Selasa, 11 Januari 2011

PB HMI, PMKRI dan Petisi 50 Gugat Ruhut Sitompul ke PN Pusat. Para aktivis menggugat Ruhut terkait pernyataannya bahwa pihak yang menolak usulan pemberian gelar pahlawan kepada almarhum Soeharto adalah anak Partai Komunis Indonesia (PKI). “Yang tak setuju Soeharto jadi pahlawan cuma anak PKI,” ujar Ruhut pada 25 Oktober silam, sesuai dilansir www.inilah.com

PB HMI, PMKRI dan Petisi 50 Gugat Ruhut Sitompul ke PN Pusat

PB HMI, PMKRI dan Petisi 50 Gugat Ruhut Sitompul ke PN Pusat

JAKARTA, RIMANEWS- Anggota DPR RI komisi III dari Partai Demokrat Ruhut Poltak Sitompul, digugat secara perdata oleh sejumlah aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi Gugat Ruhut atau TEGuR (yang juga anggota Komisi III DPR RI, (Selasa, 11/1/2011). Para aktivis menggugat Ruhut terkait pernyataannya bahwa pihak yang menolak usulan pemberian gelar pahlawan kepada almarhum Soeharto adalah anak Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Yang tak setuju Soeharto jadi pahlawan cuma anak PKI,” ujar Ruhut pada 25 Oktober silam, sesuai dilansir www.inilah.com. Perbuatan Ruhut dinilai memenuhi unsur-unsur penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata juncto Pasal 1372.

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh para aktivis diantaranya: Judilherry Justam (Petisi 50), Chris Siner Key Timu (Petisi 50), M Chozin Amirullah (HMI), dan Stefanus Asat Gusma (PMKRI).

“Pernyataan tergugat (Ruhut) suatu upaya melestarikan stigmatisasi negatif tentang PKI, dimana hingga saat ini kata PKI cenderung pembunuhan karakter dan sekaligus meruncingkan kembali luka-luka lama yang terjadi pada tahun 1965,” kata Muhammad Chozin Amirullah, aktivis HMI yang juga salah satu penggugat.

Menurut Chozin, dirinya bersama Petisi 50 pernah mensomasi Ruhut atas pernyataannya tersebut. Namun, respon Ruhut malah menghina dirinya dengan mengatakannya “kambing”. Hal tersebut diucapkan Ruhut melalui komunikasi via telepon per 29 Oktober 2010, saat sehabis menyerahkan somasi kepada Ruhut. Saat itu Chozin sudah kembali dari DPR RI menyerahkan surat somasi.

“Saya baru saja sampai sekretariat PB HMI dan hendak bersiap-siap sholat Jum’at, tiba-tiba Ruhut menelepon dan mengata-ngatai saya Kambing. HP saya loud speaker sehingga kata-kata Ruhut tersebut didengar oleh pengurus HMI yang lain”, Kata Chozin

Atas perbuatan itu, Ruhut dituntut membayar kerugian material sebesar Rp 131.300, dan kerugian imaterial sebesar Rp 62.811.889.999. Politisi tersebut juga dituntut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di dua media massa nasional dengan ukuran setengah halaman. Demikian bunyi permohonan maaf yang harus ditulis oleh Ruhut:

“Saya Ruhut Sitompul dengan ini memohon maaf kepada para penggugat dan Rakyat Bangsa Indonesia atas pernyataan Ruhut Sitompul termaksud dalam berita Media Elektronik www.inilah.com tertanggal 25 Oktober 2010 karena tidak sesuai dengan faktayang sebenarnya.”

Menurut laporan dari wartawan Kompas, saat ini Ruhut belum bisa dimintai komentarnya. Ketika dihubungi ponselnya beberapa kali, Ruhut tidak mengangkatnya.(ian/lk)

http://www.rimanews.com/read/2011011...ul-ke-pn-pusat

Last edited by alfaqirilmi; Today at 11:00..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar