Rabu, 21 Agustus 2013

SKK MIGAS-SBY- MENTERI ESDM...DAN JARINGAN MAFIA...INTERNASIONAL DAN KOLABORATOR2 DOMESTIK DAN PEMERINTAHAN...?? ....KELEMAHAN INSTITUSI PEMERINTAH DALAM PENANGANAN MIGAS DAN TAMBANG2 MINERAL UMUM DI INDONESIA... ANTARA LAIN...:: TIDAK KONSISTEN TERHADAP UUD 1945-KHUSUSNYA MUKADDIMAH UUD 1945 DAN PASAL 33, PEMBUATAN KERANGKA KONSEP DAN SUBSTANSI...UU MIGAS DAN PERTAMBANGAN UMUM YANG TIDAK SEPENUHNYA SELARAS DAN KONSISTEN DENGAN UUD 1945-PASAL 33....BAHKAN CENDERUNG...DIDIKTE KEPENTINGAN2...TERTENTU...KHUSUSNYA...MENGEKALKAN KETERGANTUNGAN DENGAN ASING... DAN URUTAN2NYA..YAKNI.. PENGATURAN KEBIJAKAN YANG HARUS SELARAS DAN BERORIENTASI KEPADA KEPENTINGAN NASIONAL SELARAS UUD 1945BPASAL 33 DAN JUGA PENGATURAN STAFF DAN PIMPINAN YANG BENAR2 BERKARAKTER-MEMILIKI INTEGRITAS TINGGI SERTA MEMILKI KEAHLIAN KE-ILMUAN DAN TEKNIS..PENG-OPERASIANNYA...DIBIDANGNYA..MISALKAN OPERASI PERMIGASA..ATAU KEUANGAN PERMINYAKAN STANDAR INTERNASIONAL...AGAR BISA MELAKUKAN TINDAK LANJUT..YANG MENUJU KEMANDIRIAN BANGSA...DAN TIDAK SELALU DAN SELAMANYA HARUS... BERGANTUNG KEPADA ASING... DAN HARUS BISA MEMBANGUN KEMANDIRIAN PENGELOLAAN MIGAS SECARA OPERASIONAL-PENGATURAN PENDANAAN PEMBIAYAAN OPERASI..DAN PENGEMBANGANRINYA SERTA PARA AHLI TEKNIS OPERASI YANG SEMAKIN BERPENGALAMAN...DAN BERKWALITAS... >>> SEMANGAT MEBANGUN KEMANDIRIAN..DAN BERLEPAS DARI KETERGANTUNGAN KEPADA ASING..INILAH KUNCI DAN MOTIVASI....UNTUK JUJUR..DAN BERKARAKTER...YANG TANGGUH..>>> APABILA HAL2 PEMBANGUNAN INDUSTRI MIGAS MASIH TIDAK TERPOLA DAN TIDAK ADA NIYATAN PEMBINAAN UNTUK KEMANDIRIAN...SECARA KOMPETENSI NASIONAL..YANG BERMARTABAT...MAKA PERUBAHAN APAPUN YANG AKAN DILAKUKAN.. HASIL AKHIRNYA AKAN TERJERUMUS KEPADA POLA DAN PERMAINAN YANG SAMA.....YAKNI... DIPERMAINKAN PARA JARINGAN MAFIA...INTERNASIONA..DAN KOLABORATOR OPORTUNIS...DOMESTIK..DAN PEMERINTAHAN...YANG SUDAH MENDARAH DAGING SELAMA SEJAK KEPEMIMPINAN ORBA..HINGGA ENTAH KAPAN...??.>> MISALKAN... PENGATURAN ALOKASI AREA2 KONTRAK-MASA KONTRAK-SUBSTANSI KONTRAK KERJASAMA-BAIK KK-KPS-TAC-SC DLL... YANG PADA UMUMNYA MEMAINKAN BERBAGAI ISSUE2- DALAM PRENCANAAN/BUDGET-EXPLORASI-EXPLOITAS-PRODUKSI-LIFTINGS-DAN PEMBAGIAN HASIL2NYA...DAN JUGA TENDER DAN -COST RECOVERY-OVER/UNDERLIFTINGS-PRODUCTION SHARING/ ROYALTIS/ PROFIT SHARING DLL - PENYEDIAAN ARMADA TANKERS-PIPING-DRILIING-SERVICES..DLL...DAN PENGADAAN/LOGISTICS/PROCUREMENTS-PENJUALAN PRODUKSI/LIFTINGS-BAHKAN MUNGKIN TERMASUK PENGADAAN KONSULTAN DAN KEBUTUHAN IMPOR DAN EXPOR PRODUK2 REFINERY...DLL...>>> Emas, batubara, dan juga migas, adalah sama-sama kekayaan alam yang terkandung di dalam perut bumi pertiwi. Lalu, mengapa perlakuan mereka dibedakan? Mengapa Freeport sampai detik ini tetap memiliki, menambang dan mengambil manfaat ekonomi emas Papua, tanpa kontrol yang memadai dari negara dan hanya memberikan imbalan sedikit sekali? Bukankah konstitusi kita mendaulat bahwa emas itu milik negara? Dari sisi ini, saya sependapat dengan para tokoh agama itu, bahwa Pemerintah kita telah “berbohong”: bohong terhadap konstitusi kita sendiri!...>>> ....berbeda dengan tambang migas yang menggunakan sistem PSC, di dalam tambang umum masih menggunakan sistem konsesi: sistem yang berjalan sejak jaman kolonial dan hampir tanpa koreksi yang berarti. Dalam sistem konsesi, kontraktor swasta, baik nasional maupun asing, memiliki hak atas mineral (mineral right), hak menambang (mining right) dan hak atas manfaat ekonomi (economic right) sekaligus. Meskipun di dalamnya berlaku “pungutan negara” , sebagai bukti seolah-olah bahwa memang mineral yang ditambang itu milik negara. Di dalam industri tambang batubara, misalnya, negara hanya mendapatkan royalti 13,5%. Untuk tambang emas, sesuai PP No 45 tahun 2003, negara hanya mendapatkan royalti 3,75%. Namun yang perlu dicatat: pertama, emas atau batubaranya sendiri tetap diboyong oleh kontraktor, tanpa ada mekanime penyerahan dari negara sebagai pemilik sumberdaya itu sendiri; ke dua, untuk tambang emas Freeport di Papua, negara hanya mendapatkan 1% royalti. Angka yang sangat mengenaskan...>>> ....Presiden SBY seharusnya tidak lempar batu sembunyi tangan atas pernyataan yang pernah dilontarkannya. Begitu pula Menteri ESDM Jero Wacik jangan kemudian cuci tangan, karena Jero dan Rudi terkesan sama-sama aktor intelek dibalik tekadnya akan membentuk tim perpanjangan kontrak Total E&P Indonesie di Blok Mahakam. Yang pasti SKK Migas ini selalu mela­por ke Pre­siden dan tetap di ba­wah kendali Menteri ESDM. Maka baik Presiden SBY maupun Menteri ESDM Jero Wacik harusnya ikut bertanggungjawab atas perbuatan Rudi yang mengaku nasionalis tapi kesannya menjadi pengkhianat bangsa, yang ironisnya justru selalu dipelihara oleh Pemerintah”...>> ...sebelum Rudi ditunjuk Presiden SBY sebagai Kepala SKK Migas, SBY pernah menyatakan jika SKK Migas harus menjadi lembaga eksekutif tersendiri yang menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, transparan dan agar bisa diaudit, sehingga tidak ada lagi penyimpangan apapun dalam mengatur usaha hulu migas serta mengelola aset besar. Oleh karena itu SBY langsung memutuskan menunjuk Rudi yang baru saja diberhentikan dari Wamen ESDM untuk menjadi Kepala SKK Migas. Dan atas ketetapan Rudi menjadi Kepala SKK Migas, menurut SBY, setelah melalui tahapan wawancara dan uji kepatutan, dengan keyakinan SBY karena Rudi merupakan orang yang betul-betul kredibel, akuntabel, dan bisa menjalankan tugasnya dengan baik...>> ... eSPeKaPe dan GNM mendesak, agar DPR meminta pertanggungjawaban Presiden SBY atas terjadinya kasus Kepala SKK Migas ini. “Rudi itu diberhentikan dari Wamen ESDM dan diangkat jadi Kepala SKK Migas, karena merujuk Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 9 Tahun 2013. Dan sekarang, setelah Rudi dinonaktifkan sementara, SBY sudah menunjuk Wakil Kepala SKK Migas Johannes Widjonarko sebagai penggantinya. Alasannya berdasarkan Pasal 6 ayat 3 Permen ESDM No. 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja SKK Migas. Secara hukum materi, harusnya baik Presiden maupun Menteri ESDM menjadi ikut bertanggungjawab”...>> ...“Jadi, eSPeKaPe, sudah menilai sejak awal jika Rudi yang mantan Guru Besar Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) ITB itu nampak punya sifat ‘culas’ dan juga egois. Dulu sebelum jadi pejabat BP Migas, Rudi getol menyoroti kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur sebagai pakar pertambangan yang menentang teori bahwa bencana lumpur Lapindo terjadi lantaran buntut gempa di Yogyakarta, karena dia yakin petaka itu terjadi karena kesalahan pengeboran. Tapi setelah jadi pejabat birokrat, roh nasionalisnya langsung luntur, yang muncul justru membela habis kontraktor asing dengan selalu melecehkan Pertamina” kata Ketua Umum eSPeKaPe, Binsar Effendi Hutabarat yang juga Komandan Gerakan Nasionalisasi Migas (GNM). ..>>

Pasal 33 UUD ’45: Konstitusi Kita Yang Terabaikan

Beberapa waktu lalu, sekelompok tokoh agama ramai-ramai “menggoyang” istana. Para tokoh lintas akidah itu menuding Pemerintah kita telah melakukan “kebohongan”: satu kata yang dianggap terlalu kasar dan kemudian menjadi polemik.

Pemerintah kita dianggap tidak sungguh-sungguh memperhatikan kesejahteraan rakyat, seperti yang kerap disampaikan dalam berbagai kesempatan. Pemerintah juga dianggap tidak serius menjalankan mandat konstitusi – bahkan mengabaikannya.

Saya tidak hendak membahas polemik tokoh agama versus Pemerintah yang sudah lewat itu. Namun, substansi masalah yang disampaikan oleh mereka itu tampaknya masih relevan – bahkan akan terus relevan – untuk kita kaji, terutama pengabaian terhadap amanat konstitusi.

Salah satu mandat yang terabaikan itu adalah Pasal 33 UUD 1945: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Pasal ini merupakan salah satu prinsip mendasar bagaimana seharusnya sumberdaya perekonomian kita dikelola.

Production Sharing Contract (PSC)
PSC yang berlaku di dunia migas, menurut saya, adalah satu-satunya model pengelolaan sumberdaya alam yang paling “konstitusional”, khususnya PSC yang berlaku sebelum UU migas No 22 tahun 2001. PSC mengatur prinsip dasar bahwa kepemilikan sumberdaya migas ada di tangan negara (mineral right). Yang berhak menambang (mining right) juga negara, melalui perusahaan milik negara yang diberikan amanat oleh undang-undang.

Ada pun dalam pelaksanaannya, dengan mempertimbangkan kemampuan teknis dan finansial negara, boleh dikerjakan oleh kontraktor swasta, baik nasional maupun asing. Namun, kedua prinsip dasar di atas tetap berlaku. Kontraktor hanya berhak mengambil manfaat ekonomi (economic right) dari kegiatan penambangan migas itu, setelah berada pada titik penyerahan: titik dimana bagian migas negara dan bagian migas kontraktor dipisahkan.

Selama masih ada di perut bumi pertiwi, dan selama negara belum secara resmi memberikan bagian migas yang ditambang itu kepada kontraktor, selama itu pula kepemilikan sumberdaya migas tetap di tangan negara. Karena itu, meskipun kontraktor swasta yang mengebor dan mengangkut minyak atau gas dengan pipa, kendali managemen tetap di tangan Pertamina (dulu) atau BPMIGAS (kini).

Dengan sistem PSC, sumberdaya migas kita telah memberikan sumbangsih yang sangat besar bagi pembangunan bangsa, meskipun sebagian kalangan menilai bahwa kita sebenarnya “tidak kaya” migas. Wajar, karena yang mereka jadikan pembanding adalah negara minyak di Timur Tengah sana. 
Saat ini, sektor migas menyumbang sekitar 20% APBN – penyumbang terbesar ke dua setelah pajak. Di era 1970-an, bahkan migas menyumbang lebih dari 70% APBN.

Konsesi Tambang: Pengabaian Konstitusi yang Nyata
Lain ceritanya dengan sektor tambang umum, semisal emas, batubara, dan sebagainya. Secara prinsip, sumberdaya tambang umum adalah sama kedudukannya dengan sumberdaya migas di mata konstitusi.

 Namun, berbeda dengan tambang migas yang menggunakan sistem PSC, di dalam tambang umum masih menggunakan sistem konsesi: sistem yang berjalan sejak jaman kolonial dan hampir tanpa koreksi yang berarti.

Dalam sistem konsesi, kontraktor swasta, baik nasional maupun asing, memiliki hak atas mineral (mineral right), hak menambang (mining right) dan hak atas manfaat ekonomi (economic right) sekaligus. Meskipun di dalamnya berlaku “pungutan negara” , sebagai bukti seolah-olah bahwa memang mineral yang ditambang itu milik negara. Di dalam industri tambang batubara, misalnya, negara hanya mendapatkan royalti 13,5%.  Untuk tambang emas, sesuai PP No 45 tahun 2003, negara hanya mendapatkan royalti 3,75%. Namun yang perlu dicatat: pertama, emas atau batubaranya sendiri tetap diboyong oleh kontraktor, tanpa ada mekanime penyerahan dari negara sebagai pemilik sumberdaya itu sendiri; ke dua, untuk tambang emas Freeport di Papua, negara hanya mendapatkan 1% royalti. Angka yang sangat mengenaskan.

Emas, batubara, dan juga migas, adalah sama-sama kekayaan alam yang terkandung di dalam perut bumi pertiwi. Lalu, mengapa perlakuan mereka dibedakan? Mengapa Freeport sampai detik ini tetap memiliki, menambang dan mengambil manfaat ekonomi emas Papua, tanpa kontrol yang memadai dari negara dan hanya memberikan imbalan sedikit sekali? Bukankah konstitusi kita mendaulat bahwa emas itu milik negara? 
Dari sisi ini, saya sependapat dengan para tokoh agama itu, bahwa Pemerintah kita telah “berbohong”: bohong terhadap konstitusi kita sendiri!

eSPeKaPe Sebut Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Seorang Pengkhianat Bangsa Yang Dipelihara Pemerintah


 
Rudi Rumbiandini 
 
 
 
 
 
 


 
 
 
 
 
Rudi Rubiandini

Jakarta(Care)-Prof. DR. Ir. Rudi Rubiandini Suharsyah adalah Doctor of Engineering Bidang Teknik Perminyakan dari Technische Universitaet Clausthal Jerman pada 1991, yang dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang dilantik pada 16 Januari 2013, di Istana Negara.

Rudi adalah the rising star yang menurut kawan-kawan alumni ITB optimis bisa menggenjot produksi minyak nasional, sebelumnya dia diangkat menjadi Penasihat Ahli Kepala BP Migas Badan Pelaksana Hulu Kegiatan Minyak dan Gas (BP Migas) pada 2009, Sekretaris Pimpinan BP Migas pada 2010, dan diangkat lagi menjadi Deputi Pengendalian Operasi BP Migas periode 2011-2012 pada 18 Agustus 2011. Bahkan, kemudian Presiden SBY mengangkatnya sebagai Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2012 yang dilantik pada 14 Juni 2012.

BP Migas kemudian dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya pada 13 November 2012, karena BP Migas dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Lalu Pemerintah memutuskan mengeluarkan Perpres No. 95 Tahun 2012 untuk membentuk Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas), sebagai langkah pasca putusan MK tersebut. Badan ini kemudian menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melalui Perpres No. 9 Tahun 2013, dan Rudi  yang diberhentikan dari Wamen ESDM kemudian ditunjuk sebagai Kepala SKK Migas yang pertama. Pengganti Rudi adalah Staf Khusus Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, yang merupakan kawan dekat Menteri ESDM Jero Wacik.

Saat Rudi masih menjabat Wamen ESDM, oleh Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina (eSPeKaPe) dituding menghalangi Pertamina mengambil alih Blok Mahakam yang masih dikuasai Total E&P Indonesie asal Prancis yang akan segera berakhir kontraknya 2017. Di tengah silang sengkarut pengelolaan Blok Mahakam, eSPeKaPe dalam suratnya kepada Presiden SBY pada September 2012, meminta Presiden SBY agar memecat Wamen ESDM Rudi, dan Presiden SBY mengabulkannya. Sebab pada 15 Januari 2013, diadakan serah terima jabatan dan pisah sambut Wamen ESDM di Lobby Kementerian ESDM. Padahal sejak Juni 2008, Pertamina sudah siap dari segi keuangan, teknologi, dan sumber daya manusia untuk mengambil alih 100% Blok Mahakam.

“Jadi, eSPeKaPe, sudah menilai sejak awal jika Rudi yang mantan Guru Besar Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan (FTTM) ITB itu nampak punya sifat ‘culas’ dan juga egois. Dulu sebelum jadi pejabat BP Migas, Rudi getol menyoroti kasus lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur sebagai pakar pertambangan yang menentang teori bahwa bencana lumpur Lapindo terjadi lantaran buntut gempa di Yogyakarta, karena dia yakin petaka itu terjadi karena kesalahan pengeboran. Tapi setelah jadi pejabat birokrat, roh nasionalisnya langsung luntur, yang muncul justru membela habis kontraktor asing dengan selalu melecehkan Pertamina” kata Ketua Umum eSPeKaPe, Binsar Effendi Hutabarat yang juga Komandan Gerakan Nasionalisasi Migas (GNM).

Dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala SKK Migas Rudi di rumah dinasnya di Jalan Brawijaya VII nomor 8/30, Jakarta Selatan, Rabu dini hari 14 Agustus 2013. Ia ditangkap KPK, karena di duga terkait kasus suap sebesar US$ 700 ribu dari perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Kernel Oil Pte. Ltd, dengan disitanya barang bukti berupa uang US$ 400 ribu yang diduga diterima Rudi saat penggerebekan berlangsung. Dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan lagi uang US $90 ribu dan Sin$ 127 ribu. Sementara dari rumah pemberi suap, penyidik menyita US$ 200 ribu. Selain itu, penyidik juga menyita motor gede merek BMW lengkap dengan BPKB-nya.

Menurut Wamen ESDM Susilo Siswoutomo, KPK tidak berkoordinasi dulu dengan Kementerian ESDM sebelum menggelar operasi terhadap Rudi, karena Kernel Oil diungkapkannya tidak punya blok migas di Indonesia. “Bagi eSPeKaPe tak perlu KPK dengar pendapat Wamen ESDM Susilo, justru eSPeKaPe sangat mensyukuri karena memang dari awal SKK Migas begitu berganti baju menggantikan BP Migas, tetap saja menggunakan sistem yang sama dan diduga masih menjadi sarang para penjahat keuangan negara di sektor migas” kata Binsar Effendi tegas.

Sebagai tindaklanjut dari keberhasilan KPK, eSPeKaPe dan GNM langsung mendesak KPK untuk mengusut sampai ke akar-akarnya. “Kejahatan di sektor hulu dan hilir migas itu dari dulu diduga memang menjadi sumber korupsi, dan sudah sangat menggurita. Parameternya mudah sekali. Di hulu, pada satu sisi yang namanya lifting minyak turun, tapi di sisi lain cost recovery di APBN setiap tahun meningkat. Sedangkan di hilirnya, satu sisi subsidi BBM di APBN bengkak, tapi di sisi lainnya yang namanya kartel minyak impor dan sarat mafia tak pernah diberantas. Kiranya tidak perlu ada dalih atau dalil yang dijadikan alasan apapun. Perbedaan ini, adalah riil. Sebenarnya ada yang tidak beres dalam pengelolaan di SKK Migas yang dipimpin Rudi” tandas Binsar Effendi.

Bahkan eSPeKaPe dan GNM mendesak, agar DPR meminta pertanggungjawaban Presiden SBY atas terjadinya kasus Kepala SKK Migas ini. “Rudi itu diberhentikan dari Wamen ESDM dan diangkat jadi Kepala SKK Migas, karena merujuk Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 9 Tahun 2013. Dan sekarang, setelah Rudi dinonaktifkan sementara, SBY sudah menunjuk Wakil Kepala SKK Migas Johannes Widjonarko sebagai penggantinya. Alasannya berdasarkan Pasal 6 ayat 3 Permen ESDM No. 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja SKK Migas. Secara hukum materi, harusnya baik Presiden maupun Menteri ESDM menjadi ikut bertanggungjawab”, sambung Binsar Effendi.

Untuk diketahui, sebelum Rudi ditunjuk Presiden SBY sebagai Kepala SKK Migas, SBY pernah menyatakan jika SKK Migas harus menjadi lembaga eksekutif tersendiri yang menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, transparan dan agar bisa diaudit, sehingga tidak ada lagi penyimpangan apapun dalam mengatur usaha hulu migas serta mengelola aset besar. Oleh karena itu SBY langsung memutuskan menunjuk Rudi yang baru saja diberhentikan dari Wamen ESDM untuk menjadi Kepala SKK Migas. Dan atas ketetapan Rudi menjadi Kepala SKK Migas, menurut SBY, setelah melalui tahapan wawancara dan uji kepatutan, dengan keyakinan SBY karena Rudi merupakan orang yang betul-betul kredibel, akuntabel, dan bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

“Dengan demikian Presiden SBY seharusnya tidak lempar batu sembunyi tangan atas pernyataan yang pernah dilontarkannya. Begitu pula Menteri ESDM Jero Wacik jangan kemudian cuci tangan, karena Jero dan Rudi terkesan sama-sama aktor intelek dibalik tekadnya akan membentuk tim perpanjangan kontrak Total E&P Indonesie di Blok Mahakam. Yang pasti SKK Migas ini selalu mela­por ke Pre­siden dan tetap di ba­wah kendali Menteri ESDM. Maka baik Presiden SBY maupun Menteri ESDM Jero Wacik harusnya ikut bertanggungjawab atas perbuatan Rudi yang mengaku nasionalis tapi kesannya menjadi pengkhianat bangsa, yang ironisnya justru selalu dipelihara oleh Pemerintah”, pungkasnya.

Konstitusi dan Pengelolaan Pertambangan Kita

Published on Monday, 24 October 2011 12:58
Indonesia Finance Today, 24 October 2011
Oleh: PRI AGUNG RAKHMANTO; Pendiri ReforMiner Institute
http://www.reforminer.com/list-all-categories/1173-konstitusi-dan-pengelolaan-pertambangan-kita

Dosen Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti

 Landasan hukum tertingi dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pertambangan (migas dan tambang umum) di Negara kita adalah Konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat 3 dan ayat 2. Pasal 33 ayat 3 menyatakan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, sedangkan ayat 2 menyatakan, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. Frase kunci dari kedua ayat ini dalam hal sistem pengelolaan pertambangan adalah “dikuasai oleh Negara” dan “untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

“Dikuasai” memiliki dimensi geo-politik bahwa Negara harus memiliki kuasa (berdaulat) atas pengelolaan kekayaan alam yang ada, sedangkan “sebesar-besar” mengandung dimensi geo-ekonomi bahwa di dalam pengelolaannya harus ada maksimalisasi usaha (Sutadi Pudjo Utomo, 2010). Maka, terjemahannya di dalam sistem pengelolaan pertambangan seharusnya adalah kuasa pertambangan (mining rights) ada di tangan pemerintah sebagai wakil dari Negara, dan di dalam pelaksanannya diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyerahan pelaksanaan kuasa pertambangan kepada BUMN adalah suatu keharusan karena BUMN secara sekaligus merepresentasikan bahwa penguasaan tetap berada di tangan Negara (dimensi geo-politik) dan dilakukan sesuai dengan prinsip usaha (dimensi geo-ekonomi). Untuk selanjutnya, BUMN yang diberi kuasa pertambangan tersebut dapat bekerjasama dengan badan-badan usaha yang lain (Business to Business, B to B), sesuai prinsip usaha dan kaidah keekonomian yang wajar. Jadi, sistem ini pada dasarnya tetap mengadopsi nilai-nilai (ekonomi) pasar yang positif, mengedepankan efisensi (maksimalisasi usaha), terbuka, dan sama sekali tidak anti asing.      
              Meskipun amanat Konstitusi berkenaan dengan sistem pengelolaan pertambangan sudah sedemikian gamblang, namun sistem yang kita miliki dan terapkan saat ini ternyata tidaklah mengikuti apa yang telah diamanatkan Konstitusi tersebut.

Pertambangan migas
Dalam pertambangan migas, pasca diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Negara – melalui Kementerian yang menaungi bidang migas – menyerahkan kuasa pertambangan bukan kepada BUMN, melainkan secara langsung kepada badan usaha atau bentuk usaha tetap, tanpa membedakan apakah badan usaha tersebut milik negara kita ataukah milik negara lain. Pasal 12 ayat 3 UU Migas 22/2001 yang mengatur hal ini, yang berbunyi “Menteri menetapkan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang diberi wewenang melakukan usaha eksplorasi dan eksploitasi pada wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2”, sebenarnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya atas judicial review UU Migas pada 21 Desember 2004, sudah diharuskan untuk direvisi, namun masih tetap dibiarkan apa adanya hingga saat ini. Alhasil, kita menyaksikan bersama satu-satunya BUMN pertambangan migas yang kita miliki, Pertamina, harus berulangkali bersusah payah (dan bahkan gagal) untuk mendapatkan hak pengelolaan wilayah migas yang ada di negeri kita sendiri. Kasus Blok Cepu, Blok Madura, akusisi blok Offshore North West Java (ONWJ) menunjukkan hal itu. 

Dalam kaitan dengan industri migas secara keseluruhan, sistem ini menyebabkan pengusahaan industri migas tidak lagi dikelola dengan mekanisme B to B melainkan G to B (Government to Business). Sistem menjadi lebih birokratis, prosedural, kaku, dan kehilangan daya tarik investasinya secara signifikan. Perlakuan dan keringanan pajak khusus dalam Kontrak Bagi Hasil yang semestinya dapat diterima investor tak dapat lagi diterapkan dalam sistem G to B yang sekarang berjalan. Hasilnya, cadangan terbukti dan produksi minyak nasional terus merosot. Mencapai target produksi 950 ribu barel per hari pun kita saat ini sudah tak sanggup. Secara matematis-statis, dengan tingkat produksi yang ada, cadangan terbukti minyak kita hanya akan bertahan untuk 11 tahun mendatang. Ketahanan energi nasional menjadi sangat rentan.         

Pertambangan umum
                Kondisi yang lebih memprihatinkan sesungguhnya terjadi di sektor pertambangan umum. Praktek pengusahaan dengan pola G to B, dengan menggunakan sistem konsesi – penyerahan kuasa pertambangan atas wilayah – langsung dari pemerintah kepada perusahaan-perusahaan tambang tanpa membedakan apakah milik negara sendiri ataukah milik negara lain sudah dijalankan sejak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Pola ini tetap berlanjut, meski UU 11/1967 tidak lagi berlaku dan digantikan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

                Sistem konsesi G to B yang diwujudkan ke dalam Kontrak Karya tidak hanya menyebabkan Negara sepanjang sejarahnya tak pernah memiliki perusahaan tambang milik negara yang benar-benar berskala besar (berbeda halnya dengan Pertamina sebelum berlakunya UU Migas 22/2001), tetapi Negara juga tak memiliki kontrol yang kuat atas proses eksplorasi dan eksploitasi tambang umum yang ada. Tarif royalti yang dikenakan oleh pemerintah – yang jelas tak pandai berbisnis karena secara hakikat bukan merupakan entitas bisnis – pun menjadi sangat rendah, tidak berkeadilan, dan (kadang-kadang) sulit diterima akal sehat. 

Berbeda dengan sistem royalti pertambangan umum di negara maju yang lebih berkeadilan, dimana royalti langsung dikenakan terhadap pendapatan kotor dengan tarif berkisar 15 – 30%, royalti yang diterapkan di pertambangan umum kita, khususnya mineral, rata-rata hanyalah berkisar 1 – 3,5%, dan itu pun dikenakan terhadap pendapatan bersih. Artinya, basis perhitungannya adalah terhadap pendapatan yang sudah dikurangi biaya-biaya operasional perusahaan, dimana mekanisme kontrol Negara atas pengeluaran biaya-biaya operasional tersebut sangat lemah. Dengan sistem Kontrak Karya G to B ini, penerimaan yang diperoleh Negara selama ini dari royalti dan pajak dari pertambangan umum rata-rata tak lebih dari 20% dari nilai ekonomi tambang yang ada, 80% lebihnya dinikmati oleh perusahaan-perusahaan tambang dan industri pendukungnya. Sebagai perbandingan, di tambang migas, dengan sistem Kontrak Bagi Hasil yang dijalankan, Negara masih dapat menikmati 50% -60% dari nilai ekonomi migas yang ada. 
  
                Maka, jika ingin memperbaiki pengelolaan pertambangan nasional kita, sebenarnya tak cukup hanya dengan melakukan pembenahan hal-hal yang sifatnya teknis-operasional ataupun hanya melalui negosiasi ulang kontrak yang ada saja, tetapi harus dimulai dari pembenahan aspek-aspek mendasar yang terkait Konstitusi. Karena dalam hal yang fundamental itu pun ternyata sistem pengelolaan pertambangan nasional kita selama ini sebenarnya masih bermasalah. Konkretnya, untuk pertambangan migas, yang perlu dilakukan sesegera mungkin adalah dengan mempercepat revisi Undang-Undang Migas 22/2001 yang saat ini tengah berjalan di DPR, dengan menempatkan kembali kuasa pertambangan di tangan badan usaha milik negara. Sementara di pertambangan umum yang perlu dilakukan adalah dengan mengubah Sistem Kontrak Karya yang didasarkan atas filosofi konsesi (penyerahan wilayah) menjadi Sistem Kontrak Bagi Hasil sebagaimana yang selama ini diterapkan di pertambangan migas.  


Bentuk Badan Khusus, Pengelolaan Migas Nasional Harus Terpisah


Aburizal Bakrie*
"Badan baru tersebut, itu Saya harapkan biar menjadi regulator dan operatornya kita serahkan kepada bidang perusahaan lain yang kemudian bisa melakukan operasi pertambangan tersebut sehingga tidak terjadi satu konflik kepentingan" 

Pada 13 November 2012 dalam sidang judicial review atas UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang diajukan oleh sejumlah kelompok masyarakat. MK memutuskan bahwa Badan Pelaksana Kegiata Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) bertentangan dengan UUD 1945 atau inskonstitusional. Dalam amar putusannya MK menilai bahwa BPMIGAS itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena itu BPMIGAS harus dibubarkan. 

MK juga menilai bahwa UU Migas tersebut membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi oleh pihak asing. Pola unbandling yang memisahkan antara kegiatan hulu dan hilir ditengarai sebagai upaya pihak asing untuk memecah belah industri migas nasional sehingga mempermudah penguasaan. 

Kita melihat dan merasakan bersama bagaimana keputusan MK tersebut telah membuat galau, tidak hanya kepada pemerintah tapi juga kepada ratusan bahkan ribuan karyawan BPMIGAS yang memikirkan masa depan tugas-tugasnya tetapi juga membuat galau para investor di sektor migas nasional yang tidak luput dari kegelisahan. 

Pembubaran BPMIGAS tentu saja tetap menjadi isu nasional yang sangat sensitif sehingga segala penyikapan atas keputusan tersebut harus mengedepankan etika dan harus hati-hati sehingga tetap menjunjung tinggi konstitusi. 

Kepada pemerintah, kami apresiasi yang setinggi-tingginya karena cepat tanggap menyikapi hasil keputusan MK atas pembubaran BPMIGAS. Sebagai langkah strategis itu, untuk mengisi kekosongan hukum sementara ini maka Presiden RI melalui Perpres 95 Tahun 2012 menetapkan bahwa fungsi BPMIGAS akan tetap dijalankan pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM sampai undang undang yang baru yang akan dibuat di DPR untuk mengatur hal tersebut. 

Selanjutnya dalam operasionalisasi pasca kebutuhan MK tersebut segala aktivitas kegiatan sektor migas tetap berjalan normal di bawah monitoring SKSP Migas yang ditetapkan melalui Kepmen ESDM Nomor 3135 tentang pengalihan tugas, fungsi dan organisasi pelaksanaan kegiatan migas. 

Menjadi pertanyaan besar bagi kita semua saat ini, bagaimanakah masa depan pengelolaan sektor migas nasional yang terbaik pasca keputusan MK atas pembubaran BPMIGAS? Hal ini tentu saja akan menjadi satu pembahasan yang menarik dan serius dan tidak akan luput dari perdebatan para stakeholder. Dimana para pemangku kepentingan berkewajiban untuk merumuskan bersama-sama struktur dan operasionalisasi tata kelola sektor hulu migas nasional. 

Menjadi sangat penting bagi kita, untuk kita rumuskan kembali pola pikir kita dalam mengelola satu sumber-sumber energi nasional sehingga kita nantinya menjadi negara berketahanan energi yang kuat di dunia. Yaitu kemampuan untuk merespon dinamika perubahan energi global yang menjadi faktor eksternal serta faktor kemampuan kita sendiri untuk menjamin ketersediaan energi untuk memenuhi kebutuhan domestik kita. Karena itulah, sikap tegas pemerintah diperlukan dalam mengelola sumber-sumber energi nasional. Selain menata regulasi agar tidak tumpang tindih mengintegrasikan semua sektor terkait menjadi penting untuk menjaga agar sumber-sumber energi tetap dapat dimanfaatkan secara optimal. 

Secara prinsip, maka kuasa pertambangan atau mineral lain di sektor migas harus tetap di tangan negara. Sebagai negara berdaulat, bangsa Indonesia yang dilimpahi sumber daya alam mempunyai hak untuk mengelolanya. 

Hemat kami, antara peran regulator dan operator tetap harus dipisahkan. Kalau regulator dan operator itu dijadikan satu, saya khawatir bahwa membuat regulasi yang hanya menguntungkan operator saja. 

Terlepas dari pada pro-kontra atas pembubaran BPMIGAS oleh MK baru-baru ini, Partai Golkar berpandangan bahwa pengelolaan sektor migas ke depan harus tetap berpijak pada wawasan nasional sebagai wujud UUD 1945. Sektor hulu migas harus menjadi perhatian kita semua, mengingat bahwa sektor migas sangat strategis dan berperan besar dalam peningkatan pendapatan negara sektor migas.]

Di dalam segala hal, kita memerlukan konsistensi pengelolaan migas nasional juga demikian yang memerlukan konsistensi, yang memerlukan kepastian hukum, memerlukan regulasi yang tidak tumpang tindih dan tata kelola yang transparan berkeadilan sosial. Investasi dalam sektor migas begitu besar. Karena, satu konsistensi merupakan hal yang sangat penting. 

Menjadi pertanyaan kita sekarang, apakah benar dengan dibubarkannya BPMIGAS oleh MK itu berarti sektor migas itu akan kembali ke rezim yang lama? Apakah semua pengelolaan sektor hulu migas dikuasai lagi Pertamina sebagai BUMN migas? Karena itulah, saya harapkan bahwa nanti para legislator atau DPR tetap berpegang teguh bahwa regulator dan operator harus dapat terpisah. 

Pandangan-pandangan berbeda-beda, yang mengemuka di publik saat ini sebagian masyarakat ada yang mendorong kekuatan sektor migas dikembalikan kepada Pertamina. Tetapi, kalau kita melihat harus dipisahkannya regulator yang membuat regulasi dengan operator maka menurut pendapat Partai Golkar bahwa hal ini harus dikuasai sebuah badan yang dibuat khusus untuk membuat satu regulasi-regulasi di dalam pertambangan migas itu. 

Karena itulah, di dalam undang undang yang dibuat nanti, saya harapkan dapat dipikirkan semaksimal mungkin dengan sangat seksama agar pemerintah bisa kemudian membentuk sebuah badan baru yang mengambil alih fungsi BPMIGAS yang telah dibubarkan tersebut. 

SKSP Migas yang sifatnya sementara tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Saya tidak tahu, apakah sudah dimasukkan di dalam rancangan undang undang yang bisa dimasukkan di dalam perubahan UU Migas ini. Mudah-mudahan, itu bisa dimasukkan sehingga tidak lagi ada satu waktu yang terbuang untuk kemampuan satu undang undang baru yang berada di luar dari pada UU Migas tersebut. 

Badan baru tersebut, itu saya harapkan biar menjadi regulator dan operatornya kita serahkan kepada bidang perusahaan lain yang kemudian bisa melakukan operasi pertambangan tersebut sehingga tidak terjadi satu konflik kepentingan. Jadi, badan baru itu saya harapkan bentuk badan baru itu harap dipikirkan oleh legislator dari Partai Golkar dan kepada semua stakeholder mana yang paling tepat dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. 

Saya dan Partai Golkar berpendapat bahwa rezim bagi hasil harus tetap kita pertahankan. Tidak mudah untuk mengelola atau melakukan satu operasi dalam sektor migas, modal yang dibutuhkan sangat banyak dan teknologi yang dipakai juga cukup tinggi. Karena itulah, dalam rezim bagi hasil itu bagi pengelolaan atau model bagi eksplorasi sehendaknya dapat dilakukan dan disediakan oleh para investor dan tidak oleh pemerintah. 

Dengan begitu, maka kita harapkan bahwa kita tidak memerlukan sesuatu modal yang ditanam dengan resiko yang besar. Dengan adanya sistem bagi hasil yang kemudian membayar kembali seluruh ongkos-ongkos yang dikeluarkan oleh para investor maka pemerintah itu dibebaskan dari menanamkan satu modal pada suatu tempat yang masih terlalu besar resikonya. Juga yang harus dihalangi adalah cash foll, cash foll itu bagi satu operator lapangan itu janganlah kemudian pemerintah yang notebene-nya mempunyai 85 persen dari hasilnya itu dibebankan lagi pada cash foll dan cash foll ini harus dipikirkan harus dapat ditanggung oleh investor. Kita boleh saja mengembalikan lagi dari hasil yang ada itu. Jadi pembenahan, koreksi dan informasi bagaimana negara Indonesia ini akan mengelola sumber daya energi ini kita pikirkan baik-baik dengan cara bijak dan demi kepentingan bangsa Indonesia.
*Ketua Umum DPP Partai Golkar saat memberikan sambutan dalam Diskusi Publik Seri VI dengan tema "Masa Depan Pengelolaan Migas Nasional Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi" di Kantor Pusat DPP Golkar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar