Senin, 01 April 2013

Asas Tunggal Pancasila, Kenapa Ditolak?..>>....Soekarno dalam suatu pidato yang disampaikan di hadapan rapat BPUPKI (tanggal 1 Juni 1945) dengan terus terang mengakui bahwa ia terpengaruh oleh pemikiran Dr. Sun Yat Sen yang telah merumuskan dasar ideologinya dengan nama “San Min Chu I”. Soekarno juga mengakui, semasa berumur 16-17 tahun telah mendapat ajaran tentang paham internasionalisme dari seorang guru Belanda di Surabaya bernama A. Baars...>> ...Floatisme bertujuan mengambangkan keyakinan semua umat beragama, sehingga setiap pemeluk agama tidak boleh menyatakan keyakinannya secara khusus di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap pemeluk agama harus mencari titik persamaan agar kehidupan berbangsa dan bernegara tidak didominasi oleh satu ajaran agama tertentu saja. Bukan hanya Soekarno yang terpengaruh floatisme (doktrin freemasonry) juga Mr. Mohamad Yamin, Mr. Soepomo, dan bahkan Haji Agus Salim...>>>>......Disebutkan, 13 ormas Islam yang tergabung dalam LPOI adalah NU, Persis, Al-Irsyad al-Islamiyah, al-Ittihadiyah, Matlaul Anwar, Ar-Rabithah al-Alawiyah, al-Washliyah, Az-Zikra, Syarikat Islam Indonesia, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), IKADI, Perti, dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII)...>>> ...Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) dan Majelis Az Zikra, ormas Islam Persatuan Islam (PERSIS) membantah ikut terlibat sebagai bagian dari 13 Ormas Islam yang mendukung asas tunggal Pancasila RUU Ormas....>>>

Asas Tunggal Pancasila, Kenapa Ditolak?


Seperti diberitakan di harian Republika hari Senin (25/3/2013), Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan mendapat dukungan dari 13 ormas Islam yang tergabung dalam LPOI perihal pancasila yang ‘wajib’ jadi asas ormas sebagaimana di era Orde Baru.
http://www.eramuslim.com/berita/analisa/asas-tunggal-pancasila-kenapa-ditolak.htm#.UVk9wjcyqSo

Disebutkan, 13 ormas Islam yang tergabung dalam LPOI adalah NU, Persis, Al-Irsyad al-Islamiyah, al-Ittihadiyah, Matlaul Anwar, Ar-Rabithah al-Alawiyah, al-Washliyah,  Az-Zikra, Syarikat Islam Indonesia, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), IKADI, Perti, dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII).

Merespon hal itu,  Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia  (DDII) dan Majelis Az Zikra, ormas Islam Persatuan Islam (PERSIS) membantah ikut terlibat sebagai bagian dari 13 Ormas Islam yang mendukung asas tunggal Pancasila RUU Ormas.

Terkait dengan penolakan ormas ormas Islam tersebut, maka menarik perlunya meninjau mengenai apa asal usul konsep Pancasila, dan perlu ditelaaah sebuah pemaparan teori yang disampaikan dengan membagi tiga teori mendasar yang mengkaji asal-usul Pancasila.

TEORI PERTAMA menyatakan, Pancasila berasal dari bumi Indonesia, lahir akibat proses kebudayaan bangsa Indonesia yang beragam, kemudian dirumuskan oleh para pendiri bangsa ini sejak zaman penjajah Jepang bercokol di Indonesia.

Pancasila, menurut teori ini, merupakan ramuan yang mencakup semua ajaran agama yang hidup di Indonesia, pandangan hidup yang diwarisi dari nenek moyang dan gagasan pemikiran modern yang diperoleh dari para sarjana Indonesia didikan Barat pada masa penjajahan Belanda.

Berdasarkan sumberdaya semacam itulah Indonesia merdeka dibangun, di atas perpaduan yang harmonis dalam menampung segala macam keyakinan agama, ideologi perjuangan, dan paham kemasyarakatan yang tumbuh di seluruh wilayah Indonesia, selama masa perjuangan melawan penjajah Belanda dan Jepang.

Perpaduan ini mengambil prinsip-prinsip yang dianggap mewakili cita-cita semua golongan bangsa Indonesia yang memperjuangkan negara Indonesia merdeka, termasuk di dalamnya cita-cita umat Islam Indonesia.

Menurut teori ini, dalam merumuskan Pancasila, Soekarno telah berhasil memadukan aspirasi para pemimpin Islam ketika itu, yang berhasrat menjadikan Islam sebagai ideologi dan dasar negara, dengan cara memasukkan ke-Tuhan-an sebagai salah satu silanya.

Dalam ide pokok konsepsi ini, agaknya Pancasila ingin berdiri sebagai wakil kepercayaan seluruh umat beragama di negeri ini. Dalam perkembangan berikutnya, penguasa ingin mencari kepastian hukum atas keinginan tersebut, yang pada gilirannya melahirkan doktrin azas tunggal, dengan tujuan pokoknya “Mempancasilakan Umat Beragama”.

TEORI KEDUA menyatakan, Pancasila yang dikemukakan oleh beberapa orang pemimpin pergerakan Indonesia di dalam rapat BPUPKI dalam sidangnya pada bulan Juni 1945, adalah pengaruh dari kode moral ajaran Budha yang telah menjadi tuntunan dan tatanan hidup sehari-hari di dalam masyarakat, terutama masyarakat Jawa.

TEORI KETIGA menyatakan, Pancasila yang digagas oleh Mohamad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno adalah terpengaruh akan doktrin zionis yang telah dipropagandakan oleh tokoh-tokoh freemasonry di Asia pada umumnya, dan Asia Tenggara pada khususnya.

Teori ketiga ini dikemukakan oleh Abdullah Patani dalam risalah kecil berjudul “Freemasonry di Asia Tenggara”. Untuk membuktikan kebenaran teorinya itu, Abdullah Patani telah menunjukkan adanya persamaan antara sila-sila Pancasila dengan Khams Qanun Zionis, dan azas-azas ideologi negara yang dikemukakan oleh Nehru di India, Dr. Sun Yat Sen di Cina, Pridi Banoyong di Thailand, dan Andres Bonivasio di Filipina.

Adanya persamaan sila-sila yang lima tersebut, Abdullah Patani menyimpulkan, bahwa hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai sekedar persamaan gagasan secara kebetulan, melainkan pasti terdapat pengaruh kuat doktrin zionisme para tokoh-tokoh tersebut.

Soekarno dalam suatu pidato yang disampaikan di hadapan rapat BPUPKI (tanggal 1 Juni 1945) dengan terus terang mengakui bahwa ia terpengaruh oleh pemikiran Dr. Sun Yat Sen yang telah merumuskan dasar ideologinya dengan nama “San Min Chu I”. Soekarno juga mengakui, semasa berumur 16-17 tahun telah mendapat ajaran tentang paham internasionalisme dari seorang guru Belanda di Surabaya bernama A. Baars.

Abdullah Patani menyatakan, ideologi yang diambil oleh Dr. Sun Yat Sen berasal dari doktrin zionisme melalui gagasan Freemasonry Asia, dimana Sun Yat Sen termasuk anggotanya.

Soekarno pernah mengatakan, Pancasila merupakan dasar dan ideologi yang menampung semua aliran dan paham yang hidup di dalam masyarakat Indonesia. Namun Soekarno tidak menjelaskan bagaimana kongkritnya pelaksanaan sila-sila tersebut agar benar-benar dapat mewujudkan tatanan yang dikehendaki oleh masing-masing paham dan agama yang ada di Indonesia.

Soekarno juga sering melontarkan semboyan, bahwa semua agama itu sama, karena semua agama bertujuan mencapai kebaikan hidup. Semboyan itu, menurut Abdullah Patani, sama persis dengan doktrin freemasonry yang biasa disebut dengan floatisme.

Floatisme bertujuan mengambangkan keyakinan semua umat beragama, sehingga setiap pemeluk agama tidak boleh menyatakan keyakinannya secara khusus di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Setiap pemeluk agama harus mencari titik persamaan agar kehidupan berbangsa dan bernegara tidak didominasi oleh satu ajaran agama tertentu saja.

Bukan hanya Soekarno yang terpengaruh floatisme (doktrin freemasonry) juga Mr. Mohamad Yamin, Mr. Soepomo, dan bahkan Haji Agus Salim.

(Lawalangy- Dikutip dari buku berjudul “Doktrin Zionisme dan Ideologi Pancasila”, Wihdah Press, Yogyakarta),

Fatamorgana Demokrasi


 

Oleh : AM. Efendi, M.Si.
http://www.eramuslim.com/berita/analisa/fatamorgana-demokrasi.htm#.UVk_njcyqSo
Ketua Bidang Pendidikan Kader PC Pemuda Muhammadiyah Blimbing Sukoharjo, Guru Unit MTs dan SMA PonPes Imam Syuhodo Sukoharjo

Ayo boikot produk kafir dan antek-anteknya…..!!!!! Ungkapan itu nyaris keluar dari setiap aktivis muslim ketika terjadi penyerangan kafir dan anteknya kepada dunia Islam. 

Namun sungguh ironis dan merupakan suatu kelalaian yang nyata, kalau ideologi, paham, pemikiran atau apapun bahasanya yang dianut oleh kafir dan antek-anteknya tidak diboikot, bahkan dibiarkan hingga menjadi berhala yang dijaga, dipelihara dan disembah. Bahkan cinta kepadanya melebihi cintanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala karena lebih mengutamakannya. Ia adalah Demokrasi, sebuah kata yang tak asing lagi ditelinga setiap orang, yang menjadi tren pujaan hampir semua negara maju dan menjadi cita-cita negara berkembang serta sebagai indikator perkembangan politik suatu Negara bahkan menjadi “agama” baru yang dianut dunia.

Kata demokrasi berasal dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/kratein yang berarti pemerintahan, sehingga demokrasi lebih dikenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. 

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga Negara) atas Negara untuk dijalankan oleh pemerintah Negara tersebut. Istilah demokrasi berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM yang secara etimologi mempunyai akar bahasa asing Yunani yaitu hukum rakyat yang berarti rakyatlah yang berhak mengatur dirinya sendiri. Sistem ini berdasar pada teori bahwa kekuasaan politik harus mencerminkan kehendak bangsa. Kehendak ini yang memberikan kekuasaan bagi pemerintah untuk melaksanakan pemerintahan. Negara Yunani tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan pergantian masa, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18. bersamaan dengan perkembangan sistem demokrasi di banyak Negara.

Demokrasi menganut prinsip Trias Politica dari JJ. Rosseau yaitu pembagian kekuasaan politik menjadi tiga yaitu eksekutf, yudikatif dan legislatif. Prinsip ini muncul karena adanya kekuasaan absolut pemerintah yang seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak mampu membentuk masyarakat yang adil dan beradab. Rosseau dengan bukunya Le Contret Social dianggap seperti Injil oleh para pemimpin Revolusi Perancis, sebuah revolusi yang melahirkan dunia barat modern, yang jauh dari agama karena sejak awal munculnya demokrasi adalah ingin memberontak kepada agama yang pada waktu itu terjadi kesesatan dan penyelewengan didalamnya yang pada akhirnya membentuk ideologi sosial pada masa itu bahwa agama harus berpisah diri dari pemerintahan. Namun ada pendahulunya yang lebih konkrit dan menyeluruh sebagai sebuah sistem pemerintahan atau politik dan bahkan sebagai dasar pijakan kehidupan atau kehidupan itu sendiri. Ia adalah Islam sebagaimana yang diakui oleh seluruh manusia muslim maupun kafir. Kecuali segelintir orang yang mengatasnamakan diri mereka sebagai pembaharu. Para orientalis pun mengakui bahwa Islam bukan hanya semata agama namun sebagai sistem politik (Fitzgerald), Negara (Nallino), teori perundang-undangan dan politik (Schacht), berdirinya sebuah masyarakat yang independent yang mempunyai system pemerintahan, perundang-undangan dan institusi (Gibb). Pendapat-pendapat ini semuanya berasal dari para orientalis, sehingga amat sangat disayangkan jika aktivis muslim lebih mementingkan demokrasi daripada sistem Islam. Apakah aktivis muslim sudah kehilangan tauhidnya?

Demokrasi merupakan perselisihan yang terjadi pada inti aqidah, dimana agama dibangun diatasnya. Perselisihan ini –sejarah mencatat- disebabkan kelalaian (tafrith) atau tidak mengerti terhadap masalah yang telah ditetapkan oleh nash atau karena berlebihan (ifrath) dan melampai batas (Ghuluw) terhadap yang telah ditetapkan oleh nash yaitu dengan menambah makna syar’i yang ada atau menambahi jumlahnya atau dengan menggabungkan hukum dan syariat yang baru dan buatan sendiri ke dalam nash-nash yang tetap dalam syariat. Sungguh amat sangat murahan jika Islam digadaikan bahkan digantikan oleh sampah fatamorgana demokrasi. Memimpikan sebuah Negara modern berdasarkan angan-angan. Bahkan di barat sendiri tidak ada konsensus yang pasti tentang makna dan bagaimana demokrasi itu bisa diterapkan sebagai sebuah model sistem pemerintahan yang paling ideal. Tidak ada kesepakatan antara kaum teoritis dan praktis apakah demokrasi memang benar sebuah bentuk pemerintahan atau hanya merupakan term yang digunakan untuk menggambarkan suatu masyarakat sebagai masyarakat yang menganut nilai-nilai demokrasi. Masihkah aktivis muslim menerima sesuatu yang tidak ada kejelasan dan kepastian?

Dalam sejarah tidak pernah tercatat meski dengan tinta getah bunga bangkai sekalipun bahwa demokrasi tegak berdiri bagaikan gunung yang kokoh. Kontrak sosial (politik) yang dicetuskan oleh JJ. Roseau tidak lebih dari sebuah hipotesis kerena dia memformulasikan teori kontraknya berdasarkan kondisi yang dia bayangkan pada abad-abad yang lalu. Dan tidak ada bukti sejarah yang mendukungnya. Sedangkan teori kontrak Islam berdasarkan pada masa lalu yang bersejarah yang benar-benar ada dan terjadi. Banyak aktivis muslim mengatasnamakan rakyat (yang merupakan inti dasar setiap kekuasaan, dalam berideologi maupun berkehendak. Mereka adalah tuan bagi diri mereka sendiri) dalam setiap kampanyenya, namun pada kenyataanya bukan rakyat tapi hanyalah kepentingan segelintir orang saja. Karena rakyat adalah kumpulan manusia yang terbatas pada lingkup territorial, geografis tertentu yang disatukan oleh ras, darah, bahasa, tradisi dll. Sangat jauh berbeda dengan umat yang merupakan kumpulan manusia dengan ikatan tempat, darah, bahasa dan yang paling utama adalah ikatan aqidah shahihah. Hal ini sering dan mungkin sengaja dinafikan oleh aktivis muslim, sehingga mereka menganggap sama antara rakyat dan umat.

Maka dalam sistem demokrasi dikenal adanya partai dimana sekelompok manusia yang dikumpulkan oleh kepentingan bersama, atau kemaslahatan menyeluruh yang didasari ikatan keyakinan maupun keimanan atau atas dasar kekufuran dan kefasikan serta kemaksiatan atau atas dasar ikatan tanah kelahiran atau kabilah dan nasab tertentu atau karena profesi dan bahasa atau apa saja bentuknya dari berbagai ikatan maupun sifat kemaslahatan yang mengharuskan manusia berkumpul atasnya dan mendukungnya. Tanpa memperhatikan dasar yang fundamental yaitu tauhid. Membiarkan pluralisme berkembang dalam tubuh muslim dengan dalil persatuan dan kesatuan. Dengan adanya multi partai, niscaya terdapat tatanan social yang saling bertentangan. Perpecahan menjadi asas dasar dari kepartaian yang seharusnya dihindari oleh muslim, akan tetapi malah sebaliknya. Bahkan orang yang memecah belah agama (mengganti dengan mengimani sebagian dan mengkafiri sebagian) dan mereka menjadi beberapa golongan adalah bentuk kemusyrikan (baca : Ar Ruum, 31-32). Partai juga dibangun atas dasar ambisi dan pesaingan.

Apakah kita takut dijuluki “teroris” karena anti demokrasi? Dan kemudian kita membelanya sampai mati? Sejarah Iran telah menggambarkan bahwa para pelajar mati saat membela demokrasi. Dan ini merupakan kesuksesan besar Washington dalam menciptakan generasi yang siap mempertahankan demokrasi hingga mati.  

Dan keberhasilanya dalam meniupkan apa yang disebut pembaharuan dalam Islam yang berujung pada membongkar fondasi dan struktur bangunan agama. Tugas renovator (pembaharu) adalah memperjelas yang kabur dan menjernihkan yang keruh, mengangkat yang terabaiakan dan memurnikan yang tercemar. Namun mereka mencuci otak setiap muslim dengan racun ideologi (termasuk demokrasi) yang bertentangan dengan Islam. 

Perang pemikiran ini bukan perang dalam dataran ijtihadi (sebagaimana yang diakui oleh sebagain ulama) namun ini adalah perang ideologi, keyakinan, keimanan antara yang hak dan batil, antara yang ma’ruf dan munkar. Dan tidak ada peperangan dalam Islam kecuali karena aqidah sebagaimana yang terjasi dalam sirah nabawiyah.

Sebuah kesalahan yang sangat fatal jika Islam disamakan atau bahkan diidentikan dengan demokrasi. Ada tiga hal yang sangat penting untuk diketahui sebagai perbedaan yang sanat fundamental, yaitu :

1.    Rakyat atau bangsa
Rakyat dalam demokrasi adalah rakyat yang terbatas pada lingkup wilayah territorial geografis, yang hidup dalam suatu daerah tertentu dan disatukan oleh ikatan-ikatan darah, ras, bahasa, dan tradisi yang sama. Artinya demokrasi adalah sinonim-secara pasti-dengan pemikiran nasionalisme atau rasialisme yang dipenuhi kecenderungan fanatisme kelompok. 

Sedangkan menurut Islam, umat adalah kumpulan yang disatukan bukan oleh kesatuan tempat, darah, atau bahasa, karena itu adalah ikatan sintetik, sementara dan sekunder, ikatan yang utama adalah kesatuan aqidah atau dalam pemikiran dan emosi.

2.    Tujuan
Tujuan demokrasi adalah kehidupan dunia dan materi. Namun tujuan Islam adalah kemaslahatan dunia dan akhirat.

3.    Kekuasaan rakyat
Kekuasaan rakyat dalam demokrasi adalah mutlak. Rakyat yang menetapkan undang-undang dan menghapusnya. Keputusan yang dikeluarkan majlis menjadi hukum yang harus ditaati sekalipun melanggar aturan moral atau bertentangan dengan kepentingan universal manusia. 

Sedangkan kekuasaan mutlak dalam Islam hanya milik AllahSubhanahu Wa Ta’ala. Kekuasaan rakyat terikat oleh syari’at Allah Subhanahu Wa Ta’ala sehingga seseorang tidak bisa berbuat sewenang-wenang.

Sebagai uraian akhir, Islam akan hilang dari tubuh seorang muslim bersama hilangnya ideologi Islam ketika ideologi lain (demokrasi-pemilu-hizbiyah (partai) dan yang berhubungan denganya) sudah menjadi dasar berpijak pemikiranya. Maka solusi bagi fatamorgana ini adalah revolusi yang fundamental dalam tubuh muslim dari system demokrasi (pemilu dll) menjadi system Islam, boikot seluruh ideologi kafir (demokrasi dll) dalam tubuh umat Islam, eksplorasi solusi konstruktif edukatif dari sistem Islam untuk permasalahan global (dunia) dan jangan gadaikan ideology Islam dengan ideologi hizbiyah kafir laknatullah. Wa Allahu a’lam Bi al Shawab

Maraji’:

1.  Al Hakayamah, Muhammad Khalil, 2008, Usthurah Al Wahm, Kasyf Al Qina”an Al Istikhbarat Al Amrikiyyah Al Qaeda Membongkar Intelijen Amerika, alih bahasa Irwan Raihan, Solo: Media Islamika
 
2.  Al Imam, Asy Syaikh Muhammad Bin ‘Abdillah, 2009, TanwirAzh Zhulumat Bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al Inyikhabat Menggugat Demokrasi dan Pemilu Menyingkap Borok-Borok Pemilu Dan Membantah Syubuhat Para Pemujanya, alih bahasa Abu MUqbil Ahmad Yuswaji dan Abu Nizar Arif Mufid, Banyumas: Pustaka Salafiyah

3.  Al Maqdisi, Syeikh Abu Muhammad Ashim, 2008, Ad Dimuqrathiyah dinun Agama Demokrasi,alih bahasa Abu Musa Ath Thayar, Klaten: Kafayeh
4.   Al Mubarakfuri, Syaikh Syafiyurrahman, 2008, Al Ahzab As Syiyasiyah Fil Islam Islam dan Partai Politik Membedah system Politik dan Demokrasi, alih bahasa Ahmad Mulyono, Jakarta: Pustaka At Tazkia
5.  Arif, Syamsuddin, DR., 2008, Orientalis dan Diabolisme Pemikiran, Jakarta: Gema Insani
6.  Black, Anthony, 2006, The History Of Islamic Political Thought: From The Prophet to The Present Pemikiran Politik Islam Dari Masa Nabi HIngga Masa kini, alih bahasa Abdullah Ali dan Mariana Ariestyawati, Jakarta: Serambi
7.   Grey, Jerry D, 2007, Demokrasi Barbar Ala Amerika, Depok: Sinergi
8.   Ibn Katsir, Abu Fida, 2006, Tafsir Al Qur’an Al ‘Adhim, Lebanon: Daar al Kutub al ‘Alamiah
9.    Jaiz, Hartono Ahmad, 2003, Aliran dan Paham Sesat Di Indonesia,Jakarta: Pustaka Kautsar
10.  Rais, M. Dhiaudin, DR., 2001, Al Nadhariyat Al Syiyasiyah Al Islamiyah Teori Politik Islam, Jakarata: Gema insani press
11. Saikal, Amin, 2006, Islam and West, conflik, or coperatian Islam dan Barat Konflik atau kerjasama, alih bahasa Abdul Halim Mahalli, Jakarta: Sanabil puastaka

2 komentar:

  1. Pancasila... sbg dasar negara dan tercantum dalam pembukaan uud 1945, tanggal 18.8.1945.... yg konon uud itu sendiri adalah hasil bahasan dan kesepakatan BPUPKI yang sedang mempersiapkan NKRI yg merdeka dan berdaulat... Dlm perjalannnya... pembukaan uud 1945...itu adalah similar dengan mukaddimah uud 1945 tgl 22 juni 1945..sebagai hasil komprehensif uud 1945 hasil BPUPKI... dan hal ini ditegaskan oleh Presiden Sukarno dalam Dekrit 5 Juli 1959...dimana UUD 1945 dan pembukaannya adalah dijiwai oleh semangat dan isi makna piagam jakarta, yang tiada lain adalah inti dasar mukaddimah uud 1945 tanggal 22 juni 1945...
    Lalu mengapa sampai hari ini masih belum ada kesefahaman dalam memaknai pancasila..??? .. Ada apa dan mengapa.dengan..pancasila..??
    Bukankah pancasila itu universal..?? baik pancasila tgl 18.8.1945 dan juga pancasila 22.6.1945..?? Bukankah keduanya serupa dan sebangun...= similar...??
    Masalahnya.. dalam prakteknya hingga kini.. bangsa kita belum menemukan pimpinan..yang benar2 bermoral dan beradab..yg berani mengamalkan utk dirinya sendiri..."takut dewe" ?? Semuanya dalam prakteknya sangatlah galak dan sangat penuh curiga dengan pimpinan umat islam..dan sangat ketakutan dengan hukum islam dan jaran islam...yang konon sangat tegas dan tidak mentolerir adanya..RIBA-NARKOBA-MOLIMO-dan segala bentuk kejahatan2 dan kemaksiatan..yg sangat merugikan rakyat dan bangsa dan negara..dan anak2 generasi bangsa..yang harus diselamatkan.. ??? Konon hukum2 lain yang lebih mengacu kepada keinginan dan hasrat manusia2 umum lebih bersifat permisif..dengan berbagai dalih ...apakah itu..dalam artian dan alibi budaya-seni-adat istiadat-dan berbagai dalil2 yang konon sudah dianggap bisa diadopsi diberbagai negara..non muslim..seperti singapura-thailand-philipina-australia-eropa-cina-as-dll yg selalu menjadi acuan para profesor2..yg berbau barat...dan pandangan2 liberal..bebas...dalam arti..absurd..semau gue..??
    SEBENARNYA SANGAT MUDAH.. KALAU SAJA NEGARA DAN NEGARAWAN INI PINTAR.. TOKH DALAM TEXT MUKADDIMAH ITU JELAS BAHWA SYARIAT ISLAM ITU..HANYA DITUJUKAN KEPADA UMAT ISLAM SEBAGAI PENGEJAWANTAHAN PEMELUK SUATU AGAMA YANG KONON INGIN THAAT DAN TAQWA.. .... SEDANG UMAT LAINNYA BOLEH MEMILIH HUKUM2 ATAU SYARIAH YANG MEMANG UMUM SAJA..SEPERTI APA YANG TERJADI DI NEGARA YANG NON MUSLIM..?? KONON ZAMAN BELANDA ADA 2 HUKUM UNTUK PRIBUMU MUSLIM..DAN GOLONGAN YANG TAAT DENGAN HUKUM EROPAH..?? APAKAH INI MEMUNGKINKAN..DIAPLIKASI SECARA KONSEPTUAL..?? MASALAHNYA UMAT ISLAM DI INDONESIA INI TERDIRI DARI ORANG2 MUSLIM YANG TIDAK SEUTUHNYA IKHLAS DENGAN SYARIAH ISLAM..>> MAKA PERLULAH PENDIDIKAN DAN PENGENALAN MEMASYARAKATKAN APAKAH SYARIAH ISLAM ITU SEUTUHNYA..??? SEMOGA TIDAK LAGI KITA SELALU BERTENGKAR SESAMA SAUDARA MUSLIM DAN SAUDARA SEBANGSA..SAUDARA SESAMA RAKYAT INDONESIA..
    SEMOGALAH KITA BISA BELAJAR DAN MENGAMBIL HIKMAH KEBAIKANNYA DENGAN AKAL SEHAT...DAN KEBIJAKAN YANG BERAKHLAK MULIA...DARI SEMUA KEKAYAAN YANG ADA PADA BANGSA INI..>>> BAGI UMAT ISLAM MELAKSANAKAN SYARIAH ADALAH BAGIAN DARI TOTALITAS IBADAH... SEMOGA SALING MEMAHAMI.. AAMIIN

    BalasHapus
  2. Sangat disayangkan pimpinan umat islam yang ada sekarang baik di NU-Muhammadiyah-dan Partai2...termasuk PPP-PKB-PAN-PKS-PERSIS-dll itu tidak pernah saling bersilaturahim dan bermusyawarah mempelajari apakah yang terbaik untuk kemaslahatan ummat Islam dan bangsa dan rakyat secara utuh menyeluruh.. baik tatanan Hukum-Ketatanegraan-Kemasyarakatan..dan Konsep2 Sistem Ekonomi-Keuangan-Perdagangan-Industri-Seni-Budaya-dan segala hal yang ada pada kekayaan bangsa ini.. agar diluruskan dan diberi jalan2 yang penuh hikmah..sesuai arahan dan ajaran yang benar..>> Bukan asal main dalil dan referensi2 yang mungkin perlu ditata atau dikaji secara mendalam dahulu dengan melibatkan semua aspek2 dan ahli2 terkait dan komprehensif...
    Jadi walaupun keluarnya hanya satu ayat dan satu fatwa..atau apapun juga...yang memang benar2 teruji.. adalah memberikan berkah bagi bangsa-umat-dan seluruh rakyat..
    Dan ikut membantu para penyelenggara negara dengan baik..
    Sayangnya Negara ini masih terus dipimpin oleh para Badut2 Kebelinger... baik ditingkat negara-golongan-partai-lembaga2 dan daerah2.. Semoga saja semakin kedepan kesadaran kebersamaan dalam arti positif dan progresif..serta menuju kepada kebenaran hakiki..serta lurus dengan TITAH ALLAH Maha Mulia..itu.. benar2 teraplikasi dengan utuh dan komprehensif..bagi semua rakyat dan bangsa..termasuk bagi ummat Islam Indonesia yang sampai kini masih menjadi dualisme dalam aplikasi syariahnya.. aamiin..

    BalasHapus