Rabu, 26 Desember 2012

......SESUNGGUHNYA....ALLAH SUBHANAHU WATA ÁLA TELAH MEMBERIKAN KEBEBASAN KEPADA SEMUA MANUSIA DAN SETIAP DIRI MANUSIA...DENGAN AKAL BUDINYA-APAKAH MAU DAN NIYAT TUNDUK TAAT DAN IKHLAS MELAKSANAKAN AJARAN LURUS DAN KEBENARAN TITAHNYA SESUAI FIRMAN DAN PETUNJUK PARA RASUL2NYA...??? >> ... ATAUKAH MAU MENGIKUTI CARA PEMIKIRANNYA YANG SESUAI KEINGINAN TAFSIR HAWA NAFSUNYA..DAN KEPENTINGAN2NYA...YANG MEMBANGUN KEBENARANNYA SENDIRI-SENDIRI...SEMAU-MAUNYA...BAIK SECARA PERORANGAN MAUPUN BERKELOMPOK-KELOMPOK..??? >>> ADAKAH JALAN KEBENARAN YANG LAIN SELAIN AJARAN DAN HUDAN [PETUNJUK] SESUAI KITAB ALLAH YANG TERANG DAN JELAS...SERTA TIDAK ADA KERAGUAN TENTANG ISINYA..DAN MAKSUDNYA..BAGI ORANG2 BERTAQWA..??>>> ...KONON HASIL DATA STATISTIK DUNIA OLEH UNESCO MENURUT CATATAN DEMOGRAFI.. PERBANDINGAN KELAHIRAN BAYI LAKI2 : BAYI PEREMPUAN = 109 : 100 ...BAYI LAKI2 LEBIH BANYAK...??? .. JUGA KONON HASIL PENELITIAN DI BANDUNG 2007... KELAHIRAN BAYI LAKI2 : BAYI PEREMPUAN = 106:100 ...>>> DATA SELANJUTNYA... SECARA ALAMIYAH LAKI DEWASA YANG DIANGGAP SIAP BERUMAH TANGGA SECARA LAHIR DAN BATIN BERUMUR 24-25 TAHUN KEATAS...SEDANGKAN WANITA DEWASA YANG SIAP MENIKAH BERUMUR 18-19 TAHUN... ??? MAKA ADA KESENJANGAN ANTARA WANITA DEWASA DAN LAKI2 DEWASA SIAP NIKAH ANTARA 5-6 TAHUN..??..YANG BERARTI ADA KELEBIHAN WANITA SIAP NIKAH BERBANDING LAKI2 SIAP NIKAH SECARA BAIK.. YAITU.. 5-6 WANITA BERBANDING 1 LAKI2...??? >> DALAM PERJALANAN HIDUPNYA LAKI2 BANYAK YANG MENINGGAL DIKALA USIA SEDANG PRODUKTF..DISEBABKAN KARENA PEKERJAAN FISIK YANG BERAT- MEDAN PEKERJAAN YANG LEBIH SULIT-ADANYA PEPERANGAN DAN AKIBAT BAHAYA2 DALAM PEKERJAAN DAN ALAM...>> SEHINGGA MENIMBULKAN BANYAKNYA JANDA2 DAN ANAK2 YATIM PIATU..?? DAN SECARA EMPIRIS..RATA2 UMUR LAKI2 LEBIH PENDEK DARI WANITA... >> MAKA SUDAH DAPAT DIPERHITUNGKAN..BAHWA JUMLAH WANITA2 NORMAL YANG MENGINGINKAN KEHIDUPAN SOSIAL DAN INDIVIDU BAHAGIA SECARA RELATIF...DAN MENGINGINKAN ADANYA PENDAMPING HIDUP SECARA BENAR-SEHAT-LAYAK-AMAN-TERHORMAT-DAN HALAL DISISI ALLAH SWT... MAKA KIRANYA SECARA ESTIMASI YANG LAYAK ..BAHWA WANITA AKAN LEBIH BANYAK DIBANDING LAKI2..YANG MUNGKIN BISA JADI MENCAPAI 7-10 WANITA BERBANDING 1 LAKI2..??? >>> WAJARLAH ...DAN ADALAH RAHMAT DARI ALLAH ÁZA WAJALLA YANG TELAH MEMBERIKAN ARAHAN SECARA AKAL BUDI DAN MEMBERIKAN KEADILAN BAGI SETIAP INSAN UNTUK BISA BERPOLIGAMI BAGI YANG MAMPU MEMENEJ ISTERI2 LEBIH DARI SEORANG SAJA...>> SOAL KEMAMPUAN MEMENEJ ISTERI2...BUKAN SEMATA-MATA..LAKI2 ITU SEHAT FISIK-ATAU BERKEDUDUKAN TINGGI- ATAU BERPREDIKAT S-1, S-2-, S-3 , ATAU PROFESOR..ATAU PEDAGANG BESAR...ATAU AHLI SEXOLOGI...ATAU DOKTER KELAMIN DLL...>>> ...TETAPI MEMANG ADA KEKUATAN DIRI DAN JIWANYA..MAMPU DAN TAMPIL SEBAGAI ORANG YANG BISA MEMBERIKAN RASA KEADILAN, KEDAMAIAN DAN KETENTERAMAN KEPADA KELUARGA..YANG SAKINAH-MAWADDAH-WARAHMAH-...>>> INILAH RAHASIA SETIAP INSAN PADA SETIAP DIRI...>>> JADI HENDAKNYA IKHLASKAN DAN HARGAI DAN HORMATI SECARA SELAYAKNYA BAHKAN KITA DUKUNG DENGAN DOA KEBAIKAN.... BILAMANA ADA DIANTARA SAUDARA2 LAKI2 KITA YANG MAMPU BERPOLIGAMI...DAN IKHLASKAN BILA ADA SAUDARI2 WANITA KITA YANG IKHLAS DAN SEDIA DIPERISTERI [DIMADU] SECARA POLIGAMI...SEMUANYA SAH MENURUT AGAMA ISLAM..ASALKAN SESUAI DENGAN SYARAT DAN RUKUN NIKAH SECARA SYARA'..[CPP,CPW, WALI, SAKSI, MAHAR, IJAB & QABUL]..>>> SEMOGA KITA MENJADI INSAN2 YANG BERJIWA BESAR DAN MELIHAT SESUATU AJARAN DENGAN HUSNUZHON...KEPADA ALLAH RABBULÁLAMIEN...>>

MENDUDUKAN POLIGAMI DALAM ISLAM : TINJAUAN HISTORIS, POLITIS, DAN NORMATIF *


Oleh : KH M Shiddiq al-Jawi**
http://www.khilafah1924.org/index.php?option=com_content&task=view&id=329&Itemid=47
1. Pengantar


Sejak Aa Gym diberitakan menikah lagi, pro-kontra poligami meledak hebat. Namun penyulutnya sebetulnya bukan Aa Gym, melainkan pemerintah. Sebab pemerintah merespons secara reaksioner terhadap poligami Aa Gym itu dengan merencanakan kebijakan yang kontroversial. Sejumlah peraturan yang mempersulit (baca : melarang) poligami, seperti UU No 1 /1974, PP 10/1983, dan PP 45/1990, akan direvisi. Larangan poligami akan diperluas tidak hanya kepada PNS dan TNI/Polri tapi juga kepada masyarakat luas.
Anehnya, setelah menyulut pro-kontra poligami, pemerintah meminta polemik diakhiri dan meminta masyarakat berpikir "jernih" dan "proporsional" seputar poligami. Lebih aneh lagi adalah reaksi pemerintah yang adhem ayem saja terhadap video zina Yahya Zaini & Maria Eva. Dosa besar yang semestinya dicegah atau dipersulit, malah disikapi secara dingin. Tidak ada rencana merancang atau merevisi aturan yang semakin mempersulit zina, melarang prostitusi, atau memberantas pornografi/pornoaksi. Benar-benar tidak ada. Jadi terhadap yang haram pemerintah diam (baca : setuju), tapi terhadap poligami yang halal, pemerintah bergerak kesetanan dan sok pahlawan sampai-sampai mengatasnamakan "moral obligation" (tanggung jawab moral) dan mengusung slogan palsu "melindungi perempuan."
Pro-kontra poligami pun terus bergulir di masyarakat. Sebagian elemen masyarakat seperti aktivis HTI dan MMI, membela poligami dengan gigih. Elemen lainnya seperti Koalisi Perempuan Anti Poligami dan berbagai LSM liberal (sekuler) mengecam poligami tanpa ampun. Poligami dianggap sesuatu yang teramat menjijikkan, menistakan derajat wanita, rawan penyakit seksual, dan seterusnya. Padahal tak sedikit pengecam poligami ini adalah para intelektual muslim yang terdidik. Tak jarang mulut mereka memuntahkan berbagai-bagai dalil dari al-Qur`an dan As-Sunnah.
Melihat kenyataan tersebut, diperlukan upaya untuk mendudukkan masalah poligami ini dengan perspektif yang komprehensif. Tujuan tulisan ini adalah :

Pertama, menjelaskan sejarah pro-kontra poligami untuk membuat pemetaan (mapping) mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam pro-kontra ini;

Kedua, menjelaskan motif politik di balik rencana pemerintah merevisi sejumlah peraturan perundangan yang mempersulit poligami;

Ketiga, menjelaskan hukum poligami dalam Islam dan membantah pendapat-pendapat yang mengharamkan poligami. 


2. Sejarah Pro-Kontra Poligami 


Selama sekitar 1300 tahun para ulama tidak pernah berbeda pendapat dalam hukum poligami (ta’addud al-zawjat). Hingga abad ke–18 M (ke-13 H) tidak ada pro kontra mengenai bolehnya poligami, dan semuanya sepakat bahwa poligami itu mubah (boleh). Sebab kebolehannya telah didasarkan pada dalil yang qath’i (pasti). Abdurrahim Faris Abu Lu’bah dalam kitabnya Syawa`ib al-Tafsir fi al-Qarni al-Rabi’ ‘Asyara al-Hijri hal. 360 :
"Masalah menikah dengan lebih dari satu isteri menurut para fuqaha, adalah ketentuan syariah yang sudah tetap (syar’un tsabit) dan sunnah/jalan yang diikuti (sunnah muttaba’ah). Dan tidaklah ada keanehan dalam masalah ini, hingga mereka tidak berbeda pendapat sama sekali dalam hukum ini, meskipun mereka berbeda pendapat pada kebanyakan bab dan masalah fikih. Sebab hukum ini didasarkan pada dalil qath’i tsubut (pasti bersumber dari Rasulullah) dan qath’i dalalah (pasti pengertiannya) dan tidak ada lapangan ijtihad padanya…"
Para imam yang empat, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, rahimahumullah, sepakat bahwa poligami itu mubah. Hal ini dapat disimpulkan kalau kita menelaah kitab al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah karya Syaikh Abdurrhaman Al-Jaziry Juz IV hal. 206-217 (Beirut : Darul Fikr, 1996) yang membahas tentang pembagian nafkah dan bermalam kepada para isteri (mabahits al-qasm bayna al-zawjat fi al-mabit wa al-nafaqah wa nahwihima).
Dalam kitab Maratib al-Ijma', Ibnu Hazm menyatakan bahwa para ulama sepakat bahwa apabila seorang muslim menikahi maksimal empat orang perempuan sekaligus maka hukumnya halal. (Ibnu Hazm, Maratib al-Ijma', hal. 62) (Lihat Ariij Binti Abdurrahman As-Sanan, Adil Terhadap Para Isteri (Etika Berpoligami), [Jakarta : Darus Sunnah Press, 2006], hal 41)
Jadi selama kurang lebih 1300 tahun tak ada beda pendapat soal bolehnya poligami ini di kalangan seluruh umat Islam. Barulah pada abad ke-19 M / ke-14 H ketika imperialis Barat yang berideologi sekuler menancapkan kukunya di Dunia Islam, muncul beberapa orang modernis/liberal yang menggugat dan menolak poligami. Mereka itu misalnya Sayyid Ahmad Khan (1817-1898), Ameer Ali (1849-1928), Muhammad Abduh (1849-1905), Qasim Amin (1863-1908), dan Maulana Abul Kalam Azad (1888-1958) (Lihat Maryam Jameelah, Islam and Modernism, Lahore : Muhammad Yusuf Khan and Sons, 1988).
Sayyid Ahmad Khan misalnya, memandang bahwa asas pernikahan dalam Islam adalah monogami, sedangkan poligami merupakan pengecualian. Poligami tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan yang jarang dan harus terbatas pada kondisi pengecualian saja (Busthami M. Said, Gerakan Pembaruan Agama Antara Modernisme dan Tajdiduddin, hal. 141).
Muhammad Abduh dalam Tafsir Al-Manar (yang ditulis oleh Rasyid Ridha) pada Juz IV hal. 346-363 juga berpendapat senada. Intinya, asas pernikahan dalam Islam adalah monogami, bukan poligami. Poligami diharamkan karena menimbulkan dharar (bahaya) seperti konflik antar isteri dan anggota keluarga, dan hanya dibolehkan dalam kondisi darurat saja (Tafsir Al-Manar, Juz 4/350).
Pada gilirannya, pendapat Abduh ini selanjutnya diikuti oleh para pemikir lainnya, baik yang memang modernis/liberal maupun yang sekedar terpengaruh dengan mereka. Mereka itu misalnya Syaikh Al-Bahiy al-Khuli, Syaikh Abdul Muta’al Ash-Shaidiy, dan Abdul Aziz Fahmi (Lihat telaah atas pemikiran tafsir ketiga tokoh ini dalam Fadhl Hasan Abbas, Ittijahat al-Tafsir fi al-‘Ashr al-Hadits, I/114-115).
Selain mereka, sikap Abduh yang anti poligami sedikit banyak juga mempengaruhi Jamaluddin al-Qasimi (Tafsir al-Qasimi/Mahasin al-Ta`wil, V/30), Ahmad Musthafa al-Maraghi (Tafsir al-Maraghi, IV/183), Muhammad Izzat Darwazah (at-Tafsir al-Hadits, IX/11-13), Abdul Karim Khathib (at-Tafsir al-Qur`ani li al-Qur`an, II/697), Dr. Wahbah Zuhaili (Tafsir al-Munir, IV/242), dan Ali Nasuh ath-Thahir (Tafsir Al-Qur`an al-Karim Kama Afhamuhu, I/309). Para "ulama" ini boleh dikatakan idenya masih satu nasab dengan ide Abduh. Abduh-lah yang menjadi inspirator bagi semuanya.
Namun, sebenarnya pendapat mereka yang anti poligami itu, bukanlah asli dari mereka. Mereka hanyalah mengambil alih dari para orientalis atau misionaris Kristen/Katholik. Hal ini sejalan dengan kenyataan bahwa poligami adalah sesuatu yang dilarang dalam masyarakat Barat. Dalam kitab Akhthar al-Ghazw al-Fikri ‘Ala al-‘Alam al-Islami karya Dr. Shabir Tha’imah hal. 53 (Beirut : ‘Alam al-Kutub, 1984), disebutkan bahwa poligami merupakan salah satu ajaran Islam yang dikecam oleh kaum misionaris.
Dalam kitab lain, al-Tabsyir wa al-Isti’mar fi al-Bilad al-Arabiyah hal. 42-43 (Beirut : Maktabah Arabiyah, 1986) Dr. Musthafa al-Khalidi dan Dr. Umar Umar Farrukh menerangkan, bahwa poligami telah sebagai sasaran hinaan atau kritikan oleh kaum orientalis kafir, seperti W. Wilson Cash, dalam bukunya The Moslem World in Revolution (London : 1926), hal. 98. Orientalis Noel J. Coulson mengatakan, bahwa keadilan di antara isteri mustahil dipenuhi, dan karena itu, poligami dilarang sama sekali (Lihat Noel J. Coulson, "Konsep Tentang Kemajuan dan Hukum Islam", dalam Ahmad Ibrahim dkk (Ed.), Islam di Asia Tenggara, [Jakarta : LP3ES, 1990], hal.170).
Ringkasnya, serangan terhadap poligami sebenarnya bukan sesuatu yang baru ada sekarang tapi sudah lama, yakni sejak abad ke-19 M. Kecaman terhadap poligami ini bukanlah dari ulama, tapi aslinya dari kaum orientalis atau misionatis yang kafir, yang kemudian diteruskan oleh kaum modernis seperti Sayyid Ahmad Khan dan kawan-kawannya. Pada gilirannya, pandangan kaum modernis ini diadopsi dan diundangkan sebagai peraturan publik oleh para penguasa sekuler di negeri-negeri Islam.
Jadi di sini telah terjadi tiga tahapan serangan terhadap poligami. Pertama, serangan kaum orientalis atau misionaris. Kedua, selanjutnya –ini amat disayangkan-- serangan para orientalis dan misonaris itu lalu diteruskan oleh para pemikir modernis/liberal seperti Abduh dkk. Ketiga, selanjutnya serangan terhadap poligami yang telah diformalisasikan dalam bentuk peraturan perundangan oleh para penguasa di negeri-negeri Islam. (Mohammad Baharun, Isu Zionisme Internasional, hal. 53; Dr. Abdul Majid al-Muhtasib, Ittijahat al-Tafsir fi al-‘Ashr al-Rahin, hal. 187)
Tentu saja, kaum liberal/modernis itu seakan-akan membela Islam, karena mereka pandai berdalil dengan ayat ini atau hadis itu. Jadi, generasi muda Islam yang polos akan mudah ditipu dengan kepandaian mereka memutar-balikkan pengertian ayat untuk tujuan melarang poligami. Mengomentari kaum modernis yang melarang poligami itu, dengan tegas dan tepat Abul A’la Al-Maududi –rahimahullah— berkata :
"Demikian pula tentang ide larangan poligami, tidak lain ia hanyalah barang asing yang diimpor ke negeri kita dengan alasan palsu yang disandarkan kepada Al-Qur`an." (Abul A’la Al-Maududi, Al-Islam fi Muwajahah Tahaddiyat al-Mu’ashir, hal. 259).
Jelaslah, bahwa penentangan poligami itu hakikatnya bukanlah karena poligami itu suatu perbuatan dosa atau haram dalam agama Islam, melainkan karena poligami itu adalah barang najis yang sangat dibenci oleh masyarakat Barat yang Kristen. Kebencian atas dasar semangat Nashrani inilah yang kemudian merasuki alam pikiran kaum orientalis/misionaris yang kafir, selanjutnya merasuki pula alam pikiran kaum liberal seperti Sayyid Ahmad Khan dan lain-lainnya, dan selanjutnya merasuki pula benak para penguasa negeri-negeri Islam.
Padahal, agama Nashrani pada mulanya tidak mengharamkan poligami karena tidak ada satu pun ayat Injil yang secara tegas melarang poligami. Ketika orang-orang Kristen Eropa melaksanakan monogami, tidak lain karena kebanyakan bangsa Eropa itu meneruskan tradisi Yunani dan Romawi yang melarang poligami. Ketika orang-orang Romawi memeluk Nashrani pada abad ke-4 M, mereka tetap meneruskan tradisi nenek moyang mereka yang melarang poligami. Jadi, peraturan monogami sesungguhnya secara normatif bukanlah ajaran agama Nashrani, melainkan peraturan lama yang secara sosiologis sudah berlaku lama sejak orang Yunani dan Romawi menganut agama berhala (paganisme).
Gereja hanya meneruskan larangan poligami dan menganggapnya sebagai norma agama Nashrani, padahal lembaran-lembaran Kitab Injil sendiri tidak menyebutkan adanya larangan poligami. (Lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid VI/157; H.S.A Alhamdani, Risalah Nikah : Hukum Perkawinan Islam, hal. 79-80; Ahmed Deedat, The Choice Dialog Islam-Kristen, hal. 85-88; David C. Pack, The Truth About Polygamy, http://www.thercg.rg)
Inilah sekilas penjelasan sejarah pro-kontra poligami di tubuh umat Islam, termasuk sejarah poligami itu sendiri di Eropa. Siapa saja yang mendalami masalah poligami dari sudut historisnya, akan sampai pada kesimpulan serupa ini.
Kesimpulannya, serangan terhadap poligami adalah bagian dari Perang Pemikiran (al-Ghazwul Fikri) antara imperiais Barat yang Kristen dan berideologi kapitalisme-sekular di satu sisi, dengan kaum muslimin yang meyakini Islam sebagai ideologi di sisi lain.
Sayangnya, Perang Pemikiran itu nampaknya dimenangkan oleh imperialis Barat yang kafir. Buktinya banyak negeri Islam yang melarang atau membatasi poligami. Misalnya, Tunisia (UU Status Pribadi tahun 1957), Maroko (UU Tahun 1958), Irak (UU tahun 1960), Pakistan (Ordonansi Hukum Keluarga Muslim Tahun 1961), Indonesia (UU 1/1974), Mesir (UU Jihan Tahun 1979, tapi dianulir 1985), dan sebagainya. (Lihat Noel J. Coulson, ibid.; Taufik Adnan Amal & Samsu Rizal Panggabean, Politik Syariat Islam, [Jakarta : Pustaka Alvabet, 2005], hal. 140)
Sesungguhnya negeri-negeri ini tidaklah sedang menjalankan agama Islam. Negeri-negeri ini sebenarnya telah bertaqlid buta kepada imperialis Barat yang Kristen, untuk menjalankan ajaran semu Kristen yang anti poligami, dengan justifikasi palsu dari al-Quran dan as-Sunnah yang direkayasa oleh kaum modernis yang menjadi agen-agen Barat. Inilah hakikat yang ada, tidak ada yang lain. 


3. Motif Politik Di Balik Larangan Poligami


Berdasarkan tinjauan sejarah di atas, kita akan dapat mengungkap motif hakiki di balik pembatasan atau larangan poligami oleh para penguasa di negeri-negeri Islam, tak terkecuali di negeri ini. Motif ini diungkap dengan gamblang oleh Abdurrahim Faris Abu Lu’bah dalam kitabnya Syawa`ib al-Tafsir fi al-Qarni al-Rabi’ ‘Asyara al-Hijri hal. 360.
Motifnya kata beliau, adalah menata ulang institusi keluarga di negeri Islam mengikuti model institusi keluarga di Eropa, khususnya Eropa pada masa modern setelah mengalami revolusi pemikiran (Enlightenment) abad ke-17 M. (liyu’ida tanzhima al-usrati fi al-mujtama’ al-Islami ‘ala ghirari tanzhimi al-usrati fi al-mujtama’ al-gharbiy). Dengan kata lain, motif sesungguhnya adalah ingin menghancurkan institusi keluarga muslim untuk digantikan dengan model institusi keluarga kaum penjajah yang kafir.
Itulah motif sesungguhnya, walaupun penguasa bermanis kata dan mengumbar propaganda bahwa pembatasan poligami adalah karena adanya "moral obligation" dan karena ingin "melindungi perempuan." Bohong! Omongan semacam ini hanyalah tipu daya agar umat Islam terkecoh dan mau secara ikhlas diatur oleh undang-undang batil yang substansinya adalah tradisi Barat yang kafir yang diberi justifikasi palsu berupa dalil-dalil agama oleh kaum modernis-liberal.
Institusi keluarga Eropa, tentunya bukanlah model ideal bagi institusi keluarga muslim. Keduanya merupakan dua entitas berbeda, karena keduanya mempunyai identitas, norma, dan sejarah yang berbeda dan bahkan bertolak belakang. Institusi keluarga Eropa yang monogami dibentuk oleh ajaran Kristen (Gereja). Perilaku seks bebas seperti perzinahan, homoseksual, lesbianisme, bukanlah dianggap aib di Eropa. Anak-anak zina pun dianggap sebagai kewajaran dalam kehidupan bermasyarakat.
Itu sangat berbeda dengan institusi keluarga muslim. Institusi keluarga muslim menjalankan pernikahan yang syar’i baik monogami maupun poligami berdasarkan ajaran Islam. Perilaku seks bebas seperti perzinahan, homoseksual, lesbianisme, diharamkan dan diberi sanksi yang tegas. Sedang anak-anak zina dianggap aib dalam masyarakat Islam. (Abdurrahim Faris Abu Lu’bah, Syawa`ib al-Tafsir, hal. 360-361).
Dengan diberlakukannya peraturan perundangan yang membatasi poligami, berarti telah dilakukan secara sengaja proses transformasi sosial untuk merombak institusi keluarga yang Islami menjadi institusi keluarga yang mengikuti gaya hidup Barat. Persoalannya, relakah Anda yang muslim dipaksa menjalani gaya hidup Barat yang kafir? Apakah penguasa tidak lagi punya mata, telinga, dan nurani sehingga tidak tahu betapa bejat dan rusaknya masyarakat dan institusi keluarga di Barat? Apakah mereka tidak tahu 75 % anak-anak Inggris adalah anak zina? Apakah mereka tidak tahu sepertiga (31 %) masyarakat Amerika yang sudah berumah tangga melakukan hubungan seksual dengan pasangan lain? Apakah mereka tidak tahu, mayoritas orang Amerika (62 %) berpendirian bahwa hubungan seksual dengan pasangan lain adalah sah-sah saja dilakukan? Apakah masyarakat dan keluarga bejat seperti ini yang menjadi cita-cita para penguasa sekuler saat ini? (Lihat James Patterson & Peter Kim, The Day American Told the Thruth, New York : Plume Book, 1991).
Jika penguasa negeri Islam menerapkan secara paksa berbagai aturan Barat atas rakyatnya sendiri yang muslim, seperti pembatasan poligami, maka terjadilah apa yang oleh Dr. Shabir Tha’imah disebut "penjajahan modern" (al-isti’mar al-hadits). Istilah ini, kata beliau, muncul di kalangan bangsa-bangsa lemah yang terjajah dalam bentuk baru pasca Perang Dunia II. Penjajahan modern pada hakikatnya adalah dominasi, orientasi, dan eksploitasi melalui anak-anak negeri sendiri, yang dulunya negeri itu di bawah cengkeraman penjajahan, lalu anak-anak negeri sendiri itu bertindak seperti penjajah sebelumnya dengan tangan besi (wa huwa laysa fi haqiqatihi illa as-saytharah wa at-tawjih wa al-istitsmar ‘an thariq abna’ al-balad alladziy kaanat fiihi qabdhah al-isti’mar wa ta’mal amalaha biquwwati al-hadid wa an-nar). (Dr. Shabir Tha’imah, Akhthar al-Ghazw al-Fikri ‘Ala al-‘Alam al-Islami, [Beirut : ‘Alam al-Kutub, 1984], hal. 50).
Dengan demikian, kalau umat Islam dulu sebelum Perang Dunia II dijajah secara langsung oleh Barat yang kafir, maka kini pasca Perang Dunia II umat Islam dijajah oleh para penguasanya sendiri yang menjadi kepanjangan tangan dari Barat yang kafir. Itulah hakikat yang terjadi tatkala penguasa menerapkan peraturan dari Barat (seperti pembatasan poligami) atas umat Islam dengan kekuatan dan paksaan. Inilah yang disebut penjajahan modern itu.

4. Hukum Poligami dalam Islam 

Islam telah menjadikan poligami sebagai sesuatu perbuatan mubah (boleh), bukan sunnah, bukan pula wajib. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani mengatakan dalam an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam hal. 129 :

"Harus menjadi kejelasan, bahwa Islam tidak menjadikan poligami sebagai kewajiban atas kaum muslimin, bukan pula suatu perbuatan yang mandub (sunnah) bagi mereka, melainkan sesuatu yang mubah, yang boleh mereka lakukan jika mereka jika mereka berpandangan demikian."

Dasar kebolehan poligami tersebut karena Allah SWT telah menjelaskan dengan sangat gamblang tentang hal ini :


"Maka nikahilah oleh kalian wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat." (QS an-Nisaa’ [4]: 3)

Imam Suyuthi menjelaskan bahwa pada ayat di atas terdapat dalil, bahwa jumlah isteri yang boleh digabungkan adalah empat saja (fiihi anna al-‘adada alladziy yubahu jam’uhu min al-nisaa’ arba’ faqath) (Al-Iklil fi Istinbath At-Tanzil, [Kairo : Darul Kitab Al-Arabiy, t.t.], hal. 59).

Sababun nuzul ayat ini, bahwa Urwah bin Zubair RA bertanya kepada ‘Aisyah tentang ayat QS An-Nisaa` : 3 yang lengkapnya berbunyi :


"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat pada tidak berbuat aniaya." (QS an-Nisaa’ [4]: 3)

Maka ‘Aisyah menjawab,"Wahai anak saudara perempuanku, yatim di sini maksudnya anak perempuan yang ada di bawah asuhan walinya yang hartanya bercampur dengan harta walinya, dan harta serta kecantikan yatim itu membuat pengasuh anak yatim itu senang kepadanya lalu ingin menjadikan perempuan yatim itu sebagai isterinya. Tapi pengasuh itu tidak mau memberikan mahar (maskawin) kepadanya dengan adil, yakni memberikan mahar yang sama dengan yang diberikan kepada perempuan lain. Karena itu pengasuh anak yatim seperti ini dilarang mengawini anak-anak yatim itu kecuali kalau mau berlaku adil kepada mereka dan memberikan mahar kepada mereka lebih tinggi dari biasanya. Dan kalau tidak dapat berbuat demikian, maka mereka diperintahkan kawin dengan perempuan-perempuan lain yang disenangi." (HR Al-Bukhari, Abu Dawud, an-Nasa`i, dan at-Tirmidzi) (Lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunah (terj), VI/136-137).
Namun demikian, kebolehan poligami pada ayat di atas tidaklah harus selalu dikaitkan dengan konteks pengasuhan anak yatim, sebagaimana khayalan kaum liberal yang bodoh. Sebab sebagaimana sudah dipahami dalam ilmu ushul fiqih, yang menjadi pegangan (al-‘ibrah) adalah bunyi redaksional ayat yang bersifat umum (fankihuu maa thaab lakum mina an-nisaa` dst), bukan sebab turunnya ayat yang bersifat khusus (pengasuhan anak yatim). Jadi poligami boleh dilakukan baik oleh orang yang mengasuh anak yatim maupun yang tidak mengasuh anak yatim. Kaidah ushul fikih menyebutkan :


Idza warada lafzhul ‘umuum ‘ala sababin khaashin lam yusqith ‘umumahu

"Jika terdapat bunyi redaksional yang umum karena sebab yang khusus, maka sebab yang khusus itu tidaklah menggugurkan keumumannya." (Abdul Qadir Ad-Dumi tsumma Ad-Dimasyqi, Nuzhatul Khathir Syarah Raudhatun Nazhir wa Junnatul Munazhir, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 1995], Juz II hal. 123)
Beberapa hadits menunjukkan, bahwa Rasulullah SAW telah mengamalkan bolehnya poligami berdasarkan umumnya ayat tersebut, tanpa memandang apakah kasusnya berkaitan dengan pengasuhan anak yatim atau tidak. Diriwayatkan bahwa Nabi SAW berkata kepada Ghailan bin Umayyah ats-Tsaqafi yang telah masuk Islam, sedang ia punya sepuluh isteri,"Pilihlah empat orang dari mereka, dan ceraikanlah yang lainnya!" (HR Malik, an-Nasa’i, dan ad-Daruquthni). Diriwayatkan Harits bin Qais berkata kepada Nabi SAW,"Saya masuk Islam bersama-sama dengan delapan isteri saya, lalu saya ceritakan hal itu kepada Nabi SAW maka beliau bersabda,"Pilihlah dari mereka empat orang." (HR Abu Dawud). (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid VI/139).
Kebolehan poligami ini tidaklah tepat kalau dikatakan "syaratnya harus adil." Yang benar, adil bukan syarat poligami, melainkan kewajiban dalam berpoligami. Syarat adalah sesuatu sifat atau keadaan yang harus terwujud sebelum adanya sesuatu yang disyaratkan (masyrut). Wudhu, misalnya, adalah syarat sah shalat. Jadi wudhu harus terwujud dulu sebelum sholat. Maka kalau dikatakan "adil" adalah syarat poligami, berarti "adil" harus terwujud lebih dulu sebelum orang berpoligami. Tentu ini tidak benar. Yang mungkin terwujud sebelum orang berpoligami bukanlah "adil" itu sendiri, tapi "perasaan" seseorang apakah ia akan bisa berlaku adil atau tidak. Jika "perasaan" itu adalah berupa kekhawatiran tidak akan dapat berlaku adil, maka di sinilah syariah mendorong dia untuk menikah dengan satu isteri saja (fa-in khiftum an-laa ta’diluu fa waahidah, "Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja) (QS an-Nisaa` : 3).

Adapun keadilan yang merupakan kewajiban dalam poligami sebagaimana dalam QS an-Nisaa` : 3, adalah keadilan dalam nafkah dan mabit (giliran bermalam). Nafkah tujuannya adalah mencukupi kebutuhan para isteri yaitu mencakup sandang (al-malbas), pangan (al-ma`kal), dan papan (al-maskan). Sedang mabit, tujuannya bukanlah untuk jima’ (bersetubuh) semata, melainkan untuk menemani dan berkasih sayang (al-uns), baik terjadi jima’ atau tidak. Jadi suami dianggap sudah memberikan hak mabit jika ia sudah bermalam di sisi salah seorang isterinya, walaupun tidak terjadi jima’ (Syaikh Abdurrhaman Al-Jaziry, al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah Juz IV, hal. 206-217).
Yang dimaksud "adil" bukanlah "sama rata" (secara kuantitas) (Arab : al-taswiyah), melainkan memberikan hak sesuai keadaan para isteri masing-masing. Namun kalau suami mau menyamakan secara kuantitas juga boleh, namun ini sunnah, bukan wajib. Isteri pertama dengan tiga anak, misalnya, tentu kadar nafkahnya tidak sama secara kuantitas dengan isteri kedua yang hanya punya satu anak. Dalam hal mabit (bermalam), wajib sama secara kuantitas antar para isteri. Namun isteri yang sedang menghadapi masalah misalnya sedang sakit atau stress, dapat diberi hak mabit lebih banyak daripada isteri yang tidak menghadapi masalah, asalkan isteri lainnya ridha. (Syaikh Abdurrhaman Al-Jaziry, al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah Juz IV, hal. 206-208; Lihat secara khusus cara berlaku adil terhadap isteri-isteri dalam Ariij Binti Abdurrahman As-Sanan, Adil Terhadap Para Isteri (Etika Berpoligami), [Jakarta : Darus Sunnah Press], 2006).
Adapun "adil" dalam QS an-Nisaa’ : 129 yang mustahil dimiliki suami yang berpoligami, maksudnya bukanlah "adil" dalam hal nafkah dan mabit, melainkan adil dalam "kecenderungan hati" (al-mail al-qalbi). Allah SWT berfirman :

"Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu) walau pun kamu sangat ingin berbuat demikian." (QS an-Nisaa’ [4] : 129).
Imam Suyuthi menukil pendapat Ibnu Abbas RA, bahwa "adil" yang mustahil ini adalah : rasa cinta dan bersetubuh (al-hubb wa al-jima’) (Lihat Imam Suyuthi, Al-Iklil fi Istinbath At-Tanzil, [Kairo : Darul Kitab Al-Arabiy, t.t.], hal. 83).
Sayyid Sabiq menukilkan riwayat, bahwa Muhammad bin Sirin berkata,"Saya telah mengajukan pertanyaan dalam ayat ini kepada ‘Ubaidah. Jawabnya,’Yaitu dalam cinta dan bersetubuh." (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid VI/143).
Maka tidaklah benar pendapat kaum liberal yang mengharamkan poligami berdasarkan dalil ayat di atas (QS 4 : 129) yang dikaitkan dengan kewajiban adil dalam poligami (QS 4 : 3). Mereka katakan, di satu sisi Allah mewajibkan adil tapi di sisi lain keadilan adalah mustahil. Lalu dari sini mereka menarik kesimpulan bahwa sebenarnya poligami itu dilarang alias haram. Mereka menganggap keadilan pada dua ayat tersebut adalah keadilan yang sama, bukan keadilan yang berbeda. Padahal yang benar adalah, keadilan yang dimaksud QS 4:3 berbeda dengan keadilan yang dimaksud dengan ayat QS 4:129.
Pemahaman kaum liberal tersebut tidak benar, karena implikasinya adalah, dua ayat di atas akan saling bertabrakan (kontradiksi) satu sama lain, di mana yang satu meniadakan yang lain. Padahal Allah SWT telah menyatakan tidak adanya kontradiksi dalam Al-Qur`an. Allah SWT berfirman :

"Kalau sekiranya al-Qur`an itu dari sisi selain Allah, niscaya akan mereka dapati pertentangan yang banyak di dalamnya." (QS an-Nisaa` [4] : 82).


Mengkritisi Beberapa Penolakan Poligami


Berikut ini bantahan terhadap beberapa penolakan terhadap bolehnya poligami. 


1. Katanya Poligami Hanya Boleh Dalam Kondisi Darurat


Ada orang yang menolak poligami dengan ungkapan bahwa poligami adalah "emergency exit door" (pintu keluar darurat). Ini tidak benar dan tidak sesuai dengan pengertian darurat dalam fiqih dan ushul fiqih. Darurat menurut Imam Suyuthi dalam kitabnya al-Asybah wa an-Nazha`ir fi al-Furu’, adalah "sampainya seseorang pada suatu batas (kondisi) yang jika dia tidak mengerjakan yang haram, maka dia akan mati atau hampir mati" (wushuuluhu haddan in lam yatanawal al-mamnu’ halaka aw qaaraba). Ini artinya, seorang laki-laki baru boleh berpoligami kalau sudah payah sekali keadaannya, yakni hampir mati kalau tidak berpoligami. Kasihan sekali. Ini tentu menggelikan dan tidak benar.
Pendapat yang membolehkan poligami dalam kondisi darurat berarti menganggap poligami itu hukum asalnya haram (seperti daging babi), dan baru dibolehkan (sebagai hukum rukhshah) jika tak ada jalan keluar selain poligami. Padahal hukum asal poligami bukan haram, tapi mubah. Inilah yang benar.


2. Katanya Nabi Melarang Ali bin Abi Thalib Poligami


Ada orang yang mengharamkan poligami dengan alasan Rasulullah SAW telah melarang Ali bin Abi Thalib berpoligami. Suatu saat Ali yang sudah beristerikan Fatimah meminta izin kepada lalu Rasulullah SAW untuk menikah lagi dengan putri Abu Jahal, lalu Rasulullah SAW bersabda : "Tidak aku izinkan, tidak aku izinkan, tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib rela untuk menceraikan putriku dan menikahi putrinya Abu Jahal. Sesungguhnya Fatimah adalah darah dagingku, menyenangkan aku apa yang menyenangkannya, meyakitiku apa yang menyakitinya."
Jika dilihat sampai disini, seolah-olah Rasulullah SAW mengharamkan poligami. Kaum liberal yang curang biasanya hanya menyampaikan hadits di atas tanpa melihat hadits yang sama dari jalur periwayatan yang lain. Padahal dalam jalur riwayat lain ada pernyataan Nabi SAW yang justru sangat penting kaitannya dengan status hukum poligami. Sabda lalu Rasulullah SAW tersebut : "Sungguh aku tidaklah mengharamkan sesuatu yang halal, dan tidak pula menghalalkan sesuatu yang haram. Akan tetapi, demi Allah, tidak akan putri Rasulullah berkumpul dengan putri musuh Allah dalam suatu tempat selama-lamanya" (HR Bukhari)
Sabda Rasul yang terakhir ini dengan jelas menunjukkan bahwa poligami itu adalah halal, bukan haram. Jadi larangan Rasul kepada Ali yang ingin memadu Fatimah dengan putri Abu Jahal bukanlah karena Rasulullah SAW mengharamkan poligami, melainkan karena lalu Rasulullah SAW tidak senang Ali mengumpulkan putri Rasulullah SAW dengan putri musuh Allah di bawah lindungan seorang lelaki. Ini dapat dipahami dari kalimat selanjutnya yaitu "Akan tetapi, demi Allah, tidak akan putri Rasulullah berkumpul dengan putri musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam suatu tempat selama-lamanya".
Bahkan Ali sendiri sebenarnya berpoligami, setelah meninggalnya Fathimah. Ibnu Uyainah mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib mempunyai empat isteri dan 19 budak perempuan, setelah wafatnya Fatimah RA (Imam Suyuthi, Nuzhatul Muta`ammil wa Mursyidul Muta`ahhil fi al-Khathib wa al-Mutazawwij, [Beirut : Dar Amwaj, 1989, hal 17] 


3. Katanya Poligami Yang Menimbulkan Bahaya (Dharar) Haram


Ada orang yang mencoba menolak poligami berdasarkan survei dari data-data empiris yang menjelaskan berbagai bahaya (dharar) dari poligami, misalnya percekcokan antar isteri, rawan penyakit seksual, dan sebagainya.
Secara metodologis (ushul fiqih), cara berpikir itu salah, sebab tindakan itu berarti menjadikan akal sebagai satu-satunya alat untuk mengetahui status hukum syara’. Padahal akal tidak dapat secara independen memutuskan halal-haramnya sesuatu hanya bertolak dari fakta-fakta empiris semata. Akal tugasnya adalah memahami teks wahyu, bukan untuk menyimpulkan status hukum secara mandiri terlepas dari teks.
Di sinilah tepat sekali Imam Ghazali mengatakan, "Al-Ahkam as-sam’iyah laa tudraku bi al-‘aql," (Hukum-hukum syar’i tidaklah dapat dijangkau dengan akal semata) (Imam Ghazali, Al-Mushtashfa min ‘Ilm al-Ushul, Juz I hal. 127).
Ada pula yang menggunakan data-data tersebut untuk menolak poligami, dengan ditambah argumen berupa kaidah fiqih dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (menolak kerusakan, lebih didahulukan daripada memperoleh kemaslahatan). Jadi, pendapat itu menyatakan poligami harus dilarang, karena melarang poligami artinya adalah menolak kerusakan, yang harus didahulukan daripada mencari kemaslahatan, yaitu melakukan poligami).
Pendapat itu batil. Sebab pengamalan kaidah fiqih itu dapat dikatakan sebagai ijtihad. Padahal ijtihad tidak berlaku jika ada nash yang qath’i (pasti) dalam suatu masalah. Kaidah fikih menyebutkan laa ijtihaada fi maurid al-nash (Tidak boleh melakukan ijtihad pada saat ada nash yang qath’i). Dalam hal ini telah ada nash yang qath’i yaitu QS 4:3 yang membolehkan poligami. Jika ada nash yang qath’i, tidak boleh lagi berijtihad pada nash yang qath’i itu, apalagi sampai hasil ijtihadnya membatalkan hukum dalam nash qath'i itu..
Tindakan yang benar seharusnya bukan melarang poligami, melainkan meluruskan penyimpangan dalam berpoligami, atau menghilangkan bahaya yang muncul dalam berpoligami. Kaidah fiqih menyebutkan adh-dharaar yuzaalu syar’an (Segala bahaya wajib secara syar’i untuk dihilangkan). Jadi, kalau dalam berpoligami seorang suami berbuat zalim, misalnya tidak adil dalam nafkah, atau suka memukul isteri, maka yang dilakukan bukan membubarkan poligami, melainkan mengadukan masalah tersebut kepada hakim (peradilan Islam). Hakim dapat memberikan sanksi syar’i (ta’zir) kepada suami dan mewajibkan suami agar memenuhi hak-hak isteri. Ibaratnya, kalau mobil kita rusak, misalnya AC rusak atau ban bocor, solusinya bukanlah membuang mobil itu. Tapi bawalah mobil itu ke bengkel dan perbaikilah. Inilah yang haq.

5. Penutup

Sesungguhnya hukum Allah dalam masalah poligami sudah sangat jelas dan tidak perlu kita terlalu bertele-tele untuk menerangkan kebolehannya. Yang halal telah jelas dan yang haram pun telah jelas pula.
Namun bagaimana pun juga, kita harus sadar bahwa akan selalu ada sebagian umat Islam yang bertaqlid buta dan membebek kepada kaum kafir. Ketika kaum kafir menolak poligami dan membolehkan zina, akan selalu ada di antara umat Islam ini yang mengikuti jalan hidup sesat tersebut. Jadi, tidak usah terlalu heran. Mereka memang ada.
Mereka itu saat ini adalah kelompok liberal (sekuler) yang mengabdikan dirinya secara tulus kepada kaum penjajah yang kafir. Mereka inilah yang harus selalu kita waspadai agar umat terlindung dari tipu daya mereka yang sangat keji, karena mereka mempropagandakan paham kufur dengan dalil-dalil agama yang dimanipulasi untuk kepentingan penjajah. Kejahatan kaum liberal ini wajib kita hentikan dan kita hancurkan.
Marilah kita renungkan dengan seksama sabda Rasulullah SAW :

"Sungguh kamu akan mengikuti jalan-jalan (hidup) orang-orang sebelum kamu, sejengkal demi sejengkjal, sehasta demi sehasta, hingga kalau pun mereka masuk ke lubang biak, kamu akan mengikuti mereka. Kami [para sahabat] berkata,’Wahai Rasulullah, [apakah mereka itu] orang Yahudi dan Nashrani?’ Rasuluyllah menjawab,"Lalu siapa [kalau bukan mereka]?" (HR Bukhari dan Muslim). [ ]
= = = = = = =
*Makalah disampaikan dalam Forum Kajian Sosial Kemasyarakatan (FKSK), kerjasama Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Majelis Taklim Wisma Dharmala Sakti (WDS), Khilafah Center, Tabloid Suara Islam, Forum Umat Islam dan YPI Al Azhar, Tema "Poligami Ditentang, Poligami Dibutuhkan ", diselenggarakan pada Senin, 18 Desember 2006, di Aula Buya Hamka, Masjid Agung Al Azhar, Jl. Sisingamangaraja, Kebayoran Lama - Jakarta Selatan.
**Ketua Lajnah Tsaqofiyah HTI DIY; Dosen STEI Hamfara Yogyakarta; Pengasuh Ma’had Taqiyuddin an-Nabhani Yogya; dan Pengelola Situs www.khilafah1924.org

DAFTAR PUSTAKA

Abu Lu'bah, Abdurrahim Faris, Syawa`ib al-Tafsir fi al-Qarni al-Rabi’ ‘Asyara al-Hijri, (Disertasi Doktor), Beirut : Jamiah Beirut al-Islamiyah Kulliyah Asy-Syariah li Dar al-Fatwa Lubnan Idarat al-Dirasat al-Ulya, 2005
Alhamdani, H.S.A, Risalah Nikah : Hukum Perkawinan Islam
Al-Jaziry, Abdurrhaman, al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, Juz IV, (Beirut : Darul Fikr), 1996
Al-Khalidi, Musthafa & Farrukh, Umar, al-Tabsyir wa al-Isti’mar fi al-Bilad al-Arabiyah, (Beirut : al-Maktabah al-'Arabiyah), 1986
Al-Muhtasib, Abdul Majid Abdus Salam, Ittijahat al-Tafsir fi al-‘Ashr al-Rahin,(Beirut : Darul Bayariq), 1992
Amal, Taufik Adnan & Panggabean, Samsu Rizal, Politik Syariat Islam, (Jakarta : Pustaka Alvabet), 2005
As-Sanan, Ariij Binti Abdurrahman, Adil Terhadap Para Isteri (Etika Berpoligami), (Jakarta : Darus Sunnah Press), 2006
Baharun, Mohammad, Isu Zionisme Internasional
Deedat, Ahmed, The Choice Dialog Islam-Kristen
Ghazali, Imam, Al-Mushtashfa min ‘Ilm al-Ushul
Jameelah, Maryam, Islam and Modernism, (Lahore : Muhammad Yusuf Khan and Sons), 1988
Pack, David C., The Truth About Polygamy, http://www.thercg.rg
Sabiq, Sayyid, Fikih Sunah, Jilid VI, (Bandung : PT Almaarif), 1983
Said, Busthami Musthofa, Gerakan Pembaruan Agama Antara Modernisme dan Tajdiduddin (Mafhum Tajdid al-Din), (Bekasi : Wacanalazuardi Amanah), 1996
Tha’imah, Shabir, Akhthar al-Ghazw al-Fikri ‘Ala al-‘Alam al-Islami, (Beirut : ‘Alam al-Kutub), 1984
Coulson, Noel J, "Konsep Tentang Kemajuan dan Hukum Islam", dalam Ahmad Ibrahim dkk (Ed.), Islam di Asia Tenggara, (Jakarta : LP3ES), 1990
Suyuthi, Imam, Nuzhatul Muta`ammil wa Mursyidul Muta`ahhil fi al-Khathib wa al-Mutazawwij, (Beirut : Dar Amwaj), 1989
----------, al-Asybah wa an-Nazha`ir fi al-Furu’, (Semarang : Usaha Keluarga), tanpa tahun

Last Updated ( Friday, 14 December 2007 )
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Masyarakat/Poligami.html 

http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Masyarakat/Poligami.html

POLIGAMI

http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Masyarakat/Poligami.html
Orang-orang Kristen dan Orientalis menjadikan tema poligami ini seakan merupakan syi'ar dari syi'ar-syi'ar Islam, atau salah satu perkara yang wajib, atau minimal sunnah untuk dilaksanakan. Yang demikian ini tidak benar alias penyesatan, karena dalam praktek pada umumnya seorang Muslim itu menikah dengan satu isteri yang menjadi penentram dan penghibur hatinya, pendidik dalam rumah tangganya dan tempat untuk menumpahkan isi hatinya. Dengan demikian terciptalah suasana tenang, mawaddah dan rahmah, yang merupakan sendi-sendi kehidupan suami isteri menurut pandangan Al Qur'an.
Oleh karena itu ulama mengatakan, "Dimakruhkan bagi orang yang mempunyai satu isteri yang mampu memelihara dan mencukupi kebutuhannya, lalu dia menikah lagi. Karena hal itu membuka peluang bagi dirinya untuk melakukan sesuatu yang haram. Allah berfirman:
"Dan kamu sekali-kali ridak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.." (An-Nisa': 129)
Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang mempunnyai dua isteri, kemudian lebih mencintai kepada salah satu di antara keduanya maka ia datang pada hari kiamat sedangkan tubuhnya miring sebelah. " (HR. Al Khamsah)
Adapun orang yang lemah (tidak mampu) untuk mencari nafkah kepada isterinya yang kedua atau khawatir dirinya tidak bisa berlaku adil di antara kedua isterinya, maka haram baginya untuk menikah lagi, Allah SWT berfirman,
"Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja..." (An-Nisa': 3)
Apabila yang utama di dalam masalah pernikahan adalah cukup dengan satu isteri karena menjaga ketergelinciran, dan karena takut dari kepayahan di dunia dan siksaan di akhirat, maka sesungguhnya di sana ada pertimbangan-pertimbangan yang manusiawi, baik secara individu ataupun dalam skala masyarakat sebagaimana yang kami jelaskan. Islam memperbolehkan bagi seorang Muslim untuk menikah lebih dari satu (berpoligami), karena Islam adalah agama yang sesuai dengan fithrah yang bersih, dan memberikan penyelesaian yang realistis dan baik tanpa harus lari dari permasalahan.

Poligami pada Ummat Masa Lalu dan Pada Zaman Islam

Sebagian orang berbicara tentang poligami, seakan-akan Islam merupakan yang pertama kali mensyari'atkan itu. Ini adalah suatu kebodohan dari mereka atau pura-pura tidak tahu tentang sejarah. Sesungguhnya banyak dari ummat dan agama-agama sebelum Islam yang memperbolehkan menikah dengan lebih dari satu wanita, bahkan mencapai berpulah-puluh orang atau lebih, tak ada persyaratan dan tanpa ikatan apa pun.
Di dalam Injil Perjanjian Lama diceritakan bahwa Nabi Dawud mempunyai isteri tiga ratus orang, dan Nabi Sulaiman mempunyai tujuh ratus orang isteri.
Ketika Islam datang, maka dia meletakkan beberapa persyaratan untuk bolehnya berpoligami, antara lain dari segi jumlah adalah maksimal empat. Sehingga ketika Ghailan bin Salamah masuk Islam sedang ia memiliki sepuluh isteri, maka Nabi SAW bersabda kepadanya, "Pilihlah dari sepuluh itu empat dan ceraikanlah sisanya." Demikian juga berlaku pada orang yang masuk Islam yang isterinya delapan atau lima, maka Nabi SAW juga memerintahkan kepadanya untuk menahan empat saja.
Adapun pernikahan Rasulullah SAW dengan sembilan wanita ini merupakan kekhususan yang Allah berikan kepadanya, karena kebutuhan dakwah ketika hidupnya dan kebutuhan ummat terhadap mereka setelah beliau wafat, dan sebagian besar dari usia hidupnya bersama satu isteri.

Adil Merupakan Syarat Poligami

Adapun syarat yang diletakkan oleh Islam untuk bolehnya berpoligami adalah kepercayaan seorang Muslim pada dirinya untuk bisa berlaku adil di antara para isterinya, dalam masalah makan, minum, berpakaian, tempat tinggal, menginap dan nafkah. Maka barangsiapa yang tidak yakin terhadap dirinya atau kemampuannya untuk memenuhi hak-hak tersebut dengan adil, maka diharamkan baginya untuk menikah lebih dari satu. Allah berfirman:
"Jika kamu takut berlaku tidak adil maka cukuplah satu isteri" (An-Nisa':3)
Kecenderungan yang diperingatkan di dalam hadits ini adalah penyimpangan terhadap hak-hak isteri, bukan adil dalam arti kecenderungan hati, karena hal itu termasuk keadilan yang tidak mungkin dimiliki manusia dan dimaafkan oleh Allah.
Allah SWT berfirman:
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isten(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung." (An-Nisa': 129)
Oleh karena itu, Rasulullah SAW menggilir isterinya dengan adil, beliau selalu berdoa, "Ya Allah inilah penggiliranku (pembagianku) sesuai dengan kemampuanku, maka janganlah Engkau mencelaku terhadap apa-apa yang Engkau miliki dan yang tidak saya miliki." Maksud dari doa ini adalah kemampuan untuk bersikap adil di dalam kecenderungan hati kepada salah seorang isteri Nabi.
Rasulullah SAW apabila hendak bepergian membuat undian untuk isterinya, mana yang bagiannya keluar itulah yang pergi bersama beliau. Beliau melakukan itu untuk menghindari keresahan hati isteri-isterinya dan untuk memperoleh kepuasan mereka.

Hikmah Diperbolehkannya Poligami

Sesungguhnya Islam adalah risalah terakhir yang datang dengan syari'at yang bersifat umum dan abadi. Yang berlaku sepanjang masa, untuk seluruh manusia.
Sesungguhnya Islam tidak membuat aturan untuk orang yang tinggal di kota sementara melupakan orang yang tinggal di desa, tidak pula untuk masyarakat yang tinggal di iklim yang dingin, sementara melupakan masyarakat yang tinggal di iklim yang panas. Islam tidak pula membuat aturan untuk masa tertentu, sementara mengabaikan masa-masa dan generasi yang lainnya. Sesungguhnya ia memperhatikan kepentingan individu dan masyarakat.
Ada manusia yang kuat keinginannya untuk mempunyai keturunan, akan tetapi ia dikaruniai rezki isteri yang tidak beranak (mandul) karena sakit atau sebab lainnya. Apakah tidak lebih mulia bagi seorang isteri dan lebih utama bagi suami untuk menikah lagi dengan orang yang disenangi untuk memperoleh keinginan tersebut dengan tetap memelihara isteri yang pertama dan memenuhi hak-haknya.
Ada juga di antara kaum lelaki yang kuat keinginannya dan kuat syahwatnya, akan tetapi ia dikaruniai isteri yang dingin keinginannya terhadap laki-laki karena sakit atau masa haidnya terlalu lama dan sebab-sebab lainnya. Sementara lelaki itu tidak tahan dalam waktu lama tanpa wanita. Apakah tidak sebaiknya diperbolehkan untuk menikah dengan wanita yang halal daripada harus berkencan dengan sahabatnya atau daripada harus mencerai yang pertama.
Selain itu jumlah wanita terbukti lebih banyak daripada jumlah pria, terutama setelah terjadi peperangan yang memakan banyak korban dari kaum laki-laki dan para pemuda. Maka di sinilah letak kemaslahatan sosial dan kemaslahatan bagi kaum wanita itu sendiri. Yaitu untuk menjadi bersaudara dalam naungan sebuah rumah tangga, daripada usianya habis tanpa merasakan hidup berumah tangga, merasakan ketentraman, cinta kasih dan pemeliharaan, serta nikmatnya menjadi seorang ibu. Karena panggilan fithrah di tengah-tengah kehidupan berumah tangga selalu mengajak ke arah itu.
Sesungguhnya ini adalah salah satu dari tiga pilihan yang terpampang di hadapan para wanita yang jumlahnya lebih besar daripada jumlah kaum laki-laki. Tiga pilihan itu adalah: 

1. Menghabiskan usianya dalam kepahitan karena tidak pernah merasakan kehidupan berkeluarga dan menjadi ibu.
2. Menjadi bebas (melacur, untuk menjadi umpan dan permainan kaum laki-laki yang rusak. Muncullah pergaulan bebas yang mengakibatkan banyaknya anak-anak haram, anak-anak temuan yang kehilangan hak-hak secara materi dan moral, sehingga menjadi beban sosial bagi masyarakat.
3. Dinikahi secara baik-baik oleh lelaki yang mampu untuk memberikan nafkah dan mampu memelihara dirinya, sebagai istri kedua, ketiga atau keempat.

Tidak diragukan bahwa cara yang ketiga inilah yang adil dan paling baik serta merupakan obat yang mujarab. Inilah hukum Islam. Allah berfirman:
"Dan hukum siapakah yang lehih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin." (Al Maidah: 5O)

Poligami Merupakan Sistem yang Bermoral dan Manusiawi

1. Sesungguhnya sistem poligami yang diatur dalam Islam adalah sistem yang bermoral dan manusiawi. Manusiawi, karena Islam tidak memperbolehkan bagi laki-laki untuk berhubungan dengan wanita yang ia sukai di luar pernikahan. Dan sesungguhnya tidak boleh baginya untuk berhubungan dengan lebih dari tiga wanita selain isterinya. Tidak boleh baginya berhubungan dengan satu dari tiga tersebut secara rahasia, tetapi harus melalui aqad dan mengumumkannya, meskipun dalam jumlah yang terbatas. Bahkan harus diketahui juga oleh para wali perempuan tentang hubungan yang syar'i ini, dan mereka menyetujui atau mereka tidak menentangnya. Harus juga dicatat menurut catatan resmi di kantor yang tersedia untuk aqad nikah, kemudian disunnahkan mengadakan walimah bagi laki-laki dengan mengundang kawan-kawannya serta dibunyikan rebana atau musik sebagai ungkapan gembira.

2. Poligami merupakan sistem yang manusiawi, karena ia dapat meringankan beban masyarakat yaitu dengan melindungi wanita yang tidak bersuami dan menempatkannya ke shaf para isteri yang terpelihara dan terjaga.

3. Selain itu poligami dapat menghasilkan mahar, perkakas rumah dan nafkah. Keberadaannya juga dapat memberi manfaat sosial yaitu terbinanya bidang kemasyarakatan yang memberi produktivitas bagi ummat keturunan yang bekerja.
Anak-anak yang dilahirkan dari hasil poligami yang kemudian hidup di masyarakat sebagai hasil jalinan cinta yang mulia sangat dibanggakan oleh seorang ayah. Demikian juga oleh ummatnya di masa yang akan datang.
Sesungguhnya sistem poligami sebagaimana yang dikatakan oleh Doktor Musthafa As-Siba'i -rahimahullah-- memberi kesempatan kepada manusia untuk menyalurkan syahwatnya dengan sah dalam batas tertentu, tetapi beban, kepayahan dan tanggung jawabnya tidak terbatas.

Maka yang demikian itu, sekali lagi, merupakan sistem yang bermoral yang memelihara akhlaq, dan sistem yang manusiawi yang memuliakan manusia.

Poligami Orang-orang Barat Tidak Bermoral dan Tidak Manusiawi

Bagaimana dengan konsep poligami yang ada pada realitas kehidupan orang-orang Barat, yang ditentang oleh salah satu penulis dari kalangan mereka? Ada seseorang yang ketika berada di ambang kematian, dia mengungkapkan pengakuannya kepada dukun. Penulis itu menentang mereka jika ada salah satu di antara mereka yang tidak mau menyatakan pengakuannya bahwa ia pernah menjalin hubungan dengan seorang wanita walaupun hanya sekali dalam hidupnya.

Sesungguhnya poligami di kalangan orang-orang Barat seperti yang digambarkan di atas merupakan perilaku hidup yang tidak diatur oleh undang-undang. Mereka tidak menamakan wanita yang dikumpulinya sebagai isteri, tetapi mereka menamakannya sahabat atau pacar (teman kencan). Mereka tidak membatasi hanya empat orang, tetapi sampai batas yang tak terhitung. Mereka tidak berterus-terang kepada keluarganya, tetapi melakukan semuanya secara sembunyi-sembunyi. Mereka tidak mau bertanggung jawab atas biaya untuk para wanita yang pernah dijalininya, bahkan seringkali mengotori kehormatannya, kemudian ia tinggalkan dalam kehinaan dan memikul beban sakitnya mengandung dan melahirkan yang tidak halal.

Sesungguhnya mereka tidak mengharuskan pelaku poligami untuk mengakui anak yang diperoleh dari hubungannya dengan wanita, tetapi anak-anak itu dianggap anak haram yang menanggung sendiri kehinaan selama hidup.
lnilah praktek poligami yang mereka namakan sah secara hukum. Dan mereka tidak mau menamakan ini semua dengan istilah poligami. Praktek seperti ini jauh dari perilaku moral atau kesadaran hati atau perasaan manusiawi.
Sesungguhnya itu merupakan poligami yang memperturutkan syahwat dan egoisme dan membuat orang lari dari segala tanggung jawab. Maka dari dua sistem tersebut, sistem manakah yang paling bermoral, lebih bisa mengendalikan syahwat, lebih menghargai wanita dan yang lebih membuktikan kemajuan serta lebih baik untuk manusia?

Kesalahan dalam Pelaksanaan Poligami

Kita tidak mengingkari adanya banyak dan kaum Muslimin sendiri yang salah dalam melaksanakan keringanan hukum untuk berpoligami sebagaimana yang telah disyari'atkan oleh Allah. Kita juga melihat mereka salah dalam mempergunakan rukhsah (keringanan) tentang bolehnya cerai (talak). Dengan demikian yang salah bukan hukum Islamnya, tetapi kesalahan ada pada manusia dalam penerapannya, disebabkan kekurangfahaman mereka terhadap ajaran agama atau karena keburukan akhlaq mereka.

Kita lihat ada sebagian mereka yang berpoligami, tetapi ia tidak punya cukup kemauan untuk bersikap adil sebagaimana disyari'atkan dan disyaratkan oleh Allah dalam masalah poligami, sebagian mereka ada juga yang berpoligami, tetapi tidak mempunyai kemampuan yang cukup untuk memberi nafkah kepada isteri-isteri dan anak-anaknya sebagai wujud dari rasa tanggungjawab. Dan sebagian lagi mereka ada yang mampu untuk memberikan nafkah, tetapi dia tidak mampu untuk menjaga diri.

Kesalahan dalam menggunakan kebenaran ini seringkali menimbulkan akibat-akibat yang membahayakan keberadaan rumah tangga. Sebagai akibat dari perhatian yang lebih terhadap isteri baru dan menzhalimi isteri yang lama. Kecintaan yang berlebihan itulah yang menyebabkan ia membiarkan isteri tuanya terkatung-katung, seakan tidak lagi sebagai isteri dan tidak pula dicerai. Seringkali sikap seperti itu juga mengakibatkan anak-anak saling membenci, padahal mereka anak dari satu bapak.

Hal ini karena bapaknya tidak mampu berlaku adil di hadapan anak-anaknya, dan tidak bisa sama dalam memberi materi dan sikap.

Meskipun penyimpangan ini ada, tetapi tidak sampai pada kerusakan sebagaimana yang dialami oleh orang-orang barat, yaitu dengan melakukan pelecehan moral, sehingga poligami bukanlah menjadi problem di dalam masyarakat Islam pada umumnya, karena pernikahan dengan satu isteri sekarang ini pun menimbulkan banyak problem.

Seruan untuk Menolak Poligami

Patut disayangkan bahwa sebagian Du'at Taghrib (Westernisasi) di negara-negara Arab dan Islam memanfaatkan data dari sebagian kaum Muslimin yang melakukan penyimpangan, sehingga mereka mengangkat suara mereka (vokal) untuk menutup pintu diperbolehkannya berpoligami secara mutlak. Mereka bekerja pagi dan petang dan terus menerus mempropagandakan tentang keburukan poligami. Di saat yang sama mereka diam seperti diamnya orang yang berada di kuburan -diam seribu bahasa-- terhadap keburukan zina yang mereka perbolehkan dan diperbolehkan oleh hukum internasional Barat yang berlaku juga secara defacto di negara-negara Islam saat ini.

Beberapa mass media telah berperan aktif, khususnya film-film dan sinetron berseri untuk menanamkan kebencian terhadap poligami, terutama di kalangan kaum wanita, sehingga sebagian wanita lebih rela jika suaminya jatuh dalam perbuatan dosa besar yaitu zina, daripada harus menikah lagi.

Satu Argumen dari Kaum Anti Poligami

Mereka benar-benar telah berhasil -dalam misinya- di sebagian negara-negara Arab dan Islam, berupa banyaknya pembuatan undang-undang yang mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah, yaitu poligami. Mereka mengikuti undang-undang Barat dan masih ada dari mereka yang terus berupaya untuk menyebarkannya di negara-negara lainnya. celakanya lagi, dalam masalah ini mereka berusaha mengatasnamakan syari'at dan berdalil dengan dalil-dalil Al Qur'an yang diputarbalikkan

Mereka beralasan bahwa di antara hak seorang walliyul amri (pemerintah) adalah melarang sebagian hal-hal yang diperbolehkan demi untuk memperoleh kemaslahatan atau menghindarkan kerusakan. Bahkan sebagian mereka ada yang terlalu berani untuk berdalil dengan Al Qur'an atas pendapatnya. Mereka mengatakan, "Sesungguhnya Al Qur'an mensyaratkan bagi orang yang ingin menikah lebih dari satu untuk memastikan bahwa dirinya akan mampu bersikap adil di antara para isterinya. Sehingga bagi siapa saja yang takut tidak bisa adil maka cukup dengan satu isteri, sesuai dengan firman Allah SWT:

"Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja..." (An-Nisa': 3)

lnilah syarat yang dijelaskan oleh Al Qur'an dalam masalah poligami, yakni adil. Tetapi Al Qur'an, menurut anggapan mereka, juga menjelaskan dalam surat yang sama bahwa adil yang disyaratkan di sini tidak mungkin bisa dipenuhi dan tidak mungkin bisa dilakukan. Itulah firman Allah SWT:

"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung ..."(An-Nisa': 129)

Dengan demikian (kesimpulan mereka) bahwa ayat ini menafikan apa yang sudah ditetapkan oleh ayat tersebut di atas.

Yang benar bahwa sesungguhnya kesimpulan di atas semuanya tidak benar, dan tidak berdasarkan kritik ilmiyah yang benar, dan akan kami jelaskan satu demi satu.

Syari'at Tidak Membolehkan Apa Saja yang Mengandung Mafsadah Rajih (Keburukan yang Nyata)

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa poligami itu menimbulkan kerusakan-kerusakan den bahaya-bahaya dalam rumah tangga dan masyarakat, ini merupakan suatu perkataan yang memuat kesalahan yang nyata.

Kita katakan kepada mereka bahwa syari'at Islam itu tidak mungkin menghalalkan atas manusia sesuatu yang membahayakan mereka, sebagaimana tidak mengharamkan kepada mereka sesuatu yang berguna bagi mereka Bahkan suatu ketetapan yang ada pada nash dan penelitian bahwa syari'at Islam itu tidak menghalalkan kecuali yang baik dan bermanfaat, dan tidak mengharamkan kecuali yang kotor dan berbahaya. Inilah yang digambarkan oleh Al Qur'an dengan kata-kata yang mantap dan singkat dalam menyebutkan sifat Rasulullah SAW Allah berfirman:

." . . Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi yang mereka segala yang baik dan menghararnkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka..." (Al A'raf:157)

Segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syari'at Islam pasti bernilai manfaat yang murni dan segala sesuatu yang diharamkan oleh syari'at Islam pasti bernilai madharat murni atau yang lebih kuat, ini jelas sebagaimana disebutkan oleh Al Qur'an tentang khamr dan perjudian:

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfantnya. . ." (Al Baqarah: 219)

Inilah yang dipelihara oleh syari'at dalam masalah poligami, sungguh Islam telah menimbang antara faktor kemaslahatan dan mufsadah, antara manfaat dan bahaya, sehingga akhirnya memperbolehkan untuk berpoligami bagi orang yang membutuhkan dan memberikan syarat kepadanya bahwa ia mampu untuk memelihara keadilan, dan takut untuk berbuat penyelewengan dan kecenderungan yang tidak sehat. Allah SWT berfirman,

"Jika kamu takut tidak bisa berbuat adil maka (nikahilah) satu isteri." (An-Nisa': 3)

Apabila kemaslahatan isteri yang pertama itu tetap dalam kesendiriannya dalam mahligai rumah tangga, tanpa ada yang menyainginya, dan dia melihat akan mendatangkan malapetaka jika tidak ada isteri yang kedua, maka merupakan kemaslahatan bagi suami untuk menikah lagi yang dapat memelihara dirinya dari perbuatan haram atau akan melahirkan seorang anak yang diharapkan dan karena sebab yang lainnya. Termasuk juga kemaslaharan isteri kedua adalah bahwa ia mempunyai seorang suami di mana ia dapat hidup di bawah naungannya dan hidup dalam tanggungannya, daripada ia hidup menyendiri sebatang kara atau menjanda.

Juga merupakan kemaslahatan masyarakat jika masyarakat itu memelihara orang-orangnya, menutupi aurat anak-anak gadisnya, di antaranya dengan pernikahan halal di mana masing-masing lelaki dan wanita saling menanggung beban tanggungjawab terhadap dirinya, isterinya dan anak-anaknya. Daripada harus menganut free sex gaya Barat yang anti poligami model Islam, sementara mereka memperbolehkan banyak teman kencan yang merupakan poligami amoral dan tidak manusiawi karena masing-masing dari kedua belah pihak menikmati hubungan tanpa ada beban, dan seandainya hadir seorang anak dari hubungan kotor ini maka itu merupakan tumbuhan syetan, tanpa ada bapak yang merawatnya dan tanpa keluarga yang menyayanginya serta tanpa nasab yang ia banggakan. Maka manakah bahaya besar yang harus dijauhi? 

Selain itu isteri pertama juga dilindungi hak-haknya oleh syari'at dalam masalah persamaan hak antara dia dengan isteri yang lainnya di dalam persoalan nafkah, tempat tinggal, pakaian dan menginap. Inilah keadilan yang disyaratkan di dalam poligami.

Benar bahwa sesungguhnya sebagian suami kurang memperhatikan masalah keadilan yang telah diwajibkan atas mereka, akan tetapi kesalahan orang perorang dalam pelaksanaan bukan berarti pembatalan prinsip (hukum) dasarnya. Karena jika prinsip ini tidak diterima karena hal tersebut, maka syari'at Islam akan terhapus secara keseluruhan. Untuk itu dibuatlah standardisasi yang harus dilakukan.

Wewenang Waliyul Amri untuk Melarang Hal-hal yang diperbolehkan

Adapun sesuatu yang dikatakan oleh mereka bahwa ada hak atau wewenang pemerintah untuk mencegah hal-hal yang diperbolehkan, maka kita katakan, "Sesungguhnya hak (wewenang) yang diberikan oleh syari'at kepada waliyyul amri (pemerintah) adalah hak membatasi sebagian hal-hal yang mubah karena kemaslahatan yang lebih mantap di dalam sebagian waktu dan keadaan atau berlaku kepada sebagian orang. Dan bukan melarang secara mutlak dan selamanya, karena larangan secara mutlak --dan selamanya--itu mirip dengan "mengharamkan" yang merupakan hak dan wewenang mutlak Allah SWT. Inilah yang diingkari oleh Al Qur'an dari orang-orang ahli kitab, yaitu:

.".. mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah." (At Taubah: 31)
Ada suatu hadits yang menafsirkan ayat tersebut, "Sesungguhnya mereka (para rahib) itu telah menghalalkan dan mengharamkan sesuatu atas kaum Ahlul Kitab, maka kaum itu mengikuti mereka (para rahib)." Sesungguhnya pembatasan terhadap yang mubah (hukum yang diperbolehkan), seperti melarang menyembelih hewan pada hari-hari rertentu, karena untuk memperkecil pemakaian, sebagaimana pernah terjadi di masa Umar RA Seperti juga melarang menanam tanaman tertentu yang telah over produksi seperti kapas di Mesir, sehingga tidak boleh secara leluasa menanamnya melebihi biji-bijian (palawija) sebagai makanan pokok.

Seperti juga melarang para jendral atau para diplomat untuk menikah dengan wanita asing, karena takut terbongkarnya rahasia negara melalui wanita tersebut ke pihak lawan (negara lain).

Seperti juga melarang menikah dengan wanita-wanita Ahlul Kitab apabila dikhawatirkan akan membahayakan bagi para gadis Muslimah. Demikian itu di masyarakat minoritas Islam yang relatif kecil dan terbatas penduduknya.

Adapun kita, kita mendatangkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT dan yang telah diizinkan secara nyata, baik oleh Al Qur'an maupun Sunnah Nabi-Nya dan dikuatkan oleh kesepakatan ummat, seperti talak dan poligami. Maka melarangnya secara mutlak dan selamanya, hal itu tidak termasuk pembatasan hal yang mubah seperti contoh-contoh yang kita kemukakan di atas.

Makna "Kamu tidak Akan Mampu Berbuat Adil diantara Isterimu"

Adapun berdalil dengan Al Qur'an Al Karim seperti ayat tersebut, itu merupakan pengambilan dalil yang tidak tepat dan ditolak serta tahrif (terjadi penyimpangan) terhadap ayat dari makna yang sebenarnya. Ini termasuk penuduhan buruk terhadap Nabi SAW dan para sahabatnya RA, bahwa mereka tidak memahami Al Qur'an atau mereka memahaminya tetapi mereka menentangnya secara sengaja.
Ayat yang dijadikan sebagai dalil inilah yang akhirnya membantah mereka sendiri, kalau saja mereka mau merenungkan. Karena Allah SWT telah mengizinkan untuk berpoligami dengan syarat harus yakin dapat berbuat adil. Kemudian Allah menjelaskan keadilan yang dituntut dalam surat yang sama, sebagaimana firman-Nya:
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung ..." (An-Nisa': 129)
Ayat ini menjelaskan bahwa sesungguhnya adil yang mutlak dan sempurna terhadap para isteri itu tidak bisa dilakukan oleh manusia, sesuai dengan tabiat (watak) mereka. Karena adil yang sempurna itu menuntut sikap yang sama dalam segala sesuatu, sampai masalah kecenderungan hati dan keinginan seks. Ini sesuatu yang tidak mungkin ada pada manusia. Ia pasti mencintai salah satunya lebih dari yang lainnya dan cenderung kepada yang satu lebih dari yang lainnya. Karena hati itu berada dalam tangan Allah, dan Allah senantiasa merubah-rubah sesuai dengan kehendak-Nya.
Oleh karena itu Nabi SAW berdoa setelah menggilir isteri-isterinya dalam masalah urusan zhahir seperti nafkah, pakaian dan menginap (bermalam) dengan doa beliau, "Ya Allah inilah pembagianku sesuai dengan apa yang aku miliki, maka janganlah Engkau murka kepadaku terhadap apa yang Engkau miliki dan aku tidak memilikinya .. . (yaitu hati)."
Oleh karena itu Al Qur'an mengatakan setelah firman Allah tersebut ("Dan kamu sekali-kali tidak akan mampu untuk berbuat adil di antara isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian") dengan firman-Nya, ."..karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung." Maksud dari ayat ini adalah bahwa sebagian kelebihan dalam masalah cinta itu dimaafkan, itulah kecenderungan perasaan.
Yang sangat diherankan adalah bahwa sebagian negara Arab Islam ikut mengharamkan poligami, sementara mereka pada saat yang sama tidak mengharamkan zina, padahal Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Al Isra': 32)
Saya pernah mendengar dari Syaikh Imam Abdul Halim Mahmud --rahimahullah--bahwa ada seorang Muslim di negara Arab Afrika yang menikah secara rahasia dengan wanita kedua setelah isterinya yang pertama, dan ia melaksanakan aqad secara syar'i yang memenuhi syarat.
Akan tetapi ia tidak disahkan oleh hukum yang berlaku di negaranya, bahkan dianggap sebagai pelanggaran hukum, sehingga membuat ia kebingungan ke sana ke mari. Akhirnya diketahui oleh polisi intelijen bahwa wanita itu istrinya, dan ia dijera pasal karena dianggap telah melakukan pelanggaran hukum.
Pada suatu malam ia ditangkap di rumah wanita itu dan dibawa ke pengadilan untuk diverbal karena dituduh menikah dengan isteri yang kedua.
Tetapi orang itu cerdik, maka ia katakan kepada para hakim, Siapa yang mengatakan kepadamu bahwa itu isteri saya? Sebenarnya ia bukan isteriku, akan tetapi pacarku yang aku jadikan kekasihku yang aku kunjungi sewaktu-waktu."
Di sinilah para hakim terkejut dan mengatakan dengan sopan, "Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya karena kesalahfahaman kami yang terjadi, kami mengira ia isterimu, dan kami tidak tahu kalau ia sebagai sahabat saja."
Akhirnya mereka melepaskan kembali orang itu, karena bersahabat dengan wanita dalam keharaman dan menjadikannya sebagai kekasih itu termasuk kebebasan pribadi yang dilindungi oleh undang-undang.
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Masyarakat/Poligami.html

  
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
(Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh)
oleh Dr. Yusuf Qardhawi
Cetakan Pertama Januari 1997
Citra Islami Press
Jl. Kol. Sutarto 88 (lama)
Telp.(0271) 632990 Solo 57126

 

Hksuyarto’s Weblog

May 26, 2008

KEADILAN DALAM PERKAWINAN POLIGAMI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ( Aspek Sosiologis Yuridis )

Filed under: Poligami — hksuyarto @ 1:35 pm
http://hksuyarto.wordpress.com/2008/05/26/keadilan-dalam-perkawinan-poligami-perspektif-hukum-islam-aspek-sosiologis-yuridis/
ABSTRAK
Poligami merupakan permasalahan dalam perkawinan yang paling banyak diperdebatkan sekaligus controversial. Poligami ditolak dengan berbagai macam argumentasi baik yang bersifat normative, psikologis bahkan selalu dikaitkan dengan ketidakadilan gender.
Melihat fenomena tersebut penulis menelusuri poligami dalam tataran sosiologis yuridis, yang akhirnya memberi kesimpulan bahwa, Hukum Perkawinan Islam membolehkan bagi seorang suami melakukan poligami dengan syarat yakin atau menduga kuat mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya, sebagaimana yang di isyaratkan oleh kata kunci 3 surat al-Nisa’: “maka jika kamu takut tidak akan mampu berlaku adil, maka kawinlah seorang istri saja”. Kebolehan poligami ini bukan anjuran tetapi salah satu solusi yang diberikan dalam kondisi khusus kepada mereka (suami) yang sangat membutuhkan dan memenuhi syarat tertentu.
Kata Kunci:
poligami, gender, yuridis

Pendahuluan

Keputusan da’i kondang Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa Aa Gym untuk berpoligami ternyata tidak hanya mengundang gejolak masyarakat di seluruh tanah air. Presidenpun kebagian repot, selama sepekan ponsel Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ibu negara Ani Yudhoyono kebanjiran SMS dari masyarakat mengomentari poligami (Tabloid Harian Republika Dialoq Jum’at, 8 Desember 2006)
Menanggapi hal itu, Presiden secara khusus memanggil Menneg Pemberdayaan perempuan, sekretaris kabinet dan Dirjen Binmas Islam untuk menanggapi gejolak yang muncul di masyarakat. Hasil pembicaraan Presiden dengan ketiga pejabat negara tersebut adalah pemerintah merasa perlu untuk melindungi kaum perempuan dan ketentraman di masyarakat dengan rencana merivisi PP No. 45 Tahun 1990 agar diperluas keberlakuannya tidak hanya untuk pegawai negeri sipil dan anggota TNI/ Polri tetapi juga untuk masyarakat umum.
Poligami merupakan permasalahan dalam perkawinan yang paling banyak diperdebatkan sekaligus controversial. Poligami ditolak dengan berbagai macam argumentasi baik yang bersifat normative, psikologis bahkan selalu dikaitkan dengan ketidakadilan gender. Para penulis barat sering mengklaim bahwa poligami adalah bukti bahwa ajaran Islam dalam bidang perkawinan sangat diskriminatif terhadap perempuan. Poligami dikampanyekan karena dianggap memiliki sandaran normative yang tegas dan dipandang sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan fenomena selingkuh dan prostitusi (Amiur Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, 2004: 156).
Poligami memiliki akar sejarah yang panjang dalam perjalanan peradaban manusia itu sendiri. Sebelum Islam datang ke Jazirah Arab, poligami merupakan sesuatu yang telah mentradisi bagi masyarakat Arab. Poligami masa itu dapat disebut poligami tak terbatas, bahkan lebih dari itu tidak ada gagasan keadilan di antara para istri. Suamilah menentukan sepenuhnya siapa yang ia sukai dan siapa yang ia pilih untuk dimiliki secara tidak terbatas. Isrti-istri harus menerima takdir mereka tanpa ada usaha memperoleh keadilan (Asghar Ali Engineer, 2003: 111).
Kedatangan Islam dengan ayat-ayat poligaminya ( Q.S. an-Nisa’ ; 3 dan 129 ), kendatipun tidak menghapus praktek poligami, namun Islam membatasi kebolehan poligami hanya sampai empat orang istri dengan syarat-syarat yang ketat pula seperti keharusan adil di antara istri (Abdurrahman I. Do’i, 2002 : 193-195). Menurut Asghar, sebenarnya dua ayat diatas menjelaskan betapa al-Qur’an begitu berat untuk menerima institusi poligami, tetapi hal itu tidak bisa diterima dalam situasi yang ada, oleh karena al-Qur’an membolehkan laki-laki kawin hingga empat orang istri, dengan syarat harus adil. Asghar mengutip al-Tabari, inti ayat diatas sebenarnya bukan pada kebolehan poligami, tetapi bagaimana berlaku adil terhadap anak yatim terlebih lagi ketika mengawini mereka (Asghar Ali Engineer, 2003: 112-113).
Menurut hukum Islam (fiqh), kebolehan hukum poligami telah menjadi kesepakatan ulama walaupun dengan persyaratan yang ketat, yaitu harus berlaku adil terhadap istri-istrinya.
Berkenaan dengan syarat adil, hal ini sering menjadi perdebatan yang panjang tidak saja dikalangan ahli hukum tetapi juga di masyarakat. Oleh sebab itu, dalam makalah ini, penulis mencoba mengkaji, yang pertama ; latar belakang sosiologis sebab turun (Asbabun Nuzul) ayat tentang poligami. Kedua, keabsahan hukum poligami, Ketiga, makna keadilan dalam perkawinan poligami. Keempat, apa yang menjadi illat hukum kebolehan poligami dalam perkawinan.

Hukum Islam

Istilah Hukum Islam sering diidentikkan dengan Syari’ah dan Fiqh. Ketiga istilah ini dilihat dari asal usulnya sama-sama berdasarkan al Qur’an dan Al Hadits. Namun bila dilihat dari metodologinya mempunyai perbedaan yang signifikan. Syari’ah adalah “al-Nushus al-Muqaddasah” (nash-nash hukum atau norma-norma hukum yang tertulis) dalam wahyu Allah dan al –Sunnah al-Mutawatirah yang sama sekali belum atau tidak tercampuri oleh daya nalar manusia sehingga ia tetap dan tidak bisa berubah dan tidak boleh dirubah karena ia sebagai wahyu Allah. Adapun fiqh adalah pemahaman atau hasil pengembangan interpretasi nalar manusia (ijtihad mujtahid) dari Syari’ah (al Qur’an dan al Hadits) sehingga ia bisa berubah dan berkembang sesuai dengan kapasitas daya nalar mujitahid dan perkembangan zaman. Sedangkan Hukum Islam meliputi norma-norma hukum yang terdapat dalam al qur’an dan al Hadits ( wahyu Allah ) yang belum melibatkan daya nalar manusia dan norma-norma hukum yang dihasilkan oleh daya nalar manusia ( Fiqh Ijtihadi ) sebagai hasil pengembangan pemahaman al Qur’an dan al Hadits yang disesuaikan dengan tingkat kemampuan daya nalar manusia (Satria Efendi, 1991 : 24 – 25).
Berangkat dari pemikiran diatas, menjadi jelas perbedaan antara syari’ah dengan fiqh. Syari’ah adalah wahyu itu sendiri yang belum tercampuri oleh daya nalar manusia. Oleh sebab itu ia bersifat tsubut (tetap) dan tidak berubah. Sementara fiqh adalah hasil dari proses penalaran (pemahaman) mujtahid terhadap wahyu. Karena itu, ia bersifat tathawur (berkembang), bervariasi sesuai dengan tingkat kemampuan daya nalar mujtahid. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum Islam lebih luas dari syar’ah dan fiqh. Hukum Islam sebagai wahyu Allah (belum tercampuri daya nalar manusia) adalah syari’ah. Hukum Islam sebagai pemahaman terhadap wahyu adalah fiqh. Dalam keterpaduan dua sifat ini (dimensi) inilah hukum Islam bisa bertahan sepanjang masa dan berkembang, tidak kaku dalam berbagai situasi dan kondisi sosial.

Pengertian Perkawinan

Dalam al-Qur’an , istilah perkawinan biasa disebut dengan nikah dan misaq (perjanjian) (surat al-Nisa’ ; 3 dan al-Nur ; 32 dengan kata misaq dalam surat al-Nisa’ ; 21). Nikah ada yang mengartikan sebagai ittifaq (kesepakatan) dan mukhalathat (percampuran) (Rif’at Syauqi Nawawi, 1994: 98) dan ada pula yang mengartikan dengan arti sebenarnya bahwa nikah berarti “dham”(menghimpit), atau “menindih”. Sementara arti kiasan nikah berarti “wathaa” (setubuh) atau “aqad” (mengadakan perjanjian pernikahan) (Ali Maqri al-Fayumi, 1974 :11). Dalam pemakaian bahasa sehari-hari perkataan “nikah” lebih banyak dipakai dalam arti kiasan dari pada arti yang sebenarnya.
Dalam masalah perkawinan, para ahli fiqh mengartikan nikah menurut arti kiasan. Mereka berbeda pendapat tentang arti kiasan yang mereka pakai. Abu Hanifah memakai arti “setubuh”, sedang Asy Syafi’i memakai arti “mengadakan perjanjian perikatan” (Abd. Al-Rahman al-Jazairi, 1969: 1-2). Apabila ditinjau dari segi adanya kepastian hukum dan pemakaian perkataan “nikah” di dalam al-Qur’an dan Hadits-Hadits, maka “nikah” dengan arti “perjanjian perikatan” lebih tepat dan banyak dipakai dari pada “nikah” dengan arti “setubuh” (Kamal Muchtar, 174: 12).
Persoalan pernikahan adalah persoalan manusia yang banyak seginya, mencakup seluruh segi kehidupan manusia, mudah menimbulkan emosi dan perselisihan. Karena itu adanya kepastian hukum bahwa telah terjadi suatu perkawinan sangat diperlukan. Dalam hal ini telah terjadinya suatu aqad (perjanjian) pernikahan mudah diketahui dan mudah diadakan alat-alat buktinya, sedang telah terjadinya suatu persetubuhan sulit mengetahuinya dan sukar membuktikannya. Pemakaian kata “nikah” yang diartikan dengan “perjanjian perikatan” dapat dilihat dalam surat al-Nur ayat 32, surat al-Baqarah ayat 221, surat al-Nisa ayat 21, demikian pula perkataan “nikah” yang terdapat dalam hadits Nabi yang pada umumnya diartikan “perjanjian perikatan”, seperti hadits nabi Saw :
قال رسول الله صلعم ؛ لا نِكاحَ الا بوَلِيّ
Rasulullah Saw bersabda : “Tidak ada (aqad) nikah kecuali dengan wali” (HR. Imam yang lima).
Perkawinan yang disyari’atkan oleh hukum Islam mempunyai beberapa segi di antaranya : Pertama, segi ibadah ; perkawinan mempunyai unsur ibadah. Melaksanakan perkawinan berarti melaksanakan sebahagian dari ibadah dan berarti pula telah menyempurnakan sebahagian dari agama. Rasullah mencela dengan keras para sahabat yang ingin menandingi ibadatnya dengan cara ; berpuasa setiap hari, bangun setiap malam untuk bertibadat, hidup menyendiri dan tidak akan kawin, karena perbuatan yang demikian menyalahi sunnahnya, sebagaimana dalam sabdanya :
” Demi Allah, sesungguhnya aku benar-benar orang yang paling takut diantara kamu kepada Allah dan orang paling taqwa diantara kamu kepadaNya, tetapi aku berpuasa, berbuka, bersembahyang (ditengah malam), tidur dan aku mengawini wanita. Maka barang siapa yang membenci sunnahku bukanlah ia termasuk (umat) ku”. (HR. Jama’ah).
Kedua, segi hukum; perkawinan merupakan suatu perjanjian yang kuat (Qs. Al-Nisa’ ; 21), dalam arti perkawinan tidak dapat dilangsungkan tanpa persetujuan dari pihak-pihak yang berkepentingan dan akibat perkawinan , masing-masing pihak terikat oleh hak dan kewajiban, bagi suami yang hendak berpoligami ditentukan syarat-syaratnya, termasuk jika terjadi pemutusan hubungan perkawinan harus melalui prosedur dan alasan-alasan kuat.
Ketiga, segi sosial; perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang diliputi rasa saling cinta mencintai dan rasa kasih sayang antara sesama anggota keluarga. Karena itu Rasulullah Saw melarang kerahiban, hidup menyendiri dengan tidak kawin yang menyebabkan tidak mendapatkan keturunan, keluarga dan melenyapkan umat.
Berdasarkan penjelasan makna nikah dari berbagai segi sebagaimana yang dikemukakan diatas, dapatlah dirumuskan bahwa perkawinan adalah perjanjian perikatan anatara pihak laki-laki dengan pihak perempuan untuk melaksanakan kehidupan suami istri, hidup berumah tangga, melanjutkan keturunan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum agama.
Asas perkawinan dalam hukum Islam adalah monogami. Ketentuan ini didasarkan ayat 3 surat al-Nisa’: “maka jika kamu takut tidak akan mampu berlaku adil, maka kawinlah seorang istri saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. Kelanjutan dari perkawinan monogamy, adalah perkawinan ppologami yaitu perkawinan seorang suami (laki-laki) dengan lebih dari seorang istri (Sayuti Thalib, 1974: 57-58). Kebalikan dari perkawinan poligami adalah poliandri yaitu seorang wanita (istri) mempunyai lebih dari seorang laki-laki (suami). Perkawinan ini dilarang oleh hokum Ilsm berdasarkan surat al-Nisa ayat 24 yang menyebutkan bahwa janganlah kamu kawini seorang wanita yang sedang bersuami. Dilihat dari segi wanita yang bersangkutan, maka ketentuan ayat ini berupa larangan untuk berpoliandri. Sedangkan dilihat dari segi seorang laki-laki yang akan berpoligami, ayat ini berarti melarang berpoligami terhadap wanita yang sedang bersuami.
Asa monogamy dalam hokum perkawinan di Indonesia didasarkan pada ayat 3 Undang-undang No.1 Tahun 1974 yang pada asasnya bahwa dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Sementara larangan berpoliandri bagi seorang wanita, juga didasarkan pada ayat 3 Undang-Undang tersebut yang menyatakan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Undang-Undang No.1 Tahun 1974, meskipun menganut asas monogamy, tetapi membuka kemungkinan bagi seorang suami untuk berpoligami dengan syarat harus mendapat izin dari Pengadilan Agama dengan disertai alasan-alasan: Pertama, istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri. Kedua, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Ketiga, istri tidak dapat melahirkan keturunan. Keempat, ada izin dari istri pertama. Kelima, ada kepastian bahwa suami mampu menjalin keperluan-keperluan hidup pada istri dan anak-anaknya (Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 5, juga Kompilasi Hukum Islam Buku I Tentang perkawinan Bab IX PAsal 56-58).

Tujuan dan Hikmah Perkawinan

Tujuan perkawinan dalam hukum Islam dapat dipahami dari pernyataan al-Qur’an yang menegaskan bahwa di antara tanda-tanda kekuasaan Allah Swt ialah bahwa ia menciptakan isteri-isteri bagi para lelaki dari jenis mereka sendiri, agar mereka merasa tenteram (sakinah). Kemudian Allah menjadikan atau menumbuhkan perasaan cinta dan kaish sayang ( mawaddah wa rahmah) di antara mereka. Yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (pelajaran) bagi mereka yang mau berfikir (QS. Al-Rum ; 21 ). Dalam ayat lain mengisyaratkan bahwa para isteri adalah pakaian (libas) bagi para suami, demikian pula sebaliknya, para suami adalah pakaian bagi para isteri (QS. Al-Baqarah ; 187).
Kehidupan yang tenteram (sakinah) di balut dengan perasaan cinta kasih yang ditopang saling pengertian di antara suami isteri, karena baik suami atau isteri menyadari bahwa masing-masing sebagai “pakaian” bagi pasangannya. Itulah yang sesungguhnya merupakan tujuan utama disyar’atkannya perkawinan. Suasana kehidupan keluarga yang demikian, dapat diwujudkan dengan mudah apabila perkawinan dibangun di atas dasar yang kokoh, antara lain antara suami isteri ada dalam sekufu’ (kafa’ah). Pentingnya kafa’ah dalam perkawinan sangat selaras dengan tujuan perkawinan di atas ; suatu kehidupan suami isteri yang betul-betul sakinah dan bahagia. Suami isteri yang sakinah dan bahagia akan mampu mengembangkan hubungan yang intim dan penuh kemesraan, yang pada gilirannya akan melahirkan generasi pelanjut yang bertaqwa (li al-muttaqina imama) (QS. Al-Furqon; 74).
Abbas al-Mahmud al-Aqqad mengemukakan bahwa perkawinan disamping bertujuan melestarikan keturunan yang baik, juga untuk mendidik jiwa manusia agar bertambah rasa kasih sayangnya, bertambah kelembutan jiwa dan kecintaannya, dan akan terjadi perpaduan perasaan antara dua jenis kelamin. Sebab antara keduanya ada perbedaan cita rasa, emosi kesanggupan mencintai, kecakapan dan lain-lain (Abbas al-Mahmud al-Aqqad, 101).
Hikmah perkawinan sangat berkaitan erat dengan tujuan manusia diciptakannya ke muka bumi. Al-Jurjani menjelaskan bahwa Tuhan menciptakan manusia dengan tujuan untuk memakmurkan bumi, di mana bumi dan segala isinya diciptakan untuk kepentingan manusia. Oleh karena itu, demi kemakmuran bumi secara lestari, kehadiran manusia sangat diperlukan sepanjang bumi masih ada. Pelestarian keturunan manusia merupakan sesuatu yang mutlak, sehingga eksistensi bumi di tengah-tengah alam semesta tidak menjadi sia-sia. Pelestarian manusia secara wajar dibentuk melalui perkawinan. Maka, demi memakmurkan bumi, perkawinan mutlak diperlukan. Ia merupakan syarat mutlak bagi kemakmuran bumi (Ali Ahmad al-Jurjani, 102). Lebih lanjut ia mengatakan kehudupan manusia laki-laki tidak akan rapi, tenang dan mengasyikkan, kecuali dikelola dengan sebaik-baiknya. Itu bisa diwujudkan jika ada tangan trampil dan professional, yaitu tangan-tangan lembut kaum permpuan, yang memang secara naluriyah mampu mengelola rumah tangga secara baik., rapi dan wajar. Karena itu perkawinan disyari’atkan bukan hanya demi memakmurkan bumi, tetapi tak kalah penting adalah supaya kehadiran manusia yang teratur dan rapi dapat tercipta.. Kehadiran perempuan di sisi lelaki (suami) melalui perkawinan sangatlah penting.

Latar Belakang Sosiologis Sebab Turun Ayat Poligami

Firman Allah surat al-Nisa’ ayat 3 berbunyi :

وَاِنْ خِفتمْ الا تقسِطُوْا فِي اليَتامَى فانكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِسَاءِ مثنى و ثلاث ورباع, فانْ خِفتمْ الا تعْدِلُوْا فوَاحِدَةٍ اوْمَا مَلكتْ ايْمَانكمْ ذلك اَدْنى الا تعْدِلوْا
Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu meiliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Para ulama fiqh sepakat bahwa kebolehan poligami dalam perkawinan didasarkan pada firman Allah Swt. surat al-Nisa’ ayat 3 diatas. Ayat 3 al-Nisa’ ini masih ada kaitannya dengan ayat sebelumnya yaitu ayat 2 al-Nisa’. Ayat 2 mengingatkan kepada para wali yang mengelola harta anak yatim, bahwa mereka berdosa besar jika sampai memakan atau menukar harta anak yatim yang baik dengan yang jelek dengan jalan yang tidak sah ; sedangkan ayat 3 mengingatkan kepada para wali anak wanita yatim yang mau mengawini anak yatim tersebut, agar si wali itu beritikad baik dan adil dan fair, yakni si wali wajib memberikan mahar dan hak-hak lainnya kepada anak yatim wanita yang dikawininya. Ia tidak boleh mengawininya dengan maksud untuk memeras dan menguras harta anak yatim atau menghalang-halangi anak wanita yatim kawin dengan orang lain. Hal ini berdasarkan keterangan Aisyah ra waktu ditanya oleh Urwah bin al-Zubair ra mengenai maksud ayat 3 surat al-Nisa’ tersebut (Rasyid Ridho,. 344-345). Jika wali anak wanita yatim tersebut khawatir atau takut tidak bisa berbuat adil terhadap anak yatim, maka ia (wali) tidak boleh mengawini anak wanita yatim yang berada di bawah perwaliannya itu, tetapi ia wajib kawin dengan wanita lain yang ia senangi, seorang isteri sampai dengan empat, dengan syarat ia mampu berbuat adil terhadap isteri-isterinya. Jika ia takut tidak bisa berbuat adil terhadap isteri-isterinya, maka ia hanya beristeri seorang, dan ini pun ia tidak boleh berbuat dholim terhadap isteri yang seorang itu. Apabila ia masih takut pula kalau berbuat zalim terhadap isterinya yang seorang itu, maka tidak boleh ia kawin dengannya, tetapi ia harus mencukupkan dirinya dengan budak wanitanya.

Rasyid Ridho lebih lanjut mengemukakan bahwa maksud ayat 3 surat al-Nisa’ ialah untuk memberantas atau melarang tradisi zaman jahiliyyah yang tidak manusiawi, yaitu wali anak wanita yatim mengawini anak wanita yatimnya tanpa memberi hak mahar dan hak-hak lainnya dan ia bermaksud untuk makan harta anak yatim dengan cara tidak sah serta ia menghalangi anak yatimnya kawin dengan orang lain agar ia tetap leluasa menggunakan harta anak tersebut. Demikian pula tradisi zaman jahiliyyah yang mengawini isteri banyak dengan perlakuan yang tidak adil dan tidak manusiawi, dilarang oleh Islam berdasarkan ayat tersebut (Rasyid Ridho, 347-348).

Hukum Poligami Dalam Islam

Ayat 3 surat al-Nisa sebagaimana yang ditulis dimuka secara ekplisit seorang suami boleh beristri lebih dari seorang sampai batas maksimal empat orang dengan syarat mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya itu. Ayat ini melarang menghimpun dalam saat yang sama lebih dari empat orang istri bagi seorang pria. Ketika turun ayat ini, Rasulullah memerintahkan semua pria yang memiliki lebih dari empat istri, agar segera menceraikan istri-istrinya sehingga maksimal setiap orang hanya memperistrikan empat orang wanita (M. Quraish Shihab, 1999: 199).
M. Quraish Shihab lebih lanjut menegaskan bahwa ayat ini, tidak membuat satu peraturan tentang poligami, karena poligami telah dikenal dan dilaksanakan oleh syari’at agama dan adat istiadat sebelum ini. Ayat ini juga tidak mewajibkan poligami atau menganjurkannya, dia hanya berbicara tentang bolehnya poligami, dan itupun merupakan pintu darurat kecil, yang hanya dilalui saat amat diperlukan dan dengan syarat yang tidak ringan. Bukankah kemungkinan mandulnya seorang istri atau terjangkit penyakit parah, merupakan satu kemungkinan yang tidak aneh? Bagaimana jalan keluar bagi seorang suami, apabila menghadapi kemungkinann tersebut? Bagaimana ia menyalurkan nafsu biologis atau memperoleh dambaannya untuk memiliki anak? Poligami ketika itu adalah jalan yang paling ideal. Tetapi sekali lagi harus di ingat bahwa ini bukan berarti anjuran, apalagi kewajiban. Itu diserahkan kepada masing-masing menurut pertimbangannya. Al-Qur’an hanya memberi wadah bagi mereka yang menginginkannya.
Musfir al-Jahrani kebolehan poligami di dalam al-qur’an adalah untuk kemaslahatan di dunia dan akherat. Poligami bertujuan untuk memelihara hak-hak wanita dan memelihara kemuliaannya. Kebolehan poligami terdapat pesan-pesan strategis yang dapat diaktualisasikan untuk kebahagiaan manusia. Poligami memiliki nilai sosial ekonomis untuk mengangkat harkat dan martabat wanita. Muh. Abduh berpendapat bahwa poligami merupakan tindakan yang tidak boleh dan haram. Poligami hanya dibolehkan jika keadaan benar-benar memaksa seperti tidak dapat mengandung. Kebolehan poligami juga mensyaratkan kemampuan suami untk berlaku adil. Ini merupakan sesuatu yang sangat berat, seandainya manusia tetap bersikeras untuk berlaku adil tetap saja ia tidak akan mampu membagi kasih sayangnya secara adil (Khoiruddin Nasution, 1996 : 100). Muhammad Asad mengatakan bahwa kebolehan poligami hingga maksimal empat istri dibatasi dengan syarat, “jika kamu punya alasan takut, tidak mampu memperlakukan adil terhadap istri , maka kawinilah satu, karena untuk membuat perkawinan majemuk ini hanya sangat mungkin dalam kasus-kasus yang luar biasa dan dalam kondisi yang luar biasa (Asghar Ali Engineer, 2003:117).
Masjfuk Zuhdi menjelaskan bahwa Islam memandang poligami lebih banyak membawa resiko atau madarat daripada manfaatnya. Karena manusia menurut fitrahnya mempunyai watak cemburu, iri hati dan suka mengeluh. Watak-watak tersebut mudah timbul dengan kadar tinggi, jika hidup dalam kehidupan keluarga yang poligamis. Poligami bisa menjadi sumber konflik dalam kehidupan keluarga, baik konflik antara suami dengan isteri-isteri dan anak-anak dari isteri-isterinya, maupun konflik antara isteri beserta anak-anaknya masing-masing. Oleh sebab itu, hukum asal perkawinan dalam Islam adalah monogami, sebab dengan monogami akan mudah menetralisir sifat atau watak cemburu, iri hati dan suka mengeluh dalam dalam keluarga monogamis. Berbeda dengan kehidupan keluarga yang poligamis, orang akan mudah peka dan terangsang timbulnya perasaan cemburu, iri hati, dengki dan suka mengeluh dalam kadar tinggi, sehingga bisa mengganggu ketenangan keluarga dan dapat membahayakan keutuhan keluarga. Dengan demikian, poligami hanya diperbolehkan, bila dalam keadaan darurat, misalnya isterinya ternyata mandul (tidak dapat membuahkan keturunan), isteri terkena penyakit yang menyebabkan tidak bisa memenuhi kewajibannya sebagai seorang isteri (Masjfuk Zuhdi, 1989: 12.).
Hukum perkawinan yang baik ialah yang bisa menjamin dan memelihara hakekat perkawinan, yaitu untuk menghadapi segala keadaan yang terjadi atau yang mungkin akan terjadi. Perkawinan bukanlah merupakan hubungan jasmani antara dua jenis hewan, bukan hubungan rohani antara dua malaikat. Perkawinan adalah hubungan kemanusiaan antara lelaki dengan wanita untuk menyongsong kehidupan dengan segala problemanya (Rif’at Syaukji Nawawi, 104-105.).
Kesepakatan sepasang suami isteri untuk saling setia dan tetap sebagai sebuah keluarga yang utuh memang merupakan dambaan dan suatu kesempurnaan ruhani. Akan tetapi, kesempurnaan ruhani tidak dapat dipaksakan oleh kekuatan hukum. Keutamaan di sini tentu bukan dalam arti seorang lelaki mencukupkan untuk beristeri satu karena ketidakmampuannya beristeri dua atau tiga. Keutamaan dalam hal ini adalah jika seorang pria sebenarnya mampu beristeri lebih dari satu, tetapi ia tidak mau melakukannya. Atas kemauannya sendiri ia tidak berpoligami, berdasarkan kesadaran bahwa kebahagiaan spiritual terletak dari sikapnya yang menjauhkan diri dari polgami. Jika beristeri satu karena terpaksa, itu tidak bedanya dengan berpoligami (Rif’at Syaukji Nawawi, 104-105). Dalam kenyataanya, adakalanya seorang pria beristeri satu tetapi secara diam-diam berhubungan dengan sejumlah wanita lain. Perbuatan ini bukan saja melanggar hukum agama tetapi juga tatakrama spiritual. Tidak ada pihakpun yang diuntungkan oleh perbuatan ini, baik laki-laki, isterinya maupun masyarakat. Sisi lain yang dapat menghancurkan kesucian perkawinan adalah perkawinan hewani yang didasarkan atas selera jasmani semata. Bila selera itu yang berkembang pada diri suami atau isteri, maka tiada lagi kemesraan di anatara mereka, bahkan hubungan keduanya tidak akan lestari. Sebaliknya, tidak mungkin memaksa manusia untuk hidup seperti malaikat, tetapi juga tidak bisa membiarkan manusia seperti hewan. Oleh sebab itu, sikap mengingkari kenyataan dan kemaslahatan berarti menjadikan perkawinan semacam hubungan antara dua malaikat, sekaligus berarti menjadikannya semacam hubungan antara dua jenis hewan. Menegakkan hukum perkawinan atas dasar prinsip mengingkari kenyataan dan kemaslahatan yang mempunyai dua ujung berlawanan itu, secara asasi bertentangan dengan hukum itu sendiri. Pada dasarnya, hukum perkawinan hanya dapat ditegakkan atas dasar kenyataan obyektif dan dalam ruang lingkup yang seluas-luasnya; mengakui keutamaan monogami dan tidak mutlak melarang poligami. Melarang sesuatu yang kurang sempurna akan membuat terperosok kedalam kesalahan, yaitu menganggap semua orang sempurna atau sanggup menempuh cara hidup yang sempurna. Itulah ketetapan hukum perkawinan dalam Islam, yang mengakui monogami lebih mendekati keadilan dan kebajikan, tetapi bersamaan dengan itu membolehkan poligami, karena merupakan hal yang perlu diperhitungkan dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, tidak seorangpun dapat mengingkari terjadinya poligami yang sesuai hukum, dan tidak seorangpun dapat berdalih menggunakan hukum untuk bertindak di luar hokum (Rif’at Syaukji Nawawi, 106-107). Dalam berbagai keadaan tertentu, poligami diperlukan untuk melestarikan kehidupan keluarga. Kemandulan seorang istri atau penyakit yang menahun atau wanita yang telah hilang daya tarik pisik atau mental yang akan menyeret terjadinya perceraian daripada poligami. Sudah sepatutnya seorang isteri yang demikian merelakan suaminya melakukan poligami, bila suaminya berkehendak sebagai bukti tanggung jawabnya (isteri) dalam rangka melestarikan kehidupan keluarga dan kemakmuran bumi (Maulana Muhammad Ali,.109).

Makna Keadilan Dalam Poligami

Surat al-Nisa’ ayat 3 menegaskan bahwa syarat suami yang berpoligami wajib berlaku adil terhadap isteri-isterinya. Berkenaan dengan syarat berlaku adil, hal ini sering menjadi perdebatan yang panjang tidak saja dikalangan ahli hukum tetapi juga di masyarakat. Oleh sebab itu, apa yang dimaksud berlaku adil atau makna keadilan sebagai syarat poligami.
Imam Syafi’i, as-Sarakhsi dan al-Kasani mensyaratkan keadilan diantara para istri, menurut mereka keadilan ini hanya menyangkut urusan fisik semisal mengunjungi istri di malam atau di siang hari (Khoiruddin Nasution, 103-105). Seorang suami yang hendak berpoligami menurut ulama fiqh paling tidak memliki dua syarat : Pertama, kemampuan dana yang cukup untuk membiayai berbagai keperluan dengan bertambahnya istri. Kedua, harus memperlakukan semua istrinya dengan adil. Tiap istri harus diperlakukan sama dalam memenuhi hak perkawinan serta hak-hak lain (Abdurrahman I. Doi, 192).
Persyaratan demikian, nampak sangat longgar dan memberikan kesempatan yang cukup luas bagi suami yang ingin melakukan poligami. Syarat adil yang sejatinya mencakup fisik dan non fisik, oleh Syafi’i dan ulama-ulama Syafi’iyyah dan orang-orang yang setuju dengannya, diturunkan kadarnya menjadi keadilan fisik atau material saja. Bahkan lebih dari itu, para ulama fiqh ingin mencoba menggali hikmah-hikmah yang tujuannya adalah melakukan rasionalisasi terhadap praktek poligami.
Al-Jurjawi menjelaskan ada tiga hikmah poligami. Pertama, kebolehan polgami yang dibatasi emapt orang istri menunjukkan bahwa manusia terdiri dari empat campuran di dalam tubuhnya. Kedua, batasan empat juga sesuai dengan empat jenis mata pencaharian laki-laki ; pemerintahan, perdagangan, pertanian dan industri. Ketiga, bagi seorang suami yang memiliki empat orang istri berarti ia mempunyai waktu senggang tiga hari dan ini merupakan waktu yang cukup untuk mencurahkan kasih saying (Ali Ahmad al-Jarjawi, 10).
Muhammad Husein al-Zahabi mendefinisikan adil sebagai adanya persamaan dalam memberikan nafkah dan pembagian hari terhadap sesama istri dalam batas yang mampu dilakukan oleh manusia (Pagar, dalam Analytica Islamica, Vol.3, No.1, 2001, hal. 21). Mustafa al-Siba’i mengatakan bahwa keadilan yang diperlukan dalam polgami adalah keadilan material seperti yang berkenaan dengan tempat tinggal, pakaian, makanan, minum, perumahan dan hal-hal yang bersifat kebutuhan material istri.
Berbagai pendapat diatas, para ulama fiqh cenderung memahami keadilan secara kuantitatif yang bisa diukur dengan angka-angka. Muhamad Abduh berpandangan lain, keadilan yang disyaratkan al-Qur’an adalah keadilan yang bersifat kualitatif seperti kasih sayang, cinta, perhatian yang semuanya tidak bisa diukur dengan angka-angka. Ayat al-Qur’an mengatakan : “Jika kamu sekalian khawatir tidak bisa berlaku adil, maka kawinilah satu isrti saja”(QS. An-Nisa ; 3). Muhammad Abduh menjelaskan, apabila seorang laki-laki tidak mampu memberikan hak-hak istrinya, rusaklah struktur rumah tangga dan terjadilah kekacauan dalam kehidupan rumah tangga tersebut. Sejatinya, tiang utama dalam mengatur kehidupan rumah tangga adalah adanya kesatuan dan saling menyayangi antar anggota keluarga (Ali Ahmad al-Jurjawi, 10-12.).
Mayoritas ulama fiqh (ahli hukum Islam) menyadari bahwa keadilan kualitatif adalah sesuatu yang sangat mustahil bisa diwujudkan. Abdurrahman al-Jaziri menuliskan bahwa mempersamakan hak atas kebutuhan seksual dan kasih sayang di antara istri-istri yang dikawini bukanlah kewajiban bagi orang yang berpoligami karena sebagai manusia, orang tidak akan mampu berbuat adil dalam membagi kasih sayang dan kasih sayang itu sebenarnya sangat naluriah. Sesuatu yang wajar jika seorang suami hanya tertarik pada salah seorang istrinya melebihi yang lain dan hal yang semacam ini merupakan sesuatu yang di luar batas kontrol manusia (Abdurrahman al-Jaziri, tt : 239).
M. Quraish Shihab menafsirkan makna adil yang disyaratkan oleh ayat 3 surat al-Nisa’ bagi suami yang hendak berpoligami adalah keadilan dalam bidang material. Sebagaimana yang ditegaskan oleh ayat 4 al-Nisa’ :
Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu senderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.
Keadilan yang dimaksudkan dalam ayat diatas adalah adil dalam bidang immaterial(cinta). Keadilan ini yang tidak mungkin dicapai oleh kemampuan manusia. Oleh sebab itu suami yang berpoligami dituntut tidak memperturutkan hawa nafsu dan berkelebihan cenderung kepada yang dicintai. Dengan demikian, tidaklah tepat menjadikan ayat ini sebagai dalih untuk menutup rapat pintu poligami (M. Quraish Shihab, 1999: 201).
Berdasarkan berbagai penafsiran ulama tentang makna adil dalam perkawinan poligami, dapatlah dirumuskan bahwa keadilan sebagai syarat poligami dalam perkawinan pada hal-hal yang bersifat material dan terukur. Hal ini menjadikan lebih mudah dilakukan dan poligami menjadi sesuatu lembaga yang bisa dijalankan. Sebaliknya, jika keadilan hanya ditekankan pada hal-hal yang kualitatif seperti cinta, kasih sayang, maka poligami itu sendiri menjadi suatu yang tidak mungkin dilaksanakan. Padahal Allah Swt menjanjikan dalam surat al-Baqarah ayat 286 :

لا يُكلفُ اللهُ نفسًا إلا وُسْعَهَا
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya

Illat Hukum Kebolehan Poligami

Illat secara bahasa berarti “nama bagi sesuatu yang menyebabkan berubahnya keadaan sesuatu yang lain dengan keberadaannya.” Misalnya, penyakit itu dikatakan illat, karena dengan adanya “penyakit” tersebut tubuh manusia berubah dari sehat menjadi sakit (Abu Hamid al-Ghazali, 1995:.76). Menurut istilah ushul fiqh, yang dinamakan illat hukum adalah suatu sifat yang menjadi motivasi atau yang melatar-belakangi terbentuknya hukum.
Menentukan illat hukum kebolehan poligami disamping dengan melihat latar belakang sosiologis sebab turun ayat poligami (QS. Al-Nisa ; 3 ), juga dapat dicermati dari peristiwa poligami Nabi Saw. Nabi saw melakukan poligami setelah pernikahan pertamanya berlalu sekian lama setelah meninggalnya Khadijah RA. Rasulullah menikah pada usia 25 tahun, 15 tahun setelah pernikahan beliau dengan Khadijah ra, beliau diangkat menjadi Nabi. Istri beliau ini wafat pada tahun ke 10 kenabian beliau. Ini berarti beliau bermonogami selama 25 tahun. Tiga atau empat tahun sesudah meninggalnya Khadijah, baru Nabi saw melakukan awal poligami dengan Aisyah ra pada tahun kedua atau ketiga hijriyah. Semua istri Nabi selain Aisyah adalah para janda yang berusia di atas 45 tahun. Janda –Janda yang dikawin oleh nabi, disamping telah mencapai usia senja yang sudah tidak ada daya tarik memikat, juga dalam keadaan sedang mengalami kesusahan hidup karena ditinggal mati suaminya baik mati dimedan perang, maupun ditinggal mati biasa dan ada pula dicerai oleh suaminya sebab murtad dan ada yang dicerai karena tidak ada kebahagiaan atau ketidakcocokkan dengan suaminya (M. Quraish Shihab, 2001: 24, lihat juga Redaksi Republika, Perempuan-Perempuan di samping Khadijah RA dan Aisyah, dalam Tabloid Dialoq Jum’ah Harian Republika, tgl. 8 Desember 2006).
Melihat latar belakang sebab turun ayat tentang poligami, yaitu kebiasaan prilaku wali anak wanita yatim yang mengawini anak yatimnya dengan tidak adil dan manusiawi, dan memperhatikan latar belakang Nabi melakukan poligami sebagaimana telah dikemukakan di atas, maka illat hukum kebolehan poligami dalam perkawinan Islam, bukan diorong oleh motivasi seks dan kenikmatan biologis, tetapi oleh motivasi sosial dan kemanusiaan. Hal ini dilakukan oleh perkawinan poligami Nabi Saw dengan beberapa janda pahlawan Islam yang telah lanjut usia seperti Saudah binti Zum’ah (suami meninggal setelah kembali dari hijrah Abessinia), Hafsah binti Umar ( suami gugur di perang Badar), Zaenab binti Khuzaemah (suami gugur di perang Uhud), dan Hindun Ummu Salamah (suami gugur di perang Uhud). Istri-istri yang lain seperti Ramlah putri Abu Sufyan RA diceraikan oleh suaminya yang murtad di perantauan. Huriyah binti al haris RA adalah purti kepala suku dan termasuk salah seorang yang ditawan pasukan Islam, yang kemudian nabi menikahinya sambil memerdekaannya. Shafiyah binti Huyai RA, putri pemimpin yahudi dari bani Quraidhah yang ditawan setelah kekalahan mereka dalam penegpungan yang dilakukan oleh nabi Saw, diberi pilihan kepada keluarganya atau tinggal bersama Nabi saw dalam keadaan bebas merdeka,Ia memilih untuk tinggal hidup bersama Nabi Saw. Zaenab binti Jahesy RA, sepupu Nabi, dinikahkan langsung oleh Nabi dengan bekas anak angkat dan budak beliau Zaid ibnu Haritsah RA. Rumah tangga mereka tidak bahagia, sehingga mereka bercerai dan sebagai penanggungjawab pernikahan itu Nabi Saw menikahinya atas perintah Allah Swt. uriyahHuMereka ( para istri ) itu memerlukan perlindungan untuk melindungi jiwa dan agamanya, dan penanggung untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (Rasyid Ridho, 371-372).
Menarik yang disampaikan oleh M. Quraish Shihab ; bukankah kenyataan menunjukkan bahwa jumlah lelaki lebih sedikit dari jumlah perempuan? Bukankah rata-rata usia perempuan lebih panjang dari usia laki-laki, sedang potensi masa subur lelaki lebih lama daripada potensi masa subur perempuan? Hal ini bukan saja karena mereka mengalami haid, tetapi juga karena mereka mengalami masa manopouse, sedang lelaki tidak mengalami keduanya. Bukankah peperangan yang hingga kini tidak kunjung dapat dicegah lebih banyak merenggut nyawa lelaki daripada perempuan? Maka poligami ketika itu adalah jalan keluar yang paling tepat. Namun harus di ingat, bahwa poligami bukanlah anjuran apalagi kewajiban. Seandainya poligami merupakan anjuran, pasti Allah Swt menciptakan perempuan lebih banyak empat kali lipat dari jumlah laki-laki, karena tidak adanya menganjurkan sesuatu kalau apa yang dianjurkan tidak tersedia. Allah hanya memberikan wadah bagi orang yang menginginkannya ketika mengahadapi kondisi atau kasus tertentu. Poligami mirip dengan pintu darurat dalam pesawat terbang, yang hanya boleh dibuka dalam kedaan emergency tertentu (M. Quraish Shihab, ” Ibarat Emergensy Exit di Pesawat “, dalam Tabloid Republika Dialog Jum’at, tgl. 8 Desember 2006).

Kesimpulan

Berdasarkan uraian-uraian diatas, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
  1. Latar belakang Sosiologis sebab turun ayat tentang poligami, yaitu kebiasaan prilaku wali anak wanita yatim yang mengawini anak yatimnya dengan tidak adil dan manusiawi.
  2. Hukum Perkawinan Islam membolehkan bagi seorang suami melakukan poligami dengan syarat yakin atau menduga kuat mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya, sebagaimana yang di isyaratkan oleh kata kunci 3 surat al-Nisa’: “maka jika kamu takut tidak akan mampu berlaku adil, maka kawinlah seorang istri saja“. Kebolehan poligami ini bukan anjuran tetapi salah satu solusi yang diberikan dalam kondisi khusus kepada mereka (suami) yang sangat membutuhkan dan memenuhi syarat tertentu.
  3. Makna keadilan sebagai syarat poligami bukan pada keadilan makna batin (seperti cinta dan kasih sayang) tetapi keadilan pada hal-hal yang bersifat material dan terukur. Sebagaimana di isyaratkan oleh ayat 129 surat al-Nisa’dan latar belakang sosiologis sebab turun ayat poligami (ayat 3 al-Nisa’).
  4. Illat hukum kebolehan poligami lebih didorong oleh motivasi sosial dan kemanusiaan sebagai sarana dakwah sebagaimana yang menjadi latar belakang sebab turun ayat poligami ( ayat 3 al-Nisa’) dan praktek poligami Rasulullah Saw. bukan pada motivasi seks dan kenikmatan biologis.
Daftar Pustaka:
Al – Jahrani, Musfir, 1996, Poligami Dalam Berbagai Persepsi, Jakarta; Gema Insani Pers.
Al – Jarjawi, Ali Ahmad, Hikmah al-Tasyre’ wa Falsafatuhu, Beirut; Dar al-Fikri.
Al – Jazairi, Abd. Al-Rahman, 1969, Kitab al Fiqh ‘ala al-Madzahib al-’Arba’ah, Mesir; al-Maktabah al-Tijariyyah.
Do’I, Abd. Rahman I, 2002, Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah (Syari’ah), Jakarta; Rajawali Press.
Engineer, Asghar Ali, 2003, Pembebasan Perempuan, Yogyakarta; LKIS.
Husein, Imanuddin, 2003, Satu Istri Tidak Cukup, Jakarta; Khaznah.
Muchtar, Kamal, 1974, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jakarta; Bulan Bintang.
Nasution, Khoiruddin, 1996, Riba dan Poligami; Sebuah Studi atas Pemikiran Muhammad Abduh, Jakarta; Pustaka Pelajar.
Nurudin, Amiur dan Tarigan, Ahmad Azhari, 2004, Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta; Pernada Media.
Shihab, M. Quraish, 1999, Wawasan al-Qur’an, Bandung; Mizan.
_______________ , 2001, Perempuan, Jakarta; Lentera Hati.
Ridho, Rasyid, Tafsir al-Manar, Mesir; Dar al-Manar.
Redaksi Republika, Mengalir Sampai Istana, dalam Tabloid Harian Republika Dialoq Jum’at, 8 Desember 2006
T. Yanggo, Chuzaemah dan Azhari, Hafiz, 1994, Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta; PT. Pustakan Firadus.
Zuhdi, Masjfuk, 1989, Masail Fiqhiyyah, Jakarta; CV. Haji Masagung.
Republika, Perempuan-Perempuan di samping Khadijah RA dan Aisyah, dalam Tabloid Dialoq Jum’ah Harian Republika, tgl. 8 Desember 2006
M. Quraish Shihab, ” Ibarat Emergensy Exit di Pesawat “, dalam Tabloid Republika Dialog Jum’at, tgl. 8 Desember 2006.

Penulis

Harun

Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jl. Ahmad Yani, Tromol Pos I, Pabelan Kartasura, Surakarta 57102 Telp (0271) 717417, 719483 (Hunting) Faks. (0271) 715448. website: http// http://www.ums.ac.id Email: ums@ums.ac.id

Poligami Dalam Pandangan Liberal dan Ulama

Oleh Abdul Rohman Shobari[1]

http://www.inpasonline.com/index.php?option=com_content&view=article&id=524:poligami-dalam-pandangan-liberal-dan-ulama-&catid=62:pemikiran-islam&Itemid=99 

A. Pendahuluan

Sebagai sebuah istilah maupun realitas empiris, Poligami,[2] telah lama terkurung dalam wilayah perdebatan yang tidak ada habis-habisnya. Jika diteliti, pemicu sebetulnya bukanlah terletak pada ke-dhannî-an (ketidaktegasan) dalil mengenai kebolehannya, tetapi lebih banyak didorong oleh sejumlah kepentingan pihak tertentu atau buruknya praktik poligami yang ditunjukkan oleh pasangan yang berpoligami. Hal inilah kemudian dijadikan sebagai jastifikasi (pembenar) oleh sebagian kalangan untuk menolak keabsahan poligami sebagai sebuah realitas hukum Islam.

Bahkan, kalangan Islam Liberal, termasuk kaum feminis, memandang poligami sebagai salah satu bentuk penindasan atau tindakan diskriminatif atas perempuan. Bagi Abdullah Ahmed Na‘im "poligami" adalah diskriminasi hukum keluarga dan perdata, dengan asumsi yang dia bangun "laki-laki muslim dapat mengawini hingga empat perempuan dalam waktu bersamaan, tetapi perempuan hanya dapat kawin dengan seorang laki-laki.[3] Jika An-Naim menganggap poligami, sebagai penindas perempuan, Amina Wadud Muhsin menganggap bahwa poligami sebagai tindakan non Qur'ani dan dianggap upaya mendukung nafsu tak terkendali kaum pria".[4] Lain pula dengan Mahmud Muhammad Thaha mengatakan :"Bahwa poligami bukan ajaran dasar Islam.[5] Dan tidak ketinggalan tokoh Feminis Liberal Indonesia, ikut andil melontarkan penolakan terhadap praktek pernikahan poligami, dengan alasan Nabi melarang keinginan 'Ali berpoligami.[6]

Dari pandangan dan tuduhan miring perlu kita dudukkan secara benar, pertama : Kalau poligami dianggap diskriminatif atas perempuan, karena laki-laki bisa mengawini hingga empat perempuan, sedangkan perempuan tidak bisa. Mengapa Islam tidak membolehkan perempuan mengawini lebih dari satu?. Ketika perempuan mempunyai beberapa suami kemudian dia melakukan hubungan seks, dengan setiap suaminya, kemudian dia hamil. Bagaimanakah, wanita itu bisa menentukan ayah anak yang dikandungya.[7]  

Kedua : Bukan poligami yang tidak Qur'ani[8], tetapi perzinaan[9] dan perselingkuhan yang tidak Qur'ani, Nafsu yang mana yang tidak terkendali? Orang pezina yang tak terkendali nafsunya ataukah pelaku poligami yang dianggap tidak bisa mengendalikan nafsunya?. Ketiga : Memang benar perinsip dasar Islam wanita setara dengan laki-laki dalam pernikahan, tetapi apakah semua harus setara, ketika laki-laki boleh menikahi sampai empat perempuan, dan apakah harus sama perempuan juga bisa menikahi sampai empat laki-laki, diatas sudah kita jelaskan sebagaimana disampaikan oleh Ali ra. Keempat : Hak wanita yang mana yang dilecehkan dengan berpoligami, tidakkah Islam membolehkan poligami itu dengan syarat, ketika syarat yang ada tidak mampu dipenuhi, Islam memberikan sebuah solusi maka menikahlah secara monogami[10]. Kelima : Ketika membaca haditsnya sepotong maka benar Rosulullah SAW melarang keingginan Ali berpoligami. Tetapi ketika membaca secara utuh maka akan menemukan jawaban yang tepat, mengapa Rosulullah melarang ?[11] inilah yang harus kita dudukkan.

Berpijak pada problematika dan pemaparan diatas, maka perlu dalam pembahasan makalah ini, untuk memetakan  masalah utama yang ada. Disini kita bisa mengangkat dua masalah utama. Pertama : Bagaimana Poligami sebelum dan sesudah Islam, Kedua : pandangan liberalis, feminis, serta ulama terhadap poligami. Dengan pembatasan masalah tersebut penulis berharap, pembahasan ini tidak menjadi bias sehingga tidak melupakan pokok masalah yang ada.

B.  Pengertian dan Sejarah Pro-Kontra Poligami

1. Pengertian Poligami.

Kata poligami secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata polus yang berarti banyak dan gamos yang berarti perkawinan. Jika pengertian tersebut digabung maka poligami mempunyai arti : "Suatu perkawinan yang banyak atau lebih dari satu orang. "Sistem perkawinan yang banyak atau seorang  lelaki mempunyai istri lebih dari satu orang dan sebaliknya, seorang perempuan mempunyai beberapa orang suami dalam waktu yang bersamaan pada dasarnya disebut poligami.[12] Pengertian poligami menurut bahasa Indonesia adalah :"Ikatan perkawinan yang salah satu pihak memiliki/mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan atau poligami adalah adat seorang laki-laki beristri lebih dari seorang perempuan.[13]
Para ahli untuk membedakan mana yang mempunyai pasangan banyak, dari pihak lelaki atau dari pihak wanita, maka dibuatlah istilah yang berbeda. Untuk lelaki yang berpasangan wanita lebih dari satu dengan istilah poligini. Sebaliknya jika yang banyak punya pasangan pihak wanita maka disebut poliandri.[14]
Menurut syareat Islam, poligami atau ta'addud al-zaujaj diartikan sebagai satu tindakan membolehkan untuk mengawini perempuan yang disenangi, dua, tiga, atau empat dengan syarat dapat berlaku adil terhadap mereka.[15]

2. Sejarah Pro Kontra Poligami.

Sebagaimana telah kita sebutkan diatas bahwa poligami adalah salah satu bentuk perkawinan yang diperdebatkan oleh publik, baik yang mendukung ataupun yang menolak, mereka memberikan argumen masing-masing. Poligami termasuk dari salah satu bentuk perjodohan majmuk. Tetapi poligami, berbeda, baik dengan poliandri[16] maupun "komunisme seksual"[17] karena statusnya lebih lumrah dan relatif lebih dapat diterima. Poligami bukan hanya terdapat pada suku liar tetapi banyak pula bangsa beradab yang menerapkanya. Disamping bangsa Arab sebelum Islam, adat kebiasaan itu terdapat dikalangan orang Yahudi, dikalangan bangsa Iran zaman Sassania[18], dan pada bangsa lainya.[19]
Sejarah telah mencatat, poligami telah muncul sebelum Islam datang. Islam telah membolehkan peraktik poligami, Islam membatasi bagi lelaki yang ingin berpoligami yaitu maksimal empat orang perempuan, dengan syarat harus berlaku adil. Dari praktek poligami, dimana Islam membolehkan, tetapi praktek dilapangan terjadi adanya pro dan kontra terhadap poligami. Masyarakat umum dalam menyikapi praktek poligami yang ada, terbagi menjadi 4 (empat) golongan yaitu: pertama mereka yang pro terhadap poligami tetapi tidak melaksanakan atau tidak berani melasanakan, kedua mereka yang kontra dan benar-benar tidak setuju terhadap poligami, ketiga mereka dipermukaan menetang poligami tetapi diam-diam melaksanakan, dan yang terakhir tidak setuju dengan poligami tetapi toleran kepada yang melaksanakan.
   Sebagai contoh : Yayasan Kesejahteraan Fatayat (YKF) yaitu kelompok perempuan muda NU, mereka memberikan beberapa alasan mengapa mereka menolak poligami : mereka menolak poligami, karena dilatarbelakangi oleh QS. An Nisa’(4):129 berbunyi ”Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara perempuan-perempuan (istri-istrimu) walaupun kamu terlalu cenderung (kepada perempuan yang engkau cintai) sehingga engkau biarkan perempuan yang lain) seperti tergantung (terlupakan). Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari sebab-sebab perselisihan) maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. Itu berarti menurut YKF dan banyak penafsir yang lain bahwa seorang suami yang menikahi lebih dari satu istri harus bertindak secara adil terhadap istri-istrinya dan tidak boleh membedakan antara yang satu dengan yang lain.[20]  
Demikian juga Poligami dianggap membawa masalah. Sebagaimana disampaikan Rosyid ridha ada tiga masalah yang bersifat pokok : yang pertama, Islam tidak mewajibkan atau menganjurkan poligami, melainkan menunjukkan bahwa sedikit sekali para pelaku poligami yang membebaskan diri dari kezaliman yang diharamkan. Hikmah yang terkandung di sini adalah bahwa bagi kaum pria yang ingin mempraktekkan poligami ini, hendakya berpikir matang-matang mempertimbangkan kemauannya, serta melihat kemasa depan yang berkaitan dengan keadilan yang wajib ia laksanakan.[21]kedua, Islam tidak secara mutlak mengharamkan poligami, namun tidak pula terlalu longgar, mengingat watak dan kebiasaan kaum pria yang punya kemampuan tinggi dalam berbagai bidang dan sekaligus pada lazimnya tidak puas dengan hanya satu istri, dan lantaran adanya tuntutan kebutuhan sementara kaum pria terhadap keturunan di saat istrinya sudah berusia lanjut atau adanya sebab-sebab lain yang membuatnya tidak bisa hamil.[22]Ketiga, persoalan ini di dudukkan oleh Islam dalam hukum mubah (boleh) dengan ikatan syarat dan sebab yang telah dikemukakan di muka yang harus dipertimbangkan betul madharatnya, dan akan membawa manfaat bagi mereka yang memperaktekkannya manakala semua hukum Islam yang berkenaan dengan itu dipenuhi.[23] 

C.  Poligami sebelum Islam

Tidak bisa dipungkiri, bahwa jauh sebelum kedatangan Nabi Muhammad saw yang membawa Islam, umat terdahulu telah memperaktikkan sistem poligami[24]. Sebagaimana saya sebutkan dimuka, untuk mempertegas kembali bahwa cukup banyak fakta sejarah membuktikan. Hal ini diakui oleh Musthafa al-Sibai seperti dikatakannya : "Poligami itu sudah ada dikalangan bangsa-bangsa yang hidup pada zaman purba,....pada bangsa Yunani, Cina, India, Babylonia, Mesir dan lain-lain". Dan ditambahkanya : "Poligami dikalangan mereka tak terbatas, sehingga mencapai 130 istri bagi seorang suami; bahkan seorang raja Cina ada yang mempunyai istri sebanyak 30.000 (tiga puluh ribu) orang".[25]Poligami dilakukan orang-orang perkasa atau memiliki kekuasaan, seperti para raja atau para panglima perang. Tradisi poligami kala itu dijadikan bentuk keperkasaanya seseorang.[26]
Dikalangan pengikut Yahudi Timur Tengah, bentuk perkawinan poligami lazim dilaksanakan, bahkan menurut mereka, Injil sendiri tidak menyebutkan batas dari jumlah istri yang boleh dikawini oleh seorang laki-laki begitu juga jumlah gundiknya. Dan dikalangan bangsa Persia, Agama memberikan penghargaan kepada orang yang mempunyai istri banyak.[27]Agama Kristen tidak melarang adanya praktik poligami, sebab tidak ada satu keterangan yang jelas dalam injil tentang landasan perkawinan monogami atau landasan melarang poligami.[28]
Namun dalam Injil Matius pasal 10 ayat 10-12 dan juga Injil Lukas  pasal 16 ayat 18, diterangkan bahwa Isa Al-Masih pernah berkata: "barang siapa menceraikan istrinya dan lalu menikah dengan wanita lain, maka hukumnya dia berzina dengan wanita itu. Demikian juga kalau seorang wanita menceraikan suaminya dan menikah dengan lelaki lain, maka hukumnya dia berzina dengan lelaki itu. (Matius: 10 : 10-12). Namun dalam pelaksanaannya hanya golongan Kristen katholik saja yang tidak membolehkan pembubaran akad nikah kecuali dengan kematian saja. Untuk aliran orthodoks dan protestan atau Gereja Masehi injil membolehkan seorang kristen untuk menceraikan istrinya dengan syarat-syarat yang ditentukan pula.
Tidak ada Dewan Gereja pada awal Kristen yang menentang Poligami. St. Agustine secara jelas justru menyatakan bahwa dia tidak mengutuk poligami. Martin Luther mempunyai sifat yang toleran dan menyetujui status poligami Philip dan Hasse. Tahun 1531 kaum Anababtis[29] mendakwahkan poligami. Hingga saat ini beberapa uskup di Afrika masih mendukung praktik itu dengan berpijak pada dasar modal dan beberapa pertimbangan lain.[30]
Dari pemaparan diatas. Tampak jelas bahwa praktek poligami sudah terjadi jauh sebelum Islam datang, dan masih dipraktekkan hingga saat ini. Yang kedua poligami sebelum Islam dipraktekkan tanpa ada batasan yang jelas, atau tanpa batas. Ketiga baik orang Yahudi ataupun Kristen melakukan praktek poligami, karena tidak ada larangan atau anjuran yang jelas dari Kitab Injil. Adapun  larangan Al-Masih terhadap penceraian baik yang dilakukan pihak lelaki ataupun perempuan kemudian menikah dengan yang lain temasuk melakukan  perzinaan, lalu bagaimana dengan yang tidak bercerai kemudian melakukan poligami.
Jadi pelaksanaan poligami sesuai fakta sejarah telah terjadi jauh sebelum Islam hadir ditengah-tengah genarasi awal Islam hingga generasi sekarang. Maka terasa aneh, apa yang telah ditulis oleh Will Durant dalam bukunya :" The Story of Civilization" di abad pertengahan, para teolog berpendapat melalui propaganda yang dilancarkan terhadap Islam, ialah Muhammad-lah yang pertama kali memperkenalkan poligami di dunia, dan fondasi Islam terletak pada poligami. Ditegaskan bahwa penyebab pesatnya penyebaran agama Islam dikalangan berbagai bangsa dan rakyat dunia ialah dihalalkanya poligami; sementara penyebab utama kemunduran dunia timur adalah juga poligami.[31]
Dari lontaran pendapat para teolog diatas sungguh tidak mendasar, Bahwa sebelum Rosulullah Muhammad saw melakukan poligami, penduduk disekitar Makkah ataupun Madinah sudah banyak melakukan poligami. Yang kedua Islam menyebar dengan pesat karena dakwah yang disampaikan penuh hikmah (yang berlandaskan pada wahyu) dan mauidhoh hasanah (dengan ungkapan dan penyampaian yang santun).[32]

D.  Poligami dan Kemaslahatan Dalam Islam

Islam tidak sepenuhnya menghapus poligami, walaupun Islam menghapus sepenuhnya poliandri. Tetapi Islam membatasinya. Islam menghapus ketidakterbatasan poligami dan membatasinya hingga empat istri. Lagipula, Islam menetapkan syarat dan batasan, dan tidak mengizinkan setiap orang mempunyai beberapa orang  Istri.[33] Sebagaimana kita jelaskan diatas. Bahwa praktek poligami di masa Islam sangat berbeda dengan praktek poligami sebelum Islam. Perbedaan itu menonjol pada dua hal. Pertama, pada bilangan istri, dari tidak terbatas jumlahnya menjadi dibatasi hanya empat. Pembatasan ini dirasakan sangat berat, sebab laki-laki masa itu sudah terbiasa dengan banyak istri, lalu mereka di suruh memilih empat saja dan menceraikan selebihnya. Kedua, pada syarat poligami, yaitu harus mampu berlaku adil. Sebelumnya, poligami itu tidak mengenal syarat apa pun, termasuk syarat keadilan. Akibatnya, poligami banyak membawa kesengsaraan dan penderitaan bagi kaum perempuan, karena para suami yang berpoligami tidak terikat pada keharusan berlaku adil, sehingga mereka berlaku aniaya dan semena-mena mengikuti luapan nafsunya[34].
Setiap sesuatu pasti ada hikmahnya. Itulah yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat. Begitu pula dengan  poligami, ada beberapa hikmah poligami yang perlu diketahui, diantaranya adalah sebagai berikut :

1.    Masalah sosial 

Pertumbuhan angka wanita dibanding pria saat ini adalah jauh lebih tinggi. Jika angka wanita lebih banyak ketimbang pria, maka permasalahan disana-sini sering terjadi, seperti banyaknya perzinaan, perselingkuhan, perkosaan, merajalelanya para PSK (pekerja seks komersial) atau TTM (teman tapi mesum) dan masih banyak lagi lainya. Oleh karena itu, adanya poligami sangat membantu untuk masalah ini. Jadi, dari sisi sosial memang memungkinkan para laki-laki berpoligami.
Demikian juga disampaikan olek Yoyoh Yusroh bahwa poligami merupakan pilihan sosial dan solusi sosial. Yoyoh Yusroh, wakil ketua UU Anti Pornografi, F.PKS, DPR-RI dengan penuh yakin dengan argumen, ia berkesimpulan bahwa poligami adalah pilihan sosial karena dapat menjadi solusi sosial. Menjadi solusi karena dapat menyelesaikan masalah-masalah sosial. Argumen sebagai solusi sosial inilah hingga dengan tegas ia menyatakan bahwa saya setuju poligami dan saya rela dipoligami.
Sedangkan Aa Gym berpendapat poligami merupakan solusi bagi masalah-masalah sosial, moral dan akhlak, sehingga poligami harus di proporsionalkan, tidak dipandang sebagai tidak baik, perbuatan zalim, dan menindas.[35]

2.    Kemaslahatan Individu dan Keluarga

Dalam setiap rumah tangga, banyak sekali permasalahan yang terjadi, di antaranya adalah masalah individu istri, seperti mandul atau istri memiliki penyakit yang tidak dapat melayani suami dalam masalah "kebutuhan biologis" dan lain sebagainya[36]. Adanya poligami merupakan solusi kongkrit dalam mengatasi masalah tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dibenarkan dalam Islam, seperti perselingkuhan, perzinaan atau lainya, jika istri terkena penyakit berkepanjangan yang tidak bisa melayani suami sebagaimana mestinya, sedangkan suami sangat berhasrat untuk melakukan hubungan suami istri atau istri mandul sedangkan suami sudah sangat menginginkan untuk memiliki anak. Hal ini dapat diatasi dengan cara poligami dengan tanpa harus menceraikan istri pertamanya.

E.  Penafsiran ayat-ayat poligami 

            Setelah kita membahas poligami, dari tinjauan Historis, baik yang terjadi sebelum Islam datang ataupun setelah Islam datang, maka perlu kita membahas ayat-ayat poligami dan pandangan para mufassir dan feminis dalam menafsirkan ayat poligami yaitu surat an-Nisa' ayat : 3 sebagai berikut :

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا [37]
Artinya : "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim yatim (bila kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga, atau empat[38]. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil[39], maka kawinilah seorang saja, budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adala lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya".
Sebelum menginjak pada tafsir ayat diatas perlu kita melihat sebab ayat ini diturunkan lebih dahulu. Dalam pangkal ayat ini terdapat lanjutan tentang memelihara anak yatim dan juga Allah mengizinkan untuk beristri lebih dari satu, yaitu sampai dengan empat. Untuk mengetahui duduk persoalan, lebih baik diterangkan riwayat Aisyah istri Rosulullah, tentang sebab turunya ayat ini, karena menjawab pertanyaan Urwah bin Zubair, anak Asma kakak Aisyah, yang sering bertanya kepadanya tentang masalah agama yang musykil. Urwah bertanya bagaimana asal mula orang dibolehkan beristri lebih dari satu sampai empat, dengan alasan memelihara hak anak yatim. Aisyah menjawab :
            " Wahai kemenakanku! Ayat ini mengenai anak perempuan yatim yang dalam penjagaan walinya, dan telah tercampur harta anak itu dengan harta walinya. Si wali tertarik pada harta dan kecantikan anak itu, lalu ia bermaksud menikahinya dengan tidak membayar mahar secara adil, sebagaimana pembayaran mahar  dengan perempuan lain. Oleh karena niat yang tidak jujur ini, maka dia dilarang menikah dengan anak yatim itu, kecuali ia membayar mahar secara adil dan layak seperti kepada perempuan lain. Daripada melangsungkan niat yang tidak jujur itu, dianjurkan lebih baik menikah dengan perempuan lain, walaupun sampai dengan empat"[40]



A. Ulama Tafsir

Ulama Tafsir memahami dan menafsirkan ayat-di atas sebagaimana berikut ini. Imam Ath-Thabari memahami ayat diatas dalam konteks perlakuan terhadap anak-anak yatim yang ada dalam asuhan walinya, dan juga perempuan-perempuan lain yang menjadi istri mereka. Dia menafsirkan ayat tersebut dengan kewajiban berlaku adil terhadap anak yatim dan kewajiban berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yang dikawini. Lebih lanjut menurut Ath-Thabari, apabila seorang laki-laki tidak dapat berbuat adil terhadap anak yatim yang akan dikawininya, maka hendaklah ia mengawini perempuan-perempuan lain yang ia sukai, dua, tiga, maupun empat. Namun "jika khawatir" tidak dapat berlaku adil terhadap mereka, maka nikahilah satu orang istri saja. Jika masih juga khawatir tidak bisa berlaku adil walaupun terhadap satu istri, maka janganlah engkau menikahinya. Akan tetapi, nikahilah budak-budak yang kamu miliki, karena mereka itu adalah milikmu dan merupakan hartamu (para budak tidak menuntut hak sebagaimana hak perempuan-perempuan merdeka). Yang demikian itu lebih dekat pada keselamatan dari dosa, aniaya, dan penyelewengan terhadap perempuan.[41]
Dari penafsiran Imam ath-Thabari diatas, sangat jelas beliau menekankan untuk berlaku adil bagi kaum lelaki baik terhadap hak-hak anak yatim maupun terhadap hak-hak perempuan yang dia kawini. Jadi, bukan berarti ayat ini menunjukkan kebolehan berpoligami sampai empat orang istri dengan tanpa syarat yang ketat, sehingga syarat tersebut tidak mungkin (untuk tidak mengatakan mustahil) bisa dipenuhi oleh setiap laki-laki.[42] Adapun syarat-syaratnya, sebagaimana disebuatkan oleh Abdul Halim Abu Syuqqah dalam kitabnya "Pembebasan Wanita" sebagai berikut :
1.     Tidak lebih dari 4 (empat) istri, sebagaimana al-Qur’an 4:3.
2.     Mampu memberi nafkah kepada istri-istri dan anak-anaknya serta orang yang menjadi tanggunganya.
3.     Mampu memeliara istri-istri dan nanak-anaknya dengan baik.
4.     Dapat berbuat adil.[43]

            Berbeda dengan Ath-Thabari, ar-Razi menambahkan bahwa firman Allah : وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا (jika kamu khawatir tidak mampu berlaku adil) sebagai syarat, dan فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ  (maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu senangi) sebagai suatu kebolehan. Dengan demikian, mesti ada keterangan yang jelas tentang bagaimana sebenarnya hubungan antara kebolehan menikahi perempuan-perempuan yang disukai (beristri sampai empat atau poligami) dengan syarat tersebut di atas.[44]
            Menurut ar-Razi, untuk menjawab pertanyaan tersebut, dikalangan para mufassir ada empat alasan :
1. Karena adanya wali yang tertarik kepada kecantikan dan harta anak yatim perempuan dan bermaksud menikahinya tetapi enggan membayar mahar. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat berikut ini.
”Bahwa Urwah bin Zubair telah bertanya kepada Aisyah (istri Rasulullah), apa maksud firman Allah وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى Aisyah menjawab: " wahai kemenakanku! Ayat ini mengenai anak yatim perempuan yang ada dalam asuhan walinya, si wali tertarik pada harta dan pada kecantikan anak itu. Maka bermaksudlah dia untuk menikahinya dengan memberi mahar yang paling rendah, kemudian ia menggaulinya dengan cara yang tidak baik. "Oleh karena itu, Allah berfirman, jika kamu khawatir akan menganiaya terhadap anak-anak yatim ketika kamu menikahi mereka, maka nikahilah perempuan-perempuan lain yang kamu suka. Aisyah meneruskan pembicaraanya: "Kemudian ada orang meminta fatwa kepada Rosulullah tentang perempuan-perempuan itu  sesudah ayat ini turun. Selanjutnya turunlah ayat (surat an-Nisa' juga ayat 127). Mereka meminta fatwa kepadamu  tentang perempuan-perempuan. Katakanlah : Allah akan memberi keterangan kepadamu di dalam kitab (ini) dari hal anak-anak yatim perempuan yang kamu tidak mau memberikan apa yang diwajibkan untuk mereka, padahal kamu menikahinya. Kata Aisyah selanjutnya: "Yang dimaksud dengan yang dibacakan kepadamu dalam kitab ini  ialah ayat yang pertama itu, yaitu jika kamu takut tidak akan mampu berlaku adil (bila menikahi) anak-anak yatim, maka nikahilah perempuan-perempuan  (lain) yang kamu senangi,"[45]
2. Karena adanya lelaki yang berpoligami tetapi tidak memberi hak-hak istri-istrinya dan tidak berlaku adil terhadap mereka."[46]
3.     Karena adanya lelaki yang engan menjadi wali disatu sisi bagi anak-anak yatim perempuan, disisi yang lain dia menginginkan untuk menikahinya akan tetapi dia takut tidak bisa berlaku adil terhadap hak-hak anak yatim, sementara dia takut juga dari dosa zina, maka hendaknya menikahi saja perempuan-perempuan yang dihalalkan baginya. "[47]
4.     Karena adanya seorang lelaki yang berpoligami serta mengayomi anak-anak yatim tetapi tidak mampu memberikan nafkah kepada istri-istri mereka, maka mereka mengambil harta anak anak yatim yang ada padanya untuk diberikan kepada istri-istri mereka. Ketika seorang lelaki tidak mampu berlaku adil terhadap harta anak yatim karena banyak istri maka dilarang untuk berpoligami. Sebagaimana disebutkana dalam riwayat Ikrimah dibawah ini.
”Diriwayatkan dari Ikrimah bahwa ia berkata: " Ada seorang laki-laki yang memiliki banyak istri, dan ia juga mengayomi anak-anak yatim. Ketika ia menafkahkan harta pribadinya  untuk istri-istrinya dan tidaklah cukup harta tersebut, karena ia banyak kebutuhan, maka diambillah harta anak yatim untuk menafkahi mereka. Allah berfirman: Jika kamu takut tidak mampu berlaku adil terhadap harta anak-anak yatim, karena kamu banyak istri, maka dilarang bagi kamu menikahi lebih dari empat istri, supaya kamu bebas dari ketakutan itu. Jika kamu masih takut dengan beristri empat , maka nikahlah dengan seorang istri saja. Ingatlah, batas maksimal (paling banyak) adalah emapt orang, dan batas minimal adalah satu orang, dan diperingatkan antara keduanya. Maka Allah juga mengatakan: Jika kamu khawatir dengan empat orang, maka nikahilah tiga orang, jika kamu khawatir dengan tiga orang maka nikahilah dua orang, jika kamu khawatir dengan dua orang, maka nikahilah satu orang orang saja. Penafsiran ini lebih dekat, seolah-olah Allah mengkhawatirkan orang yang memiliki banyak istri, boleh jadi ia akan terjerumus seperti wali yang mengambil harta anak yatim yang ada dalam asuhannya, untuk menutupi kebutuhan nafkah yang banyak disebabkan ia memiliki istri yang banyak.[48]
Berdasarkan penjelasan diatas, baik Ath-Thabari maupun ar-Razi, memahami ayat tersebut masih dalam kaitanya dengan perintah berlaku adil terhadap anak-anak yatim dan juga keharusan berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yang dinikahi. At-Thabari mengatakan : "Jika kamu khawatir tidk mampu berlaku adil terhadap anak yatim, demikian juga terhadap perempuan-perempuan lain yang kamu senangi, maka janganlah kamu nikahi mereka walaupun hanya satu orang. Tetapi cukuplah kamu menikahi budak-budak yang kamu miliki. Sebab mengawini budaknya sendiri lebih memungkinkah untuk tidak berbuat penyelewengan (semena-mena terhadap perempuan).
Sementara itu, ar-Razi berpendapat bahwa apabila seorang laki-laki khawatir tidak mampu berlaku adil terhadap anak-anak yatim yang akan dikawininya, maka hendaklah ia mengawini perempuan-perempuan lain sebanyak yang ia sukai, dua, tiga, maupun empat. Dan jangan menikahi lebih dari empat orang istri, agar hilang kekhawatiran tersebut. Namun jika masih khawatir tidak bisa berlaku adil terhadap empat orang istri maka seorang istri lebih baik bagi mereka. Kemudian ar-Razi memperingatkan bahwa batas maksimal empat orang istri, dan batas minimal satu orang istri. Sedangkan diantara dua batas tersebut (dua atau tiga orang istri) itu boleh-boleh saja, asal kamu mampu berlaku adil.[49]


B. Liberal.
 
Dalam memahami ayat 3 dari surat an-Nisa Feminis liberal memberikan pendapat sebagaimana berikut ini.
Amina Wadud Muhsin memahami ayat di atas dalam kaitanya dengan perlakuan adil terhadap anak yatim yang harus dipenuhi oleh laki-laki yang bertanggung jawab mengelola kekayaan mereka. Solusi yang terbaik untuk mencegah kesalahan adalah dengan mengawininya. Sementara di satu sisi al-Qur'an membatasi jumlah perempuan yang boleh dikawini, perlakuan adil terhadap anak yatim dan adil terhadap istri. Tampaknya inilah yang sering dilupakan oleh yag mendukung poligami.
Amina Wadud mengaitkannya dengan surat an-Nisa' ayat 129 yang mengatakan bahwa kamu sekali-kali tidak dapat berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Sebagaimana beberapa penafsir, dia juga berkesimpulan bahwa monogami merupakan bentuk perkawinan yang lebih disukai oleh al-Qur'an. Dengan monogami tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang penuh cinta kasih dan tentram dapat terpenuhi. Sementara dalam poligami hal itu tidak mungkin karena seorang suami ataupun ayah akan membagi cinta dan kasih sayangnya pada lebih dari satu keluarga.[50]
Menurut Asghar Ali Engineer ayat diatas lebih menekankan untuk berbuat adil terhadap anak-anak yatim, bukan mengawini lebih dari seorang perempuan. Karena konteks ayat ini adalah tentang kondisi pada masa itu, dimana mereka yang bertugas memelihara kekayaan anak-anak yatim sering berbuat tidak semestinya dan terkadang mengawininya tanpa mas kawin. Ayat Al-Qur'an ini turun untuk memperbaiki perbuatan yang salah tersebut. Dengan mengemukakan penafsiran Aisyah terhadap ayat tersebut yang berarti jika para pemelihara anak-anak (perempuan) yatim khawatir dengan mengawini mereka karena tidak mampu berbuat adil, maka sebaiknya mereka mengawini perempuan-perempuan lain. Jadi ayat tersebut harus dipahami menurut konteksnya, bukan pembolehan poligami yang bersifat umum.[51]
Dari pemaparan penafsiran di atas bisa kita dapatkan adanya perbedaan antara mufassir dengan para feminis muslim dalam memandang keadilan sebagai syarat poligami. Para mufassir tidak memandang keadilan sebagai syarat mutlak poligami tetapi sekedar anjuran, sehingga secara tidak langsung mereka memperbolehkan poligami. Sebaliknya, para feminis secara ekplisit melarang poligami karena keadilan adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi. Tanpa adanya keadilan maka poligami dilarang.

F.  Pandangan Kaum Liberal dan Feminis Tentang Poligami

            Mari kita lihat bagaimana pandangan kaum liberal dan feminis dalam menyikapi poligami, para feminis liberal memberikan beberapa pandangan tentang poligami serta mereka melontarkan beberapa statemen yang mereka anggap sebagai subhat-subhat yang  ada dalam poligami. Diantara subhat-subhat yang mereka lontarkan yaitu :
- Abdullah Ahmed Na‘im,[52]mengatakan Bahwa "poligami" sebagai diskriminasi Agama dalam hukum keluarga dan perdata, dengan asumsi yang dia bangun "laki-laki muslim dapat mengawini hingga empat perempuan dalam waktu bersamaan, tetapi perempuan hanya dapat kawin dengan seorang laki-laki.[53]         
Jika poligami dianggap sebagai tindakan diskriminasi agama dalam tinjauan hukum keluarga dan perdata apakah karena laki-laki boleh menikahi perempuan hingga empat tetapi tidak sebaliknya, karena perempuan tidak bisa menikahi empat laki-laki sehingga dikatakan sebagai bentuk diskriminasi. Alasan mereka jelas jelas alasan yang salah dan bertentangan dengan Islam.
            Murtadha Muthahhari berpendapat bahwa poliandri tidak pernah mampu menarik perlindungan, cinta kasih, keterpautan, dan bakti setia dari kaum pria kepadanya. Itulah sebabnya mengapa poliandri, sebagaimana pelacuran, selalu dibenci wanita. Dengan demikian, poliandri tidak sesuai dengan selera serta kebutuhan pria, tidak pula seirama dengan selera dan kebutuhan wanita.[54]
Bahwa wanita yang menikahi lebih dari satu lelaki merupakan bentuk penyelewengan  terhadap syareat Islam. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah riwayat, ketika sekelompok wanita mendatangi Ali ra. Menanyakan kenapa wanita tidak bisa menikahi lelaki lebih dari satu. Maka Ali dengan tegas mengatakan ”apabila seorang wanita mempunyai beberapa suami (poliandri), dengan sendirinya ia akan mengadakan hubungan seks dengan setiap suaminya itu, dan kemudian akan hamil. Bagaimanakah, tanya Ali, wanita itu dapat menentukan ayah anak yang dikandungnya?.[55] Maka dari riwayat diatas menjadi jelas mengapa Islam menolak terhadap poliandri.
            Subhat yang kedua disampaikan Mahmud Muhammad Thaha."Bahwa poligami bukan ajaran Prinsip dasar Islam.[56]Karena dia berpendapat:"Bahwa prinsip dasar dalam Islam adalah wanita setara dengan laki-laki dalam masalah pernikahan. Laki-laki secara keseluruhan adalah milik wanita secara keseluruhan, tanpa harus membayar mahar, tanpa ada penceraian antara keduanya.[57]Adapun mengenai poligami dikatakan bukan prinsip dasar Islam karena Allah telah melarang sebagaimana firman-Nya: "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka nikahilah seorang saja, (lihat surah An-Nisa' : 3).
Apa yang disampaikan Thaha adalah suatu kesalahan fatal,  ketika dia memandang bahwa pria dan wanita adalah setara, sehingga dia berpendapat mahar tidak harus dibayar dalam sebuah pernikahan, penceraian tidak harus terjadi. Pandangan Thaha adalah keliru karena al-Qur’an dengan tegas menyampaikan bahwa mahar itu harus dibayar, hingga seorang lelaki yang ingin menikah dengan seorang budak orang lain-pun dalam prinsip dasar Islam mahar harus dibayar?.[58]Benar prinsip dasar dalam pernikahan yang diharapkan oleh Islam adalah terbinanya keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, ketika tujuan itu tercapai, maka harapan pernikahan bisa menjadi langgeng. Islam membenci thalak (penceraian), tetapi Islam membolehkan thalak sebagaimana yang terjadi pada Zaid bin Haritsah (sahabat dan anak angkat Nabi) yang telah menceraikan Istrinya (Zainab binti Jahsy).
Amina Wadud Muhsin mengatakan : "Poligami bukan hanya tak tercantum dalam al-Qur'an, tetapi jelas merupakan tindakan non Qur'ani serta berupaya mendukung nafsu yang tak terkendali. Subhat yang dilontarkan Amina Wadud bahwa poligami merupakan tindakan non Qur’ani adalah tidak bisa di benarkan karena jelas al-Qur’an membolehkan praktik poligami ketika dia mampu berbuat adil sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an 4 : 3.
Sedangkan Sayyid Sabiq dalam memberikan pendapat tentang keadilan sebagaimana berikut: "Allah membolehkan berpoligami dengan batas samapai empat orang dan mewajibkan berlaku adil kepada mereka dalam urusan makan, minum, tempat tinggal, pakaian, dan kediaman, atau segala sesuatu yang bersifat kebendaan antara istri yang kaya dengan istri yang fakir, dan yang berasal dari keturunan tinggi dengan yang bawah. Bila suami khawatir berbuat zalim dan tidak dapat memenuhi hak-hak mereka, maka diharamkan berpoligami.[59]Maka keadilan yang bisa dicapai oleh manusia adalah keadilan yang bersifat lahiriyah, akan tetapi keadilan bathiniyah yaitu dalam hal cinta kasih dan kecondongan hati, berada di luar kemampuan manusia[60].
Terhadap subhat poligami yang kedua yang dilontarkan Amina Wadud bahwa poligami dianggap upaya mendukung nafsu adalah tidak benar. Ketika poligami dikatakan pendukung nafsu atau mengumbar nafsu. Perlu kita luruskan pandangan Amina Wadud terhadap poligami. Bahwa motivasi pernikahan bukanlah  hanya untuk sexual semata, karena kalau kita hanya melihat dari sisi itu maka hampir semua pernikahan kembalinya kepada hal tersebut. Tetapi yang lebih penting dari itu adalah menjaga diri dari melanggar batas yang sudah ditentukan oleh Allah SWT, seperti perzinahan, onani, lesbian, homosexual dan lain-lain.[61]
Siti Musda Mulia melontarkan penolakannya terhadap poligami serta tuduhan yang keji terhadap pelaku poligami diantaranya :
1. Nabi melarang keinginan 'Ali berpoligami.
2. Nabi-pun menyatakan sikap ketidakrelaan jika anaknya dimadu.[62]
3. Seorang laki-laki yang berpoligami pada prinsipnya adalah laki-laki yang mengumbar hawa nafsunya.[63]
4. Poligami adalah selingkuh yang dilegalkan, dan lebih menyakitkan perasaan istri[64]
5. Poligami adalah Haram lighoiri[65]
Dari apa yang telah dilontarkan Ibu Musda Mulia marilah kita dudukkan secara proporsional sehingga tidak salah dalam memahami hadits nabi dan memahami poligami. Sebenarnya poligami adalah dibolehkan dalam Islam dengan syarat yang ditentukan.

Pada poin pertama dan kedua: Ketika kita berpegang dengan satu hadits Nabi saja maka benar apa yang dijadikan hujjah Ibu Musda, bahwa Nabi melarang Ali untuk berpoligami, dan Nabi tidak rela kalau anaknya dimadu, tetapi kalau kita membaca riwayat  yang lain maka menjadi salah.
Yang kita pertanyakan mengapa Nabi melarang Ali untuk berpoligami ?, dan mengapa Nabi tidak rela kalau anaknya dimadu (dipoligami)?. inilah yang perlu kita cari jawabanya. Mari kita lihat hadits yang lain dalam bab yang sama sehingga menjadi jelas, karena kalau kita memahami hadits sepotong-sepotong yang kita dapatkan pemahaman sepotong. Bahwa hadits yang telah diangkat oleh Ibu Musda bukanlah hanya diriwayatkan oleh Bukhori, Muslim, Turmudzi dan Ibnu majah saja, tetapi masih banyak perowi lain yang meriwayatkan.[66]Sebagaimana  hadits dibawah ini dengan lafadz Baihaqi.

Hadits I
أَنَّ الْمِسْوَرَ بْنَ مَخْرَمَةَ أَخْبَرَهُ : أَنَّ عَلِىَّ بْنَ أَبِى طَالِبٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ خَطَبَ ابْنَةَ أَبِى جَهْلٍ وَعِنْدَهُ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمَّا سَمِعَتْ بِذَلِكَ فَاطِمَةُ أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَتْ لَهُ : إِنَّ قَوْمَكَ يَتَحَدَّثُونَ أَنَّكَ لاَ تَغْضَبُ لِبَنَاتِكَ وَهَذَا عَلِىٌّ نَاكِحٌ ابْنَةَ أَبِى جَهْلٍ. قَالَ الْمِسْوَرُ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَسَمِعْتُهُ حِينَ تَشَهَّدَ ثُمَّ قَالَ :« أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّى أَنْكَحْتُ أَبَا الْعَاصِ فَحَدَّثَنِى فَصَدَقَنِى وَإِنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ بَضْعَةٌ مِنِّى وَإِنِّى أَكْرَهُ أَنْ يَفْتِنُوهَا وَإِنَّهُ وَاللَّهِ لاَ تَجْتَمِعُ ابْنَةُ رَسُولِ اللَّهِ وَابْنَةُ عَدُوِّ اللَّهِ عِنْدَ رَجُلٍ وَاحِدٍ أَبَدًا ». فَتَرَكَ عَلِىٌّ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ الْخِطْبَةَ. رَوَاهُ الْبُخَارِىُّ فِى الصَّحِيحِ عَنْ أَبِى الْيَمَانِ وَرَوَاهُ مُسْلِمٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الدَّارِمِىِّ عَنْ أَبِى الْيَمَانِ. {ت} وَرَوَاهُ مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ حَلْحَلَةَ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَلِىٍّ عَنِ الْمِسْوَرِ فَزَادَ :« حَدَّثَنِى فَصَدَقَنِى وَوَعَدَنِى فَوَفَى لِى وَإِنِّى لَسْتُ أُحَرِّمُ حَلاَلاً وَلاَ أُحِلُّ حَرَامًا ».

"Bahwasanya Miswar bin Makhramah menghabarkanya kepada Ali bin Husein : Bahwasanya Ali bin Abi Tholib ra hendak melamar putri Abu Jahal (berpoligami), dan  Ali masih memiliki Istri Fathimah binti Rosulullah saw, ketika Fathimah mendengarnya, maka ia menghadap Rosulullah saw, kemudian berkata: Sesungguhnya umatmu membicarakan bahwa engkau tidak marah kepada putrimu ketika Ali hendak berpoligami, menikahi putri Abu Jahal". Miswar berkata: bahwa Nabi SAW. Berdiri dan saya mendengarkan ketika beliau bersaksi kemudian bersabda: "adapun setelah itu, maka sesungguhnya aku telah menikahkan Abu Al-Ash kemudian ia berbicara kepadaku  dan aku membenarkan. Dan sesungguhnya Fathimah binti Muhammad saw. Adalah darah dagingku dan sesungguhnya aku marah jika ada yang memfitnahnya. Demi Allah, sesungguhnya tidak akan bisa berkumpul putri Rosulullah dengan putri musuh Allah selamanya dalam satu laki-laki (dipoligami)." Maka Ali ra membatalkan rencana khitbahnya. Diriwayatkan oleh Bukhori dalam kitab Shohihnya dari Abi al-Yamani dan diriwayatkan Muslim dari Abdillah Bin Abdirrohman al-Darimi dari Abi al-Yamani dan juga diriwayatkan dari Muhammad bin Amru bin Halhalh dari Ibnu Syihab dari Ali dari Miswar maka dia menambahkan : dia telah memberitahukan kepadaku, aku membenarkanya, aku berjanji maka aku menepati dan sesungguhnya aku tidak mengharamkan yang halal dan juga tidak menghalalkan yang haram.[67]

Hadits II
(خ م ت د) المسور بن مخرمة - رضي الله عنه - : قال : « إِنَّ عليّا خطب بنت أبي جهل ، وعنده فاطمة ابنة النبي -صلى الله عليه وسلم-. فسمعت بذلك فاطمة. فأتت رسول الله -صلى الله عليه وسلم- ، فقالت: يزعم قومك أنك لا تغضبُ لبناتك. وهذا عليّ ناكحا ابنة أبي جهل. فقام رسولُ الله -صلى الله عليه وسلم- ، فسمعته حين تشهد يقول : أما بعد ، فإِني أنكحت أبا العاص بن الربيع. فحدّثني وصدقني. وإن فاطمةَ بَضْعة مِنِّي. وأنا أكره أن يسوءوها - وفي رواية : أن يفتنوها - والله لا تجتمع بنت رسول الله ، وبنت عدوّ الله عند رجل واحد أبدا. فترك عليّ الخِطبة».

Hadits III

       وفي أخرى قال : سمعتُ رسولَ الله -صلى الله عليه وسلم- يقول ، وهو على المنبر : «إِن بني هاشم بن المغيرة استأذنوني في أن يُنكِحُوا ابنتهم عليَّ بن أبي طالب. فلا آذن ، ثم لا آذن ، إِلا أن يريد ابنُ أبي طالب أن يطلق ابنتي وينكح ابنتهم ، فإنما هي بَضْعة مني. يَريبني ما رابَها. ويؤذيني ما آذاها ». أخرجه البخاري ، ومسلم. وأخرج الترمذي الأولى. وأخرج أبو داود الثانية ، وزاد الترمذي : « ثم لا آذن » مرة ثالثة.[68]

Dari hadits diatas marilah kita dudukkan apa yang ada pada poin satu dan dua diatas, Pertama, mengapa Nabi melarang keinginan Ali berpoligami, dalam hadits diatas sangat jelas nabi melarang karena calon istri kedua Ali anak Abu Jahal, dan Nabi dengan tegas mengatakan tidak akan bisa berkumpul putri Nabi dengan putri musuh Allah dalam satu laki-laki. Kedua, ketidakrelaan Nabi anaknya dimadu, bukan karena menolak poligami tetapi menolak pengumpulan putri beliau dengan putri Abu Jahal  dalam satu laki-laki (Poligami). Maka dengan tegas Rosulullah melanjutkan dari apa yang telah dia sampaikan: sesungguhnya aku tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram. 

Pada poin ketiga: Ketika seseorang mampu melakukan poligami dikatakan orang yang mengumbar hawa nafsunya, lantas orang yang zina, selingkuh, kumpul kebo, homo seksual, lesbian dikatakan apa? Apa harus dikatakan meliberalkan hawa nafsunya.
Pada poin keempat: Poligami adalah selingkuh yang dilegalkan karena lebih menyakitkan perasaan istri. Disini Ibu musda tidak bisa membedakan poligami dan selingkuh, dan sepertinya sudah pernah merasakan sakitnya dipoligami daripada sakitnya di tinggal selingkuh. Abu salma al-Atsari mengatakan selingkuh itu tidak sama dengan poligami, menyebut selingkuh itu sama dengan poligami, maka ini artinya sama dengan menyatakan bahwa Alloh sebagai pencipta alam semesta memperbolehkan perselingkuhan, karena Alloh memperbolehkan poligami. Jelas ini adalah suatu kebodohan kalau tidak mau dikatakan kedustaan terhadap Allah Azza wa Jalla.[69]
Pada poin kelima; bahwa poligami membawa ekses-ekses, poligami tidak akan membawa ekses ketika pelaku poligami memperhatikan syarat-syarat  poligami. Maknanya ketika syarat-syarat poligami itu diperhatikan serta dilaksanakan maka tidak akan menjadi dampak yang negatife bagi pelaku serta masyarat pada umumnya.
MM. Billah mengatakan poligami melanggar HAM dan Islam. Apa yang dikatakan Billah diatas apakah karena adanya ketidaksetaraan dalam poligami sehingga dikatakan melanggar. Pendapat ini adalah keliru, karena memang tidak bisa disetarakan antara lelaki dan perempuan dalam poligami sebagaimana pemakalah terangkan diatas ketika disetarakan perempuan harus juga memiliki suami lebih dari satu justru inilah yang bertentangan dengan Islam.
Neneng Dara Afifah mengatakan bahwa poligami mewadahi keserakahan seksual, menarik seksual, mencari kesenangan, dan untuk membuktikan masih kuat dan menarik. Sebagaimana saya jelaskan diatas bahwa tujuan pernikahan baik itu pernikahan poligami ataupun pernikahan monogami bukanlah semata-mata untuk memuaskan kebutuhan seksual semata, tetapi ada yang lebih penting dari itu yaitu menjaga diri dari melanggar batas yang sudah ditentukan oleh Allah.

G. Pandangan Ulama Tentang Poligami
            Sebelumnya telah kita bahas poligami dalam pandangan kaum liberal dan feminis, dalam bab ini kita akan melihat, bagaimana pandangan ulama terhadap poligami. Pada umumnya yang dijadikan dasar kebolehan dan tidak bolehnya melakukan poligami adalah al-Qur'an surah An-Nisa: 3 dan 129, maka perlu kita melihat pendapat para ulama tentang kedua ayat tersebut.

1.  Pendapat ulama klasik
Selama sekitar 1300 tahun para ulama tidak pernah berbeda pendapat dalam hukum poligami (ta’addud al-zawjat). Hingga abad ke–18 M (ke-13 H) tidak ada pro kontra mengenai bolehnya poligami, dan semuanya sepakat bahwa poligami itu mubah (boleh). Sebab kebolehannya telah didasarkan pada dalil yang qath’i (pasti).[70]
Para imam yang empat, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, rahimahumullah, sepakat bahwa poligami itu mubah. Hal ini dapat kita lihat pendapat mereka dalam kitab "al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah", pada pembahasan pembagian nafkah dan bermalam kepada para istri.[71]

Demikian juga bisa kita lihat, dalam pembahasan sebelumnya pendapat ulama terutama para (mufassir), baik Thabari ataupun Ar-Razi, bahwa poligami adalah dibolehkan selama bisa berlaku adil. Sedangkan ulama yang lain yaitu Al-Jashshash yang juga intensif mengupas poligami, menurut Jashshash bahwa poligami bersifat boleh (mubah). Kebolehan ini juga disertai dengan syarat kemampuan berbuat adil diantara para istri, termasuk material, seperti tempat tinggal, pemberian nafkah, pakaian dan sejenisnya. Kedua kebutuhan non material, seperti rasa kasih sayang, kecendrungan hati dan semacamnya. Namun dia memberikan catatan, bahwa kemampuan berbuat adil di bidang non material ini amat berat.[72]Demikian juga Zamahsyari berpandangan bahwa poligami adalah dibolehkan, bahkan pandangan jumlah wanita yang boleh dinikahi bagi laki-laki yang bisa berbuat adil, bukan empat, sebagaimana pendapat ulama pada umumnya, tetapi sembilan. Dengan menjumlahkan dua tambah tiga tambah empat sama dengan sembilan.[73]
Para ilmuan klasik (fuqaha) berpendapat, bahwa Allah mengizinkan menikahi empat wanita. Menurut mereka, walaupun kebolehan di sini ditambah dengan kondisi yang tidak mungkin ditunaikan, keadilan dalam kasih sayang, perasaan, cinta dan semacamnya, namun, selama kemampuan berbuat adil di bidang nafkah dan akomodasi bisa ditunaikan, izin untuk berpoligami menjadi sesuatu yang bisa diperoleh. Alasan yang mereka kemukakan untuk mendudung ide ini adalah, bahwa nabi sendiri pernah berkata hubungannya dengan ketidakmampuannya berbuat adil dalam hal kebutuhan batin.[74]

2. Pendapat Ulama Kontenporer.
Sebagaimana telah kita paparkan diatas pendapat ulama klasik dalam poligami, dan perlu juga kita membaca bagaimana pandangan pemikir kontemporer dalam menyikapi poligami.

Sayyid Qutub mengatakan bahwa poligami merupakan suatu perbuatan rukhsah. Karena merupakan rukhsah, maka bisa dilakukan hanya dalam keadaan darurat, yang benar-benar mendesak. Kebolehan ini pun masih disyaratkan bisa berbuat adil terhadap istri-istri. Keadilan yang dituntut disini termasuk dalam bidang nafkah, mu'amalat, pergaulan, serta pembagian malam. Sedang bagi calon suami yang tidak bisa berbuat adil, maka diharuskan cukup satu saja.[75]

Berbeda dengan Sayyid Qutub bahwa Muhamammad Abduh dengan sengit menentang poligami karena dianggap menjadi sumber kerusakan di Mesir, dan dengan tegas menyatakan bahwa, adalah tidak mungkin mendidik bangsa Mesir dengan pendidikan yang baik sepanjang poligami yang bobrok ini masih dipraktekkan secara luas.[76] Dan bahkan beliau pernah mengeluarkan fatwa tidak resmi yang menyarankan agar pemerintah mesir melarang poligami diluar kondisi darurat yang membenarkannya dan tidak membuat kerusakan.[77] Muhammad Abduh juga berpendapat. Intinya, asas pernikahan dalam Islam adalah monogami, bukan poligami. Poligami diharamkan karena menimbulkan dharar (bahaya) seperti konflik antar isteri dan anggota keluarga, dan hanya dibolehkan dalam kondisi darurat saja.[78]
 
Sedangkan M. Syahrul berpendapat, bahwa menikah (poligami) adalah boleh dengan keyakinan bisa berbuat adil pada anak-anak yatim. Ini artinya istri kedua, ketiga, dan keempat yang boleh dinikahi harus janda yang memiliki anak-anak yatim yang kemudian menjadi tanggung jawabnya.[79]

H. Kesimpulan dan Penutup
Dari uraian di atas, bertolak pada  pemahamn surat an-Nisa' ayat 3 dan 129, tentang poligami terjadi perbedaan pandangan dalam memahami dan menafsirinya. Kalangan feminis, kaum liberal dan para ulama klasik serta ulama kontemporer-pun terjadi perbedaan dalam memahaminya. Para Ulama klasik yaitu imam madzhab al-arba' sepakat bahwa poligami adalah diperbolehkan demikian juga para mufassir klasik  seperti Imam al-Thabari, al-Razi, dan zamahsyari, bahwa poligami adalah diperbolehkan karena mereka memandang bahwa faktor keadilan bukan suatu yang muthlak tetapi sekedar ditekankan dan dianjurkan akan tetapi dari mufassir kontemporer, Muhammad Abduh dan juga para feminis Amina Wadud, Asghar Ali Enggineer bahwa keadailan adalah suatu yang muthlak maka tanpa keadilan pada dasarnya poligami dilarang.
   Dalam Islam, poligami telah jelas termaktub dalam Al-Qur'an. Ulama, para mufassir, kaum feminis, kaum liberal serta pemikir kontemporer, mereka berbeda dalam memandang poligami ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan, karena adanya perbedaan dalam memahami dan menafsirkan makna keadilan yang ada. Pada dasarnya ketika melihat orang yang melakukan poligami dimasyarakat karena mereka memandang dan berpedoman dengan pandangan ulama yang membolehkan, ketika  terjadi penyimpangan dalam praktek di masyarakat, maka bukan sistem ajaran Islamnya  yang salah tetapi faktor individu. Demikian juga orang yang tidak berpoligami tetapi melakukan bentuk pernikahan monogami ketika terjadi penyimpangan dalam peraktik dimasyarakat, maka bukanlah sistem ajaran Islam yang salah tetapi karena faktor individu itu sendiri. Semoga Allah selalu menunjukkan dan membimbing kita kepada jalan yang benar, amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar