Inilah Kandungan Pokok Konstitusi Mesir 2012 Terbaru
© Voice of America
Konstitusi
Mesir yang baru, disetujui oleh pemilih dalam referendum dua tahap
bulan ini, menggantikan Konstitusi 1971 yang dibekukan tahun lalu
setelah protes meluas yang menumbangkan kekuasaan panjang presiden Husni
Mubarak.
Berikut adalah kesamaan dan perbedaan antara kedua dokumen tersebut dalam beberapa isu kunci, sebagaimana dikutip dari Voice of America Indonesia:
Peran Islam
Kedua
konstitusi menetapkan Islam sebagai agama resmi di Mesir dan Hukum
Islam, atau syariah, sebagai sumber utama legislasi. Keduanya juga
mewajibkan negara untuk “mempertahankan” nilai keluarga yang berdasarkan
Islam.
Namun
Konstitusi 2012 untuk pertama kalinya mendefiniskan syariah. Dokumen
tersebut menetapkan prinsip-prinsip syariah termasuk “bukti, peraturan,
yurisprudensi dan sumber-sumber” yang diterima oleh Islam Ahlus Sunnah
wal Jama’ah.
Dokumen baru juga memberikan wewenang yang belum
pernah ada sebelumnya kepada Al-Azhar, institusi akamenis agama paling
dihormati dalam kelompok Islam, dengan menyatakan bahwa semua hal
berkaitan syariah harus dikonsultasikan pada para akademisi di sekolah
tersebut. Konstitusi 1971 tidak menyebut-nyebut Al-Azhar.
Hak Asasi Manusia
Kedua
dokumen menyatakan bahwa tahanan tidak boleh menjadi target “bahaya
fisik maupun moral” dan negara harus menjaga kehormatan diri mereka.
Dalam hal perlindungan hak asasi yang baru, Konstitusi 2012 melarang semua bentuk eksploitasi manusia dan perdagangan seks.
Hak Perempuan
Kedua
dokumen meminta negara membantu perempuan dalam biaya mengasuh anak dan
menyeimbangkan tanggung jawab keluarga dan pekerjaan. Namun
dokumen-dokumen ini berbeda dalam hal persamaan antara laki-laki dan
perempuan.
Pembukaan Konstitusi 2012 menyatakan bahwa Mesir
menaati prinsip persamaan “untuk semua warga negara, perempuan dan
laki-laki, tanpa diskriminasi atau nepotisme atau perlakuan yang
memihak, baik dalam hal-hak maupun kewajiban.”
Bagian utama
dokumen baru juga mengandung dua pasal yang melarang negara melanggar
hak dan kesempatan yang sama bagi warga negara.
Konstitusi 1971
menyertakan satu pasal yang mewajibkan negara untuk memperlakukan
perempuan dan laki-laki secara sama dalam “ranah politik, sosial, budaya
dan ekonomi,” selama perlakuan tersebut tidak melanggar syariah.
Satu pasal lain secara eksplisit melarang diskriminasi gender.
Kebebasan Ekspresi
Kedua
Konstitusi menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat secara verbal,
tulisan atau gambar, dan kebebasan pers untuk memiliki organisasi berita
dan menerbitkan berita secara independen.
Konstitusi 2012
melakukan perubahan besar dengan menjamin kemerdekaan berkeyakinan untuk
“agama monoteis/samawi” – sebuah sebutan untuk Islam, Kristiani dan
Yahudi.
Konstitusi tersebut menyatakan bahwa pengikut agama-agama
tersebut memiliki hak untuk melaksanakan ritual keagamaan dan mendirikan
tempat ibadah “sesuai aturan hukum.” Undang-undang dasar terdahulu
tidak menyebutkan hak-hak agama selain Islam.
Dalam perbedaan lainnya, dokumen yang baru tersebut mencakup larangan terhadap “penghinaan” terhadap nabi-nabi dalam Islam.
Wewenang Presiden
Kedua
konstitusi menetapkan presiden sebagai komandan militer tertinggi dan
kepala Dewan Pertahanan Nasional, lembaga yang beranggotakan enam
menteri Kabinet sipil dan enam pejabat tinggi militer.
Dokumen-dokumen tersebut juga mengatakan bahwa presiden hanya dapat menyatakan perang atas persetujuan parlemen.
Beberapa
batasan untuk otoritas presiden ditambahkan pada Konstitusi 2012.
Dokumen ini mengurangi masa jabatan presiden dari enam tahun menjadi
empat tahun, dan presiden hanya dapat dipilih kembali satu kali, tidak
terbatas seperti dalam era Mubarak.
Kandidat perdana menteri yang
dicalonkan presiden juga harus disetujui parlemen sebelum diangkat.
Sebelumnya, presiden memiliki hak untuk menunjuk atau memecat perdana
menteri tanpa veto parlemen.
Konstitusi 2012 juga mewajibkan presiden untuk berkonsultasi dengan Dewan Pertahanan Nasional sebelum menyatakan perang.
Dokumen
ini sama sekali tidak menyebut wakil presiden. Mantan presiden Mubarak
memiliki hak untuk mengisi pos tersebut sesuai dokumen 1971, namun ia
hanya melakukannya pada hari-hari akhir kekuasaannya.
Kekuasaan Militer
Konstitusi
yang baru secara signifikan memperkuat otoritas pasukan bersenjata
Mesir. Dokumen itu menyatakan bahwa presiden harus memilih menteri
pertahanan dari pejabat tinggi militer. Pilihan tersebut tidak dibatasi
sebelumnya.
Di bawah Konstitusi yang baru, kekuasaan untuk
menetapkan anggaran pasukan bersenjata dijamin oleh Dewan Pertahanan
Nasional, setengah dari anggotanya adalah pejabat militer.
Pejabat
senior militer juga mendapat kekuasaan lebih tinggi untuk menyeret
warga sipil ke pengadilan militer, namun hanya dalam kasus-kasus
kejahatan yang dianggap “membahayakan pasukan bersenjata.”
Selain
itu, dokumen 2012 juga menciptakan Dewan Keamanan Nasional yang
beranggotakan pejabat senior militer dan menteri Kabinet yang sipil
dengan jumlah berimbang.
Dewan tersebut diberikan tugas untuk
mengadopsi strategi-strategi keamanan, mengidentifikasi ancaman keamanan
dan mengambil tindakan untuk mengatasi ancaman-ancaman tersebut.
Redaktur: Alif Fayyadh
“Konstitusi Baru Mesir Akan Bubarkan Al Azhar”
“Tidak! Dalam Konstitusi baru akan mengekalkan Al Azhar. Al Azhar akan kekal sehingga Hari Kiamat!” jawab saya dengan meninggikan suara dan jari telunjuk hampir mengena di muka lelaki tersebut. Ia dan kawan-kawannya pun berlalu meninggalkan warung itu.
luluvikar
“Konstitusi
baru akan membubarkan Al Azhar!” kata seorang penjual warung kopi di
Mesir. Begitulah anggapan warga Mesir yang awam dengan dunia politik dan
termakan hasutan kubu liberal dan sekuler.
Abdul Malik, mahasiswa
pasca sarjana Al Azhar asal Malaysia, Kamis 27/12, mengisahkan bahwa
beberapa malam sebelumnya, setelah makan bersama kawan-kawannya di
Syubra, mereka singgah di warung kopi tepi jalan sambil melihat-lihat
baju dan pakaian luar yang dijual.
Tiba-tiba penjual tuan empunya gerai menanyakan isu referendum sambil tangannya memegang secawan air teh.
“Al Azhar?” tanya penjual itu.
Jawab kami, “Ya, belajar di Al Azhar. ”
“Apa pandangan kamu tentang Konstitusi?” pertanyaan untuk menguji kami.
Tanpa menanti jawaban kami, dia terus menjawab, “Konstitusi baru akan membubarkan Al Azhar!”
Telinga Abdul Malik mulai berdesing.
“Tidak!
Dalam Konstitusi baru akan mengekalkan Al Azhar. Al Azhar akan kekal
sehingga Hari Kiamat!” jawab saya dengan meninggikan suara dan jari
telunjuk hampir mengena di muka lelaki tersebut. Ia dan kawan-kawannya
pun berlalu meninggalkan warung itu.
“Kesimpulannya,” kata Abdul Malik, “Banyak rakyat Mesir tidak membaca naskah Konstitusi.”
Bagaimana
penjual tersebut boleh mengatakan Al Azhar akan terhapus, sedangkan
pasal (4) Konstitusi dengan jelas menyebut “Al Azhar sebuah institusi
yang bebas dan Syeikh Al Azhar dilantik melalui pencalonan Anggota Kibar
Ulama.”?
Tidak heran, kajian sebuah LSM baru-baru ini, 40% dari
mereka yang memilih “SETUJU” pada draf Konstitusi tidak membaca
Konstitusi,mungkin karena mereka ‘fanatis’ Mursi atau pengikut Ikhwan
dan Salafi, tetapi hakikatnya begitu.
“Bayangkan mereka yang
bersetuju pun tidak membaca apakah lagi bagi mereka yang tidak
bersetuju.
Dengan mudah ditipu oleh ‘media yang suka menipu’. Perkara
yang ada dalam Konstitusi, dikatakan tiada dan perkara yang tiada dalam
Konstitusi, diada-adakan pula,” kata Abdul Malik.
Menurutnya, tidak hanya masyarakat awam Mesir yang tidak membaca draf Konstitusi Mesir yang secara resmi sudah ditandatangani Mursi dan diratifikasi, setelah disetujui mayoritas rakyat Mesir melalui referendum.
“Dr.
Abdul Mun’im Abul Futuh pun ‘tertipu’ saat beliau berkata, dalam
Konstitusi baru tidak diperuntukkan perihal pendidikan gratis kepada
rakyat Mesir, sedangkan perkara tersebut tertulis dalam Konstitusi yang
ditegur oleh penonton dan memaksa beliau meminta maaf,” kata Abdul
Malik.
Redaktur: Shabra Syatila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar