Senin, 19 September 2011

YUSRIL TETAP TIDAK PUAS ATAS PUTUSAN PENGADILAN DEN HAAG.......>>... “Memang ini, langkah maju pengadilan Belanda yang patut kita syukuri, namun masih jauh dari memuaskan” kata Yusril dlam rilisnya yang disampaikan ke berbagai media Sabtu, 17 September 2011. Pengadilan Belanda dalam putusannya membenarkan bahwa tanggal 9 Desember 1947, tentaranya telah “membunuhi rakyatnya sendiri” (????!!!!..... Rakyat sendiri apanya.. Bung!!...???.. Yang dibunuh itu Rakyat Indonesia.... oleh Penjajah... Ini holocaust.... ini Genocida... BUNG...???!!!.. Hahh... Belanda itu salah menerapkan Hukum... Ataukah Hukum yang tidak benar..??? !!! Dasar Penjajah...!!! ) .... . dalam jumlah lebih 400 orang di Jatigede. Karena itu Pemerintah Belanda wajib membayar kompensasi kepada keluarga korban...>>> Moratorium Remisi Pelanggaran HAM.........>>>... Berdasarkan konvensi PBB, kepada seluruh narapidana tidak boleh diskriminatif....>> Hei.....hei..... WNI yang merasa super... stop kampany anti HAM..... >>> ..Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan pemberian remisi kepada terpidana korupsi dan terorisme mengundang pro dan kontra. Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menilai pembekuan remisi itu akan melanggar HAM. “Kepada seluruh narapidana harus diperlakukan sama tanpa membedakan jenis kejahatan dilakukan. Lembaga pemasyarakatan bukan lagi penjara, hanya hak-hak kebebasan diambil. Jadi kalau remisi diambil sama saja dengan telah merampas hak mereka sebagai masyarakat Indonesia,” kata Yusril di Medan.....>>> ...


YUSRIL: MORATORIUM REMISI PELANGGARAN HAM

Yusril: Moratorium Remisi Pelanggaran HAM


Berdasarkan konvensi PBB, kepada seluruh narapidana tidak boleh


diskriminatif.


VIVAnews – Rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghentikan pemberian remisi kepada terpidana korupsi dan terorisme mengundang pro dan kontra. Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menilai pembekuan remisi itu akan melanggar HAM.
“Kepada seluruh narapidana harus diperlakukan sama tanpa membedakan jenis kejahatan dilakukan. Lembaga pemasyarakatan bukan lagi penjara, hanya hak-hak kebebasan diambil. Jadi kalau remisi diambil sama saja dengan telah merampas hak mereka sebagai masyarakat Indonesia,” kata Yusril di Medan, Jumat 16 September 2011.
Dikatakan Yusril, di dalam UN Convension Treathment of Prisoner atau Konvensi PBB tentang perlakuan kepada narapidana juga dalam UU Kemasyarakatan tahun 1995, pada dasarnya kepada seluruh narapidana tidak boleh diskriminatif.
“Jadi kalau peraturan presiden yang membatasi pemberian remisi diajukan bisa membuat narapidana akan mengajukan gugatan ke MA,” jelas Yusril yang juga menjadi tersangka korupsi Sisminbakum.
Presiden, disebutkannya jangan mau dengar desakan orang jalanan. “Pemerintah kalau bisa didikte orang jalanan bisa celaka negara ini. Pemerintah harus mempunyai sikap jangan tunduk pada suara-suara LSM atau mereka yang meneriakan ini,” tukasnya.
Mengenai dengan diajukannya pemberhentian pemberian remisi guna dampak efek jera menurut Yusril sama saja dengan adanya usaha balas dendam. Efek jera berarti telah kembali ke sistem penjara yang lama bukan lagi sebuah lembaga pemasyarakatan, pungkasnya. (Laporan: ala | Medan)
• VIVAnews

YUSRIL TETAP TIDAK PUAS ATAS PUTUSAN PENGADILAN DEN HAAG

Meskipun Pengadilan Den Haag telah memutuskan Pemerintah Belanda bersalah atas pembunuhan massa di Rawagede, Bekasi, 9 Desember 1947, mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra tetap menyatakan ketidakpuasannya. “Memang ini, langkah maju pengadilan Belanda yang patut kita syukuri, namun masih jauh dari memuaskan” kata Yusril dlam rilisnya yang disampaikan ke berbagai media Sabtu, 17 September 2011. Pengadilan Belanda dalam putusannya membenarkan bahwa tanggal 9 Desember 1947, tentaranya telah “membunuhi rakyatnya sendiri” dalam jumlah lebih 400 orang di Jatigede. Karena itu Pemerintah Belanda wajib membayar kompensasi kepada keluarga korban.
Apa yang diputuskan Pengadilan Den Haag itu tetap mencerminkan konservatisme orang Belanda dalam memandang status Indonesia pasca proklamasi 17 Agustus 1945. Pengadilan Den Haag secara implisit menyatakan bahwa Indonesia belumlah merdeka sejak 17 Agustus 1945, sehingga yang dibantai tentaranya di Jatigede adalah “rakyatnya sendiri”. Jadi mereka bukan rakyat Indonesia, tetapi rakyat Hindia Belanda yang masih menyandang status negeri jajahan.  Sampai sekarang, jelas Yusril, Belanda tetap mengakui kemerdekaan Indonesia baru terjadi tanggal 27 Desember 1949 setelah Konfrensi Meja Bundar dan terjadinya “penyerahan kedaulatan” dari Belanda kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).
Kalau Pengadilan Den Haag mengakui bahwa Indonesia merdeka sejak 17 Agustus 1945, maka yang dibunuh tentara Belanda di Jatigede bukanlah rakyat Belanda, tetapi rakyat negara lain, sehingga yang dilakukan oleh tentara Belanda adalah kejahatan perang. Kalau demikian, maka tentara Belanda sebenarnya melakukan genosida di Indoensia pasca Perang Dunia II.
Pandangan Yusril mengenai soal di atas sudah lama membuat Pemerintah Belanda berang. Ketika menjadi Menteri Kehakiman, Yusril pernah mengecam Belanda atas perbuatan genosida yang dilakukan oleh Kapten Westerling, baik di Jawa Barat maupun di Sulawesi Selatan. “Orang Belanda tidak perlu mengajari kami tentang HAM. Sebagai bangsa yang ratusan tahun di jajah Belanda, kami lebih mengerti soal HAM daripada orang Belanda” ucap Yusril setelah bertemu Menteri Kehakiman Belanda di Den Haag tahun 2003 dan dimuat besar-besar oleh media massa Belanda. Yusril ketika itu mempersoalkan kejahatan yang dilakukan Westerling, yang menurut anggapannya diketahui dan bahkan direstui oleh Pemerintah Belanda. “Westerling yang telah membantai rakyat negara kami, mendapat Bintang Kehormatan dari Ratu Belanda, sekembalinya dia ke Nederland. Hal itu sangat menyakitkan hati bangsa kami” kata Yusril ketika itu.
Statemen Yusril yang sangat keras di ibukota Belanda itu, membuat ketegangan hubungan diplomatik kedua negara, sehingga Pemerintah Belanda mengancam mau mengusir Dubes kita di sana. Namun Yusril malah balik mengancam, Pemerintah Indonesia juga bisa mengambil langkah yang sama, mengusir Dubes Belanda di Jakarta.  Koran Belanda De Telegraf memuat berita headline dengan judul “Minister van Justitie Yusril Haat Nederlanders” (Menteri Kehakiman Yusril Membenci Orang Belanda), kenang Yusril atas peristiwa yang terjadi 8 tahun yang lalu itu.
Belanda hingga kini masih beranggapan apa yang dilakukan tentaranya di Indonesia antara tahun 1945 sampai dengan tahun 1949 sebagai “aksi polisionil” karena mereka menganggap Indonesia adalah bagian dari wilayah Belanda. Kalau Belanda mengakui Indonesia merdeka sejak 17 Agustus 1945, maka apa yang dilakukan Belanda dalam periode itu adalah agressi militer terhadap negara lain. Apa yang dilakukan oleh Weterling, Van Mook dan lain-lainnya yang melakukan pembantaian haruslah diakui sebagai genosida yang merupakan bagian dari kejahatan perang. “Belanda mestinya dituntut ke Mahkamah Internasional atas kejahatannya di masa lalu” tegas Yusril.....

2 komentar:

  1. Ada pepatah Cina.... yang biasanya dianut oleh kebanyakan masyarakat Tionghoa... Konon katanya ada ajaran... dari para leluhurnya.. dan biasanya dianggaplah seperti memiliki kekuatan Dewa2.... para Bijak dan para Ksyatria Cyakti...
    Pepatah atau ajaran ini sederhana saja.. tapi tetap dilaksanakan dengan penuh kecermatan.. dan berbagai tafsir.. sesuai kemampuan logika... masing2...

    1] orang miskin akan kalah oleh orang kaya...
    2] orang kaya akan kalah oleh orang yang berkuasa....
    3] orang berkuasa akan kalah oleh orang pintar - berilmu- orang bijak....
    4] orang pintar-berilmu-bijak- akan kalah oleh penipu-pendusta....-
    5] penipu-pendusta akan kalah oleh yang mengemban kebenaran...
    6] semua itu akan kalah oleh ... malaikat pencabut nyawa... semua akan mati... termasuk sipencabut nyawa itu sendiri... hehe...
    selanjutnya cari aja sendiri.... semoga ketemu...yah... jagoannya siapa...???..

    BalasHapus
  2. Membaca cerita prinsip2 UU HAM dan juga ketidak puasan Bung Yusril terhadap hasil putusan Pengadilan Belanda atas Pembantaian Rakyat Indonesia di Rawagede-Pasca Proklamasi 17 Agustus 1945.... di tahun 1947... memang sangatlah... wajar dan patut.. sebagai bagian dari Rakyat Republik ini...
    Yusril menyinggung... itu " perkatan rakyat sendiri" dengan dimaksudkan sebagai rakyat belanda..??? Kok memakai istilah rakyat sendiri.. sejak kapan Belanda memandang bangsa Indonesia sebagai rakyat sendiri...??? sungguh suatu kata2 dusta... Bahkan terhadap antek2 nya dan pet piaraannya sendiri... Belanda itu selalu menyebut inlander... artinya pribumi... Gak pernah menyebut.. sebagai Rakyat hindia-belanda ....
    Sungguhkah kita berada dalam dunia yang penuh dengan rekayasa kebohongan.. baik dalam negeri maupun di dunia internasional.. yang konon negara2 itu menyebut dirinya bangsa maju-terpelajar-dan sangat berbudaya- bahkan menyebut negara2 beradab...????
    Nah.. Sdr2 ku.. Bangsa Indonesia.. tercinta... Apa sih yang dimaksudkan dengan negara dan rakyat beradab-berbudaya luhur- berakhlak mulia... taat kepada hukum dan berjiwa HAM dan bermartabat.. menjunjung tuinggi budhi nurani kemanusiaan... ??? Contohkan mana..?? Negara mana... ??? Bangsa mana...?? seperti masyarakat apa..??? hayyoo... bung.. tunjukan ajaran dan kaidah2 seperti apa...??
    Pada suatu waktu.. saya mendengan paparan Ahli hukum.. Indonesia..[ah.. lupa nama beliau..].. di acara halal bilhalal Bimasena .. di Hotel Darmawangsa... antara lain beliau menyampaikan bahwa.. " UU dan peraturan suatu negara atau masyarakat itu bisa saja tidak terlalu baek.., namun bilamana manusianya baek2.. maka hasilnya akan menjadi manfaat dan baek.. buat manusia2 dan masyarakatnya.. "
    Yah.. ini ada beberapa poin yang penting..
    1] UU atau peraturan negara atau masyarakat
    2] manusia2 baek...
    Nah manusia baek2 itu menurut ketentuan apa.. dan dinilai oleh siapa.. dan masyarakat apa..??

    Nah untuk mendapatkan manusia baek2 seperti itu apa saja yang harus disiapkan...??
    Tentunya... kita akan menghadapi :
    1] anak atau bayi lahir dan timbuh menjadi besar dan belajar dari lingkungan dan alam yang dia tinggali.. dan mencontoh dari apapun yang bisa dilakukannya.. sesuai dengan keadan dan kemampuannya..
    2] contoh2 dan pengalaman2 yang ada disekitarnya.. a/ mungkin orang-tuanya dan lingkungan keluarganya. b/ cara2 memperoleh makanan dan kebutuhan pertumbuhan hidupnya.. c/ mungkin guru2nya, senior2nya, teman2 sebayanya, penalaran akan segala pengetahuan dan aspek2 budaya yang ia pahami.dll, d/ konsep2 kebenaran2 yang diperoleh dan dipahami serta mampu dilaksanakannnya.. dll..
    Lalu manusia baek itukah yang dimasud.. Bp pemuka hukum ini.. ???
    Jadi apabila ada ketidak baekan.. sekarang dimasyarakat kita.. siapakah yang disalahkan..???
    Yang tawurankah..?? Yang Korupsikah..? Yang memperkosakah..??.. ataukah yang membela semua2 yang dianggap baek2 yang terjadi dimasyakat masing2.. ??? Hehehe.. susah..Kan
    Menurut saya Kebenaran itu Allah SWT.. dan Ajarannyalah.. ajaran Kebaekan itu.. Dan hukum yang benar dan baek itu adalah Hukum yang diajarkan langsung oleh Allah melalui Kitab2 Suci yang utuh dan lengkap.. Dan dengan sifat.. Cinta Kebenaran Allah SWT dan Kejujuran dan open-mind serta common-sense.. [shiddik-amanah-tabligh-fathonah].. maka kita terapkan-lah syariah.. Allah SWT.. Hukum2 Kebenaran Allah SWT.. maka .. Insya Allah kita akan selamat dan sejahtera-adil dan makmur..untuk segenap bangsa Indonesia dan umat manusia.. Amin.. Wassalam..ww..

    BalasHapus