Senin, 08 April 2013

ADA YANG TAK BERES DENGAN BANGSA INDONESIA INI..??? BODOHKAH-PANDIRKAH-TOLOLKAH-ATAW TERLALU PENAKUT DAN TERLALU ENAK JADI HAMBA SAHAYA NEGARA AMERIKA SERIKAT DAN BULE2..?? ATW SEMUANYA SUDAH SENANG DIATUR PARA KAPITALIS KAYA..YANG MEMNGATUR PERDAGANGAN DAN NARKOBA...??? SEMUA TINGGAL DUDUK-TIDUR..DAN TERIMA SETORAN...?? EENAAK....EENAAK...??? >> MANA PEMIMPIN NEGARA- JENDRAL2 PINTAR-PRESIDEN-MENTERI2-DAN POLITISI...PENCARI MUKA...PENJUAL DUSTA..??? >>>> LIHATLAH KISAH INI...>> ....Sudah belasan tahun pakar-pakar LAPAN bekerja menciptakan berbagai jenis roket. Tahun demi tahun ujicoba roket balistik dijalani dengan penuh ketabahan. Hasilnya diameter roket bisa diperbesar menjadi RX 420, RX 550 dan RX 750. Roket berdiameter besar berhasil dibangun, setelah PT Krakatau Steel menciptakan tabung roket berdiameter 0,55 meter, seperti yang diinginkan LAPAN..>> ...Sebelumnya bahan bakar roket pun diimpor dari luar negeri. Kini propelan itu mulai diproduksi di dalam negeri. Namun ada satu teknologi yang belum dikuasai LAPAN, yakni bagaimana agar roket itu bisa dikendalikan alias, menjadi peluru kendali. Negara yang bisa membuat peluru kendali memang sangat sedikit. Jika Indonesia berhasil menguasai teknologi ini, maka kelas dan derajat Indonesia akan naik di mata dunia Internasional..>>....Jika proyek kerjasama pembuatan rudal C-705 ini kembali gagal, berarti memang ada yang gak beres dengan manusia yang bernama “Orang Indonesia”. Pihak China sudah menyatakan kesiapannya dan malah balik menantang kapan proyek itu akan dimulai. “Go and get it, Mister…!”...>>...Pada tahun 1960-an, Indonesia bersama dengan India, China, Pakistan dan Korea Utara belajar membuat rudal ke Uni Soviet. ..>>> ..Rudal-rudal Uni Soviet itu dibawa ke Indonesia. lebih jauh lagi, rudal itu pun dibelah dua (dibedah), agar orang Indonesia bisa mempelajarinya. Tidak itu saja, pakar rudal Uni Soviet pun didatangkan Ke Indonesia untuk membantu para teknisi Indonesia. Praktek lapangan dari para ahli rudal Uni Soviet ini, dilakukan di Pameungpeuk Garut, Jawa Barat. Awalnya Indonesia seperti siswa yang cerdas. Munculah Roket pertama yang diberi nama Kartika I. Namun setelah roket itu berhasil diluncurkan, Indonesia memutuskan keluar dari sekolah, padahal masih sekolah di bangku SD...>> ..Sementara China, India, Pakistan dan Korea Utara terus melanjutkan sekolah dan kini telah menjadi sarjana dengan nilai Cum Laude. Mereka berhasil membuat peluru kendali dengan hulu ledak nuklir. Melihat teman-teman seangkatannya telah sukses, Indonesia pun berpikir ulang untuk kembali melanjutkan sekolah. Dalam hatinya berkata “Tidak ada kata terlambat dalam belajar (sambil meunuduk tersipu malu)...>> ..Namun apa daya guru yang mengajarinya pada tahun 1960-an telah meninggal dunia (Uni Soviet). Untunglah ada teman seangkatan yang mau membantu ,dari Sekolah Jakarta-Peking-PyongYang.>> .Produksi dan pemasaran bersama atas produk persenjataan tertentu antara lain peluru kendali C-705. Jika rudal itu berhasil dibuat, maka setiap pembeliannya oleh pihak lain harus dilakukan antarpemerintah “G to G”. Itulah materi “sekolah” yang ditawarkan China....>> MEMANG SUHARTO PASCA PENGGULINGAN SUKARNO.. JELAS MENJADI ANTEK AMERIKA..SERIKAT..DAN TOTAL MENYEMBAHNYA.. TERMASUK PARA PENDUKUNG SUHARTO YANG SUDAH ENAK KECIPRATAN KOMISI DANA2 UATANGAN YANG MENGGUNUNG..??? >> SUHARTO DAN PARA PENDUKUNGNYA ITU..LAH YANG MENJADIKAN RAKYAT BANGS A INI MENJADI MELER..DAN TAK EMEILIKI KOMPETENSI..??? >> COBA LIHAT SEKARANG ADA APA...?? BUMN-DAN INDUSTRI2 DALAM NEGERI... MELER...?? PERTANIAN..DAN PERKEBUNAN DIKUASAI ASING..DAN RAKYAT MELER..?? TENTARA DAN PERALATAN ALISISTA..NYA.. MELER..>>> KEKUATAN ENERGY- MIGAS-NUKLIR..DLL TEKNOLOGI...MELER..?? LAPANGAN KERJA DAN PENDIDIKAN MELER..??? YANG SUBUR.. MAKSIAT-NARKOBA-KORUPSI..DAN PREMANISME...??? >> KAORBANNYA PERKOSAAN-PERAMPOKAN-PEMBUNUHAN..DAN BERBAGAI DEKADENSI MORAL..??? >>> BENARKAH..?? >>> KONSEP YANG DIBANGUN DAN KONSEPKAN OLEH PRESIDEN SUKARNO...TELAH DIANULIR..DAN DIGANTI DENGAN MODEL MENUMPUK HUTANGAN...DAN KONON..MODEL... MEMPERKAYA GOLONGAN KAYA..DAN MEMAINKAN DANA2 ASING DAN PEMAIN2 ASING BERKUASA DI INDOESIA...YANG KONON AKAN MEMBERIKAN..TRICKLE DOWN EFFECT...KEKAYAAN YANG BERLIMPAH AKAN MEMBANGUN YANG DIBAWAHNYA..UNTUK MEMBANGUN EKONOMI MASYARAKAT...?? >> TETAPI SAYANGNYA.. PARA KAPITALIS ITU SUDAH MENYIAPKAN LIMPAHAN KELEBIHANNYA DENGAN MEMBANGUN PENAMPUNGAN GOLONGAN DAN GROUPNYA SENDIRI... SEHINGGA RAKYAT TETAP SAJA MISKIN..DAN TIDAK MENDAPAT LIMPAHAN KEKAYAAN MEREKA..?? >> THE GAMIC THEORY BY LIARS..>> PERMAINAN PARA PENDUSTA..ITU MEMANG SELALU ..MENGHANGAT DAN MEMPESONA...?? MEREKA SELALU BERDUSTA..DAN MENIPU...?? AKHIRNYA BANYAK USAHA BANGKRUT.. BAHKAN ANAK2 SUHARTO DAN PERUSAHAANNYA BANYAK YANG GULUNG TIKAR BAHKAN DISEROBOT PIHAK LAIN..YANG KONON ADALAH PARA KONGSI2NYA YANG DAHULU SANGAT DIPERCAYA...?? SUHARTO YANG SELALU BANGGA DENGAN TRI PARTITE..DAN SLOGAN TRISULA PEMBANGUNAN....TOKH....AKHIRNYA.... KENA KIBUL JUGA..OLEH PARA PENDUSTA EKONOMI..ITU..?? >> TEMAN2 PARTNER BISNISNYA.. PADA KABUR...DAN MEMBAWA KEKAYAANYA..KE LUAR NEGERI.. DAN NEGARA HARUS MENANGGUNG ??>> dari 48 kasus dalam skandal BLBI ini, sampai saat ini masih menyimpan misteri dalam upaya penyelesaiannya. Yang sangat aneh, tidak ada satu pun partai yang memiliki wakil-wakil rakyat nya di DPR, yang berbicara mengungkap mega skandal yang telah merugikan Negara demikian besar, dan menyengsarakan jutaan rakyat Indonesia. Alih-alih mengungkap, yang terjadi justru menjegal setiap upaya untuk menyelidiki kembali kasus ini melalui hak Angket. Karena menjadi antek IMF, menerima suap, atau karena bodoh ?...>>> .. Ketika masih dimiliki sepenuhnya oleh keluarga Salim, sebagai pemilik BCA keluarga Salim mengambil kredit dari BCA senilai Rp. 52,7 triliun. (Sebuah pelanggaran besar terhadap UU perbankan, bahwa Bank tidak boleh memberikan kredit kepada perusahaan pemilik bank atau keluarganya). Maka ketika 93 % BCA dimiliki oleh Pemerintah, utang keluarga Salim tersebut beralih menjadi utang kepada pemerintah. Jadi Pemerintah menagihnya kepada keluarga Salim...>> .. Setelah itu, para ahli dalam bidang keuangan dan perbankan berdasarkan idealisme mengembangkan 6 (enam) alternatif solusi dalam menarik OR sebelum bank dijual berikut OR-nya. Kesemua pikiran ini dimuat di Kompas tanggal 26 dan 27 Agustus 2002. Setelah itu dibukukan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang dibagikan kepada semua anggota DPR, Bank Dunia, para Menteri dan Pers. Tim para ahli ini terdiri dari Dr. Dradjat Wibowo sebagai koordinator dan para anggotanya adalah: Anthony Budiawan, Dandossi Matram, Djoko Retnadi, Eko B. Supriyanto, Elvyn G. Masassya, Ito Warsito dan Lenny Sugihat. Semuanya tidak digubris walaupun akibatnya kita rasakan sendiri sampai sekarang, yaitu mengeluarkan uang sebesar sekitar 25 % dari APBN entah sampai kapan. Motifnya hanya satu, yaitu patuh pada IMF secara mutlak dan habis-habisan...>> ..Penerbitan OR untuk memenuhi persyaratan BIS dalam CAR memang dipaksakan oleh IMF. Akibatnya adalah kewajiban pembayaran utang OR beserta bunganya dapat dikatakan membangkrutkan keuangan negara entah sampai kapan. Sedikit orang yang mengerti dan memahaminya telah berbuat sekuat tenaga untuk menghindarinya. Semua upaya mereka gagal karena kuatnya pengaruh Berkeley Mafia. Yang pertama menyadari adalah Prof. Bambang Sudibyo selaku Menteri Keuangan pada kabinet Gus Dur dan Kwik Kian Gie selaku Menko EKUIN-nya. Mereka berdua telah sepakat bahwa OR harus ditarik kembali oleh pemerintah tanpa membuat banknya bangkrut sebelum dijual kepada swasta atau diprivatisasi, yang juga merupakan persyaratan IMF...>>



Jul 222012
 

 
Tanggal 25-26 Juli 2012 bisa menjadi hari bersejarah bagi dunia militer dan dunia teknologi Indonesia. Republik Indonesia akan memasuki babak baru dengan lompatan yang sangat signifikan di bidang peluru kendali.
Di hari itu Kementerian Pertahanan akan kedatangan tamu istimewa dari China, untuk menetapkan perjanjian dimulainya alihteknologi pengembangan produksi bersama peluru kendali C-705 yang digunakan TNI Angkatan Laut.


China setuju untuk membangun pabrik pembuatan rudal C-705 di Indonesia dan siap berbagi teknologi sejak awal pembuatan rudal. PT Pindad telah menyiapkan lahan sebagai tempat perakitan rudal C-705. Kementerian Pertahanan juga menyiapkan pasokan bahan baku roket (propelan) yang pabriknya baru dibangun di Kalimantan.

Spesifikasi rudal C-705:
Anti-Kapal Permukaan
Jangkauan: 75 km; 170 km dengan second stage.
Penjejak: Radar, TV, Infra Merah, Mid-course guidance, GPS / GLONASS.
Warhead: 110 Kg
Engine: Solid rocket
Cruise altitude: 12.15 meter (lowest)
Ukuran Target: Kapal berbobot hingga 1500 ton.
Launching platform: Aircraft, Surface vessels, Vehicles
Kill probability: > 95.7%
Jika kerjasama itu ditandatangani pada tanggal 25 Juli 2012, maka kemampuan tempur Indonesia akan berubah secara signifikan.


Sudah belasan tahun pakar-pakar LAPAN bekerja menciptakan berbagai jenis roket. Tahun demi tahun ujicoba roket balistik dijalani dengan penuh ketabahan. Hasilnya diameter roket bisa diperbesar menjadi RX 420, RX 550 dan RX 750. Roket berdiameter besar berhasil dibangun, setelah PT Krakatau Steel menciptakan tabung roket berdiameter 0,55 meter, seperti yang diinginkan LAPAN. 

Sebelumnya bahan bakar roket pun diimpor dari luar negeri. Kini propelan itu mulai diproduksi di dalam negeri.

Namun ada satu teknologi yang belum dikuasai LAPAN, yakni bagaimana agar roket itu bisa dikendalikan alias, menjadi peluru kendali. Negara yang bisa membuat peluru kendali memang sangat sedikit. Jika Indonesia berhasil menguasai teknologi ini, maka kelas dan derajat Indonesia akan naik di mata dunia Internasional.


Roket RX 550 LAPAN 500 KM
Roket RX 550 LAPAN 500 KM

Melalui rudal C-705 diharapkan para pakar roket Indonesia mampu mengadopsi teknologi guided missile. Roket-roket Indonesia seperti RX 0707.01, RX 0707.02, RX 0807.01, RX 1110.01, RKX 100S, RKX 10C, RX1512.02, RX1515.01, RX 1712.01, RX 2428.04 DAN RX 2728.01, RX 420, RX 550,RX 750 bisa berubah menjadi peluru kendali.

Peluru-peluru kendali tersebut bisa ditempatkan di kapal ataupun di berbagai pulau di Indonesia. Ribuan pulau-pulau Indonesia akan berubah menjadi semacam destroyer atau kapal induk yang siap menyergap setiap kapal laut maupun pesawat tempur yang hendak masuk ke wilayah Indonesia.

Jika proyek kerjasama pembuatan rudal C-705 ini kembali gagal, berarti memang ada yang gak beres dengan manusia yang bernama “Orang Indonesia”. Pihak China sudah menyatakan kesiapannya dan malah balik menantang kapan proyek itu akan dimulai. “Go and get it, Mister…!”.

Ibarat perlombaan lari, Indonesia bisa dikatakan belum juga masuk garis finish, sementara peserta lain telah makan di rumah atau bahkan tidur ngorok. What’s wrong with us ?.

Pada tahun 1960-an, Indonesia bersama dengan India, China, Pakistan dan Korea Utara belajar membuat rudal ke Uni Soviet. 


Rudal-rudal Uni Soviet itu dibawa ke Indonesia. lebih jauh lagi, rudal itu pun dibelah dua (dibedah), agar orang Indonesia bisa mempelajarinya. Tidak itu saja, pakar rudal Uni Soviet pun didatangkan Ke Indonesia untuk membantu para teknisi Indonesia. Praktek lapangan dari para ahli rudal Uni Soviet ini, dilakukan di Pameungpeuk Garut, Jawa Barat.

Awalnya Indonesia seperti siswa yang cerdas. Munculah Roket pertama yang diberi nama Kartika I. Namun setelah roket itu berhasil diluncurkan, Indonesia memutuskan keluar dari sekolah, padahal masih sekolah di bangku SD.



Sementara China, India, Pakistan dan Korea Utara terus melanjutkan sekolah dan kini telah menjadi sarjana dengan nilai Cum Laude. Mereka berhasil membuat peluru kendali dengan hulu ledak nuklir.

Melihat teman-teman seangkatannya telah sukses, Indonesia pun berpikir ulang untuk kembali melanjutkan sekolah. Dalam hatinya berkata “Tidak ada kata terlambat dalam belajar (sambil meunuduk tersipu malu).

Namun apa daya guru yang mengajarinya pada tahun 1960-an telah meninggal dunia (Uni Soviet). Untunglah ada teman seangkatan yang mau membantu ,dari Sekolah Jakarta-Peking-PyongYang. 

“Sudah….sekarang belajar dulu membuat peluru kendali jarak pendek aja. Gak usah macam-macam deh…nanti bolos sekolah lagi”, ujar negara China.

Materi pelajaran yang disiapkan China antara lain: Alih teknologi rudal dari proses awal, Perakitan, pengujian, pemeliharaan, modifikasi, “up-grade” rudal dan pelatihan.

Produksi dan pemasaran bersama atas produk persenjataan tertentu antara lain peluru kendali C-705. Jika rudal itu berhasil dibuat, maka setiap pembeliannya oleh pihak lain harus dilakukan antarpemerintah “G to G”.

Itulah materi “sekolah” yang ditawarkan China.

China telah menawarkan les privat bagi Indonesia, untuk mengejar ketinggalannya dalam ilmu peluru kendali. Apakah Indonesia akan ikut les privat itu atau kembali mabal alias bolos seperti dulu kala. Kita lihat saja nanti.(Jkgr).

23 Juni 2008

Mega Skandal BLBI dan Sikap FPKS

Akhirnya saya membahas sebuah topik yang sepertinya sudah membuat gregetan ikhwah yang terusik nuraninya belakangan ini, yaitu penolakan PKS terhadap penggalangan hak angket terhadap skandal BLBI di DPR. Antusiasme ini terlihat dari maraknya diskusi mengenai topik ini di tulisan-tulisan yang lalu, di mana topik tulisan tersebut tidaklah secara spesifik membahas mengenai hal ini.

Well, meskipun di atas saya menulis "akhirnya saya membahas...", sebenarnya pembahasan ini tidaklah dari saya, lebih tepatnya saya mengutip hasil riset dan analisis orang-orang yang jauh lebih berkompeten yang memang dulu terlibat langsung dengan carut-marutnya masalah ini. Hal ini saya lakukan, mengingat masalah ini sama sekali tidak trivial, ini sebuah mega problem, yang impactnya membelit bangsa ini, menyengsarakan langsung atau tidak langsung ratusan juta manusia di negara ini, dan sangat mungkin akan tetap dirasakan akibatnya selama beberapa generasi ke depan.

Saya harapkan para pembaca, terutama ikhwah kader dan simpatisan PKS, fully aware dengan masalah ini, dan memahami mengapa timbul kekecewaan teramat besar dengan sikap FPKS yang menjegal penggalangan hak angket untuk mengungkap masalah ini. Sikap itu dijelaskan dalam rapat paripurna DPR, tgl 10 Juni 2008 yang dibacakan oleh aleg Andi Rahmat.

Saya mengamati diskusi yang berlangsung di berbagai forum diskusi mengenai hal ini, di mana sikap FPKS itu untuk ke sekian kalinya dijadikan sebagai jawaban final atas berbagai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada PKS baik langsung maupun tidak langsung.

Agar memberikan pemahaman yang sama tentang masalah ini, saya memulai pembahasan dari definisi, ikhtisar kejadian, aspek hukum, sorotan lebih dalam terhadap dua kasus BLBI (grup Salim dan Sjamsul Nursalim), kemudian sikap FPKS. Tulisan ini saya susun dengan menggabungkan beberapa tulisan dari orang-orang yang memang mengetahui detil masalah ini, yaitu:


Definisi BLBI
Oleh: Marwan Batubara (anggota DPD RI). Disarikan dari buku Skandal BLBI: Ramai-Ramai Merampok Negara, Marwan Batubara, dkk.

Mantan gubernur Bank Indonesia (BI), Prof. Dr. Soedrajad Djiwandono mendefinisikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI sebagai fasilitas yang diberikan oleh BI untuk menjaga stabilitas sistem pembayaran dan sektor perbankan agar tidak terganggu karena ketidakseimbangan antara penerimaan dan penarikan dana pada bank-bank baik jangka pendek maupun panjang.

Berdasarkan definisi itu, dapat dipahami dua hal pokok sebagai berikut:
Pertama, BLBI merupakan fasilitas khusus kepada pihak perbankan;
Kedua, pemberian BLBI dimaksudkan untuk menanggulangi masalah yang dihadapi perbankan akibat adanya ketidakseimbangan antara dana yang diterima dengan kwajiban pembayaran yang harus dikeluarkannya.

Menurut Soedrajad, bantuan likuiditas dari BI kepada pihak perbankan sebenarnya sudah berlangsung lama, namun istilah BLBI baru dipergunakan secara khusus sejak 1998, untuk merujuk pada bantuan likuiditas yang diberikan oleh BI kepada pihak perbankan di saat terjadinya krisis moneter dan ekonomi di Indonesia.

BLBI harus dibedakan dengan KLBI (kredit likuiditas bank Indonesia) berdasarkan aspek tujuan pengucurannya. Jika BLBI ditujukan untuk mengatasi kondisi likuiditas perbankan dalam situasi krisis, maka KLBI ditujukan untuk membantu perbankan dalam menyukseskan program-program perbangunan ekonomi pemerintah.

Jadi BLBI sifatnya mendesak atau darurat, sementara KLBI lebih kepada program yang terencana. Secara sederhana dapat dinyatakan bahwa BLBI adalah bantuan pinjaman dana yang diberikan oleh BI kepada sejumlah bank yang mengalami krisis likuiditas atau krisis persediaan uang saat terjadinya krisis moneter pada tahun 1997.


BI, lender of the last resort

Mengapa BI bisa memberikan pinjaman dana kepada perbankan? dan mengapa perbankan harus diberikan pinjaman dana (BLBI)? Semua ini tidak terlepas dari salah satu fungsi BI sebagai bankers' bank atau lender of the last resort.

Bank melakukan transaksi setiap harinya. Salah satu yang termasuk kegiatan bank paling intensif adalah lalu lintas uang antar bank yang disebabkan karena lalu lintas giro dari semua pemegang rekening bank. Bank berutang kepada bank lain kalau uang nasabah berpindah ke bank lain tersebut, dan sebaliknya. Jumlah uang keseluruhan yang setiap harinya masuk ke dalam bank tidak pernah persis sama dengan jumlah uang keluarnya.

Di antara seluruh bank yang ada di negeri ini, semuanya dihitung menjadi satu, sehingga setiap akhir hari posisinya setiap bank ketahuan, apakah saldonya positif atau negatif. Penyatuan keseluruhan ikhtisar lalu lintas uang antara semua bank ini disebut clearing (kliring). Kalau sebuah bank mengalami saldo minus, tetapi masih mempunyai uang sendiri untuk membayarnya, itu sangat normal.

Terkadang bank berakhir dengan posisi minus yang lebih besar jumlahnya dari uang yang dimilikinya. Dalam hal seperti ini, namanya "bank kalah kliring", atau bank dalam posisi negatif.

Biasanya, dalam posisi seperti ini, kalau jumlahnya tidak terlampau besar, bank yang kalah kliring bisa meminjam dari inter bank money market atau call money market yang kegiatannya pinjam meminjam dalam waktu 24 jam dan hanya dibolehkan untuk bank.

Kalau jumlahnya terlampau besar, sehingga minusnya tidak dapat ditutup dengan pinjaman dari inter bank call money market, bank sentral wajib turun tangan membantunya. Namun dengan persyaratan tertentu dan kehati-hatian yang sebagaimana mestinya. Bank dalam posisi seperti ini sudah harus diawasi dengan ketat.

Walaupun harus dengan persyaratan, bank sentral wajib memberikan talangan supaya bank yang bersangkutan dapat membayar kepada bank yang mempunyai piutang.

Bank umum wajib menyimpan dana cadangan atau statutory reserve dalam bentuk Giro Wajib Minimum (GWM) di BI (mirip dengan tabungan nasabah perorangan di bank umum), yang saat ini besarnya ditetapkan minimal sebesar 5% dari dana pihak ketiga (seperti tabungan, deposito) yang ada di bank tersebut. Salah satu fungsi GWM ini, menurut Peraturan Bank Indonesia nomor 6/15/PBI/2004 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Pada Bank Indonesia adalah sebagai salah satu sarana pengendalian inflasi, yang dilakukan dengan menyeimbangkan jumlah penawaran uang dengan permintaan uang yang sesuai dengan kondisi dan arah perekonomian. Salah satu piranti moneter yang dapat digunakan Bank Indonesia untuk menyeimbangkan permintaan dan penawaran uang tersebut adalah dengan mengendalikan likuiditas perbankan melalui penerapan giro wajib minimum yang merupakan perbandingan antara saldo giro bank yang wajib ditempatkan pada Bank Indonesia terhadap dana pihak ketiga yang dimiliki bank.


Fasilitas Perbankan Yang Tergolong BLBI

Setelah kita memahami salah satu fungsi penting dari BI sebagai bank sentral, kita bisa membahas lima jenis fasilitas perbankan yang digolongkan sebagai BLBI, yaitu:
  • Fasilitas dalam rangka mempertahankan stabilitas sistem pembayaran yang terganggu karena adanya ketidakseimbangan antara penerimaan dan penarikan dana perbankan.
  • Fasilitas dalam rangka operasi pasar terbuka sejalan dengan program moneter (surat berharga pasar uang / SBPU).
  • Fasilitas dalam rangka penyehatan bank atau kredit likuiditas darurat.
  • Fasilitas untuk mempertahankan stabilitas sistem perbankan dan sistem pembayaran sehubungan dengan terjadinya rush dalam bentuk penarikan cadangan wajib (giro wajib minimum/GWM) atau adanya saldo negatif bank di BI.
  • Fasilitas untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat pada perbankan dalam bentuk dana talangan untuk membayar kewajiban luar negeri bank dan untuk pelaksanaan sistem penjaminan.

Seperti diketahui pada saat krisis moneter, terjadi aksi rush atau penarikan uang besar-besaran oleh masyarakat yang membuat persediaan likuiditas bank terkuras. Kondisi tersebut membuat bank kesulitan dalam membayar dana-dana nasabahnya, sehingga membutuhkan bantuan BI. Jadi pengucuran BLBI terutama ditujukan untuk menjamin pembayaran dana nasabah oleh bank yang bersangkutan, sehingga dengan penjaminan tersebut diharapkan masyarakat dapat pulih kepercayaannya kepada perbankan.

Ketika krisis terjadi, karena mengalami penarikan dana besar-besaran oleh nasabah, posisi pembayaran sejumlah bank yang mengikuti proses kliring menunjukkan kedudukan negatif. Artinya jumlah kewajiban yang harus dibayarkan lebih besar daripada jumlah dana yang diterima oleh bank itu, sehingga dinyatakan bank itu kalah kliring.

Dalam kegiatan kliring yang dilakukan oleh BI, sebuah bank tidak dapat menolak penarikan dana nasabah dan kreditur lainnya, meskipun dana yang ada pada rekening giro bank (GWM) tersebut tidak mencukupi lagi. Karena itu, jika hasil penghitungan kliring suatu bank menunjukkan mereka telah kalah kliring, maka mereka harus mencari sumber pendanaan untuk menutupi kekurangan tersebut.

Seperti telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, ketika terjadi kalah kliring, bank harus menutupi kekalahan tersebut dengan sumber pendanaan yang diperoleh dari dana simpanan bank itu sendiri atau pinjaman dari bank lain (biasanya dengan bunga sangat tinggi). Ketika kedua sumber pendanaan itu sudah tidak mencukupi, maka kekurangan tersebut akan diambil dari rekening giro mereka di BI.

Jika penarikan rekening giro di BI terus berlanjut, maka bank tersebut akan sampai pada tahap penyusutan GWM mereka di BI. Pada saat krisis, GWM sejumlah bank di BI bahkas sudah berada pada posisi negatif. Pada saat itulah pemberian fasilitas berupa BLBI diberikan oleh BI, yang di kemudian hari dalam waktu yang tidak lama terbukti merusak sendi-sendi perekonomian Indonesia habis-habisan. Untuk mengetahui ikhtisar kerusakan yang disebabkan oleh hal ini, saya kutipkan ikhtisar yang ditulis oleh Kwik Kian Gie, ahli ekonomi, mantan menteri Perekonomian dan ketua Bappenas. Satu-satunya orang di kabinet Megawati yang selalu bersikap berbeda dengan mente
ri ekonomi lain yang pro IMF.


Ikhtisar Penghancuran Keuangan Negara
Oleh: Kwik Kian Gie, mantan anggota Komisi IX DPR, Menko Perekonomian dan Kepala Bappenas

Istilah BLBI untuk menggambarkan keseluruhan masalah yang dihadapi oleh bangsa kita beserta dampaknya yang cukup dahsyat agak menyesatkan. Karena BLBI hanya satu dari beberapa masalah gigantic yang membelit bangsa ini.

BLBI kepada bank-bank yang sedang menghadapi rush adalah yang sangat wajar, bahkan harus. Bank Indonesia sebagai bank sentral berfungsi sebagai bank of the last resort harus memberikan bantuannya untuk menghentikan rush.


Pakto dan Kelemahan Pengawasan

Yang merupakan kesalahan fatal ialah kebijakan BI yang mendahuluinya. Pertama, tentu liberalisasi perbankan yang kita kenal dengan nama Kebijakan Paket Oktober 1998 atau PAKTO. Liberalisasi ini menghasilkan ratusan bank yang berhasil menghimpun dana masyarakat dalam jumlah sangat besar yang dikelola sembarangan.

Akibatnya banyak bank yang kalah kliring, di sinilah cikal bakal kesulitan yang kita hadapi. Bank yang kalah kliring tidak dihukum oleh BI, tetapi justru ditolong berkali-kali dengan likuiditas dengan berbagai fasilitas.


IMF Beserta Kroninya yang Bodoh atau Jahat?

Ketika krisis moneter menimpa Indonesia mulai pertengahan tahun 1997, dan kita minta bantuan IMF, IMF melihat betapa dunia perbankan telah rusak berat. Namun kerusakan ini tidak diketahui masyarakat, karena laporan keuangan dari bank-bank yang diumumkan masih dibuat bagus dan sehat. Dalam kondisi seperti ini, masih bisa diperbaiki secara diam-diam. Tetapi IMF melakukan kesalahan fatal yang merupakan titik awal dan serentetan blunder demi blunder yang semuanya didiktekan oleh IMF dan dilaksanakan secara membabi buta oleh pemerintah Indonesia.

Titik awal tersebut adalah ditutupnya 16 bank tanpa persiapan, sambil mengatakan bahwa bank-bank ini terlampau rusak sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan kalau masih dibolehkan beroperasi dan menerima simpanan dari masyarakat.


BLBI

Para nasabah bank-bank lainnya yang tidak ditutup merasa sangat tidak aman, karena bagaimana mereka mengetahui bahwa banknya sehat dan tidak akan ditutup? Maka terjadilah rush besar-besaran (penarikan besar-besaran oleh nasabah). Ketika ini terjadi, memang tidak ada pilihan lain kecuali menghentikannya dengan likuiditas berapa saja. Rush dihentikan dengan mengucurkan dana sebesar 144 trilyun (144.000.000.000.000) rupiah. Jumlah uang ini adalah talangan dari BI kepada bank-bank yang terkena rush. Dipastikan bank-bank itu tidak mungkin mampu membayarnya kembali. Maka dikonversi menjadi modal equiti (penyertaan modal pemerintah). Dengan demikian bagian terbesar atau bahkan 100% dari modal ekuiti bank-bank swasta beralih ke tangan pemerintah.

Dengan beralihnya (atau disitanya) bank-bank ke tangan pemerintah, maka utang para pemilik bank dalam bentuk BLBI sudah lunas dibayar dengan kepemilikan banknya yang beralih ke pemerintah. Dengan demikian masalah BLBI selesai, pemerintah kehilangan uang sebesar 144 trilyun, tetapi memperoleh kepemilikan banyak bank-bank swasta.

Sekarang tinggal masalahnya, bank-bank tersebut adalah aset yang sehat atau busuk?


Obligasi Rekapitalisasi Perbankan (OR)

Oleh IMF, bank-bank ini dinilai rusak dalam berbagai tingkat keparahannya. Tindakannya ada bank yang ditutup, ada yang disehatkan dengan cara menyuntik surat utang negara khusus yang dinamakan Obligasi Rekapitalisasi Perbankan, yang kita kenal dengan singkatannya Obligasi Rekap (OR). Jumlahnya sangat besar, yaitu 430 trilyun (430.000.000.000.000) rupiah. Kalau setiap lembar OR dibayar oleh pemerintah tepat pada waktunya, maka kewajiban pembayaran bunganya Rp 600 trilyun. Ini beban tersendiri yang jauh lebih besar dari BLBI. (ingat, pada prinsipnya OR adalah surat hutang pemerintah kepada publik pemilik OR, di mana pemerintah berkewajiban membayar bunganya per tahun kepada pemilik OR).

Setelah bank-bank swasta beralih menjadi milik pemerintah, ternyata bank-bank ini mempunyai tagihan dalam jumlah yang sangat besar kepada para pemiliknya, karena mereka menggunakan dana masyarakat yang dipercayakan dan dihimpun di dalam banknya untuk memberikan kredit kepada dirinya sendiri, jauh melebihi batas maksimum pemberian kredit kepada pihak terkait kepemilikan bank dari BI. Sehingga muncullah tagihan dari bank tersebut (yang kini sudah dimiliki oleh pemerintah) kepada mantan pemilik bank. Jumlahnya sangat besar, keseluruhan diperkirakan sejumlah 400 trilyun.


Utang Para Mantan Pemilik Bank Swasta

Para mantan pemilik bank tidak mampu membayarnya dengan uang tunai. Mereka membayarnya dengan perusahaan-perusahaan dan aset-aset lainnya. Ketika dijual, aset-aset itu hanya menghasilkan sekitar 15% s.d. 20% dari keseluruhan jumlah utangnya. Sisanya menjadi kerugian pemerintah. Oleh pemerintah ketika itu dinyatakan wajar bahwa negara yang terkena krisis merugi sebesar itu.

Namun publik berpendapat lain. Mereka mengetahui adanya salah urus dan manipulasi dalam skala besar. Maka masalah ini masih mengganjal sampai saat ini, yang sampai sekarang masih belum selesai ditangani oleh kejaksaan agung (ditambah carut marutnya wajah bopeng kejaksaan menyusul tertangkanya jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani, yang diduga kuat terkait dengan penghentian penyelidikan kasus BLBI).


Resume

IMF dengan gegabah menutup 16 bank. Akibatnya rush besar-besaran yang membuat BI terpaksa menghentikannya dengan Rp 144 trilyun, yang notabene banyak disalahgunakan.

Bank-bank yang sudah menjadi milik pemerintah karena konversi talangan BLBI ke dalam modal ekuiti harus disehatkan atas perintah dan cara IMF, yaitu menginjeksi dengan surat utang negara yang dimanakan Obligasi Rekap (OR). Maksudnya untuk meningkatkan kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) sampai menjadi 8% sesuai dengan ketentuan Bank for International Settlement (BIS) di Swiss.

Bank-bank yang di dalamnya mengandung tagihan (OR) kepada pemerintah dalam jumlah sangat besar ini, diharuskan dijual oleh IMF dalam waktu singkat dengan harga berapa saja. Maka pemerintah memperoleh hasil penjualan bank dalam jumlah kecil, tetapi membayar kepada pemilik baru utangnya dalam bentuk OR beserta bunganya yang sampai sekarang dan entah sampai kapan merupakan sekitar 25% dari APBN kita setiap tahunnya.

Jadi ada tiga macam kerugian negara dalam jumlah besar, sbb:
Pertama, ialah pengeluaran uang untuk menghentikan rush. Ini adalah BLBI sejumlah sekitar 144 trilyun.

Kedua, menginjeksi bank-bank yang sudah menjadi milik pemerintah dengan OR dengan kewajiban membayar oleh pemerintah yang keseluruhannya, jumlah pokok dan bunganya sebesar Rp 1.030 trilyun (1.030.000.000.000.000) rupiah.

Ketiga, pemerintah yang kini memiliki bank-bank harus merugi lagi dalam bentuk tagihannya kepada pemilik bank lama yang dibayar dengan perusahaan-perusahaan dan aset-aset busuk, yang ketika dijual hanya laku sekitar 20% saja.

Pemerintah menjual bank-bank yang di dalamnya mengandung tagihan kepada dirinya sendiri dalam jumlah sangat-sangat besar dengan harga yang sangat-sangat murah kepada swasta, domestik maupun asing. (Di antaranya malah ada pemilik lama yang sudah "berjasa" merusak bank-bank itu sebelumnya)

Inilah garis besar kebijakan pemerintah RI yang didiktekan oleh IMF. Sangat konyol dan sangat bodoh, karena banyak cara lain yang lebih efisien dan jauh lebih murah. Semuanya dikemukakan oleh putra-putri terbaik bangsa Indonesia. Tetapi digilas oleh IMF yang dibantu oleh tim ekonomi pemerintah RI sendiri. Pertanyaannya: bodohkah, atau sebuah grand design yang sengaja merusak perekonomian Indonesia?


Skandal BLBI, Misteri Yang Harus Diungkap
Oleh: Syamsul Balda, mantan anggota komisi IX DPR
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah sebuah drama besar dalam perjalanan sejarah Bank Indonesia yang menyemburatkan nuansa keterlibatan multi pihak dan multi dimensi. Di sana ada nuansa kriminal, keputus-asaan, penyelamatan ekonomi, dan juga kepentingan politik. 
 
Kasus BLBI menjadi lebih menarik perhatian masyarakat setelah dokumen BLBI musnah terbakar (?) di lantai III Gedung BPKP Jakarta, pada tanggal 12 Oktober 2000. Kebakaran tersebut berselang sehari setelah Komisi IX DPR-RI bersama menteri Keuangan dan BI menyepakati perlunya dilakukan verifikasi jumlah BLBI yang betul-betul menjadi beban Pemerintah dalam waktu satu bulan. Peristiwa kebakaran itu mengingatkan kita semua pada kebakaran yang menimpa Gedung Arsip BI beberapa tahun sebelumnya, dan saat itu diduga keras dokumen penting termasuk data BLBI ikut musnah.

Akibatnya, BPK mengalami kesulitan dalam memperoleh dokumen yang terkait dengan pengucuran BLBI, saat melakukan audit investigasi atas permintaan DPR-RI. Walaupun pada akhirnya BPK berhasil melakukan tugasnya dengan baik, di tengah kesulitan yang sangat tinggi, dan menyerahkan hasil audit tersebut kepada Pimpinan DPR-RI. Hasil audit inilah yang menjadi pokok bahasan dalam RDP Komisi IX dengan Menteri Keuangan dan BI pada tanggal 10 Oktober 2000. Rapat tersebut dinyatakan terbuka untuk umum. Ini berarti hal-hal yang dibahas dalam rapat tersebut telah menjadi milik publik dan publik berhak mengetahuinya.


Hasil Audit Investigasi BPK
Atas permintaan DPR, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menerbitkan laporan audit investigasi bernomor 06/01/Auditama II/AI/VII/2000 tertanggal 31 Juli 2000, dengan judul: “LAPORAN AUDIT INVESTIGASI Penyaluran dan Penggunaan BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA (BLBI)”

Ringkasan Eksekutifnya dimulai dengan “Audit dilakukan pada Bank Indonesia dan 48 bank penerima BLBI, yaitu 10 Bank Beku Operasi (BBO), 5 Bank Take Over (BTO), 18 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan 15 Bank Dalam Likuidasi (BDL).”

Penulis kutip beberapa butir yang penting sebagai berikut.
“BI tetap tidak melakukan stop kliring kepada bank-bank yang sudah mengalami overdraft dalam jumlah besar dan waktu yang lama.”
“Dispensasi kepada bank-bank yang rekening gironya bersaldo debet untuk tetap mengikuti kliring, pada mulanya diberikan dalam jangka waktu tertentu tanpa ada batasan jumlah maksimal. Namun dalam perkembangan selanjutnya dispensasi tersebut diberikan tanpa batasan waktu dan jumlah maksimal.”
“Dispensasi semacam itu sudah dilakukan oleh BI jauh sebelum krisis menimpa sistem perbankan nasional. Hal ini terbukti dari adanya beberapa bank yang sudah lama overdraft sebelum krisis, namun tidak dikenakan sanksi stop kliring.”
Di halaman viii (Laporan Audit Investigasi) di bawah huruf C dengan judul “Potensi Kerugian Negara Dalam Penyaluran BLBI” ditulis “Dari hasil audit investigasi terhadap penyaluran BLBI posisi tanggal 29 Januari 1999 yang telah dialihkan menjadi kewajiban pemerintah sebesar Rp. 144.536.086 juta, kami menemukan berbagai penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku, kelemahan sistem dan kelalaian dalam penyaluran BLBI, yang menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp. 138.442.026 juta atau 95,78 % dari jumlah BLBI yang disalurkan pada tanggal tersebut.”
Di halaman x diberikan perincian dari “jumlah penyimpangan dalam penggunaan BLBI untuk transaksi periode sampai dengan 29 januari 1999 sebesar Rp. 84.842.162 juta atau 58,70 % dari jumlah BLBI yang disalurkan per 29 Januari 1999 sebesar Rp. 144.536.086 juta.”
Perincian di halaman x tersebut adalah penyimpangan dalam penggunaan BLBI beserta jumlah uangnya sebagai berikut :
“BLBI digunakan untuk membayar/melunasi modal pinjaman/pinjaman subordinasi sebesar Rp. 46,088 milyar. Untuk membayar/melunasi kewajiban pembayaran bank umum yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya berdasarkan dokumen yang lazim untuk transaksi sejenis (G-3) sebesar Rp. 113,812 milyar. Untuk membayar kepada pihak terkait (G-4) sebesar Rp. 20, 367458 triliun. Untuk transaksi surat berharga sebesar Rp. 136,902 milyar. Untuk membayar/melunasi dana pihak ketiga yang melanggar ketentuan (G-6) sebesar Rp. 4,472831 triliun. Untuk membiayai kontrak derivatif baru atau kerugian karena kontrak derivatif lama yang jatuh tempo/cut loss (G-7) sebesar Rp. 22,463004 triliun. Untuk membiayai placement baru di PUAB (G- 8) sebesar Rp. 9,822383 triliun. Untuk ekspansi kredit atau merealisasikan kelonggaran tarik dari komitmen yang sudah ada (G-9) sebesar Rp. 16,814646 triliun. Untuk membiayai investasi dalam aktiva tetap, pembukaan cabang baru, penggantian sistem baru (G-10) sebesar Rp. 456,357 milyar. Untuk membiayai overhead bank umum (G-11) sebesar Rp. 87,144 milyar. Untuk membiayai lain-lain yang tidak termasuk dalam G-1 s.d. G-11 (G-12) sebesar Rp. 10,061537 triliun. 

Kesimpulan dari hasil audit investigasi BPK terhadap BI dan 48 bank pengguna BLBI, yakni 5 BTO (Bank Take Over), 15 BDL (Bank Dalam Likuidasi), 10 BBO (Bank Beku Operasi), dan 18 BBKU (Bank Beku Kegiatan Usaha) itu menyebutkan bahwa dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi penyimpangan sebesar Rp 138,442 triliun (96% dari Rp 144, 536 triliun).

Dari sebagian penyimpangan ini saja bisa kita lihat betapa ngawurnya pimpinan BI ketika itu.. Komentar yang paling tepat untuk skandal raksasa ini adalah: “TER….LA….LU !!”

Tetapi anehnya, menurut BPK, “jika ada keputusan politik soal BLBI mungkin saja jumlah yang dianggap menyimpang akan berkurang.”.

Apa maknanya? Maknanya, BPK terlihat seperti ragu atas hasil audit yang dilakukannya. Kenapa? Karena memang lingkup yang diinvestigasi cuma BI dan Bank-bank penerima BLBI, tanpa masuk ke latar penyebab BLBI dikucurkan. Dengan kata lain, BPK tidak menyinggung sama sekali ‘keterlibatan’ pemerintah dalam proses membludaknya BLBI. Jelas berdasarkan setting seperti itu banyak hal yang masih bisa diperdebatkan.


Pemerintah Harus Ikut Bertanggungjawab

Ketika BLBI menjadi wacana publik yang mengasyikkan, dan kemudian DPR membentuk Panja untuk ‘menelanjangi’ masalahnya. Apa yang terjadi?

Menurut Panja, penyimpangan BLBI lebih disebabkan intervensi pemerintah. Pada waktu Panja bekerja, tercetus pendapat bahwa BI telah melakukan kesalahan prosedur. Alasannya bahwa BI tidak lagi menggunakan mekanisme stop kliring terhadap bank-bank yang bersaldo negatif.

Di sisi lain, Panja juga mengatakan bahwa semua itu mestinya menjadi tanggung jawab pemerintah. Jelas ada ambivalensi. Jadi dalam hal ini investigasi audit secara menyeluruh menjadi urgen.

Panja BLBI juga beranggapan pemerintah turut bertanggung jawab terhadap soal BLBI. Sebab, saat BLBI dikucurkan belum ada UU No. 23/1999 yang memberi status independen terhadap BI. Artinya, keliru kalau tanggung jawab pemerintah hanya sebatas tanggung jawab finansial sesuai dengan muatan UU No. 23/1999. Lebih dari itu, tanggung jawab (oknum) pemerintah juga meliputi kemungkinan terjadinya penyalah-gunaan kekuasaan untuk kepentingan tertentu –bisa bisnis atau politik- dengan cara mengintervensi BI.

Bagaimanapun, kita tentu masih ingat mengenai bocornya surat Mensesneg, yang menyebutkan keinginan pemerintah agar BI menyelamatkan perbankan melalui mekanisme bantuan likuiditas. Jadi, aspek ini harus diangkat pula ke permukaan. Kongkritnya, jika tidak dilakukan penelusuran secara runut dan teliti mengenai latar belakang penyalurannya, maka soal BLBI sulit untuk dianggap tuntas.

Mengapa BLBI Menjadi Skandal?
Asal muasal munculnya kasus ini adalah hasil audit BPK terhadap posisi BI per 17 Mei 1999 yang dinyatakan tanpa opini (disclaimer). Hal ini disebabkan karena antara BI dan BPK tidak menemukan kata sepakat perihal prosedur penyaluran BLBI.
Menurut BI, penyaluran itu lebih merupakan kasus darurat, dimana pemerintah pada waktu itu tidak menginginkan adanya bank-bank yang kolaps. Sementara pada saat yang bersamaan, begitu banyak bank yang dicekik masalah likuiditas.

Selain itu, proses pemberian BLBI itu sendiri sebenarnya bukanlah dalam bentuk fresh, melainkan hasil konversi berbagai kebijakan moneter yang dikedepankan BI dalam rangka menjaga likuiditas perbankan.
Menurut BPK, BI melakukan penyimpangan dalam penyaluran BLBI melalui beberapa skenario.
Pertama, BLBI yang diperuntukkan menutupi saldo debet dan fasilitas saldo debet. Dalam skema ini ditengarai BI memberikan fasilitas BLBI kepada bank-bank tertentu tanpa mengindahkan ketentuan yang berlaku. Artinya, BI tidak tegas dalam menjalankan ketentuan yang dibuatnya sendiri.

Kedua, skema BLBI yang berasal dari fasilitas diskonto. Dalam term ini BPK beranggapan jumlah BLBI yang bisa dialihkan sebagai tanggung jawab pemerintah masih di bawah catatan BI. Dalam konteks ini beberapa hal yang janggal konon adalah perihal penetapan bunga diskonto yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian ada pula perpanjangan fasilitas diskonto kepada sebuah bank yang dianggap tidak wajar.

Ketiga, Fasilitas Surat Berharga Pasar Uang Khusus (FSBPUK). Di sini, ada sejumlah BLBI yang disalurkan tidak merujuk ketentuan BI, yakni promes yang diserahkan bank tidak mencukupi. Kemudian, penyaluran FSBPUK yang berasal dari konversi fasilitas diskonto, melampaui 5% dana pihak ketiga. Juga ada bank yang CAR-nya di bawah 2%, masih juga diberikan FSBPUK.

Diperkirakan ada 22 bank yang mendapatkan FSBPUK tidak memenuhi kriteria. Dikatakan pula, pemberian BLBI dalam bentuk FSBPUK tidak melalui analisa kelayakan. Pemberian itu lebih didasarkan kepada kebijakan direksi BI pada saat itu.

Keempat, BLBI sebagai dana talangan untuk memenuhi kewajiban trade finance arrears dan interbank debt bank dalam negeri terhadap mantaining bank di luar negeri, dalam rangka Frankfurt Agreement. Dalam skema ini konon ditemukan perbedaan angka antara yang dibayarkan BI dengan catatan kreditur di luar negeri, dan BI belum memverifikasi kebenaran transaksi yang dilakukan bank komersial sehingga munculnya kewajiban itu.

Selain kejanggalan dalam penyaluran BLBI dengan berbagai skemanya itu, BPK juga mempermasalahkan pengembalian BLBI dari beberapa bank yang semula ditampung dalam blocked account. Dalam perkembangannya, menurut BPK ada bank pembayar menggunakan dana yang semestinya diblokir untuk ditempatkan dalam SBI.

Itulah temuan BPK pada saat melakukan general audit atas posisi BI 17 Mei 1999. BPK melakukan audit dengan parameternya sendiri, sementara di sisi lain BI juga menggunakan parameternya sendiri.
Tragisnya, berdasarkan parameter yang ‘tidak ketemu’ itu pula, investigasi audit dilakukan sehingga memunculkan dakwaan bahwa ada Rp 138,442 triliun BLBI yang menyimpang dari prosedur, dan dakwaan itu hingga kini terus menjadi polemik.

Skandal BLBI Harus Diusut Tuntas
Sesuai amanat TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta TAP MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN dan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, maka menjadi relevan dan signifikan jika penyimpangan dan kebocoran dana BLBI tersebut harus diusut tuntas.
Alasannya, pertama, menyangkut beban ekonomi rakyat melalui APBN, dimana biaya yang diperlukan untuk melaksanakan rekapitalisasi dalam tiga tahun sejak 1998 hingga kini sudah sangat besar. Untuk menutupinya, pemerintah telah menerbitkan obligasi hampir Rp 525 triliun. Akibatnya beban bunganya sangat besar dan sangat memberatkan anggaran, apalagi jika depresiasi rupiah terus melorot dan bunga SBI terus meningkat akan menjadi beban besar bagi APBN. Padahal nilai anggaran ini akan mempengaruhi efektifitas kebijakan fiskal yang sebenarnya sangat diperlukan untuk mendorong recovery ekonomi; serta munculnya rasa ketidakadilan sosial, yang pada gilirannya akan melahirkan kecemburan sosial. Kedua, keinginan untuk mewujudkan clean government and good governance sesuai amanat reformasi. 

Meskipun penyelesaian kasus ini telah diserahkan kepada BPPN dengan menggunakan metode Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA), namun metode penyelesaian MSAA ternyata lebih banyak menguntungkan pihak pengusaha kakap (konglomerat hitam) yang menikmati BLBI. Sebab:
Pertama, setelah MSAA ditandatangani, pemerintah tidak bisa menuntut pemegang saham jika ternyata jaminan yang diserahkan kurang dari jumlah kewajiban yang seharusnya diserahkan.
Kedua, tidak adanya peraturan yang jelas mengenai masalah penjualan aset BPPN kepada mantan pemiliknya.
Ketiga, MSAA membebaskan (realease and discharge) pemegang saham dari tindakan pidana yang telah mereka lakukan, seperti pada pelanggaran legal lending limits (BMPK). Di sini, para konglomerat bermasalah akan lepas. Padahal selama ini telah terbukti, pelanggaran BMPK telah banyak dilakukan bank-bank milik mereka.
Keempat, tidak ada sanksi yang tegas sekiranya pemegang saham melanggar MSAA, terutama sanksi atas pelanggaran terhadap batas waktu.
Kelima, kepemilikan aset-aset yang diserahkan pemegang saham tetap atas nama mereka, sementara BPPN hanya melakukan kontrol terhadap kegiatan operasional.
Dengan kata lain, MSAA ini justru merupakan pintu musibah bagi rakyat Indonesia.

Hampir Semua Data Di Bank-Bank Penerima BLBI Dirusak
Info ini bersumber dari rapat-rapat resmi di bawah koordinasi Menko EKUIN di masa pemerintahan Presiden Gus Dur. Para pejabat BPPN mengungkapkan bahwa penyalahgunaan BLBI memang ada. Dan tidak saja ada, tetapi brutal. Setelah merampok dana BLBI yang tidak dibayarkan kepada para deposannya, karena rush-nya jauh lebih kecil jumlahnya, mereka sadar betul bahwa cepat atau lambat pasti ketahuan. Maka data yang tersimpan di dalam CPU computer itu, tidak saja dihapus, tetapi Personal Computers (PC) yang banyak itu dijebol, kabelnya dirusak dan diputus begitu saja seperti orang panik. Kantor-kantor bank ketika itu seperti habis dirampok, dirusak dan diacak-acak.

Gedung Bank Indonesia Terbakar
Beberapa waktu kemudian mungkin ada yang berpikir bahwa BI memiliki copy dari semua transaksi. Maka gedung BI dan ruang yang menyimpan dokumen-dokumen tersebut terbakar. Setelah itu POLRI  menyimpulkan tidak mustahil kebakaran itu bukan kecelakaan, tetapi dibakar. Semua ini termuat di berbagai media massa nasional.

Kemungkinan Adanya Aliran Dana (suap) ke DPR RI?
Ketika laporan tersebut diserahkan kepada DPR RI, maka DPR segera membentuk Panja untuk membahas laporan tersebut.
Rapat-rapat Panja dihadiri oleh para pejabat dari Bank Indonesia dan Departemen Keuangan. Rapat-rapatnya tidak di gedung DPR, tetapi di hotel-hotel berbintang.

Kesimpulan Panja mengejutkan publik. Menurut BPK sejumlah Rp. 138.442.026 juta atau 96 % dikategorikan oleh BPK sebagai “berbagai penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku, kelemahan sistem dan kelalaian dalam penyaluran BLBI yang menimbulkan potensi kerugian negara.”

Oleh Panja disepakati bahwa BI hanya disuruh bertanggung jawab sebesar Rp. 24,5 triliun saja, karena kalau lebih dari ini Bank Indonesia akan bangkrut. Mana ada Bank Sentral suatu Negara bisa bangkrut. Ada dua anggota Komisi IX, Syamsul Balda dan Kwik Kian Gie, protes keras karena merasa DPR telah melecehkan dan mempermainkan institusi Negara yang menjadi mitranya sendiri, yaitu BPK. “Kalau DPR tidak percaya dengan BPK, lebih baik BPK-nya dibubarkan saja atau Kepala beserta staf intinya dipecat, tapi jangan dipermainkan begitu” , protes mereka berdua.

Akhirnya keputusan Panja tersebut diambangkan sampai Presiden RI berganti dari Gus Dur ke Megawati. Menko Ekonomi terpilih, Prof. Dorodjatun, meminta advis kepada mantan Gubernur FEDERAL RESERVE (Bank sentralnya AS) Paul Volcker. Advisnya dipakai dan diberlakukan, yaitu: Seluruh skandal itu diselesaikan hanya dengan secarik kertas dengan susunan kata-kata yang intinya, Departemen Keuangan menjamin segala sesuatunya akan beres. Tentu dengan rumusan yang ilmiah, sophisticated. Nama secarik kertas sakti itu adalah: Capital Maintenance Note

Tentang kemungkinan adanya aliran dana dari BI kepada beberapa anggota Panja BLBI yang sampai menyimpulkan bahwa BI “digantung” dengan tanggung jawab sebesar Rp. 24,5 triliun saja, hanya Allah Azza wa Jalla yang tahu. (Kini Komisi Pemberantasan Korupsi tengah memeriksa beberapa anggota DPR yang diduga menerima suap dalam kasus ini).

Bencana Obligasi Rekap
Sejak badai moneter menerjang Indonesia pada tahun 1997, banyak bank-bank di Indonesia yang hancur dan kemudian tutup usaha. Bank-bank yang tidak ditutup dinilai kembali oleh IMF. Bank yang mempunyai nilai Capital Adequacy Ratio (CAR) – Nilai Kecukupan Modal antara minus 25 % atau lebih baik, harus dinaikkan sampai menjadi 8% sesuai dengan ketentuan Bank for International Settlement (BIS) di Bazel, Swiss.

Caranya yaitu dengan menaikkan modal ekuitinya, karena CAR adalah Modal Ekuiti dibagi dengan Asset Tertimbang Menurut Resiko (ATMR). Tetapi dikarenakan pemerintah tidak memiliki uang tunai untuk menaikkan Ekuiti, maka sebagai penggantinya diterbitkan Surat Hutang yang diinjeksikan kepada bank-bank tersebut hingga nilai CAR-nya mencapai 8%.

Jumlah keseluruhan surat hutang tersebut sebesar Rp. 430 triliun. Surat hutang yang khusus diterbitkan untuk meningkatkan CAR bank-bank agar memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh BIS dan diwajibkan oleh IMF ini disebut Obligasi Rekapitalisasi Perbankan atau Obligasi Rekap (OR).

Sebagaimana layaknya surat hutang, OR juga mengandung kewajiban pembayaran bunga. Bunga yang dibebankan kepada bank-bank yang memiliki OR ini juga bertujuan untuk memberi subsidi kepada bank-bank yang sedang menderita kerugian. Jadi OR mempunyai dua fungsi, yaitu yang pertama untuk meningkatkan kecukupan modal atau solvency. Sedangkan yang kedua untuk memperoleh pendapatan bunga, agar bank tidak menderita kerugian.

Ada pertanyaan yang muncul, “Apakah OR yang dimaksudkan untuk meningkatkan kecukupan modal sampai 8 % (sesuai dengan formula yang ditetapkan oleh BIS dan dengan sendirinya akan memberikan pendapatan bunga) menyebabkan rugi/laba bank impas? Tidak rugi dan tidak untung? Jelas tidak.

OR Membangkrutkan Keuangan Negara
Kalau setiap lembar dari OR dibayar tepat pada waktunya oleh pemerintah, jumlah kewajiban pembayaran bunganya sebesar Rp. 600 triliun. Dan pemerintah tidak dapat menghindar dari kewajiban pembayaran hutang OR yang diciptakan beserta kewajiban pembayaran bunga yang melekat pada OR tersebut. Bagaimana halnya jika pada saat tanggal jatuh tempo OR tiba, ternyata pemerintah tidak mampu membayar karena tidak mempunyai cukup uang? Jelas pembayarannya terpaksa ditunda dengan menerbitkan surat hutang baru untuk membayar OR yang sudah jatuh tempo. Bagaimana gambarannya?

Tiga staf sekretariat dari BPPN, yaitu Gatot Arya Putra, Ira Setiati dan Dani Damayanti di tahun 2002 mengembangkan sebuah skenario dalam tiga buah tulisannya. Tulisan yang pertama dan kedua sempat dimuat dalam Bulletin resmi BPPN berjudul “Analisa Ekonomi”, tetapi yang ketiga dilarang terbit. Namun mereka mengirimkannya kepada Kepala Bappenas, Kwik Kian Gie, dengan nama pengirim “Kami yang peduli kepada bangsa ini”. Kepala Bappenas kemudian menggandakan dan membagikannya kepada para anggota DPR dan pers. Mereka bertiga langsung dipecat. Apa yang ditulis oleh mereka sehingga dilarang terbit, dan kemudian mereka dipecat?

Dengan jumlah kewajiban pembayaran yang sedemikian besarnya, sangat besar kemungkinannya pemerintah tidak akan mempunyai cukup uang untuk membayar kewajibannya tepat pada tanggal jatuh tempo. Atas dasar ini, ketiga staf BPPN tersebut mengembangkan enam skenario tentang sampai berapa besar membengkaknya kewajiban pemerintah membayar cicilan utang pokok beserta bunganya.

Skenario terbaik adalah apabila setiap lembar OR dapat dibayar tepat pada waktunya. Dalam hal ini besarnya kewajiban pemerintah sebesar Rp. 1.030 triliun, yang terdiri dari Rp. 430 triliun utang pokok dan Rp. 600 triliun bunganya.

Skenario terburuk adalah apabila setiap lembar OR yang jatuh tempo ditunda pembayarannya dengan satu tenor yang sama (berjangka waktu sama dengan OR yang pertama kali diterbitkan). Akan tetapi bunganya akan membengkak luar biasa besarnya, sehingga jumlah kewajiban pembayarannya akan mencapai Rp. 14.000 triliun.

Menteri Keuangan ketika itu, Boediono, telah mencapai kata sepakat dengan DPR tentang penataan ulang jadwal pemerintah membayar OR yang disebutnya dengan istilah reprofiling. Kesimpulannya, dengan cara reprofiling tersebut, kewajiban pembayaran oleh pemerintah akan membesar (bertambah) Rp. 860 miliar per tahunnya selama 8 tahun (karena peningkatan besaran bunga reprofiling).

Hasil yang telah dicapai dengan cara tersebut hingga saat ini sama sekali tidak jelas. Yang kita baca di berbagai media hanya berita diterbitkannya surat hutang negara terus menerus. Posisi hutang negara, terutama yang berkaitan dengan OR tidak pernah diumumkan dengan jelas dan terbuka.

Seperti kita ketahui, bahwa hal yang sangat memberatkan keuangan Negara, sehingga boleh dikatakan sudah bangkrut, adalah porsi pembayaran cicilan hutang pokok dan bunga yang rata-rata besarnya 25 % dari APBN.

Kesalahan Fatal Dalam Mengejar Solvency dan Rentabilitas Sekaligus
Pertanyaan terdahulu mengenai, apakah penerbitan OR dengan jumlah besar yang bertujuan untuk memenuhi kecukupan modal atau CAR hingga 8 %, dengan sendirinya juga memenuhi kebutuhan menutup kerugian bank hingga jumlah yang tidak berlebihan atau kekurangan ?

Ternyata tidak. Secara teoritis dan logis, bisa dikatakan bahwa tidak mungkin sama. Atau kalaupun pernah sama, itu merupakan sebuah kebetulan yang luar biasa.

Penyuntikan bank dengan OR bertujuan untuk memperbaiki kecukupan modal dengan surat hutang, sehingga jumlah dari keseluruhan surat hutangnya yang bernama OR ditentukan sebesar angka yang akan membuat CAR nya menjadi 8 %. Tingkat suku bunga untuk OR ditentukan sesuai dengan tingkat suku bunga yang berlaku. Apakah tingkat suku bunga ini kemudian harus menghasilkan pendapatan bunga yang berjumlah sama (impas) dengan kerugian bank, supaya bank tidak merugi (atau diistilahkan IMF ketika itu agar bank tidak “bleeding” lagi)?

Penulis membuat suatu analisis dari Neraca per 31 Desember 2002 dari 10 bank yang menerima OR paling banyak. Perlu diketahui bahwa setelah tanggal tersebut di atas, analisis sangat sulit dibuat karena pendapatan bunga dari OR pada laporan keuangan bank-bank yang menerima OR sengaja dikaburkan, artinya pendapatan bunga dari OR tersebut dicampur aduk dengan pendapatan-pendapatan lainnya sehingga tidak bisa diperoleh angka yang khusus menunjukkan besarnya pendapatan bunga dari OR.
Analisis tersebut di atas dirumuskan dalam bentuk Tabel sebagai berikut :

Kerugian bank-bank rekap apabila bunga O.R dicabut (per 31 Desember 2002)
No
Bank
Laba (Rugi) Bersih
Bunga O.R
Laba (Rugi) Tanpa Bunga O.R

1
Mandiri
5.809.970.000.000
21.434.822.000.000
(15.624.852.000.000)
2
BNI
2.510.653.000.000
7.537.490.000.000
(5.026.837.000.000)
3
BRI
1.469.670.000.000
3.735.770.000.000
(2.266.100.000.000)
4
BTN
303.043.000.000
1.844.796.000.000
(1.541.753.000.000)
5
BII
131.876.000.000
2.207.806.000.000
(2.075.930.000.000)
6
Danamon
989.284.000.000
3.331.297.000.000
(2.342.013.000.000)
7
Permata
(847.855.000.000)
1.106.363.000.000
(1.954.218.000.000)
8
Niaga
76.593.000.000
1.134.047.000.000
(1.057.454.000.000)
9
Lippo
192.564.000.000
739.755.000.000
(547.191.000.000)
10
BCA
3.400.066.000.000
8.591.568.000.000
(5.191.502.000.000)


Jumlah
14.035.864.000.000
51.663.714.000.000
(37.627.850.000.000)


Jika penerbitan OR bertujuan hanya sekedar untuk menutup kerugian supaya bank impas atau berhenti bleeding, maka dari table tersebut diatas dapat dilihat bahwa dari sepuluh bank yang menerima OR agar kecukupan modalnya (CAR) memenuhi syarat yang ditentukan, ternyata memperoleh pendapatan bunga yang jauh lebih besar dari nilai tersebut.

Pada Bank Mandiri, perolehan pendapatan bunga dari OR yang disuntikkan sebesar Rp. 21,435 triliun, sedangkan kerugiannya Rp. 15,625 triliun. OR yang disuntikkan kepada Bank Mandiri tidak hanya membuat Bank Mandiri berhenti bleeding, tetapi memperoleh laba gratisan sebesar Rp. 5,810 triliun, karena disubsidi sebesar Rp. 21,435 triliun dalam bentuk bunga OR.

Sekarang kita perhatikan BCA (no.10 dalam Tabel). BCA merugi Rp. 5,192 triliun. Tetapi injeksi OR sebesar Rp. 60 triliun membuahkan pendapatan bunga sebesar Rp. 8,592 triliun, sehingga akhirnya membukukan laba sebesar Rp. 3,4 triliun. Tetapi bank ini akhirnya dijual dengan nilai hanya sebesar Rp. 10 triliun saja. Tentang hal ini akan penulis bahas tersendiri.

Kekeliruan Menghitung Kecukupan Modal dan Akibatnya
Kecukupan Modal atau yang dinamakan CAR adalah Modal Ekuiti dibagi dengan Asset Tertimbang Menurut Resiko (ATMR). Komponen dari ATMR bermacam-macam, dan oleh karena itu resikonya juga bermacam-macam. Cara Bank for International Settlement (BIS) di Bazel, Swiss menentukan resiko buat Indonesia juga sangat aneh. Resiko dari semua asset berupa pemberian kredit kepada perusahaan dianggap 100 %, tanpa memperdulikan tingkat bonafiditas perusahaan yang memperoleh kredit. Akibatnya, semakin bank yang disehatkan oleh pemerintah berhasil, semakin memburuk CAR-nya.
Penjelasannya sebagai berikut:
Andaikan pada suatu waktu tertentu ATMR sebesar Rp. 1,25 triliun dan modal ekuitinya sebesar Rp. 100 miliar, maka jika dihitung besarnya CAR adalah 8 %, yaitu Rp. 100 miliar dibagi dengan Rp. 1,25 triliun dikali 100 %. Setelah ini, ceteris paribus, bank berhasil menarik deposito dan tabungan sebesar Rp. 5 triliun yang seluruhnya disalurkan dalam bentuk kredit kepada perusahaan-perusahaan sangat bonafid. Modal ekuiti tidak bertambah, tetapi nilai ATMR-nya bertambah Rp. 5 triliun, sehingga perhitungan CAR menjadi Rp. 100 miliar dibagi Rp. 6,25 triliun, yaitu ATMR lama sebesar Rp. 1,25 triliun ditambah pemberian kredit baru sebesar Rp. 5 triliun. Nilai CAR-nya menjadi 1,6% yang diperoleh dari Rp. 100 miliar dibagi dengan Rp. 6,25 triliun dikali 100 %.
Memang hal ini dalam kondisi ceteris paribus, sedangkan pada kenyataannya tidak. Laba bersih ditambahkan pada modal ekuiti yang dampaknya memperbesar CAR. Betul, tetapi kondisi tersebut membutuhkan waktu, sehingga terjadi time lag. Sedangkan penarikan deposito dan tabungan berjalan terus dan harus sesegera mungkin disalurkan ke sektor produktif, bukannya dibelikan SBI atau apa saja yang dijamin oleh pemerintah kalau mau dikatakan sehat.

Kondisi tersebut menyebabkan bank-bank tidak mau memberi kredit, akan tetapi lebih berminat untuk membeli SBI. Pertimbangannya adalah karena SBI dan sejenisnya dianggap tidak beresiko, sehingga tidak menurunkan CAR. Oleh karena itu sangat mengherankan jika nilai Loan to Deposit Ratio (LDR) setelah sekian lamanya tetap saja rendah. Dan juga sangat mengherankan kalau di masa mendatang keuangan negara akan tetap saja sangat-sangat berat.

Sudah keliru seperti ini, Bank Indonesia yang independen merasa perlu terus menerus menerbitkan SBI dengan tingkat suku bunga yang menarik. Selain memberikan pendapatan kepada bank-bank yang mempunyai likuiditas tanpa bekerja, BI juga mengeluarkan sangat banyak uang untuk membayar bunga SBI. Berapa besar nilai totalnya juga sangat sulit ditelusuri, karena BI tidak pernah pro aktif memberikan angka-angkanya secara transparan.

Yang memberatkan APBN kita itu disebabkan oleh karena prinsip-prinsip pengelolaan perbankan didasarkan atas resep-resep IMF dan ketentuan-ketentuan BIS, bukan naiknya harga minyak dunia! Jadi subsidi terbesar diberikan kepada perbankan. Pertama BLBI, lantas OR beserta bunganya, blanket quarantee, penentuan CAR yang asetnya beresiko nol kalau ada dukungan dari pemerintah dalam bentuk apa saja.

Mengabaikan Pendapat Jenial
Penerbitan OR untuk memenuhi persyaratan BIS dalam CAR memang dipaksakan oleh IMF. Akibatnya adalah kewajiban pembayaran utang OR beserta bunganya dapat dikatakan membangkrutkan keuangan negara entah sampai kapan. Sedikit orang yang mengerti dan memahaminya telah berbuat sekuat tenaga untuk menghindarinya. Semua upaya mereka gagal karena kuatnya pengaruh Berkeley Mafia. Yang pertama menyadari adalah Prof. Bambang Sudibyo selaku Menteri Keuangan pada kabinet Gus Dur dan Kwik Kian Gie selaku Menko EKUIN-nya. Mereka berdua telah sepakat bahwa OR harus ditarik kembali oleh pemerintah tanpa membuat banknya bangkrut sebelum dijual kepada swasta atau diprivatisasi, yang juga merupakan persyaratan IMF.

OR adalah piutang dari bank-bank yang telah menjadi milik pemerintah kepada pemerintah, atau pemerintah berutang kepada bank-bank yang dimiliki oleh pemerintah sendiri. Jadi ibaratnya hutang dari kantong kiri kemeja satu orang kepada kantong kanan dari kemeja yang sama. Sehingga permasalahannya hanya bagaimana tekniknya. Teknik atau cara penarikannya, termasuk dalam domain sub ilmu pengetahuan yang sama sekali tidak dipahami oleh para teknokrat Berkeley Mafia maupun teknokrat IMF. Atau mungkin mereka memahaminya, tetapi sengaja mau mengobral bank-bank dengan harga murah seraya membangkrutkan keuangan negara.

Cara mengeluarkannya yang pertama kali disepakati antara Menkeu (ketika itu) Bambang Sudibyo dan Kwik Kian Gie secara diam-diam adalah mengganti OR dengan apa yang dinamakan zero coupon bond (ZCB). Ini adalah dokumen semacam obligasi yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan. Isinya jaminan pemerintah bahwa CAR senantiasa memenuhi persyaratan BIS. Tetapi ZCB tidak mengandung kewajiban pembayaran bunga. Isinya hanya angka yang harus dianggap sebagai Modal Ekuiti agar CAR-nya 8 %. Jadi ZCB adalah dokumen jaminan pemerintah untuk membawa solvency bank pada persyaratan IMF. Tetapi ZCB sama sekali tidak mengandung kewajiban membayar bunga kepada pemegangnya. Bank yang merugi atau bleeding dibuat impas dengan subsidi tunai oleh pemerintah setiap bulannya yang jumlahnya persis sama dengan kerugiannya.

Semua bank diberi tenggang waktu 5 tahun untuk menjadi sehat atas kekuatan sendiri. Kalau tidak ditutup, dan kalau sudah sehat atas kekuatan sendiri, ZCB ditarik. Kalau penyehatan harus dicapai melalui privatisasi lebih baik. Tetapi ini berarti bahwa pembeli bank harus menginjeksi dengan uang segar yang tunai untuk secara riil meningkatkan modal ekuitinya.

Setelah itu, para ahli dalam bidang keuangan dan perbankan berdasarkan idealisme mengembangkan 6 (enam) alternatif solusi dalam menarik OR sebelum bank dijual berikut OR-nya. Kesemua pikiran ini dimuat di Kompas tanggal 26 dan 27 Agustus 2002. Setelah itu dibukukan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang dibagikan kepada semua anggota DPR, Bank Dunia, para Menteri dan Pers. Tim para ahli ini terdiri dari Dr. Dradjat Wibowo sebagai koordinator dan para anggotanya adalah: Anthony Budiawan, Dandossi Matram, Djoko Retnadi, Eko B. Supriyanto, Elvyn G. Masassya, Ito Warsito dan Lenny Sugihat.

Semuanya tidak digubris walaupun akibatnya kita rasakan sendiri sampai sekarang, yaitu mengeluarkan uang sebesar sekitar 25 % dari APBN entah sampai kapan. Motifnya hanya satu, yaitu patuh pada IMF secara mutlak dan habis-habisan.

Prinsip dan inti pikiran Zero Coupon Bond yang sama sekali tidak digubris sebagai cara untuk menarik kembali OR, merupakan konsep yang sama dengan Capital Maintenance Note - nya Paul Volcker, yang diterapkan untuk menyelesaikan masalah sengketa BLBI antara BI dan Menteri Keuangan. Apa lagi sebabnya kalau bukan mental inlander yang hanya bisa menerima pikiran orang Barat?

Bank-Bank Dijual Dengan OR Didalamnya
Akhirnya tanpa ada selembarpun OR yang ditarik kembali, bank-bank eks swasta yang di dalamnya masih mengandung OR atau tagihan kepada pemerintah dalam jumlah besar dijual kepada swasta. Banyak swasta asing yang membelinya dengan harga murah. OR-nya segera dijual kepada publik, sehingga pemerintah sudah tidak bisa mengenali lagi kepada siapa pihaknya berutang.

Contoh yang paling spetakuler adalah penjualan BCA dengan nilai Rp. 10 triliun. Pembelinya akhirnya memiliki BCA yang mempunyai tagihan dalam bentuk OR kepada pemerintah sebesar Rp. 60 triliun. Sekarang setelah telat mikir lebih dari 7 tahun, seperti halnya dengan perhatian terhadap BLBI beserta malapetakanya, orang baru menyadari betapa tidak masuk akal dan betapa pemerintah dirugikan dengan penjualan BCA, yang seharusnya sangat bisa dihindari.

Mega Skandal (1): BCA (Liem Swie Liong)
Dengan terjadinya krisis moneter dan ekonomi tahun 1997 BCA terkena rush. Untuk meredam rush, BCA menerima BLBI yang jumlah seluruhnya Rp. 32 triliun.

Jumlah tersebut diberikan secara bertahap dengan jumlah Rp. 8 triliun, Rp. 13,28 triliun dan Rp. 10,71 triliun, atau seluruhnya Rp. 31,99 triliun (dibulatkan menjadi Rp. 32 triliun)

Dari jumlah ini yang telah dibayarkan oleh BCA adalah cicilan utang pokok sebesar Rp. 8 triliun dan pembayaran bunga sebesar Rp. 8,3 triliun yang tingkat bunganya ketika itu sebesar 70 % per tahun.
Pemerintah menganggap hanya pembayaran cicilan utang pokoknya saja sebesar Rp. 8 triliun yang mengurangi utangnya. Pembayaran bunga, walaupun sebesar Rp. 8,3 triliun dengan tingkat bunga yang 70 % setahun ketika itu tidak dianggap oleh pemerintah sebagai mengurangi utang BLBI-nya keluarga Salim. Karena itu, jumlah sisa utang BLBI oleh pemerintah dianggap sebesar Rp. 23,99 triliun. Jumlah ini dianggap ekivalen dengan 92,8 % dari nilai saham-saham BCA. Maka kepemilikan BCA sebesar ini disita oleh pemerintah sebagai pelunasan utang BLBI oleh keluarga Salim. Dengan disitanya 92,8 % saham-saham BCA dari tangan keluarga Salim menjadi milik pemerintah, utang BLBI keluarga Salim lunas. Jadi ketika itu juga keluarga Salim sudah tidak mempunyai utang BLBI. Utang keluarga Salim sebesar Rp. 52,7 triliun adalah utang bab lain lagi, bukan utang BLBI. Penggunaan istilah “BLBI” sebagai istilah generik untuk segala permasalahan sangat keliru. 

Utang mantan Pemegang Saham BCA sebesar Rp. 52,7 triliun.
Penjelasannya adalah sbb:
Ketika masih dimiliki sepenuhnya oleh keluarga Salim, sebagai pemilik BCA keluarga Salim mengambil kredit dari BCA senilai Rp. 52,7 triliun. (Sebuah pelanggaran besar terhadap UU perbankan, bahwa Bank tidak boleh memberikan kredit kepada perusahaan pemilik bank atau keluarganya).

Maka ketika 93 % BCA dimiliki oleh Pemerintah, utang keluarga Salim tersebut beralih menjadi utang kepada pemerintah. Jadi Pemerintah menagihnya kepada keluarga Salim.

Keluarga Salim tidak memiliki uang tunai. Maka dibayarlah dalam skema Pelunasan Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) yang wujudnya Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) dengan uang tunai sebesar Rp. 100 milyar dan 108 perusahaan.

Yang menentukan bahwa penyelesaian atau settlement seperti ini bagus dan absah adalah pemerintah sendiri. Yang menentukan bahwa nilai 108 perusahaan memang sebesar Rp. 51,9 triliun adalah pemerintah sendiri. Dalam penentuan ini, pemerintah menggunakan jasa Danareksa, Bahana dan Lehman Brothers. Kita membaca di media massa nasional berbagai uraian dari para ahli Danareksa dan Bahana yang dianggap sangat pakar dan pasti betulnya. Lehman Brothers bahkan menyatakan secara tertulis bahwa nilainya 108 perusahaan tersebut terlampau kecil, dengan selisih angka sebesar Rp. 204 milyar.

Jadi menurut Lehman Brothers, pembayaran utang oleh Salim sebesar Rp. 100 milyar tunai ditambah dengan 108 perusahaan nilainya Rp. 53,204 triliun, atau kelebihan Rp. 204 milyar dibandingkan dengan utangnya. Namun pendapat Lehman Brothers tentang yang kelebihan Rp. 204 milyar ini tidak dianggap atau tidak digubris oleh pemerintah.

Selisih Penilaian
Penilaian dari 108 perusahaan yang semula Rp. 52,8 triliun oleh Bahana, Danareksa dan Lehman Brothers kemudian dinilai ulang oleh Price Waterhouse Coopers (PWC) dengan titik tolak penjualan “paksa” tidak lebih lambat dari tanggal tertentu. PWC tiba pada angka Rp. 20 triliun saja. Titik tolak dan asumsi ini tertuang dalam Letter of Intent dengan IMF.

Dalam prakteknya keseluruhan 108 perusahaan ternyata memang hanya laku dijual dengan nilai sekitar Rp. 20 triliun saja.

Mengapa bisa terjadi selisih penilaian oleh Bahana, Danareksa, Lehman Brothers di satu pihak dan oleh Price Water House Coopers di lain pihak dijelaskan dalam sub judul tersendiri.

Release and Discharge (R&D) atau Surat Keterangan Lunas (SKL)
Karena sudah dianggap lunas, maka kepada Salim Group diberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) atau Release and Discharge (R&D) oleh Presiden Megawati. Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) menggugat keputusan pemerintah ini, tetapi kemudian Mahkamah Agung mengalahkan gugatan LBH tersebut. 

Adanya Konspirasi
Apa masalah besar yang sekarang ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)? Beberapa tokoh masyarakat dan pimpinan lembaga tinggi negara telat mikir (telmi). Setelah dahulunya ikut menggebu-gebu menyetujui dan membela penyelesaian seperti yang digambarkan di atas, sekarang marah, karena ternyata dampak ketidakadilannya luar biasa besarnya. Asset yang dinilai Rp. 52,6 triliun ketika dijual ternyata hanya laku sekitar Rp. 20 triliun, sehingga keuangan negara dirugikan sebesar sekitar Rp. 32,7 triliun.

Anehnya, sebelum dijual PWC sudah ditugasi oleh Pemerintah untuk menilainya kembali dengan TOR yang berbeda. Jatuhnya sekitar Rp. 20 triliun. Toh ini yang dijadikan acuan menjual, dan akhirnya memang hanya laku sekitar Rp. 20 triliun.

Jadi pemerintah menerima nilai asset sebesar Rp. 52,8 triliun sebagai pelunasan utang keluarga Salim, tetapi pemerintah juga yang bangga bisa menjualnya dengan nilai Rp. 20 triliun. Bangganya karena bisa memperoleh recovery rate sekitar 34 %, sedangkan dari obligor lainnya rata-rata hanya memperoleh 15 % yang dianggap sangat normal oleh para teknokrat penguasa ekonominya Presiden Megawati.

Di Mana Letak Permasalahannya ?
Bahana, Dana Reksa dan Lehman Brothers ditugasi menilai dengan asumsi “Pandangan yang positif tentang hari depan ekonomi Indonesia dan lingkungan politik yang normal” (normalised economic and political scenarios). Jadi mereka disuruh menilai 108 perusahaan itu sebagai going concern dalam lingkungan ekonomi makro yang bagus.

Price Waterhouse Coopers (PWC) ditugasi dengan asumsi dan TOR yang intinya berbunyi : “harus dijual dalam waktu antara 8 dan 10 minggu”, dengan “transaksi penjualan dilakukan antara pembeli yang mau membeli tetapi ogah-ogahan, dan penjual yang mau menjual tapi ogah-ogahan” (willing but not anxious). Jadi PWC ditugasi menilai 108 perusahaan itu dengan titik tolak dan asumsi liquidation value dalam lingkungan ekonomi makro yang para investornya ogah-ogahan melakukan investasi atau membeli 108 asset keluarga Salim.

Jadi ketika menerima 108 perusahaan sebagai pelunasan utang, pemerintah yang menilainya sebagai going concern. Tetapi ketika menjual, pemerintah sendiri juga yang menilainya dengan titik tolak dan asumsi liquidation value.

Nilai perusahaan bisa didasarkan atas replacement value, discounted cash flow value, net present value, historical value, liquidation value dan yang lainnya lagi. Hasil dari berbagai metoda penilaian ini juga berbeda-beda.

Begitu nilai PWC keluar, kecuali KKG, seluruh anggota kabinet Gotong Royong, KKSK ( Komite Kebijakan Sektor Keuangan ) dan BPPN setuju dijual dengan nilainya PWC. Menko Dorodjatun K yang ketika itu didukung penuh oleh Menteri Keuangan Boediono dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi berujar dengan keras dan tegas bahwa negara manapun di dunia yang terkena krisis memang harus menanggung kerugian besar. Biasanya harus rugi sekitar 85 % dari nilai asset yang dipakai untuk membayar, atau uang yang kembali rata-rata 15 % (yang disebut recovery rate). Maka ada yang menganggap Salim Group “pahlawan” karena recovery rate-nya sekitar 34 %.

IMF Kok Dilawan?
Bukankah IMF yang memerintahkan bahwa asset SG harus dijual tidak lebih lambat dari tanggal tertentu tanpa peduli berapa lakunya ? Dan batas waktu ini diumumkan kepada dunia. Mengapa tak berani? Karena kalau berani tidak patuh pada IMF, Indonesia diancam diisolasi oleh masyarakat dunia, ancam IMF.

Semua anggota Kabinet Gotong Royong, kecuali KKG, termasuk Presiden dan Wakil Presidennya ketika itu juga setuju dengan penjualan model IMF yang diobral tanpa harga minimum. Ketika itu SBY, JK dan Boediono, para Menteri dalam Kabinet Gotong Royong yang juga ikut mendukung semua kebijakan. DPR pada waktu itu, kecuali seorang anggota Komisi IX, SB, juga mendukung dan menyuarakan koor SETUJU, sampai menghasilkan UU nomor 25 tahun 2000 tentang Propenas dan MPR-nya juga ikut-ikutan mendukung dengan semangatnya melalui TAP MPR nomor VIII/MPR/2000.

Pada saat yang bersamaan, Hubert Neiss, orang sangat penting dalam hubungan IMF dan Pemerintah Indonesia pensiun dari IMF. Kemudian diangkat menjadi penasihat Deutsche Bank di Singapura. Dan langsung saja disewa oleh Farralon sebagai pelobi untuk memenangkan pembelian 51 % BCA dengan harga Rp. 5 triliun, sedangkan BCA punya tagihan kepada Pemerintah berupa Obligasi Rekap. sebesar Rp. 60 triliun.

BCA Dijual Seperti Pisang Goreng
Penjualan BCA bisa diibaratkan menjual pisang goreng di pinggir jalan. Ada orang lewat yang bernama Ujang memasang papan yang berbunyi : “Pisang Goreng ini harus terjual habis tidak lewat dari jam 17.00 tidak peduli harga berapapun lakunya.” Tentu saja si Penjual pisang goreng marah, papannya dihancurkan dan Ujang dipukuli.

Ketika menjual BCA, IMF memasang papan nama yang berbunyi “BCA harus dijual tidak lebih lambat dari tanggal tertentu tanpa peduli dengan harga berapa saja.” Apa yang terjadi ? Hubert Neiss menjadi pelobi (yang dianggap tidak ada conflict of ineterst) dan para Menteri Kabinet Gotong Royong memasang lampu sorot ke arah papan, dan papan pengumumannya dihiasi dengan huruf-huruf yang mencolok dan kontras,”

Karuan saja lakunya hanya Rp. Rp. 5 triliun untuk 51 % atau dinilai hanya sekitar Rp. 10 triliun untuk 100 %, tapi di dalamnya ada tagihan kepada Pemerintah sebesar Rp. 60 triliun, dan BCA ketika dijual sudah punya laba ditahan sebesar Rp. 4 triliun.

Kerugian Luar Biasa Besar Akibat Konspirasi IMF, Pemerintah & DPR.

Di atas telah diuraikan bahwa BCA menjadi milik pemerintah sebagai pembayaran utang BLBI oleh keluarga Salim. Artinya, pemerintah telah mengeluarkan uang sebesar Rp. 23,99 triliun untuk membeli 92,8 % saham-saham BCA. Setelah itu, BCA yang sudah menjadi milik pemerintah harus “disehatkan” dengan menginjeksi Obligasi Rekapitalisasi Perbankan atau OR sebesar Rp. 60 triliun. Dalam BCA sudah ada laba bersih sebesar sekitar Rp. 4 triliun. Jadi uang pemerintah yang ada di dalam BCA sebesar jumlah dari tiga angka ini atau Rp. 87,99 triliun (dibulatkan Rp. 88 triliun).

Namun BCA dijual kepada Farallon senilai Rp. 10 triliun, atas usulan Pemerintah yang disetujui DPR. Jadi ada kerugian yang dibuat oleh pemerintah sendiri sebesar Rp. 78 triliun. Angka ini jauh lebih besar dari kerugian sebesar Rp. 33 triliun sebagai selisih nilai 108 perusahaan yang diserahkan oleh keluarga Salim sebagai pembayaran utangnya dengan nilai realisasinya.

Jadi, TOTAL KERUGIAN pemerintah RI dalam skandal penjualan BCA ini adalah: Rp 32,7 triliun + Rp 78 triliun = Rp 110,7 triliun !

Mega Skandal (2): BDNI (Sjamsul Nursalim)
Jumlah hutang mantan pemilik BDNI Sjamsul Nursalim (SN) dalam bentuk BLBI adalah sebesar Rp. 30,9 triliun.
Bagaimana cara penyelesaian BLBI ini sampai sekarang masih misteri. Sebagai perbandingan, dalam kasus BCA, hutang BLBI kelompok Salim diselesaikan melalui pembayaran dengan 93 % dari pemilikan BCA.
Nampaknya dikarenakan modal ekuiti BDNI sudah negatif dan tidak ada nilainya sama sekali, sehingga tidak dapat dilakukan cara pembayaran yang sama dengan BCA. Akibatnya hutang BLBI menjadi bagian dari keseluruhan utang SN yang harus dilunasi.

Modal Ekuiti BDNI Sudah Negatif
Pada tanggal 03 Pebruari 2000, BPPN menerbitkan buku yang berjudul “Shareholders Settlement. An Outline of Its Concepts and Objectives”, dimana pada halaman 13 tercantum “Consolidated balance sheet of BDNI before and after adjustment based on Indonesian GAAP” dengan tanda bintang (*).
Tanda bintang menunjukkan adanya catatan kaki yang mencantumkan “Source : ADDP Ernst and Young”. Kepanjangan dari “ADDP” adalah Accepted Due Diligence Process dan kepanjangan dari “GAAP” adalah General Accepted Accounting Principle.
Jumlah kekayaan (asset) BDNI yang unadjusted sebesar Rp. 33,572 triliun dan dengan sebutan “GAAP adjustment” asset ini dikurangkan dengan Rp. 27,994 triliun, sehingga menurut Ernst and Young nilai asset yang tersisa hanya sebesar Rp. 5,578 triliun.
Jumlah kewajiban (liabilities) BDNI yang tercatat adalah sebesar Rp. 32,275 triliun, kemudian dikoreksi dengan tambahan Rp. 15,882 triliun, sehingga besarnya kewajiban akhir yang benar menurut Ernst and Young adalah Rp. 48,157 triliun.
Dengan demikian, menurut Ernst and Young, nilai Modal Ekuitinya menjadi negatif sebesar Rp. 42,579 triliun.
Rincian Rekapitulasinya adalah sebagai berikut :
(dalam triliun rupiah)

Aktiva sebelum dikoreksi oleh Ernst & Young atas dasar GAAP
33,572

Koreksi sesuai dengan GAAP
(27,994)

Aktiva setelah dikoreksi
5,578

Kewajiban sebelum dikoreksi
(32,275)

Koreksi sesuai dengan GAAP
(15,882)

Kewajiban setelah dikoreksi sesuai GAAP
(48,157)

Modal Ekuiti menjadi Negatif sebesar
(42,579)


Penanganan BLBI BDNI
Karena nilai Modal Ekuiti BDNI sudah lama negatif, sehingga BLBI BDNI tidak dapat dikonversi menjadi pemilikan seperti halnya dengan BLBI BCA.
Berbeda dengan BCA, status BDNI adalah Bank Beku Operasi (BBO). Oleh karena itu tidak ada gunanya Pemerintah memilikinya melalui konversi BLBI ke dalam pemilikan saham-saham, karena BDNI sudah tidak akan beroperasi lagi.
Cara penyelesaiannya adalah dengan menentukan hutang SN seluruhnya kepada negara. Jumlah BLBI BDNI sepenuhnya diperhitungkan dengan keseluruhan kekayaan (asset) dan kewajiban (liability) BDNI, yang perinciannya adalah sebagai berikut :

Jumlah Hutang Sjamsul Nursalim
Jumlah keseluruhan hutang bersih SN kepada Pemerintah sebesar Rp. 28,4 triliun yang dapat dirinci sebagai berikut :
(dalam triliun rupiah)

BLBI
(30,9)

Deposito dan Pinjaman
(7,1)

Pinjaman kepada BI melalui Guarantee Scheme
(4,7)

LC dll.
(4,6)

Total Hutang
(47,3)
Jumlah aktiva BDNI yang dapat digunakan untuk mengurangi hutang dapat dirinci sebagai berikut :
(dalam triliun rupiah)

Kas
1,3

Pinjaman kepada Petambak Udang(via PT Dipasena)
4,8

Aktiva Tetap dan Penyertaan
4,6

Pinjaman Pihak Ketiga dan Aktiva Lainnya
8,2

Total Aktiva yang dapat di-offset
18,9

Jumlah Hutang Neto
(28,4)
 
Penyelesaian Utang
Penyelesaian hutang BLBI BDNI dilakukan dengan MSAA yang isinya sebagai berikut:

Dengan uang tunai sebesar
Rp. 1,0 triliun

Dengan Asset sebesar
Rp. 27,4 triliun
Asset tersebut terdiri dari perusahaan-perusahaan SN yang dinilai dalam juta US Dollar sebagai berikut:

50 % dari GT Petrochem
344.100.000

55,3 % dari Filamindo Sakti
87.000.000

56,5 % dari Sentra Sentetika
52.700.000

78 % dari Gajah Tunggal
176.300.000

39,8 % dari Meshindo Alloy
14.800.000

39,8 % dari Langgeng Baja Pratama
5.300.000

99,9 % dari Dipasena
1.802.400.000

Jumlah
2.482.600.000

Apabila dihitung dengan kurs Rp. 11.075 per US $, maka nilai total perusahaan-perusahaan tersebut sebesar Rp. 27,495 triliun

Nilai tambak udang PT Dipasena yang ditentukan oleh Credit Suisse First Boston sebesar US$ 1.802.400.000 sangat kontroversial. Karena terdapat penilaian oleh Price Waterhouse Coopers yang menyatakan nilai tambak udang PT Dipasena adalah NOL. Hal tersebut diakibatkan karena kondisinya yang kosong dan beracun pada saat itu.

SKL (Release and Discharge)
Dalam dokumen yang berkop surat BPPN tanggal 25 Mei 1999 Pemerintah Indonesia memberikan Release and Discharge (R&D) atas pelanggaran BMPK !
Dokumen R&D ini ditandatangani oleh Kepala BPPN Farid Harjanto. Hal ini terlihat aneh, karena SKL diterbitkan sebelum Inpres no. 8 tahun 2002 yang diterbitkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Atas dasar Inpres ini Kepala BPPN menerbitkan SKL sekali lagi untuk Sjamsul Nursalim.

Sengketa Dalam Pembayaran Tunai Sebesar Rp 1 Triliun
SN merasa telah membayar tunai yang disyaratkan sebesar Rp. 1 triliun dengan perincian sebagai berikut :


Pembayaran untuk OHS (US$ 154.950,13)
Rp. 1.262.843.559,50

Pembayaran untuk Nauta Dutilh
(US$ 212.015,87)
Rp. 1.727.929.340,50

Pembayaran notaris dan pengacara
(cadangan)
Rp. 500.000.000,00

Dana shareholder yang barada di BDNI (BBO) berupa deposito, tabungan dan Giro
Rp. 598.858.731.426,43

Total
Rp. 602.349.504.326,43

Penyelesaian sisa settlement BDNI(final)
Rp. 500.000.000.000,00

Kelebihan dana shareholder
Rp. 102.349.504.326,43
Dalam suratnya kepada BPPN tertanggal 12 Juni 2000, SN menyatakan telah kelebihan membayar Rp. 172.963.477.615,23 sebagai hasil perincian yang tercantum dalam suratnya tersebut.

Pendirian BPPN
Pada tanggal 16 Mei 2000 dalam buku berjudul “Kronologi Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) BDNI”, pada halaman 4 (empat) dalam tulisan yang berjudul “Masalah Terkini” tercantum hal-hal sebagai berikut :
1.
Pembayaran tunai Rp. 1 triliun belum diselesaikan
2.
SN belum menyerahkan saham GT, GTPI, dan DCD kepada TSI
3.
Saham-saham holdback asset belum diserahkan ke escrow
4.
Prakondisi lain yang belum dipenuhi :
Frame1
 
Mispresentasi Utang Petambak Udang
Ada dua hal penting dalam perhitungan utang petambak udang, yaitu :
1.
Komponen terbesar dari pembayaran oleh SN adalah PT Dipasena
2.
Dalam rangka PT Dipasena, BPPN menganggap ada “mispresentasi” hutang petambak.
Masalah dengan petambak udang dapat dirangkum sebegai berikut :

Petambak udang bekerja dalam bentuk Pola Inti Rakyat (PIR) sebagai plasma. Tetapi para petambak sama sekali tidak bebas, karena diikat dengan pemberian kredit kepadanya oleh BDNI yang milik SN.

Kredit diberikan dalam US$ yang nilai rupiahnya berfluktuasi.

Petambak tidak diberi pengertian yang jelas, sehingga terjadi demonstrasi berkali-kali dengan kericuhan sampai ada yang tewas.

Harga beli dari petambak ditentukan sepihak oleh Dipasena, yaitu US$ 4,50 per kg., sedangkan ongkos produksinya US$ 7,5

Kerugian ini tidak diberitahukan kepada petambak, tetapi dibukukan oleh Dipasena sebagai utang petambak kepada BDNI

Supaya petambak tenang, walaupun sistem PIR, kepada mereka diberikan gaji sebesar Rp. 650.000 yang (mungkin) diperhitungkan dengan harga belinya.
 
Penutup
Dua contoh kasus di atas, dari 48 kasus dalam skandal BLBI ini, sampai saat ini masih menyimpan misteri dalam upaya penyelesaiannya. Yang sangat aneh, tidak ada satu pun partai yang memiliki wakil-wakil rakyat nya di DPR, yang berbicara mengungkap mega skandal yang telah merugikan Negara demikian besar, dan menyengsarakan jutaan rakyat Indonesia. Alih-alih mengungkap, yang terjadi justru menjegal setiap upaya untuk menyelidiki kembali kasus ini melalui hak Angket.
Karena menjadi antek IMF, menerima suap, atau karena bodoh ?
Wallahu a’lam bish-shawwab.



Sikap FPKS terkait Hak Angket Kasus KLBI dan BLBI

Fraksi-PKS Online: Pada prinsipnya, Presiden telah sampai pada satu kesimpulan bahwa proses penuntasan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidaklah berdiri sendiri, melainkan merupakan satu rangkaian kebijakan yang dimulai semenjak era presiden Habibie, Presiden Abdurrahman Wahid hingga Presiden Megawati. Demikian pula dengan landasan hukum yang menjadi dasar kebijakan penyelesaian kasus BLBI maupun produk hukum yang dihasilkan oleh ketiga rejim pemerintahan tersebut, kesemuanya merupakan bagian yang terintegrasi dan saling melengkapi satu sama lain

PANDANGAN FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DPR-RI TERHADAP USUL PENGGUNAAN HAK ANGKET TERHADAP PENYELESAIAN KASUS KLBI DAN BLBIDisampaikan oleh: ANDI RAHMAT
No Anggota : A-282


BismillahirrahmanirrahimYang kami hormati,
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Hadirin yang berbahagia.

Assalaamu'alaikum Wr. Wb.Salam Sejahtera Untuk kita semua
Dalam forum paripurna Dewan pada tanggal 12 Februari 2008, Presiden Republik Indonesia melalui menteri-menterinya telah menyampaikan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui penggunaan hak interpelasi. Pada prinsipnya, Presiden telah sampai pada satu kesimpulan bahwa proses penuntasan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidaklah berdiri sendiri, melainkan merupakan satu rangkaian kebijakan yang dimulai semenjak era presiden Habibie, Presiden Abdurrahman Wahid hingga Presiden Megawati. Demikian pula dengan landasan hukum yang menjadi dasar kebijakan penyelesaian kasus BLBI maupun produk hukum yang dihasilkan oleh ketiga rejim pemerintahan tersebut, kesemuanya merupakan bagian yang terintegrasi dan saling melengkapi satu sama lain. Dan terutama karena kebijakan-kebijakan tersebut, antara lain, tidak saja merupakan perintah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), tetapi juga dilaksanakan dibawah pengawasan penuh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Termasuk juga dengan kebijakan yang telah diambil oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Akan tetapi, sebagaimana yang sudah dipahami khalayak luas, tetap saja produk kebijakan yang berkaitan dengan BLBI menimbulkan kontroversi dan perdebatan luas. Kami menyadari sepenuhnya bahwa alasan utama dibalik meluasnya kontroversi tersebut semata-mata didorong oleh keinginan untuk memperoleh keadilan, untuk memperoleh kepastian mengenai manfaat dari kebijakan yang sangat mahal dan membebani kehidupan bangsa Indonesia hinggá puluhan tahun kedepan. Postulat ekonomi meyakinkan kita bahwa biaya yang harus dikeluarkan oleh satu bangsa haruslah merupakan kompensasi bagi penciptaan kejehateraan. Atau dalam bahasa yang lazim dalam konstitusi kita, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, ..."dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.."

Pimpinan dan Anggota Dewan Yang Terhormat...
Fraksi PKS memandang penggunaan hak angket Dewan sebagai hal yang harus didukung. Apalagi jika penggunaan hak angket tersebut memiliki implikasi langsung terhadap perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, karena pengertian, bobot dan implikasinya yang demikian berat, disamping juga karena haruslah merupakan tafsir yang tepat terhadap implikasi hukum dari produk kebijakan pemerintah, maka penggunaan hak angket sudah semestinya juga dicermati dan disikapi secara hati-hati.
Dalam memandang usul penggunaan hak angket atas penuntasan kasus BLBI, Fraksi PKS menggaris bawahi tiga hal penting. Pertama, konsideran yang melandasi penggunaan hak angket tersebut. Kedua, struktur argumen yang dipergunakan dalam merumuskan pokok-pokok isu yang hendak ditelusuri oleh dewan. Ketiga, materi muatan yang ada dalam gagasan pengusul penggunaan hak angket.
Berdasarkan ketiga hal tersebut, tentunya setelah membaca dan mencermati pidato pengusul pada sidang paripurna dewan pada tanggal..., Fraksi kami memandang konsideran yang mendasari penggunaan hak angket tersebut sangat kabur sebab tidak meyertakan landasan-landasan hukum dan preseden yang memiliki hubungan langsung dengan penggunaan hak angket. Sehingga, tujuan-tujuan yang hendak diungkapkan menjadi tidak jelas.

Berkaitan dengan struktur argumentasinya, Fraksi kami memandang bahwa sebagian besar argumentasi yang dimuat dalam usulan pengusul, bukanlah argumentasi yang dapat dijadikan dasar bagi penggunaan hak angket. Yang kami maksudkan bukannya dari sudut formalitasnya, tetapi dari sudut bahwa para pengusul telah mencampuradukkan antara kebijakan yang diambil oleh rejim pemerintahan yang berbeda, politik anggaran nasional (APBN) yang setiap tahun disahkan menjadi Undang-Undang oleh paripurna Dewan dengan peristiwa hukum yang terjadi pada aparat Kejaksaan Agung. Kami tentunya sangat menghargai bangunan argumentasi pengusul sebagai upaya yang sungguh demi kepentingan bangsa dan negara.
Berkaitan dengan materi muatan, Fraksi PKS juga tidak menemukan muatan baru yang berbeda dari apa yang menjadi pertanyaan dan jawaban pemerintah terhadap interpelasi anggota Dewan pada forum siding paripurna sebelumnya.

Sidang Paripurna Dewan Yang Terhormat.

Fraksi PKS memandang bahwa pelaksaanaan kebijakan lanjutan pemerintah yang berkaitan dengan Obligor tidak kooperatiflah yang harus menjadi focus perhatian Dewan. Dalam hal ini, kami mengusulkan agar pimpinan Dewan dan pimpinan komisi III dan Komisi XI DPR RI segera melakukan koordinasi dan rapat-rapat dengan pihak pemerintah untuk melanjutkan proses penuntasan kasus ini. Termasuk juga untuk mengembangkan pilihan-pilihan kebijakan yang tepat untuk memulihkan perekonomian nasional dan mengembalikan wibawa penegakan hukum pasca penangkapan Aparat Kejagung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikianlah pendapat Fraksi PKS, lebih dan kurangnya kami mohon maaf....
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jakarta, 6 Jumadil Tsaniyah 1429 H
10 Juni 2008 M
PIMPINAN FRAKSI
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Ketua, Sekretaris,
DRS. H. MAHFUDZ SIDDIQ, M.Si MUSTAFA KAMAL, SS

No. Angg. : A-265 No. Angg. : A-248


3 komentar:

  1. Kalau memang ada yang tak beres, tolong bereskan sama anda. Kamipun rakyat kecil bisa menyalahkan orang, tapi membenahi kesalahan itu yang sulit. Bukan negara atau bangsa ku ini yang tak beres tetapi terlalu banyak orang yang berambisi di negeri Kami tercinta ini, sampai2 pemuka Agama Islam Ku berambisi untul menjadi pemimpin, mana contoh baik bagi kami.... bahkan kami jadi malu terhadap Agama lain!!!!... Kami rakyat Indonesia sudah tak percaya terhadap Politisi dari patai manapun. Ketika mereka butuh suara berbondong-bondong menarik simpati kami sebagai rakyat kecil dan ketika mereka berkedudukan hanya sibuk dengan golongannya saja... semua sama,,,

    BalasHapus
  2. ya benar Sdr Jaka.... memang seharusnya ada yang bisa membereskan semua carut marut di negara tercinta kita ini... Sayangnya kita yang awam dan hanya sbg rakyat sepertinya hanya bisa membaca cerita...dan ikut merasakan apa yang awam rasakan sebagai akibat banyaknya carut marut...dan gk pedulinya konon orang 2 yang sdh terpilih-baik di eksekutif maupun yudikatif dan legislatif...

    mungkin gk usah yang terlalu jauh... selama menjelang ramadhan hingg a idul fitri..saja... kita merasakan betapa terasa ada beban yg luar biasa... dlam memenuhi keperluan sehari-hari... yg biasanya...juga sudah relatif mahal2... malahan waktu2 bulan2 ramadhan-menjelang ramadhan..dan untuk kebutuhan idul fitri...
    harga2...benar2...sangatlah luar biasa dibanding tahun2 yang lalu.. sedangkan bagi awam dan terlebih para pensiunan..dan kaum common people.. sangatlah terbingungkan..
    Namun anehnya... apakah menteri terkait..atu pemda..atw siapa saja yang mewakili rakyat... tiada terdengar upaya bagaimana bis memulihkan atw setidaknya... ikut melakukan menurunkan harga2 yang selayaknya... Jangan seperti kita2 berada dirimba raya..dan siapa kuat siapa menang...??

    Inilah gambaran sederhana... belum lagi yang konon sangat rumit dan menyangkut para penggede negara ini...yg sangat pintar..dan tentu banyak pendukungnya.. baik jaringan dalam negeri- dan luar negeri-pendanaan..entah dari mana?

    tapi faktanya masyarakat awam..sangatlah mnerasakan langsung beban2 yang semakin...tinggi..??

    Adakah kita2...ini memang diperlukan saat harus memilih... dan konon beliau2..itulah yang telah menjadi calon2 yang aptut dipercaya...??
    Inilah dilema di republik ini...
    APAKAH MASIH ADA YANG BENAR2...MEMILIKI KEMAMPUAN UNTUK BISA MENJADIKAN KEMAKMURAN DAN KEADILAN BAGI RAKYAT..
    KONON KATA BUNG KARNO... HANYA DENGAN KAMANDIRIAN ITULAH BANGSA DAN NEGARA AKAN BISA BENAR2 MAKMUR..DAN TIDAK MENJADI SANGAT TERGANTUNG DENGAN BANGSA DAN NEGARA LAIN...?? MUNGKINKAH, ?

    KALAU KONON HUTANGAN NEGARA SEPERTI MANJADI SANDERA BAGI RAKYAT DAN PARA PEMIMPIN DINEGARA INI...DAN KITA2 DIATUR DAN MENJADI ALAT PERMAINAN PARA INVESTOR DAN PARA KOLABORATOR DAN JARINGAN2NYA...
    APAKAH MASIH ADA YANG BISA KELUAR DARI KEMELUT NEGERI INI...?? DAN RAKYAT JANGAN DIJADIKAN SASARAN..KEMURKAAN DAN KESERAKAHAN MEREKA2 YANG MERASA TELAH MENGHUTANGI DAN SELALU MENGATUR...NEGARA DAN PARA APARATNYA...SEHINGGA KORBAN LANGSUNG ADALAH RAKYAT AWAM...??>>

    TIDAK SAJA PEMIMPIN AGAMA-DAN AJARAN AGAMA TERKADANG DIJADIKAN KORBAN... TETAPI SEGALA HAL DIHALALKAN DAN AKHIRNYA... RAKYAT AWAM TANPA KECUALI TELAH MENJADI..SANDERA..BAGI KESERAKAHAN KAUM KREDITOR DAN KAUM BORJUIS..DAN PARA KAUM KAPITALIS SERAKAH...>>

    SEMOGA KEDEPAN KITA BISA MENEMUKAN PEMIMPIN YANG BENAR-LURURS-JUJUR-OPEN MIND-DAN BENAR2 BERAKAL SEHAT..DAN BERAKHLAK MULIA...

    SEMOGA ALLAH MENUNJUKKAN KITA..SEGALA KEBAIKAN2... KARENA KAUM AWAM HANYA BISA BERDOA..DAN BERSABAR...

    TIADA YANG PEDULI KEPADA RAKYAT AWAM...>> KALAUPU SEKALI2 ADA INI ITU... SEMUANYA HANYA UNTUK KEPENTINGAN2 SESAAT....

    MERDEKA..ALLAHU AKBAR3X WALILLAHILHAMDU...
    SELAMAT IEDULFITRI ALMUBARAK..MOHON MAAF ZHAHIR BATIN.... WASSALAM WW

    BalasHapus
  3. Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui seorang ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ibu LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
    Saya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
    Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.

    Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com

    BalasHapus