Sudah lama terdengan adanya istilah OJK, kurang lebih sekitar tahun 2002an, yaitu suatu fungsi pengawasan perbankan yang di-setting beralih dari Bank Indonesia (BI) kepada lembaga tersebut. OJK sekarang santer lagi terdengar…. Ketika itu rencananya OJK akan menjadi satu-satunya regulator bidang jasa keuangan. Artinya ada kemungkinan fungsi pengawasan lembaga yang bergerak di bidang jasa keuangan dan pasar modal akan dikoordinir di bawah satu atap.

Akankah Akses BI terpisah dengan Perbankan?

Menurut Gubernur Bank Indonesia (Plt) Miranda S Goeltom, apabila nantinya OJK dibentuk, maka jangan sampai bank central tidak bisa mengakses informasi terkini secara transparan dari perbankan. “Bank sentral harus memiliki informasi perbankan terkini, terlepas pengawasan ada dimana, paling tidak data terbaru selalu ada di Bank Indonesia”.

Menurut banyak pihak, suatu kebijakan moneter tidak akan efektif bila otoritas moneter tidak mempunyai informasi yang tepat di sektor keuangan. Sebab, sinyal yang diberikan bank sentral disisi moneter akan direspon oleh sektor moneter. “Dengan kompleksitas monetary policy (kebijakan moneter), tidak baik kalau tidak dekat dengan pasar.

OJK bukan jaminan dalam pengawasan. Hal ini dibuktikan dengan kasus kebangkrutan Bank Northern Rock di Inggris. Meski Inggris menggunakan sistem OJK, pada kenyataanya tetap kebobolan. apabila nantinya tetap OJK dibentuk, maka setidaknya ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, bagi para pengawas bank sebaiknya digaji lebih besar agar tidak terjadi kolusi. Kedua, OJK harus tetap memiliki hubungan dengan Bank Indonesia terutama agar BI memperoleh informasi yang tepat sehingga kebijakan moneter bisa berjalan efektif.

Sebagai ilustrasi, apabila sebuah bank besar mengucurkan kredit secara besar ke sebuah lembaga yang bisa dengan mudah memindahkan uangnya, maka hal ini akan berdampak pada sektor keuangan. Apabila tiba-tiba kredit yang dikucurkan tersebut tersangkut dalam industri keuangan yang rusak, tentu saja sektor keuangan nasional langsung bisa terkena dampaknya. Bagaimanakah Integrasi atau Koordinasi antar lembaga keuangan ini memerlukan penyamaan persepsi dari banyak kalangan….)
Sebagai info: OJK merupakan lembaga yang diamanatkan dalam UU Bank Indonesia no 23/1999 yang telah dirubah menjadi UU No 3/2004. Dalam UU tersebut, OJK harus terbentuk pada 2010. OJK sendiri merupakan respon kebijakan akibat krisis 1997/1998 yang menghancurkan sektor keuangan terutama perbankan Indonesia pada waktu itu. Mungkinkah OJK terbentuk ditahun 2010…)