Kamis, 11 Juli 2013 21:41 WIB
Listrik dan Air Mati, Warga Binaan Bakar LP Tanjung Gusta Medan
Polisi dan TNI berjaga di depan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung
Gusta yang dibakar warga binaan di Medan, Sumatra Utara, Kamis (11/7)
malam. Mereka mengamuk melempari petugas LP dan membakar ruang kantor
saat protes karena aliran listrik dan air di LP itu mati. kerusuhan itu
mengakibatkan sekitar 200 narapidana melarikan diri.
ANTARA/IRSAN MULYADI/am
http://www.metrotvnews.com/foto/detail/2013/07/11/1/5817/Listrik-dan-Air-Mati-Warga-Binaan-Bakar-LP-Tanjung-Gusta-Medan
ANTARA/IRSAN MULYADI/am
http://www.metrotvnews.com/foto/detail/2013/07/11/1/5817/Listrik-dan-Air-Mati-Warga-Binaan-Bakar-LP-Tanjung-Gusta-Medan
Sebulan Terakhir Listrik LP Tanjung Gusta Byar Pet
Ini yang jadi biang keladi aksi amuk ribuan narapidana di dalamnya.
ddd
Jum'at, 12 Juli 2013, 06:11
Anggi Kusumadewi, Harry Ondo Saragih (Medan)
(FOTO ANTARA/Irsan Mulyadi)
VIVAnews –
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/428215-sebulan-terakhir-listrik-lp-tanjung-gusta-byar-pet
Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan dipicu oleh
pemadaman listrik dari subuh sejak malam hari, Kamis 11 Juli 2013.
Listrik padam di kawasan LP Tanjung Gusta dan sekitarnya tak hanya
terjadi kemarin, tapi sudah berulang-kali.
Sebulan terakhir ini
warga merasa listrik sering mati di daerah itu. Bahkan sejak harga bahan
bakar minyak (BBM) naik, intensitas pemadaman makin meningkat. “Sudah
hampir sebulan memang sering pemadaman listrik di sini, sampai
berjam-jam. Kami juga sebenarnya resah,” kata Siahaan, pemilik warung
tepat di depan LP Tanjung Gusta, Jumat 12 Juli 2013.
Tidak hanya
listrik, aliran air PAM warga juga sering tersendat. Namun kondisi di
rumah warga tidak separah di dalam LP yang menggunakan sumur bor,
sehingga pemadaman listrik semakin menambah buruk keadaan karena
otomatis juga tidak tersedia air bersih di LP tersebut.
Kondisi
inilah yang memicu kerusuhan di LP Tanjung Gusta. Para narapidana marah
karena meskipun hari sudah gelap, listrik masih belum menyala. Maka
ketika waktu berbuka puasa tiba, ribuan napi itu mengamuk dan membakar
LP. Memanfaatkan situasi ricuh ini, sekitar 200 napi kabur dari penjara.
Saat
kerusuhan terjadi, warga sedang menikmati buka puasa sehingga tidak
banyak yang tahu soal amuk napi itu. “Kami baru tahu setelah melihat
napi berlarian ke luar dari dalam Lapas sambil membawa-bawa batu dan
kayu. Mereka terlihat senang sekali,” kata Siahaan.
Para napi
lalu berlarian memasuki gang-gang perumahan warga menuju belakang
perkampungan. Di sana ada kawasan tanah garapan luas yang ditanami
berbagai macam tanaman pertanian. Saat ini Polda Sumatera Utara
menetapkan status siaga satu dan mengerahkan sejumlah pasukan untuk
memburu napi yang kabur. (umi)
Baca juga:
Diserbu Polisi, Napi Tanjung Gusta Malah Menantang
PKS: Napi Tanjung Gusta Kabur Karena Kemenkumham Zalim
Rusuh bermula dari protes para napi atas PP tentang pengetatan remisi.
ddd
Jum'at, 12 Juli 2013, 11:16
Suryanta Bakti Susila, Nila Chrisna Yulika
( ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
VIVAnews -
Anggota Komisi III Bidang Hukum Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir
Djamil, menilai bahwa kaburnya narapidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan,
akibat kekecewaan dan kebencian mereka kepada Kementerian Hukum dan
HAM. Sebab, kata Nasir, mereka merasa Kementerian Hukum itu sudah
menzalimi mereka dengan tak memberi remisi.
"Ini akumulasi kekecewaan dan kebencian mereka karena Kemenkumham sudah menjadi kementerian yang zalim," kata Nasir, Jumat 12 Juli 2013.
Narapidana yang seharusnya sudah bisa bebas, kata Nasir, terpaksa tetap mendekam karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mereduksi dan membuat mereka semakin menderita.
"Padahal pemidanaan tidak boleh dimaksud untuk menderitakan dan merendahkan harkat dan martabat manusia," kata dia.
PP tersebut, kata Nasir, telah melanggar hak asasi manusia. Untuk itu, Nasir berharap Kementerian Hukum dan HAM perlu mengevaluasi dan mengusulkan kepada pemerintah agar mencabut PP tersebut. "Jangan sampai kalau sudah meluas di seluruh LP, baru dicabut PP tersebut" ujar dia.
Meski dirinya setuju bahwa peraturan pemerintah tersebut memberikan efek jera tapi harus tetap mengacu kepada konstitusi. "Padahal visi Kemenkumham itu menjaga hak asasi manusia. Tapi justru ada pejabatnya yang melakukan sebaliknya," ujar dia.
Sementara, Anggota Komisi III lainnya, Nudirman Munir, meminta agar semua lapas untuk dipasang CCTV. Padahal, kata dia, anggaran untuk pemasangan CCTV sudah dianggarkan.
"Kenapa kok takut banget pasang kamera? Pasang di tiap LP. Seluruh LP tidak hanya narkoba," kata dia.
Sebelumnya, ribuan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, minta dipertemukan dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Mereka ingin menyampaikan tuntutannya kepada sang Wamen.
Napi Tanjung Gusta memprotes Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang dianggap merugikan mereka. PP tersebut menyebutkan bahwa napi kasus korupsi, narkoba, dan terorisme tidak mendapatkan remisi, pun menjelang Hari Ulang Tahun RI.
Sebelum kerusuhan terjadi, para napi sudah pernah mempertanyakan dan memprotes PP tersebut. Mereka khawatir tidak mendapat remisi ketika 17 Agustus nanti.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyatakan bahwa pengejaran terus dilakukan pada napi Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, yang kabur. Sementara itu aparat terus berusaha membuat kondisi lapas terkendali. (eh)
"Ini akumulasi kekecewaan dan kebencian mereka karena Kemenkumham sudah menjadi kementerian yang zalim," kata Nasir, Jumat 12 Juli 2013.
Narapidana yang seharusnya sudah bisa bebas, kata Nasir, terpaksa tetap mendekam karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mereduksi dan membuat mereka semakin menderita.
"Padahal pemidanaan tidak boleh dimaksud untuk menderitakan dan merendahkan harkat dan martabat manusia," kata dia.
PP tersebut, kata Nasir, telah melanggar hak asasi manusia. Untuk itu, Nasir berharap Kementerian Hukum dan HAM perlu mengevaluasi dan mengusulkan kepada pemerintah agar mencabut PP tersebut. "Jangan sampai kalau sudah meluas di seluruh LP, baru dicabut PP tersebut" ujar dia.
Meski dirinya setuju bahwa peraturan pemerintah tersebut memberikan efek jera tapi harus tetap mengacu kepada konstitusi. "Padahal visi Kemenkumham itu menjaga hak asasi manusia. Tapi justru ada pejabatnya yang melakukan sebaliknya," ujar dia.
Sementara, Anggota Komisi III lainnya, Nudirman Munir, meminta agar semua lapas untuk dipasang CCTV. Padahal, kata dia, anggaran untuk pemasangan CCTV sudah dianggarkan.
"Kenapa kok takut banget pasang kamera? Pasang di tiap LP. Seluruh LP tidak hanya narkoba," kata dia.
Sebelumnya, ribuan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, minta dipertemukan dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Mereka ingin menyampaikan tuntutannya kepada sang Wamen.
Napi Tanjung Gusta memprotes Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang dianggap merugikan mereka. PP tersebut menyebutkan bahwa napi kasus korupsi, narkoba, dan terorisme tidak mendapatkan remisi, pun menjelang Hari Ulang Tahun RI.
Sebelum kerusuhan terjadi, para napi sudah pernah mempertanyakan dan memprotes PP tersebut. Mereka khawatir tidak mendapat remisi ketika 17 Agustus nanti.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menyatakan bahwa pengejaran terus dilakukan pada napi Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, yang kabur. Sementara itu aparat terus berusaha membuat kondisi lapas terkendali. (eh)
Penjara Penuh, Penegak Hukum Diminta Setop Kriminalisasi
Jum'at, 12 Juli 2013 | 11:16 WIB
Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir-MI/Susanto/bo
Kerusuhan di Lembaga
Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara, Kamis (11/7) petang,
mengejutkan berbagai pihak. Pembakaran dan kaburnya ratusan tahanan
menjadi preseden buruk bagi dunia hukum Indonesia. Kelebihan kapasitas
diduga menjadi penyebabnya.
Menurut Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir, kelebihan kapasitas terjadi lantaran penegak hukum terus-menerus melakukan kriminalisasi hukum. "Orang yang tidak seharusnya dihukum tapi dihukum. Misalnya, kriminalisasi korupsi. Jangan orang dipaksa mengaku dengan menyiksa. Ini melanggar undang-undang," jelas Nudirman di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (12/7).
Nudirman menjelaskan, semua solusi sudah pernah disampaikan ke polisi maupun kejaksaan dan hakim. Nudirman menegaskan, aparat hukum jangan pernah melakukan kriminalisasi karena penjara sudah sangat penuh. "Apalagi kejaksaan. Karena targetnya koruptor, koruptor kelas teri yang dikriminilalisasi," ujarnya.
Kemungkinan Komisi III DPR akan melakukan kunjungan spesifik ke Medan. Nudirmn belum bisa memastikan kapan waktunya. Sebab DPR akan menjalani reses mulai 15 Juli mendatang.
Menurut Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir, kelebihan kapasitas terjadi lantaran penegak hukum terus-menerus melakukan kriminalisasi hukum. "Orang yang tidak seharusnya dihukum tapi dihukum. Misalnya, kriminalisasi korupsi. Jangan orang dipaksa mengaku dengan menyiksa. Ini melanggar undang-undang," jelas Nudirman di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (12/7).
Nudirman menjelaskan, semua solusi sudah pernah disampaikan ke polisi maupun kejaksaan dan hakim. Nudirman menegaskan, aparat hukum jangan pernah melakukan kriminalisasi karena penjara sudah sangat penuh. "Apalagi kejaksaan. Karena targetnya koruptor, koruptor kelas teri yang dikriminilalisasi," ujarnya.
Kemungkinan Komisi III DPR akan melakukan kunjungan spesifik ke Medan. Nudirmn belum bisa memastikan kapan waktunya. Sebab DPR akan menjalani reses mulai 15 Juli mendatang.
Editor: Khudori
Tjatur: Ada 2 Penyebab Kerusuhan LP Tanjung Gusta
Jum'at, 12 Juli 2013 | 11:12 WIB
Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy-MI/Susanto/bo
TERKAIT
Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy mengungkap dua penyebab terjadinya kerusuhan di LP Tanjung Gusta, Medan, Kamis (11/7).
Menurut Tjatur, inti permasalahannya ada pada kelebihan kapasitas penghuni lapas. "Kalau (tahanan) yang sudah inkrah kan bisa ditaruh di seluruh Indonesia, setidaknya di tempat lain di provinsi itu," ujar Tjatur di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (12/7).
Kelebihan kapasitas menurut Tjatur tak boleh melebihi seratus persen. Namun kenyataannya, kelebihan kapasitas di LP terkait mencapai 247%.
Hal itu memperlihatkan managemen lapas yang sama sekali buruk. Penyebaran napi, menurut Tjatur mau tak mau harus dilakukan. "Disebar, yang di Kabupaten kan enggak terlalu penuh. Lintas provinsi juga tidak apa-apa. Ga mesti dipusatkan. Di Nusa Kambangan dan Merauke banyak (LP) kosong," tambahnya.
Tjatur juga mengaku sudah meminta pihak LP untuk meratakan jumlah penghuni lapas. "Kita dari dulu minta diratakan jangan sampai lebih dari 2,5 kali, apalagi di daerah panas itu," tutupnya.
Menurut Tjatur, inti permasalahannya ada pada kelebihan kapasitas penghuni lapas. "Kalau (tahanan) yang sudah inkrah kan bisa ditaruh di seluruh Indonesia, setidaknya di tempat lain di provinsi itu," ujar Tjatur di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (12/7).
Kelebihan kapasitas menurut Tjatur tak boleh melebihi seratus persen. Namun kenyataannya, kelebihan kapasitas di LP terkait mencapai 247%.
Hal itu memperlihatkan managemen lapas yang sama sekali buruk. Penyebaran napi, menurut Tjatur mau tak mau harus dilakukan. "Disebar, yang di Kabupaten kan enggak terlalu penuh. Lintas provinsi juga tidak apa-apa. Ga mesti dipusatkan. Di Nusa Kambangan dan Merauke banyak (LP) kosong," tambahnya.
Tjatur juga mengaku sudah meminta pihak LP untuk meratakan jumlah penghuni lapas. "Kita dari dulu minta diratakan jangan sampai lebih dari 2,5 kali, apalagi di daerah panas itu," tutupnya.
Editor: Deni Fauzan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar