Kamis, 06 Januari 2011

Kubu Yusril: Kwik Kian Gie Dijebak Penyidik Jaksa, Laporan Adi Gultom, Rakyat Merdeka. Yusril tak bisa bawa kasusnya ke Mahkamah Internasional Oleh A. Azis Faradi

SISMINBAKUM
http://www.rakyatmerdeka.co.id/news.php?id=14259
Kubu Yusril: Kwik Kian Gie Dijebak Penyidik Jaksa
Jum'at, 07 Januari 2011 , 10:05:00 WIB
Laporan: Aldi Gultom

  
RMOL. Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Kwik Kian Gie terpaksa meralat ucapannya di depan penyidik Kejaksaan Agung karena "dijebak" penyidik Kejaksaan Agung.

Demikian disebutkan Maqdir Ismail, pengacara tersangka Sistem Administrasi Badan Hukum  Yusril Ihza Mahendra, soal pemberian keterangan Kwik untuk perkara yang melibatkan Yusril.

Seperti diketahui, Kwik meralat ucapannya soal adanya Rp 20 miliar dalam angka investasi Sisiminbakum, kemarin di kantornya, Jakarta (Kamis, 6/1). Yang ia terangkan kepada penyidik di Kejaksaan hanya Rp 512 juta saja. Padahal pihak Kejaksaan mempunyai dua angka sebagai investasi untuk sistem komputerisasi dalam Sisminbakum yakni Rp 512 juta dan Rp 20 miliar.

Penasehat hukum Yusril Ihza Mahendra menyesalkan sikap penyidik Kejagung, Andi Herman dan Yulianto, yang memanfaatkan kehadiran Kwik dengan menyodorkan BAP saksi lain untuk dimintai pendapat Kwik, khususnya mengenai modal perusahaan yang membangun dan mengelola Sisminbakum. Padahal, apa yang disodorkan itu keterangan saksi lain yang justru bersifat sepihak yang belum tentu kebenarannya.

Menurut Maqdir, Kwik bukanlah saksi ahli yang dihadirkan Kejagung untuk dimintai analisa dan pendapat mengenai suatu masalah penyidik. Sebagai saksi menguntungkan bagi kliennya, Kwik seharusnya hanya ditanya fakta-fakta tentang apa yang dia ketahui tentang perkara yang dituduhkan kepada Yusril.

"Ini jelas suatu penyalahgunaan kesempatan dan merupakan cara yang buruk dalam penegakan hukum" kata Maqdir kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (7/1).

Menurutnya, cara demikian sama saja "menjebak" Kwik dengan data sepihak dan kemudian diminta memberikan pendapat.

Cara seperti itu, tandasnya, semakin menjauhkan citra Kejaksaan Agung dari profesionalisme dalam melaksanakan tugas.  Akhirnya, lebih banyak opini yang merebak dari kehadiran Kwik daripada fakta-fakta yang seharusnya diungkapkannya.

Seperti diketahui, Kwik menjelaskan, dalam kasus Sisminbakum, Kejaksaan mempunyai dua angka dalam investasi komputerisasi yang dinamakan Sisminbakum, yaitu Rp 512 juta dan Rp 20 juta. Ia mengaku lupa tidak menyebut angka investasi Sisminbakum yang sebesar Rp20 miliar.

Akibatnya ada keberatan dari pihak Hartono Tanoesoedibyo yang mengatakan bahwa keterangan Kwik tidak benar dan menginformasikan bahwa investasi Rp 512 juta, sesuai BAP atas nama Saroja Saleh.[ald]

 
Yusril tak bisa bawa kasusnya ke Mahkamah Internasional
Oleh A. Azis Faradi | 03 January 2011 
http://www.bisnis.com/index.php/hukum/korupsi/4900-yusril-tak-bisa-bawa-kasusnya-ke-mahkamah-internasional
( 0 Votes )
AddThis Social Bookmark Button
JAKARTA: Advokat senior Adnan Buyung Nasution menilai keinginan tersangka korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) pada Kementrian Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra tak bisa membawa kasusnya ke Mahkamah Internasional.
“Tak bisa Yusril membawa kasusnya ke Mahkamah Internasional, saya sudah sering berurusan dengan Mahkamah Internasional, kan kasus sisminbakum belum disidangkan,” katanya, sore ini.
Kasus yang bisa dibawa ke Mahkamah Internasional, lanjutnya, adalah kasus yang sudah tak bisa ditangani di dalam negeri. Kasus korupsi sisminbakum, tegasnya, disidangkan saja belum.
Adnan Buyung meminta supaya Kejaksaan Agung (Kejagung) konsisten mengusut kasus korupsi sisminbakum tersebut. “Yusril juga harus jantan, karena dia [Yusril] sebagai menteri [Hukum dan Ham] waktu itu berani kasus ini [sisminbakum] ke persidangan karena bawahannya semua sudah divonis kendati Romli [Romli Atmasasmita] dibebaskan MA [Mahkamah Agung],” jelasnya.
Seperti diketahui Yusril mengatakan kasusnya akan dibawa ke Mahkamah Internasional jika Kejagung bersikeras mengajukan ke pengadilan. "Kalau ini terus didakwa saya akan teruskan ini ke Mahkamah Internasional," kata belum lama ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap mengatakan tak mengerti dengan keinginan Yusril tersebut. "Saya nggak ngerti itu [bawa ke Mahkamah Internasional]. Dalam negeri saja saya nggak ngerti apalagi internasional," katanya baru-baru ini. (ln)
 
Baca juga:

TAS MERAH & BATIK KUNING
Kwik: Sisminbakum Ada yang Ngakali
Soal Kejagung Panggil Mega-SBY, JK Tak Segarang Kwik
Kejagung Bungkam dengan Pernyataan JK
JK Tak Mau Komentari SBY dan Megawati  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar