Selasa, 06 September 2011

Antasari Azhar menilai Nasruddin Zulkarnaen ditembak 3 kali sebelum meninggal. Sementara jaksa menilai hanya 2 kali dalam persidangan tahun lalu. Perbedaan tersebut menjadi bukti baru untuk Antasari mengajukan Peninjauan Kembali (PK). ....>>....Selain itu, jaksa menampik tuduhan Antasari yang menilai jenazah Nasruddin dimanipulasi sebelum dokter Munim Idris melakukan otopsi. Menurut jaksa, apa yang dinyatakan Antasari perlu didasarkan fakta pada saat itu, yakni Nasruddin masih hidup saat ditangani tim dokter. Sehingga pertolongan pertama yang membuat kondisi korban 'tidak utuh', seperti bekas luka telah dijahit dan jenazah tidak disegel.>>...Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mempertanyakan kondisi jenazah Nasrudin Zulkarnaen yang telah direkayasa sebelum divisum oleh dokter RSCM. Menurut Antasari, rekayasa tersebut membuat manipulasi fakta dan mendorong hakim keliru menjatuhkan vonis bersalah kepada dirinya. "Jika hakim meneliti ini, maka hasilnya adalah putusan bebas," kata Antasari dalam sidang Peninjauan Kembali di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2011)...>>...."Munim Idris dalam persidangan menyatakan disodori mayat almarhum Nasrusin dalam keadaan tidak asli, sudah dibotaki untuk dijahit. Tidak utuh, tidak tersegel dan tidak memakai baju," tandas Antasari. Ganjilnya, saat Antasari dan kuasa hukum meminta bukti tersebut melalui 28 foto jenazah Nasrudin, tim jaksa yang dipimpin Cirus Sinaga tidak memenuhi di pengadilan. Padahal, bukti tersebut menjadi salah satu kunci keterlibatan Antasari atau tidak....>>>

Selasa, 06/09/2011 13:53 WIB 

Jaksa: Ditembak 2,3 atau 4 Sekalipun, Nasruddin Tak Hidup Lagi

Ari Saputra - detikNews



Jakarta -
 Antasari Azhar menilai Nasruddin Zulkarnaen ditembak 3 kali sebelum meninggal. Sementara jaksa menilai hanya 2 kali dalam persidangan tahun lalu. Perbedaan tersebut menjadi bukti baru untuk Antasari mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Akan tetapi, banyaknya jumlah tembakan, menurut jaksa, tidak merubah fakta yakni korban meninggal.

"2 atau 3 bahkan 4, tidak akan merubah keputusan hakim. Persoalannya korban sudah meninggal. Bila ditemukan tembakan lain, tidak membuat korban hidup," kata jaksa Indra Hidayanto usai mendengar sidang PK Antasari di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (6/9/2011).

Selain itu, jaksa menampik tuduhan Antasari yang menilai jenazah Nasruddin dimanipulasi sebelum dokter Munim Idris melakukan otopsi. Menurut jaksa, apa yang dinyatakan Antasari perlu didasarkan fakta pada saat itu, yakni Nasruddin masih hidup saat ditangani tim dokter. Sehingga pertolongan pertama yang membuat kondisi korban 'tidak utuh', seperti bekas luka telah dijahit dan jenazah tidak disegel.

"Korban dibawa ke RS dalam kondisi masih hidup. Ada pertolongan pertama. Pertolongan pertama dilakukan. Masak ada orang yang sedang kritis kita biarkan. Apa tidak boleh melakukan pertolongan pertama? Kecuali saat dibawa ke rumah sakit sudah meninggal," imbuhnya.

"Bekas luka yang dijahit itukan pertolongan pertama, karena dibawa masih hidup," tegas Indra.

Disamping itu, tudingan Antasari yang menunjuk jaksa enggan menghadirkan baju Nasruddin saat meninggal dinilai tidak relevan.

"Apakah dengan ditemukan baju itu, akan membuat perbuatan peristiwa pidana menjadi hilang," kelit jaksa.

(Ari/ndr) 

Selasa, 06/09/2011 11:24 WIB 

Antasari Tanyakan Jenazah Nasrudin yang Sudah Direkayasa Saat Divisum

Ari Saputra - detikNews



Jakarta 

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mempertanyakan kondisi jenazah Nasrudin Zulkarnaen yang telah direkayasa sebelum divisum oleh dokter RSCM. Menurut Antasari, rekayasa tersebut membuat manipulasi fakta dan mendorong hakim keliru menjatuhkan vonis bersalah kepada dirinya.

"Jika hakim meneliti ini, maka hasilnya adalah putusan bebas," kata Antasari dalam sidang Peninjauan Kembali di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2011).

Rekayasa jenazah tersebut dilakukan antara penyidik dengan tim forensik Polri. Mengutip saksi dari dokter RSCM, Munim Idris, jenazah Nasrudin diberikan ke RSCM dalam kondisi sudah tidak tersegel, bekas luka telah terjahit dan sudah tidak memakai baju.

"Munim Idris dalam persidangan menyatakan disodori mayat almarhum Nasrusin dalam keadaan tidak asli, sudah dibotaki untuk dijahit. Tidak utuh, tidak tersegel dan tidak memakai baju," tandas Antasari.

Ganjilnya, saat Antasari dan kuasa hukum meminta bukti tersebut melalui 28 foto jenazah Nasrudin, tim jaksa yang dipimpin Cirus Sinaga tidak memenuhi di pengadilan. Padahal, bukti tersebut menjadi salah satu kunci keterlibatan Antasari atau tidak.

"(Ini menunjukan) pertimbangan hukum judex factie tingkat pertama memperlihatkan suatu kekhilafan nyata atau kekeliruan yang nyata dalam mempertimbang isi visum et repertum," ucap Antasari mempertegas bukti baru (novum) sebagai dasar pengajuan PK.

Senin, 05/09/2011 15:31 WIB 

Jika Rekomendasi Ditolak MA, KY akan Bawa Kasus Antasari ke MK

Andi Saputra - detikNews


Jakarta - Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi disiplin skorsing 6 bulan tanpa sidang bagi majelis hakim kasus Antasari Azhar karena dinilai tidak profesional. Namun, Mahkamah Agung (MA) sebagai atasan hakim siap-siap menolak rekomendasi tersebut karena menganggap penilaian KY tidak tepat.

Alhasil, KY mengambil ancang-ancang untuk membawa perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami masih menunggu sikap MA (untuk membawa ke MK-red)," kata komisioner KY, Taufikurrahman Syahuri kepada wartawan usai acara halal bihalal di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin, (5/9/201).

Seperti diketahui, MA akan menolak rekomendasi KY tersebut dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA dalam waktu dekat. Padahal menurut Taufikurrahman, Rapim hanyalah rapat administrasi belaka yang tidak bisa mengugurkan keputusan sidang kode etik KY. Perbedaan inilah yang akan menjadi objek sengketa di MK, yaitu sengketa kewenangan lembaga negara.

"Kami sudah banyak mendapatkan masukan dari pakar bahwa perkara ini masuk dalam sengketa kewenangan lembaga negara," terangnya.

Secara filosofis, putusan KY adalah setara dengan putusan pengadilan yang harus dipatuhi. Bedanya, pengadilan mengadili perkara pidana, perdata, tata usaha negara, militer dan sebagainya, sedangkan putusan KY memutus permasalahan kode etik hakim. 

"Keputusan KY adalah keputusan lembaga negara. Harus dihormati oleh lembaga negara lain," beber Taufik.

Seperti diketahui, MA akan menolak rekomendasi KY terhadap majelis hakim kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Hal itu bila rekomendasi KY didasarkan pada kesalahan hakim dalam membuat vonis.

Hingga saat ini, MA juga masih menunggu surat rekomendasi KY berserta pertimbangannya terkait nasib tiga orang hakim itu. 

"Kami akan lihat dulu alasannya apa. Kalau alasannya itu menyangkut putusan, MA akan menolak," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa, kepada wartawan seusai salat Jumat, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (12/8/2011).

Menurut Harifin, hakim memiliki kekebalan yuridis dalam menjatuhkan putusan dan menuangkan pendapat dengan berbagai pertimbangannya. Oleh sebab itu, rekomendasi KY tidak bisa didasarkan pada kesalahan teknis yudisial hakim. Kesalahan yudisial hanya bisa dilawan melalui mekanisme upaya hukum.

"Kita belum rapimkan (rapat pimpinan MA), tapi saya sendiri sudah berpendapat bahwa tidak bisa karena itu sudah masuk ranah teknis putusan," kata Harifin, kepada wartawan beberapa waktu lalu.



(asp/lrn) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar