Kamis, 23 Mei 2013

.BLBI -MENGAPA DINAMAKAN BANTUAN....??? SIAPA YANG HARUS DIBANTU LIKWIDITASNYA OLEH BANK INDONESIA...?? DASAR DAN LANDASAN HUKUM APA...MAKA ADA BLBI..?? APAKAH BENAR ALASAN DAN PENGGUNAAN BANTUANNYA ITU... DAN APAKAH TIDAK BERLAWANAN DENGAN UUD 1945..?? SIAPAKAH ARSITEK DAN PENGOLAH IDE..DAN UNTUK TUJUAN APA-SIAPA-DAN MENGAPA..?? >> INIKAH PERMAINAN MAFIA INTERNASIONAL YANG DIPIMPIN OLEH PAKAR2...PENJAJAH KRIMINAL INTERNASIONAL..DAN DIBANTU..ANTEK2 NEKOLIM...[NEO KOLONIALISME DAN IMPERIALISME] SEPERTI DISINYALEMENKAN BUNG KARNO...??>> INIKAH SALAH SATU MODEL PENJAJAHAN ..FINANSIAL-EKONOMI-POLITIK DAN MILITER..BARU..YANG MENJADIKAN PARA PEMIMPIN NEGARA INI...KEBELINGER..DAN MANUT...MENJADI HAMBA2...PARA RAJA2 DAN MAFIA...PENJAJAHAN KRIMINAL INTERNASIONAL..??>> SIMAK DAN WASPADALAH,,>> HAYYO HENTIKAN PERBUATAN JAHAT DAN SANGAT MENINDAS NEGARA DAN BANGSA INDONESIA.. YANG DIKELOLA..OLEH ORANG2 YANG DIUSUNG JADI PEMIMPIN TETAPI... SERAKAH DAN PANDIR..DAN KEBELINGER..?? ..Ternyata di balik keanehan sikap diskriminatif kejaksaan terhadap para direksi BI itu yang sama-sama bersalah di dalam Mega Skandal BLBI , malah ada hal yang lebih aneh lagi. Yaitu sikap SBY. Semestinya SBY sudah tahu bahwa Boediono itu pernah dipecat Soeharto karena merugikan keuangan negara hingga rp138triliun, Lho Boediono kok malah diangkat SBY menjadi Gubernur Bank Indonesia....>>... Fuad Bawazier, Menteri Keuangan saat itu malah menilai Boediono sebagai residivis perbankan. Terbukti tahun 1997 Boediono pernah dipecat Presiden Soeharto karena dia tidak bertanggungjawab atas pengucuran BLBI. Fuad tahu persis sebab dia yang mengeksekusi keppres pemecatan Direktur Analisis Perkreditan BI itu..>> ..Nama lain yang disebut Anas adalah nama Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Hatta Rajasa, yang juga besan SBY. Hatta disebut karena terlibat di dalam proses bailout atau pengucuran dana talangan Bank Century. Wajar mengingat saat proses bail out, Hatta Rajasa menjabat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Apalagi dokumen hasil pemeriksaan Kasus Bailout Bank Century, menyebutkan SMI ketika menjabat Menkeu mengaku pernah mengirimkan tiga surat soal Bank Century --yang tak laik dibailout-- kepada Presiden SBY. Ternyata ketiga surat tersebut, tidak pernah sampai ke tangan SBY. Padahal tiap surat yang ditujukan kepada Presiden, harus melalui Setneg...>>. Penyimpangan dalam penggunaan BLBI tersebut adalah sebagai berikut[16] : 1. Penggunaan BLBI untuk membayar/ melunasi modal pinjaman/ pinjaman subordinasi ( Rp. 46,08 M) 2. Penggunaan BLBI untuk membayar kewajiban pembayaran bank umum yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya (Rp. 46,088 M) 3. Penggunaan BLBI untuk membayar kewajiban kepada pihak terkait/ kelompok terafiliasi (Rp. 20,36 T) 4. Penggunaan BLBI untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga di luar ketentuan ( Rp. 4,47 T) Penggunaan BLBI untuk transaksi surat berharga (Rp. 136,90 M) Penggunaan BLBI untuk membiayai kontrak derivatif baru atau kerugian karena kontrak derivatif lama jatuh tempo (Rp. 22,46 T) 5. Penggunaan BLBI untuk membiayai placement/ penempatan baru di Pasar Uang Antar Bank (Rp. 9,82 T) Penggunaan BLBI untuk membiayai investasi dalam aktiva tetap (aset tak bergerak) seperti pembukaan cabang baru, rekrutmen karayawan, peluncuran produk baru, penggantian sistem (Rp. 456,35 M) 6. Penggunaan BLBI untuk membiayai ekspansi kredit atau merealisasikan kelonggaran tarik dari komitmen yang sudah ada (Rp. 16,81 T) Penggunaan BLBI untuk membiayai overhead (biaya operasional) bank umum (Rp. 87,14 M) 7. Penggunaan BLBI untuk keperluan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (Rp. 10,06 T) 8. Apakah pemberian R&D (release and discharge) tidak bertentangan dengan hukum positif di Indonesia..>> Auditor BPKP dan BPK menyatakan dari total BLBI yang disalurkan sebesar Rp. 144,536 Triliun, terdapat sejumlah Rp. 138,442 Triliun atau 95.78 % yang menimbulkan potensi kerugian negara....>> auditor yang ditugasi Pemerintah melihat bahwa kesalahan dalam implementasi BLBI ada pada Bank Indonesia, sebagai berikut : a. Mengabaikan fungsi pengawasan b. Mengabaikan penerapan sanksi secara tegas dan konsekuen terhadap para pelanggar c. Mengabaikan langkah langkah pengamanan terhadap penyimpangan oleh bank bank yang melanggar batas minimum pemberian kredit (BMPK), melanggar prinsip prudential banking, mutasi akuntansi yang merupakan financial engineering, membiarkan penggunaan BLBI tanpa kendali, diskriminasi penyaluran BLBI, intervensi valas kepada bank bersaldo debet, mengambaikan program penjaminan perbankan, membiarkan penyelesaian jatuh tempo melalui mekanisme kliring..>> Alasan klasik yang seharusnya diatasi dengan sistem operasional dan pengawasan ketat diabaikan, dan mereka selalu berkilah dengan alasan normatif dan kemungkinan2 operasional yang memang selalu bisa terjadi...Namun seharusnya BI bisal melakukan tindakan2 lebih ketat dalam pengawasan...dan sistem operasional..secara lebih waspada.. Bukan mencari perlindungan..dengan berbagai dalih..tapi harusnya usaha maksimal... Dalam hal penyaluran BLBI, bank Indonesia berkilah dan berlindung di balik berbagai aturan normatif sebagai berikut : Bank Indonesia merupakan lender of the last resort bagi bank nasional 1. Rush terhadap salah satu bank dapat mengakibatkan berkurangnya dana dalam sistem perbankan, yang pada gilirannya akan berpengaruh (contagion effect) yang memberikan efek domino terhadap bank-bank lain dalam sistem perbankan nasional 2. Adanya program penjaminan pemerintah terhdapa simpanan nasabah di bank-bank nasional memungkinkan Bank Indonesia secara otomatis memberikan BLBI kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas 3. Pemberian BLBI oleh Bank Indonesia kepada bank bank adalah untuk menolong sistem perbankan nasional. >> 1. Apakah kebijakan BLBI yang diambil Pemerintah dan implementasi oleh Bank Sentral telah sesuai dengan lingkup kewenangannya 2. Apakah penggunaan fasilitas BLBI telah sesuai dengan tujuan pemberiannya 3. Apakah pemberian R&D tidak bertentangan dengan hukum positif di Indonesia 4. Apakah penyelesaian BLBI dengan penerbitan Obligasi Rekap merupakan solusi yang tepat..>> ....Skandal BLBI adalah salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia yang magnitudenya telah mendunia, melewati beberapa rezim pemerintahan dengan berbagai perannya. Pemerintahan Soeharto (1997 – 1998) mengundang IMF (internasional Monetary Bank) untuk merestrukturisasi perbankan yang mau kolaps dengan terms yang ketat melalui letter of intent. Pemerintahan Habibie (1998 – 1999) berperan dalam memperkenalkan assessmen untuk penanganannya antara lain dengan membentuk Badan Penyehatan Perbankan (BPPN). Pemerintahan Gus Dur (1999 – 2000) mengeksekusi penjualan aset aset di bawah BPPN. Pemerintahan Megawati (2000 – 2004) menerbitkan Release and Discharge kepada para pengemplang BLBI yang koperatif, dan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (2004 – 2009) secara aktif dan selektif mengundang dengan karpet merah mereka mereka yang telah memperoleh Release and Discharge, tetapi kemudian mempersoalkan, membatalkan bahkan menangkapi dan memenjarakan para obligor BLBI yang telah dinyatakan sebelumnya tidak akan menghadapi tuntutan hukum...>>... Neoliberalisme adalah Sistem Ekonomi dengan agenda Penjualan BUMN (Privatisasi), penghapusan subsidi pada barang dan jasa, deregulasi, pasar bebas, penyerahan kekayaan strategis sumber daya alam kepada pihak swasta/asing, dan bertumpu pada pinjaman hutang luar negeri...>> Mengenai kaitan tali temali Boediono selaku salah seorang kader teknokrat ekonomi di Indonesia dengan IMF maupun kepentingan asing, sesungguhnya bukan hal baru. Pada tahun 2009 saat SBY akan memilih Boediono sebagai cawapres pendampingnya, marak sejumlah protes dan aksi demo yang dilancarkan oleh sejumlah partai mitra koalisi partai demokrat pengusung SBY, seperti PAN dan PKS. ..>> Bahkan Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI komisi III dari Fraksi Golkar ini menyatakan, Aneh jika Penegak hukum melakukan pembiaran dan tidak segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung terkait BLBI. Mengingat amar putusan tersebut jelas menjerat Boediono terkait kasus BLBI dengan pasal 55 KUHP. Yakni turut serta melakukan tindak pidana. Untuk itu, Bambang Soesatyo mendesak Polri, Kejaksaan Agung serta KPK segera berkoordinasi dan menindaklanjuti keputusan MA tersebut atas keterlibatan Wakil Presiden Boediono dalam kasus pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). ..>>> Keheranan Lily kian bertambah, mengingat Ketua DPR RI, Marzuki Alie dalam suatu kesempatan menanggapi Skandal Century, juga telah mempersilahkan anggota untuk menggunakan HMP (Hak Menyatakan Pendapat) terhadap Boediono. Padahal dengan HMP itu, DPR bisa melakukan penyelidikan kasus BLBI, sehingga Boediono pasti bisa terseret. Tetapi kok belum tergerak juga hati para wakil rakyat itu. ..>> sinyalemen wakil rakyat di Komisi I DPR-RI. Lily Wahid. Adik Gus Dur ini yakin, Boediono, mantan Direktur Analisis Kredit BI meski pernah dipecat Presiden Soeharto karena dinilai tidak bertanggungjawab, memang diloloskan dari jerat hukum mega skandal BLBI, karena ada campur tangan asing. Terbukti di samping Boediono bisa kembali ke BI bahkan dipromosi oleh SBY menjadi Gubernur Bank Sentral, bahkan teknokrat ini pun kemudian menjadi Wakil Presiden,...>> Sejak Konferensi Jenewa bulan November 1967 yang digambarkan oleh John Pilger, dalam tahun itu juga lahir UU no. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, yang disusul dengan UU No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, dan serangkaian perundang-undangan dan peraturan beserta kebijakan-kebijakan yang sangat jelas menjurus pada liberalsasi. Dalam berbagai perundang-undangan dan peraturan tersebut, kedudukan asing semakin lama semakin bebas, sehingga akhirnya praktis sama dengan kedudukan warga negara Indonesia. Kalau kita perhatikan bidang-bidang yang diminati dalam melakukan investasi besar di Indonesia, perhatian mereka tertuju pada pertumbuhan PDB Indonesia yang produknya untuk mereka, sedangkan bangsa Indonesia hanya memperoleh pajak dan royalti yang sangat minimal. ..>> Bidang lain adalah memberikan kredit yang sebesar-besarnya dengan tiga sasaran : pertama, memperoleh pendapatan bunga, kedua, proyek yang dikaitkan dengan hutang yang diberikan di mark up, dan dengan hutang kebijakan Indonesia dikendalikan melalui anak bangsa sendiri, terutama yang termasuk kelompok OTB untuk ekonomi dan kelompok The Ohio Boys untuk bidang politik...>> Benarkah sinyalemen John Pilger, Joseph Stiglitz dan masih banyak ekonom AS kenamaan lainnya bahwa hutanglah yang dijadikan instrumen untuk mencengkeram Indonesia ? ..>> KALAW SUDAH TAHU DAN DIBERITAHU BAHWA UTANGAN KEPADA MAFIA2 PENJAJAH KRIMINAL INTERNASIONAL ITU.... BERBAHAYA BAGI KEDAULATAN NEGARA DAN BANGSA INDONESIA...MENGAPA SBY-BUDIONO MASIH MENAMBAH UTANGAN HINGGA TOTAL LEBIH DARI 2000TRILIUN...??? ADA APA..?? DAN TUJUAN APA..??? DAN MENGAPA MENTERI KEUANGAN AGUS MARTO DAN MOH CHATIB MEMBIARKAN PRESIDEN DAN WAPRES MENERIMA HUTANGAN ITU..?? >> MENGAPA INI PAK HATTA RAJASA..??? ADA APA..?? >> Kalau ya, maka Rekap. kedua sebesar Rp. 30 trilyun dilakukan. Darmin Nasution yang ketika itu Direktur di Kementerian Keuangan hadir mewakili Depkeu. Dia mengusulkan supaya Rekap. dilakukan sekaligus saja sebesar Rp. 60 trilyun, agar pemerintah tidak perlu dua kali minta izin/melaporkan kepada DPR. SMI yang hadir protes, mengatakan bahwa dalam LoI tercantum Rekap. dalam dua tahap. KKG merasa usulan Darmin Nasution masuk akal. Maka diputuskan olehnya bahwa Rekap. dilakukan sekaligus. Terlihat SMI sibuk dengan HP-nya...>>

Campur Tangan IMF dan Asing Hambat Penuntasan Skandal BLBI, Century, Boediono dan Kasus Alstom ?

25 Jan 2013 06:53:48
Campur Tangan IMF dan Asing Hambat Penuntasan Skandal BLBI, Century,  Boediono dan Kasus Alstom ?
Wakil Presiden Boediono (Foto: Aktual.co/Amir Hamzah)
http://m.aktual.co/aktualreview/205323campur-tangan-imf-dan-asing-hambat-penuntasan-skandal-blbi-boediono-dan-kasus-alstro
 
Jakarta, Aktual.Co -- Pengakuan Ketua KPK Abraham Samad  yang meminta dukungan diplomasi penuh ke Pemerintah Amerika Serikat guna mengungkap kasus korupsi  yang melibatkan PT Alstom Indonesia, ditambah sinyalemen Anggota Komisi I DPR-RI  Lily Chadidjah Wahid tentang campur tangan asing yang memaksakan Boediono harus terbebas dari jerat hukum dalam pengungkapan mega skandal korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), semakin menghempas harga diri bangsa Indonesia,

Kedongkolan rakyat akibat  rasa keadilan masyarakat tidak diindahkan oleh para aparat penegak hukum yang memantek asas praduga tidak bersalah dan saling sengkarut kerumitan prosedur hukum, mulai membara kembali akibat campur tangan asing di dalam proses penegakkan hukum terhadap para koruptor.

Samad sebagaimana diberitakan Aktual. Co Rabu (23/1) mengaku bahwa kepelikan hubungan diplomasi Indonesia dengan Amerika Serikat menjadi tembok penghalang KPK untuk menjerat PT Alstom Indonesia, penyuap 300 ribu dollar AS lebih Ketua Komisi XI DPR-RI Izedrik Emir Moeis,dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap ) Tarahan di Lampung, tahun 2004.

Kepentingan Multi Nasional

Aneh, KPK pada Kamis 25 Juli 2012 menetapkan Emir Moeis, politisi kawakan ini  menjadi tersangka karena diduga telah menerima suap, sehingga politisi PDI Perjuangan ini pun dicekal tidak boleh berpergian ke luar negeri. Namun sampai awal tahun ini, kasus Korupsi PLTU Tarahan bagai membeku. Bahkan PT Alstom pun tak kunjung dijerat sebagai tersangka pemberi suap,

Entah mana yang benar, apa karena ada hambatan berupa jarak fisik antar kedua negara yang terentang jauh seluas Samudra Pasifik, dan kerumitan diplomasi yang menuntut penciptaan kesefahaman antar dua negara dulu, sebagaimana kilah Ketua KPK. Atau memang ada upaya diplomatik dan penekanan halus terhadap Indonesia agar perusahaan multinasional asal Amerika Serikat ini tidak terkena sanksi hukum? Wallahua'lam bishawab.  

Permainan Jaringan IMF

Yang lebih memprihatinkan, justru sinyalemen wakil rakyat di Komisi I DPR-RI. Lily Wahid. Adik Gus Dur ini yakin, Boediono, mantan Direktur Analisis Kredit BI meski pernah dipecat Presiden Soeharto karena dinilai tidak bertanggungjawab, memang diloloskan dari jerat hukum mega skandal BLBI, karena ada campur tangan asing. Terbukti di samping Boediono bisa kembali ke BI bahkan dipromosi oleh SBY menjadi Gubernur  Bank Sentral, bahkan teknokrat ini pun kemudian menjadi Wakil Presiden,.

“Ada campur tangan jaringan dia (Boediono). Ini permainan jaringan, karena yang diuntungkan dari bunga rekap BLBI sebesar Rp60 triliun pertahun dan diserahkan kepada IMF (Dana Moneter Internasional),” kata Lili.

Bagi wakil rakyat vokalis Komisi I yang membidangi pertahanan, luar negeri, intelejen, dan komunikasi ini, rasanya ada yang janggal. Sehingga harus dicari sebab musabab kenapa Boediono bisa bebas dari jerat hukum, Sebaliknya, sejumlah enioren “Atasan Boediono kok malah terjerat? Kata Lili Wahid di DPR-RI Senayan, Jakarta, Senin (21/1)

Campur tangan asing dalam bidang penegakkan hukum oleh permainan jaringan di belakang Boediono yang melibatkan IMF itu, menurut Lily memang sulit dibuktikaan, Namun mengingat ada berbagai kejanggalan, tentu bisa dirunut ditelisik dan diuraikan. Contoh, yang bisa ditarik sekarang, adalah BI bayar iuran Rp150 trilliun dan sampai saat ini masih berlangsung “Saya sedang cari bukti, dan Insya Allah ada buktinya,” Ujar Lily,

Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPR

Lebih aneh lagi, Lily menengarai kok ada semacam ke-terlena-an DPR sebagai lembaga pengawas yang tak pernah memperkarakan keterlibatan Boediono dalam mega skandal BLBI sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomer 979 dan 981 Tahun 2004,  “Mungkin DPR dibakarin menyan oleh Boediono,” kata Lily.

Keheranan Lily kian bertambah, mengingat Ketua DPR RI, Marzuki Alie dalam suatu kesempatan menanggapi Skandal Century,  juga telah mempersilahkan anggota untuk menggunakan HMP (Hak Menyatakan Pendapat) terhadap Boediono. Padahal dengan HMP itu, DPR bisa melakukan penyelidikan kasus BLBI, sehingga Boediono pasti bisa terseret. Tetapi kok belum tergerak juga hati para wakil rakyat itu. 

Bahkan Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI komisi III dari Fraksi Golkar ini menyatakan, Aneh jika Penegak hukum melakukan pembiaran dan tidak segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung terkait BLBI. Mengingat amar putusan tersebut jelas menjerat Boediono terkait kasus BLBI dengan pasal 55 KUHP. Yakni turut serta melakukan tindak pidana.

Untuk itu, Bambang Soesatyo mendesak Polri, Kejaksaan Agung serta KPK segera berkoordinasi dan menindaklanjuti keputusan MA tersebut atas keterlibatan Wakil Presiden Boediono dalam kasus pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Jadi, jika dikaitkan dengan kasus Bank Century yang kini telah masuk ke tingkat penyidikan di KPK dimana Boediono diduga kuat berperan besar dalam penggelontoran dana talangan ke Bank Century Rp.6,7 triliun. Maka, seharusnya DPR segera melakukan langkah-langkah yang seharusnya. Yakni Hak Menyatakan Pendapat (HMP). 


Antek Neolib

Mengenai kaitan tali temali Boediono selaku salah seorang kader teknokrat ekonomi di Indonesia dengan IMF maupun kepentingan asing, sesungguhnya bukan hal baru. Pada tahun 2009 saat SBY akan memilih Boediono sebagai cawapres pendampingnya, marak sejumlah protes dan aksi demo yang dilancarkan oleh sejumlah partai mitra koalisi partai demokrat pengusung SBY, seperti PAN dan PKS.  

Ratusan orang yang tergabung dalam Komando Rakyat Anti Neolib pada hari Kamis 14 Mei 2009 mendatangi Istana Negara menuntut pembatalan Boediono sebagai bakal Wapres 2009-2014. “Dia antek asing dan pendukung neoliberal” kata Chaerudin, Koordinator Aksi tersebut yang menuding Boediono juga sebagai motor privatisasi perusahaan-perusahaan nasional.

Demo serupa juga digelar sehari sebelumnya oleh Komite Muda Indonesia (KMI) di Monas hari Rabu (13/5) yang menyatakan Boediono sebagai antek neoliob, dalam arti berpihak kepada kepentingan IMF, Bank Dunia, dan WTO. Sodikin Korlap aksi tersebut menyatakan, mereka menolak Boediono, karena risau perekonomian Indonesia akan semakin ke pasar bebas, mengedepankan swastanisasi, sehingga akan semakin banyak aset negara yang jatuh dikuasai ke swasta asing. 

Neoliberalisme adalah Sistem Ekonomi dengan agenda Penjualan BUMN (Privatisasi), penghapusan subsidi pada barang dan jasa, deregulasi, pasar bebas, penyerahan kekayaan strategis sumber daya alam kepada pihak swasta/asing, dan bertumpu pada pinjaman hutang luar negeri.
Dhia Prekasha Yoedha

Kasus Bantuan [SUBSIDI] Likuiditas Bank Indonesia

Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
“Ramai – ramai Merampok Negara”[1]
http://maspurba.wordpress.com/2009/12/05/kasus-bantuan-likuiditas-bank-indonesia/
 
Bab I
Pendahuluan
Sampe L. Purba
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, yang selanjutnya dalam paper ini disingkat dengan BLBI adalah suatu kasus yang fenomenal dalam sejarah perekonomian, perbankan,  sistem serta praktek hukum yang terjadi di Indonesia. Kasus tersebut dikualifikasikan sebagai kasus yang sifatnya fenomenal, karena dalam penanganannya, yang semestinya murni sebagai hal-hal yang bersifat biasa dalam sistem perbankan universal, ternyata memiliki dimensi dimensi hukum, politis, perdata dan aspek pidana.

Skandal BLBI adalah salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia yang magnitudenya telah mendunia, melewati beberapa rezim pemerintahan dengan berbagai perannya. Pemerintahan Soeharto (1997 – 1998) mengundang IMF (internasional Monetary Bank) untuk merestrukturisasi perbankan yang mau kolaps dengan terms yang ketat melalui letter of intent. Pemerintahan Habibie (1998 – 1999) berperan dalam memperkenalkan assessmen untuk penanganannya antara lain dengan membentuk Badan Penyehatan Perbankan (BPPN). Pemerintahan Gus Dur (1999 – 2000) mengeksekusi penjualan aset aset di bawah BPPN. Pemerintahan Megawati (2000 – 2004) menerbitkan Release and Discharge kepada para pengemplang BLBI yang koperatif, dan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (2004 – 2009) secara aktif dan selektif mengundang dengan karpet merah mereka mereka yang telah memperoleh Release and Discharge, tetapi kemudian mempersoalkan, membatalkan bahkan menangkapi dan memenjarakan para obligor BLBI yang telah dinyatakan sebelumnya tidak akan menghadapi tuntutan hukum.
Kasus tersebut bermula dari terjadinya gejolak moneter, yaitu merosotnya secara tajam kepercayaan terhadap rupiah, mulai sejak Juli 1997 yang diikuti dengan rumor penutupan perbankan yang kalah kliring. Pemerintah pada 1 November 1997, menutup 16 bank. Tindakan pemerintah ini mengakibatkan psikologi masyarakat terhadap kepercayaan perbankan menurun drastis, sehingga masyarakat beramai ramai melakukan rush menarik simpanannya dari berbagai bank yang diisukan atau dipersepsikan akan ditutup oleh Pemerintah.
Akibat kepanikan masyarakat tersebut, untuk mengatasinya termasuk untuk menjaga jangan sampai collapse sistem perbankan nasional, bank-bank akhirnya meminta bantuan fasilitas Bank Indonesia sebagai lender of the last resort.
Namun capital flight tetap terjadi, BLBI meningkat karena rush terus menerus, dan untuk menutupinya Bank Indonesia tetap menyuntikkan pinjaman kepada perbankan, sehingga jumlah perbankan yang bersaldo negatif bertambah banyak.
Berbagai skema dilakukan oleh Pemerintah untuk menyelamatkan sistem perbankan nasional. Di antara skema-skema tersebut adalah PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham), penerbitan Surat Utang Pemerintah untuk mengkonversi BLBI menjadi penyertaan modal sementara Pemerintah, pemberlakuan klausul release and discharge pada 21 September 1998, yang membebaskan obligor dari tuntutan hukum asalkan sudah membayar utangnya melalui penyerahan asset hingga memperkenalkan obligasi rekap.
Namun belakangan terungkap bahwa banyak ditengarai bahwa pemberian BLBI oleh Pemerintah tidak digunakan sesuai peruntukannya, yang potensial mengandung hal-hal yang bersifat kejahatan perbankan dan berkualifikasi pidana. Demikian juga pemberian release and discharge yang membebaskan obligor dari tuntutan hukum, oleh sementara kalangan dianggap telah melampaui kewenangan perdata untuk penyelesaian kasus yang bersifat pidana.
Solusi yang diambil Pemerintah sebagai lanjutan dari kebijakan BLBI adalah dengan menerbitkan obligasi rekap. Obligasi Rekap adalah penambahan penyertaan modal pemerintah di perbankan dengan memperlakukan penyertaan tersebut seperti pinjaman Pemerintah kepada perbankan (sisi debet) dan Penyertaan Modal Pemerintah (sisi kredit).  Atas penempatan obligasi tersebut, Pemerintah menjadi pihak berhutang kepada perbankan yang harus membayar bunga obligasi secara reguler kepada perbankan. Pemerintah berharap bahwa dengan obligasi rekap tersebut, perbankan memiliki kemampuan untuk menyalurkan kredit kepada masyarakat, membiayai operasional perusahaan, dan apabila telah beruntung dari selisih spread (selisih bunga simpanan yang diterima dengan yang bunga pinjaman yang disalurkan), pada waktunya perbankan akan mengembalikan Penyertaan Modal Pemerintah. Namun dalam perjalanan waktu, ternyata penyertaan Pemerintah dalam bentuk obligasi rekap justru menjadi menjerat Pemerintah. Pemerintah terikat untuk membayar bunga obligasi secara reguler dan melunasinya ke perbankan yang tercermin dalam beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun. Sebaliknya, bunga maupun cicilan obligasi rekap yang diperoleh perbankan dari topangan APBN, justru dipergunakan tidak  sesuai peruntukannya untuk penyaluran ke masyarakat dalam fungsi intermediaries perbankan. Dana segar yang diterima perbankan yang telah menyalah gunakan BLBI, malah dilakukan penyalah gunaan kedua dengan memanfaatkan dana segar tersebut untuk keperluan sendiri dan afiliasinya yang tidak berkontribusi kepada penyehatan perbankan.
Paper ini akan mengkaji empat hal sehubungan dengan hal tersebut di atas, yaitu :
  1. Apakah kebijakan BLBI yang diambil Pemerintah dan implementasi oleh Bank Sentral telah sesuai dengan lingkup kewenangannya
  2. Apakah penggunaan  fasilitas BLBI telah sesuai dengan tujuan pemberiannya
  3. Apakah pemberian R&D tidak bertentangan dengan hukum positif di Indonesia
  4. Apakah penyelesaian BLBI dengan penerbitan Obligasi Rekap merupakan solusi yang tepat
Bab II
Manajemen perbankan dalam perekonomian dan masalah hukum atas impelementasi kebijakan BLBI

BLBI adalah suatu kebijakan (policy) dari Pemerintah dan bank Indonesia pada rezim orde baru di mana Bank Indonesia menyuntikkan dana kepada bank-bank nasional yang dengan berada dalam kesulitan likuiditas agari bank-bank tersebut dapat membayar kepada nasabah masing-masing, untuk menghindari terjadinya kepanikan masyarakat dan gagal bayar dari bank tersebut kepada nasabahnya.Pengucuran tersebut adalah semacam sinyal dan blanket guarantee dari Pemerintah bahwa simpanan nasabah mendapatkan jaminan dari Pemerintah.[2]
Kebijakan yang demikian, dalam disiplin ilmu moneter dan perbankan adalah sebuah keniscayaan sepanjang dilakukan dalam koridor prudentiality dan mengikuti ketentuan perundang-undangan. Hubungan perbankan, Pemerintahan, dan doktrin hukum bisnis yang terkait akan dibahas pada bab ini, sebagai berikut :
  1. Perbankan dalam perekonomian
  2. Perbankan
      Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya[3]. Bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediaries) yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana (idle fund surplus unit) kepada pihak yang membutuhkan dana atau kekurangan dana (deficit unit) pada waktu yang ditentukan[4].  Undang-undang nomor 10 tahun 1998, menambahkan definisi bank dengan anak kalimat “dalam rangka meningkatkan taraf hidpu rakyat banyak”, sehingga selengkapnya berbunyi : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Unsur modal sendiri dalam perbankan adalah tidak dominan. Karena itu  Perbankan dalam melaksanakan operasinya harus disiplin dalam mengikuti aturan aturan perbankan, mengingat dana yang disalurkan adalah dana pihak ketiga. Disiplin ketat tersebut antara lain adalah dengan menjaga rasio kecukupan modal tertentu (capital adequacy ratio), analisis spread, manajemen durasi jatuh tempo penyaluran pinjaman dengan simpanan masyarakat, kehati hatian dalam analisa pemberian kredit, baik dari sisi kelayakan, keekonomian dan agunan kredit, maupun batas maksimum pemberian kredit (legal lending limit), serta larangan penyaluran kredit secara eksesif kepada kelompok usaha sendiri.
Pelanggaran ketentuan perbankan, selain merupakan pelanggaran administratif, pelanggaran perdata juga mengandung pelanggaran pidana.[5]
  1. Bank Sentral
Bank Sentral, dalam dunia perbankan, di suatu negara lebih banyak berperan sebagai institusi pemerintahan, atau kuasi institusi pemerintahan yang tujuan utamanya bukan untuk tujuan komersial seperti untuk maksimasi profit, tetapi yang umumnya dimaksudkan adalah untuk mencapai tujuan tertentu pada perekonomian suatu negara secara umum. Fungsi-fungsi tersebut antara lain adalah  seperti pengendalian moneter, menjaga berjalannya sistem pembayaran, pengawasan perbankan, menjadi mitra Pemerintah dalam pengendalian indikator ekonomi makro dan sejenisnya.  Dalam pemahaman Keynessian dan aliran monetarist pada umumnya, tugas utama bank sentral adalah : to control the quantity of money and interest rates, to prevent massive bank failures and act as advisor to the government.[6]

Beberapa ketentuan  perundang-undangan mengenai fungsi bank sentral dalam  Undang-undang nomor 3 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang relevan dengan topik yang dibahas antara lain adalah :
Pasal 4

(1)  Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia
(2)  Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Pasal 7
(1)  Tujuan Bank Indonesia  adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
(2)  Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian

Pasal 8
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
  2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
  3. mengatur dan mengawasi Bank.

Pasal 11
(4)  Dalam hal suatu bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban pemerintah
Ketentuan-ketentuan di atas merupakan revisi secara fundamental dari Undang-undang tentang Bank Indonesia, sebelumnya yang menempatkan Bank Indonesia sebagai bagian dari Pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Undang undang nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral
  1. Hubungan Bank Sentral dan Pemerintah
Hubungan Bank Sentral dan Pemerintah di berbagai negara adalah bervariasi. Ada negara yang memasukkan Bank Sentral sebagai bagian dari Pemerintahan (seperti Indonesia dalam rezim Undang-Undang nomor nomor 13 tahun 1968) , ada juga Negara seperti Jerman, yang memberi independensi sepenuhnya kepada Bank Sentralnya serta tidak tidak merupakan bagian dari institusi Pemerintahan ataupun politik, atau yang merupakan hybrid dan perpaduan dari keduanya seperti Federal Reserve Bank di USA.
Di Indonesia, Hubungan Bank Sentral dengan Pemerintah adalah sebagai berikut[7] :
HUBUNGAN BANK SENTRAL DENGAN PEMERINTAH.
Pasal 8.
(1) Bank menjalankan tugas pokok tersebut dalam Pasal 7, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Dalam menetapkan kebijaksanaan tersebut pada ayat
(1) Pemerintah dibantu oleh suatu Dewan Moneter.
DEWAN MONETER.
Pasal 9.
(1) Dewan Moneter membantu Pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan moneter seperti termaksud dalam Pasal 8, dengan mengajukan patokan-patokan dalam rangka usaha menjaga kestabilan moneter, kepenuhan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup rakyat.
(2) Dewan Moneter memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kebijaksanaan moneter yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 10.
(1) Dewan Moneter terdiri atas 3 (tiga) orang anggota, yaitu Menteri-menteri yang membidang Keuangan dan Perekonomian serta Gubernur Bank.
2) Antara Anggota-anggota Dewan Moneter dan Anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk menantu dan ipar.
(3) Jika seorang Anggota Direksi sesudah pengangkatannya masuk hubungan keluarga yang terlarang dengan seorang Anggota Dewan Moneter sebagai dimaksudkan dalam ayat (2), maka Anggota Direksi yang bersangkutan tidak boleh terus memangku jabatannya tanpa izin Presiden.
(4) Jika dipandang perlu, Pemerintah dapat, menambahkan beberapa orang Menteri sebagai Anggota penasehat kepada Dewan Moneter.
(5) Sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan oleh Departemen Keuangan.
Pasal 11
(1) Dewan Moneter diketuai oleh Menteri Keuangan.
(2) Anggota Dewan Moneter pada tiap kali ia berhalangan, menunjuk seorang wakil yang atas kuasanya dapat turut serta dalam Sidang-sidang Dewan Moneter dengan mempunyai hak suara.
Salah satu tugas bank sentral adalah menjaga berjalannya sistem pembayaran di suatu negara. Dalam hal suatu bank peserta kliring mengalami kalah kliring (saldo tagihannya terhadap bank Indonesia lebih kecil di banding saldo kewajibannya), maka untuk menjaga tetap berjalannya sistem pembayaran, bank sentral mengharuskan bank yang kalah kliring untuk menambah saldo rekeningnya di bank sentral. Penambahan saldo tersebut dapat berupa pinjaman jangka pendek, kredit likuiditas atau bantuan likuiditas.
Fungsi intermediaries perbankan didasarkan pada perhitungan normal bahwa jatuh tempo pinjaman pihak ketiga di suatu bank tidak akan mengganggu kemampuan membayar bank atas suatu tagihan yang dimintakan ke bank itu secara langsung, ataupun yang penagihannya melalui mekanisme kliring. Suatu perbankan akan tidak dapat bertahan apabila secara serentak, para nasabah menarik uang dari sistem perbankan tersebut, dan tidak ada simpanan baru di dalam sistem perbankan. Apabila suatu bank tidak mampu membayar tagihan yang jatuh tempo, hal ini akan dapat mendorong terjadinya rush, yaitu para nasabah akan ramai-ramai menarik simpanannya dari sistem perbankan. Hal ini selanjutnya akan memberikan efek menular (contagion effect) terhadap perbankan yang relatif masih sehat keuangannya.
Untuk menjaga agar tidak terjadi contagion effect tersebutlah, bank  sentral dengan berbagai instrumen yang dimilikinya dapat menginjeksikan sejumlah likuiditas kepada perbankan, yang penyaluran, penggunaan dan pelaporannya harus dilakukan dengan mengikuti kaidah tertentu atas dasar prinsip kehati-hatian dan kepercayaan.
  1. B.       Doktrin Keputusan Bisnis
Hukum bisnis sebagai bagian dari hukum perdata, menganut asas kebebasan berkontrak. Asas tersebut sampai pada tingkat tertentu memberikan kebebasan (partij authonomij) kepada para pihak untuk merumuskan kesepakatan apapun yang mengikat para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum memaksa (public law), dilakukan dengan itikad baik serta tidak mengandung cacat tersembunyi. Kebebasan para pihak tersebut tidak akan mengikat bagi publik apabila ternyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam doktrin keputusan bisnis berlaku suatu asas yaitu bahwa suatu keputusan yang diambil dalam rangka pelaksanaan tidak dapat dituntut sepanjang dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, prudent, dalam lingkungan kewenangannya serta tidak bertentangan dengan kaidah hukum memaksa. Lingkup tugas manajemen dalam lingkup jabatannya yang harus dilakukan dengan kejujuran dan ketekunan yang pantas, oleh Rai Widjaya[8], dikenal dengan :
  1. Tugas yang berdasarkan kepercayaan (fiduciary duties, trust and confidence)
  2. Tugas yang berdasarkan kecakapan, kehati-hatian dan ketekunan ( duties of skill, care and diligence)
    1. Tugas yang berdasarkan ketentuan undang-undang (statutory duties)
    2. C.       Pendekatan ekonomi versus pendekatan moral dalam penyelesaian tindak pidana ekonomi[9]
Dalam dunia bisnis, pendekatan perdata lebih dikedepankan daripada pendekatan pidana, sepanjang tingkat pelanggaran dan kerugian yang diakibatkan suatu perbuatan tersebut masih dapat dikelola. Hukum pidana sebagai sarana terakhir (ultimum remedium) dan bukan pilihan utama (primum remedium) untuk penyelesaian suatu kasus. Pendekatan yang konsisten memandang bahwa hukum pidana harus diterapkan secara konsisten untuk memberi efek jera, didasari pada filsafat moral dari aliran Imanuel Kant (Kantisme) yang memandang bahwa pelaku pelanggaran pidana, melakukan perbuatannya adalah dengan kesadaran penuh ( a guilty mind = mens rea). Sedangkan aliran utilitarianisme berpendapat bahwa penghukuman tidak efektif untuk memberikan efek jera, karena itu lebih baik dicarikan suatu tindakan yang dapat mengkompensir suatu pelanggaran dengan memberikan kemanfaatan yang maksimal bagi masyarakat. Pemidanaan hanyalah merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dalam hal pelanggar hukum tidak koperatif terhadap kebijakan yang diambil otoritas suatu negara untuk mengkompensir kesalahan tersebut.
Kedua pendekatan di atas masing-masing melihat pemenuhan unsur keadilan dari sisi yang berbeda. Pendekatan pemidanaan sebagai sarana utama, didasarkan pada konsep keadilan retributive. Konsep keadilan retributive percaya bahwa semua orang harus mendapatkan keadilan yang sama, dan keadilan hanya dapat diwujudkan manakala diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan tingkat keseriusan dan akibat dari kesalahan tersebut. Sedangkan pendekatan yang lebih melihat kepada suatu pemulihan hubungan hukum dari akibat suatu kesalahan, dikenal dengan pendekatan dengan konsep keadilan komutatif. Konsep keadilan komutatif lebih banyak terdapat pada hubungan perikatan keperdataan, yang mencari penyelesaian suatu sengketa dengan win-win solution biasanya melalui lembaga arbitrase.  
Dalam common law, dikenal juga penyelesaian kasus dengan pendekatan kompensasi komutatif yang disebut injunction. Konsep ini berupa penetapan pengadilan yang mengabulkan gugatan satu pihak, dimana pihak yang kalah diwajibkan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu untuk jangka waktu tertentu (temporary restraining order)[10].
  1. D.       Aspek pidana dalam keputusan bisnis
Menurut Romli Atmasasmita[11], kejahatan bisnis dalam peraturan perundang-undangan dalam bidang keuangan dan perbankan dapat diterapkan tiga sanksi yaitu sanksi administratif, sanksi keperdataan dan sanksi pidana. Selanjutnya, Romli Atmasasmita[12] juga menyatakan bahwa dalam hal terdapat suatu pelanggaran dalam praktek hukum keuangan dan perbankan, tidak ada urutan preferensi atau peraturan perundang-undangan yang menyatakan hukum manakah yang harus diberlakukan untuk mengadili perbuatan tersebut. Pada hal, penegasan mengenai preferensi tersebut adalah penting untuk mendapatkan dan memberikan kepastian hukum bagi para penegak hukum, pelaku bisnis maupun para stake holder yang terkait. Romli Atmasmita juga menyatakan bahwa penyelesaian secara keperdataan dalam kasus yang mengandung unsur tindak pidana di Indonesia justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidak adilan[13].
Bab III
Analisis kebijakan, implementasi dan aspek hukum BLBI

Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya, pembahasan dalam bab ini akan meliputi :
  1. Apakah kebijakan BLBI yang diambil Pemerintah dan implementasi oleh Bank Sentral telah sesuai dengan lingkup kewenangannya
  2. Apakah penggunaan  fasilitas BLBI telah sesuai dengan tujuan pemberiannya
  3. Apakah pemberian R&D tidak bertentangan dengan hukum positif di Indonesia
  4. Apakah penyelesaian BLBI dengan penerbitan Obligasi Rekap merupakan solusi yang tepat

  1. Apakah kebijakan BLBI yang diambil Pemerintah dan implementasi oleh Bank Sentral telah sesuai dengan lingkup kewenangannya
Respon yang diberikan Pemerintah dalam menangani krisis perbankan dalam bentuk BLBI berdasarkan ketentuan normatif perundang-undangan masih berada dalam lingkup kewenangan Pemerintah. Namun demikian, peristiwa tersebut bukan peristiwa yang lepas dari rentetan kebijakan Pemerintah sebelumnya, seperti pelonggaran dan liberalisasi perbankan yang dikenal dengan Paket Oktober 1988. Dalam paket tersebut, Pemerintah memberi izin pendirian bank umum kepada masyarakat luas hanya dengan modal Rp. 10 milyar. Kemudahan pendirian perbankan, yang lebih menekankan kepada aspek perluasan (marketing), tanpa memperhatikan prudentiality merupakan bibit lahirnya krisis perbankan.[14] Penyaluran kredit kepada kelompok usaha sendiri, assessmen kelayakan pemberian kredit yang di bawah standar, serta fasilitasi yang diberikan Pemerintah dan Bank Indonesia seperti fasilitas diskonto, Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) untuk menutupi ketidak sehatan perbankan, yang tidak disertai dengan sanksi yang tegas kepada manajemen perbankan berakumulasi sedemikian rupa yang meledak tidak lebih dari 10 tahun sejak paket tersebut diperkenalkan Pemerintah.
BLBI adalah kebijakan Pemerintah. BLBI bukan kebijakan Bank Indonesia. Bank Indonesia, semata-mata adalah pelaksana dari suatu kebijakan Pemerintah. Sebagai bukti dari argumentasi di atas, adalah bahwa atas penyaluran BLBI, Bank Indonesia mengalihkan tagihan[15] kepada penerima BLBI menjadi tagihan Pemerintah melalui Badan yang khusus dibentuk Pemerintah untuk itu yang bernama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dibentuk oleh Pemerintah dengan Keppres nomor 27 dan no. 34 tahun 1998.  Tugas Pokok BPPN misalnya antara lain adalah untuk merestruktusisasi sektor sperbankan secara keseluruhan sejalan dengan program yang diformulasikan oleh Bank Indonesia. Dengan  demikian, tidak mudah untuk memilah antara tanggungjawab Pemerintah maupun tanggungjawab Bank Sentral sehubungan dengan krisis yang terjadi dengan BLBI.

Dalam hal penyaluran BLBI, bank Indonesia berkilah dan berlindung di balik berbagai aturan normatif sebagai berikut :
  1. Bank Indonesia merupakan lender of the last resort bagi bank nasional
    1. Rush terhadap salah satu bank dapat mengakibatkan berkurangnya dana dalam sistem perbankan, yang pada gilirannya akan berpengaruh (contagion effect) yang memberikan efek domino terhadap bank-bank lain dalam sistem perbankan nasional
    2. Adanya program penjaminan pemerintah terhdapa simpanan nasabah di bank-bank nasional memungkinkan Bank Indonesia secara otomatis memberikan BLBI kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas
    3. Pemberian BLBI oleh Bank Indonesia kepada bank bank adalah untuk menolong sistem perbankan nasional.
Terhadap hal tersebut di atas, auditor yang ditugasi Pemerintah melihat bahwa kesalahan dalam implementasi BLBI ada pada Bank Indonesia, sebagai berikut :

a.       Mengabaikan fungsi pengawasan
b.       Mengabaikan penerapan sanksi secara tegas dan konsekuen terhadap para pelanggar
c.       Mengabaikan langkah langkah pengamanan terhadap penyimpangan oleh bank bank yang melanggar batas minimum pemberian kredit (BMPK), melanggar prinsip prudential banking, mutasi akuntansi yang merupakan financial engineering, membiarkan penggunaan BLBI tanpa kendali, diskriminasi penyaluran BLBI, intervensi valas kepada bank bersaldo debet, mengambaikan program penjaminan perbankan, membiarkan penyelesaian jatuh tempo melalui mekanisme kliring

            Penulis melihat ada ketidak seimbangan penilaian dan pemberian beban tanggung jawab dalam hal ini. Auditor BPK maupun BPKP tidak ada mengungkap apakah ada beban kesalahan atau kekeliruan pada sisi Pemerintah, tetapi semata-mata ditekankan kepada Bank Indonesia sebagai implementator kebijakan Pemerintah.
  1. Apakah penggunaan  fasilitas BLBI telah sesuai dengan tujuan pemberiannya
Kebijakan pemberian BLBI sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 26 tahun 1998 tanggal 26 Januari 1998 dimaksudkan Pemerintah adalah dalam rangka penyelamatan perbankan nasional dari rush dan kolapsnya sistem perbankan. Karena itu Keppres dimaksud adalah dalam rangka penjaminan simpanan nasabah, untuk memberi ketenangan psikologis agar masyarakat tidak ramai-ramai menarik uangnya dari sistem perbankan. Untuk tujuan tersebut, maka penggunaan BLBI seyogianya mengikuti aturan, kriteria dan mekanisme yang jelas untuk mencapai tujuannya.

Namun dalam prakteknya, hal tersebut tidak demikian. Penyaluran BLBI oleh Bank Indonesia lebih banyak ditekankan untuk mengatasi kesulitan likuiditas bank-bank yang disebabkan oleh penarikan dana pihak ketiga dalam jumlah besar sehingga terjadi saldo giro debet di BI. BI memutuskan akan tetap memberi kelonggaran berupa fasilitas saldo debet dengan mekanisme kliring, tanpa memberikan dispensasi, batas jumlah dan batas waktu yang jelas serta kriteria yang jelas. Hal ini tertuang dalam Keputusan Rapat Direksi Bank Indonesia tanggal 15 Agustus 1997.

Auditor BPKP dan BPK menyatakan dari total BLBI yang disalurkan sebesar Rp. 144,536 Triliun, terdapat sejumlah Rp. 138,442 Triliun atau 95.78 % yang menimbulkan potensi kerugian negara.

Penyimpangan dalam penggunaan BLBI tersebut adalah sebagai berikut[16] :
  1. Penggunaan BLBI untuk membayar/ melunasi modal pinjaman/ pinjaman subordinasi ( Rp. 46,08 M)
  2. Penggunaan BLBI untuk membayar kewajiban pembayaran bank umum yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya (Rp. 46,088 M)
  3. Penggunaan BLBI untuk membayar kewajiban kepada pihak terkait/ kelompok terafiliasi (Rp. 20,36 T)
  4. Penggunaan BLBI untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga di luar ketentuan ( Rp. 4,47 T)
  5. Penggunaan BLBI untuk transaksi surat berharga (Rp. 136,90 M)
  6. Penggunaan BLBI untuk membiayai kontrak derivatif baru atau kerugian karena kontrak derivatif lama jatuh tempo (Rp. 22,46 T)
  7. Penggunaan BLBI untuk membiayai placement/ penempatan baru di Pasar Uang Antar Bank (Rp. 9,82 T)
  8. Penggunaan BLBI untuk membiayai investasi dalam aktiva tetap (aset tak bergerak) seperti pembukaan cabang baru, rekrutmen karayawan, peluncuran produk baru, penggantian sistem (Rp. 456,35 M)
  9. Penggunaan BLBI untuk membiayai ekspansi kredit atau merealisasikan kelonggaran tarik dari komitmen yang sudah ada (Rp. 16,81 T)
  10. Penggunaan BLBI untuk membiayai overhead (biaya operasional) bank umum (Rp. 87,14 M)
  11. Penggunaan BLBI untuk keperluan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (Rp. 10,06 T)
  12. Apakah pemberian R&D (release and discharge) tidak bertentangan dengan hukum positif di Indonesia
Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang telah menyelesaiakan kewajibannya atau tidakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan kewajiban pemegang saham, pada pasal-pasalnya antara lain menyatakan :

Ayat 1.
Kepada para debitur yang telah menyelesaian kewajiban Pemegang Saham, baik yang berbentuk MSAA, MRNIA, dan/ atau Akta Pengakuan Utang/ APU, diberikan bukti penyelesaian berupa pelepasan dan pembebasan dalam rangka jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut.

Ayat 4.
Dalam hal pemberian kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 1 menyangkut pembebasan debitur dari aspek pidana yang terkait langsung dengan program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, yang masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan/ atau penuntutan oleh instansi penegak hukum, maka sekaligus juga dilakukan dengan proses penghentian penanganan aspek pidananya, yang pelaksanaannya tetap dilakukan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Instruksi Presiden di atas memberikan implikasi dan persoalan hukum yang luas yaitu :
  1. Pengakuan Pemerintah yang lebih tinggi kepada hukum privat dibandingkan dengan hukum publik. Ayat 1 pasal tersebut memberikan implikasi  bahwa terhadap para debitur akan diberikan pelepasan dari suatu tanggungjawab (release and discharge), tanpa mempersoalkan apakah timbulnya kewajiban tersebut, karena suatu mismanagement, pelanggaran hukum atau suatu perbuatan yang mungkin mengandung unsur pidana. Akta pengakuan utang (APU) misalnya hanya menyangkut pengakuan berdasarkan verifikasi atas jumlah utang BLBI seorang debitur. Akta itu telah menjelma dan berubah menjadi suatu peniada terhadap apapun penyebab timbulnya hutang maupun terhadap bagaimana BLBI tersebut dipergunakan.
  2. Hukum administrasi Negara, mengambil alih dan berdiri di atas hukum publik. Adalah tidak lazim dan bertentangan dengan hukum positif, manakala suatu instruksi administrasi (dalam hal ini berupa INPRES) menyapu bersih dan meniadakan sama sekali aspek pidana.
Dalam hukum positif Indonesia, berdasarkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), misalnya, penghentian penuntutan hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum (pasal 140 ayat 2 a).
Sedangkan menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), peniadaan penuntutan atau penghapusan hak menuntut hanya dapat dilakukan apabila :
  1. Telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap mengenai tindak pidana yang sama/ nebis in idem (pasal 76)
  2. Terdakwa meninggal dunia (pasal 77)
  3. Perkara telah dinyatakan telah lewat waktu/ kadaluwarsa (pasal 78)
  4. Pelanggaran yang diancam dengan denda saja (pasal 82)
  5. Tidak ada pengaduan dalam hal perkara yang dimaksud adalah berupa delik aduan (pasal 72 – 75)
Demikian juga dalam Undang-undang nomor  31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada pasal 4 dinyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana.
Memang, apabila ditinjau sepintas, pengeluaran Inpres tersebut sampai pada tingkat tertentu dapat dipandang sebagai kemenangan hukum perdata atau hukum privat atas hukum publik, yang memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak yang bersetuju dan bersepakat serta koperatif terhadap kebijakan Pemerintah yang lebih mengutamakan recovery of asset daripada penghukuman. Pendekatan yang lebih mengutamakan penyelesaian perdata dibandingkan dengan penyelesaian pidana, dalam istilah hukum dikenal dengan pilihan yang menggunakan hukum pidana sebagai ultimum remedium. Sedangkan apabila pendekatan yang diambil adalah lebih menonjolkan fungsi menghukum, dalam istilah hukum disebut menggunakan hukum sebagai primum remedium.

Gugatan atas INPRES nomor 8 tahun 2002
INPRES nomor 8 tahun 2002, mendapat gugatan dan perlawanan besar dari sekelompok masyarakat. Inpres itu dianggap telah melukai rasa keadilan masyarakat, dimana para pengemplang keuangan negara, dibebaskan dari segala tuntutan hukum asal yang bersangkutan mau koperatif terhadap skema penyelesaian yang disodorkan oleh Pemerintah. Kwik Kian Gie[17], sebagai Menteri Perekonomian pada masa dikeluarkannya Inpres tersebut adalah salah satu penentang hebat dari kebijakan Presiden dimaksud, dan bahkan telah memprediksi bahwa gugatan dari masyarakat di kemudian hari akan timbul karena INPRES di atas dianggap terlalu memihak kepada para pengemplang BLBI, tanpa mempersoalkan dan melihat adanya mismanagement yang berbau tindak pidana yang mengancam kolapsnya sistem perbankan. Demikian juga penggunaan BLBI maupun skema penyelesaiannya, serta akibat dan beban luar biasa terhadap perekonomian negara, dipandang merupakan pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat dan Presiden dianggap telah bertekuk lutut di bawah jaring pendiktean kapitalis globalis.

Mahkamah Agung mengelak dari substansi persoalan
Keberadaan Inpres nomor 8 tahun 2002, oleh kalangan masyarakat yang disponsori oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diajukan gugatan judicial review ke pengadilan melalui mahkamah agung pada tanggal 27 Mei 2003.
Pokok gugatan antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Inpres nomor 8 tahun 2002 telah melanggar peraturan perundang-undangan di atasnya, dimana menurut ketentuan pasal 4 ayat 1 Tap MPR no. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata urutan Peraturan Perundang-undangan dinyatakan bahwa “ setiap atauran hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi”.
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan yang lebih tinggi itu antara lain adalah terhadap
    Tap MPR IX/ MPR/1998 yang menugasi Presiden untuk konsisten dalam memberantas korupsi, sesuai undang-undang; Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana; Undang-undang nomor 8 tahun  1981, yang memberikan hak untuk penghentian penuntutan (SP3) kepada penyidik, setelah melalui proses penuntutan ternyata tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan penuntutan; Undang-undang nomor 5 tahun 1991 tentang kejaksaan yang memberi hak untuk menggunakan hak oportunitasnya demi kepentingan umum; KUHP yang mengatur kriteria tetang peniadaan penuntutan atau penghapusan hak menuntut.
Mahkamah Agung dengan putusan nomor 06G/HUM/2003 tanggal 30 Mei 2007 mengelak untuk membahas substansi yang digugat, dan menyatakan bahwa Inpres nomor 8 tahun 2002 adalah merupakan kebijakan Pemerintah dan tidak dapat dijadikan sebagai objek sengketa dalam judicial review. Pertimbangan putusan hukum adalah sebagai berikut :
  1. Inpres tersebut merupakan kebijakan dalam rangka pelaksanaan perjanjian PKPS, yang berbentuk MSAA, MRNIA dan/ atau APU. Kepada para debitur yang patuh diberikan jaminan kepastian hukum berupa pembebasan dari tuntutan pidana, dan kepada yang tidak patuh tetap diterapkan proses hukum, termasuk tuntutan pidana
  2. Presiden berwenang menetapkan langkah kebijakan (beleid regels), demi kepastian hukum serta menyelamatkan aset negara
  3. Sebagai kebijakan, Inpres Release and Discharge tidak termasuk sebagai obyek hak uji materiil. Oleh karena itu, MA menolak gugatan hak uji materi Inpres No. 8 tahun 2002.
Putusan  Mahkamah Agung tersebut, menurut penulis adalah tidak konsisten, kontroversial dan mengandung contradictio in terminus.  Di satu sisi MA menyatakan tidak berwenang melakukan uji material, tetapi di sisi lain MA menyatakan bahwa Inpres dimaksud adalah semata mata merupakan beleid Pemerintah, dan isi atau materinya adalah proper dan masih dalam lingkup kewenangan kebijakan Pemerintah.
  1. Apakah penyelesaian BLBI dengan penerbitan Obligasi Rekap merupakan solusi yang tepat
    Penyelesaian krisis perbankan dengan skema obligasi rekap merupakan konsep yang disampaikan IMF (Internasional Monetary Fund) pada tahun 2000 an kepada Pemerintahan Presiden Megawati. Jumlah OR yang dipersiapkan adalah Rp. 432 Triliun, yang bersama bunga yang masih akan digelontorkan Pemerintah berjumlah menjadi Rp. 600 Triliun[18].
Cara kerja atau mekanisme bekerjanya obligasi rekap, secara teoretis adalah sebagai berikut :
  1. Kepada perbankan yang secara yuridis telah kolaps (saldo modal negatif), ditopang Pemerintah dengan menempatkan obligasi rekap (sebagai asset) seolah-olah pinjaman Pemerintah kepada perbankan. Atas pinjaman tersebut Pemerintah membayar bunga secara reguler dan berjanji akan menarik atau mencicil  pinjamannya pada jangka waktu (schedule) yang disepakati.
  2. Pembayaran bunga secara reguler ke pada perbankan, dan cicilan OR nya merupakan beban Pemerintah yang tercermin pada sisi pengeluaran APBN setiap tahun
  3. Perbankan mencatat pada sisi kredit OR yang diterima sebagai Tambahan Modal Perbankan (equity).
  4. Skeme tersebut memberi perbankan dua keuntungan sekaligus, yaitu memenuhi ketentuan kesehatan perbankan secara internasional (Capital Adequacy Ratio) yang mencukupi sesuai ketentuan Bank of Internasional Settlement, dan memperoleh pendapatan secara teratur melalui bunga dan cicilan OR dari Pemerintah
  5. Bank yang telah sehat, diharapkan dapat menjalankan fungsi intermediaries secara normal. Hal ini akan ditandai dengan penyaluran pinjaman dan penerimaan simpanan  masyarakat. Selisih bunga (spread) yang diperoleh, akan merupakan akumulasi keuntungan yang pada akhirnya dapat dipergunakan oleh perbankan untuk mengembalikan penyertaan modal pemerintah yang sebelumnya telah menjadi pemilik modal mayoritas perbankan, melalui konversi BLBI menjadi penyertaan modal pemerintah.
  6. Pada akhirnya sistem perbankan akan pulih, Pemerintah mengembalikan perbankan ke swasta dan menarik modalnya yang ada di perbankan.
Mengingat kebijakan OR pada dasarnya hanyalah financial engineering, maka Pemerintah memberlakukan aturan yang ketat untuk memastikan agar uang yang digelontorkan melalui APBN itu tidak disalah gunakan lagi oleh pengelola perbankan. Aturan-aturan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Pada dasarnya, secara hukum pemilik perbankan telah beralih kepada Pemerintah, karena kepemilikan melalui BLBI dan OR. Pemilik lama, hanya sekedar pengelola, dan Pemerintah menempatkan wakilnya untuk mengawasi operasi perbankan
  2. Penjualan perbankan hanya akan dilakukan jika bank sudah sehat, mampu membuat laba dan telah mengembalikan OR kepada Pemerintah
  3. Penjualan bank-bank akan dilakukan dengan tender terbuka secara transparan. Pemerintah akan mengumumkan secara terbuka kepada semua pembeli potensial di seluruh dunia
  4. Pemerintah menentukan harga minimum bank, dan akan dirahasiakan serta disimpan pada notaris yang ditunjuk bersama oleh Pemerintah bersama IMF.
Kebijakan  tersebut, baik dalam konsepnya maupun prakteknya dipandang tidak mencerminkan keadilan dan bertentangan dengan logika hukum, serta mengandung banyak penyelewengan antara lain sebagai berikut :
  1. Menyuntik perbankan yang kolaps karena mismanagement oleh pengelolanya dengan topangan dana APBN dipandang melukai rasa keadilan masyarakat. Management yang salah dalam mengelola tidak memperoleh hukuman apapun sesuai dengan Undang-undang perbankan atau undang-undang pemidanaan yang lain
  2. Pemerintah tidak menarik OR meskipun perbankan telah sehat dan memiliki spread yang positif. Pemerintah tidak mempercepat batas waktu penghentian subsidi pemerintah melalui OR.
  3. Obligasi belum ditarik pada saat bank dijual. Ini berarti, sekalipun kepemilikan perbankan telah berpindah baik kepada swasta, mantan pemilik atau asing, Pemerintah tetap akan membayar bunga dan cicilan pokok melalui beban rakyat di APBN
  4. Penjualan bank tidak dilakukan secara transparan dan terbuka
Dalam kenyataannya bank-bank yang dijual jatuh kepada para pemilik lama, atau mantan pejabat IMF, dengan skeme dan harga yang justifikasinya tidak dapat dijelaskan dengan wajar

Bab IV
Simpulan
Dari pembahasan pada bab-bab sebelumnya dapat diambil simpulan sebagai berikut :
  1. Kebijakan BLBI yang diambil oleh Pemerintah dan implementasi oleh Bank Sentral, sepanjang mengenai kebijakan normatif dalam rangka penyelamatan perbankan dalam sistem perekonomian masih berada dalam lingkup kewenangan institusi masing-masing. Dalam sisi kebijakan, maka beban pertanggungjawabannya lebih besar adalah pada Pemerintah
  2. Penggunanaan fasilitas BLBI dalam impementasinya tidak sesuai dengan tujuan pemberiannya. Dari sisi implementasi, maka beban pertanggungjawabannya lebih besar adalah pada Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
  3. Pemberian release and discharge bagi para obligor yang berdasarkan penilaian Pemerintah telah kooperatif adalah bertentangan dengan sistem hukum, logika hukum dan asas keadilan hukum di Indonesia
  4. Penyelesaian BLBI dengan penerbitan Obligasi Rekap merupakan solusi yang salah baik dari segi konsep, implementasi maupun pertanggungjawaban publik Pemerintah sebagai pemegang mandat kedaulatan kepada rakyat. Mengalihkan akibat finansial dari kekeliruan dalam managemen perbankan ke pada masyarakat melalui APBN adalah bertentangan dengan asas keadilan masyarakat dan dapat dipandang sebagai tindakan yang melebihi kewenangan dari Pemerintah.

Daftar Pustaka
I.G Rai Widjaya, Hukum Perusahaan, Megapoin, Jakarta, 2007
Kwik Kian Gie, MSAA dan drama penerbitan R & D, dalam Marwan Batubara, dkk , Skandal BLBI : Ramai-ramai Merampok Negara, Haekal Media Center, Jakarta, 2008
Lukman Dendawijaya, Manajemen Perbankan, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005
M. Rizal Alif, Penyalah gunaan dana BLBI sebagai kejahatan kerah putih di Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis, vol 27 tahun 2008,
Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis, Edisi 2, Predana Media,Jakarta, 2003
________________, Privatisasi BUMN terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Unpublished paper, 2008
T. Mayer, J. Desenberry, RZ. Aliber, Money Banking and the Economy, fith ed. WW Norton coy, New York, USA, 1993
Tim Redaksi Pustaka Timur, Kasus BLBI, Tragedi Korupsi terbesar di Indonesia, Yogyakarta, 2007

Perundang-undangan
Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan UU nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-undang nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral
Undang-undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia

[1] Referensi Utama penulisan paper ini, diambil dari :  Marwan Batubara, dkk. Skandal BLBI : Ramai-ramai Merampok Negara, Haekal Media Center, Jakarta, 2008
[2] M. Rizal Alif, Penyalah gunaan dana BLBI sebagai kejahatan kerah putih di Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis, vel 27 tahun 2008, hal. 49
[3]Pasal 1 a Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
[4] Lukman Dendawijaya, Manajemen Perbankan, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005, hal. 14
[5] Pasal-pasal mengenai konsekuensi  administratif, perdata atau pidana tersebut antara lain terdapat pada pasal 48 – pasal 53 Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 (yang diterbitkan sementara   krisis perbankan sedang terjadi), sanksi-sanksi administratif, perdata dan pidana tersebut ditambah dan disempurnakan pada pasal 46 – 53.
[6] T. Mayer, J. Desenberry, RZ. Aliber, Money Banking and the Economy, fith ed. WW Norton coy, New York, USA, 1993, page. 179
[7] Pasal-pasal yang diambil adalah dari Undang-undang lama (yaitu Undang-undang nomor 13 tahun 1968 tentang bank Sentral), dan yang dikaitkan dengan Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, karena kasus BLBI terjadi masih dalam rezim Undang-undang tersebut.
[8] I.G Rai Widjaya, Hukum Perusahaan, Megapoin, Jakarta, 2007, hal. 220
[9] Disarikan dari “ Romli Atmasasmita, Privatisasi BUMN terkait Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Unpublished paper, 2008
[10]Injunction : A prohibitive, equitable remedy issued or granted by a court at the suit of a complanaint, directed to a party defendant in the action , or to a party made defendant in the action..dst., Black’s Law Dictionary, fifth ed. hal. 705
[11] Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis, Edisi 2, Predana Media,Jakarta, 2003, hal. 25
[12] Ibid, hal. 40
[13] Romli Atmasasmita, Privatisasi BUMN terkait Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, unpublished paper, 2008
[14] Tim Redaksi Pustaka Timur, Kasus BLBI, Tragedi Korupsi terbesar di Indonesia, Yogyakarta, 2007, hal. 2
[15] Pengalihan Badan/ lembaga yang menerima pelunasan BLBI diatur dalam SK Direksi BI nomor 31/27/Kep/Dir.
[16] Dikutip dari Marwan Batubara, Skandal BLBI, Ramai-ramai Merampok Negara, Jakarta, 2008, hal. 28 – 29
[17]Lihat, Kwik Kian Gie, MSAA dan drama penerbitan R & D, dalam Marwan Batubara, dkk , Skandal BLBI : Ramai-ramai Merampok Negara, Haekal Media Center, Jakarta, 2008
[18] Beban Pemerintah melalui APBN ini terasa sangat memberatkan. Dalam APBN tahun 2004, tercantum beban pembayaran bunga sebesar 62.5 Triliun dan cicilan pokok sebesar 71.9 Triliun.

Boediono Sri Mulyani Sejoli Century dalam Intaian KPK

7 Mar 2013 14:02:58
http://m.aktual.co/aktualreview/141616boediono-sri-mulyani-sejoli-century-dalam-intaian-kpk-
 
Boediono Sri Mulyani  Sejoli Century dalam Intaian KPK
Sri Mulyani Indrawati saat menjabat Menkeu dan Boediono saat menjadi Gubernur BI (Foto:politik.news.viva.co.id)
 
 
Jakarta.Aktual.co --
 
Seperti tidak pernah bermimpi akan digandeng Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Wakil Presiden RI, Boediono juga tidak pernah mimpi hari hari mendatang dia bakal mengenakan jaket putih seragam tahanan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK). Juga Sri Mulyani Indrawati (SMI) tak pernah membayangkan diri jadi Direktur Eksekutif Bank Dunia di Washington, seperti tiba-tiba kelak harus berjaket putih KPK bersama Boediono.

Sejoli penguasa moneter Indonesia ini memang serba sepadan serasi. Santun dan manis. Siapa pun tak bisa memungkiri bahwa sejoli duo ekonom ini memang cerdas.

Khalayak pemerhati niscaya ingat begitu duet SBY – JK  (Jusuf Kalla) retak jelang Pilpres 2009, nama Ani --panggilan akrab SMI-- pun disebut sebagai bakal cawapres pendamping SBY. Namun karena ada keberatan dari Ani yang lain, SBY pun beralih memilih Boediono.

Tentang ihwal siapa mendampingi SBY itu, petinggi Partai Demokrat tentu tahu. Lagi pula perdebatan wacana bakal cawpres jelang Pilpres itu sempat direkam siar Radio Elshinta. Saat itu para petinggi Demokrat kukuh menyangkal bahwa SMI dan atau Boediono merupakan bakal cawapres terkuat di mata Cikeas. Bagi mereka itu hak prerogatif SBY,

Entah apa karena para petinggi itu wajib merahasiakan dulu kedua nama final bakal cawapres yang sudah ditimang SBY? Atau justru akibat mereka memang tidak tahu bahwa SBY lebih condong  memilih teknokrat ekonomi itu sebagai pendampingnya?

Yang pasti dalam acara bincang politik on air yang disiarkan radio berita terkemuka itu ada satu pertanyaan yang saat itu tersisa menanti jawaban. Yaitu, gerangan apa  saham utama kedua sejoli ini, hingga SBY bagai berkacamata kuda, enggan melirik nama-nama besar bakal cawapres lain di luar SMI - Boediono.

De Javu.

Begitu penyidikan dan wacana Kasus Hambalang merebak tidak terbendung, bagai Keris Mpu Gandring yang mencari korban kelima, keenam, ketujuh, dan seterusnya, khalayak saat ini bagai menemukan celah petunjuk baru juga dalam menguak kasus Century. Yaitu setelah Anas Urbaningrum  Ketua Umum Partai Demokrat ‘terpaksa’ ditersangkakan  oleh KPK,  menyusul M. Nazarudin, Angelina Sondakh, dan Andi Alfian Mallarangeng.

Kicauan Anas selepas ‘berhenti dari posisi partai, kepada Timwas Century DPR RI, ternyata menyeruak bukan hanya berkenaan dengan kandal Hambalang, bahkan menyentuh juga berbagai tengara fakta baru seputar kasus bail out (penanalangan) dana Bank Century. Penalangan yang dipaksa-paksakan dengan dalih “ihwal dana bank ini berdmapak sistemik’

Meski tidak mendapatkan novum atau data dari Anas. yang pasti kelima pimpinan KPK akhir Februari lalu menandatangani surat pemeriksaan yang diajukan Deputy Penindakan untuk memeriksa SMI di Washington. Mantan Menteri Keuangan ini, menurut Ketua KPK, Abraham Samad, akan diperiksa dahulu sebagai saksi kasus korups ‘bailout’ Bank Century.

Lengket Terkena Getah Hambalang

Ini kali kedua SMI diperlakukan istimewa oleh KPK. dimintai keterangan tanpa wajib ke KPK. Mirip hari Kamis 29 April 2010 saat KPK ke Lapangan Banteng memeriksa SMI di kantor Kemenkeu. Kali ini, Tim KPK mengagendakan agar seusai memeriksa SMI di Washington, mereka bisa sekaligus singgah di Tokio untuk memeriksa saksi terkain Centuy yang masih dianonimkan.

Kepada Timwas Century saat rapat di DPR, Rabu 27 Februari, Abraham Samad mengakui pemeriksaan SMI akan tertuju pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) bagi Bank Century. Sehingga, tahun 2008, Century mendapat dana talangan sampai Rp6,7triliun hanya beberapa bulan jelang penetapan duet capres cawapres. SMI akan diperkarakan atas penetapan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan pemberian FPJP tersebut.

Itulah lakon yang tak terbayangkan oleh SMI. Apalagi saat menjabat Menkeu, kulit halus SMI ternyata lengket terkena getah kasus Hambalang  Ini akibat ulah janggal SMI mengubah aturan pengajuan tahun jamak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Data Terbaru Dari Anas

Anggota Timwas Century, Syarifuddin Sudding di gedung DPR-RI, Selasa 5 Maret usai bersama rekan satu tim menemui Anas Urbaningrum di rumahnya, Duren Swit, mengaku ada empat nama baru yang muncul terkait dengan kasus Century. Nama itu belum pernah terungkap di Pansus Hak Angket Century.Padahal nama nama itu diduga kuat terlibat kasus century. Sesuai dokumen yang disampaikan,Anas, nama-nama itu juga direkomendasikan Anas untuk dipanggil Timwas, dan diharapkan bisa membuka tabir keterlibatan yang bersangkutan. 

Sudding, juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan hari Senin di Duren Sawit,  Anas sempat menyampaikan bahwa empat nama baru itu telah meminta dia (Anas) untuk tidak melibatkan Presiden SBY.
 
"Iya, saya ingat bahwa ada yang melobi agar  tidak melibatkan pak lurah (SBY)," demikian kata Anas sebagaimana disitir Sudding.

Dari empat nama yang disebut Anas, dua adalah kader Partai Demokrat, SHM alias Siti Hartati Mudaya mantan Dewan Pembina,  dan ZA alias Zainal Abidin mantan Bendahara Umum PD yang sudah meninggal dunia. Nama lain ialah BT pengusaha tambang, yang disinyalir berperan sebagai operator.

Menarik. Karena banyak orang penting partai Demokrat yang terlibat alam kasus ini, boleh jadi skandal Bank Century ini juga bisa berarti memang skenario besar terkait kepentingan partai dan pemilihan umum.

Hatta Rajasa dan Tiga Surat SMI

Nama lain yang disebut Anas adalah nama Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Hatta Rajasa, yang juga besan SBY. Hatta disebut karena terlibat di dalam proses bailout atau pengucuran dana talangan Bank Century. Wajar mengingat saat proses bail out, Hatta Rajasa menjabat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Apalagi dokumen hasil pemeriksaan Kasus Bailout Bank Century, menyebutkan SMI  ketika menjabat Menkeu mengaku pernah mengirimkan tiga surat soal Bank Century --yang tak laik dibailout-- kepada Presiden SBY. Ternyata ketiga surat tersebut, tidak pernah sampai ke tangan SBY. Padahal tiap surat yang ditujukan kepada Presiden,  harus melalui Setneg.

Sedang yang berkenaan dengan  pemeriksaan SMI, Sudding menyebutkan, ada tiga dokumen terkait mantan Menkeu SMI yang diserahkan Anas pada Timwas Century. "Pemeriksaan Sri Mulyani ada kaitan dengan dokumen Anas tersebut," katanya.

Penjahat Kambuhan Perbankan

Lalu bagaimana dengan Boediono, Wakil Presiden RI saat ini, yang ternyata juga terduga skandal pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 2007 ?

Fuad Bawazier, Menteri Keuangan saat itu malah menilai Boediono sebagai residivis perbankan. Terbukti tahun 1997 Boediono pernah dipecat Presiden Soeharto karena dia tidak bertanggungjawab atas pengucuran BLBI. Fuad tahu persis sebab dia yang mengeksekusi keppres pemecatan Direktur Analisis Perkreditan BI itu


Kesalahan Boediono hingga dipecat oleh Soeharto itu terkait dengan kejadian pada Tahun 1997. Saat itu Gubernur BI Soedrajat Djiwandono bersama enam direktur BI  Hendro Budiyanto, Heru Supraptomo, Paul Soetopo, Boediono, Haryono, dan Muhlis Rasyid, berdasarkan keputusan kolegial dari rapat tanggal 15 dan 20 Agustus 2007 setuju mengucurkan ratusan triliun rupiah dana BLBI. Pengucuran yang ternyata tak bisa dipertanggungjawabkan oleh para direksi BI itu kemudian dikenal sebagai Mega Skandal BLBI.

Hendrobudiyanto, Heru Supraptomo dan Paul Soetopo kemudian diadili dan divonis bersalah. Tetapi, jaksa tidak menyidik Soedrajat, karena kedudukan Gubernur BI itu dianggap setingkat menteri yang kebijakannya tak bisa dipidana.

Namun yang aneh kenapa atas perkara Boediono, Haryono dan Muhlis Rasyid, oleh kejaksaan malah digantung terus tanpa pernah diajukan ke pengadilan ?.Gila.
Padahal tahun 2004, MA kemudian mengeluarkan keputusan No 977 K/Pid/2004 yang antara lain menyebut, Heru Soepratomo dinyatakan terbukti korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Secara harafiah penyebutan secara bersama itu berarti, Boediono yang sekarang jadi Wapres, ikut bersalah.

Keanehan Perlakuan Atas Boediono

Ternyata di balik keanehan sikap diskriminatif  kejaksaan terhadap para direksi BI itu yang sama-sama bersalah di dalam Mega Skandal BLBI , malah ada hal yang lebih aneh lagi. Yaitu sikap SBY.

Semestinya SBY sudah tahu bahwa Boediono itu pernah dipecat Soeharto karena merugikan keuangan negara hingga rp138triliun, Lho Boediono kok malah diangkat SBY menjadi Gubernur Bank Indonesia.


Lalu yang jauh lebih aneh ialah mengapa semasa Boediono menjabat Gubernur BI, dan Sri Mulyani Indrawati menjabat Menteri Keuangan, serta ketika Hatta Radjasa menjabat Menteri Sekretaris Negara, justru terjadi skandal Century?

Kok bisa ya? Ada apa sih? Heran. Sudah begitu kemudian Boediono dan SMI malah jadi bakal caapres favorit yang  ditimang-timang SBY?

Sekarang ini yang tidak kalah menariknya, adalah sikap keukeuh Ketua DPR RI Marzuki Alie yang menolak jika mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dipanggil sebagai narasumber pada rapat Tim Pengawas Kasus Bank Century (Timwas Century) di DPR RI.

Jika Timwas Century tetap memanggil Anas, berarti menyalahi keputusan DPR RI. Karena keputusan melalui rapat paripurna sebagai lembaga pengambil keputusan tertinggi di DPR,. “Padahal rapat paripurna telah melimpahkan kasus Bank Century itu kepada KPK untuk ditindaklanjuti," kata Marzuki Alie.

Timwas Century DPR RI berdasarkan keputusan paripurna DPR RI hanya bertugas mengawal proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Wow ngeri ngeri sedap nih.
Dhia Prekasha Yoedha
 
' 
http://kwikkiangie.com/v1/2011/03/sri-mulyani-indrawati-smi-berkeley-mafia-organisasi-tanpa-bentuk-otb-imf-dan-world-bank-wb/

Sri Mulyani Indrawati (SMI), Berkeley Mafia, Organisasi Tanpa Bentuk (OTB), IMF Dan World Bank (WB)

Mundurnya Sri Mulyani Indrawati (SMI) sebagai Menteri Keuangan RI menimbulkan kehebohan dan banyak pertanyaan tentang penyebab yang sebenarnya. Ada yang mengatakan bahwa perpindahannya pada pekerjaan yang baru di World Bank (WB) adalah hal yang membanggakan. Tetapi ada yang berpendapat, bahkan berkeyakinan tidak wajar, terutama kalau dikaitkan dengan skandal Bank Century (Century).

Saya termasuk yang berpendapat, bahkan yakin sangat tidak wajar. Alasan-alasan saya sebagai berikut.


Beberapa ungkapan dan pernyataan dalam berbagai pidato perpisahannya mengandung teka-teki dan mengundang banyak pertanyaan, yaitu : “Jangan ada pemimpin yang mengorbankan anak buahnya.” “Saya tidak bisa didikte”. “Saya menang”. “Saya tidak minggat, saya akan kembali”. Dalam pidato serah terimanya kepada Menkeu yang baru SMI menangis tidak wajar, berkali-kali dan sangat-sangat sedih. Lucu, menyatakan menang kok menangis sampai seperti itu. Juga sangat tidak wajar adanya sikap yang demikian fanatiknya dari staf Departemen Keuangan dengan ungkapan belasungkawa, seolah-olah SMI sudah meninggal.

SMI sedang diperiksa oleh KPK sebagai tindak lanjut dari penyelidikan tentang skandal Century. Dalam proses yang sedang berjalan, Bank Dunia menawarkan jabatan dengan dimulainya efektif pada tanggal 1 Juni 2010. Bank Dunia yang selalu mengajarkan good governance dan supremasi hukum ternyata sama sekali tidak mempedulikan adanya proses hukum yang sedang berlangsung terhadap diri SMI.

Menurut Jakarta Post, yang memberitakan melalui siaran pers tentang pengangkatan SMI sebagai managing director di WB adalah WB sendiri. Setelah itu, melalui wawancara barulah SMI mengakui bahwa berita itu benar. Itu terjadi pada tanggal 4 Mei 2010.

Juru bicara Presiden memberi pernyataan bahwa Presiden SBY akan memberi konferensi pers setelah memperoleh ketegasan dari Presiden WB Robert Zoelick. Namun sehari kemudian diberitakan bahwa SBY telah menerima surat dari Presiden WB pada tanggal 25 April 2010. Mengapa SBY merasa perlu berpura-pura seperti ini?

Dalam konferensi persnya, SBY memuji SMI sebagai salah seorang menteri terbaiknya yang disertai dengan rincian prestasi dan capaian-capaiannya. Tetapi justru dengan bangga melepaskan SMI supaya tidak melanjutkan baktinya kepada bangsa Indonesia.

SMI diberi waktu 72 jam untuk memberikan jawabannya menerima atau menolak tawaran WB. Tetapi SMI tidak membutuhkan waktu itu, karena dalam 24 jam langsung saja memberikan jawaban bahwa dirinya menerima tawaran itu.

Dan antara penerimaan tawaran dan efektifnya dia berfungsi di WB hanya 25 hari. Seorang sopir saja membutuhkan waktu transisi yang lebih lama untuk majikannya perorangan. Tetapi SMI dan SBY merasa tidak apa-apa kalau jangka waktu tersebut hanyalah 25 hari.

Mustahil bahwa WB yang mempunyai kantor perwakilan di Indonesia tidak mengetahui dan tidak mengikuti bekerjanya Pansus Century di DPR. Mustahil juga bahwa kantor perwakilan WB di Jakarta dan kantor pusatnya tidak mengetahui isi dari Laporan BPK. Dengan sendirinya juga mustahil bahwa WB tidak mengetahui bahwa sampai dibuktikan sebaliknya, SMI memang belum bersalah, tetapi jelas bermasalah yang masih dalam proses penyelesaian dan kejelasan oleh KPK.

Tetapi WB yang di seluruh dunia mengumandangkan dan mengajarkan Good Governance dan jagoan dalam menegakkan supremasi hukum melakukan penginjak-injakan proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Ketika itu, tindakan WB jelas melecehkan dan bahkan menganggap keseluruhan proses yang telah berjalan di Pansus Century DPR RI sebagai tidak ada atau hanya dagelan saja. Maka sangatlah menyedihkan bahwa sikap yang demikian oleh WB didukung oleh Presiden RI, sedangkan SMI bersikap tidak akan ada siapapun di Indonesia yang bisa menyentuhnya selama WB ada di belakangnya.

Ketika berita itu meledak, banyak orang termasuk saya sendiri yang bertanya-tanya, apakah pengangkatannya ini tidak akan menimbulkan gejolak. Ternyata sama sekali tidak. Dalam waktu 10 hari sudah tidak ada lagi yang berbicara dengan nada kritis. Sebaliknya, banyak sekali yang berbicara dengan nada memuji.

Yang lebih mengejutkan lagi ialah praktis tidak ada elit politik Indonesia yang marah kepada WB. Sebaliknya, dalam konferensi persnya Presiden RI SBY merasa berterima kasih kepada WB yang telah memberikan penghargaan kepada Indonesia, karena telah sudi memungut SMI menduduki jabatan yang terhormat di WB sebagai Managing Director.

Ada suara dari DPR, terutama dari Faisal Akbar (Hanura) yang menyerukan agar SMI dicekal sebelum pemeriksaannya oleh KPK tuntas dengan kesimpulan bahwa SMI memang bersih dalam kebijakannya bailout Century. Namun pernyataan yang sangat logis ini tidak bergaung. Respons dari KPK justru mengatakan bahwa pemeriksaan dapat dilanjutkan di Washington, DC. Langsung saja muncul reaksi yang mengatakan bahwa pemeriksaan semacam ini akan sangat mahal, karena jaraknya yang jauh, dan juga akan terkendala oleh tersedianya dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Saya sendiri tidak dapat membayangkan bahwa WB akan mengizinkan adanya seorang managing director–nya diperiksa oleh KPK di markas WB di Washington, DC.

Tadinya saya berpikir bahwa kalau dilakukan, pemeriksaan seorang managing director oleh KPK di Washington, DC pasti akan menarik perhatian pers internasional. Ternyata salah. Kenyataan adanya pengangkatan seorang MD WB yang bermasalah sama sekali tidak menarik perhatian pers internasional, terutama pers AS. Masih segar dalam ingatan kita betapa hebohnya reaksi pers internasional ketika Paul Wlfowitz terlibat skandal, sehingga memaksanya mengundurkan diri. Apa artinya? Begitu hebatkah SMI, atau begitu remehnya bangsa Indonesia di mata pers internasional, sehingga peristiwa Century yang sedang berlangsung dianggap tidak ada?

Episode paling akhir dari hijrahnya SMI ke WB adalah penampilan SMI dalam pertemuan-pertemuan perpisahan. Pidatonya yang mendapat tepuk tangan sambil berdiri (standing ovation) dari orang-orang seperti Gunawan Mohammad, Marsilam Simanjuntak, Wimar Witoelar mengundang renungan apa gerangan yang ada di belakang ucapannya yang hanya sepotong tanpa penjelasan lanjutannya itu? Yaitu : “Saya menang”, “Jangan lagi ada pemimpin yang tidak melindungi atau mengorbankan anak buahnya.” “I will come back” yang sangat mirip dengan ucapan Mac Arthur : “ I shall return”. Akankah SMI membentuk semacam pemerintahan in exile yang akan kembali menjadi Presiden RI ? Sudah ada yang menyuarakan bahwa SMI-lah yang paling cocok untuk menjadi Presiden RI di tahun 2014.

Di satu pihak demikian gagah beraninya sikap yang ditunjukkan oleh SMI dalam beberapa pidatonya, tetapi beliau menangis berkali-kali dengan wajah yang sangat-sangat sedih ketika berpidato dalam acara serah terima jabatan kepada Menteri Keuangan yang baru. Ada apa ? Sedihkah ? Menurut SMI sendiri tidak, dia menangis karena merasa “plong”, merasa lega. Bukankah orang menangis karena sedih atau karena terharu ? Kalau lega, apalagi “plong” biasanya bersorak sorai.

Apa pula yang menyebabkan Presiden SBY menghapus pengangkatan Anggito Abimanyu sebagai Wakil Menteri Keuangan tanpa yang bersangkutan diberitahu sebelumnya. Anggito mengetahuinya dari media massa seperti kita semua. Maka demi harga diri profesional, dia mengundurkan diri, membuang semua karir cemerlang yang dijalaninya. Demikian kejam, manipulatif, raja tega, main diktator, ataukah ada kekuatan besar, ada big stream that President SBY can not resist ?

METAFORSA BERKELEY MAFIA MENJADI ORGANISASI TANPA BENTUK (OTB)

Fenomena adanya sekelompok ekonom yang dikenal dengan sebutan Berkeley Mafia sudah kita ketahui. Aliran pikiran yang dihayati oleh kelompok ini juga sudah kita kenali. Komitmennya membela rakyat Indonesia ataukah membela kepentingan-kepentingan yang diwakili oleh 3 lembaga keuangan internasional (Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia dan IMF) juga sudah diketahui oleh masyarakat luas.

Pembentukan kelompok yang terkenal dengan nama Berkeley Mafia sudah dimulai sejak lama. Namanya menjadi terkenal dalam Konferensi Jenewa di bulan November 1967 yang akan diuraikan lebih lanjut pada bagian akhir tulisan ini. Awalnya kelompok ini adalah para ekonom dari FE UI yang disekolahkan di Universitas Berkeley untuk meraih gelar Ph.D. Tetapi lambat laun menjadi sebuah Organisasi Tanpa Bentuk (OTB) yang sangat kompak dan kokoh ideologinya. Ideologinya mentabukan campur tangan pemerintah dalam kehidupan ekonomi. Afiliasinya dengan kekuatan asing yang diwakili oleh Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia dan IMF, sehingga sangat sering memenangkan kehendak mereka yang merugikan bangsanya sendiri. Lambat laun para anggotanya meluas dari siapa saja yang sepaham. Banyak ekonom yang tidak pernah belajar di Universitas Berkeley, bahkan tidak pernah belajar di UI menjadi anggota. Mereka membentuk keturunan-keturunannya.

Anggotanya ditambah dengan para sarjana ilmu politik dari Ohio State University dengan Prof. Bill Liddle sebagai tokohnya, karena dia merasa dirinya “Indonesianist” dan diterima oleh murid-muridnya sebagai akhli tentang Indonesia. Paham dan ideologi yang dihayatinya sama.

Kemudian diperkuat dengan orang-orang yang merasa dirinya paling pandai di Indonesia, sedangkan rakyatnya masih bodoh. Sikapnya seperti para pemimpin dan kader Partai Sosialis Indonesia (PSI) dahulu, yang dipimpin oleh Sutan Sjahrir. Kecenderungannya memandang rendah dan sinis terhadap bangsanya sendiri, dengan sikap yang selalu tidak mau menjawab kritikan terhadap dirinya, melainkan disikapi dengan senyum yang khas, bagaikan dewa yang sedang tersenyum sinis. Sikap ini terkenal dengan sikap “senyum dewata”. Dengan senyum dewata banyak masalah sulit yang sedang menggantung memang menjadi lenyap.
Dengan demikian sebutan Berkeley Mafia sebaiknya diganti dengan Organisasi Tanpa Bentuk (OTB).

Ilustratif tentang adanya OTB ini adalah pidato Dorodjatun Kuntjorojakti yang pertama kali dalam forum CGI sebagai Menko Perekonomian dalam kabinet Megawati. Kepada sidang CGI diberikan gambaran tentang perekonomian Indonesia. Setelah itu dikatakan olehnya bahwa dia mengetahui kondisi perekonomian Indonesia dengan cepat karena dia selalu asistennya Prof. Ali Wardhana dan dekat dengan Prof. Widjojo Nitisastro. Selanjutnya dikatakan bahwa “dirinya bukan anggota partai politik. Tetapi kalau toh harus menyebut organisasinya, sebut saja Partai UI Depok”. Setengah bercanda, setengah bangga, secara tersirat Dorodjatun mengakui bahwa OTB memang ada, pandai, profesional dan berkuasa.

KAITAN Sri Mulyani Idrawati (SMI), PERAN KELOMPOK “BERKELEY MAFIA” DAN PENGANGKATANNYA SEBAGAI MANAGING DIRECTOR DI BANK DUNIA.

Jauh sebelum SMI menjadi “orang”, Berkeley Mafia sudah lahir dan sangat instrumental buat kekuatan asing. SMI adalah salah satu kader yang berkembang menjadi “Don”.

Marilah kita telusuri sejarahnya. Pencuatan Berkeley Mafia yang pertama kali dan fenomenal terjadi di Jenewa di bulan November 1967, ketika mereka mendukung atau lebih tepat “mengendalikan” pimpinan delegasi RI, yaitu Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Adam Malik. Tentang hal ini akan saya kemukakan pada bagian akhir tulisan ini dengan mengutip John Pilger, Jeffrey Winters dan Bradley Simpson yang akan diuraikan pada bagian akhir tulisan ini. Kita fokus terlebih dahulu pada jejak dan track record SMI.

JEJAK SMI DAN TRACK RECORD-NYA SEBAGAI KADER OTB YANG SANGAT GIGIH DAN MILITAN

SMI adalah orang yang sejak awal sudah disiapkan sebagai kader yang militan dari OTB. Seperti yang lain-lainnya, karir dimulai dari FE-UI. Karirnya yang menonjol tidak sebagai dosen, tetapi sebagai Direktur Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat UI (LPEM UI). Tidak berlebihan kalau dikatakan bahwa FE UI dan Departemen Keuangan adalah pusat pengkaderan OTB.

Ketika sudah terlihat jelas bahwa PDI-P akan menang dalam pemilu tahun 1999, dan Ketua Umumnya Megawati diperkirakan pasti akan menjadi Presiden, Kongres-nya di Bali menarik perhatian dari seluruh dunia. Saya terkejut melihat beberapa ekonom terkenal dari OTB hadir dalam pembukaan Kongres PDI-P di Bali tahun 1998 yang diselenggarakan di stadion. Mereka mendapat tempat khusus di stadion berlangsungnya pidato pembukaan oleh Megawati, yaitu duduk di kursi di bawah panggung. Tidak berdiri di depan panggung bersama-sama dengan massa yang mendengarkan pidato Ketua Umum PDI-P. Kalau tidak salah, SMI ada di antaranya.

Buat saya sangat mengherankan karena Berkeley Mafia adalah arsitek pembangunan ekonomi di era Soeharto yang dengan sendirinya bersikap berseberangan dan sangat melecehkan serta memandang rendah PDI-P. Mengapa mereka sekarang hadir dalam Kongres PDI-P ? Ternyata mereka dibawa oleh orang yang ketika itu sangat dekat dengan Megawati. Mereka diperkenalkan kepada Megawati sebagai calon-calon menteri dalam Kabinet Mega nantinya.

Dari sini sangatlah jelas bahwa buat OTB, yang penting memegang kekuasaan ekonomi tanpa peduli siapa Presidennya dan tanpa peduli apa ideologi Presidennya. Mereka mempunyai organisasi sendiri yang saya sebut OTB tadi dengan kekuatan dan pengaruh yang sangat besar. Sepanjang 32 tahun rezim Soeharto, mereka selalu memegang tampuk kekuasaan ekonomi.

Ketika pak Harto mengundurkan diri dan digantikan oleh Habibie, walaupun sudah tidak 100% lagi, kekuasaan ekonomi ada di tangan para menteri OTB.

Sejak pak Harto berkuasa sampai dengan Megawati, dua Don dari OTB, Widjojo Nitisastro dan Ali Wardhana selalu secara resmi penasihat Presiden atas dasar Keputusan Presiden.

Habibie digantikan oleh Gus Dur sebagai Presiden. Dalam kabinet Gus Dur tidak ada satupun menteri dari OTB. Menko EKUIN dipegang oleh Kwik Kian Gie (KKG), Menteri Keuangannya Bambang Sudibyo, Menteri Perdagangan dan Industri Jusuf Kalla. Tiga orang ini jelas tidak ada sangkut pautnya dengan OTB dan sama sekali tidak dapat dipengaruhi oleh OTB.

Dalam waktu singkat Gus Dur ditekan oleh kekuatan internasional dan kekuatan para pengusaha besar di dalam negeri untuk memecat KKG. Karena sudah lama bersahabat, Gus Dur menceritakannya terus terang kepada KKG, sambil mengatakan bahwa beliau telah mencapai kompromi dibentuk Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dengan Emil Salim sebagai Ketua dan SMI sebagai sekretarisnya. Di dalamnya ada beberapa anggota yang hanya berfungsi sebagai embel-embel. Mereka tidak pernah aktif kecuali SMI dan Emil Salim. DEN berhak menghadiri setiap rapat koordinasi oleh Menko EKUIN. Sebelum dan setelah KKG menjabat Menko EKUIN DEN tidak pernah ada. Jadi DEN memang khusus diciptakan untuk menjaga, mengawasi dan memata-matai KKG supaya jangan neko-neko terhadap OTB dan kepentingan World Bank, Bank Pembangunan Asia dan IMF.

Dalam rapat koordinasi yang pertama KKG mengatakan kepada para menteri yang ada dalam koordinasinya bahwa kita sedang berhadapan dengan IMF yang mengawasi dengan ketat pelaksanaan Letter of Intent (LoI). Banyak dari butir-butir dalam LoI yang merugikan bangsa Indonesia, antara lain, bea masuk untuk impor beras dan gula harus nol persen, sedangkan ketika itu produksi dalam negeri melimpah. Maka KKG mengatakan supaya para menteri bersikap membela kepentingan bangsa Indonesia, kalau perlu menelikung, menghambat atau menyiasati LoI yang merugikan bangsa kita. Kalau mereka menghadapi persoalan KKG sebagai Menko EKUIN akan bertanggung jawab.

Beberapa hari kemudian Emil Salim mendatangi KKG menegur dengan keras bahwa KKG tidak boleh bersikap seperti itu. KKG harus taat melaksanakan semua butir yang ada di dalam LoI, karena KKG sendirilah sebagai Menko EKUIN yang menandatangani LoI.

Beberapa hari lagi setelah itu, Bambang Sudibyo (Menkeu), KKG dan Emil Salim dipanggil oleh Gus Dur. Gus Dur mempersilakan Emil Salim mengkuliahi KKG dan Bambang Sudibyo yang isinya tiada lain adalah butir-butir dari LoI.

Mungkin dirasakan tidak mempan, sidang kabinet diselenggarakan secara khusus yang agendanya tunggal, yaitu membahas LoI. Kepada setiap menteri diberikan selembar formulir yang isinya butir-butir LoI yang harus dilaksanakan oleh masing-masing menteri yang bersangkutan, dan kemudian harus ditandatangani. Menteri-menteri menggerutu diperlakukan seperti anak SD.

Dalam sidang kabinet itu, Mensesneg Bondan Gunawan membacakan uraiannya tentang butir-butir LoI yang mutlak harus dilaksanakan oleh setiap menteri, lengkap dengan slides. SMI hadir dalam sidang kabinet itu. Seusai membacakannya, Bondan sambil berkeringat menggerutu kepada KKG sambil mengatakan “diamput” bahwa dirinya tidak mengerti ekonomi kok disuruh memaparkan hal-hal seperti itu. Ketika KKG menanyakannya siapa yang membuatnya, dijawab singkat : SMI.

Sebagai Menko EKUIN KKG ex officio menjabat Ketua KKSK yang memimpin dan memutuskan tentang rekapitalisasi bank-bank seperti yang tercantum dalam LoI. Dalam rapat tentang rekap BNI sebesar Rp. 60 trilyun, LoI mengatakan bahwa rekap dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp. 30 trilyun, seluruh Direksi diganti dan dipantau apakah bekerja dengan baik menurut ukuran IMF. 

Kalau ya, maka Rekap. kedua sebesar Rp. 30 trilyun dilakukan. Darmin Nasution yang ketika itu Direktur di Kementerian Keuangan hadir mewakili Depkeu. Dia mengusulkan supaya Rekap. dilakukan sekaligus saja sebesar Rp. 60 trilyun, agar pemerintah tidak perlu dua kali minta izin/melaporkan kepada DPR. SMI yang hadir protes, mengatakan bahwa dalam LoI tercantum Rekap. dalam dua tahap. KKG merasa usulan Darmin Nasution masuk akal. Maka diputuskan olehnya bahwa Rekap. dilakukan sekaligus. Terlihat SMI sibuk dengan HP-nya.

Seusai rapat, begitu KKG tiba di ruang kerjanya dari ruang rapat, telpon berdering dari John Dordsworth, Kepala Perwakilan IMF di Jakarta yang marah-marah karena KKG memutuskan tentang Rekap. BNI yang bertentangan dengan ketentuan LoI. Begitu telpon diletakkan telpon berdering lagi dari Bambang Sudibyo yang menceriterakan bahwa dirinya baru dimarah-marahi oleh Mark Baird, Kepala Perwaklian Bank Dunia di Jakarta tentang hal yang sama. Sangat jelas tugas SMI ternyata melaporkan segala sesuatu yang dilakukan oleh Pemerintah dan dianggap menyimpang dari yang dikehendaki oleh IMF, walaupun yang dikehendaki oleh IMF merugikan bangsa Indonesia.

Peristwa selanjutnya adalah ketika KKSK harus merekap Bank Danamon. Bank Danamon diwakili oleh Dirutnya, seorang Amerika bernama Milan Schuster dan Direkturnya puteranya Ali Wardhana, Mahendra Wardhana. Mereka mengemukakan bahwa Bank Danamon menderita kerugian setiap bulannya dan CAR-nya juga di bawah 8%. KKG bertitik tolak dari jumlah kerugian setiap bulannya. Untuk menutup kerugian ini, surat utang pemerintah yang bernama Obligasi Rekapitalisasi Perbankan (OR) yang harus diinjeksikan haruslah Rp. X

yang harus memberikan pendapatan bunga sebesar kerugian Bank Danamon. Maka keluarlah angka Rp. 18 trilyun. Dengan pendapatan bunga sebesar 1% sebulan dari OR yang Rp. 18 trilyun, kerugian Bank Danamon akan tertutup, atau Bank Danamon tidak akan bleeding lagi. SMI langsung protes mengatakan bahwa menginjeksi OR sebesar Rp. 18 trilyun berarti menjadikan CAR-nya sebesar 36%, sedangkan LoI memerintahkan merekap bank-bank sampai CAR-nya menjadi 8% saja. KKG tidak peduli, karena yang hendak dicapai adalah supaya Bank berhenti merugi. Kalau rekap dilakukan dengan jumlah yang hanya cukup untuk menjadikan CAR 8% saja, pendapatan bunganya akan jauh lebih kecil daripada kerugiannya, sehingga rekapitalisasi tidak akan menghentikan kerugian-nya (masih tetap bleeding).

Kebijakan KKG yang menyimpang dari LoI, tetapi jelas-jelas lebih logis ini ternyata dilaporkan kepada IMF oleh SMI. Saya mengetahui tentang hal ini, karena ketika melakukan kunjungan kehormatan pada Menteri Keuangan Larry Summers di kantornya di Washington, DC, saya diterima oleh Larry Summers sendiri sebagai Menteri Keuangan, didampingi oleh Timothy Geithner selalu Deputy-nya plus beberapa pejabat tinggi lainnya yang memarahi KKG bahwa KKG selalu menelikung LoI-nya IMF. Ketika saya tanyakan tentang apa konkretnya sebagai contoh, dia menceriterakan persis seperti yang dikatakan oleh SMI dalam rapat KKSK.

Selaku Menko EKUIN KKG harus memimpin delegasi RI ke Paris Club untuk berunding tentang penjadwalan kembali pembayaran hutang yang sudah jatuh tempo, karena Pemerintah tidak mampu membayarnya. KKG diundang ke Departemen Keuangan guna menerima penjelasan-penjelasan tentang jalannya perundingan, dan juga diberikan arahan-arahan oleh 3 perusahaan konsultan asing yang terkenal dengan nama “Troika”. Saya lupa nama dari masing-masing perusahaan konsultan tersebut. Dikatakan juga bahwa KKG beserta delegasinya (Dono Iskandar dari BI dan Jusuf Anwar dari Depkeu) harus siap bahwa lamanya perundingan 24 jam non stop tanpa dapat tidur, yaitu dari jam 10.00 pagi sampai jam 10.00 pagi keesokan harinya.

KKG mengatakan bahwa dia tidak mau mengikuti skenario yang seperti itu. KKG minta kepada para petinggi Depkeu yang hadir agar mempersiapkan gambaran menyeluruh tentang posisi hutang luar negeri RI. KKG akan mengatakan bahwa jumlah hutang yang demikian besarnya adalah kesalahan negara-negara pemberi hutang juga, yang sejak tahun 1967 menggerojok hutang kepada Indonesia melalui IGGI/CGI. Setelah mengucapkan pidato singkat ini KKG akan tidur, dan mempersilakan mereka berunding sesukanya. Apa yang merekaputuskan akan dipenuhi oleh KKG kalau dianggap reasoanble dan fair, tetapi kalau dianggap tidak fair akan ditolak dan KKG akan segera terbang kembali ke Indonesia sambil mengatakan akan berani menghadapi resiko apapun.

Beberapa hari kemudian Marsilam Simanjuntak (Mensesneg) menelpon KKG memberitahukan bahwa Presiden Gus Dur telah menerbitkan Keputusan Presiden yang membentuk Tim Asistensi pada Menko EKUIN yang harus mengawal (baca mengawasi dan mengendalikan) Menko EKUIN selama perundingan Paris Club. Ketuanya Widjojo Nitisastro dan Sekretarisnya SMI. Memang selama perundingan Widjojo N. dan SMI mengapit KKG dan Bambang Sudibyo selama 24 jam, supaya mereka menjaga bahwa KKG benar-benar menanggapi pasal demi pasal dari para anggota Paris Club.

Ketika Megawati menjabat Presiden, diberitakan di Kompas bahwa SMI akan menjabat sebagai anggota Board of Directors IMF di Washington mewakili Indonesia. KKG menanyakan hal itu kepada Mega. Beliau terkejut sambil mengatakan : “kok enak saja, kan harus dengan persetujuan saya?”, sambil mengatakan juga bahwa beliau tidak pernah mengetahuinya dan tidak pernah menandatangani Keppres untuk itu. Beberapa hari kemudian diberitakan lagi di Kompas bahwa SMI sudah akan efektif menjabat per tanggal tertentu. KKG menanyakan hal itu lagi kepada Megawati, dan dijawab bahwa Keppresnya memang sudah ditandatangani dengan alasan “…daripada, daripada ….”

Konon kabarnya, sebelum susunan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I terbentuk, SBY didatangi oleh Dubes AS Ralph Boyce dan Kepala Perwakilan Bank Dunia di Jakarta Andrew Steer. Mereka mengatakan bahwa kendali ekonomi hendaknya diberikan kepada SMI, Boediono dan Mari Pangestu. Boediono menolak yang bisa dipahami. Seusai sidang kabinet Megawati terakhir Boediono berpamitan dengan rekan-rekan menterinya. Dia mengatakan bahwa salah satu dari kita bisa saja diminta lagi oleh SBY untuk duduk dalam kabinetnya. Tetapi dia (Boediono) tidak akan mau duduk dalam pemerintahan. Dia sudah fed up dan akan kembali ke kampus saja. Saya termasuk yang diberitahu tentang hal ini. Maka saya tidak heran mendengar bahwa Boediono menolak tawaran SBY untuk duduk dalam KIB-nya. Namun ketika SBY tidak tahan tekanan publik, beliau mengumumkan akan melakukan reshuffle kabinet. Saya mendengar bahwa Boediono sedang “digarap” habis-habisan untuk mau menjadi Menko Perekonomian, dan terjadilah itu. Ini saya gambarkan betapa mutlak pengaruh kekuatan internasional dalam mengendalikan kebijakan ekonomi Indonesia. Lebih hebat lagi, Jakarta Post tanggal 25 Mei 2009 memberitakan bahwa ketika Boediono ditanya, faktor apa yang mendorongnya mau menerima pencalonan dirinya sebagai Wakil Presiden dijawab olehnya : “because of a big stream that I can not resist”, yang berarti karena arus (kekuatan) besar yang tidak dapat ditahannya. Saya merasa perlu menceriterakan ini karena hubungannya antara SMI dan Boediono yang sama-sama anggota senior OTB dan sama-sama disodorkan kepada SBY agar mereka dan Mari Pangestu memegang kekuasaan ekonomi di Indonesia. Kenyataan-kenyataan ini jelas relevan dalam menjelaskan mengapa pengangkatan SMI sebagai managing director WB yang sangat tidak wajar dan menghina bangsa Indonesia itu berjalan demikian mulusnya.

Di tengah-tengah menjalankan tugas sebagai Menkeu yang dalam proses pemeriksaan oleh KPK sebagai tindak lanjut dari hasil kerja Pansus DPR tentang Bank Century, SMI mengumumkan pengunduran dirinya untuk menjabat sebagai managing director di WB mulai tanggal 1 Juni 2010, seperti yang kita ketahui bersama.

Saya mempunyai pengalaman yang menyangkut SMI dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ceriteranya sebagai berikut: hibah dari Uni Eropa kepada Indonesia menurut investigasi WB dikorup. Karena pelaksananya Bappenas, maka saya “diperiksa” oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Yang dipermasalahkan bukan KKG mengkorup, tetapi mengapa KKG membayar kembali hibah yang dituntut oleh WB sebesar USD 500 juta sedangkan yang dikorup hanyalah sekitar USD 30.000. Mengembalikan hibah seluruhnya sebesar USD 500 juta dianggap merugikan keuangan negara. Tetapi ketika salah paham, bahwa justru KKG yang berkelahi tidak mau membayar dan SMI yang sebagai Menteri Keuangan yang membayarnya, SMI-nya tidak diapa-apakan. KKG juga tidak diapa-apakan, tetapi sempat diperiksa. Berkaitan dengan ini ada hal sejenis yang terpublikasikan secara luas. Indonesia menerima hutang dari WB sebesar USD 4,7 juta untuk membangun proyek infra struktur. Menurut WB lagi sebagian dikorup, dan karena itu minta supaya seluruh hutang yang USD 4,7 juta dikembalikan. Tidak jelas dikembalikan atau tidak. Rasanya dikembalikan dan tidak ada konsekwensinya, walaupun dianggap merugikan dan mengacaukan perencanaan keuangan negara. Saya kemukakan ini karena ada kecenderungan segala sesuatunya akan kebal hukum apabila WB ada di belakangnya. Jelas ini merupakan faktor yang bisa menjelaskan mengapa pengangkatan SMI oleh WB langsung saja mematikan urusannya dengan KPK tentang Century yang sebelumnya demikian gegap gempitanya.

SMI, BERKELY MAFIA, KEKUATAN ASING DAN SEJARAH PERKEMBANGANNYA

Kekuatan asing yang boleh dikatakan menentukan semua kebijakan ekonomi dan keuangan Indonesia diwakili oleh tiga lembaga keuangan internasional, yaitu Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia dan IMF.
Ketika KKG sebagai Menko EKUIN pertama kali harus mengucapkan pidato di depan CGI dalam pembukaan rapat tahunannya, kepada KKG disodorkan naskah pidato oleh staf yang jelas anggota OTB. Isinya sama sekali tidak disetujui oleh KKG, dan dia minta kepada staf yang bersangkutan supaya diubah dengan arahan dari KKG. Dia menolak sambil mengatakan bahwa sudah menjadi tradisi sejak dahulu kala bahwa pidato pembukaan IGGI/CGI oleh Ketua Delegasi RI haruslah dibuat oleh WB melalui staf Menko EKUIN. Akhirnya saya membuatnya sendiri yang isinya sesuai dengan hati nurani dan keyakinan saya, yang ternyata isinya mengejutkan pimpinan sidang, Wakil Presiden WB Dr. Kasum.

Pidato yang saya ucapkan mengandung tiga inti. Yang pertama, kalau Indonesia tidak mampu membayar cicilan pokok utang beserta bunga yang jatuh tempo, negara-negara IGGI/CGI ikut bersalah, karena barang siapa memberi utang harus mengevaluasi apakah yang diberi utang akan mampu membayar cicilan utang pokoknya beserta bunganya tepat waktu. Kalau ternyata tidak bisa, negara-negara pemberi utang harus ikut bertanggung jawab dalam bentuk hair cut. Bukan hanya penundaan pembayaran cicilan utang pokoknya saja, yang sifatnya menggeser beban di kemudian hari, sedangkan bunganya membengkak. Kedua, KKG protes penggunaan istilah “negara donor”, dan minta supaya istilah yang sudah dibakukan oleh WB bersama-sama dengan para ekonom OTB itu diganti dengan istilah “negara kreditur” atau “negara pemberi utang”. Ketiga, KKG juga protes digunakannya istilah “aid” atau bantuan, dan minta diganti dengan “loan” atau kredit. Kesemuanya tidak dihiraukan. Belakangan saya mendengar dari Dr. Satish Mishra yang khusus diperbantukan pada Indonesia oleh PBB selama krisis. Dia memberitahukan kepada saya bahwa walaupun segala sesuatu yang saya katakan masuk akal, para ekonom OTB sendiri bersama-sama dengan WB, Bamk Pembangunan Asia dan IMF menyikapinya dengan “let him talk”. Biarlah dia bicara, tidak akan ada dampaknya sama sekali.

SEJARAH PENGUASAAN EKONOMI INDONESIA OLEH KEKUATAN ASING DAN KELOMPOK BERKELEY MAFIA

Mari sekarang kita telaah bagaimana beberapa akhli dan pengamat asing melihat peran kekuatan asing dan kelompok Berkeley Mafia dalam perekonomian Indonesia sejak tahun 1967.

Saya kutip apa yang ditulis oleh John Pilger dalam bukunya yang berjudul “The New Rulers of the World.” Saya terjemahkan seakurat mungkin ke dalam bahasa Indonesia sebagai berikut :

“Dalam bulan November 1967, menyusul tertangkapnya ‘hadiah terbesar’, hasil tangkapannya dibagi. The Time-Life Corporation mensponsori konferensi istimewa di Jenewa yang dalam waktu tiga hari merancang pengambil alihan Indonesia. Para pesertanya meliputi para kapitalis yang paling berkuasa di dunia, orang-orang seperti David Rockefeller. Semua raksasa korporasi Barat diwakili : perusahaan-perusahaan minyak dan bank, General Motors, Imperial Chemical Industries, British Leyland, British American Tobacco, American Express, Siemens, Goodyear, The International Paper Corporation, US Steel. Di seberang meja adalah orang-orangnya Soeharto yang oleh Rockefeller disebut “ekonoom-ekonoom Indonesia yang top”.

“Di Jenewa, Tim Sultan terkenal dengan sebutan ‘the Berkeley Mafia’, karena beberapa di antaranya pernah menikmati beasiswa dari pemerintah Amerika Serikat untuk belajar di Universitas California di Berkeley. Mereka datang sebagai peminta-minta yang menyuarakan hal-hal yang diinginkan oleh para majikan yang hadir. Menyodorkan butir-butir yang dijual dari negara dan bangsanya, Sultan menawarkan : …… buruh murah yang melimpah….cadangan besar dari sumber daya alam ….. pasar yang besar.”

Di halaman 39 ditulis : “Pada hari kedua, ekonomi Indonesia telah dibagi, sektor demi sektor. ‘Ini dilakukan dengan cara yang spektakuler’ kata Jeffrey Winters, guru besar pada Northwestern University, Chicago, yang dengan mahasiwanya yang sedang bekerja untuk gelar doktornya, Brad Simpson telah mempelajari dokumen-dokumen konferensi. ‘Mereka membaginya ke dalam lima seksi : pertambangan di satu kamar, jasa-jasa di kamar lain, industri ringan di kamar lain, perbankan dan keuangan di kamar lain lagi; yang dilakukan oleh Chase Manhattan duduk dengan sebuah delegasi yang mendiktekan kebijakan-kebijakan yang dapat diterima oleh mereka dan para investor lainnya. Kita saksikan para pemimpin korporasi besar ini berkeliling dari satu meja ke meja yang lain, mengatakan : ini yang kami inginkan : ini, ini dan ini, dan mereka pada dasarnya merancang infra struktur hukum untuk berinvestasi di Indonesia. Saya tidak pernah mendengar situasi seperti itu sebelumnya, di mana modal global duduk dengan para wakil dari negara yang diasumsikan sebagai negara berdaulat dan merancang persyaratan buat masuknya investasi mereka ke dalam negaranya sendiri.

Freeport mendapatkan bukit (mountain) dengan tembaga di Papua Barat (Henry Kissinger duduk dalam board). Sebuah konsorsium Eropa mendapat nikel Papua Barat. Sang raksasa Alcoa mendapat bagian terbesar dari bauksit Indonesia. Sekelompok perusahaan-perusahaan Amerika, Jepang dan Perancis mendapat hutan-hutan tropis di Sumatra, Papua Barat dan Kalimantan. Sebuah undang-undang tentang penanaman modal asing yang dengan buru-buru disodorkan kepada Soeharto membuat perampokan ini bebas pajak untuk lima tahun lamanya. Nyata dan secara rahasia, kendali dari ekonomi Indonesia pergi ke Inter Governmental Group on Indonesia (IGGI), yang anggota-anggota intinya adalah Amerika Serikat, Canada, Eropa, Australia dan, yang terpenting, Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia.”

Demikian gambaran yang diberikan oleh Brad Simpson, Jeffrey Winters dan John Pilger tentang suasana, kesepakatan-kesepakatan dan jalannya sebuah konferensi yang merupakan titik awal sangat penting buat nasib ekonomi bangsa Indonesia selanjutnya.

Kalau baru sebelum krisis global berlangsung kita mengenal istilah “korporatokrasi”, paham dan ideologi ini sudah ditancapkan di Indonesia sejak tahun 1967. Delegasi Indonesia adalah Pemerintah. Tetapi counter part-nya captain of industries atau para korporatokrat.

PARA PERUSAK EKONOMI NEGARA-NEGARA MANGSA

Benarkah sinyalemen John Pilger, Joseph Stiglitz dan masih banyak ekonom AS kenamaan lainnya bahwa hutanglah yang dijadikan instrumen untuk mencengkeram Indonesia ?

Dalam rangka ini, saya kutip buku yang menggemparkan. Buku ini ditulis oleh John Perkins dengan judul : “The Confessions of an Economic Hit man”, atau “Pengakuan oleh seorang Perusak Ekonomi”. Buku ini tercantum dalam New York Times bestseller list selama 7 minggu.

Saya kutip sambil menterjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia sebagai berikut.

Halaman 12 : “Saya hanya mengetahui bahwa penugasan pertama saya di Indonesia, dan saya salah seorang dari sebuah tim yang terdiri dari 11 orang yang dikirim untuk menciptakan cetak biru rencana pembangunan pembangkit listrik buat pulau Jawa.”

Halaman 13 : “Saya tahu bahwa saya harus menghasilkan model ekonometrik untuk Indonesia dan Jawa”. “Saya mengetahui bahwa statistik dapat dimanipulasi untuk menghasilkan banyak kesimpulan, termasuk apa yang dikehendaki oleh analis atas dasar statistik yang dibuatnya.”

Halaman 15 : “Pertama-tama saya harus memberikan pembenaran (justification) untuk memberikan hutang yang sangat besar jumlahnya yang akan disalurkan kembali ke MAIN (perusahaan konsultan di mana John Perkins bekerja) dan perusahan-perusahaan Amerika lainnya (seperti Bechtel, Halliburton, Stone & Webster, dan Brown & Root) melalui penjualan proyek-proyek raksasa dalam bidang rekayasa dan konstruksi. Kedua, saya harus membangkrutkan negara yang menerima pinjaman tersebut (tentunya setelah MAIN dan kontraktor Amerika lainnya telah dibayar), agar negara target itu untuk selamanya tercengkeram oleh kreditornya, sehingga negara penghutang (baca : Indonesia) menjadi target yang empuk kalau kami membutuhkan favours, termasuk basis-basis militer, suara di PBB, atau akses pada minyak dan sumber daya alam lainnya.”

Halaman 15-16 : “Aspek yang harus disembunyikan dari semua proyek tersebut ialah membuat laba sangat besar buat para kontraktor, dan membuat bahagia beberapa gelintir keluarga dari negara-negara penerima hutang yang sudah kaya dan berpengaruh di negaranya masing-masing. Dengan demikian ketergantungan keuangan negara penerima hutang menjadi permanen sebagai instrumen untuk memperoleh kesetiaan dari pemerintah-pemerintah penerima hutang. Maka semakin besar jumlah hutang semakin baik. Kenyataan bahwa beban hutang yang sangat besar menyengsarakan bagian termiskin dari bangsanya dalam bidang kesehatan, pendidikan dan jasa-jasa sosial lainnya selama berpuluh-puluh tahun tidak perlu masuk dalam pertimbangan.”

Halaman 15 : “Faktor yang paling menentukan adalah Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Proyek yang memberi kontribusi terbesar terhadap pertumbuhan PDB harus dimenangkan. Walaupun hanya satu proyek yang harus dimenangkan, saya harus menunjukkan bahwa membangun proyek yang bersangkutan akan membawa manfaat yang unggul pada pertumbuhan PDB.”

Halaman 16 : “Claudia dan saya mendiskusikan karakteristik dari PDB yang menyesatkan. Misalnya pertumbuhan PDB bisa terjadi walaupun hanya menguntungkan satu orang saja, yaitu yang memiliki perusahaan jasa publik, dengan membebani hutang yang sangat berat buat rakyatnya. Yang kaya menjadi semakin kaya dan yang miskin menjadi semakin miskin. Statistik akan mencatatnya sebagai kemajuan ekonomi.”

Halaman 19 : “Sangat menguntungkan buat para penyusun strategi karena di tahun-tahun enam puluhan terjadi revolusi lainnya, yaitu pemberdayaan perusahaan-perusahaan internasional dan organisasi-organisasi multinasional seperti Bank Dunia dan IMF.”

PENUTUP
Fokus tulisan ini adalah peran SMI dalam perpspektif sejarah dan kaitannya dengan hubungan yang sangat erat dan subordinatif pada kekuatan-kekuatan asing, mungkin kekuatan corporatocracy yang diwakili oleh tiga lembaga keuangan internasional, yaitu Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia dan IMF.

Sejak Konferensi Jenewa bulan November 1967 yang digambarkan oleh John Pilger, dalam tahun itu juga lahir UU no. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, yang disusul dengan UU No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, dan serangkaian perundang-undangan dan peraturan beserta kebijakan-kebijakan yang sangat jelas menjurus pada liberalsasi. Dalam berbagai perundang-undangan dan peraturan tersebut, kedudukan asing semakin lama semakin bebas, sehingga akhirnya praktis sama dengan kedudukan warga negara Indonesia. Kalau kita perhatikan bidang-bidang yang diminati dalam melakukan investasi besar di Indonesia, perhatian mereka tertuju pada pertumbuhan PDB Indonesia yang produknya untuk mereka, sedangkan bangsa Indonesia hanya memperoleh pajak dan royalti yang sangat minimal.

Bidang-bidang ini adalah pertambangan dan infra struktur seperti listrik dan jalan tol yang dari tarif tinggi yang dikenakan pada rakyat Indonesia mendatangkan laba baginya.

Bidang lain adalah memberikan kredit yang sebesar-besarnya dengan tiga sasaran : pertama, memperoleh pendapatan bunga, kedua, proyek yang dikaitkan dengan hutang yang diberikan di mark up, dan dengan hutang kebijakan Indonesia dikendalikan melalui anak bangsa sendiri, terutama yang termasuk kelompok OTB untuk ekonomi dan kelompok The Ohio Boys untuk bidang politik.

Keseluruhan ini sendiri merupakan cerita yang menarik dan bermanfaat sebagai bahan renungan introspeksi betapa kita sejak tahun 1967 sudah dijajah kembali dengan cara dan teknologi yang lebih dahsyat.

Para penjajah Belanda dahulu menanam berbagai pohon yang buahnya bernilai tinggi. Kekejaman mereka terletak pada eksploitasi manusia Indonesia bagaikan budak. Kebun-kebunnya sampai sekarang menjadi PTP yang masih menguntungkan.

Sejak tahun 1967, pengerukan dan penyedotan kekayaan alam Indonesia oleh kekuatan asing, terutama mineral yang sangat mahal harganya dan sangat vital itu dilakukan secara besar-besaran dengan modal besar dan teknologi tinggi. Para pembantunya adalah bangsa sendiri yang berhasil dijadikan kroni-kroninya. Apakah pengangkatan SMI menjadi managing director WB merupakan bagian dari skenario ini saya tidak tahu.

2 responses to "Sri Mulyani Indrawati (SMI), Berkeley Mafia, Organisasi Tanpa Bentuk (OTB), IMF Dan World Bank (WB)"

  1. waskitogiri Oktober 17th, 2011 16:25 pm Balas

    OTB itu telah bersalin muka menjadi Serikat Rakyat Independen (SRI), pak Gie…dan paradigma neoliberalisme itu pun telah meresap mbalung sungusm menjadi “kredo teologis” perihal kebenaran ekonomi para ekonom kita. Atas nama dedikasi, profesionalitas dan disiplin ilmu ekonomi (monoterisme) SRI tidak pernah merasa berdosa menjual negeri ini, ia malah merasa telah berbuat baik dan kebajikan bagi bangsa ini. Inilah tragedi orang pinter yang kehilangan akal sehat dan nuraninya.
  2. cahyo Februari 22nd, 2012 08:34 am Balas

    Orang-orang seperti Pak Kwik ini sayangnya tidak bersinergi untuk membangun kekuatan dan membangun kesadaran bersama..padahal terdapat banyak tokoh seperti Pak Kwik yang jika bersama akan mampu membangkitkan kesadaran masyarakat…
    Kaum muda yang pragmatis banyak namun kaum muda dengan integritas yang siap mendarmabaktikan kemampuannya untuk negeri ini pun jg sangat banyak…
    kapitalis, liberalis mampu mencengkram negeri ini karena bersinergi…
    harus ada kaderisasi orang-orang seperti Pak Kwik…
    demi bangsa ini…demi kemajuan yang berharkat dan bermartabat
 

8 komentar:

  1. Pinjaman Nationwide Bank (RBI) Reserve Bank of India bagian dari promosi yang sedang berlangsung 2015 Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman untuk Meningkatkan bisnis Anda? Anda telah ditolak oleh bank dan Lembaga Keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan pinjaman konsolidasi atau hipotek? mencari lebih karena kita di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu kita ada topik Menawarkan Swasta, Komersial dan pribadi pinjaman kepada calon pelanggan membutuhkan uang mendesak pada tingkat bunga 2%,
    Mengapa menunggu untuk uang yang Anda butuhkan segera? kita memiliki uang tunai untuk pinjaman Anda.
    Layanan pinjaman keuangan kami adalah 100% dijamin.
    Kami memberikan pinjaman mulai dari £ 10,000 - £ 10.5m. Daftar sekarang dan bergabung Ribuan puas
    hubungi kami di kami E-mail: rbi.loanfirm2015@gmail.com
    situs http://www.gbiloanfirms.com/

    DATA peminjam
    1) Nama Lengkap: .......................................................
    2) Negara: ..........................................................
    3) Alamat: ..........................................................
    4) Negara: ............................................................ ..
    5) Jenis Kelamin: ................................................................
    6) Status Pernikahan: .................................................
    7) Pekerjaan: ................................................... ..
    8) Nomor Telepon: ................................................
    9) Posisi Saat ini di tempat kerja: .....................
    10) Pendapatan Bulanan: .............................................
    11) Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: .....................................
    12) Pinjaman Jangka waktu: ................................................
    13) Tujuan Pinjaman: .......................................... ..
    14) Agama: ...................................................... ..
    15) Apakah Anda diterapkan sebelum ............................................ ..
    16) Tanggal lahir: ............................................ .....................
    Balas via email ini: rbi.loanfirm2015@gmail.com

                ((R.B.I) Cadangan bank perusahaan pinjaman india)
                                                                                              
                                                                                        tanda-Mr. Raghuram Rajan

    BalasHapus
  2. Halo, salam dalam nama Tuhan. i am a Iblaze Adams Scofield, saya akan senang untuk memberitahu setiap pencari pinjaman mencari pemberi pinjaman pinjaman swasta yang sah, bijaksana dan tidak menjadi korban penipuan, saya telah scammed bergilir di internet semua karena saya membutuhkan pinjaman. Untuk meringkas semua yang dikatakan, saya diarahkan ke sarahmantiwongloanhome@gmail.com, itu adalah mimpi yang menjadi kenyataan, saya menerima pinjaman saya setelah membayar biaya yang mereka sebut biaya transfer, pada awalnya saya menyimpulkan, para thives yang sama tetapi untuk saya kejutan, saya mendapat pinjaman saya. Kebenaran yang mereka katakan adalah baik, In-kasus ada yang membutuhkan pinjaman jangan jatuh ke tangan pencuri, silakan tulis Mrs. Sarah di Email ini, sarahmantiwongloanhome@gmail.com Terima, kasih dan Tuhan memberkati Anda semua.



    BalasHapus
  3. Halo, saya Mr Stahl, pemberi pinjaman pinjaman swasta yang memberikan pinjaman kesempatan waktu hidup. Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman untuk meningkatkan bisnis Anda? Anda telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan pinjaman konsolidasi atau hipotek? mencari lebih karena kami berada di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu. Kami meminjamkan dana kepada individu yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang untuk membayar tagihan, untuk berinvestasi di bisnis di tingkat 2%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu Anda bahwa kami memberikan bantuan yang handal dan penerima dan akan bersedia untuk menawarkan pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini oleh-
    Email: stahlchristianloanfirm@gmail.com

    BalasHapus
  4. Halo, saya Mrs lily, pemberi pinjaman pinjaman swasta yang memberi hidup pinjaman kesempatan waktu. Apakah Anda memerlukan pinjaman mendesak untuk melunasi hutang-hutang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman modal untuk meningkatkan bisnis Anda? Apakah Anda pernah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan pinjaman konsolidasi atau hipotek? Tidak terlihat lagi karena kami berada di sini untuk semua masalah keuangan Anda di masa lalu. Kami meminjamkan dana kepada individu yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang untuk membayar tagihan, berinvestasi pada bisnis sebesar 2%. Saya ingin menggunakan media ini untuk menginformasikan bahwa kami memberikan bantuan handal dan penerima dan akan bersedia untuk menawarkan pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini melalui e-mail di: (marklilyloancompamy@gmail.com)

    BalasHapus
  5. Nama saya adalah Cynthia Johnson. kita hipotek, pinjaman rumah, kredit mobil, pinjaman Hotel, tawaran komersial Umum Mr John Carlson, orang harus memperbarui semua situasi keuangan di dunia / perusahaan untuk membantu mereka yang terdaftar pemberi pinjaman uang pinjaman pribadi, kredit konstruksi, rendah suku bunga 2% dll kredit modal, pinjaman usaha dan pinjaman kredit buruk bekerja, Memulai. Kami membiayai proyek di tangan dan perusahaan Anda / mitra dan saya juga ingin menawarkan pinjaman pribadi untuk klien mereka. hubungi kami melalui e-mail untuk informasi lebih lanjut: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com

    BalasHapus
  6. SAYA SEKELUARGA INGIN MENGUCAPKAN BANYAK TERIMAH KASIH KEPADA AKI NAWE BERKAT BANTUANNNYA SEMUA HUTANG HUTANG SAYA SUDAH PADA LUNAS SEMUA BAHKAN SEKARAN SAYA SUDAH BISA BUKA TOKO SENDIRI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN AKI YG TELAH MEMBERIKAN ANKA JITUNYA KEPADA SAYA DAN ALHAMDULILLAH ITU BENER2 TERBUKTI TEMBUS..BAGI ANDA YG INGIN SEPERTI SAYA DAN YANG SANGAT MEMERLUKAN ANGKA RITUAL 2D 3D 4D YANG DIJAMIN 100% TEMBUS SILAHKAN HUBUNGI AKI NAWE DI 085-218-379-259

    BalasHapus
  7. Halo semua, saya MRS OLIVIA PHILLIPS
    Anda memiliki pinjaman mendesak?
    Apakah Anda perlu sebuah proyek pinjaman?
    Membeli rumah atau mobil?
    Untuk membayar utang?
    "Investasi Kredit" penawaran
    Anda memiliki kesulitan keuangan?
    Mereka telah ditolak oleh bank dan ditipu oleh penipu?
    Kami menawarkan pinjaman pada tingkat bunga 2%.
    kami di sini untuk membuat masalah Anda sesuatu dari masa lalu !!
    Silahkan email kami sekaligus, kami menjamin pengobatan segera
    Dalam waktu 24 jam tanpa biaya atau beban perusahaan saya membutuhkan pinjaman mendesak.

    Hubungi: oliviaphillipsloancompany@gmail.com

    Terima kasih telah memilih kami.

    BalasHapus
  8. Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
    Saya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
    Saya pikir itu hanya lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.

    Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com

    BalasHapus