Sudah Tes Urin dan Rambut, Akil Mochtar Negatif Gunakan Narkoba
Akil Mochtar saat hendak menampar seorang wartawan di gedung KPK. (foto: metrotvnews.com)
Jakarta (SI Online) -
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Badan Narkotika
Nasional (BNN) dinyatakan negatif menggunakan narkoba, setelah melakukan
tes sampel urin dan rambut pada Minggu (6/10/2013).
"Hasil uji rambut dan urin AM (Akil Mochtar) adalah keduanya negatif," kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Namun, dia mengatakan akan melakukan langkah berikutnya terkait barang bukti yang mengandung metafetamin dan ganja tersebut.
"Tempat ditemukannya barang bukti dan ditangkapnya AM ini berbeda, ini yang kita akan tindak lanjuti penelusurannya barang ini milik siapa sebenarnya," ucapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti yang berupa narkoba tersebut di ruang kerja hakim peradilan tertinggi di Indonesia saat penggeledahan pada Kamis (3/10) lalu dan menyerahkannya kepada BNN pada Jumat (4/10) pukul 23.00 WIB untuk diperiksa apakah barang bukti tersebut betul-betul narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut positif narkoba, yakni berupa dua pil sabu berwarna hijau dan ungu yang mengandung zat metamfetamin dan empat linting ganja, yang tiga di antaranya ditemukan dalam kondisi utuh, sedangkan satu sisanya ditemukan dalam kondisi bekas pakai.
Sumirat mengatakan pil sabu tersebut termasuk kategori baru di Indonesia karena sebelumnya hanya berbentuk kristal.
Dia menuturkan penggunaan barang yang mengandung ganja maupun metamfetamin melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
red: abu faza
sumber: antara
"Hasil uji rambut dan urin AM (Akil Mochtar) adalah keduanya negatif," kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Namun, dia mengatakan akan melakukan langkah berikutnya terkait barang bukti yang mengandung metafetamin dan ganja tersebut.
"Tempat ditemukannya barang bukti dan ditangkapnya AM ini berbeda, ini yang kita akan tindak lanjuti penelusurannya barang ini milik siapa sebenarnya," ucapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti yang berupa narkoba tersebut di ruang kerja hakim peradilan tertinggi di Indonesia saat penggeledahan pada Kamis (3/10) lalu dan menyerahkannya kepada BNN pada Jumat (4/10) pukul 23.00 WIB untuk diperiksa apakah barang bukti tersebut betul-betul narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut positif narkoba, yakni berupa dua pil sabu berwarna hijau dan ungu yang mengandung zat metamfetamin dan empat linting ganja, yang tiga di antaranya ditemukan dalam kondisi utuh, sedangkan satu sisanya ditemukan dalam kondisi bekas pakai.
Sumirat mengatakan pil sabu tersebut termasuk kategori baru di Indonesia karena sebelumnya hanya berbentuk kristal.
Dia menuturkan penggunaan barang yang mengandung ganja maupun metamfetamin melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
red: abu faza
sumber: antara
Akil Mochtar itu Teman Mahfud
Mahfud MD dan Akil Mochtar. (foto: antara)
Amran Nasution
Ternyata Akil Mochtar, Ketua MK yang ditangkap basah KPK itu dulu adalah teman dekat Mahfud MD. Mereka sama pernah di DPR dan kemudian masuk MK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru. Inilah untuk pertama kali badan anti-korupsi itu menangkap tangan seorang pimpinan lembaga tinggi negara, Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), karena menerima uang suap.
Lebih dari itu, MK dikenal sebagai institusi paling bergengsi karena bisa membatalkan undang-undang produk DPR yang memiliki anggota 560 orang. Bayangkan undang-undang yang dibuat 560 anggota DPR dibatalkan oleh hanya 9 hakim konstitusi yang ada di MK.
Penangkapan ini bukan saja merupakan kiamat kecil bagi penegakan hukum di Indonesia, tapi merupakan konfirmasi atas dugaan selama ini bahwa kejahatan korupsi telah merasuk ke institusi paling tinggi di Republik ini. Kalau Akil Mochtar, Ketua MK terbukti menerima suap untuk memenangkan pemilihan Bupati (Pilkada) maka suap pun bisa saja suatu saat masuk Istana Presiden.
Dalam kasus korupsi sapi, misalnya, ada indikasi Bunda Puteri dan Seng Man yang disebut-sebut dalam perkara itu punya hubungan sampai ke Istana Presiden. Hanya saja seperti biasa, KPK tak bersemangat setiap mengurusi perkara menyangkut Istana. Kenapa?
Dulu KPK di bawah pimpinan Antasari Azhar pernah membuat kejutan yaitu menangkap Aulia Pohan, salah satu Deputi Gubernur Bank Indonesia, dalam sebuah perkara korupsi. Seperti diketahui Aulia Pohan tak lain besan kandung Presiden SBY.
Dampaknya, tiba-tiba Antasai Azhar ditangkap polisi. Dia dituduh terlibat membunuh seorang pengusaha karena motif cinta segitiga. Di pengadilan Ketua KPK itu divonis 18 tahun penjara, dan sampai saat ini dia masih meringkuk di dalam bui. Peristiwa ini dikabarkan membuat KPK jeri mengusut perkara yang berkaitan dengan Istana.
Orang yang paling penting dalam kasus Mahkamah Konstitusi tentulah Profesor Jimly Asshiddiqie. Adalah Jimly, Ketua MK yang pertama ketika institusi itu berdiri di tahun 2003. Ketika itu, MK belum punya kantor. Para hakim dan pegawainya dibawa Jimly menumpang di berbagai kantor pemerintah.
Presiden Megawati banyak membantu Jimly. Di zaman Mega kantor MK yang gagah di Jalan Medan Merdeka Barat sekarang itu dibangun. Dengan demikian Jimly dan ‘’pasukannya’’ tak lagi menumpang di sana-sini. Pada zaman itu pula rakyat banyak mulai mengenal institusi baru ini berkat berbagai keputusan atau vonis MK yang relevan dengan harapan rakyat.
Setelah MK berkibar maka pada 2008 muncullah Mahfud MD dan temannya Akil Mochtar. Keduanya adalah politisi yang pernah menjadi anggota DPR. Selain itu, Mahfud pernah menjadi Menhankam di zaman Presiden Abdurrahman Wahid. Mereka melamar dan terpilih menjadi anggota MK.
Itu belum cukup. Dengan Akil sebagai operator (dia memang sudah berpengalaman sebagai operator Golkar di DPR), Mahfud berhasil menyingkirkan Jimly dalam pemilihan Ketua MK. Maka Mahfud MD pun menggantikan Jimly, sedangkan Jimly memilih mundur daripada dipimpin mantan politisi PKB itu.
Dengan Manfud memimpin MK, pelan-pelan institusi hukum itu pun berubah. Kalau Jimly dulu tak terlalu gampang bicara kepada pers, beda dengan Manfud. Setiap hari dia tampil di koran atau TV, memberi keterangan yang kebanyakan tak ada hubungan dengan perkara yang sedang ditanganinya di MK. Dia komentari apa saja.
Sekarang semuanya menjadi jelas. Bahwa Mahfud terus-terusan tampil di media dengan memanfaatkan fasilitas dan kedudukannya sebagai Ketua MK, karena ia punya agenda untuk mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden dalam Pemilihan Presiden 2014.
Ternyata Akil Mochtar, Ketua MK yang ditangkap basah KPK itu dulu adalah teman dekat Mahfud MD. Mereka sama pernah di DPR dan kemudian masuk MK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru. Inilah untuk pertama kali badan anti-korupsi itu menangkap tangan seorang pimpinan lembaga tinggi negara, Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), karena menerima uang suap.
Lebih dari itu, MK dikenal sebagai institusi paling bergengsi karena bisa membatalkan undang-undang produk DPR yang memiliki anggota 560 orang. Bayangkan undang-undang yang dibuat 560 anggota DPR dibatalkan oleh hanya 9 hakim konstitusi yang ada di MK.
Penangkapan ini bukan saja merupakan kiamat kecil bagi penegakan hukum di Indonesia, tapi merupakan konfirmasi atas dugaan selama ini bahwa kejahatan korupsi telah merasuk ke institusi paling tinggi di Republik ini. Kalau Akil Mochtar, Ketua MK terbukti menerima suap untuk memenangkan pemilihan Bupati (Pilkada) maka suap pun bisa saja suatu saat masuk Istana Presiden.
Dalam kasus korupsi sapi, misalnya, ada indikasi Bunda Puteri dan Seng Man yang disebut-sebut dalam perkara itu punya hubungan sampai ke Istana Presiden. Hanya saja seperti biasa, KPK tak bersemangat setiap mengurusi perkara menyangkut Istana. Kenapa?
Dulu KPK di bawah pimpinan Antasari Azhar pernah membuat kejutan yaitu menangkap Aulia Pohan, salah satu Deputi Gubernur Bank Indonesia, dalam sebuah perkara korupsi. Seperti diketahui Aulia Pohan tak lain besan kandung Presiden SBY.
Dampaknya, tiba-tiba Antasai Azhar ditangkap polisi. Dia dituduh terlibat membunuh seorang pengusaha karena motif cinta segitiga. Di pengadilan Ketua KPK itu divonis 18 tahun penjara, dan sampai saat ini dia masih meringkuk di dalam bui. Peristiwa ini dikabarkan membuat KPK jeri mengusut perkara yang berkaitan dengan Istana.
Orang yang paling penting dalam kasus Mahkamah Konstitusi tentulah Profesor Jimly Asshiddiqie. Adalah Jimly, Ketua MK yang pertama ketika institusi itu berdiri di tahun 2003. Ketika itu, MK belum punya kantor. Para hakim dan pegawainya dibawa Jimly menumpang di berbagai kantor pemerintah.
Presiden Megawati banyak membantu Jimly. Di zaman Mega kantor MK yang gagah di Jalan Medan Merdeka Barat sekarang itu dibangun. Dengan demikian Jimly dan ‘’pasukannya’’ tak lagi menumpang di sana-sini. Pada zaman itu pula rakyat banyak mulai mengenal institusi baru ini berkat berbagai keputusan atau vonis MK yang relevan dengan harapan rakyat.
Setelah MK berkibar maka pada 2008 muncullah Mahfud MD dan temannya Akil Mochtar. Keduanya adalah politisi yang pernah menjadi anggota DPR. Selain itu, Mahfud pernah menjadi Menhankam di zaman Presiden Abdurrahman Wahid. Mereka melamar dan terpilih menjadi anggota MK.
Itu belum cukup. Dengan Akil sebagai operator (dia memang sudah berpengalaman sebagai operator Golkar di DPR), Mahfud berhasil menyingkirkan Jimly dalam pemilihan Ketua MK. Maka Mahfud MD pun menggantikan Jimly, sedangkan Jimly memilih mundur daripada dipimpin mantan politisi PKB itu.
Dengan Manfud memimpin MK, pelan-pelan institusi hukum itu pun berubah. Kalau Jimly dulu tak terlalu gampang bicara kepada pers, beda dengan Manfud. Setiap hari dia tampil di koran atau TV, memberi keterangan yang kebanyakan tak ada hubungan dengan perkara yang sedang ditanganinya di MK. Dia komentari apa saja.
Sekarang semuanya menjadi jelas. Bahwa Mahfud terus-terusan tampil di media dengan memanfaatkan fasilitas dan kedudukannya sebagai Ketua MK, karena ia punya agenda untuk mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden dalam Pemilihan Presiden 2014.
Adalah hak Mahfud, Jimly, atau siapa saja di MK, untuk menjadi calon Presiden/Wakil Presiden dalam Pemilu. Yang kurang enak kalau mereka dengan sengaja mencari popularitas selaku Ketua MK dengan tujuan untuk menjadi Capres atau Cawapres 2014. Itulah tampaknya yang dilakukan Manhfud.
Lantas tahun ini Mahfud meninggalkan MK karena agaknya ia ingin mempersiapkan diri sebagai Capres atau Cawapres 2014. Itu tentu tak mungkin dia lakukan kalau dia masih di MK. Maka yang menggantikan Manfud adalah operatornya selama ini, Akil Mochtar. Tapi perlu untuk diketahui kalau di masa kepimpimpinan Jimly, MK berjalan adem-ayem, berbeda dengan zaman Mahfud.
Di masa kepemimpinan Mahfud MD meletus kasus surat palsu MK yang melibatkan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi dan putrinya Neshawati, untuk memenangkan Dewi Yasin Limpo, calon anggota legislatif dari Partai Hanura, yang tak lain adik kandung Gubernur Sulawesi Selatan Sahrul Yasin Limpo.
Para pengacara yang biasa berperkara di MK seperti Refly Harun, bisa bercerita banyak, apa yang terjadi di MK di zaman kepemimpinan Mahfud MD, terutama sepak-terjang temannya, Hakim Konstitusi Akil Mochtar.
Dalam dokumen yang berada di tangan wartawan, Refly mengungkapkan bahwa September 2010, ia dan rekannya, Maheswara Prabandono, menemui kliennya Jopinus, calon Bupati Simalungun, di sebuah rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta. Ketiganya berbincang seputar Pilkada Kabupaten Simalungun. Saat itu, menurut Refly, kliennya mengaku sudah bertemu dengan hakim konstitusi Akil Mochtar.
"Dalam kasus Pemilukada Simalungun, Akil menjadi ketua panel hakim, dengan dua hakim konstitusi lainnya, Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim," ucap Refly sebagaimana tertulis dalam dokumen itu.
Menurut Refly, dalam pertemuan dengan kliennya itu, Akil didampingi politikus Partai Golkar T.M.Nurlif yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Selanjutnya, menurut Refly, kliennya yang sudah memenangkan Pilkada itu mengaku sepakat untuk memberikan Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar. ‘’Jika uang tak diberikan’’, katanya, ‘’Permohonan salah satu pasangan calon akan dikabulkan yang berakibat terjadi pemungutan suara ulang.’’
Awalnya, menurut klien Refly itu, Akil Mochtar meminta Rp 3 miliar. Namun setelah bernegosiasi kedua pihak sepakat di angka Rp 1 miliar. "Untuk meyakinkan saya dan Maheswara, Jopinus mengambil tas jinjing dari ruang tengah, ia membuka tas tersebut dan memperlihatkan kepada saya dan Maheswara, isinya uang dollar AS yang menurut dia jumlahnya Rp 1 miliar. Menurutnya, uang tersebut akan diberikan kepada Akil," tutur Refly seperti yang diungkapkannya dalam dokumen tadi.
Saat itu, Refly sempat terpikir untuk melaporkan praktik ini kepada KPK. Namun, Refly mengurungkan niatnya karena mempertimbangkan kondisi kliennya. "Klien saya memohon saya untuk tak melakukan itu. Dia ingin kasus Pemilukada itu diselesaikan dulu sampai pelantikan. Sebab, menurutnya, kemenangannya dalam Pilkada Simalungun didapat secara benar dan dia hanya korban pemerasan," ujar Refly.
Pada dokumen itu Refly mengatakan, kliennya pernah bercerita kasus lain. Disebutkan bahwa Akil pernah minta uang Rp 4 miliar dalam Pilkada di Kalimantan. Menurut klien Refly itu, dari Rp 4 miliar yang diminta baru Rp 2 miliar yang dibayarkan. "Sementara Rp 2 miliar lagi terus ditagih. Bahkan, yang disuruh menagih adalah sopir Akil sendiri," kata Refly.
Sekarang Akil ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dugaan menerima suap dalam sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. Total uang yang dijadikan KPK sebagai barang bukti untuk dua perkara itu mencapai Rp 4 miliar. Apakah Manfud MD mau mengaku secara terbuka bahwa Akil pernah jadi teman dekatnya?
Inilah Isi Surat Akil Mochtar kepada Hakim MK
Akil Mochtar
Jakarta (SI Online) -
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar, dikabarkan
mengirim surat kepada hakim-hakim konstitusi lainnya, tak lama setelah
dirinya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat itu, Akil menceritakan kronologis penangkapannya pada Rabu (2/10/2013) malam di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra itu. Tidak hanya itu, Akil pun membantah dirinya telah tertangkap tangan oleh KPK.
Ia juga menampik tegas telah meminta ataupun menerima uang dari proses penanganan sejumlah perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada). Saat ini, surat yang ditulis tangan ini telah beredar di sebagian kalangan wartawan media massa nasional.
Inilah isi lengkap dari surat yang diduga dikirim Akil dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kamis (3/10):
Jakarta, 3 Oct 2013
Kepada yang terhormat/yang mulia Bapak/Ibu Hakim Konstitusi
Assalamualaikum. wr wb
1. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bpk/Ibu Hakim Konstitusi dan kepada seluruh staf dan karyawan MK.
2. Sejak tanggal surat ini saya mengundurkan diri sebagai hakim MK.
3. Walau tidak untuk dipercaya atau tidak perlu percaya kepada saya, kiranya saya perlu menjelaskan kejadian yang sebenarnya, tidak sebagaimana berita media massa sekarang ini:
a) Rabu malam, saya baru sampai di rumah sekitar jam 8 lewat, mandi ganti pakaian dan berbicara dengan istri, saya diberitahu ada tamu oleh penjaga rumah kediaman. Saya menuju ke pintu mau membuka pintu lalu ada ketukan. Saat pintu saya buka, ada petugas dari KPK yang memperkenalkan diri dengan mengatakan ada dua orang lagi duduk di teras halaman depan, dan diminta menyaksikan.
Saya hanya kenal dengan Chairunnisa yang pernah SMS saya beberapa waktu lalu mau bertamu ke rumah, dan saya jawab dengan SMS, silakan tapi jangan malam-malam karena saya ngantuk.
Ketika saya menyaksikan kedua orang itu digeledah, dari laki-laki yang tidak saya kenal itu didapati beberapa amplop, sedangkan dari Chairunnisa hanya didapati beberapa buah HP (ponsel). Satu orang lagi laki-laki yang saya tidak pernah melihat, katanya menunggu di mobil.
Saya merasa saya tidak pernah tertangkap tangan! Selanjutnya saya diminta ke kantor KPK untuk menjelaskan kejadian itu yang terjadi di teras rumah saya itu. Saya tidak tahu latar belakang kejadian. Saya tidak pernah meminta uang atau janji sepeserpun! Yang kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka.Banyak saksi kejadian itu, ajudan, petugas jaga dari kepolisian dan security.
Kalau kaitannya dengan pilkada Gunung Mas silahkan diamati rekaman sidang, 2 hakim anggota, 1 panitera pengganti dan panitera. Bagaimana pengambilan keputusan perkara dimaksud. Semua berlangsung sesuai prosedur dan tidak ada satupun dipengaruhi oleh saya.
b) Pilkada Lebak : Saya lebih tidak mengerti lagi karena sudah diputus, sudah dibacakan putusan, semua proses sidang pengambilan keputusan semua dilakukan dengan musyawarah mufakat, tidak ada sama sekali saya mengintervensi, ada panitera pengganti dan panitera yang menyaksikan proses musyawarah tersebut.
Katanya ada SMS dari pengacara Susy (Susi Tur Handayani—Red) kepada saya, meminta dibantu perkara tersebut. Saya tidak pernah meminta, menerima uang atau janji dari perkara tersebut, tapi saya dijadikan tersangka.
4. Demi Allah Yang Maha Menyaksikan, saya akan menghadapi ini dengan tabah dan yakin terhadap semua ini. Tiada pertolongan yang lebih baik kecuali dari Allah.
Di tengah berita yang mendzolimi saya, menyudutkan dengan hal-hal yang aneh mengikuti perkara ini, saya tidak akan mengubah sikap saya terhadap bangsa ini.
Saya bukan penghianat! Walau saya harus mati untuk itu semua.
5. Terakhir, kepada Bapak/Ibu Hakim maupun kolega saya, jika dalam perjalanan yang panjang ini, siapa tahu istri dan anak-anak saya membutuhkan petunjuk, sekiranya Bapak/Ibu jika berkenan, bila mereka bertanya hal yang perlu mereka ketahui, mohon ditegur sapa kepada mereka.
Terima kasih
Hormat saya,
Ttd
Akil Mochtar
red: abu faza/dbs
Dalam surat itu, Akil menceritakan kronologis penangkapannya pada Rabu (2/10/2013) malam di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra itu. Tidak hanya itu, Akil pun membantah dirinya telah tertangkap tangan oleh KPK.
Ia juga menampik tegas telah meminta ataupun menerima uang dari proses penanganan sejumlah perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada). Saat ini, surat yang ditulis tangan ini telah beredar di sebagian kalangan wartawan media massa nasional.
Inilah isi lengkap dari surat yang diduga dikirim Akil dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kamis (3/10):
Jakarta, 3 Oct 2013
Kepada yang terhormat/yang mulia Bapak/Ibu Hakim Konstitusi
Assalamualaikum. wr wb
1. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bpk/Ibu Hakim Konstitusi dan kepada seluruh staf dan karyawan MK.
2. Sejak tanggal surat ini saya mengundurkan diri sebagai hakim MK.
3. Walau tidak untuk dipercaya atau tidak perlu percaya kepada saya, kiranya saya perlu menjelaskan kejadian yang sebenarnya, tidak sebagaimana berita media massa sekarang ini:
a) Rabu malam, saya baru sampai di rumah sekitar jam 8 lewat, mandi ganti pakaian dan berbicara dengan istri, saya diberitahu ada tamu oleh penjaga rumah kediaman. Saya menuju ke pintu mau membuka pintu lalu ada ketukan. Saat pintu saya buka, ada petugas dari KPK yang memperkenalkan diri dengan mengatakan ada dua orang lagi duduk di teras halaman depan, dan diminta menyaksikan.
Saya hanya kenal dengan Chairunnisa yang pernah SMS saya beberapa waktu lalu mau bertamu ke rumah, dan saya jawab dengan SMS, silakan tapi jangan malam-malam karena saya ngantuk.
Ketika saya menyaksikan kedua orang itu digeledah, dari laki-laki yang tidak saya kenal itu didapati beberapa amplop, sedangkan dari Chairunnisa hanya didapati beberapa buah HP (ponsel). Satu orang lagi laki-laki yang saya tidak pernah melihat, katanya menunggu di mobil.
Saya merasa saya tidak pernah tertangkap tangan! Selanjutnya saya diminta ke kantor KPK untuk menjelaskan kejadian itu yang terjadi di teras rumah saya itu. Saya tidak tahu latar belakang kejadian. Saya tidak pernah meminta uang atau janji sepeserpun! Yang kemudian saya ditetapkan sebagai tersangka.Banyak saksi kejadian itu, ajudan, petugas jaga dari kepolisian dan security.
Kalau kaitannya dengan pilkada Gunung Mas silahkan diamati rekaman sidang, 2 hakim anggota, 1 panitera pengganti dan panitera. Bagaimana pengambilan keputusan perkara dimaksud. Semua berlangsung sesuai prosedur dan tidak ada satupun dipengaruhi oleh saya.
b) Pilkada Lebak : Saya lebih tidak mengerti lagi karena sudah diputus, sudah dibacakan putusan, semua proses sidang pengambilan keputusan semua dilakukan dengan musyawarah mufakat, tidak ada sama sekali saya mengintervensi, ada panitera pengganti dan panitera yang menyaksikan proses musyawarah tersebut.
Katanya ada SMS dari pengacara Susy (Susi Tur Handayani—Red) kepada saya, meminta dibantu perkara tersebut. Saya tidak pernah meminta, menerima uang atau janji dari perkara tersebut, tapi saya dijadikan tersangka.
4. Demi Allah Yang Maha Menyaksikan, saya akan menghadapi ini dengan tabah dan yakin terhadap semua ini. Tiada pertolongan yang lebih baik kecuali dari Allah.
Di tengah berita yang mendzolimi saya, menyudutkan dengan hal-hal yang aneh mengikuti perkara ini, saya tidak akan mengubah sikap saya terhadap bangsa ini.
Saya bukan penghianat! Walau saya harus mati untuk itu semua.
5. Terakhir, kepada Bapak/Ibu Hakim maupun kolega saya, jika dalam perjalanan yang panjang ini, siapa tahu istri dan anak-anak saya membutuhkan petunjuk, sekiranya Bapak/Ibu jika berkenan, bila mereka bertanya hal yang perlu mereka ketahui, mohon ditegur sapa kepada mereka.
Terima kasih
Hormat saya,
Ttd
Akil Mochtar
red: abu faza/dbs
KH. Hasyim Muzadi : Ada 3 Kejanggalan dalam Kasus Akil Mochtar
KH. Hasyim Muzadi (foto: Nadeem - Suara Islam)
Jakarta (SI Online) -
Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Hasyim
Muzadi, menilai ada kejanggalan dalam kasus penangkapan Ketua Mahkamah
Konstitusi nonaktif Akil Mochtar. Bahkan, ia menegaskan sedikitnya
terdapat tiga "keajaiban" atau kejanggalan dalam kasus tersebut.
"Keajaiban pertama, soal keberadaan narkoba di kantor Akil yang ditemukan setelah ia tertangkap tangan KPK di kediamannya. Bagaimana bisa, terdapat narkoba di kamar kerjanya, padahal yang bersangkutan tidak mengkonsumsi narkoba. Siapa yang melakukan dan apa maunya," kata Hasyim Muzadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Pengasuh pondok pesantren Al-Hikam Malang dan Depok ini menduga, ada pihak yang sengaja memanfaatkan momen penangkapan Akil untuk merusak citra MK. "Logikanya, tentu ada fihak yang 'numpang perkara' dalam kemelut ini," imbuhnya. ...
Kejanggalan kedua, sambungnya, bupati Gunung Mas yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait suap terhadap Akil ternyata dimenangkan oleh MK dalam kasus sengketa pilkada.
"Sekalipun Bupati Gunung Mas tertangkap basah oleh KPK melakukan penyuapan terhadap Akil Mochtar, perkara sengketa pilbub tetap menang disidang MK . Luar biasa," jelasnya.
Terkait itu, Sekjen International Conference of Islamic Scholars (ICIS) ini, mengatakan, dalam kasus sengketa pilkada Gunung Mas, MK sema sekali tak menegakkan hukum yang berkeadilan.
"Benar-benar MK hanya bergerak dalam hukum administratif prosedural dan tidak sampai kepada hukum keadilan. Apakah terjadi kerugian negara atau tidak. Apalagi rata-rata petahana menang," tukasnya,
Kejanggalan ketiga, lanjut Hasyim, adalah soal sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang segera berniat menerbitkan perpu tak lama setelah Akil tertangkap tangan oleh KPK. "Tumben presiden buru-buru berinisiatif bikin Perpu. Perpu memang dimungkinkan oleh UUD dalam suasana tertentu," katanya.
Lebih aneh lagi, tambah Hasyim, MK buru-buru merasa keberatan terhadap sikap presiden dan berharap ada pihak yang mengajukan uji materi agar MK bisa membatalkan Perpu tersebut, kalau benar-benar lahir.
red: syaiful
sumber: tribunnews
"Keajaiban pertama, soal keberadaan narkoba di kantor Akil yang ditemukan setelah ia tertangkap tangan KPK di kediamannya. Bagaimana bisa, terdapat narkoba di kamar kerjanya, padahal yang bersangkutan tidak mengkonsumsi narkoba. Siapa yang melakukan dan apa maunya," kata Hasyim Muzadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Pengasuh pondok pesantren Al-Hikam Malang dan Depok ini menduga, ada pihak yang sengaja memanfaatkan momen penangkapan Akil untuk merusak citra MK. "Logikanya, tentu ada fihak yang 'numpang perkara' dalam kemelut ini," imbuhnya. ...
Kejanggalan kedua, sambungnya, bupati Gunung Mas yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait suap terhadap Akil ternyata dimenangkan oleh MK dalam kasus sengketa pilkada.
"Sekalipun Bupati Gunung Mas tertangkap basah oleh KPK melakukan penyuapan terhadap Akil Mochtar, perkara sengketa pilbub tetap menang disidang MK . Luar biasa," jelasnya.
Terkait itu, Sekjen International Conference of Islamic Scholars (ICIS) ini, mengatakan, dalam kasus sengketa pilkada Gunung Mas, MK sema sekali tak menegakkan hukum yang berkeadilan.
"Benar-benar MK hanya bergerak dalam hukum administratif prosedural dan tidak sampai kepada hukum keadilan. Apakah terjadi kerugian negara atau tidak. Apalagi rata-rata petahana menang," tukasnya,
Kejanggalan ketiga, lanjut Hasyim, adalah soal sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang segera berniat menerbitkan perpu tak lama setelah Akil tertangkap tangan oleh KPK. "Tumben presiden buru-buru berinisiatif bikin Perpu. Perpu memang dimungkinkan oleh UUD dalam suasana tertentu," katanya.
Lebih aneh lagi, tambah Hasyim, MK buru-buru merasa keberatan terhadap sikap presiden dan berharap ada pihak yang mengajukan uji materi agar MK bisa membatalkan Perpu tersebut, kalau benar-benar lahir.
red: syaiful
sumber: tribunnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar