Selasa, 29 Oktober 2013

DENSUS ANTI KORUPSI YANG INGIN DIBANGUN POLRI...??? DENSUS ANTI KORUPSI POLRI ITU... SEPERTI APA..??>> APAKAH SPERTI DENSUS 88- YANG DOR..DOR..DOR... LANGSUNG TEMBAK DITEMPAT DAN MATI.. TANPA PROSES HUKUM... ??? ATAU MENEMBAK SEMUA YANG DENGAN DALIH INDIKASI KORUPSI... TERUTAMA YANG MENGARAH KEPADA PARA PIHAK PERUSAK CITRA PEJABAT2 POLRI...YANG NOTA BENE SEPERTI "ANTI POLRI" ATAU ADA PERMAINAN DIDALAM REZIM POLRI.....?? LALU MAU DIKEMANAKAN DIVISI2 ANTI KRIMINAL DIVISI TIPIKOR POLRI YANG SELAMA INI SUDAH EKSIS...??>> ATAU MEMANG ADA TANGAN2 ...YANG DIATUR OLEH PARA MAFIA2..DIDALAM POLRI..UNTUK MENGHALANGI PENINDAKAN KORUPSI OLEH BADAN LAIN DILUAR POLRI... YANG KEBETULAN SASARANNYA ADA DI TUBUH POLRI..??>> APAKAH AKAN MENJADI PELINDUNG PARA MAFIA DI DALAM KEKUASAAN SEMACAM REZIM DALAM TUBUH POLRI...?? SIAPAKAH MAFIA2 YANG BERMAIN DI TUBUH POLRI... YANG SELAMA INI MENGGUNAKAN.. JARINGAN KORUPSI - SUAP - NARKOBA - SELUNDUP - PERMAINAN HUKUM -DAN LAIN2... DIDALAM POLRI ..?? >> LALU BUDGET/ ANGGARAN POLRI MENJADI BERTAMBAH .... ATAU SEPERTI BIASA2 SAJA... SEBAB ADA DIVISI BARU... ATAU DETASEMEN BARU DENSUS ANTI KORUPSI..??>> YANG PENTING POLRI BERSIH DAHULU DARI KEBIASAAN- SUAP-KORUPSI-MELINDUNGI MAFIA2 JUDI-BANDAR2- PARA BROKER PELACURAN -PARA BANDAR DAN MAFIA MIRAS-NARKOBA-DAN PREMAN2 TUKANG PERAS...DAN PENYELUNDUP2..ATAU MEMALAK PEDAGANG KECIL DLL...??? >> MAKA INSYA ALLAH ... DENSUS ANTI KORUPSI ITU BENAR2 SUDAH MENYATU DENGAN POLRI DAN POLRI SUDAH MENJADI DENSUS ANTI KORUPSI YANG NYATA...???>> EMANG KURANG...YAH PAK SUTARMAN... TUGAS2 YANG SEKARANG..DI TANGANI POLRI...???>> .....LUPAKAN SAJA YAH KAPOLRI SUTARMAN..IDE SEMACAM ITU.. UNTUK MEMBENTUK DENSUS ANTI KORUPSI... SEBAB JELAS DITUBUH POLRI ITULAH BANYAK MAFIA2 KEJAHATAN DAN JUGA KORUPSI..BERGENTAYANGAN...???>> KALAU BENAR2 POLISI MAU JUJUR SECARA SEUTUHNYA...?? MAKA BERSIHKAN DULU POLRI DARI PERILAKU SEMACAM SUAP-PALAK-KORUPSI-MAFIA JUDI- SELUNDUP-PELACURAN-MIRAS-NARKOBA..DAN SEJENISNYA...?? BARULAH NANTI KITA PIKIRKAN.. DENSUS2 -AN.. ITU.. YANG TAK JELAS.. TINDAKAN HUKUMNYA..DAN HANYA.. DOR..DOR..DOR... DAN ..... MATILAH SI ... OOH... X-Y-Z- DENGAN TUDUHAN.. ANU2...?? >> >> "Itu (Densus Antikorupsi) adalah bagian yang harus kita lakukan," ujar Sutarman di Kompleks Parlemen, Kamis (17/10/2013). Ide soal Densus Antikorupsi ini mulanya dilontarkan oleh anggota Komisi III, yakni Ahmad Yani (Fraksi PPP) dan Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar). Densus Antikorupsi tersebut dianggap perlu dibentuk untuk mempercepat kinerja Polri dalam penanganan perkara korupsi yang termasuk dalam kejahatan luar biasa. ..>>> ....."Pembentukan satgas atau densus seperti ini hanya memperpanjang birokrasi dan menambah beban biaya negara, sedangkan hasilnya tetap akan sama dengan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Yusril di Ambon, Selasa (29/10/2013). Dia menganggap tak perlu membentuk satgas antikorupsi yang lain karena yang penting semua institusi penegak supremasi hukum menjalankan fungsi tugas masing-masing sesuai kewenangannya. Yusril menggarisbawahi KPK sendiri dibentuk untuk penguatan dan mempercepat pengungkapan kasus-kasus dugaan korupsi. Lembaga ini diberi kewenangan-kewenangan luar biasa besar oleh negara untuk melakukan penyadapan, penangkapan, penyelidikan serta penyidikan terhadap pejabat terlibat praktik korupsi. Untuk itu, kata dia, densus antikorupsi oleh Kapolri terpilih tak perlu dibentuk. "Selain menambah beban anggaran negara, bisa saja terjadi tumpang tindih dalam penaganan sebuah kasus dugaan korupsi," katanya....>>> Polri dinilai tidak perlu membentuk satuan baru untuk memberantas korupsi. Polri cukup memaksimalkan kinerja Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) yang sudah ada. .>> ..Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, sebelum melakukan pemberantasan korupsi di instansi lain, Polri mesti menindak praktik korupsi yang terjadi di internal. Selama ini, Neta melihat Dittipikor Polri sepertinya alergi dengan kasus-kasus korupsi di internal Polri. ...>>> tantangan terberat calon Kapolri baru Komisaris Jenderal Sutarman adalah membenahi internal kepolisian dari budaya pungli dan korup. Dalam waktu dekat, kata dia, Dittipikor mesti menuntaskan kasus korupsi proyek tanda nomor kendaraan bermotor yang diduga melibatkan sejumlah perwira tinggi dan kasus aliran dana tersangka Labora Sitorus. ..>>> "Jika kasus-kasus itu ditangani Sutarman dengan serius, publik akan percaya dan angkat topi terhadap Sutarman. Tapi jika kasus itu tetap dipetieskan, janji-janji Sutarman saat fit and propert test di Komisi III DPR hanya sekadar janji gombal yang akan membuat publik tidak akan percaya pada Polri maupun Sutarman," tutur Neta. ..>>>

Sutarman Diminta Bentuk Densus Antikorupsi dalam 100 Hari

  • Penulis :
  • Sabrina Asril
  • Jumat, 18 Oktober 2013 | 14:46 WIB
Calon tunggal Kapolri, Komisaris Jenderal Sutarman sebelum uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Kamis (17/10/2013). | Kompas.com/SABRINA ASRIL

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisaris Jenderal Sutarman akhirnya terpilih sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Timur Pradopo. Sutarman pun dituntut untuk merealisasikan sejumlah janjinya saat menjadi Kapolri nanti, salah satunya adalah membentuk Densus Antikorupsi dalam 100 hari kerja.

"Kalau untuk mengukur kinerja dalam 100 hari yaitu yang paling penting adalah langkah kebijakan yang strategis seperti pembentukan satuan tugas khusus untuk tindak pidana korupsi. Ini menarik dan perlu segera diwujudkan," ujar anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, di Kompleks Parlemen, Jumat (18/10/2013).

Selain itu, Martin menilai kerja 100 hari Sutarman sebagai Kapolri juga akan dilihat dari sinergitas yang dibangun Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi. Di dalam uji kepatutan dan kelayakan pada Kamis (17/10/2013) lalu, Sutarman sempat ditanya soal hubungan Polri dan KPK akibat kasus korupsi simulator SIM.

"Hal lain yang juga perlu segera dituntaskan adalah soal mutasi, kenaikan pangkat pejabat yang selama ini selalu soal materi. Ini harus diubah berdasarkan prestasi dan rekam jejak," kata Martin.

Seperti diberitakan, Komisi III DPR menyepakati Komjen Sutarman sebagai Kapolri usai uji kepatutan dan kelayakan pada Kamis (17/10/2013). Sutarman dipilih secara aklamasi lantaran semua fraksi setuju. Seusai terpilih, Sutarman berjanji akan membentuk Densus Antikorupsi.

"Itu (Densus Antikorupsi) adalah bagian yang harus kita lakukan," ujar Sutarman di Kompleks Parlemen, Kamis (17/10/2013).

Ide soal Densus Antikorupsi ini mulanya dilontarkan oleh anggota Komisi III, yakni Ahmad Yani (Fraksi PPP) dan Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar). Densus Antikorupsi tersebut dianggap perlu dibentuk untuk mempercepat kinerja Polri dalam penanganan perkara korupsi yang termasuk dalam kejahatan luar biasa.


"Tetapi, karena menyangkut kelembagaan, itu tidak menyangkut institusi Polri saja, tetapi juga sampai ke atas. Itu yang harus didiskusikan. Kalau bisa dibentuk, sangat luar biasa," imbuh Sutarman.

Tuntaskan Korupsi di Internal Polri, Baru Bentuk Densus Antikorupsi

  • Penulis : Sandro Gatra  
  • http://nasional.kompas.com/read/2013/10/20/2014193/Tuntaskan.Korupsi.di.Internal.Polri.Baru.Bentuk.Densus.Antikorupsi
  • Minggu, 20 Oktober 2013 | 20:14 WIB
 
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane | DHONI SETIAWAN

JAKARTA, KOMPAS.com -
Polri dinilai tidak perlu membentuk satuan baru untuk memberantas korupsi. Polri cukup memaksimalkan kinerja Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) yang sudah ada. 

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, sebelum melakukan pemberantasan korupsi di instansi lain, Polri mesti menindak praktik korupsi yang terjadi di internal. Selama ini, Neta melihat Dittipikor Polri sepertinya alergi dengan kasus-kasus korupsi di internal Polri. 

"Padahal di lingkungan Polri berkembang pesat mafia proyek, mafia jabatan, mafia pendidikan, pungutan liar, setor menyetor, suap, dan gratifikasi lainnya," kata Neta di Jakarta, Minggu (20/10/2013). 

Neta menambahkan, tantangan terberat calon Kapolri baru Komisaris Jenderal Sutarman adalah membenahi internal kepolisian dari budaya pungli dan korup. Dalam waktu dekat, kata dia, Dittipikor mesti menuntaskan kasus korupsi proyek tanda nomor kendaraan bermotor yang diduga melibatkan sejumlah perwira tinggi dan kasus aliran dana tersangka Labora Sitorus. 

"Jika kasus-kasus itu ditangani Sutarman dengan serius, publik akan percaya dan angkat topi terhadap Sutarman. Tapi jika kasus itu tetap dipetieskan, janji-janji Sutarman saat fit and propert test di Komisi III DPR hanya sekadar janji gombal yang akan membuat publik tidak akan percaya pada Polri maupun Sutarman," tutur Neta. 

Secara terpisah, Aktivis Indonesia Corruption Watch Tama Satya Langkun mengatakan menyambut baik adanya semangat pemberantasan korupsi di Kepolisian. Hanya, ia berharap pembentukan satuan baru itu betul-betul untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi. 

Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Tama, tidak mungkin bisa memberantas korupsi sendiri. Untuk itu, untuk kasus-kasus berskala kecil, kata dia, sebaiknya disupervisi kepada Polri. "Tapi perlu ada evaluasi di internal," kata Tama. 

Wacana pembentukan Densus Antikorupsi di Polri diloncarkan oleh para politisi di Komisi III DPR. Satuan tersebut dianggap perlu dibentuk untuk mempercepat kinerja Polri dalam penanganan kasus korupsi. Sutarman mengaku mendukung wacana itu.
Editor : Ana Shofiana Syatiri

Yusril: Densus Antikorupsi Bebani Negara

Selasa, 29 Oktober 2013 11:47 WITA


Yusril: Densus Antikorupsi Bebani Negara
KOMPAS
Yusril Ihza Mahendra.
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMBON - 

Pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra menilai wacana pembentukan Detasemen Khusus (Densus) antikorupsi tak perlu direalisasikan sebab hanya akan menambah berat beban anggaran negara.

"Pembentukan satgas atau densus seperti ini hanya memperpanjang birokrasi dan menambah beban biaya negara, sedangkan hasilnya tetap akan sama dengan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Yusril di Ambon, Selasa (29/10/2013).

Dia menganggap tak perlu membentuk satgas antikorupsi yang lain karena yang penting semua institusi penegak supremasi hukum menjalankan fungsi tugas masing-masing sesuai kewenangannya.

Yusril menggarisbawahi KPK sendiri dibentuk untuk penguatan dan mempercepat pengungkapan kasus-kasus dugaan korupsi.

Lembaga ini diberi kewenangan-kewenangan luar biasa besar oleh negara untuk melakukan penyadapan, penangkapan, penyelidikan serta penyidikan terhadap pejabat terlibat praktik korupsi.

Untuk itu, kata dia, densus antikorupsi oleh Kapolri terpilih tak perlu dibentuk. "Selain menambah beban anggaran negara, bisa saja terjadi tumpang tindih dalam penaganan sebuah kasus dugaan korupsi," katanya.

Ketua KPK Abraham Samad yang melakukan kunjungan kerja ke Ambon pekan lalu mengatakan, pihaknya harus membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Kekajsaan dan Kepolisian untuk menangani satu perkara korupsi.

Bila Polisi atau Jaksa sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap satu kasus, maka KPK tidak akan masuk mengintervensinya sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan kasus korupsi. (antara)
Editor: Dion_Putra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar