisme adalah faham yang sangat jelas digambarkan oleh Adam Smith dalam bukunya yang terbit di tahun 1776 dengan judul “An inquiry into the nature and the causes of the wealth of nations”. Buku ini sangat terkenal dengan singkatannya “The wealth of nations” dan luar biasa pengaruhnya. Dia menggambarkan pengenalannya tentang kenyataan hidup. Intinya sebagai berikut.

Manusia adalah homo economicus yang senantiasa mengejar kepentingannya sendiri guna memperoleh manfaat atau kenikmatan yang sebesar-besarnya dari apa saja yang dimilikinya. Kalau karakter manusia yang egosentris dan individualistik seperti ini dibiarkan tanpa campur tangan pemerintah sedikitpun, dengan sendirinya akan terjadi alokasi yang efisien dari faktor-faktor produksi, pemerataan dan keadilan, kebebasan, daya inovasi dan kreasi berkembang sepenuhnya. Prosesnya sebagai berikut.

Kalau ada barang dan jasa yang harganya tinggi sehingga memberikan laba yang sangat besar (laba super normal) kepada para produsennya, banyak orang akan tertarik memproduksi barang yang sama. Akibatnya supply meningkat dan ceteris paribus harga turun. Kalau harga turun sampai di bawah harga pokok, ceteris paribus supply menyusut dengan akibat harga meningkat lagi. Harga akan berfluktuasi tipis dengan kisaran yang memberikan laba yang sepantasnya saja (laba normal) bagi para produsen. Hal yang sama berlaku buat jasa distribusi.

Buku ini terbit di tahun 1776 ketika hampir semua barang adalah komoditi yang homogeen (stapel producten) seperti gandum, gula, garam, katoen dan sejenisnya. Lambat laun daya inovasi dan daya kreasi dari beberapa produsen berkembang. Ada saja di antara para produsen barang sejenis yang lebih pandai, sehingga mampu melakukan diferensiasi produk. Sebagai contoh, garam dikemas ke dalam botol kecil praktis yang siap pakai di meja makan. Di dalamnya ditambahi beberapa vitamin, diberi merk yang dipatenkan. Dia mempromosikan garamnya sebagai sangat berlainan dengan garam biasa. Konsumen percaya, dan bersedia membayar lebih mahal dibandingkan dengan harga garam biasa. Produsen yang bersangkutan bisa memperoleh laba tinggi tanpa ada saingan untuk jangka waktu yang cukup lama. Selama itu dia menumpuk laba tinggi (laba super normal) yang menjadikannya kaya.

Karena semuanya dibolehkan tanpa pengaturan oleh pemerintah, dia mulai melakukan persaingan yang mematikan para pesaingnya dengan cara kotor, yang ditopang oleh kekayaannya. Sebagai contoh, produknya dijual dengan harga yang lebih rendah dari harga pokoknya. Dia merugi. Kerugiannya ditopang dengan modalnya yang sudah menumpuk. Dengan harga ini semua pesaingnya akan merugi dan bangkrut. Dia tidak, karena modalnya yang paling kuat. Setelah para pesaingnya bangkrut, dengan kedudukan monopolinya dia menaikkan harga produknya sangat tinggi.

Contoh lain : ada kasus paberik rokok yang membeli rokok pesaingnya, disuntik sangat halus dengan cairan sabun. Lantas dijual lagi ke pasar. Beberapa hari lagi, rokoknya rusak, sehingga merknya tidak laku sama sekali, paberiknya bangkrut.

Yang digambarkan oleh Adam Smith mulai tidak berlaku lagi. Karena apa saja boleh, pengusaha majikan mulai mengerjakan sesama manusia dengan gaji dan lingkungan kerja yang di luar prikemanusiaan. Puncaknya terjadi dalam era revolusi industri, yang antara lain mengakibatkan bahwa anak-anak dan wanita hamil dipekerjakan di tambang-tambang. Wanita melahirkan dalam tambang di bawah permukaan bumi. Mereka juga dicambuki bagaikan binatang. Dalam era itu seluruh dunia juga mengenal perbudakan, karena pemerintah tidak boleh campur tangan melindungi buruh.

Dalam kondisi seperti ini lahir pikiran-pikiran Karl Marx. Banyak karyanya, tetapi yang paling terkenal menentang Adam Smith adalah Das Kapital yang terbit di tahun 1848. Marx menggugat semua ketimpangan yang diakibatkan oleh mekanisme pasar yang tidak boleh dicampuri oleh pemerintah. Marx berkesimpulan bahwa untuk membebaskan penghisapan manusia oleh manusia, tidak boleh ada orang yang mempunyai modal yang dipakai untuk berproduksi dan berdistribusi dengan maksud memperoleh laba. Semuanya harus dipegang oleh negara/pemerintah, dan setiap orang adalah pegawai negeri.

Dunia terbelah dua. Sovyet Uni, Eropa Timur, China, dan beberapa negara menerapkannya. Dunia Barat mengakui sepenuhnya gugatan Marx, tetapi tidak mau membuang mekanisme pasar dan kapitalisme. Eksesnya diperkecil dengan berbagai peratutan dan pengaturan. Setelah dua sistem ini bersaing selama sekitar 40 tahun, persaingan dimenangkan oleh Barat.

Maka tidak ada lagi negara yang menganut sistem komunisme a la Marx-Lenin-Mao. Semuanya mengadopsi mekanisme pasar dan mengadopsi kaptalisme dalam arti sempit, yaitu dibolehkannya orang per orang memiliki kapital yang dipakai untuk berproduki dan berdistribusi dengan motif mencari laba. Tetapi kapital yang dimilikinya harus berfungsi sosial. Apa artinya dan bagaimana perwujudannya ? Sangat beragam. Keragaman ini berarti juga bahwa kadar campur tangannya pemerintah juga sangat bervariasi dari yang sangat minimal sampai yang banyak sekali.

Neolib

Orang-orang yang menganut faham bahwa campur tangan pemerintah haruslah sekecil mungkin adalah kaum neolib; mereka tidak bisa mengelak terhadap campur tangannya pemerintah, sehingga tidak bisa lagi mempertahankan liberalisme mutlak dan total, tetapi toh harus militan mengkerdilkan pemerintah untuk kepentingan korporatokrasi. Jadi walaupun yang liberal mutlak, yang total, yang laissez fair laissez aller dan laissez fair laissez passer, yang cut throat competition dan yang survival of the fittest mutlak sudah tidak bisa dipertahankan lagi, kaum neolib masih bisa membiarkan kekayaan alam negara kita dihisap habis oleh para majikannya yang kaum korporatokrat dengan dukungan Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia dan IMF.

Tim ekonomi dalam pemerintahan di Indonesia sejak tahun 1967 adalah kaum neolib yang lebih ekstrem dari rekan-rekannya di negara-negara barat. Perkecualiannya hanya sebentar sekali, yaitu selama kabinet Gus Dur.

Oleh Kwik Kian Gie

Apa Neo Liberalisme (NEOLIB) Itu? Bagian 2

KEBIJAKAN NEOLIB DI INDONESIA

Jalan Tol

Orang-orang neolib di Indonesia lebih ekstrem dari rekan-rekan sepahamnya di negara-negara barat. Kaum neolib Indonesia tidak percaya perlunya barang dan jasa publik cuma-cuma buat rakyatnya. Maka dalam infrastruktur summit I dan II dikumandangkan ke seluruh dunia bahwa RI adalah lahan terbuka buat investor dari mana saja untuk mencari laba dari pembangunan infrastruktur. Itulah sebabnya hanya Indonesia saja yang mengenal satu kata untuk jalan raya bebas hambatan yang mulus, yaitu “jalan tol”, yang berarti bahwa semua orang di Indonesia yang menggunakan jalan raya seperti ini harus membayar tarif tol yang besarnya bisa memberi keuntungan yang memuaskan kepada investor swasta yang membuat jalannya.

Tidak demikian di negara-negara barat di seluruh dunia. Jalan raya yang di sini disebut “jalan tol”, di sana disebut high way, free way, auto bahn atau snelweg tanpa kata “tol”. Semuanya dipakai oleh siapa saja tanpa dipungut bayaran. Pembiayaan pembuatan dan pemeliharaannya ditanggung secara gotong royong oleh seluruh rakyat melalui pengenaan pajak

BUMN
Neolib sangat alergi terhadap BUMN. Yang bukan neolib bersikap bahwa BUMN (terutama yang persero) adalah perusahaan yang tunduk pada mekanisme pasar, yang harus bisa bersaing dengan perusahaan swasta. 

Mengapa harus dimusuhi, sehingga harus dijuali? Lebih hebat lagi, BUMN yang merugi dibenahi oleh pemerintah sampai menguntungkan. Setelah menguntungkan dijual dengan harga murah. Katanya, kalau merugi tidak laku dijual. Saya bertanya dalam sidang kabinet ketika itu, bukankah BUMN yang dari rugi menjadi untung itu sebuah bukti bahwa BUMN bisa bagus dan menguntungkan asalkan tidak a priori memusuhinya atas dasar dogma dan doktrin? Toh Indosat dan banyak BUMN lainnya dijual.

Ada beberapa negara barat yang beranggapan bahwa semua sumber daya mineral harus dieksploitasi oleh negara. Produknya yang berupa bahan mentah untuk berbagai industri hilir dijual kepada swasta sesuai dengan harga dunia. Hasilnya dipakai untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Saya tanya kepada sang menteri negara itu, bukankah itu etatis? 

“Tidak” katanya, karena sumber daya mineral itu pemberian Tuhan, God given, harus dibagi secara merata kepada seluruh rakyat. Nilai tambah dari barang yang man made seperti yang dilakukan oleh Bill Gates boleh dimilikinya secara mutlak. Itupun dipajaki agar labanya yang besar berfungsi sosial. Ini ucapannya seorang menteri negara barat!

Minyak

Indonesia telah 64 tahun merdeka. Namun 90% dari minyaknya dieksploitasi oleh perusahaan asing. Demikian juga dengan bagian terbesar dari sumber daya mineral yang sangat mahal harganya.Tanpa malu dikatakan bahwa kita tidak mampu menggarapnya sendiri. 

Contoh paling konkret dan paling akhir adalah blok Cepu yang habis masa kontraknya di tahun 2010 diperpanjang sampai 2030. Direksi Pertamina di bawah pimpinan Baihaki Hakim yang mempunyai pengalaman 13 tahun mengelola Caltex Indonesia sebagai direktur utama dianggap tidak mampu, padahal dalam rapat gabungan Direksi dan Dewan Komisaris seluruh direksi Pertamina menyatakan terang-terangan sanggup menggarapnya sendiri. Tak lama lagi Baihaki Hakim dipecat. Penerusnya, Widya Purnama dipecat lagi karena berani tidak setuju atas perpanjangan kontrak blok Cepu kepada Exxon Mobil.

Utang

Sejak tahun 1967 Tim Ekonomi yang selalu dari mashab pikiran yang sama sampai sekarang berutang terus menerus dari negara-negara asing secara sangat sistematis. Para pemberi utang dilembagakan dalam IGGI/CGI. Dalam APBN utang yang harus dibayar kembali beserta pembayaran bunganya tidak disebut “utang”, tetapi disebut “pemasukan pembangunan”, sehingga anggaran negara yang defisit selalu disebut “berimbang”. Ada kesan rakyat Indonesia dimasukkan ke dalam jebakan utang, yang prosesnya harus disembunyikan.

Berkaitan dengan ini, ukuran tentang besarnya utang luar negeri yang sudah dianggap terlampau tinggi adalah debt service ratio (DER) yang tidak boleh melampaui 20%. Ketika sudah dilampaui, ukurannya diubah. Utang luar negeri dan utang dalam negeri pemerintah dianggap aman kalau di bawah 30% dari PDB. Dengan demikian, jumlah utang lantas menjadi “aman” kembali.

Namun diukur dengan APBN, jumlah cicilan pokok utang ditambah dengan bunganya sudah mengambil porsi 25% dari seluruh APBN yang oleh siapapun dianggap sangat besar.

Jadi salah satu ciri kebijakan “neolib” bukan saja menghendaki campur tangan pemerintah yang sekecil mungkin, tetapi juga kebijakan yang tunduk saja pada apa kata lembaga-lembaga keuangan internasional.

Obligasi Rekapitalisasi Perbankan (OR)

Ketika kita terkena krisis di tahun 1998, bank-bank yang rusak harus disehatkan oleh pemerintah dengan suntikan likuiditas berupa OR. Hal yang sama terjadi dengan AS dan negara-negara Eropa Barat sekarang ini. Tetapi di AS dan Eropa Barat bank yang diamankan seraya diambil alih oleh pemerintah tidak akan dijual kembali kepada swasta dengan harga murah. Begitu mengambil alih kepemilikan (nasionalisasi), mereka langsung saja menyatakan hanya akan menjual bank-bank itu dengan laba.

Yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia ketika itu sangat berbeda. Tim Ekonomi neolib menjual bank dengan harga sangat murah, sedangkan di dalamnya terdapat OR yang adalah tagihan kepada pemerintah dalam jumlah sangat besar. Yang paling mencolok penjualan BCA yang 97% dimiliki oleh pemerintah, diinjeksi dengan OR sebesar Rp. 60 trilyun, tetapi dijual dengan ekuivalen Rp. 10 trilyun saja. Alasannya karena harus menuruti perintah IMF tentang kapan harus dijual. Ruginya Rp. 50 trilyun, belum lagi assets-nya yang bernilai Rp. 53 trilyun dijual dengan harga Rp. 20 trilyun. Kebijakan yang sangat tidak dapat dipahami olah akal sehat ini didasarkan atas paham bahwa campur tangan pemerintah harus seminimal mungkin, yaitu pemerintah tidak boleh memiliki bank terlalu lama. Menunggu sampai kondisi ekonomi membaik agar harganya lebih tinggi saja tidak boleh. Faktor lain ialah harus nurut IMF 100%. Di AS dan Eropa dalam krisis sekarang IMF tidak dianggap sama sekali. AS mencetak uang.

Subsidi BBM
Fanatiknya pada mekanisme pasar membuat pemerintah yang neolib merasa rugi kalau menjual minyak yang milik rakyat kepada rakyatnya dengan harga yang lebih rendah dari harga yang dibentuk di New York Mercantile Exchange (NYMEX) New York. Perbedaannya disebut subsidi yang sebetulnya hanyalah opportunity loss. Tetapi mereka lantas merasa bahwa opportunity loss itu sama dengan uang yang harus dikeluarkan. Maka dinaikkanlah harga BBM yang milik rakyat kepada rakyatnya sendiri, karena rakyat Indonesia harus patuh pada mekanisme pasar di NYMEX dalam membeli barang yang miliknya sendiri, tidak peduli mereka akan jatuh miskin atau tidak.
Oleh Kwik Kian Gie


'

Kesaksian Akhli Di Mahkamah Konstitusi Tentang UU Dan Kebijakan BBM Yang Melanggar Konstitusi

http://kwikkiangie.com/v1/2012/06/kesaksian-akhli-di-mahkamah-konstitusi-tentang-uu-dan-kebijakan-bbm-yang-melanggar-konstitusi/

Bapak Ketua dan Para Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia,

Bagian terbesar dari penyelenggara negara, baik yang Eksekutif maupun yang Legislatif telah tersesat pikirannya selama berpuluh-puluh tahun tentang segala sesuatu yang ada kaitannya dengan kebijakan dalam menentukan harga BBM, dan penyesatan itu mengakibatkan pelanggaran terhadap Konstitusi kita.

Mereka mengatakan bahwa kalau harga minyak mentah di pasar internasional lebih tinggi dari harga minyak mentah yang terkandung dalam bensin premium, pemerintah Indonesia memberi subsidi kepada rakyatnya. “Subsidi” yang mereka artikan sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan oleh pemerintah. Karena jumlahnya besar, uang tunai ini tidak dimiliki oleh pemerintah, sehingga APBN jebol.

Izinkanlah saya menggunakan data yang paling akhir digunakan oleh pemerintah dan DPR dalam menentukan kebijakannya.
Dalam angka-angka dikatakan bahwa dalam hal :
  • Harga minyak Indonesia (yang dikenal dengannama Indonesian Crude Price, disingkat ICP USD 105 per barrel;
  • Penyedotan atau lifting minyak Indonesia 930.000 barrel per hari;
  • Konsumsi BBM rakyat Indonesia 63 juta kiloliter per tahun;
  • dan beberapa asumsi lainnya,
pemerintah Indonesia harus mengeluarkan subsidi dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 123,60 trilyun.
Uang tunai sebesar ini tidak dimiliki oleh pemerintah, sehingga APBN jebol. Maka pemerintah harus menaikkan harga BBM jenis premium, yang selalu disebut dengan istilah “BBM bersubsidi”.

Pemerintah, para ilmuwan, pengamat, pers dan komponen elit bangsa lainnya meyakinkan rakyat Indonesia tentang pendapatnya yang sama sekali tidak benar, dan bahkan menyesatkan itu.

Pemerintah yang dalam berbagai pernyataan dan penjelasannya mengatakan harus mengeluarkan uang tunai untuk subsidi BBM, ternyata menulis yang bertentangan di dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2012.
Marilah sekarang kita simak

Dalam NOTA KEUANGAN TAHUN 2012 ini (tunjukkan bukunya) tercantum
Angka subsidi sebesar Rp. 123,60 trilyun tercantumpada halaman IV-7 dalam bentuk tabel nomor IV.3 dengan judul subsidi sebesar Rp. 123,5997 trilyun atau dibulatkan menjadi Rp. 123,6 trilyun.

Majelis Hakim Yang Mulia,

Dalam Nota Keuangan terdapat 3 halaman lainnya yang mencantumkan pemasukan uang tunai dari BBM yang sama sekali tidak pernah disebut oleh Pemerintah.
3 halaman itu sebagai berikut:

Pada Halaman III-6 terdapat Tabel III.3 dengan judul“Penerimaan Perpajakan, tahun 2012”.
Dalam Tabel ini terdapat pos “Pajak Penghasilan Migas” sebesar Rp. 60,9156 trilyun. Jadi ada uang tunai yang masuk dari Pajak Penghasilan Migas sebesar Rp. 60,9156 trilyun.

Pada Halaman III-12 terdapat Tabel III.7 dengan judul“Perkembangan PNBP” atau“Penerimaan Negara Bukan Pajak” Tahun  2012 

Dalam Tabel ini terdapat pos “Penerimaan SDA Migas” sebesar Rp. 159,4719 trilyun. Jadi ada uang tunai yang masuk lagi sejumlah Rp. 159,4719 trilyun.

Pada Halaman IV.43 terdapat Tabel IV.5 dengan judul “Transfer ke Daerah” dengan penjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) sejumlah Rp. 32,2762 trilyun.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Kalau 3 halaman yang saya sebutkan tadi bersama dengan satu halaman yang memuat angka yang dinamakan “subsidi” disusun dalam bentuk tambah kurang, hasilnya seperti yang tercantum pada Tabel I di halaman 3. Mohon kita simak bersama.

Tabel I SURPLUS BBM TERCANTUM DALAM NOTA KEUANGAN 2012 TAHUN ANGGARAN 2012


Kita lihat ada 2 angka penerimaan, yaitu dari Pajak Penghasilan Migas sebesar Rp. 60,9156 trilyun dan dari Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 159,4719 trilyun. Dua angka ini merupakan arus uang tunai yang masuk ke dalam Kas Negara sejumlah Rp. 220,3875 trilyun yang tidak pernah disebut dalam kaitannya dengan mengemukakan apa yang dinamakan “subsidi”.

Nota Keuangan mencantumkan dua angka pengeluaran, yaitu yang disebut “subsidi” sebesar Rp. 123,5997 trilyun dan yang dinamakan “Dana Bagi Hasil Migas” sebesar Rp. 32,3267 trilyun.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Kita lihat bahwa dua angka pemasukan jumlahnya Rp. 220,3875 trilyun dikurangi dengan dua angka pengeluaran yang Rp. 155,8759 trilyun menghasilkan KELEBIHAN UANG sejumlah Rp. 64,5116 trilyun.
Namun pengeluaran uang yang dinamakan Dana Bagi Hasil bukan pengeluaran oleh rakyat Indonesia. Ini adalah pemasukan uang tunai ke dalam Kas Negara yang diteruskan kepada Daerah dalam rangka Otonomi Keuangan.

Maka seyogianya angka ini dianggap sebagai pemasukan uang tunai, sehingga kalau ditambahkan, keseluruhan kelebihan uang tunai atau surplus-nya menjadi Rp. 96,7878 trilyun.

Jadi kalau dikatakan Pemerintah mengeluarkan uang tunai sejumlah Rp. 123,5997 trilyun guna membayar “subsidi” BBM jelas tidak benar. Yang benar yalah pemasukan uang tunai neto sebesar Rp. 96,8 trilyun.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Setelah melakukan pembohongan publik dan penyesatan, DPR melakukan perdebatan sangat dramatis yang logikanya sama sekali tidak dipahami oleh akal sehat dan juga sulit dipahami oleh setiap murid SMU, karena urusannya hanya perhitungan tambah kurang.

Fraksi-Fraksi Koalisi di DPR menyimpulkan bahwa kalau harga ICP di pasar internasional mencapai USD 105 per barrel ditambah dengan 15% atau mencapai USD 120,75 per barrel, maka APBN akan jebol. Karena itu, pemerintah diperbolehkan menaikkan harga bensin premium tanpa persetujuan dari DPR.

Kesepakatan ini dituangkan dalam apa yang terkenal dengan “pasal 7 ayat 6A”.
Kenaikan harga di pasar internasional hanya berdampak pada volume minyak mentah yang harus diimpor. Mari kita lihat angka-angkanya pada Tabel II di halaman 5

Tabel II : Kalau harga ICP = 115% dari USD 105/barrel masih terdapat  surplus/kelebihan uang tunai

Tadi telah saya kemukakan bahwa kesepakatan DPR mengatakan bahwa bilamana harga ICP mencapai 115% (atau plus 15%) dari USD 105 per barrel, Pemerintah boleh menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR, karena defisit yang diakibatkan oleh subsidi terlampau besar, sehingga tidak tertahankan lagi.

Dari susunan angka-angka dalam Tabel II terlihat jelas bahwa Pemerintah masih kelebihan uang tunai sejumlah Rp. 74,1915 trilyun, walaupun harga ICP mencapai USD 120,75 per liter. 

Dari Tabel dapat dilihat bahwa kenaikan harga ICP di pasar internasional hanya berdampak pada bagian yang harus diimpor saja, atau hanya berdampak untuk 25,2192 milyar liter. Kebutuhan lainnya yang 37,7808 milyar liter dipenuhi dari minyak yang ada dalam perut bumi Indonesia sendiri. Maka dampaknya pengeluaran ekstra sebesar Rp. 22,5963 trilyun, sehingga masih ada kelebihan uang tunai sebesar Rp. 74,1915 trilyun, walaupun harga ICP menjadi USD 120,75 per barrel.

Sekarang tentang
ALASAN IDEOLOGIS
Majelis Hakim Yang Mulia,

Mengapa orang-orang pandai dan berpendidikan tinggi melakukan kesalahan yang merupakan blunder dengan dampak penyesatan pikiran dan pemahaman yang demikian mendalam dan meluasnya ?

Menurut keyakinan saya, ini adalah sebuah indoktrinasi, bahkan penucian otak yang sangat sistematis oleh kekuatan korporasi asing yangingin mengeduk keuntungan sebesar-besarnya dari bumi Indonesia, terutama dari Migas.

Secara ideologis, elit bangsa Indonesia telah berhasil di brain wash, sehingga mereka tidak bisa berpikir lain kecuali secara otomatis atau refleks merasa sudah seharusnya bahwa komponen minyak mentah dalam BBM harus dinilai dengan harga yang terbentuk oleh mekanisme pasar, yang dalam UU no. 22 tahun 2001 pasal 28 ayat 2 disebut “mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar”. 

Harga yang terbentuk di pasar internasional melalui institusi NYMEX tidak ada hubungannya dengan harga pokok BBM yang minyak mentahnya milik kita sendiri.

Maka marilah sekarang kita telaah berapa uang tunai yang harus dikeluarkan untuk pengadaan bensin premium yang minyak mentahnya berasal dari perut bumi Indonesia ? 

Harga pokok pengadaan bensin yang berasal dari minyak mentah milik sendiri, karena digali dari dalam perut bumi Indonesia terdiri dari pengeluaran-pengeluaran uang tunai untuk kegiatan-kegiatan penyedotan (lifting), pengilangan (refining) dan biaya pengangkutan rata-rata ke pompa-pompa bensin (transporting). Keseluruhan biaya-biaya ini sebesar USD 10 per barrel. 1 barrel = 159 liter dan dengan asumsi nilai tukar 1 USD = Rp. 9.000, maka biaya dalam bentuk uang tunai yang harus dikeluarkan sebesar (10 : 159) x Rp. 9.000 = Rp. 566 per liter.

Namun kita dicuci otak untuk berpikir bahwa seolah-olah semua minyak mentah harus dibeli dari pasar minyak internasional yang harganya ditentukan oleh mekanisme pasarnya New York Mercantile Exchange (NYMEX)

Dengan demikian kita harus berpikir bahwa harga pokok dari 1 liter bensin premium sebesar Rp. 6.509, yaitu atas dasar harga minyak mentah di pasar internasional sebesar USD 105 per barrel. 1 barrel = 159 liter, sehingga dengan asumsi 1 USD = Rp. 9.000 (yang diambil oleh APBN 2012), komponen minyak dalam 1 liter bensin premium adalah (105 : 159) x Rp. 9.000 = Rp. 5.934,30. Ditambah dengan biaya Lifting, Refiningdan Transporting sebesar Rp. 566 per liter, menjadilah bensin premium dengan harga pokok sebesar Rp. 6.509 per liter.

Seperti kita ketahui, harga bensin premium Rp. 4.500 per liter, sehingga pemerintah merasa merugi sebesar Rp. 2.009 per liternya (Rp. 6.509 – Rp. 4.500). Dengan kata lain, pemerintah merasa memberikan subsidi kepada rakyat Indonesia yang membeli bensin premium sebesar Rp. 2.009 untuk setiap liternya.

Karena menurut pemerintah konsumsi BBM dengan harga Rp. 4.500 per liter itu seluruhnya 61,62 juta kiloliter atau 61,62 milyar liter, pemerintah merasa merugi, memberikan subsidi kepada rakyat pengguna bensin sejumlah Rp. 123,59 trilyun. Angka inilah yang tercantum dalam Nota Keuangan tahun 2012 (Tabel IV.3 : Subsidi – halaman IV.7).

Jelas bahwa pola pikir ini didasarkan atas ideologi fundamentalisme mekanisme pasar yang diterapkan pada minyak dan BBM, yaitu bahwa harga BBM harus ditentukan oleh mekanisme pasar; pemerintah tidak boleh ikut campur tangan dalam menentukan harga BBM yang diberlakukan buat rakyatnya, walaupun minyak mentah yang diolah menjadi BBM adalah milik rakyat itu sendiri. Pemerintah yang mewakili rakyat pemilik minyak di bawah perut bumi tanah airnya tidak boleh menentukan harga yang diberlakukan buat rakyat. Dengan kata lain, hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri tentang bagaimana menggunakan minyak yang miliknya sendiri itu diingkari.

Harga yang dibayar untuk minyak miliknya sendiri haruslah harga yang ditentukan oleh mekanisme pasar, mekanisme permintaan dan penawaran minyak dari seluruh dunia yang dikoordinasikan oleh New York Mercantile Exchange (NYMEX).
Kalau harga minyak yang terkandung dalam BBM dijual dengan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan harga yang ditentukan oleh NYMEX, perbedaan ini disebut “subsidi” yang dianggap “rugi” dalam arti benar-benar kehilangan uang.

Pikiran yang menganut mekanisme pasar murni difanatisir, diradikalisir dan disesatkan dengan mengatakan bahwa subsidi BBM sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan oleh pemerintah. Jumlahnya sangat besar, pemerintah tidak memiliki uang itu, sehingga APBN jebol. Ini jelas tidak benar, jelas bohong. Toh dikatakan oleh praktis seluruh elit kekuasaan yang duduk dalam eksekutif maupun legislatif.

Penyesatan tersebut telah diperlihatkan pada awal kesaksian ini, yaitu angka-angka yang tercantum dalam Tabel I. Angka-angka ini ditulis oleh pemerintah sendiri yang dicantumkan dalam dokumen resmi, yaitu Nota Keuangan/APBN tahun 2012 yang dijadikan titik tolak diskusi dan penentuan kebijakan.

Demikianlah jauhnya indoktrinasi, brain washing yang berhasil tentang mutlaknya pemberlakuan mekanisme pasar, sehingga mulut pemerintah mengatakan memberi subsidi yang sama dengan uang tunai dalam jumlah besar yang harus dikeluarkan sehingga APBN jebol, tetapi tangannya menuliskan Tabel nomor I yang jelas memperlihatkan bahwa ada kelebihan uang tunai sebesar Rp. 96,8 trilyun.

APA TUJUAN DARI INDOKTRINASI DAN BRAIN WASHING ?

Secara logis, deduktif dan obyektif dapat dikenali bahwa pemberlakuan harga minyak di pasar dunia buat rakyat Indonesia yang membeli minyak miliknya sendiri, dimaksud untuk membuat rakyat Indonesia secara mendarah daging berkeyakinan, bahwa harga yang dibayar untuk BBM dengan sendirinya haruslah harga yang berlaku di pasar dunia.

Kalau ini sudah merasuk ke dalam otak dan darah dagingnya seluruh bangsa Indonesia, perusahaan-perusahaan minyak raksasa dunia bisa menjual BBM di Indonesia dengan memperoleh laba besar.

Seperti kita ketahui, sekitar 90% dari minyak Indonesia dieksploitasi oleh perusahaan-perusahaan asing atas dasar kontrak bagi hasil. Pihak Indonesia memperoleh 85% dan asing 15%. Tetapi dalam kenyataannya, pembagiannya sekarang ini pihak Indonesia memperoleh 70% dan para kontraktor asing memperoleh 30%. Sebabnya yalah adanya ketentuan bahwa biaya eksplorasi harus dibayar kembali dalam natura atau dalam bentuk minyak mentah yang digali dari bumi Indonesia.

Para kontraktor asing menggelembungkan (mark up) biaya-biaya eksplorasinya, sehingga sampai saat ini, setelah sekian lamanya tidak ada eksplorasi lagi, biaya-biaya eksplorasi yang dinamakan recovery costs masih saja dibayar terus. Jumlahnya 15% dari minyak mentah yang digali. Maka kalau volume seluruh penggalian minyak sebanyak 930.000 barrel per hari, yang digali oleh kontraktor asing sebanyak 90% dari 930.000 barrel per hari, yang sama dengan 837.000 barrel per hari. Hak kontraktor asing 30%. Tetapi karena yang 15% dianggap sebagai penggantian biaya eksplorasi yang disebut cost recovery, kita anggap netonya memperoleh 15%. Ini berarti bahwa keseluruhan kontraktor asing yang beroperasi di Indonesia setiap harinya mendapat minyak sebanyak 15% x 837.000 barrel = 125.500 barrel per hari atau 19.954.500 liter per hari.

Kita saksikan bahwa Shell, Petronas dll. sudah membuka pompa-pompa bensinnya. Mereka hanya menjual jenis bensin yang setara dengan Pertamax dengan harga sekitar Rp. 10.000 per liter. Apa artinya ini ? Artinya, mereka mempunyai hak memiliki 19.954.500 liter per hari. Biaya untuk melakukan pengedukan, pengilangan dan transportasi sampai ke pompa-pompa bensin mereka sebesar Rp. 566 per liter. Dijual dengan harga Rp. 10.000 per liter. Labanya Rp. 9.434 per liter. Volumenya 19.954.500 liter per hari. Maka labanya per hari dari konsumen Indonesia dengan menjual bensin yang minyak mentahnya dari perut bumi Indonesia sebesar Rp. 188.255.847.000 per hari, yaitu (19.954.500 x 10.000) – (19.954.500 x 566) = Rp. 188.255.847.000 per hari.

Dalam satu tahun laba keseluruhan kontraktor asing yang bekerja di Indonesia sebesar Rp. 68,71 trilyun.

Buat saya sangat jelas bahwa faktor inilah yang membuat para kontraktor asing itu melakukan apa saja untuk mencuci otak rakyat Indonesia bahwa bensin harus dibayar dengan harga New York beserta berbagai argumentasinya. Ternyata berhasil, karena dikumandangkan dengan demikian kerasnya oleh para elit kita, dari Presiden sampai pegawai negeri rendahan, dari mahasiswa sampai guru besar dan praktis oleh semua media massa.

Indoktrinasi dan pencucian otak masih dirasa kurang. Maka kita mulai menyaksikan Chevron yang memasang iklan dengan pesan betapa Chevron membangun Indonesia, yang di-iyakan oleh wajah-wajah Indonesia bagaikan inlander yang pro Belanda zaman kolonial dahulu. Belum lama iklan dengan pesan yang sama juga mulai dikumandangkan oleh Shell.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Sekarang tentang
IDEOLOGI YANG MENYUSUP KE DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
Ideologi bahwa pemerintah tidak boleh campur tangan dalam menentukan harga BBM di Indonesia, walaupun minyak mentah milik bangsa Indonesia sendiri, telah berhasil disusupkan ke dalam undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang inilah yang dijadikan landasan untuk memberlakukan harga di pasar internasional buat bangsa Indonesia. Kalau rakyat Indonesia belum mampu membayar harga internasional, dikatakan bahwa pemerintah harus memberikan subsidi untuk perbedaan harganya, dan dikatakan juga bahwa subsidi sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan, sehingga APBN jebol. Bahwa ini tidak benar telah dijelaskan.

Sekarang tentang
HARGA BBM, UNDANG-UNDANG DASAR DAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Pasal 28 ayat (2) dari UU nomor 22 Tahun 2001 jelas bertentangan dengan UUD kita beserta tafsirannya.
UUD kita mengatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Karena itu harga BBM yang sesuai dengan ketentuan UUD tersebut ditentukan oleh hikmah kebijaksanaan yang didasarkan atas tiga prinsip, yaitu:
  • kepatutan,
  • daya beli masyarakat,
  • nilai strategis untuk keseluruhan sektor-sektor lainnya dalam pembangunan.
Karena prinsip tersebut dilanggar, maka Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Putusan yang menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Konstitusi. Putusannya adalah:

Putusan Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 yang berbunyi : “Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi : “Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.”

KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI tersebut DILECEHKAN OLEH SEBUAH PERATURAN PEMERINTAH, yaitu

Oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 72 ayat (1) berbunyi : “HARGA BAHAN BAKAR MINYAK DAN GAS BUMI, kecuali Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, DISERAHKAN PADA MEKANISME PERSAINGAN USAHA YANG WAJAR, SEHAT DAN TRANSPARAN”.

Luar biasa Majelis Hakim Yang Mulia, dengan sejelas itu dikatakan bahwa “Harga bahan bakar minyak diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.” Yang dikecualikan hanya gas alam.

PARA PENGUASA JUGA MELECEHKAN KONSTITUSI dan MAHKAMAH KONSTITUSI 

Sejak lama para penguasa kita memberikan pernyataan-pernyataan sangat tegas dan jelas, yang mencerminkan keyakinan dan tekadnya tentang harga BBM yang diberlakukan buat rakyat Indonesia haruslah harga yang ditentukan oleh mekanisme pasar yang dikoordinasikan oleh NYMEX. 

Mereka mengatakan bahwa apabila harga BBM di Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan harga BBM di luar negeri, perbedaan itu merupakan kerugian dalam keuangan negara.

Pemerintah harus menambal kerugian tersebut dengan uang tunai dalam jumlah sangat besar yang tidak dimilikinya. Maka kalau harga tidak disamakan dengan harga BBM internasional, APBN jebol. Bahwa ini jelas tidak benar telah saya uraikan.

Sekarang akan dikemukakan pikiran yang diucapkan, dituliskan, dipidatokan kepada rakyat dan DPR, beserta keinginan pemerintah memberlakukan harga BBM atas dasar harga minyak mentah yang ditentukan oleh NYMEX.

Mari kita simak pernyataan-pernyataan sebagai berikut:

Kompas tanggal 17 Mei 2008 mengutip Menko Boediono yang mengatakan :Pemerintah akan menyamakan harga bahan bakar minyak atau BBM untuk umum di dalam negeri dengan harga minyak di pasar internasional secara bertahap mulai September 2008. Pemerintah ingin mengarahkan harga BBM pada mekanisme penyesuaian otomatis dengan harga dunia.”

Hal yang sama diulangi lagi oleh Boediono dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden dalam wawancaranya pada acara di Metro TV dengan Suryopratomo pada tanggal 26 Maret 2012.

Presiden SBY memberi pernyataan yang dikutip oleh Indopos tanggal 3 Juli 2008 sebagai berikut : “Jika harga minyak USD 150 per barrel, subsidi BBM dan listrik yang harus ditanggung APBN Rp. 320 trilyun. Kalau harga minyak USD 160 gila lagi. Kita akan keluarkan (subsidi) Rp. 254 trilyun hanya untuk BBM ”.

Sangat jelas, Presiden SBY berkeyakinan bahwa perbedaan harga antara pasar New York dengan harga BBM yang diberlakukan untuk rakyat Indonesia sama dengan uang tunai yang dikeluarkan. Seperti telah dijelaskan, ini tidak benar. Presiden SBY disesatkan oleh para menterinya sendiri.

Kompas tanggal 24 Mei 2008 mengutip Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro yang mengatakan : “dengan tingkat harga baru itu, pemerintah masih mensubsidi harga premium sebesar Rp. 3.000 per liter karena ada perbedaan harga antara harga baru Rp. 6.000 per liter dan harga di pasar dunia sebesar Rp. 9.000 per liter.”

Ketika itu, bensin premium dinaikkan harganya menjadi Rp. 6.000 per liter, harga minyak mentah di pasar internasional USD 133 per barrel dan kurs rupiah 1 USD = Rp. 10.000

Cara berpikir Menteri Purnomo sebagai berikut:
Harga minyak mentah USD 133 per barrel sama dengan USD 0,8365 per liter atau Rp. 8.365 per liter. Ditambah dengan LRT sebesar Rp. 630 menjadi harga pokok bensin premium sebesar Rp. 8.995. Angka ini dibulatkan menjadi Rp. 9.000 per liter.

Jadi sangat jelas pikiran Menteri Purnomo bahwa rakyat Indonesia seyogianya membayar BBM sesuai dengan harga minyak di pasar internasional (harga NYMEX).

Kompas tanggal 24 Mei 2008 mengutip Menteri Keuangan Sri Mulyani : “Sekarang memang dinaikkan menjadi Rp. 6.000 per liter. Tetapi ini untuk sementara. Jika harga minyak terus meningkat secara signifikan, pemerintah bisa melakukan tindakan untuk menekan harga subsidi BBM (baca : menaikkan harga BBM)”.

Lengkaplah sudah bukti-bukti bahwa sejak tahun 2008 sampai sekarang pikirannya, darah dagingnya, DNA-nya para penguasa kita berkeyakinan bahwa rakyat Indonesia yang memiliki minyak harus membayar minyaknya sendiri dengan harga yang ditentukan oleh NYMEX dalam memenuhi kebutuhan akan BBM.

Sekarang tentang
NYMEX YANG BUKAN MEKANISME PASAR YANG SEHAT DAN WAJAR

Majelis Hakim Yang Mulia,
Perlu saya kemukakan bahwa NYMEX yang diagungkan itu tidak memberlakukan “mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar”, karena empat hal sebagai berikut:
  • Yang diperdagangkan di NYMEX hanya 30% dari volume produksi minyak dunia. Sisanya dikuasai oleh the 5 sisters dengan cara yang tidak transparan.
  • OPEC sebagai kartel minyak sangat berpengaruh atas pembentukan harga yang ditentukan oleh NYMEX.
  • Cadangan minyak Amerika Serikat demikian besarnya, sehingga pembelian dan penjualannya memang difungsikan untuk mempengaruhi harga minyak dalam pasar internasional.
  • NYMEX melaksanakan future trading dalam minyak yang sejak lama dituding sebagai ajang spekulasi minyak mentah.
Sekarang tentang
LANDASAN TEORETIS YANG DIBUAT KEBLINGER
Majelis Hakim Yang Mulia,

Izinkanlah saya sekarang mendalami landasan teorinya dalam aspek berbagai metode penghitungan harga pokok. 

Nampaknya landasan falsafah beserta metode yang merupakan turunannya tidak dipahami, atau dibuat keblinger. Penjelasannya sebagai berikut.

Pertama-tama tentang Metode replacement value

Apakah ada landasan teoretis tentang bagaimana menghitung harga pokok BBM yang bisa kita anut, dan nyatanya dianut oleh pemerintah ? Ada, yaitu menghitung harga pokok BBM atas dasar replacement value. Teori ini mengatakan bahwa harga pokok dari barang yang dijual adalah harga beli yang berlaku di pasar dari barang yang baru saja dijual.

Kalau saya sekarang menjual 1 liter bensin premium dengan harga Rp. 4.500 per liter, harga pokok saya adalah harga yang harus saya bayar seandainya minyak mentah yang ada dalam 1 liter premium itu saya beli dari New York dengan harga yang berlaku di sana sekarang. Berapakah harga itu ? Tergantung. Kalau harganya USD 105 per barrel, maka per liternya USD 0,66. Dengan kurs 1 USD = Rp. 9.000 harga pokok minyak mentah per liternya 0,66 x Rp. 9.000 = Rp. 5.940. Ditambah dengan biaya LRT sebesar Rp. 566 per liter, harga pokok bensin premium per liternya menjadi Rp. 6.506. Atas dasar alur pikir ini, pemerintah merasa harga pokoknya Rp. 6.506, sehingga kalau dinaikkan menjadi Rp. 6.000 masih rugi sedikit.

Pemerintah terus mengatakan bahwa kalau dipaksa menjual premium dengan harga Rp. 4.500 per liter, setiap liternya akan merugi Rp. 1.500.

Benarkah ? Benar dalam konsep penghitungan harga pokok atas dasar metode replacement value. Tetapi kerugiannya tidak dalam bentuk uang tunai yang hilang. Kerugiannya dalam bentuk kesempatan memperoleh untung Rp. 1.500 per liternya yang hilang, karena tidak bisa menjual minyak di New York. Mengapa tidak bisa ? Karena minyak dibutuhkan oleh rakyat Indonesia sendiri. Yang hilang bukan uang tunai, tetapi kesempatan memperoleh untung besar. Kerugiannya dalam bentuk opportunity loss, bukan real cash money loss.
Karena itu, tidak ada kerugian dalam bentuk uang tunai yang membuat APBN jebol. Sebaliknya, pemerintah masih memperoleh kelebihan uang tunai yang ditulisnya sendiri dalam Nota Keuangan 2012, yang pada awal paparan ini sudah dikemukakan dalam bentuk tabel-tabel.

Dibuat keblingernya konsep penghitungan harga pokok atas dasar replacement value yalah karena opportunity loss dikatakan sebagai real cash money loss; kerugian dalam kesempatan yang hilang dikatakan sebagai kerugian dalam bentuk uang tunai yang hilang.

Maka mulut mengatakan “APBN jebol”, tetapi tangannya menulis dalam Nota Keuangan ada kelebihan uang tunai sebesar Rp. 96,7878 trilyun.

Mari kita dalami lebih lanjut tentang landasan falsafahnya metode replacement value. Landasan falsafahnya adalah
Substansialisme 

Mengapa ada konsep penghitungan harga pokok atas dasar replacement value ? Untuk memperoleh harga pokok yang menjamin bahwa substansi barangnya dipertahankan. Sebagai contoh dapat dikemukakan bahwa pedagang cabe mulai berdagang dengan Rp. 100.000 dibelikan 10 kg. cabe. Semuanya laku dijual dengan hasil penjualan Rp. 150.000. Ketika dia ingin membeli cabe untuk perputaran perdagangan selanjutnya, harga beli cabe sudah naik menjadi Rp. 12.000 per kg.

Mahasiswa A dan B ditanya berapa laba sang pedagang ? A mengatakan Rp. 50.000, karena kalau labanya yang Rp. 50.000 itu dikonsumsi, modal nominalnya dalam bentuk uang tunai masih utuh sebesar Rp. 100.000

B menjawab labanya Rp. 30.000, karena B ingin mempertahankan 10 kg. cabenya yang tidak boleh berkurang setelah laba dikonsumsi habis. Harga beli cabe buat pedagang naik menjadi Rp. 12.000 per kg, sehingga untuk mengganti jumlah kg. cabe yang harus tetap 10 kg., pedagang harus mengeluarkan uang Rp. 120.000

A ingin mempertahankan modal nominalnya sebesar Rp. 100.000. B ingin mempertahankan substansi dalam bentuk barang dagangannya (cabe) sebanyak 10 kg. Maka dia menganggap laba yang dapat dikonsumsi tanpa mengurangi volume cabe barang dagangannya (10 kg.) sebesar Rp. 30.000 saja, karena yang Rp. 120.000 dibutuhkan untuk membeli 10 kg. cabe lagi yang harganya sekarang sudah meningkat menjadi Rp. 12.000 per kg.

A menggunakan metode harga pokok cash basis. B menggunakan metode repalcement value basis. A disebut nominalis, B disebut substansialis. Landasan pikiran A adalah nominalisme, sedangkan B menganut aliran substansialisme.

Pemerintah yang mengambil harga pasar minyak di New York sebagai harga pokoknya menganut faham substansialisme. Konsekwensinya, kelebihan uang tunai harus dipakai untuk mempertahankan volume energi, yang bentuknya misalnya menggunakan kelebihan uangnya guna melakukan riset menemukan energi alternatif.

Seperti kita ketahui, pemerintah ingin menggunakannya untuk membagi-bagi uangnya kepada orang miskin, atau untuk infra struktur. 

Jadi tujuan pemerintah menerapkan substansialisme dalam bidang minyak tidak untuk mempertahankan cadangan energi, tetapi untuk tujuan-tujuan lain. 

Kalau memang itu tujuannya jangan mengatakan menderita kerugian, jangan menggunakan kata “subsidi”. Caranya merumuskan kebijakannya yalah dengan mengatakan:

Pemerintah telah memperoleh kelebihan uang tunai sebanyak Rp. 96,78 trilyun dengan menjual bensin premium dengan harga Rp. 4.500 per liternya. Tetapi pemerintah ingin menaikannya menjadi Rp. 6.000 per liter supaya mendapat uang lebih banyak guna memberikan santunan kepada orang miskin, membangun jembatan dsb.

Pemerintah menjadi bingung karena tidak berpikir sendiri, melainkan menjalankan bisikan atau bahkan pendiktean orang lain tanpa mengetahui apa maksud orang yang mendiktekannya, dan tanpa mengerti landasan falsafah dari penghitungan harga pokok atas dasar substansialisme. Karena bingungnya itu lantas menjadi ngawur dalam berargumentasi. Pemerintah menebar jejaring kebohongan yang akhirnya terjerat jejaring itu sendiri dengan akibat terlihat seperti orang yang selalu kebingungan. 

Sekarang tentang METODE CASH BASIS ATAU HISTORICAL COST

Harga pokok atas dasar metode ini yalah uang tunai yang benar-benar dikeluarkan untuk memperoleh 1 liter bensin premium. Uang tunai harus dikeluarkan untuk membayar biaya-biaya penyedotan minyak dari bawah perut bumi (lifting), mengilangnya menjadi bensin (refining) dan mentransportasikannya ke pompa-pompa bensin (transporting). Tiga macam biaya ini (LRT) keseluruhannya USD 10 per barrel. Karena 1 barrel = 159 liter, dan kalau kurs 1 USD = Rp. 9.000, maka uang tunai yang harus dikeluarkan untuk memperoleh bensin premium pada pompa-pompa bensin rata-ratanya (10 : 159) x Rp. 9.000 = Rp. 566 per liter.

Karena uang tunai yang dikeluarkan hanya sebanyak Rp. 566 per liternya, harga pokok menurut metode ini Rp. 566 per liter. Kalau dijual Rp. 4.500 per liter, terjadi kelebihan uang tunai sebesar Rp. 3.934 per liternya.

Sistem pembukuan dan sistem kalkulasi harga pokok yang diterapkan oleh pemerintah adalah cash basis. Maka tidak bisa berbohong.

Karena keseluruhan sistem pembukuan dan metode penghitungan harga pokok yang melandasinya adalah yang cash basis atau yang historical cost, maka pemerintah tidak mungkin berbohong tanpa menggelapkan kelebihan uangnya yang merupakan perbuatan kriminal berat.

Itulah sebabnya melalui jalan yang berliku, dalam Nota Keuangan 2012 terdapat kelebihan uang tunai sebesar Rp. 96,7878 trilyun, seperti yang telah dijelaskan berkali-kali.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Izinkanlah saya sekarang menjelaskan dengan

PERHITUNGAN SIMULATIF YANG DISEDERHANAKAN

Kelebihan uang tunai sebesar Rp. 96,7878 trilyun dihitung oleh pemerintah yang dituangkan dalam 4 buah tabel, yang letaknya dalam Nota Keuangan 2012 saling berjauhan urutan halamannya. Jadi yang saya lakukan hanya menulis dan menyusun apa adanya yang disajikan oleh pemerintah.

Sekarang saya akan menjelaskan keseluruhan alur pikir yang disederhanakan, tetapi dibuat selogis dan serealistis mungkin. Hasilnya hanya berbeda sekitar 1% saja.

Diasumsikan bahwa seluruh minyak mentah yang merupakan hak Indonesia dijadikan bensin premium semuanya.

Konsumsi lebih besar dari produksi minyak hak Indonesia, yaitu konsumsi sebesar 63.000.000.000 liter, sedangkan produksi hak Indonesia 37.780.800.000 liter. Maka harus diimpor sebanyak 25.219.200.000 liter yang benar-benar dibayar dengan harga internasional sebesar USD 105 per barrel.

Pertamina disuruh membeli minyak mentah hak Indonesia dengan harga internasional. Demikian juga dengan impor neto yang dengan sendirinya harus dibayar dengan harga internasional sebesar USD 105 per barrel.
Susunan angka-angkanya menjadi Tabel di halaman 17.

PERTAMINA DISURUH MEMBELI DARI PEMERINTAH

Kita lihat bahwa Pertamina memang kekurangan uang tunai sebesar Rp. 126,63 trilyun. Ini yang disuarakan dengan keras oleh pemerintah sebagai subsidi yang sama dengan uang tunai yang harus dikeluarkan, dan dikatakan membuat APBN jebol.

Namun karena Pertamina disuruh membayar minyak mentah kepada pemerintah Indonesia untuk 37,7808 milyar liter dengan harga USD 105 per barrel, pemerintah kemasukan uang tunai dari Pertamina sebesar Rp. 224,569 trilyun (baris paling atas dengan angka-angka tebal). Defisit yang Rp. 126,63 trilyun ditambah dengan surplus yang Rp. 224,569 trilyun menjadikan surplus uang tunai padapemerintah sebesar Rp. 97,939 trilyun.

Tabel ini dimaksud untuk menjelaskan alur pikir pemerintah dan dibuat secara simulatif yang disederhanakan, tetapi selogis dan serealistis mungkin, memperlihatkan surplus sebesar Rp. 97,939 trilyun. Angka surplus ini berbeda dengan yang tercantum dalam APBN tahun 2012 yang sebesar Rp. 96,788 trilyun. Selisihnya hanya Rp. 1,151 trilyun atau 1,19% saja. Maka perhitungan simulatif untuk menjelaskan alur pikir dapat dipertanggung jawabkan.

Majelis Hakim Yang Mulia, Izinkan saya sekarang menjelaskan dengan bahasa rakyat melalui LOGIKA KEBUN CABE

Rakyat yang tidak berpendidikan tinggi dengan segera dapat menangkap konyolnya pikiran para elit kita dengan penjelasan sebagai berikut.

Rumah tempat tinggal keluarga pak Amad punya kebun kecil yang setiap harinya menghasilkan 1 kgcabe. Keluarganya yang ditambah dengan staf pegawai/pembantu rumah tangga cukup besar. Keluarga ini mengkonsumsi 1 kg. cabe setiap harinya.

Seperti kita ketahui, kalau produksi cabe yang setiap harinya 1 kg itu dijual, pak Amad akan mendapat uang sebesar Rp. 15.000 setiap harinya. Tetapi 1 kgcabe itu dibutuhkan untuk konsumsi keluarganya sendiri. 

Biaya dalam bentuk uang tunai yang harus dikeluarkan oleh pak Amad untuk menyiram dan memberi pupuk sekedarnya setiap harinya Rp. 1.000.

Pak Amad setiap harinya ngomel, menggerutu mengatakan bahwa dia sangat sedih, karena harus mensubsidi keluarganya sebesar Rp. 15.000 per hari, karena harus memberi cabe hasil kebunnya kepada keluarganya, yang harganya di pasar Rp. 15.000 per kg

Akhirnya seluruh keluarga sepakat megumpulkan uang (urunan) sebanyak Rp. 5.000 yang diberikan kepada pak Amad sebagai penggantian untuk cabenya yang tidak dijual di pasar. Pak Amad masih menggerutu mengatakan bahwa dia memberi subsidi untuk cabe sebesar Rp. 10.000 setiap hari.

Lantas tidak hanya menggerutu, dia menjadi sinting betreriak-teriak bahwa dompetnya akan jebol, karena uang tunai keluar terus sebanyak Rp. 10.000 setiap harinya. Dalam kenyataannya, dia keluar uang Rp. 1.000 dan memperoleh Rp. 5.000 setiap harinya.

Ketika saya menceriterakan ini, rakyat jelata yang minta penjelasan kepada saya mengatakan : “Iya pak, kok aneh ya, punya cabe di kebunnya sendiri, harganya meningkat tinggi kok sedih, ngamuk, mengatakan kantongnya jebol, uang mengalir keluar, padahal yang keluar hanya Rp. 1.000 per hari, dia memperoleh Rp. 5.000 per harinya.”

Saya katakan kepada rakyat jelata : “Ya itulah otak banyak sekali dari pemimpinmu yag sudah berhasil dicuci sampai menjadi gendeng seperti itu.” 

“Maka bensin premium yang harga pokok tunainya Rp. 566 per liter, dijual dengan harga Rp. 4.500 dikatakan merugi dan memberikan subsidi, padahal kelebihan uang tunai sebanyak Rp. 4.500 – Rp. 566 = Rp. 3.934 per liternya.”

Banyak terima kasih atas perhatiannya.

1 komentar:

  1. Bagus sekali informasi seperti ini, teruskan agar lebih banyak yang tahu dan seharusnya topik2 pokok dalam kehidupan menjadi perdebatan agar capres2 dan rakyat paham. Selamat buat Bung kita. Sukses terus.,

    BalasHapus