Rabu, 03 April 2013

DRAFT..SPRINDIK BOCOR...DI KPK ? SIAPA PELAKUNYA..?? ..KALAU BENAR SEKRETARIS ABRAHAM SAMAD..YANG MEMBOCORKAN.....??? ADA KEWENANGAN APA SEKRETARIS PIMPINAN KPK BISA MEMBOCORKAN DOKUMEN2 NEGARA..?? >> BENARKAH WIWIN..??.........Komite Etik menyatakan bahwa dokumen sprindik yang beredar di sejumlah media massa identik dengan dokumen yang ada di laptop milik Wiwin Suwandi.>> .......[4.1] Bahwa telah terbukti terjadi pembocoran dokumen KPK berupa konsep Surat Perintah Penyidikan atas nama Anas Urbaningrum dengan pelaku pembocoran Wiwin Suwandi yang wewenang untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksinya berada di tangan Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai KPK; [4.2] Bahwa Terperiksa I Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan Dokumen Sprin Dik, tetapi perbuatan dan sikap Terperiksa I Abraham Samad yang tidak sesuai dengan Kode Etik Pimpinan KPK dalam berkomunikasi dan dalam memimpin, menciptakan situasi dan kondisi terjadinya kebocoran Sprin Dik dan informasi mengenai status Anas Urbaningrum sebagai tersangka; dan oleh karenanya harus dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. [4.3] Bahwa Terperiksa II Adnan Pandu Praja tidak terbukti telah ikut melakukan pembocoran Dokumen KPK yang berupa Sprin Dik Anas Urbaningrum, akan tetapi Terperiksa II Adnan pandu Praja terbukti telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Pimpinan KPK dan oleh karenanya harus dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya; [4.4] Bahwa Komite Etik menemukan berbagai masalah yang perlu mendapat perhatian dan demi perbaikan internal KPK, Komite Etik perlu menyampaikan beberapa Rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pimpinan KPK sebagai berikut:..>>....Amar Putusan:...>> Dengan mengingat dan memperhatikan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Kode Etik Pimpinan KPK, dan Hukum Acara Pemeriksaan Komite Etik KPK, Komite Etik KPK menjatuhkan Putusan yang bersifat final dan mengikat sebagai berikut: [5.1] Menyatakan Terperiksa I Abraham Samad melakukan ‘pelanggaran sedang’ terhadap Pasal 4 huruf b dan d, Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf e, huruf r dan huruf v Kode Etik Pimpinan KPK dan oleh karena itu menjatuhkan Sanksi berupa ‘PERINGATAN TERTULIS’ yaitu Terperiksa I Abraham Samad harus memperbaiki sikap, tindakan dan perilaku: a. memegang teguh prinsip keterbukaan, kebersamaan, b. perilaku yang bermartabat dan berintegritas, c. mampu membedakan hubungan yang bersifat pribadi dan professional, serta d. menjaga ketertiban dalam berkomunikasi dan kerahasiaan KPK. [5.2] Menyatakan Terperiksa II Adnan Pandu Praja melakukan ‘pelanggaran ringan’ terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf e Kode Etik Pimpinan KPK dan oleh karena itu menjatuhkan sanksi berupa ‘PERINGATAN LISAN’ [5.3] Memerintahkan kepada Pimpinan KPK untuk melaksanakan Putusan ini. Demikianlah diputuskan dalam Sidang Komite Etik KPK yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 2 April 2013 oleh lima orang Anggota Komite Etik KPK, masing-masing Anies Baswedan sebagai Ketua merangkap Anggota, Tumpak H. Panggabean sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, Abdul Mukthie Fadjar, Bambang Widjojanto, dan Abdullah Hehamahua sebagai Anggota, serta didamping oleh Lilyani Harsulistyati sebagai Sekretaris dengan kehadiran para Terperiksa. Pembocor Sprindik Anas Wiwin Suwandi adalah Sespri Abraham Samad...>>Ketika itu, Rahmad bermaksud menanyakan kebenaran kabar tersebut. Lalu Wiwin menjawab, “Terima kasih senior, mohon doa dan dukungannya. Yakinlah, saya tidak menjual idealisme dan kehormatan dalam kasus ini. Saya hanya ingin menunjukan idealisme yang mungkin berlawanan dengan sistem,” tulis Wiwin...>> ..“Sebagai sahabat Wiwin, saya bisa memahami langkah anak muda yang tidak terlalu suka birokratisasi, yang kadang terlalu lambat untuk menyampaikan kebenaran kepada rakyat. Wiwin terbiasa menyuarakan sesuatu yang dia anggap benar secara langsung kepada media yang ia kenali betul wataknya yakni ‘para pemburu aktualitas’,” jelas Rahmad. Wiwin sendiri lahir di Buton, Sulawesi Tenggara pada 9 Mei 1985. Dia diterima di Fakultas Hukum Unhas pada tahun 2003 melalui Jalur Panduan Potensi Belajar (JPPB). Ia meraih gelar sarjana hukum 9 September 2009...>> Komite etik dibentuk dengan format 5 orang. Dua orang internal KPK terdiri satu unsur pimpinan KPK dalam hal ini Bambang Widjojanto dan satu unsur penasihat KPK dalam hal ini Abdullah Hehamahua. Tiga orang dari unsur eksternal antara lain Abdul Mukti Fajar, Anies Baswedan, dan Tumpak Hatorangan Panggabean. Penunjukkan Bambang Widjojanto sebagai wakil dari unsur pimpinan didasarkan karena Bambang tak ada conflict of interest (COI) dengan kasus tersebut...>>

Ketua KPK Kena Sanksi Terkait Kebocoran Sprindik Anas

Posted by KabarNet pada 04/04/2013
 

Jakarta – http://kabarnet.wordpress.com/2013/04/04/ketua-kpk-kena-sanksi-terkait-kebocoran-sprindik-anas/
Komite Etik KPK akhirnya merampungkan tugasnya. Keputusan ringan hingga berat diambil terkait kasus bocornya konsep Sprindik Anas Urbaningrum. Keputusan itu dibacakan anggota Komite Etik KPK secara bergantian.

“Bahwa telah terbukti terjadi pembocoran dokumen KPK berupa konsep Surat Perintah Penyidikan atas nama Anas Urbaningrum dengan pelaku pembocoran Wiwin Suwandi yang wewenang untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksinya berada di tangan Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai KPK,” jelas Ketua Komite Etik Anies Baswedan dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/4/2013).

Seperti dikutip dari KPK.go.id, berikut kesimpulan dan amar putusan Komite Etik yang bertugas selama 1 bulan:

Kesimpulan

[4.1] Bahwa telah terbukti terjadi pembocoran dokumen KPK berupa konsep Surat Perintah Penyidikan atas nama Anas Urbaningrum dengan pelaku pembocoran Wiwin Suwandi yang wewenang untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksinya berada di tangan Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai KPK;
[4.2] Bahwa Terperiksa I Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan Dokumen Sprin Dik, tetapi perbuatan dan sikap Terperiksa I Abraham Samad yang tidak sesuai dengan Kode Etik Pimpinan KPK dalam berkomunikasi dan dalam memimpin, menciptakan situasi dan kondisi terjadinya kebocoran Sprin Dik dan informasi mengenai status Anas Urbaningrum sebagai tersangka; dan oleh karenanya harus dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
[4.3] Bahwa Terperiksa II Adnan Pandu Praja tidak terbukti telah ikut melakukan pembocoran Dokumen KPK yang berupa Sprin Dik Anas Urbaningrum, akan tetapi Terperiksa II Adnan pandu Praja terbukti telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Pimpinan KPK dan oleh karenanya harus dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya;
[4.4] Bahwa Komite Etik menemukan berbagai masalah yang perlu mendapat perhatian dan demi perbaikan internal KPK, Komite Etik perlu menyampaikan beberapa Rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pimpinan KPK sebagai berikut:

Petikan Putusan Komite Etik:
1. Komite Etik merekomendasikan agar Nilai-Nilai Dasar Pribadi Pimpinan yang tercermin dan diwujudkan dalam bentuk sikap, pandangan, ucapan, tindakan dan perilaku Pimpinan KPK yang sekarang sedang disempurnakan KPK harus segera dilaksanakan dalam waktu selambatnya 3 (tiga) bulan sejak rekomendasi ini ditetapkan. Direkomendasikan juga proses reinternalisasi atas etik dan perilaku itu dilakukan secara berkala dan bersinambungan.
2. Komite Etik merekomendasikan agar segera diimplementasikan hal-hal yang ditujukan untuk menjamin zero tolerance perwujudan nilai dasar, kode etik dan perilaku, yaitu:
a. Pelaksanaan Sistem Manajemen Keamanan Informasi,
b. Penguatan Pengawas Internal untuk melakukan pengawasan pelaksanaan SOP, kode etik dan peraturan kepegawaian, dan
c. Kode etik perlu mengadopsi prinsip pemberian sanksi yang lebih berat atas
pengulangan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
3. Komite Etik merekomendasikan agar Pimpinan KPK meniadakan privasinya dan menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya bukan sebagai hanya sekedar sebagai seorang pribadi tetapi selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Pimpinan KPK. Oleh karena itu semua fasilitas dan kepemilikan pribadi yang digunakan dalam pekerjaan dan jabatan Pimpinan KPK (seperti : alat komunikasi, komputer, dan alat transportasi) diperlakukan sebagai fasilitas
lembaga dan bersifat aksesibel untuk kepentingan Pengawasan Internal. Termasuk, Peraturan Komisi yang mengizinkan Pimpinan untuk membawa atau mengajukan seseorang yang bukan berasal dari pegawai KPK untuk menjadi sekretaris, ajudan atau supir atau jabatan lain yang berhubungan langsung dengan pekerjaannya sebagai Pimpinan agar ditinjau kembali.
[4.5] Bahwa Komite Etik meminta kepada seluruh Pimpinan, Penasihat, dan Pegawai KPK untuk mengawal dan memastikan rekomendasi ini dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Amar Putusan:
Dengan mengingat dan memperhatikan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Kode Etik Pimpinan KPK, dan Hukum Acara Pemeriksaan Komite Etik KPK, Komite Etik KPK menjatuhkan Putusan yang bersifat final dan mengikat sebagai berikut:

[5.1] Menyatakan Terperiksa I Abraham Samad melakukan ‘pelanggaran sedang’ terhadap Pasal 4 huruf b dan d, Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf e, huruf r dan huruf v Kode Etik Pimpinan KPK dan oleh karena itu menjatuhkan Sanksi berupa ‘PERINGATAN TERTULIS’ yaitu Terperiksa I Abraham Samad harus memperbaiki sikap, tindakan dan perilaku:
a. memegang teguh prinsip keterbukaan, kebersamaan,
b. perilaku yang bermartabat dan berintegritas,
c. mampu membedakan hubungan yang bersifat pribadi dan professional, serta
d. menjaga ketertiban dalam berkomunikasi dan kerahasiaan KPK.
[5.2] Menyatakan Terperiksa II Adnan Pandu Praja melakukan ‘pelanggaran ringan’ terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf e Kode Etik Pimpinan KPK dan oleh karena itu menjatuhkan sanksi berupa ‘PERINGATAN LISAN’
[5.3] Memerintahkan kepada Pimpinan KPK untuk melaksanakan Putusan ini.
Demikianlah diputuskan dalam Sidang Komite Etik KPK yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 2 April 2013 oleh lima orang Anggota Komite Etik KPK, masing-masing Anies Baswedan sebagai Ketua merangkap Anggota, Tumpak H. Panggabean sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, Abdul Mukthie Fadjar, Bambang Widjojanto, dan Abdullah Hehamahua sebagai Anggota, serta didamping oleh Lilyani Harsulistyati sebagai Sekretaris dengan kehadiran para Terperiksa.
Pembocor Sprindik Anas

Wiwin Suwandi adalah Sespri Abraham Samad

Junaedi — HARIAN TERBIT

anies baswedan
JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad boleh kecewa. Tetapi Wiwin Suwandi, Sekretaris KPK yang ketahuan membocorkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Anas Urbaningrum yang menghebohkan itu ternyata memang karibnya sendiri. 

Dia adalah alumnus Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Bukan itu saja, Wiwin yang sealmamater dengan Abraham Samad ini ternyata juga tinggal satu rumah dengan Ketua KPK berkumis lebat tersebut.

Menurut Syamsuddin Alimsyahi, yang juga Koordinator Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi, Wiwin adalah sosok yang rajin menulis artikel-artikel yang menyoroti masalah korupsi dan dimuat di beberapa koran lokal. Dia juga mengelola Majalah Konstitusi yang merupakan kerja sama dua lembaga, yakni Unhas dengan MK.

Saat ini, Wiwin sedang menempuh pendidikan S2-nya juga di Fakultas Hukum Unhas. Dalam blog pribadinya, Wiwin Suwandi mencantumkan diri sebagai pengamat Hukum dan Politik Pemerintahan pada Pusat Kajian Konstitusi Unhas.

“Saya tidak begitu tahu sejauh mana kedekatan Wiwin dengan Abraham. Yang pasti, ketika Abraham terpilih sebagai salah satu pimpinan KPK, Abraham menyatakan butuh sekretaris untuk membantu tugas-tugasnya,” jelas Syam.

Syam mengakui, aktivitas Wiwin dalam menjalankan gerakan antikorupsi murni dilakukannya melalui kampus. Kebanyakan pemikiran dan kritikannya ditulis di media. “Wiwin rajin menulis pemikiran dan ide-idenya di media. Dia juga jujur dan berani,” kata Syam. 

Wiwin Suwandi sebelumnya dikenal sebagai aktivis pers mahasiswa yang senang diskus. Sebagai mantan aktivis pers mahasiswa, Wiwin memang dekat dengan sejumlah wartawan sejak di Makassar, jauh hari sebelum ia ditawari menjadi sekretaris pribadi Abraham Samad di KPK.

Wiwin masih tercatat sebagai Pemimpin Redaksi Buletin Eksepsi yang diterbitkan LPMH Unhas. Sahabat Wiwin, Rahmad Arsyad mengaku sempat menghubungi Wiwin melalui BlackBerry Messenger (BBM) saat namanya mencuat sebagai pembocor draft sprindik. 

Ketika itu, Rahmad bermaksud menanyakan kebenaran kabar tersebut. Lalu Wiwin menjawab, “Terima kasih senior, mohon doa dan dukungannya. Yakinlah, saya tidak menjual idealisme dan kehormatan dalam kasus ini. Saya hanya ingin menunjukan idealisme yang mungkin berlawanan dengan sistem,” tulis Wiwin.

“Sebagai sahabat Wiwin, saya bisa memahami langkah anak muda yang tidak terlalu suka birokratisasi, yang kadang terlalu lambat untuk menyampaikan kebenaran kepada rakyat. Wiwin terbiasa menyuarakan sesuatu yang dia anggap benar secara langsung kepada media yang ia kenali betul wataknya yakni ‘para pemburu aktualitas’,” jelas Rahmad.

Wiwin sendiri lahir di Buton, Sulawesi Tenggara pada 9 Mei 1985. Dia diterima di Fakultas Hukum Unhas pada tahun 2003 melalui Jalur Panduan Potensi Belajar (JPPB). Ia meraih gelar sarjana hukum 9 September 2009.

PUTUSAN KOMITE ETIK
Komite Etik menyatakan bahwa dokumen sprindik yang beredar di sejumlah media massa identik dengan dokumen yang ada di laptop milik Wiwin Suwandi.

“Ada pencetakan dokumen pada 7 Februari 2013 pada pukul 21.46 WIB. Ada juga upaya menghubungi Tri Suherman, jurnalis Koran Tempo yang biasa meliput di KPK pada 8 Februari pukul 21.00. Wiwin mengakui, yang bersangkutan mengambil foto setidaknya dua gambar dari file yang dicetak, yang merupakan potongan sprindik Anas dan dikirimkan ke Tri Suherman melalui BBM (BlackBerry Messenger),” jelas Ketua Komite Etik Anies Baswedan.

Menurut Komite Etik, dokumen itu kemudian diserahkan Wiwin kepada wartawan Tri Suherman dan Pollycarpus di Setiabudi Building pada 8 Februari 2013. Dokumen itu dicetak di printer yang juga dikuasai Wiwin Suwandi.

Saat ini Wiwin terancam dipecat sebagai Sekretaris Pribadi Ketua KPK. Menurut Anies, Wiwin telah terbukti membocorkan sprindik dengan cara menunjukan dokumen tersebut kepada dua orang wartawan pada tanggal 8 Februari 2013, baik melalui foto yang dikirimkan dengan layanan Blackberry Messenger (BBM) maupun hard copy yang diberikan langsung kepada kedua orang wartawan tersebut.

‘Transaksi’ sprindik tersebut dilakukan di luar Gedung KPK, tepatnya di Setiabudi One Jakarta. Wiwin menyerahkan satu lembar cetak dokumen sprindik yang sebelumnya telah dicetak berwarna pada tanggal 7 Februari 2013 pukul 21.46 dengan menggunakan printer Fujixerox Docuprint CM205F serial number 002850 yang dikuasai Wiwin.

Wakil Ketua Komite Etik KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan, Wiwin Suwandi merupakan pegawai tidak tetap KPK yang dipekerjakan atas permintaan Abraham. Wiwin ditugasi sebagai staf administrasi Abraham sejak awal 2012 yang kemudian “naik pangkat” menjadi sekretaris pribadi Ketua KPK.
Editor — Maghfur Ghazali
 
Senin, 25 Februari 2013 20:25 WIB

Komite Etik Butuh Waktu 1 Bulan Temukan Pembocor

Haris — HARIAN TERBIT


gedung KPK
JAKARTA-http://www.harianterbit.com/2013/02/25/komite-etik-butuh-waktu-1-bulan-temukan-pembocor/
Tim Komite Etik KPK mulai melakukan pemeriksaan seputar bocornya draft pembocor sprindik pada Rabu,27 Februari.Dan pada saat itu pula komite etik akan menentukan siapa ketuanya.

Anggota Komite Etik KPK,Abdullah Hehamua mentatakan, komite membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk menemukan pembocor dokumen draft surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menyatakan,Abas Urbaningrum tersangka kasus korupsi Hambalang.

Dia mempredeksi waktu satu bulan itu untuk rencana pemangilan para pimpinan serta pihak lain yang dianggap mengetahui data sprindik.”Jadi dalam waktu satu bulan akan ditemukan kesimpulannya,”kata Abddu;ah di Gedung KPK,S

Anggota Komite Etik KPK Abdullah Hehamua mengatakan, waktu sebulan itu diprediksi dari rencana mereka yang akan melakukan pemanggilan para pimpinan serta pihak lainnya yang dianggap mengetahui perkara tersebut. 

“Dalam waktu satu bulan akan ditemukan simpulannya,“ kata Abdulah di Gedung KPK, Senin (25/2).

“Pimpinan komite etik ditentukan tanggal 27 Februari 2013,“ kata Abdullah.Dalam rapat perdana itu, selain kembali melakukan pemanggilan terhadap pimpinan, mereka juga akan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui hal tersebut. “Siapa saja yang akan diundang sebagai saksi dan kemudian terperiksa,” tuturnya.

Komite etik dibentuk dengan format 5 orang. Dua orang internal KPK terdiri satu unsur pimpinan KPK dalam hal ini Bambang Widjojanto dan satu unsur penasihat KPK dalam hal ini Abdullah Hehamahua.

Tiga orang dari unsur eksternal antara lain Abdul Mukti Fajar, Anies Baswedan, dan Tumpak Hatorangan Panggabean. Penunjukkan Bambang Widjojanto sebagai wakil dari unsur pimpinan didasarkan karena Bambang tak ada conflict of interest (COI) dengan kasus tersebut.

Komite Etik dibentuk untuk mencari pelaku pembocor sprindik yang menyebutkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang. Bocornya sprindik menimbulkan pelemik di masyarakat. Ada anggapan bahwa pembocor sprindik berasal dari dalam KPK, bahkan ada juga menyebutkan dugaan keterlibatan pihak Istana.
Editor — Haris Fadillah
 

Mempidanakan Pembocor Surat Sprindik Anas

Haris — HARIAN TERBIT http://www.harianterbit.com/2013/02/11/mempidanakan-pembocor-surat-sprindik-anas/

anas
JAKARTA-Kabar beredarnya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) KPK untuk Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, telah menghebohkan masyarakat. KPK selaku penyidik, selalu mengeluarkan Sprindik setiap akan menetapkan seorang menjadi tersangka. Jika tidak salah terakhir, KPK hanya mengeluarkan Sprindik untuk tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal.

Kalau itu benar, dimana kerahasian dokumen yang seharusnya tidak boleh beredar ke publik.Sebagai Lembaga Yang super power menangani korupsi, isu beredarnya draft Sprindik, seperti tamparan balik kepada KPK.Strategi dalam pengungkapan suatu tindak korupsi yang dijalankan penyidik, seharusnya terjaga kerasihaannya.Apalagi menyangkut penetapan Ketua Umum partai politik, tentu memberi dampak luas.

Diduga pembocor surat perintah penyidikan itu disinyalir punya posisi penting di KPK.Namun KPK sendiri seperti dikatakan Juru Bicaranya, Johan Budi,belum tahu apakah sprindik yang beredar itu benar atau palsu.

“Sprindik yang benar tentu hanya ditangani oleh Ketua KPK. Sebelum dikeluarkan, sesuai SOP, ada surat yang terkait sprindik yang diparaf pimpinan KPK,”ujar Johan Budi. Isu penetapan Anas sebagai tersangka,beredar bersamaan dengan rencana SBY menggelar pertemuan petinggi partai Demokrat.Tetapi Ketua KPK Abraham Samad sendiri,tidak tahu menahu adanya penetapan Anas tersangka.

Jika memang benar, pembocor dokumen tersebut berasal dari internal KPK, maka yang bersangkutan tak hanya dikenai pasal pelanggaran kode etik. KPK akan memidanakan pembocor dokumen tersebut, apalagi jika terbukti tindakannya ternyata mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara korupsi.Baik dari luar atau dalam KPK, pembocor dokumen bisa dipidanakan.

Pelaku bisa juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana keamanan negara dalam pasal 230 KUHP,Penyiaran kabar bohong (Pasal XIV dan XV UU No. 1 Tahun 1946),Pasal 112,113 KUHP,dan atau pasal 263 ayat 1 KUHP.

Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Patra. M. Zen meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya KPK agar segera mengusut siapa penyebar isu terkait dengan adanya kemunculan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). 

“Kami minta pihak berwajib mengusut pelaku pemalsuan sprindik. Pasalnya menurut saya pelakunya bisa dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHP. “Ancaman pidananya 6 tahun”, ujar Patra M Zen.

Menetapkan tersangka bukanlah seperti cerita dunia wayang,harus ada sekurang kurangnya ada dua alat bukti.Jika tidak,publik akan mengira ada bagian dari skenario untuk melengserkan dengan menggunakan aspek legalitas membuat orang jatuh.

Apalagi surat itu tidak dijamin keabsahannya.Untuk itu KPK harus tegas menindak pelakunya,karena bagaimanapun,penyebaran illegal sprindik itu murni kejahatan hukum.
Editor — Haris Fadillah
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar