Asas Tunggal Pancasila, Kenapa Ditolak?
Seperti diberitakan di harian Republika hari Senin (25/3/2013),
Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan mendapat dukungan dari 13 ormas Islam
yang tergabung dalam LPOI perihal pancasila yang ‘wajib’ jadi asas ormas
sebagaimana di era Orde Baru.
http://www.eramuslim.com/berita/analisa/asas-tunggal-pancasila-kenapa-ditolak.htm#.UVk9wjcyqSo
Disebutkan, 13 ormas Islam yang tergabung dalam LPOI adalah NU,
Persis, Al-Irsyad al-Islamiyah, al-Ittihadiyah, Matlaul Anwar,
Ar-Rabithah al-Alawiyah, al-Washliyah, Az-Zikra, Syarikat Islam
Indonesia, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), IKADI, Perti, dan
Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII).
Merespon hal itu, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) dan
Majelis Az Zikra, ormas Islam Persatuan Islam (PERSIS) membantah ikut
terlibat sebagai bagian dari 13 Ormas Islam yang mendukung asas tunggal
Pancasila RUU Ormas.
Terkait dengan penolakan ormas ormas Islam tersebut, maka menarik
perlunya meninjau mengenai apa asal usul konsep Pancasila, dan perlu
ditelaaah sebuah pemaparan teori yang disampaikan dengan membagi tiga
teori mendasar yang mengkaji asal-usul Pancasila.
TEORI PERTAMA menyatakan, Pancasila berasal dari
bumi Indonesia, lahir akibat proses kebudayaan bangsa Indonesia yang
beragam, kemudian dirumuskan oleh para pendiri bangsa ini sejak zaman
penjajah Jepang bercokol di Indonesia.
Pancasila, menurut teori ini, merupakan ramuan yang mencakup semua
ajaran agama yang hidup di Indonesia, pandangan hidup yang diwarisi dari
nenek moyang dan gagasan pemikiran modern yang diperoleh dari para
sarjana Indonesia didikan Barat pada masa penjajahan Belanda.
Berdasarkan sumberdaya semacam itulah Indonesia merdeka dibangun, di
atas perpaduan yang harmonis dalam menampung segala macam keyakinan
agama, ideologi perjuangan, dan paham kemasyarakatan yang tumbuh di
seluruh wilayah Indonesia, selama masa perjuangan melawan penjajah
Belanda dan Jepang.
Perpaduan ini mengambil prinsip-prinsip yang dianggap mewakili
cita-cita semua golongan bangsa Indonesia yang memperjuangkan negara
Indonesia merdeka, termasuk di dalamnya cita-cita umat Islam Indonesia.
Menurut teori ini, dalam merumuskan Pancasila, Soekarno telah
berhasil memadukan aspirasi para pemimpin Islam ketika itu, yang
berhasrat menjadikan Islam sebagai ideologi dan dasar negara, dengan
cara memasukkan ke-Tuhan-an sebagai salah satu silanya.
Dalam ide pokok konsepsi ini, agaknya Pancasila ingin berdiri sebagai
wakil kepercayaan seluruh umat beragama di negeri ini. Dalam
perkembangan berikutnya, penguasa ingin mencari kepastian hukum atas
keinginan tersebut, yang pada gilirannya melahirkan doktrin azas
tunggal, dengan tujuan pokoknya “Mempancasilakan Umat Beragama”.
TEORI KEDUA menyatakan, Pancasila yang dikemukakan
oleh beberapa orang pemimpin pergerakan Indonesia di dalam rapat BPUPKI
dalam sidangnya pada bulan Juni 1945, adalah pengaruh dari kode moral
ajaran Budha yang telah menjadi tuntunan dan tatanan hidup sehari-hari
di dalam masyarakat, terutama masyarakat Jawa.
TEORI KETIGA menyatakan, Pancasila yang digagas oleh Mohamad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno adalah terpengaruh akan doktrin zionis yang telah
dipropagandakan oleh tokoh-tokoh freemasonry di Asia pada umumnya, dan
Asia Tenggara pada khususnya.
Teori ketiga ini dikemukakan oleh Abdullah Patani dalam risalah kecil
berjudul “Freemasonry di Asia Tenggara”. Untuk membuktikan kebenaran
teorinya itu, Abdullah Patani telah menunjukkan adanya persamaan antara
sila-sila Pancasila dengan Khams Qanun Zionis, dan azas-azas ideologi
negara yang dikemukakan oleh Nehru di India, Dr. Sun Yat Sen di Cina,
Pridi Banoyong di Thailand, dan Andres Bonivasio di Filipina.
Adanya persamaan sila-sila yang lima tersebut, Abdullah Patani
menyimpulkan, bahwa hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai sekedar
persamaan gagasan secara kebetulan, melainkan pasti terdapat pengaruh
kuat doktrin zionisme para tokoh-tokoh tersebut.
Soekarno dalam suatu pidato yang disampaikan di hadapan rapat BPUPKI
(tanggal 1 Juni 1945) dengan terus terang mengakui bahwa ia terpengaruh
oleh pemikiran Dr. Sun Yat Sen yang telah merumuskan dasar ideologinya
dengan nama “San Min Chu I”. Soekarno juga mengakui, semasa berumur
16-17 tahun telah mendapat ajaran tentang paham internasionalisme dari
seorang guru Belanda di Surabaya bernama A. Baars.
Abdullah Patani menyatakan, ideologi yang diambil oleh Dr. Sun Yat
Sen berasal dari doktrin zionisme melalui gagasan Freemasonry Asia,
dimana Sun Yat Sen termasuk anggotanya.
Soekarno pernah mengatakan, Pancasila merupakan dasar dan ideologi
yang menampung semua aliran dan paham yang hidup di dalam masyarakat
Indonesia. Namun Soekarno tidak menjelaskan bagaimana kongkritnya
pelaksanaan sila-sila tersebut agar benar-benar dapat mewujudkan tatanan
yang dikehendaki oleh masing-masing paham dan agama yang ada di
Indonesia.
Soekarno juga sering melontarkan semboyan, bahwa semua agama itu
sama, karena semua agama bertujuan mencapai kebaikan hidup. Semboyan
itu, menurut Abdullah Patani, sama persis dengan doktrin freemasonry
yang biasa disebut dengan floatisme.
Floatisme bertujuan mengambangkan keyakinan semua umat beragama,
sehingga setiap pemeluk agama tidak boleh menyatakan keyakinannya secara
khusus di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Setiap pemeluk agama harus mencari titik persamaan agar kehidupan
berbangsa dan bernegara tidak didominasi oleh satu ajaran agama tertentu
saja.
Bukan hanya Soekarno yang terpengaruh floatisme (doktrin freemasonry)
juga Mr. Mohamad Yamin, Mr. Soepomo, dan bahkan Haji Agus Salim.
(Lawalangy- Dikutip dari buku berjudul “Doktrin Zionisme dan Ideologi Pancasila”, Wihdah Press, Yogyakarta),
Fatamorgana Demokrasi
Oleh : AM. Efendi, M.Si.
http://www.eramuslim.com/berita/analisa/fatamorgana-demokrasi.htm#.UVk_njcyqSo
Ketua Bidang Pendidikan Kader PC Pemuda Muhammadiyah Blimbing Sukoharjo, Guru Unit MTs dan SMA PonPes Imam Syuhodo Sukoharjo
Ayo boikot produk kafir dan antek-anteknya…..!!!!! Ungkapan
itu nyaris keluar dari setiap aktivis muslim ketika terjadi penyerangan
kafir dan anteknya kepada dunia Islam.
Namun sungguh ironis dan
merupakan suatu kelalaian yang nyata, kalau ideologi, paham, pemikiran
atau apapun bahasanya yang dianut oleh kafir dan antek-anteknya tidak
diboikot, bahkan dibiarkan hingga menjadi berhala yang dijaga,
dipelihara dan disembah. Bahkan cinta kepadanya melebihi cintanya kepada
Allah Subhanahu Wa Ta’ala karena lebih mengutamakannya. Ia
adalah Demokrasi, sebuah kata yang tak asing lagi ditelinga setiap
orang, yang menjadi tren pujaan hampir semua negara maju dan menjadi
cita-cita negara berkembang serta sebagai indikator perkembangan politik
suatu Negara bahkan menjadi “agama” baru yang dianut dunia.
Kata demokrasi berasal dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/kratein yang
berarti pemerintahan, sehingga demokrasi lebih dikenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi adalah
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu Negara sebagai upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga Negara) atas Negara untuk
dijalankan oleh pemerintah Negara tersebut. Istilah demokrasi berasal
dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM yang
secara etimologi mempunyai akar bahasa asing Yunani yaitu hukum rakyat
yang berarti rakyatlah yang berhak mengatur dirinya sendiri. Sistem ini
berdasar pada teori bahwa kekuasaan politik harus mencerminkan kehendak
bangsa. Kehendak ini yang memberikan kekuasaan bagi pemerintah untuk
melaksanakan pemerintahan. Negara Yunani tersebut biasanya dianggap
sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum
demokrasi modern. Namun arti dari istilah ini telah berubah sejalan
dengan pergantian masa, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad
ke-18. bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi di banyak Negara.
Demokrasi menganut prinsip Trias Politica dari JJ. Rosseau
yaitu pembagian kekuasaan politik menjadi tiga yaitu eksekutf, yudikatif
dan legislatif. Prinsip ini muncul karena adanya kekuasaan absolut
pemerintah yang seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi
manusia dan tidak mampu membentuk masyarakat yang adil dan beradab.
Rosseau dengan bukunya Le Contret Social dianggap seperti Injil
oleh para pemimpin Revolusi Perancis, sebuah revolusi yang melahirkan
dunia barat modern, yang jauh dari agama karena sejak awal munculnya
demokrasi adalah ingin memberontak kepada agama yang pada waktu itu
terjadi kesesatan dan penyelewengan didalamnya yang pada akhirnya
membentuk ideologi sosial pada masa itu bahwa agama harus berpisah diri
dari pemerintahan. Namun ada pendahulunya yang lebih konkrit dan
menyeluruh sebagai sebuah sistem pemerintahan atau politik dan bahkan
sebagai dasar pijakan kehidupan atau kehidupan itu sendiri. Ia adalah
Islam sebagaimana yang diakui oleh seluruh manusia muslim maupun kafir.
Kecuali segelintir orang yang mengatasnamakan diri mereka sebagai
pembaharu. Para orientalis pun mengakui bahwa Islam bukan hanya semata
agama namun sebagai sistem politik (Fitzgerald), Negara (Nallino), teori
perundang-undangan dan politik (Schacht), berdirinya sebuah masyarakat
yang independent yang mempunyai system pemerintahan, perundang-undangan
dan institusi (Gibb). Pendapat-pendapat ini semuanya berasal dari para
orientalis, sehingga amat sangat disayangkan jika aktivis muslim lebih
mementingkan demokrasi daripada sistem Islam. Apakah aktivis muslim
sudah kehilangan tauhidnya?
Demokrasi merupakan perselisihan yang terjadi pada inti aqidah,
dimana agama dibangun diatasnya. Perselisihan ini –sejarah mencatat-
disebabkan kelalaian (tafrith) atau tidak mengerti terhadap masalah yang telah ditetapkan oleh nash atau karena berlebihan (ifrath)
dan melampai batas (Ghuluw) terhadap yang telah ditetapkan oleh nash
yaitu dengan menambah makna syar’i yang ada atau menambahi jumlahnya
atau dengan menggabungkan hukum dan syariat yang baru dan buatan sendiri
ke dalam nash-nash yang tetap dalam syariat. Sungguh amat sangat
murahan jika Islam digadaikan bahkan digantikan oleh sampah fatamorgana
demokrasi. Memimpikan sebuah Negara modern berdasarkan angan-angan.
Bahkan di barat sendiri tidak ada konsensus yang pasti tentang makna dan
bagaimana demokrasi itu bisa diterapkan sebagai sebuah model sistem
pemerintahan yang paling ideal. Tidak ada kesepakatan antara kaum
teoritis dan praktis apakah demokrasi memang benar sebuah bentuk
pemerintahan atau hanya merupakan term yang digunakan untuk
menggambarkan suatu masyarakat sebagai masyarakat yang menganut
nilai-nilai demokrasi. Masihkah aktivis muslim menerima sesuatu yang
tidak ada kejelasan dan kepastian?
Dalam sejarah tidak pernah tercatat meski dengan tinta getah bunga
bangkai sekalipun bahwa demokrasi tegak berdiri bagaikan gunung yang
kokoh. Kontrak sosial (politik) yang dicetuskan oleh JJ. Roseau tidak
lebih dari sebuah hipotesis kerena dia memformulasikan teori kontraknya
berdasarkan kondisi yang dia bayangkan pada abad-abad yang lalu. Dan
tidak ada bukti sejarah yang mendukungnya. Sedangkan teori kontrak Islam
berdasarkan pada masa lalu yang bersejarah yang benar-benar ada dan
terjadi. Banyak aktivis muslim mengatasnamakan rakyat (yang merupakan
inti dasar setiap kekuasaan, dalam berideologi maupun berkehendak.
Mereka adalah tuan bagi diri mereka sendiri) dalam setiap kampanyenya,
namun pada kenyataanya bukan rakyat tapi hanyalah kepentingan segelintir
orang saja. Karena rakyat adalah kumpulan manusia yang terbatas pada
lingkup territorial, geografis tertentu yang disatukan oleh ras, darah,
bahasa, tradisi dll. Sangat jauh berbeda dengan umat yang merupakan
kumpulan manusia dengan ikatan tempat, darah, bahasa dan yang paling
utama adalah ikatan aqidah shahihah. Hal ini sering dan mungkin sengaja
dinafikan oleh aktivis muslim, sehingga mereka menganggap sama antara
rakyat dan umat.
Maka dalam sistem demokrasi dikenal adanya partai dimana sekelompok
manusia yang dikumpulkan oleh kepentingan bersama, atau kemaslahatan
menyeluruh yang didasari ikatan keyakinan maupun keimanan atau atas
dasar kekufuran dan kefasikan serta kemaksiatan atau atas dasar ikatan
tanah kelahiran atau kabilah dan nasab tertentu atau karena profesi dan
bahasa atau apa saja bentuknya dari berbagai ikatan maupun sifat
kemaslahatan yang mengharuskan manusia berkumpul atasnya dan
mendukungnya. Tanpa memperhatikan dasar yang fundamental yaitu tauhid.
Membiarkan pluralisme berkembang dalam tubuh muslim dengan dalil
persatuan dan kesatuan. Dengan adanya multi partai, niscaya terdapat
tatanan social yang saling bertentangan. Perpecahan menjadi asas dasar
dari kepartaian yang seharusnya dihindari oleh muslim, akan tetapi malah
sebaliknya. Bahkan orang yang memecah belah agama (mengganti dengan
mengimani sebagian dan mengkafiri sebagian) dan mereka menjadi beberapa
golongan adalah bentuk kemusyrikan (baca : Ar Ruum, 31-32). Partai juga
dibangun atas dasar ambisi dan pesaingan.
Apakah kita takut dijuluki “teroris” karena anti demokrasi? Dan
kemudian kita membelanya sampai mati? Sejarah Iran telah menggambarkan
bahwa para pelajar mati saat membela demokrasi. Dan ini merupakan
kesuksesan besar Washington dalam menciptakan generasi yang siap
mempertahankan demokrasi hingga mati.
Dan keberhasilanya dalam meniupkan
apa yang disebut pembaharuan dalam Islam yang berujung pada membongkar
fondasi dan struktur bangunan agama. Tugas renovator (pembaharu) adalah
memperjelas yang kabur dan menjernihkan yang keruh, mengangkat yang
terabaiakan dan memurnikan yang tercemar. Namun mereka mencuci otak
setiap muslim dengan racun ideologi (termasuk demokrasi) yang
bertentangan dengan Islam.
Perang pemikiran ini bukan perang dalam
dataran ijtihadi (sebagaimana yang diakui oleh sebagain ulama) namun ini
adalah perang ideologi, keyakinan, keimanan antara yang hak dan batil,
antara yang ma’ruf dan munkar. Dan tidak ada peperangan dalam Islam
kecuali karena aqidah sebagaimana yang terjasi dalam sirah nabawiyah.
Sebuah kesalahan yang sangat fatal jika Islam disamakan atau bahkan
diidentikan dengan demokrasi. Ada tiga hal yang sangat penting untuk
diketahui sebagai perbedaan yang sanat fundamental, yaitu :
1. Rakyat atau bangsa
Rakyat dalam demokrasi adalah rakyat yang terbatas pada lingkup
wilayah territorial geografis, yang hidup dalam suatu daerah tertentu
dan disatukan oleh ikatan-ikatan darah, ras, bahasa, dan tradisi yang
sama. Artinya demokrasi adalah sinonim-secara pasti-dengan pemikiran
nasionalisme atau rasialisme yang dipenuhi kecenderungan fanatisme
kelompok.
Sedangkan menurut Islam, umat adalah kumpulan yang disatukan
bukan oleh kesatuan tempat, darah, atau bahasa, karena itu adalah ikatan
sintetik, sementara dan sekunder, ikatan yang utama adalah kesatuan
aqidah atau dalam pemikiran dan emosi.
2. Tujuan
Tujuan demokrasi adalah kehidupan dunia dan materi. Namun tujuan Islam adalah kemaslahatan dunia dan akhirat.
3. Kekuasaan rakyat
Kekuasaan rakyat dalam demokrasi adalah mutlak. Rakyat yang
menetapkan undang-undang dan menghapusnya. Keputusan yang dikeluarkan
majlis menjadi hukum yang harus ditaati sekalipun melanggar aturan moral
atau bertentangan dengan kepentingan universal manusia.
Sedangkan
kekuasaan mutlak dalam Islam hanya milik AllahSubhanahu Wa Ta’ala. Kekuasaan rakyat terikat oleh syari’at Allah Subhanahu Wa Ta’ala sehingga seseorang tidak bisa berbuat sewenang-wenang.
Sebagai uraian akhir, Islam akan hilang dari tubuh seorang muslim
bersama hilangnya ideologi Islam ketika ideologi lain
(demokrasi-pemilu-hizbiyah (partai) dan yang berhubungan denganya) sudah
menjadi dasar berpijak pemikiranya. Maka solusi bagi fatamorgana ini
adalah revolusi yang fundamental dalam tubuh muslim dari system
demokrasi (pemilu dll) menjadi system Islam, boikot seluruh ideologi
kafir (demokrasi dll) dalam tubuh umat Islam, eksplorasi solusi
konstruktif edukatif dari sistem Islam untuk permasalahan global (dunia)
dan jangan gadaikan ideology Islam dengan ideologi hizbiyah kafir
laknatullah. Wa Allahu a’lam Bi al Shawab
Maraji’:
1. Al Hakayamah, Muhammad Khalil, 2008, Usthurah Al Wahm, Kasyf Al Qina”an Al Istikhbarat Al Amrikiyyah Al Qaeda Membongkar Intelijen Amerika, alih bahasa Irwan Raihan, Solo: Media Islamika
2. Al Imam, Asy Syaikh Muhammad Bin ‘Abdillah, 2009, TanwirAzh
Zhulumat Bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al Inyikhabat Menggugat
Demokrasi dan Pemilu Menyingkap Borok-Borok Pemilu Dan Membantah
Syubuhat Para Pemujanya, alih bahasa Abu MUqbil Ahmad Yuswaji dan Abu Nizar Arif Mufid, Banyumas: Pustaka Salafiyah
3. Al Maqdisi, Syeikh Abu Muhammad Ashim, 2008, Ad Dimuqrathiyah dinun Agama Demokrasi,alih bahasa Abu Musa Ath Thayar, Klaten: Kafayeh
4. Al Mubarakfuri, Syaikh Syafiyurrahman, 2008, Al Ahzab As Syiyasiyah Fil Islam Islam dan Partai Politik Membedah system Politik dan Demokrasi, alih bahasa Ahmad Mulyono, Jakarta: Pustaka At Tazkia
5. Arif, Syamsuddin, DR., 2008, Orientalis dan Diabolisme Pemikiran, Jakarta: Gema Insani
6. Black, Anthony, 2006, The History Of Islamic Political
Thought: From The Prophet to The Present Pemikiran Politik Islam Dari
Masa Nabi HIngga Masa kini, alih bahasa Abdullah Ali dan Mariana Ariestyawati, Jakarta: Serambi
7. Grey, Jerry D, 2007, Demokrasi Barbar Ala Amerika, Depok: Sinergi
8. Ibn Katsir, Abu Fida, 2006, Tafsir Al Qur’an Al ‘Adhim, Lebanon: Daar al Kutub al ‘Alamiah
9. Jaiz, Hartono Ahmad, 2003, Aliran dan Paham Sesat Di Indonesia,Jakarta: Pustaka Kautsar
10. Rais, M. Dhiaudin, DR., 2001, Al Nadhariyat Al Syiyasiyah Al Islamiyah Teori Politik Islam, Jakarata: Gema insani press
11. Saikal, Amin, 2006, Islam and West, conflik, or coperatian
Islam dan Barat Konflik atau kerjasama, alih bahasa Abdul Halim Mahalli,
Jakarta: Sanabil puastaka
Pancasila... sbg dasar negara dan tercantum dalam pembukaan uud 1945, tanggal 18.8.1945.... yg konon uud itu sendiri adalah hasil bahasan dan kesepakatan BPUPKI yang sedang mempersiapkan NKRI yg merdeka dan berdaulat... Dlm perjalannnya... pembukaan uud 1945...itu adalah similar dengan mukaddimah uud 1945 tgl 22 juni 1945..sebagai hasil komprehensif uud 1945 hasil BPUPKI... dan hal ini ditegaskan oleh Presiden Sukarno dalam Dekrit 5 Juli 1959...dimana UUD 1945 dan pembukaannya adalah dijiwai oleh semangat dan isi makna piagam jakarta, yang tiada lain adalah inti dasar mukaddimah uud 1945 tanggal 22 juni 1945...
BalasHapusLalu mengapa sampai hari ini masih belum ada kesefahaman dalam memaknai pancasila..??? .. Ada apa dan mengapa.dengan..pancasila..??
Bukankah pancasila itu universal..?? baik pancasila tgl 18.8.1945 dan juga pancasila 22.6.1945..?? Bukankah keduanya serupa dan sebangun...= similar...??
Masalahnya.. dalam prakteknya hingga kini.. bangsa kita belum menemukan pimpinan..yang benar2 bermoral dan beradab..yg berani mengamalkan utk dirinya sendiri..."takut dewe" ?? Semuanya dalam prakteknya sangatlah galak dan sangat penuh curiga dengan pimpinan umat islam..dan sangat ketakutan dengan hukum islam dan jaran islam...yang konon sangat tegas dan tidak mentolerir adanya..RIBA-NARKOBA-MOLIMO-dan segala bentuk kejahatan2 dan kemaksiatan..yg sangat merugikan rakyat dan bangsa dan negara..dan anak2 generasi bangsa..yang harus diselamatkan.. ??? Konon hukum2 lain yang lebih mengacu kepada keinginan dan hasrat manusia2 umum lebih bersifat permisif..dengan berbagai dalih ...apakah itu..dalam artian dan alibi budaya-seni-adat istiadat-dan berbagai dalil2 yang konon sudah dianggap bisa diadopsi diberbagai negara..non muslim..seperti singapura-thailand-philipina-australia-eropa-cina-as-dll yg selalu menjadi acuan para profesor2..yg berbau barat...dan pandangan2 liberal..bebas...dalam arti..absurd..semau gue..??
SEBENARNYA SANGAT MUDAH.. KALAU SAJA NEGARA DAN NEGARAWAN INI PINTAR.. TOKH DALAM TEXT MUKADDIMAH ITU JELAS BAHWA SYARIAT ISLAM ITU..HANYA DITUJUKAN KEPADA UMAT ISLAM SEBAGAI PENGEJAWANTAHAN PEMELUK SUATU AGAMA YANG KONON INGIN THAAT DAN TAQWA.. .... SEDANG UMAT LAINNYA BOLEH MEMILIH HUKUM2 ATAU SYARIAH YANG MEMANG UMUM SAJA..SEPERTI APA YANG TERJADI DI NEGARA YANG NON MUSLIM..?? KONON ZAMAN BELANDA ADA 2 HUKUM UNTUK PRIBUMU MUSLIM..DAN GOLONGAN YANG TAAT DENGAN HUKUM EROPAH..?? APAKAH INI MEMUNGKINKAN..DIAPLIKASI SECARA KONSEPTUAL..?? MASALAHNYA UMAT ISLAM DI INDONESIA INI TERDIRI DARI ORANG2 MUSLIM YANG TIDAK SEUTUHNYA IKHLAS DENGAN SYARIAH ISLAM..>> MAKA PERLULAH PENDIDIKAN DAN PENGENALAN MEMASYARAKATKAN APAKAH SYARIAH ISLAM ITU SEUTUHNYA..??? SEMOGA TIDAK LAGI KITA SELALU BERTENGKAR SESAMA SAUDARA MUSLIM DAN SAUDARA SEBANGSA..SAUDARA SESAMA RAKYAT INDONESIA..
SEMOGALAH KITA BISA BELAJAR DAN MENGAMBIL HIKMAH KEBAIKANNYA DENGAN AKAL SEHAT...DAN KEBIJAKAN YANG BERAKHLAK MULIA...DARI SEMUA KEKAYAAN YANG ADA PADA BANGSA INI..>>> BAGI UMAT ISLAM MELAKSANAKAN SYARIAH ADALAH BAGIAN DARI TOTALITAS IBADAH... SEMOGA SALING MEMAHAMI.. AAMIIN
Sangat disayangkan pimpinan umat islam yang ada sekarang baik di NU-Muhammadiyah-dan Partai2...termasuk PPP-PKB-PAN-PKS-PERSIS-dll itu tidak pernah saling bersilaturahim dan bermusyawarah mempelajari apakah yang terbaik untuk kemaslahatan ummat Islam dan bangsa dan rakyat secara utuh menyeluruh.. baik tatanan Hukum-Ketatanegraan-Kemasyarakatan..dan Konsep2 Sistem Ekonomi-Keuangan-Perdagangan-Industri-Seni-Budaya-dan segala hal yang ada pada kekayaan bangsa ini.. agar diluruskan dan diberi jalan2 yang penuh hikmah..sesuai arahan dan ajaran yang benar..>> Bukan asal main dalil dan referensi2 yang mungkin perlu ditata atau dikaji secara mendalam dahulu dengan melibatkan semua aspek2 dan ahli2 terkait dan komprehensif...
BalasHapusJadi walaupun keluarnya hanya satu ayat dan satu fatwa..atau apapun juga...yang memang benar2 teruji.. adalah memberikan berkah bagi bangsa-umat-dan seluruh rakyat..
Dan ikut membantu para penyelenggara negara dengan baik..
Sayangnya Negara ini masih terus dipimpin oleh para Badut2 Kebelinger... baik ditingkat negara-golongan-partai-lembaga2 dan daerah2.. Semoga saja semakin kedepan kesadaran kebersamaan dalam arti positif dan progresif..serta menuju kepada kebenaran hakiki..serta lurus dengan TITAH ALLAH Maha Mulia..itu.. benar2 teraplikasi dengan utuh dan komprehensif..bagi semua rakyat dan bangsa..termasuk bagi ummat Islam Indonesia yang sampai kini masih menjadi dualisme dalam aplikasi syariahnya.. aamiin..