Kamis, 06 Januari 2011

Yusril: Kejagung Asbun karena Tidak Membaca Seksama dan Basrief: JK dan Kwik Dipanggil Bukan untuk Hentikan Kasus Yusril

Yusril: Kejagung Asbun karena Tidak Membaca Seksama
Senin, 03 Januari 2011 , 15:47:00 WIB
Laporan: Aldi Gultom. http://www.rakyatmerdeka.co.id/news.php?id=13824

  
RMOL. Yusril Ihza Mahendra menyebut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Babul Khoir, membohongi publik. Tudingan Yusril itu terkait pernyataan Babul bahwa Kejagung meneruskan proses terhadap dirinya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dalam perkara Yohanes Woworuntu dan Putusan MK tentang uji materil UU 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Yusril menilai pernyataan Babul tidak didasarkan fakta yang termaktub dalam kedua putusan kasus di atas. Jaksa memang mendakwa Yohanes melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah nama serta Yusril Ihza Mahendra.

Namun dalam pertimbangan hukum putusan yang diketuai oleh Hakim Agung Artidjo Akkotsar itu, yang disebut terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Yohanes hanya Romli Atmasasmita. Sementara, Romli sudah dilepaskan oleh MA dari segala tuntutan hukum.

Dan, tegas Yusril, dalam putusan MK tentang uji materi UU Kejaksaan, tidak ada amar putusan yang memerintahkan Kejaksaan Agung untuk meneruskan penyidikan kasus Sisminbakum, seperti dikatakan Babul.

Selain itu, Yusril memang pernah mengajukan permohonan provisi, agar proses penyidikan atas dirinya ditunda sampai perkara di MK selesai. Permohonan provisi ditolak karena MK berpendapat penyidikan adalah kewenangan penyidik. Jadi tidak terkait dengan sah atau tidak sahnya kedudukan Jaksa Agung.

"Keterangan Babul samasekali tidak mengklarifikasi masalah di atas. Saya tidak yakin Babul membaca kedua putusan lembaga peradilan tertinggi itu dengan seksama, sehingga omongannya terkesan asbun (asal bunyi)," papar Yusril dalam pernyataan yang diterima Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Senin, 3/1).

Menyinggung putusan Samsudin Manan Sinaga yang kini inkracht dan putusan Zulkarnain Yunus oleh PN Jakarta Selatan, sejauh menyangkut apa yang dilakukan Menteri, pertimbangan Majelis Hakim sama, yakni kebijakan pemerintah dan kebijakan Menteri Kehakiman dan HAM tentang Sisminbakum dibenarkan. Tidak ada kerugian negara, karena biaya akses Sisminbakum bukanlah PNBP, seperti yang didalilkan Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui, Samsudin dihukum karena dia terbukti menggunakan uang bagian Ditjen AHU untuk kepentingan pribadinya. Meskipun uang tersebut belum menjadi uang negara, namun menurut Majelis Hakim MA, uang tersebut “dikuasai” oleh negara. Samsuddin menjadi Dirjen di masa Hamid Awaluddin.

Sementara putusan Zulkarnain, keluar sebelum adanya putusan kasasi MA atas perkara Romly, sehingga masih mengacu pada putusan PN Jakarta Selatan dan PT Jakarta sebelumnya. Pertimbangan hukum putusan Zulkarnain intinya menegaskan, bahwa pada saat biaya akses masih berada pada PT SRD dan Koperasi, maka belum terjadi korupsi. Namun, ketika biaya akses dibagi antara Koperasi dengan Ditjen AHU, maka bagian Ditjen AHU tersebut harus disetorkan ke kas negara sebagai “penerimaan lain-lain”.

"Karena tidak disetorkan, maka terjadilan korupsi, sehingga Zulkarnaen diputus bersalah. Namun, putusan MA tentang Romly menganulir putusan ini. Zulkarnaen sekarang sedang dalam proses mengajukan banding," tegasnya.

Soal pembagian biaya akses antara Koperasi dengan Ditjen AHU itu samasekali tidak ada kaitannya dengan Menteri Kehakiman dan HAM.

Karena itu, Yusril berharap, aparat Kejaksaan Agung hendaknya membaca semua putusan dengan seksama, sehingga tidak terkesan mengada-ada dan membual.[ald]

 SISMINBAKUM
Basrief: JK dan Kwik Dipanggil Bukan untuk Hentikan Kasus Yusril
Jum'at, 31 Desember 2010 , 13:33:00 WIB
Laporan: Ari Purwanto. http://www.rakyatmerdeka.co.id/

BASRIEF ARIEF/IST
  
RMOL. Mantan Menteri Perindustrian Jusuf Kalla dan mantan Menteri Koordinator Ekonomi dan Industri Kwik Kian akan dipanggil sebagai saksi dalam Sistem Administrasi dan Badan Hukum (Sisminbakum).

Jaksa Agung Basrief Arief memastikan, panggilan untuk mantan menteri itu bukan untuk menghentikan kasus yang melilit mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra tersebut. Basrief memastikan pihaknya tidak akan mengeluarkan  Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus Sisminbakum hanya karena JK dan Kwik bersaksi untuk Yusril.

"Jauh banget itu (penghentian kasus/SP3). Jadi apakah itu saksi dari jaksa, saksi tersangka diatur dalam KUHAP. Jadi semuanya, ketentuan UU wajib dilakukan,'' kata Jaksa Agung selepas shalat Jumat di lingkungan Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (31/12).

Kejaksaan, lanjut Basrief, memenuhi ketentuan KUHAP pasal 116 ayat III, yaitu hak tersangka meminta penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi meringankan.

Sebelumnya, Kejagung mengeluarkan keputusan memanggil beberapa mantan pejabat negara sebagai saksi meringankan. Di antara yang sudah memberikan kepastian untuk datang adalah JK dan Kwik Kian Gik. Keduanya dipastikan akan datang Rabu depan (5/12). [zul]

Baca juga:

Kejagung Tak Ambil Pusing akan Diseret Yusril ke Mahkamah Internasional
Kasus Sisminbakum Menurunkan tingkat Kepercayaan Masyarakat
AS Hikam: 2014, Yusril Capres Potensial yang Dianggap Mengancam
Hikmahanto: Korupsi Tidak Miliki Kategori
Sisminbakum Lelet, Jaksa Agung Rela Diperiksa KPK
 
Baca juga:

Yusril Tuding Jaksa Babul Berbohong Lagi
Amari: SBY Tak Sanggup Datang
Kejagung Belum Miliki Data Baru Kasus Sisminbakum
KPK Sambut Baik Tawaran Jaksa Agung Lakukan Supervisi
Basrief: JK dan Kwik Dipanggil Bukan untuk Hentikan Kasus Yusril  

3 komentar:

  1. (Komentar 1)
    Quote: "Jaksa Agung Basrief Arief memastikan, panggilan untuk mantan menteri itu bukan untuk menghentikan kasus yang melilit mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra tersebut. Basrief memastikan pihaknya tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus Sisminbakum hanya karena JK dan Kwik bersaksi untuk Yusril.

    "Jauh banget itu (penghentian kasus/SP3). Jadi apakah itu saksi dari jaksa, saksi tersangka diatur dalam KUHAP. Jadi semuanya, ketentuan UU wajib dilakukan,'' kata Jaksa Agung selepas shalat Jumat di lingkungan Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (31/12).

    Kejaksaan, lanjut Basrief, memenuhi ketentuan KUHAP pasal 116 ayat III, yaitu hak tersangka meminta penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi meringankan."

    ZA: Dari pernyataan Kejagung tersebut mengungkapkan betapa sumirnya UU Negara kita. Hukum tanpa kepastian dan kejelasan hukum yang dianut dan dipahami oleh para pakar hukum itu sendiri seperti buah simalakama yang dapat ditafsir oleh siapapun yang memegang kekuasaan,dimana menjadikan UU Negara RI kita ini adalah UU yang menyerupai UU zaman Firaun yang penuh pasal2 multi tafsir dan kezhaliman dan tentu sangat membingungkan rakyat. Hal ini menunjukkan, bahwa sepakar apapun dan sehebat apapun para ahli hukum kita yang katanya pintar dan mumpuni, tetap saja sangat sarat oleh kehendak dan kepentingan politik kekuasaan yang dijadikan kunci penentu dalam menentukan apakah perlakuan hukumnya kena atau tidak kena. Banyak sudah dicontohkan dengan kasat mata dan terang2an dimata publik, antara lain, Kasus Presiden Suharto, Kasus Talangan Bank Century yang juga tidak tuntas, Kasus Lapindo, Kasus Gayus mengenani Mafia Hukum, dan beberapa kasus yang terkait kriminal umum dan terorisme yang juga pengaplikasiannya gak jelas dan selalu dibumbui kena atau tidak, berdasarkan dalil Kekuasaan dan vested, bukan benar2 oleh ayat hukum dan pasal serta dasar kebenaran pengenaan hukum. [semua ayat2 dan pasal2 dapat ditafsir dan diisikan dgn sesuai sipemegang kekuasaan] Ini semua menjadi multi tafsir dan sarat dengan vested dan manipulatif. Inilah hasil akhir dan kongkrit dari UU Negara berdasarkan pemikiran dan konsep Demokrasi Liberal yang dianut oleh Negara kita. Sepertinya semua itu sah2 saja, karena itu adalah watak asli dan jiwanya Demokrasi yang dijiwai oleh ruhnya Kapitalisme, ruhn yang mengandung sifat serakah dan penjajahan, ruhnya para Tuan2 cukong dan penyokong dana dan pelindung politik dibalik kekuasaan yang exissting. [Banyak contoh kasus2 lainnya yang tidak hanya di Negara kita, tetapi juga dinegara induknya disana berlaku cara2 dengan watak dan perilaku sama, baik pidana khusus dan umum, perdata ataupun putusan politk yang senantiasa bisa multi tafsir dan multi standar, dimana sesungguhnya menggambarkan lemahnya penegakan keadilan yang sebenar-benarnya yakni sesuai dengan kelaziman dasar hukum2 sekuler tersebut] (sambung ke Komentar 2)….

    BalasHapus
  2. (Komentar 1)
    Quote: "Jaksa Agung Basrief Arief memastikan, panggilan untuk mantan menteri itu bukan untuk menghentikan kasus yang melilit mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra tersebut. Basrief memastikan pihaknya tidak akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus Sisminbakum hanya karena JK dan Kwik bersaksi untuk Yusril.

    "Jauh banget itu (penghentian kasus/SP3). Jadi apakah itu saksi dari jaksa, saksi tersangka diatur dalam KUHAP. Jadi semuanya, ketentuan UU wajib dilakukan,'' kata Jaksa Agung selepas shalat Jumat di lingkungan Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (31/12).

    Kejaksaan, lanjut Basrief, memenuhi ketentuan KUHAP pasal 116 ayat III, yaitu hak tersangka meminta penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi meringankan."

    ZA: Dari pernyataan Kejagung tersebut mengungkapkan betapa sumirnya UU Negara kita. Hukum tanpa kepastian dan kejelasan hukum yang dianut dan dipahami oleh para pakar hukum itu sendiri seperti buah simalakama yang dapat ditafsir oleh siapapun yang memegang kekuasaan,dimana menjadikan UU Negara RI kita ini adalah UU yang menyerupai UU zaman Firaun yang penuh pasal2 multi tafsir dan kezhaliman dan tentu sangat membingungkan rakyat. Hal ini menunjukkan, bahwa sepakar apapun dan sehebat apapun para ahli hukum kita yang katanya pintar dan mumpuni, tetap saja sangat sarat oleh kehendak dan kepentingan politik kekuasaan yang dijadikan kunci penentu dalam menentukan apakah perlakuan hukumnya kena atau tidak kena. Banyak sudah dicontohkan dengan kasat mata dan terang2an dimata publik, antara lain, Kasus Presiden Suharto, Kasus Talangan Bank Century yang juga tidak tuntas, Kasus Lapindo, Kasus Gayus mengenani Mafia Hukum, dan beberapa kasus yang terkait kriminal umum dan terorisme yang juga pengaplikasiannya gak jelas dan selalu dibumbui kena atau tidak, berdasarkan dalil Kekuasaan dan vested, bukan benar2 oleh ayat hukum dan pasal serta dasar kebenaran pengenaan hukum. [semua ayat2 dan pasal2 dapat ditafsir dan diisikan dgn sesuai sipemegang kekuasaan] Ini semua menjadi multi tafsir dan sarat dengan vested dan manipulatif. Inilah hasil akhir dan kongkrit dari UU Negara berdasarkan pemikiran dan konsep Demokrasi Liberal yang dianut oleh Negara kita. Sepertinya semua itu sah2 saja, karena itu adalah watak asli dan jiwanya Demokrasi yang dijiwai oleh ruhnya Kapitalisme, ruhn yang mengandung sifat serakah dan penjajahan, ruhnya para Tuan2 cukong dan penyokong dana dan pelindung politik dibalik kekuasaan yang exissting. [Banyak contoh kasus2 lainnya yang tidak hanya di Negara kita, tetapi juga dinegara induknya disana berlaku cara2 dengan watak dan perilaku sama, baik pidana khusus dan umum, perdata ataupun putusan politk yang senantiasa bisa multi tafsir dan multi standar, dimana sesungguhnya menggambarkan lemahnya penegakan keadilan yang sebenar-benarnya yakni sesuai dengan kelaziman dasar hukum2 sekuler tersebut] (sambung ke Komentar 2)….

    BalasHapus
  3. (Komentar 2)
    Karena itu, kembali saya menyerukan kepada para Tokoh dan para Cendekia Bangsa dan Rakyat yang utuh seperti zaman Revolusi dahulu dan pada saat membangun kesatuan pra Kemerdekaan seperti dalam BPUPKI dan Tokoh Islam dinegeri ini, sadarlah dan insaflah demi untuk benar2 mencintai negeri dan anak negeri bangsa ini seutuhnya, dan untuk itu kembalilah kepada Mukadimah Rancangan UUD 1945 tanggal 22 Juni 1945, dimana "kewajiban melaksanakan syariah Islam bagi pemeluknya", dilaksanakan, agar ada bandingan secara benar, bhw UU yang berdasarkan Firman Allah SWT dan arahan Rasulullah SAW itu adalah UU untuk keadilan dan kemaslahatan bangsa dan umat dan kemanusiaan yang jauh dari vested dan insya Allah tidak akan manipulatif. Ya Rabb rahmatilah kami bangsa Indonesia, dan curahkan hidayahMu serta inayahMu kepada kami, dan bangunkan jiwa2 ikhlas dijalanMu untuk kejayaan Bangsa kami dan untuk tegaknya Kebenaran dan Keadilan bagi segenap anak2 bangsa kami yang senantiasa dalam RidhaMu dan jalanMu yang lurus, yang penuh dengan Berkat dan Rahmat dan Nikmat, dan bukan jalan yang sesat dan dimurkai. Amin. Ya rabb bukalah dan cerahkanlah hati bangsa kami dengan terangMu, dan curahkan ilmu Engkau yang benar2 kepada kami bangsa Indonesia untuk Kesejahteraan dan Kejayaan bangsa kami dan kemanusiaan seluruh dunia serta menjadikan kami hamba2MU yang saleh dan sukses, kuat dan jaya bagi sebesar2 manfaat bagi peri kemanusiaan dan peri keadilan serta membebaskan umat manusia dari pendudukan dan penjajahan para penzhalim dan para penipu dan pendusta durjana. Amin...Amin... Ya Rabb. wassalam

    BalasHapus