NUSANTARA - KALTENG
Minggu, 23 Januari 2011 , 10:44:00
SIDANG ADAT-Persidangan Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu antara masyarakat Dayak dan Prof DR Tamrin Amal Tomagola, yang secara harafiah artinya adalah memutus dendam yang berkepanjangan dalam menuju perdamaian ke arah yang lebih baik. FOTO HENDRY PRIE/KALTENG POS
PALANGKA RAYA -- Prof. Dr. Tamrin Amal Tomogola mendapatkan 5 tuntutan pada sidang adat dayak yang diselenggarakan oleh Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Sabtu siang (22/1). Tuntutan itu, pertama, Tamrin diwajibkan meminta maaf kepada seluruh majelis sidang dan hadirin atas pernyataannya yang melukai suku dayak.Kedua, yaitu diwajibkan membayar denda berupa gong garantung kepada presiden MADN. Ketiga, wajib membayar semua biaya pelaksanaan sidang adat yang nilainya sekitar Rp.77.000.000. Keempat, mencabut semua pernyataan yang pernah dia ucap tentang suku dayak yang biasa berhubungan intim tanpa ikatan pernikahan di pengadilan negeri Bandung pada persidangan kasus asusila yang diperankan oleh Ariel Peterpan. Dan kelima Thamrin juga harus memusnahkan hasil risetnya yang mendiskreditkan suku dayak itu.
Dalam sidang yang berlangsung selama dua jam itu Profesor universitas Indonesia (UI) ini pun bersedia menerima lima tuntutan yang diajukan kepadanya. Selain itu, ia pun mengaku bersalah dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat adat dayak di majelis di persidangan atas pernyataan yang pernah dilontarkannya.
Dalam sambutannya selaku Presiden MADN teras mengatakan sangat menyesatkan jika ada hasil tesis yang menyimpulkan bahwa seolah-olah masyarakat dayak itu menerapkan kehidupan seks bebas tanpa aturan. “Pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat dayak” ujar Teras.
Sidang yang diberi nama "Persidangan Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu antara masyarakat Dayak dan Prof. Dr. Tamrin Amal Tomogola” ini dimaksudkan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memutus dendam yang berkepanjangan dalam menuju perdamaian ke arah yang lebih baik antara masyarakat Dayak dan Prof Dr. Tamrin Amal Tomogola.
Sebelumya pada tanggal 2 Desember 2010 lalu sosiolog UI itu sempat menjadi saksi ahli yang meringankan terdakwa Nazriel Irham dalam persidangan kasus video mesum di pengadilan negeri Bandung. Namun dalam kesaksiannya itu, ia menyebutkan kasus Ariel ini adalah kasus biasa seraya memberikan contoh bahwa masyarakat dayak adalah masyarakat yang biasa berhubungan intim tanpa ikatan pernikahan. Kontan saja hal ini langsung memicu kemarahan suku dayak di seluruh Indonesia. Hingga akhirnya pada hari Sabtu kemarin (22/1) Ia berada di Palangka Raya untuk menjalani persidangan adat.
Sidang terbuka yang digelar di Betang Tingang Nganderang (Betang Mandala Wisata) jalan DI. Panjaitan Palangka Raya ini dihadiri oleh ratusan masyarakat. Jalannya persidangan yang dimulai dari pukul 10.00-12.00 WIB ini berlangsung dengan tertib dan damai.
Walaupun ini merupakan sidang adat dayak, namun nasionalisme masyarakat dayak yang hadir sama sekali tidak luntur. Hal ini terbukti saat pembukaan sidang ketika menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Semua masyarakat yang hadir berdiri dan serempak menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia.(*/uda)
Lima Tuntutan Terhadap Thamrin
• Meminta maaf kepada seluruh majelis sidang dan hadirin atas pernyataannya yang melukai Suku Dayak.
• Membayar denda berupa gong garantung kepada presiden MADN. [sekitar Rp 80 jutaan]
• Membayar semua biaya pelaksanaan sidang adat yang nilainya Rp.77.777.777,-.
• Mencabut semua pernyataan yang pernah diucap tentang Suku Dayak yang biasa berhubungan intim tanpa ikatan pernikahan di pengadilan negeri Bandung pada persidangan kasus asusila oleh Ariel Peterpan.
• Memusnahkan hasil risetnya yang mendiskreditkan Suku Dayak.
Sumber: Sidang Adat Dayak. http://www.jpnn.com/read/2011/01/23/82673/Lima-Tuntutan-Buat-Thamrin-
Sangatlah layak bila Suku Dayak merasa dihinakan dan dicemoohkan tentang adat budaya leluhurnya, manakala seorang Profesor yang sohor itu mendakwakan bhw suku Dayak menganut sex bebas dalam artian dipersamakan apa yang didakwakan kepada Ariel Peterpan. Dan cara penyelesaian adat yang sangat berbudaya adalah wajar dan sangat elegan... Itulah bukti bahwa moral masih dijunjung dan martabat adat masih dipelihara secara terhormat... Sayangnya para tokoh dan pendukung sex bebas dan pendukung para pornografi dan pornoaksi mengaku-nngaku sangat modern dan sangat berbudaya, bahkan dengan tak punya rasa malu dan tak memiliki kepribadian... merujuk-rujuk kepada budaya suku lain di Indonesia seolah-olah pandangan mereka itu benar...dan mencari pembenaran dgn cara2 yang sangat tidak bermartabat... dan menistakannya kepada pihak lain... Namun Allah Maha Kuasa.. dengan bukti diatas itu.. ternyata bahwa para pelopor dan pendukung sex-bebas dan pembela pornografi dan pornoaksi itu.. langsung dilaknatnya..juga sebagai peringatan.. agar segera mereka bertaubat..
BalasHapusSeyogianyalah.. kita menjunjung martabat bangsa kita dan membangun akhlak mulia..dengan menjunjung tinggi ajaran agama dan adat istiadat yang berbudaya luhur demi untuk kemuliaan anak2 bangsa kita secara bermartabat dan beradab... Semoga kita senantiasa dalam lindungan dan hidayah Allah Maha Kuasa... Amin