Kamis, 27 Desember 2012

Kandungan Pokok Konstitusi Mesir 2012 Terbaru......>>> kesamaan dan perbedaan antara kedua dokumen tersebut dalam beberapa isu kunci, sebagaimana dikutip dari Voice of America Indonesia: 1. Kedua konstitusi menetapkan Islam sebagai agama resmi di Mesir dan Hukum Islam, atau syariah, sebagai sumber utama legislasi. Keduanya juga mewajibkan negara untuk “mempertahankan” nilai keluarga yang berdasarkan Islam...Namun Konstitusi 2012 untuk pertama kalinya mendefiniskan syariah. Dokumen tersebut menetapkan prinsip-prinsip syariah termasuk “bukti, peraturan, yurisprudensi dan sumber-sumber” yang diterima oleh Islam Ahlus Sunnah wal Jama’ah...>>> 2. Kedua dokumen menyatakan bahwa tahanan tidak boleh menjadi target “bahaya fisik maupun moral” dan negara harus menjaga kehormatan diri mereka......Dalam hal perlindungan hak asasi yang baru, Konstitusi 2012 melarang semua bentuk eksploitasi manusia dan perdagangan seks...>>> 3. Konstitusi 2012 melakukan perubahan besar dengan menjamin kemerdekaan berkeyakinan untuk “agama monoteis/samawi” – sebuah sebutan untuk Islam, Kristiani dan Yahudi. Konstitusi tersebut menyatakan bahwa pengikut agama-agama tersebut memiliki hak untuk melaksanakan ritual keagamaan dan mendirikan tempat ibadah “sesuai aturan hukum.” Undang-undang dasar terdahulu tidak menyebutkan hak-hak agama selain Islam.



Inilah Kandungan Pokok Konstitusi Mesir 2012 Terbaru

© Voice of America
Konstitusi Mesir yang baru, disetujui oleh pemilih dalam referendum dua tahap bulan ini, menggantikan Konstitusi 1971 yang dibekukan tahun lalu setelah protes meluas yang menumbangkan kekuasaan panjang presiden Husni Mubarak.

Berikut adalah kesamaan dan perbedaan antara kedua dokumen tersebut dalam beberapa isu kunci, sebagaimana dikutip dari Voice of America Indonesia:

Peran Islam

Kedua konstitusi menetapkan Islam sebagai agama resmi di Mesir dan Hukum Islam, atau syariah, sebagai sumber utama legislasi. Keduanya juga mewajibkan negara untuk “mempertahankan” nilai keluarga yang berdasarkan Islam.

Namun Konstitusi 2012 untuk pertama kalinya mendefiniskan syariah. Dokumen tersebut menetapkan prinsip-prinsip syariah termasuk “bukti, peraturan, yurisprudensi dan sumber-sumber” yang diterima oleh Islam Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Dokumen baru juga memberikan wewenang yang belum pernah ada sebelumnya kepada Al-Azhar, institusi akamenis agama paling dihormati dalam kelompok Islam, dengan menyatakan bahwa semua hal berkaitan syariah harus dikonsultasikan pada para akademisi di sekolah tersebut. Konstitusi 1971 tidak menyebut-nyebut Al-Azhar.

Hak Asasi Manusia

Kedua dokumen menyatakan bahwa tahanan tidak boleh menjadi target “bahaya fisik maupun moral” dan negara harus menjaga kehormatan diri mereka.

Dalam hal perlindungan hak asasi yang baru, Konstitusi 2012 melarang semua bentuk eksploitasi manusia dan perdagangan seks.

Hak Perempuan

Kedua dokumen meminta negara membantu perempuan dalam biaya mengasuh anak dan menyeimbangkan tanggung jawab keluarga dan pekerjaan. Namun dokumen-dokumen ini berbeda dalam hal persamaan antara laki-laki dan perempuan.

Pembukaan Konstitusi 2012 menyatakan bahwa Mesir menaati prinsip persamaan “untuk semua warga negara, perempuan dan laki-laki, tanpa diskriminasi atau nepotisme atau perlakuan yang memihak, baik dalam hal-hak maupun kewajiban.”

Bagian utama dokumen baru juga mengandung dua pasal yang melarang negara melanggar hak dan kesempatan yang sama bagi warga negara.

Konstitusi 1971 menyertakan satu pasal yang mewajibkan negara untuk memperlakukan perempuan dan laki-laki secara sama dalam “ranah politik, sosial, budaya dan ekonomi,” selama perlakuan tersebut tidak melanggar syariah.

Satu pasal lain secara eksplisit melarang diskriminasi gender.

Kebebasan Ekspresi

Kedua Konstitusi menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat secara verbal, tulisan atau gambar, dan kebebasan pers untuk memiliki organisasi berita dan menerbitkan berita secara independen.

Konstitusi 2012 melakukan perubahan besar dengan menjamin kemerdekaan berkeyakinan untuk “agama monoteis/samawi” – sebuah sebutan untuk Islam, Kristiani dan Yahudi.

Konstitusi tersebut menyatakan bahwa pengikut agama-agama tersebut memiliki hak untuk melaksanakan ritual keagamaan dan mendirikan tempat ibadah “sesuai aturan hukum.” Undang-undang dasar terdahulu tidak menyebutkan hak-hak agama selain Islam.

Dalam perbedaan lainnya, dokumen yang baru tersebut mencakup larangan terhadap “penghinaan” terhadap nabi-nabi dalam Islam.

Wewenang Presiden

Kedua konstitusi menetapkan presiden sebagai komandan militer tertinggi dan kepala Dewan Pertahanan Nasional, lembaga yang beranggotakan enam menteri Kabinet sipil dan enam pejabat tinggi militer.
Dokumen-dokumen tersebut juga mengatakan bahwa presiden hanya dapat menyatakan perang atas persetujuan parlemen.

Beberapa batasan untuk otoritas presiden ditambahkan pada Konstitusi 2012. Dokumen ini mengurangi masa jabatan presiden dari enam tahun menjadi empat tahun, dan presiden hanya dapat dipilih kembali satu kali, tidak terbatas seperti dalam era Mubarak.

Kandidat perdana menteri yang dicalonkan presiden juga harus disetujui parlemen sebelum diangkat. Sebelumnya, presiden memiliki hak untuk menunjuk atau memecat perdana menteri tanpa veto parlemen.

Konstitusi 2012 juga mewajibkan presiden untuk berkonsultasi dengan Dewan Pertahanan Nasional sebelum menyatakan perang.

Dokumen ini sama sekali tidak menyebut wakil presiden. Mantan presiden Mubarak memiliki hak untuk mengisi pos tersebut sesuai dokumen 1971, namun ia hanya melakukannya pada hari-hari akhir kekuasaannya.

Kekuasaan Militer

Konstitusi yang baru secara signifikan memperkuat otoritas pasukan bersenjata Mesir. Dokumen itu menyatakan bahwa presiden harus memilih menteri pertahanan dari pejabat tinggi militer. Pilihan tersebut tidak dibatasi sebelumnya.

Di bawah Konstitusi yang baru, kekuasaan untuk menetapkan anggaran pasukan bersenjata dijamin oleh Dewan Pertahanan Nasional, setengah dari anggotanya adalah pejabat militer.

Pejabat senior militer juga mendapat kekuasaan lebih tinggi untuk menyeret warga sipil ke pengadilan militer, namun hanya dalam kasus-kasus kejahatan yang dianggap “membahayakan pasukan bersenjata.”

Selain itu, dokumen 2012 juga menciptakan Dewan Keamanan Nasional yang beranggotakan pejabat senior militer dan menteri Kabinet yang sipil dengan jumlah berimbang.

Dewan tersebut diberikan tugas untuk mengadopsi strategi-strategi keamanan, mengidentifikasi ancaman keamanan dan mengambil tindakan untuk mengatasi ancaman-ancaman tersebut.

Redaktur: Alif Fayyadh

“Konstitusi Baru Mesir Akan Bubarkan Al Azhar”

“Tidak! Dalam Konstitusi baru akan mengekalkan Al Azhar. Al Azhar akan kekal sehingga Hari Kiamat!” jawab saya dengan meninggikan suara dan jari telunjuk hampir mengena di muka lelaki tersebut. Ia dan kawan-kawannya pun berlalu meninggalkan warung itu.

luluvikar
“Konstitusi baru akan membubarkan Al Azhar!” kata seorang penjual warung kopi di Mesir. Begitulah anggapan warga Mesir yang awam dengan dunia politik dan termakan hasutan kubu liberal dan sekuler.

Abdul Malik, mahasiswa pasca sarjana Al Azhar asal Malaysia, Kamis 27/12,  mengisahkan bahwa beberapa malam sebelumnya, setelah makan bersama kawan-kawannya di Syubra, mereka singgah di warung kopi tepi jalan sambil melihat-lihat baju dan pakaian luar yang dijual.

Tiba-tiba penjual tuan empunya gerai menanyakan isu referendum sambil tangannya memegang secawan air teh.

“Al Azhar?” tanya penjual itu.
Jawab kami, “Ya, belajar di Al Azhar. ”
“Apa pandangan kamu tentang Konstitusi?” pertanyaan untuk menguji kami.
Tanpa menanti jawaban kami, dia terus menjawab, “Konstitusi baru akan membubarkan Al Azhar!”
Telinga Abdul Malik mulai berdesing.

“Tidak! Dalam Konstitusi baru akan mengekalkan Al Azhar. Al Azhar akan kekal sehingga Hari Kiamat!” jawab saya dengan meninggikan suara dan jari telunjuk hampir mengena di muka lelaki tersebut. Ia dan kawan-kawannya pun berlalu meninggalkan warung itu.

“Kesimpulannya,” kata Abdul Malik, “Banyak rakyat Mesir tidak membaca naskah Konstitusi.”

Bagaimana penjual tersebut boleh mengatakan Al Azhar akan terhapus, sedangkan pasal (4) Konstitusi dengan jelas menyebut “Al Azhar sebuah institusi yang bebas dan Syeikh Al Azhar dilantik melalui pencalonan Anggota Kibar Ulama.”?

Tidak heran, kajian sebuah LSM baru-baru ini, 40% dari mereka yang memilih “SETUJU” pada draf Konstitusi tidak membaca Konstitusi,mungkin karena mereka ‘fanatis’ Mursi atau pengikut Ikhwan dan Salafi, tetapi hakikatnya begitu.

“Bayangkan mereka yang bersetuju pun tidak membaca apakah lagi bagi mereka yang tidak bersetuju.

 Dengan mudah ditipu oleh ‘media yang suka menipu’. Perkara yang ada dalam Konstitusi, dikatakan tiada dan perkara yang tiada dalam Konstitusi, diada-adakan pula,” kata Abdul Malik.

Menurutnya, tidak hanya masyarakat awam Mesir yang tidak membaca draf Konstitusi Mesir yang secara resmi sudah ditandatangani Mursi dan diratifikasi, setelah disetujui mayoritas rakyat Mesir melalui referendum.

“Dr. Abdul Mun’im Abul Futuh pun ‘tertipu’ saat beliau berkata, dalam Konstitusi baru tidak diperuntukkan perihal pendidikan gratis kepada rakyat Mesir, sedangkan perkara tersebut tertulis dalam Konstitusi yang ditegur oleh penonton dan memaksa beliau meminta maaf,” kata Abdul Malik.

Redaktur: Shabra Syatila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar