Ketua KPK Kena Sanksi Terkait Kebocoran Sprindik Anas
Posted by KabarNet pada 04/04/2013
Jakarta
– http://kabarnet.wordpress.com/2013/04/04/ketua-kpk-kena-sanksi-terkait-kebocoran-sprindik-anas/
Komite Etik KPK akhirnya merampungkan tugasnya. Keputusan ringan
hingga berat diambil terkait kasus bocornya konsep Sprindik Anas
Urbaningrum. Keputusan itu dibacakan anggota Komite Etik KPK secara
bergantian.
“Bahwa telah terbukti terjadi
pembocoran dokumen KPK berupa konsep Surat Perintah Penyidikan atas nama
Anas Urbaningrum dengan pelaku pembocoran Wiwin Suwandi yang wewenang
untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksinya berada di tangan Majelis Dewan
Pertimbangan Pegawai KPK,” jelas Ketua Komite Etik Anies Baswedan dalam
jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/4/2013).
Seperti dikutip dari KPK.go.id, berikut kesimpulan dan amar putusan Komite Etik yang bertugas selama 1 bulan:
Kesimpulan
[4.1] Bahwa telah terbukti terjadi
pembocoran dokumen KPK berupa konsep Surat Perintah Penyidikan atas nama
Anas Urbaningrum dengan pelaku pembocoran Wiwin Suwandi yang wewenang
untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksinya berada di tangan Majelis Dewan
Pertimbangan Pegawai KPK;
[4.2] Bahwa Terperiksa I Abraham Samad
tidak terbukti secara langsung membocorkan Dokumen Sprin Dik, tetapi
perbuatan dan sikap Terperiksa I Abraham Samad yang tidak sesuai dengan
Kode Etik Pimpinan KPK dalam berkomunikasi dan dalam memimpin,
menciptakan situasi dan kondisi terjadinya kebocoran Sprin Dik dan
informasi mengenai status Anas Urbaningrum sebagai tersangka; dan oleh
karenanya harus dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.
[4.3] Bahwa Terperiksa II Adnan Pandu
Praja tidak terbukti telah ikut melakukan pembocoran Dokumen KPK yang
berupa Sprin Dik Anas Urbaningrum, akan tetapi Terperiksa II Adnan pandu
Praja terbukti telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan
ketentuan Kode Etik Pimpinan KPK dan oleh karenanya harus dijatuhi
sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya;
[4.4] Bahwa Komite Etik menemukan
berbagai masalah yang perlu mendapat perhatian dan demi perbaikan
internal KPK, Komite Etik perlu menyampaikan beberapa Rekomendasi yang
harus ditindaklanjuti oleh Pimpinan KPK sebagai berikut:
Petikan Putusan Komite Etik:
1. Komite Etik merekomendasikan agar
Nilai-Nilai Dasar Pribadi Pimpinan yang tercermin dan diwujudkan dalam
bentuk sikap, pandangan, ucapan, tindakan dan perilaku Pimpinan KPK yang
sekarang sedang disempurnakan KPK harus segera dilaksanakan dalam waktu
selambatnya 3 (tiga) bulan sejak rekomendasi ini ditetapkan.
Direkomendasikan juga proses reinternalisasi atas etik dan perilaku itu
dilakukan secara berkala dan bersinambungan.
2. Komite Etik merekomendasikan agar
segera diimplementasikan hal-hal yang ditujukan untuk menjamin zero
tolerance perwujudan nilai dasar, kode etik dan perilaku, yaitu:
a. Pelaksanaan Sistem Manajemen Keamanan Informasi,
b. Penguatan Pengawas Internal untuk melakukan pengawasan pelaksanaan SOP, kode etik dan peraturan kepegawaian, dan
c. Kode etik perlu mengadopsi prinsip pemberian sanksi yang lebih berat atas
pengulangan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
pengulangan pelanggaran kode etik dan kode perilaku.
3. Komite Etik merekomendasikan agar
Pimpinan KPK meniadakan privasinya dan menyadari bahwa seluruh sikap dan
tindakannya bukan sebagai hanya sekedar sebagai seorang pribadi tetapi
selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Pimpinan KPK. Oleh karena itu
semua fasilitas dan kepemilikan pribadi yang digunakan dalam pekerjaan
dan jabatan Pimpinan KPK (seperti : alat komunikasi, komputer, dan alat
transportasi) diperlakukan sebagai fasilitas
lembaga dan bersifat aksesibel untuk kepentingan Pengawasan Internal. Termasuk, Peraturan Komisi yang mengizinkan Pimpinan untuk membawa atau mengajukan seseorang yang bukan berasal dari pegawai KPK untuk menjadi sekretaris, ajudan atau supir atau jabatan lain yang berhubungan langsung dengan pekerjaannya sebagai Pimpinan agar ditinjau kembali.
lembaga dan bersifat aksesibel untuk kepentingan Pengawasan Internal. Termasuk, Peraturan Komisi yang mengizinkan Pimpinan untuk membawa atau mengajukan seseorang yang bukan berasal dari pegawai KPK untuk menjadi sekretaris, ajudan atau supir atau jabatan lain yang berhubungan langsung dengan pekerjaannya sebagai Pimpinan agar ditinjau kembali.
[4.5] Bahwa Komite Etik meminta kepada
seluruh Pimpinan, Penasihat, dan Pegawai KPK untuk mengawal dan
memastikan rekomendasi ini dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Amar Putusan:
Dengan mengingat dan memperhatikan
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,
Kode Etik Pimpinan KPK, dan Hukum Acara Pemeriksaan Komite Etik KPK,
Komite Etik KPK menjatuhkan Putusan yang bersifat final dan mengikat
sebagai berikut:
[5.1] Menyatakan Terperiksa I Abraham Samad melakukan ‘pelanggaran sedang’
terhadap Pasal 4 huruf b dan d, Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf e,
huruf r dan huruf v Kode Etik Pimpinan KPK dan oleh karena itu
menjatuhkan Sanksi berupa ‘PERINGATAN TERTULIS’ yaitu Terperiksa I
Abraham Samad harus memperbaiki sikap, tindakan dan perilaku:
a. memegang teguh prinsip keterbukaan, kebersamaan,
b. perilaku yang bermartabat dan berintegritas,
c. mampu membedakan hubungan yang bersifat pribadi dan professional, serta
d. menjaga ketertiban dalam berkomunikasi dan kerahasiaan KPK.
[5.2] Menyatakan Terperiksa II Adnan Pandu Praja melakukan ‘pelanggaran ringan’ terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf e Kode Etik Pimpinan KPK dan oleh karena itu menjatuhkan sanksi berupa ‘PERINGATAN LISAN’
[5.3] Memerintahkan kepada Pimpinan KPK untuk melaksanakan Putusan ini.
Demikianlah diputuskan dalam Sidang
Komite Etik KPK yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 2 April
2013 oleh lima orang Anggota Komite Etik KPK, masing-masing Anies
Baswedan sebagai Ketua merangkap Anggota, Tumpak H. Panggabean sebagai
Wakil Ketua merangkap Anggota, Abdul Mukthie Fadjar, Bambang Widjojanto,
dan Abdullah Hehamahua sebagai Anggota, serta didamping oleh Lilyani
Harsulistyati sebagai Sekretaris dengan kehadiran para Terperiksa.
Pembocor Sprindik Anas
Wiwin Suwandi adalah Sespri Abraham Samad
Junaedi — HARIAN TERBIT
JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham
Samad boleh kecewa. Tetapi Wiwin Suwandi, Sekretaris KPK yang ketahuan
membocorkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Anas Urbaningrum
yang menghebohkan itu ternyata memang karibnya sendiri.
Dia adalah alumnus Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas)
Makassar. Bukan itu saja, Wiwin yang sealmamater dengan Abraham Samad
ini ternyata juga tinggal satu rumah dengan Ketua KPK berkumis lebat
tersebut.
Menurut Syamsuddin Alimsyahi, yang juga Koordinator Komisi Pemantau
Legislatif (Kopel) Sulawesi, Wiwin adalah sosok yang rajin menulis
artikel-artikel yang menyoroti masalah korupsi dan dimuat di beberapa
koran lokal. Dia juga mengelola Majalah Konstitusi yang merupakan kerja
sama dua lembaga, yakni Unhas dengan MK.
Saat ini, Wiwin sedang menempuh pendidikan S2-nya juga di Fakultas
Hukum Unhas. Dalam blog pribadinya, Wiwin Suwandi mencantumkan diri
sebagai pengamat Hukum dan Politik Pemerintahan pada Pusat Kajian
Konstitusi Unhas.
“Saya tidak begitu tahu sejauh mana kedekatan Wiwin dengan Abraham.
Yang pasti, ketika Abraham terpilih sebagai salah satu pimpinan KPK,
Abraham menyatakan butuh sekretaris untuk membantu tugas-tugasnya,”
jelas Syam.
Syam mengakui, aktivitas Wiwin dalam menjalankan gerakan antikorupsi
murni dilakukannya melalui kampus. Kebanyakan pemikiran dan kritikannya
ditulis di media. “Wiwin rajin menulis pemikiran dan ide-idenya di
media. Dia juga jujur dan berani,” kata Syam.
Wiwin Suwandi sebelumnya dikenal sebagai aktivis pers mahasiswa yang
senang diskus. Sebagai mantan aktivis pers mahasiswa, Wiwin memang dekat
dengan sejumlah wartawan sejak di Makassar, jauh hari sebelum ia
ditawari menjadi sekretaris pribadi Abraham Samad di KPK.
Wiwin masih tercatat sebagai Pemimpin Redaksi Buletin Eksepsi yang
diterbitkan LPMH Unhas. Sahabat Wiwin, Rahmad Arsyad mengaku sempat
menghubungi Wiwin melalui BlackBerry Messenger (BBM) saat namanya
mencuat sebagai pembocor draft sprindik.
Ketika itu, Rahmad bermaksud menanyakan kebenaran kabar tersebut.
Lalu Wiwin menjawab, “Terima kasih senior, mohon doa dan dukungannya.
Yakinlah, saya tidak menjual idealisme dan kehormatan dalam kasus ini.
Saya hanya ingin menunjukan idealisme yang mungkin berlawanan dengan
sistem,” tulis Wiwin.
“Sebagai sahabat Wiwin, saya bisa memahami langkah anak muda yang
tidak terlalu suka birokratisasi, yang kadang terlalu lambat untuk
menyampaikan kebenaran kepada rakyat. Wiwin terbiasa menyuarakan sesuatu
yang dia anggap benar secara langsung kepada media yang ia kenali betul
wataknya yakni ‘para pemburu aktualitas’,” jelas Rahmad.
Wiwin sendiri lahir di Buton, Sulawesi Tenggara pada 9 Mei 1985. Dia
diterima di Fakultas Hukum Unhas pada tahun 2003 melalui Jalur Panduan
Potensi Belajar (JPPB). Ia meraih gelar sarjana hukum 9 September 2009.
PUTUSAN KOMITE ETIK
Komite Etik menyatakan bahwa dokumen sprindik yang beredar di
sejumlah media massa identik dengan dokumen yang ada di laptop milik
Wiwin Suwandi.
“Ada pencetakan dokumen pada 7 Februari 2013 pada pukul 21.46 WIB.
Ada juga upaya menghubungi Tri Suherman, jurnalis Koran Tempo yang biasa
meliput di KPK pada 8 Februari pukul 21.00. Wiwin mengakui, yang
bersangkutan mengambil foto setidaknya dua gambar dari file yang
dicetak, yang merupakan potongan sprindik Anas dan dikirimkan ke Tri
Suherman melalui BBM (BlackBerry Messenger),” jelas Ketua Komite Etik
Anies Baswedan.
Menurut Komite Etik, dokumen itu kemudian diserahkan Wiwin kepada
wartawan Tri Suherman dan Pollycarpus di Setiabudi Building pada 8
Februari 2013. Dokumen itu dicetak di printer yang juga dikuasai Wiwin
Suwandi.
Saat ini Wiwin terancam dipecat sebagai Sekretaris Pribadi Ketua KPK.
Menurut Anies, Wiwin telah terbukti membocorkan sprindik dengan cara
menunjukan dokumen tersebut kepada dua orang wartawan pada tanggal 8
Februari 2013, baik melalui foto yang dikirimkan dengan layanan
Blackberry Messenger (BBM) maupun hard copy yang diberikan langsung
kepada kedua orang wartawan tersebut.
‘Transaksi’ sprindik tersebut dilakukan di luar Gedung KPK, tepatnya
di Setiabudi One Jakarta. Wiwin menyerahkan satu lembar cetak dokumen
sprindik yang sebelumnya telah dicetak berwarna pada tanggal 7 Februari
2013 pukul 21.46 dengan menggunakan printer Fujixerox Docuprint CM205F
serial number 002850 yang dikuasai Wiwin.
Wakil Ketua Komite Etik KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean,
mengatakan, Wiwin Suwandi merupakan pegawai tidak tetap KPK yang
dipekerjakan atas permintaan Abraham. Wiwin ditugasi sebagai staf
administrasi Abraham sejak awal 2012 yang kemudian “naik pangkat”
menjadi sekretaris pribadi Ketua KPK.
Editor — Maghfur Ghazali
Komite Etik Butuh Waktu 1 Bulan Temukan Pembocor
Haris — HARIAN TERBIT
Tim Komite Etik KPK mulai melakukan pemeriksaan seputar bocornya draft pembocor sprindik pada Rabu,27 Februari.Dan pada saat itu pula komite etik akan menentukan siapa ketuanya.
Anggota Komite Etik KPK,Abdullah Hehamua mentatakan, komite
membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk menemukan pembocor dokumen
draft surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menyatakan,Abas
Urbaningrum tersangka kasus korupsi Hambalang.
Dia mempredeksi waktu satu bulan itu untuk rencana pemangilan para
pimpinan serta pihak lain yang dianggap mengetahui data sprindik.”Jadi
dalam waktu satu bulan akan ditemukan kesimpulannya,”kata Abddu;ah di
Gedung KPK,S
Anggota Komite Etik KPK Abdullah Hehamua mengatakan, waktu sebulan
itu diprediksi dari rencana mereka yang akan melakukan pemanggilan para
pimpinan serta pihak lainnya yang dianggap mengetahui perkara tersebut.
“Dalam waktu satu bulan akan ditemukan simpulannya,“ kata Abdulah di Gedung KPK, Senin (25/2).
“Pimpinan komite etik ditentukan tanggal 27 Februari 2013,“ kata
Abdullah.Dalam rapat perdana itu, selain kembali melakukan pemanggilan
terhadap pimpinan, mereka juga akan memeriksa pihak-pihak yang diduga
mengetahui hal tersebut. “Siapa saja yang akan diundang sebagai saksi
dan kemudian terperiksa,” tuturnya.
Komite etik dibentuk dengan format 5 orang. Dua orang internal KPK
terdiri satu unsur pimpinan KPK dalam hal ini Bambang Widjojanto dan
satu unsur penasihat KPK dalam hal ini Abdullah Hehamahua.
Tiga orang dari unsur eksternal antara lain Abdul Mukti Fajar, Anies
Baswedan, dan Tumpak Hatorangan Panggabean. Penunjukkan Bambang
Widjojanto sebagai wakil dari unsur pimpinan didasarkan karena Bambang
tak ada conflict of interest (COI) dengan kasus tersebut.
Komite Etik dibentuk untuk mencari pelaku pembocor sprindik yang
menyebutkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang. Bocornya
sprindik menimbulkan pelemik di masyarakat. Ada anggapan bahwa pembocor
sprindik berasal dari dalam KPK, bahkan ada juga menyebutkan dugaan
keterlibatan pihak Istana.
Editor — Haris Fadillah
Mempidanakan Pembocor Surat Sprindik Anas
Haris — HARIAN TERBIT http://www.harianterbit.com/2013/02/11/mempidanakan-pembocor-surat-sprindik-anas/
JAKARTA-Kabar beredarnya Sprindik (Surat Perintah
Penyidikan) KPK untuk Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, telah
menghebohkan masyarakat. KPK selaku penyidik, selalu mengeluarkan
Sprindik setiap akan menetapkan seorang menjadi tersangka. Jika tidak
salah terakhir, KPK hanya mengeluarkan Sprindik untuk tersangka Gubernur
Riau, Rusli Zainal.
Kalau itu benar, dimana kerahasian dokumen yang seharusnya tidak
boleh beredar ke publik.Sebagai Lembaga Yang super power menangani
korupsi, isu beredarnya draft Sprindik, seperti tamparan balik kepada
KPK.Strategi dalam pengungkapan suatu tindak korupsi yang dijalankan
penyidik, seharusnya terjaga kerasihaannya.Apalagi menyangkut penetapan
Ketua Umum partai politik, tentu memberi dampak luas.
Diduga pembocor surat perintah penyidikan itu disinyalir punya posisi
penting di KPK.Namun KPK sendiri seperti dikatakan Juru Bicaranya,
Johan Budi,belum tahu apakah sprindik yang beredar itu benar atau palsu.
“Sprindik yang benar tentu hanya ditangani oleh Ketua KPK. Sebelum
dikeluarkan, sesuai SOP, ada surat yang terkait sprindik yang diparaf
pimpinan KPK,”ujar Johan Budi. Isu penetapan Anas sebagai
tersangka,beredar bersamaan dengan rencana SBY menggelar pertemuan
petinggi partai Demokrat.Tetapi Ketua KPK Abraham Samad sendiri,tidak
tahu menahu adanya penetapan Anas tersangka.
Jika memang benar, pembocor dokumen tersebut berasal dari internal
KPK, maka yang bersangkutan tak hanya dikenai pasal pelanggaran kode
etik. KPK akan memidanakan pembocor dokumen tersebut, apalagi jika
terbukti tindakannya ternyata mengganggu proses penyelidikan dan
penyidikan suatu perkara korupsi.Baik dari luar atau dalam KPK, pembocor
dokumen bisa dipidanakan.
Pelaku bisa juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana keamanan negara
dalam pasal 230 KUHP,Penyiaran kabar bohong (Pasal XIV dan XV UU No. 1
Tahun 1946),Pasal 112,113 KUHP,dan atau pasal 263 ayat 1 KUHP.
Kuasa Hukum Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Patra. M.
Zen meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya KPK agar segera
mengusut siapa penyebar isu terkait dengan adanya kemunculan Surat
Perintah Penyidikan (Sprindik).
“Kami minta pihak berwajib mengusut pelaku pemalsuan sprindik.
Pasalnya menurut saya pelakunya bisa dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHP.
“Ancaman pidananya 6 tahun”, ujar Patra M Zen.
Menetapkan tersangka bukanlah seperti cerita dunia wayang,harus ada
sekurang kurangnya ada dua alat bukti.Jika tidak,publik akan mengira ada
bagian dari skenario untuk melengserkan dengan menggunakan aspek
legalitas membuat orang jatuh.
Apalagi surat itu tidak dijamin keabsahannya.Untuk itu KPK harus
tegas menindak pelakunya,karena bagaimanapun,penyebaran illegal sprindik
itu murni kejahatan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar