Rabu, 22 Mei 2013

...Kelola Dana Rp 7.500 Triliun, OJK Harus Independen..>>.........Besarannya maksimal 0,06 persen dari aset lembaga keuangan. Ketua OJK Muliaman Darmansyah Hadad menjelaskan pengutan itu akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan hingga 2015. "Mulai tahun 2013, pungutan dikenakan sebesar 50 persen atau 0,03 persen dari aset. Kemudian menjadi 75 persen di 2014 dan di tahun 2015 menjadi 100 persen atau sudah penuh," kata Muliaman di Sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pungutan OJK di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (22/11/2012). Menurut Muliaman, tahapan pengenaan pungutan itu dilakukan agar industri sektor keuangan tidak kaget dan bisa menyesuaiakan terhadap pungutan yang dikenakan...>> Sembilan Nama Deputi Komisioner OJK..>> 1. Lucky Fathul (Kepala Kantor BI Bandung) 2. Abraham Bastari (Sekretaris Umum Bapepam-LK) 3. Harti Haryani (Director of Logistic and Security) 4. Anis Baridwan (Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK) 5. Sri Rahayu Widodo (Direktur Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan BI) 6. Robinson Simbolon (Kepala Biro Perundangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK) 7. M Noor Rachman (Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK) 8. Ngalim Sawega (Ketua Bapepam-LK) 9. Dumoly Freddy Pardede (Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK)..>> Selain itu akan ada lima orang yang menjabat sebagai spesialis utama OJK mereka adalah Mulabasa Hutabarat, Christina Sani, Etty Retno Wulanari, Satrio Wibowo, dan Wahyu Hidayat. Adapun Kepala Sekretaris OJK berada di bawah Triyono yang sebelumnya bermarkas di bank sentral...>>

Ini Rincian Iuran yang Akan Ditarik OJK
 
 
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/11/23/11423639/Ini.Rincian.Iuran.yang.Akan.Ditarik.OJK
 
   
shutterstock ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan besaran iuran kepada pelaku industri keuangan sebesar 0,03 persen- 0,06 persen mulai lebih jelas. Besaran pungutan yang dimaksud OJK mencakup biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian untuk satu tahun. Berikut rinciannya:

Pertama, bank umum, bank perkreditan rakyat, bank pembiayaan rakyat syariah, asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, dana pensiun lembaga keuangan, dana pensiun pemberi kerja, lembaga pembiayaan yaitu perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur serta lembaga jasa keuangan lainnya yaitu Pegadaian, perusahaan penjaminan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, akan dikenakan besaran mulai 2013-2015 sebesar 0,03 persen-0,06 persen dari aset yang dimiliki setelah diaudit.

Kedua, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, penyelenggara perdagangan surat utang negara (SUN) di luar bursa efek, akan dikenakan pungutan sebesar 7,5 persen-15 persen dari pendapatan usaha.

Ketiga, penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah, akan dikenakan pungutan sebesar 0,015 persen-0,03 persen, dari aset.

Keempat, manajer investasi, akan dikenakan besaran sebesar 0,5 persen-0,75 persen, dari imbalan pengelolaan (management fee).  

Kelima, Bank Kustodian yang melakukan aktivitas terkait Pengelolaan Investasi, akan dikenakan biaya sebesar 0,5 persen, dari imbalan jasa kustodian (Custodian Fee).

Keenam, agen penjual efek reksadana, akan dikenakan biaya sebesar Rp 50 juta - Rp 100 juta per perusahaan.

Ketujuh, perusahaan pemeringkat efek akan dikenakan biaya sebesar Rp 7,5 juta - Rp 15 juta per perusahaan.  

Kedelapan, penasihat investasi akan dikenakan biaya sebesar Rp 2,5 juta - Rp 5 juta per perusahaan.

Kesembilan, penasihat investasi, akan dikenakan biaya sebesar Rp 250.000 - Rp 500.000 per orang.  

Kesepuluh, emiten dan perusahaan publik yaitu perusahaan dengan jumlah aset lebih dari Rp 10 triliun, akan dikenakan biaya sebesar Rp 50 juta - Rp 100 juta berdasarkan aset. Perusahaan dengan jumlah aset lebih dari atau sama dengan Rp 5 triliun dan kurang dari atau sama dengan Rp 10 triliun akan dikenakan biaya sebesar Rp 25 juta - Rp 50 juta berdasarkan aset.

Sedangkan perusahaan dengan jumlah aset lebih dari atau sama dengan Rp 1 triliun dan kurang dari Rp 5 triliun akan dikenakan biaya sebesar Rp 17,5 juta - Rp 35 juta berdasarkan aset. Perusahaan dengan jumlah aset kurang dari Rp 1 triliun, akan dikenakan biaya sebesar Rp 7,5 juta -Rp 15 juta, berdasarkan aset.

Kesebelas, lembaga penunjang perbankan yaitu lembaga pemeringkat; lembaga penunjang pasar modal yaitu biro administrasi efek, bank kustodian, dan wali amanat; lembaga penunjang IKNB yaitu perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi, perusahaan konsultan aktuaria, perusahaan agen asuransi, lembaga penilai harga efek, akan dikenakan biaya sebesar Rp 2,5 juta  - Rp 5 juta per perusahaan.

Kedua belas, pihak penerbit daftar efek syariah, akan dikenakan biaya sebesar Rp 1,25 juta - Rp 2,5 juta berdasarkan per perusahaan.

Ketiga belas, perantara pedagang efek yang tidak mengadministrasikan rekening efek nasabah, akan dikenakan biaya sebesar Rp 2,5 juta - Rp 5 juta berdasarkan per perusahaan.

Keempat belas, profesi penunjang perbankan yaitu akuntan dan penilai; Profesi penunjang pasar modal yaitu akuntan, konsultan hukum, penilai dan notaris; profesi penunjang IKNB yaitu akuntan, konsultan hukum, penilai, pialang asuransi, pialang reasuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan aktuaria, akan dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta - Rp 2 juta per orang.

Kelima belas, wakil penjamin emisi efek, akan dikenakan biaya sebesar Rp 250.000 - Rp 500.000, per orang.  
Keenam belas, wakil perantara pedagang efek, akan dikenakan biaya sebesar Rp 125.000 - Rp 250.000, per orang.  
Ketujuh belas, wakil manajer investasi, akan dikenakan biaya sebesar Rp 250.000 - Rp 500.000 per orang.  
Kedelapan belas, wakil agen penjual efek reksadana, akan dikenakan biaya sebesar Rp 125.000 - Rp250.000 per orang.
Namun, rincian tersebut dianggap Ekonom Senior Universitas Gadjah Mada A. Tony Prasetiantono terlampau besar.

"Wah besar juga itu kalau untuk satu tahun," katanya, Kamis (22/11/2012). Contoh hitungannya, untuk perbankan yang memiliki aset mencapai Rp 500 triliun, maka iuran yang harus diberikan minimal Rp 150 miliar. (Anna Suci Perwitasari/Kontan)

Ikuti perkembangannya dalam Topik OJK Kelola Dana RP 7.500 Triliun

Kelola Dana Rp 7.500 Triliun, OJK Harus Independen
http://idsaham.com/news-saham-Kelola-Dana-Rp-7500-Triliun-OJK-Harus-Independen-270334.html
Penulis : Ester Meryana | Rabu, 16 Mei 2012 | 08:57 WIB
 

 
 
KOMPAS/HERU SRI KUMORO Ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com

Pengamat ekonomi, Tony Prasetiantono, berpesan agar OJK sebagai lembaga baru yang akan melakukan supervisi jasa keuangan mulai bidang perbankan, pasar modal dan industri keuangan nonbank, harus independen. Lembaga ini harus bebas dari campur tangan Pemerintah.

Hal itu lantaran OJK nantinya akan mengelola dana yang terbilang besar yakni sekitar Rp 7.500 triliun atau setara dengan produk domestik bruto (PDB) Indonesia. "Dana ini menyangkut dana yang besar sehingga memerlukan independensi yang tinggi. Jangan sampai menjadi perpanjangan tangan Pemerintah," sebut Tony ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (16/5/2012).

Independensi yang tinggi itu bisa terwujud bila Dewan Komisioner OJK diisi oleh orang-orang yang berkualitas baik. Terhadap hal ini, Tony berharap agar lembaga ini tidak lantas didominasi oleh para birokrat. Harus ada jumlah yang seimbang antara profesional dan birokrat. Bila lebih banyak anggota yang berasal dari birokrat maka itu akan menjadi titik lemah OJK.

"Kan sudah ada dua orang ex-officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Jadi yang 7 (anggota Dewan Komisioner OJK) ini maksimal 1 saja birokratnya, 6 orang profesional," tegas dia.

Lebih bagus lagi, kata Komisaris Independen PermataBank ini, bila DK OJK mempunyai anggota yang berlatar belakang ekonomi makro. Pasalnya, OJK ini memang ditujukan untuk menghadapi krisis. "Itu akan lebih powerful dan bagus," ungkap Tony.

Jadi, tegasnya, kualifikasi anggota DK OJK harus hebat. Ini bisa tercemin dari susunan DK OJK yang bagus. "Orang banyak concern ya wajar. Karena OJK didesain untuk menghadapi krisis yang sistemik yang bisa melibatkan dunia finansial," tutur Tony.

"Sebetulnya catatan itu, saya sependapat bahwa ada ketidakpuasan hasil 14 besar ini. Tapi apakah kita mengulang seleksi dari awal itu kurang produktif. Lebih baik kita optimalkan dari 14 orang ini," pungkasnya.
OJK adalah lembaga baru yang akan melakukan supervisi industri jasa keuangan. Ini merupakan industri yang strategis sehingga harus diawasi orang-orang berintegritas tinggi, memiliki keahlian dan kompetensi di bidang keuangan. OJK akan dipimpin oleh Dewan Komisioner yang beranggotakan 9 orang.

Sebanyak 14 orang nama calon anggota telah dipilih oleh Presiden dan diserahkan ke DPR. Nantinya DPR akan memilih 7 orang untuk ditetapkan sebagai anggota dewan tersebut.

Namun dalam perjalanan proses seleksi calon anggota, sejumlah pihak sudah menaruh rasa khawatir. Salah satunya adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW mengkhawatirkan adanya sejumlah orang Bank Mandiri baik dalam panitia seleksi dan calon anggota DK OJK akan menimbulkan konflik kepentingan.
"Sejak awal prosesnya memang complicated karena mereka (panitia seleksi DK OJK) tidak pernah mendeklarasikan konflik kepentingan. Juga komposisi pansel yang didominasi oleh regulator yang tidak memberikan ruang yang luas bagi elit-elit masyarakat," sebut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, di Jakarta, Selasa (10/4/2012).

ICW pun tidak merasa aneh jika ada sejumlah orang yang pernah dan masih aktif memegang suatu jabatan di Bank Mandiri turut serta dalam panitia seleksi ataupun sebagai calon anggota DK OJK. "Artinya mengapa banyak orang Mandiri ya saya kira wajar saja karena pansel (panitia seleksinya)-nya juga sebagian juga orang Komisaris Mandiri,"


BCA Tak Khawatir Pengawasan Konglomerasi OJK
Rabu, 23 Januari 2013 | 09:50 WIB
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/01/23/09502423/BCA.Tak.Khawatir.Pengawasan.Konglomerasi.OJK?utm_source=WP&utm_medium=Ktpidx&utm_campaign= 

 
 
KOMPAS/HERU SRI KUMORO Pelayanan nasabah Bank Central Asia (BCA) di Menara BCA, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyebut tidak khawatir mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan melakukan pengawasan terhadap konglomerasi atau kepemilikan anak usaha yang bergerak di sektor keuangan lebih dari satu.
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan, kesehatan konglomerasi sangat tergantung pengelolanya. "Situasional. Yang penting sebenarnya siapa yang melakukan investasi," ucapnya.
Jahja menjelaskan bahwa yang menjadi kunci keberhasilan mengelola konglomerasi adalah tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam mengelola jaringan perusahaan.
"Saya sih tidak khawatir. Yang penting GCG-nya. Kalau mereka bisa jaga GCG, tidak mencampuri urusan dalam negerinya. Kecuali kalau mereka ikut campur," sebut Jahja.
Sebelumnya, OJK mewacanakan aturan pengawasan khusus untuk industri keuangan yang memiliki beberapa anak usaha, baik di sektor keuangan maupun non-keuangan, atau disebut konglomerasi. Ini guna mengurangi risiko di sektor keuangan khususnya perbankan. (Annisa Aninditya Wibawa/Kontan)

 
Besaran Pungutan OJK Maksimal 0,06 Persen
Penulis : Didik Purwanto | Kamis, 22 November 2012 | 22:45 WIB
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/11/22/22453955/Besaran.Pungutan.OJK.Maksimal.0.06.Persen 
JAKARTA, KOMPAS.com -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menerapkan pungutan ke sektor jasa keuangan perbankan dan non bank mulai tahun depan.

Besarannya maksimal 0,06 persen dari aset lembaga keuangan. Ketua OJK Muliaman Darmansyah Hadad menjelaskan pengutan itu akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan hingga 2015.

"Mulai tahun 2013, pungutan dikenakan sebesar 50 persen atau 0,03 persen dari aset. Kemudian menjadi 75 persen di 2014 dan di tahun 2015 menjadi 100 persen atau sudah penuh," kata Muliaman di Sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pungutan OJK di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Menurut Muliaman, tahapan pengenaan pungutan itu dilakukan agar industri sektor keuangan tidak kaget dan bisa menyesuaiakan terhadap pungutan yang dikenakan.

Pungutan itu diberlakukan karena untuk operasional OJK. Selama ini, operasional OJK ditutup oleh APBN. Namun APBN tersebut hanya sampai akhir 2016. "Dengan adanya pungutan tersebut, OJK diharapkan bisa mandiri mulai 2017 mendatang," jelasnya.

Namun di beberapa sektor, OJK menerapkan pungutan yang berbeda. Misalnya di penjamin emisi efek yang dikenakan pungutan 0,015-0,03 persen dari nilai aset.
Selain itu di manajer investasi yang dikenakan pungutan 0,5-0,75 persen dari nilai imbalan pengelolaan (management fee). Sementara untuk bank kustodian, pungutannya mencapai 0,5 persen dari imbalan jasa kustodian (custodian fee).
Sedangkan di agen penjual efek reksadana, perusahaan pemeringkat efek dan penasihat investasi nilai pungutannya mulai Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.
Editor :
Benny N Joewono
 
Anggaran OJK Rp 1,6 Triliun Belum Termasuk Gedung
Penulis : Didik Purwanto | Kamis, 18 Oktober 2012 | 16:51 WIB
 
 http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/10/18/16512593/Anggaran.OJK.Rp.1.6.Triliun.Belum.Termasuk.Gedung
 

 
 
TRIBUNNEWS/HERUDIN Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D.Hadad menjalani uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi XI DPR RI, di komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2011). Saat ini, Muliaman menjabat Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Darmansyah Hadad menjelaskan, anggaran OJK untuk kebutuhan anggaran 2013 sebesar Rp 1,6 triliun. Namun anggaran tersebut belum termasuk biaya gedung.

"Anggaran itu belum termasuk gedung. Saya pikir anggaran operasional seperti OJK akan besar. Itu juga sama dengan BI, biayanya juga besar," kata Muliaman selepas diskusi 'Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Meningkatkan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan' di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (18/10/2012).

Selama ini, kebutuhan anggaran nantinya dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun mulai 2014 mendatang, kebutuhan dana OJK akan diperoleh dari pungutan industri yang ada di bawahnya.

Berdasarkan hitungan OJK, total kebutuhan dana Rp 1,69 triliun itu akan dialokasikan untuk kebutuhan operasional sebesar Rp 116,7 miliar, kebutuhan administrasi sebesar Rp 1,2 triliun, kebutuhan pengadaan aset Rp 219 miliar, dan kebutuhan lainnya Rp 83,1 miliar.

"Sebenarnya anggota DPR minta ditekan kembali anggaran kebutuhan OJK. Tapi kami akan konsultasi dengan DPR kembali pada November 2012 mendatang," tambahnya.

Muliaman menjelaskan, hingga saat ini belum jelas jenis pengeluaran apa saja yang akan dipangkas. Namun Muliaman meyakinkan tidak akan menurunkan biaya operasional OJK.
 
Editor :
Ana Shofiana Syatiri
 
 
Ini Sembilan Nama Deputi Komisioner OJK
Rabu, 5 Desember 2012 | 16:02 WIB
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/12/05/1602347/Ini.Sembilan.Nama.Deputi.Komisioner.OJK?utm_source=WP&utm_medium=Ktpidx&utm_campaign=
 
 
 
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Darmansyah Hadad (kanan) berbincang dengan Ketua Tim Pelaksana Sosialisasi OJK Dumfoly F Pardede saat sarasehan peran OJK dalam meningkatkan edukasi dan perlindungan konsumen jasa keuangan di Jakarta, Kamis (18/10).

TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com

Menjelang debut perdananya sebagai wasit industri keuangan di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menemukan formasi organisasi. 

Rabu (5/12/2012) ini,

OJK mengumumkan sudah menunjuk sembilan deputi komisioner. Enam di antaranya berasal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan sisanya adalah pegawai asal Bank Indonesia (BI). Berikut ini nama-nama deputi komisioner OJK:

1. Lucky Fathul (Kepala Kantor BI Bandung)
2. Abraham Bastari (Sekretaris Umum Bapepam-LK)
3. Harti Haryani (Director of Logistic and Security)
4. Anis Baridwan (Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK)
5. Sri Rahayu Widodo (Direktur Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan BI)
6. Robinson Simbolon (Kepala Biro Perundangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK)
7. M Noor Rachman (Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK)
8. Ngalim Sawega (Ketua Bapepam-LK)
9. Dumoly Freddy Pardede (Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam-LK)


Selain itu akan ada lima orang yang menjabat sebagai spesialis utama OJK mereka adalah Mulabasa Hutabarat, Christina Sani, Etty Retno Wulanari, Satrio Wibowo, dan Wahyu Hidayat. Adapun Kepala Sekretaris OJK berada di bawah Triyono yang sebelumnya bermarkas di bank sentral. (Anna Suci Perwitasari/Kontan)
 
Catatan: Yang berada di tanda dalam kurung adalah jabatan sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar