Minggu, 30 Januari 2011

Quo Vadis RUUK DIY Pk Gamawan Fauzi ??? Ada apa dgn Pk SBY ??? Mengapa masih berambisi membawa-bawa Konsep Kolonialisme Barat Pk SBY??? Paham Liberal Bpk itu dapat ilmu dari mana dan dari siapa Pk ??? Kembalilah kepada konsep UUD 1945 tertanggal 18. 8 1945 atau 22. 6 1945 akan lebih baik Pk SBY dan Pk Gamawan Fauzi. Konsep Liberal itu adalah nafas hidupnya Kapitalisme dan Kolonialisme di negeri ini. Awas serbuan para Penjajah dan Neo Penjajahan. Mau jadi budak bangsa lain yah.???? Wahai rakyat DIY bersatulah. Lawanlah para Liberalis itu. Kuatkan Persatuan dan Bangunlah Kemandirian yang Merdeka, Berdaulat dan Percaya diri. Jangan takut terhadap para antek2 Liberal dan Neo Kolonialis itu. Bangun dan Bersdatulah Rakyat DIY. Junjung tinggi kepribadian bangsa sendiri dengan kekuatan dan kepribadian yang kuat dan jaya.

Istimewa, Konsep Kolonial Belanda Disodorkan Dalam RUUK DIY?

YOGYAKARTA (Berita SuaraMedia) - Sejumlah mantan jenderal mendeklarasikan Gerakan Kebangsaan Rakyat Semesta, Ahad (30/1) kemarin. Bertempat di Pendopo Monumen Diponegoro, Tegal Rejo, Yogyakarta, Laksamana Purnawirawan Slamet Subiyanto, mantan Kepala Staf Angkatan Laut memimpin pembacaan sumpah.

Para pendukung deklarasi meyakini carut marutnya kondisi bangsa sekarang adalah karena Pancasila dan UUD 1945 sudah tidak lagi dijadikan pedoman utama.

Acara ini merupakan deklarasi yang pertama. Rencananya, dalam waktu dekat deklarasi serupa juga akan dilakukan di sejumlah daerah.
Perjuangan nyata yang dalam waktu dekat ini juga akan dilakukan oleh Gerakan Kebangsaan Rakyat Semesta adalah mengawal pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta.

Selain Slamet Subiyanto, sejumlah nama mantan jenderal yang mendukung gerakan adalah Ryamyzad Riyakudu dan Tysno Sudarto yang berhalangan hadir dalam deklarasi ini.

Sebelumnya, Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang sedang dibahas DPR RI benar-benar "istimewa", karena pemerintah menyodorkan konsep penjajah kolonial Belanda dengan menerapkan sebutan gubernur utama dan wakil gubernur utama bagi provinsi ini.

Menurut kerabat Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat GBPH Joyokusumo, istilah gubernur utama dan wakil gubernur utama merupakan konsep penjajah kolonial Belanda yang diterapkan pada masa sebelum kemerdekaan Republik Indonesia.

"Istilah itu justru mengikuti organisasi keraton sebelum masa kemerdekaan. Metode tersebut diterapkan penjajah Belanda untuk memecah belah bangsa Indonesia," katanya dalam pertemuan dengan delegasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Yogyakarta.

Anehnya, kata dia, konsep itu sekarang justru akan diterapkan oleh pemerintah, seperti yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sementara itu, Ketua Komite I DPD Deni Anwar mengatakan istilah gubernur utama dan wakil gubernur utama tidak jelas. Dalam RUUK DIY versi pemerintah disebutkan gubernur utama diatur oleh peraturan daerah istimewa (perdais).

Namun, menurut dia, dalam waktu yang bersamaan, perdais tersebut harus disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal itu rancu, karena kewenangan Sultan menjadi tidak jelas.

Anggota DPD Paulus Sumino mengatakan konsep gubernur utama pada zaman dulu merupakan strategi untuk menempatkan posisi Sultan sebagai pemimpin kebudayaan saja, dan tidak memiliki kekuasaan. Hal itu diterapkan penjajah untuk membatasi kekuasaan Sultan.

Menurut dia, yang menjadi aneh sekarang adalah pemerintah justru beralasan bahwa hal tersebut diterapkan untuk menghindari adanya Sultan yang kebal hukum.

"Padahal, sebenarnya permasalahan itu terbantahkan karena Sultan memiliki perlakuan sama di mata hukum ketika dirinya terjerat kasus hukum," katanya.

Sri Sultan Hamengku Buwono X sendiri bahkan mengatakan jabatan gubernur utama dan wakil gubernur utama seperti yang diusulkan pemerintah dalam RUUK DIY tidak ada dalam sistem manajemen pemerintahan.

"Namun demikian, saya tetap menyerahkan keputusan lanjutan mengenai hal itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta.

Menurut dia, istilah gubernur utama dan wakil gubernur utama tersebut selama ini memang tidak dikenal dalam sistem manajemen pemerintahan. Namun, kata dia, semua itu tergantung pembahasannya di DPR.

"Meskipun saya menyatakan setuju atau tidak setuju, jika di DPR lain, saya bisa apa. Kita lihat dulu saja, saya baru mau bicara jika saya diundang di DPR," kata Sultan yang juga Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Oleh karena itu, Sultan tidak bersedia memberikan komentar terkait RUUK DIY versi pemerintah yang kini sedang dibahas di DPR. Sultan hanya akan berbicara jika mekanisme di tingkat DPR sudah berjalan.

"Pembahasan RUUK DIY mekanismenya di DPR dulu. Saya tidak mau komentar sebelum saya ke DPR, karena memang bukan forumnya untuk dibicarakan di luar," katanya.

Ia mengatakan dirinya juga tidak mau menanggapi perdebatan mengenai konsep Sultan sebagai gubernur yang memiliki kedudukan sama di mata hukum. "Saya tidak mau menanggapi hal itu, karena persoalan tersebut sudah menyangkut pembicaraan politik," katanya.


Cederai Nilai Budaya

Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Djoko Suryo mengatakan istilah gubernur utama dan wakil gubernur utama yang diusulkan pemerintah dalam RUUK DIY dapat mencederai nilai budaya.

"Istilah gubernur utama, baik dari aspek budaya sebenarnya memang tidak ada, begitu pula dari sisi hukum. Istilah itu hanya mengada-ada," katanya usai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, secara tradisi atau budaya dan hukum, istilah gubernur utama tidak ada. Istilah itu hanya gagasan sepihak pemerintah, sehingga akan sulit diterima.

"Hal itu perlu dibahas secara serius di DPR, karena pada dasarnya Yogyakarta merupakan salah satu benteng kebudayaan," kata Djoko yang juga anggota Tim Asistensi RUUK DIY.

Ia mengatakan adanya istilah gubernur utama menunjukkan pemerintah kurang memperhatikan aspirasi warga Yogyakarta. Pemerintah juga terkesan berubah-ubah sikap dengan dulu mengusung pararadya, sekarang gubernur utama.

"Kami belum mengetahui konsep sebenarnya yang diinginkan pemerintah. Secara resmi belum ada sikap atau protes yang akan disampaikan, dan masih akan menunggu kejelasan dari apa yang melatarbelakangi pemerintah menyodorkan istilah gubernur utama," katanya.

Menurut dia, Tim Asistensi RUUK DIY belum mengeluarkan sikap karena tidak mengetahui secara persis keinginan pemerintah yang sebenarnya. Selain itu, konsep gubernur utama juga belum jelas.

"Namun demikian, kami tetap akan mencari solusi bersama untuk mengarahkan yang lebih tepat. Kami optimistis penetapan itu bisa berlaku, karena pada dasarnya tidak menyalahi undang-undang dan demokrasi," katanya.


Minta Dilibatkan

Terkait dengan hal tersebut, maka Tim Asistensi RUUK DIY meminta kepada pemerintah maupun DPR RI untuk melibatkan tim itu dalam pembahasan rancangan undang-undang ini.

"Hal itu dimaksudkan untuk mengawal pembahasan RUUK DIY dari aspek materi, termasuk memberikan hak suara selaku anggota tim," kata Asisten Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY Tavip Agus Rayanto, di Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, jika nanti Komisi II DPR bisa melibatkannya dalam pembahasan RUUK DIY, pihaknya bersama tim asistensi akan memberikan masukan. Pihaknya bersama tim asistensi akan mengawal dari aspek materi jika dilibatkan dalam pembahasan RUUK DIY.

"Kami akan mencermati draft RUUK DIY dari pemerintah yang sudah dikirim ke DPR, termasuk adanya istilah gubernur utama," katanya.

Ia mengatakan pihaknya akan mengundang pakar untuk mendengarkan aspek yuridis dari pembahasan RUUK DIY guna menyeimbangkan argumentasi. Hal itu dimaksudkan agar ketika ada perspektif lain yang muncul, sudah ada kesiapan.

"Sultan dalam pertemuan dengan tim asistensi tidak membahas tentang dinamika RUUK DIY yang terjadi di Jakarta. Jadi, ada penetapan atau tidak, ada penggembosan atau tidak, Sultan hanya menyampaikan pembahasan itu bisa cepat, bisa juga lama, sehingga semua pihak diminta untuk menyiapkan materi," katanya.

Menurut dia, hal paling menonjol yang disampaikan Sultan adalah presiden menginginkan Sultan untuk menempati posisi gubernur utama. Hal itu dimaksudkan agar jangan sampai Sultan terkena masalah hukum.

"Namun, Sultan menegaskan bahwa dirinya menjadi gubernur atau tidak, seharusnya memiliki posisi dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sultan jusru berpandangan, yang seperti itu (membedakan perlakuan) justru adalah monarki, karena pemerintah ingin memberikan tempat tersendiri," katanya.

Ia mengatakan pihaknya tidak mengetahui kapan pembahasan RUUK DIY akan selesai, tetapi sikap optimistis selalu dipegang teguh.

"Pembahasan RUUK DIY cepat atau lambat, yang jelas pada Oktober 2011 masa perpanjangan jabatan gubernur sudah habis," katanya.


Kumpulkan Data Keraton

Sementara itu, Delegasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengumpulkan data internal Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang akan digunakan sebagai bahan klarifikasi dalam pembahasan RUUK DIY.

"Kami merasa perlu untuk mengumpulkan banyak informasi mengenai seluk beluk Yogyakarta," kata Ketua Komisi I DPD Deni Anwar di sela pertemuan dengan kerabat Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat GBPH Joyokusumo, di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, pengumpulan data tersebut dilakukan karena banyak hal mengenai RUUK DIY di tingkat pemerintah yang seolah berbelok dengan fakta yang ada, termasuk sikap pemerintah yang seolah tidak melibatkan DPD dalam pembahasan RUUK DIY.

"Kami sempat bersitegang dengan DPR karena mereka telah mereduksi kewenangan konstitusi yang membolehkan DPD ikut membahas RUUK DIY. Kami hanya diminta mendengarkan penjelasan pemerintah, kemudian tidak dilibatkan lagi, hanya dimintai pendapat pada akhir pembahasan," katanya.

Ia mengatakan untuk memperkaya pengetahuan tentang seluk beluk DIY, pihaknya juga akan mengundang ahli tata negara yang diharapkan dapat memberikan kesimpulan pararel. Informasi yang diperoleh dari pihak keraton akan digunakan untuk melakukan klarifikasi.

"Kami akan hadir ketika pemerintah memberikan penjelasan terkait internal keraton. Kami akan menyampaikan bantahan dan sudah menyiapkan draf tersendiri, karena kami menganggap apa yang disampaikan pemerintah itu banyak yang bertentangan," katanya.

Menurut dia, pihaknya masih menemui kebingungan atas pernyataan yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kewenangan Sultan, dan segala hal mengenai kelangsungan kepemimpinan kepala daerah di Yogyakarta.

"Banyak hal yang seolah dimasalahkan pemerintah, meskipun sebenarnya hal itu telah memiliki jawaban," katanya.

Misalnya, sampai sekarang yang masih dipertanyakan oleh Mendagri adalah bagaimana aturannya nanti jika Sultan yang menjabat sudah sepuh. Sebaliknya, Sultan yang menjabat justru belum cukup umur.

"Hal itu beserta persoalan lainnya yang akan kami cari tahu langsung dari keluarga keraton, kami tidak ingin keliru ketika menyampaikannya kepada pemerintah," katanya. (fn/lp/ant) www.suaramedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar