Dibalik Insiden CT tunjuk SBY : Persembahan Terakhir Untuk VOC & Obama
JAKARTA (voa-islam)
http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2013/09/26/26979/dibalik-insiden-ct-tunjuk-sby-persembahan-terakhir-untuk-voc-obama/
Ramai
diberitakan di jejaring sosial terkait foto Chairul Tanjung menunjuk
dengan tangan kirinya pada SBY, namun ada yang lebih menarik daripada
insiden foto tersebut, apa itu?
Sebelum mengulas fakta dibalik berita, kami ulas mengenai foto yang ramai diperbincangkan.
Mengenai foto, jejaring sosial dan
media nasional memberitakan foto dalam sebuah ruangan, dimana Ketua
Komite Ekonomi Nasional (KEN) Chairul Tanjung alias CT, yang tengah
menunjuk dengan tangan kirinya ke arah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY). Sementara, Presiden SBY berdiri di dekat pintu masuk, didampingi
Ibu Negara Ny Ani Yudhoyono, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi,
dan pejabat terkait lain. Kapasitasnya saat itu CT menjadi salah satu
panitia acara KTT APEC Foto tersebut beredar di media sosial, Rabu
(25/9/2013).
Tatapan mata Presiden, Ibu Negara, dan sebagian anggota rombongan tampak mengarah ke CT, yang menunjuk menggunakan tangan kiri.
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin
Pasha mengatakan, foto tersebut diambil ketika CT mendampingi Kepala
Negara, meninjau ruang yang akan digunakan untuk Konferensi Tingkat
Tinggi (KTT) Ke-8 Negara-Negara Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik atau
APEC di Nusa Dua, Bali, Selasa (24/9/2013) lalu.
Lalu apa yang menarik dibalik Insiden CT tunjuk SBY?
Tahukah Anda?
Menurut narasumber kami di Pertamina,
salah satu agenda penting dalam pertemuan APEC di Bali awal Oktober
2013 nanti adalah penandatanganan perpanjangan kembali Kontrak Karya
Freeport, yang akan disaksikan Presiden AS Barrack Obama dengan Presiden
RI Susilo Bambang Yudhoyono. Persembahan terakhir atau memang mencari
dukungan dan restu Obama?
Lalu apa manfaatnya buat Trah SBY?
Dahulu, ketika SBY menjabat sebagai
Mentamben (Menteri Pertambangan & Energi) ia mendirikan 20
perusahaan Migas, dari total 30 perusahaan migas di Indonesia. Akibatnya
pengelolaan minyak dan gas di Tanah Air sangat merugikan bangsa
Indonesia. Hal ini disebabkan, pengelolaan dikuasai oleh asing dan
dominasi keluarga SBY.
"Undang-undang Migas kita 89 persen
memberikan kewenangan penuh pengelolaan Migas kepada asing. Ini sangat
merugikan bangsa Indonesia," jelas Din dalam ceramah Koordinasi
Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Jabar, DKI Jakarta, dan Banten, di
Cirebon, Jumat (23/3/2012).
Dahulu, ketika SBY menjabat sebagai Mentamben (Menteri Pertambangan & Energi) ia mendirikan 20 perusahaan Migas, dari total 30 perusahaan migas di Indonesia.
Apa yang salah dengan kontrak karya Freeport tersebut?
1. RENEGOSIASI kontrak pertambangan
adalah tugas konstitusional negara agar keuangan negara bisa
dipertanggungjawabkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan hak
menguasai negara atas kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
2. Renegosiasi kontrak karya Freeport salah satu yang berlangsung alot. Padahal menurut Wamen ESDM, Susilo Siswoutomo, renegosiasi KK PTFI adalah prioritas.
3. Pemerintah harusnya tak perlu gentar karena materi renegosiasi adalah mandat konstitusi dan hukum di mana Freeport telah melakukan pelanggaran.
4. Terkait luas dan jangka waktu pertambangan. Putusan Mahkamah Konstitusi atas Permohonan Uji Materi UU Penanaman Modal menyatakan "tidak boleh terlalu luas dan terlalu lama" karena berpotensi hilangnya kedaulatan negara dan kedaulatan termasuk di dalamnya adalah tidak boleh perpanjangan di muka sebagaimana KK PT.FI yang bisa otomatis diperpanjang.
5. Terkait royalti. Royalti emas PTFI sebesar 1% bertentangan dengan PP 45 Tahun 2003 dan PP 9 Tahun 2002.
6. Terkait smelter. Jika PTFI enggan membikin smelter maka merupakan pelanggaran terhadap kontrak karya dan pelanggaran terhadap UU Minerba.
7. Terkait divestasi. Dengan adanya mandat pasal 33 UUD 45 yaitu Hak Menguasai Negara guna melindungi tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka seharusnya pemerintah, Pemkab dan atau BUMN memiliki saham yang signifikan di PTFI.
8. Suku Amungme dan Suku Komoro sebagai pemilik tanah adat yang dipakai penambangan PTFI sebagai bentuk rekognisi sebagaimana diakui PTFI dalam MoU Tahun 2000 antara PTFI dengan Lemasa (Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme) dan Lemasko (Lembaga Masyarakat Adat Suku Komoro) seharusnya dilibatkan dalam renegosiasi.
9. Gugatan IHCS untuk pembatalan KK PTFI kini masih menunggu putusan Banding di PN Jaksel. Pada tahun 2009-2010 perwakilan 4 wilayah adat suku Amungme mempersoalkan pelaksanaan MoU Tahun 2000 dengan gugatan intervensi di PN Jaksel dan mengadu ke Komnas HAM.
2. Renegosiasi kontrak karya Freeport salah satu yang berlangsung alot. Padahal menurut Wamen ESDM, Susilo Siswoutomo, renegosiasi KK PTFI adalah prioritas.
3. Pemerintah harusnya tak perlu gentar karena materi renegosiasi adalah mandat konstitusi dan hukum di mana Freeport telah melakukan pelanggaran.
4. Terkait luas dan jangka waktu pertambangan. Putusan Mahkamah Konstitusi atas Permohonan Uji Materi UU Penanaman Modal menyatakan "tidak boleh terlalu luas dan terlalu lama" karena berpotensi hilangnya kedaulatan negara dan kedaulatan termasuk di dalamnya adalah tidak boleh perpanjangan di muka sebagaimana KK PT.FI yang bisa otomatis diperpanjang.
5. Terkait royalti. Royalti emas PTFI sebesar 1% bertentangan dengan PP 45 Tahun 2003 dan PP 9 Tahun 2002.
6. Terkait smelter. Jika PTFI enggan membikin smelter maka merupakan pelanggaran terhadap kontrak karya dan pelanggaran terhadap UU Minerba.
7. Terkait divestasi. Dengan adanya mandat pasal 33 UUD 45 yaitu Hak Menguasai Negara guna melindungi tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka seharusnya pemerintah, Pemkab dan atau BUMN memiliki saham yang signifikan di PTFI.
8. Suku Amungme dan Suku Komoro sebagai pemilik tanah adat yang dipakai penambangan PTFI sebagai bentuk rekognisi sebagaimana diakui PTFI dalam MoU Tahun 2000 antara PTFI dengan Lemasa (Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme) dan Lemasko (Lembaga Masyarakat Adat Suku Komoro) seharusnya dilibatkan dalam renegosiasi.
9. Gugatan IHCS untuk pembatalan KK PTFI kini masih menunggu putusan Banding di PN Jaksel. Pada tahun 2009-2010 perwakilan 4 wilayah adat suku Amungme mempersoalkan pelaksanaan MoU Tahun 2000 dengan gugatan intervensi di PN Jaksel dan mengadu ke Komnas HAM.
Data dan Fakta : Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia Bentuk Penjajahan ‘VOC Modern’ (1967-2041)
Sejarah kontrak karya : 1936 –
Jacques Dozy menemukan cadangan ‘Ertsberg’. 1960 – Ekspedisi Forbes
Wilson untuk menemukan kembali ‘Ertsberg’. 1967 – Kontrak Karya I
(Freeport Indonesia Inc.) berlaku selama 30 tahun sejak mulai beroperasi
tahun 1973. 1988 – Freeport menemukan cadangan Grasberg. Investasi yang
besar dan risiko tinggi, sehingga memerlukan jaminan investasi jangka
panjang. 1991 – Kontrak Karya II (PT Freeport Indonesia) berlaku 30
tahun dengan periode produksi akan berakhir di tahun 2021, serta
kemungkinan perpanjangan 2x10 tahun (sampai tahun 2041).
Apa kritik dari Kontrak Karya Freeport?
Kritik utama atas KK Freeport adalah
kecilnya royalty yang diterima oleh Indonesia. Untuk tembaga, royalty
sebesar 1,5% dari harga jual (jika harga tembaga kurang dari US$
0.9/pound) sampai 3.5% dari harga jual (jika harga US$ 1.1/pound).
Sedangkan untuk emas dan perak ditetapkan sebesar 1% dari harga jual.
Selain itu, KK pertama Freeport mendapatkan kritik karena bertentangan dengan UU No 5/1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria.
Dalam UU tersebut, Negara mengakui hak adat sedangkan KK I Freeport,
memberikan konsesi yang terletak di atas tanah adat. Bahkan dalam satu
klausul KK nya, Freeport diperkenankan untuk memindahkan penduduk yang
berada dalam area KK nya.
Masalah lingkungan adalah masalah yang paling sering disorot. Dikutip dari situs http://www.jatam.org,
“tanah adat 7 suku, diantaranya amungme, diambil dan dihancurkan pada
saat awal beroperasi PTFI. Limbah tailing PT FI telah meniumbun sekitar
110 km2 wilayah estuari tercemar, sedangkan 20 – 40 km bentang sungai
Ajkwa beracun dan 133 km2 lahan subur terkubur. Saat periode banjir
datang, kawasan-kawasan suburpun tercemar Perubahan arah sungai Ajkwa
menyebabkan banjir, kehancuran hutan hujan tropis (21 km2), dan
menyebabkan daerah yang semula kering menjadi rawa. Para ibu tak lagi
bisa mencari siput di sekitar sungai yang merupakan sumber protein bagi
keluarga. Gangguan kesehatan juga terjadi akibat masuknya orang luar ke
Papua. Timika, kota tambang PT.FI, adalah kota dengan penderita HIV AIDS tertinggi di Indonesia”
Timika, kota tambang PT.FI, adalah kota dengan penderita HIV AIDS tertinggi di Indonesia”
Masalah lain adalah masalah HAM.
Banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah kerja Freeport yang
ditengarai dilakukan untuk menjamin keberlangsungan operasional
perusahaan
Selain royalty yang besarnya kurang dari zakat 2,5% tersebut, apa ada royalty lain yang diberikan ke pemerintah ?
Selain royalty yang besarnya sudah
diatur dalam KK, Freeport memberikan royalty tambahan (mulai 1998) yang
besarnya sama dengan royalty yang diatur dalam KK (untuk tembaga)dan dua
kali untuk emas dan perak. Royalti tersebut diberikan untuk sebagai
upaya dukungan bagi pemerintah dan masyarakat local. Royalti tambahan
ini diberikan apabila kapasitas milling beroperasi diatas 200.000 metric
ton/hari. Pada tahun 2009, kapasitas mill mencapai 235 ribu metric
ton/hari
Berapa total royalty yang sudah dibayarkan oleh Freeport?
Berdasarkan laporan keuangan Freport
McMoran 2009, total royalty (royalty KK dan additional royalty) sebesar
US$ 147 juta (2009), US$ 113 juta (2008) dan US$ 133 juta (2007)
SEKILAS FREEPORT MCMORAN COPPER & GOLD INC
Siapa itu Freeport McMoRan Copper & Gold Inc ?
Freeport McMoRan adalah induk dari PT
Freeport Indonesia (PTFI). Freeport McMoRan menguasai 90.64% saham PT.
FI dimana sisanya dikuasai oleh pemerintah Indonesia. Penguasaan saham
tersebut sebesar 81.28% secara langsung dan 9.36% melalui anak
perusahaan, PT Indocopper Investama
Seberapa besar Freeport McMoRan di USA?
Berdasarkan survey majalah Fortune,
Freeport McMoRan berada pada posisi 154 untuk perusahaan dengan
pendapatan terbesar. Pendapatan Freeport McMoRan sebesar US$ 15,040 juta
dan Laba sebesar US$ 2,749 juta. Posisi pertama dipegang oleh Wall Mart
dengan nilai penjualan sebesar US$ 408,214 juta dan keuntungan sebesar
US$ 14,335 juta.
Namun berdasarkan profit margin
(rasio laba dibagi pendapatan), posisi Freeport McMoRan melonjak tajam
dari 154 ke posisi 32 dengan rasio laba terhadap penjualan sebesar 18%.
Posisi ini nomor dua di kelompok pertambangan setelah Occidental
Petroleum (19%)
Jelas, Freeport McMoRan adalah
perusahaan raksasa yang sangat menguntungkan. Total aset Freeport
McMoran per Desember 2009 sebesar US$ 25 Milyar (atau Rp 225 Triliun,
hampir 1/4 APBN kita)
Seberapa penting tambang PT.FI (di Papua) bagi keuntungan Freeport McMoRan?
Dalam Laporan Keuangan 2009, Freeport
McMoRan melaporkan penjualan tembaga sebesar 4,1 Milyar pound (sekitar
1.8 Milyar kg) dan penjualan emas sebesar 2.6 juta ounces (sekitar 74
ribu kg)
Dari penjualan tersebut, tambang di Papua menyumbangkan sekitar 34% untuk tembaga dan 96% untuk penjualan emas. Dengan hasil ini, PTFI merupakan “primadona bagi Freeport McMoRan.
Seberapa besar cadangan tambang PTFI (di Papua) dibandingkan cadangan Freeport McMoRan di lokasi lain?
Dalam Laporan Keuangan 2009, Freeport
McMoRan melaporkan cadangan tembaga sebesar 104.2 Milyar pound (sekitar
47.2 Milyar kg) dan cadangan emas sebesar 37 juta ounces (sekitar 1
juta kg)
Dari cadangan tersebut, tambang di
Papua menyumbangkan cadangan sekitar 33% untuk tembaga dan 96% untuk
cadangan emas. Tanpa PTFI, Freeport McMoRan akan kehilangan 1/3
penjualannya.
Data penjualan diatas kan dalam pound/ounce. Jika dinilai dalam US$ menjadi berapa?
Berikut adalah nilai penjualan dalam US$ yang dibukukan selama tahun 2009
Dari table diatas, terlihat bahwa
penjualan dari Indonesia, mencapai hamper 39% dari keseluruhan penjualan
dalam US$. Jika dinilai dalam rupiah (dengan kurs 9 ribu), maka
penjualan dari PT.FI mencapai Rp 53 Triliun!!
Selain data diatas yang
menunjukkan PT.FI sebagai primadona Freeport McMoRan, data apalagi yang
menunjukkan bahwa operasional di PT.FI sangat menguntungkan?
Data diatas adalah data dilihat dari
penjualan dan produksi. Dari kedua data diatas, terlihat sumbangan besar
PTFI bagi “kemakmuran Freeport McMoRan”. Jika dilihat dari data cost
per pound tambang yang diperoleh (semuanya termasuk
tembaga/emas/perak/myolebdenum) maka unit cost tambang di Papua adalah
terendah di antara semua tambang Freeport McMoRan.
Unit cost per pound berkisar US$
0.49. Bandingkan dengan North America yang mencapai US$ 1.11/pound dan
South America yang berkisar US$ 1.12/pound. Untuk tahun 2010, unit cost
di Indonesia bahkan mencapai US$ 0,1 per pound.
Jadi, tambang di Papua (Grassberg)
sangat-sangat menguntungkan Freeport McMoRan. Sudah cadangannya paling
besar, ada kandungan emas (yang nilainya sangat besar) ditambah lagi
unit cost nya yang paling rendah.
Lalu buat Indonesia? lagi-lagi
pemimpin kita tunduk pada Amerika sang VOC modern dengan dukungan agenda
zionist internasional. Inikah persembahan terakhir beliau ataukah
melanggengkan kekuasaan Trah SBY? Ironis (ikhlas/voa-islam/dbs)
Versi Lengkap Foto CT Tunjuk SBY di Galeri Situs Presiden RI
- Kamis, 26 September 2013 | 12:20 WIB
- Kamis, 26 September 2013 | 12:20 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com —
http://nasional.kompas.com/read/2013/09/26/1220327/Versi.Lengkap.Foto.CT.Tunjuk.SBY.di.Galeri.Situs.Presiden.RI
Pihak Istana Negara sudah
memberikan penjelasan mengenai foto yang menunjukkan Ketua Komite
Ekonomi Nasional (KEN) Chairul Tanjung (CT) tengah menunjuk ke arah
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Juru Bicara Presiden Julian
Aldrin Pasha menegaskan bahwa foto tersebut diambil ketika CT
mendampingi Kepala Negara meninjau ruang yang akan digunakan untuk
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-8 Negara-negara Kerja Sama Ekonomi
Asia Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Selasa (24/9/2013) lalu.
Berdasarkan penelusuran ke situs resmi kepresidenan presidenri.go.id, foto yang beredar tersebut berada dalam satu boks berjudul "Tinjau Lokasi KTT APEC Bali" bersama tiga foto lainnya. Foto diunggah tertanggal 24 September 2013.
Foto CT yang seolah tengah menunjuk ke Presiden ditampilkan dengan keterangan "Presiden SBY dan Ibu Ani meninjau fasilitas Hotel Sofitel sebagai lokasi penyelenggaraan KTT APEC, di Nusa Dua, Bali, Selasa (24/9) siang. (foto: abror/presidenri.go.id)".
Tiga foto lain juga memiliki penjelasan serupa. Pada foto pertama, tampak gambar Presiden bersama rombongan sedang berdiri di ruang terbuka depan sebuah gedung. Saat difoto, kedua tangan SBY berada di depan dada seperti tengah menjelaskan sesuatu. Di belakang SBY, ada Ibu Negara Ani Yudhoyono di sebelah kanan dan CT di sebelah kirinya tengah tersenyum. Tampak pula Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dalam foto tersebut.
Pada foto kedua, Presiden SBY dan Ibu Negara Ani Yudhoyono yang sedang memegang kertas menjadi fokus foto. Di samping kiri Presiden SBY terlihat CT menunjuk ke arah kertas yang dipegang SBY.
Pada hari yang sama, situs Presiden RI juga memajang foto-foto dalam folder berjudul "Tinjau Bandara Ngurah Rai". Dalam galeri tersebut terdapat tujuh foto berisi kegiatan SBY di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Berdasarkan penelusuran ke situs resmi kepresidenan presidenri.go.id, foto yang beredar tersebut berada dalam satu boks berjudul "Tinjau Lokasi KTT APEC Bali" bersama tiga foto lainnya. Foto diunggah tertanggal 24 September 2013.
Foto CT yang seolah tengah menunjuk ke Presiden ditampilkan dengan keterangan "Presiden SBY dan Ibu Ani meninjau fasilitas Hotel Sofitel sebagai lokasi penyelenggaraan KTT APEC, di Nusa Dua, Bali, Selasa (24/9) siang. (foto: abror/presidenri.go.id)".
Tiga foto lain juga memiliki penjelasan serupa. Pada foto pertama, tampak gambar Presiden bersama rombongan sedang berdiri di ruang terbuka depan sebuah gedung. Saat difoto, kedua tangan SBY berada di depan dada seperti tengah menjelaskan sesuatu. Di belakang SBY, ada Ibu Negara Ani Yudhoyono di sebelah kanan dan CT di sebelah kirinya tengah tersenyum. Tampak pula Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dalam foto tersebut.
Pada foto kedua, Presiden SBY dan Ibu Negara Ani Yudhoyono yang sedang memegang kertas menjadi fokus foto. Di samping kiri Presiden SBY terlihat CT menunjuk ke arah kertas yang dipegang SBY.
Pada hari yang sama, situs Presiden RI juga memajang foto-foto dalam folder berjudul "Tinjau Bandara Ngurah Rai". Dalam galeri tersebut terdapat tujuh foto berisi kegiatan SBY di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Sumber :
Tribunnews.com
Editor : Caroline Damanik
abror/presidenri.go.id
Presiden
SBY dan Ibu Ani meninjau fasilitas Hotel Sofitel sebagai lokasi
penyelenggaraan KTT APEC, di Nusa Dua, Bali, Selasa (24/9/2013) siang.
TRIBUNNEWS.COM – http://www.tribunnews.com/nasional/2013/09/26/pengamat-bilang-foto-ct-tunjuk-sby-palsu-tapi-istana-malah-bilang-asli
Perbincangan di media sosial tentang foto dugaan pengusaha Chairul Tanjung menunjuk Presiden SBY dengan tangan kirinya, terus menuai tanggapan. Salah satunya dari Ketua Forum Akademisi IT (FAIT), Hotland Sitorus.
"Foto itu hasil rekayasa dan jangan dipercaya," kata Ketua Forum
Hotland Sitorus, di Jakarta (26/9/2013). "Saya jamin kalau foto tersebut
adalah hasil rekayasa, jadi itu tidak perlu dibesar-besarkan, lanjut
Hotland Sitorus.
Secara kasat mata, kata dia, dipastikan foto tersebut hasil rekaysa.
“Lihat saja ukuran tangan kiri CT yang digunakan menunjuk SBY tidak
proporsional. Demikian juga posisi tangan kiri yang menunjuk ke arah
sisi luar kiri, tidak tepat apabila disandingkan dengan posisi badan,
terutama arah wajah CT," kata Hotland
Hotland mengaku telah melakukan digital image forensik terhadap foto
tersebut, dan hasilnya memang rekayasa. Presisi elemen gambar pada
border lengan kiri tidak sama kualitasnya dengan elemen gambar tubuh CT,
rekayasa dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak open source
gd-jpeg v1.0, imbuh Hotland Sitorus yang juga dikenal sebagai pakar
Digital Forensic.
"Jika diperlukan, kami siap memaparkan hasil analisis digital image
forensic. Ini semua demi kenyamanan dan tanggung jawab seluruh pengguna
internet di Indonesia,” imbuh Hotland.
Hotland pun menganjurkan Bareskrim Polri unit cyber crime menindak
lanjuti kasus tersebut. Ia menilai foto itu melanggar UU No. 11 tahun
2008, tentang ITE. “Pelaku rekayasa foto ini dapat dijerat dengan pasal
35 UU ITE, dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda
Rp. 12 miliar,” sebut Hotland.
Jika pengamat mengatakan foto itu palsu, pihak istana malah
memastikan foto itu asli. Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha,
ketika dihubungi Kompas.com mengatakan, foto tersebut diambil ketika Chairul Tanjung
mendampingi Kepala Negara, meninjau ruang yang akan digunakan untuk
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-8 Negara-Negara Kerja Sama Ekonomi
Asia Pasifik atau APEC di Nusa Dua, Bali, Selasa (24/9/2013) lalu.
"Konteks foto tersebut adalah saat di mana Pak CT sedang menjelaskan
mengenai ruangan itu," kata Julian. Julian menuturkan, Chairul menjadi
salah satu panitia acara KTT tersebut.
Menko Polkam Djoko Suyanto, mengatakan hal senada. Menurut Djoko,
tidak benar CT menunjuk muka Presiden SBY. "Lihat dan teliti foto itu,
apa tangannya CT nunjuk ke Presiden? Kan enggak," tegas Djoko, Rabu
(25/9/2013).
Masih kata Djoko, gambar itu diambil di ruang rapat khusus Presiden
dengan para menteri untuk persiapan pertemuan APEC di Bali. CT,
sambungnya, adalah wakil ketua penyelenggara pertemuan itu.
"CT menjelaskan visualisasi IT dan fasilitas yang ada di ruangan itu.
Jadi tangannya menunjuk ke mana-mana. Saya ada di situ kok, kalau benar
itu diambil kemarin sore di Sofitel Nusa Dua, Bali lho," sambungnya.
Robert Tantular: Rp 1 Triliun Mampu Selamatkan Century
JAKARTA —
http://www.syababindonesia.com/2013/09/robert-tantular-rp-1-triliun-mampu.html
Mantan Direktur Utama PT Century
Mega Investindo Robert Tantular menganggap Rp 1 triliun sudah cukup
untuk menyelamatkan Bank Century saat krisis 2008. Dengan uang tersebut,
dia menilai Bank Century seharusnya tak kalah kliring atau kolaps
sehingga pemerintah harus mengeluarkan dana talangan (bail out) Rp 6,7 triliun. Hal itu disampaikan Robert melalui kuasa hukumnya, Andi Simangunsong.
"Kalau bicara dari Pak Robert, tentu menganggap Rp 1 triliun saja sudah cukup untuk menyelamatkan Bank Century saat itu," kata Andi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Sebelumnya, dia mengungkapkan, pada 29 Oktober 2008, direksi Bank Century telah mengajukan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada Bank Indonesia sebesar Rp 1 triliun. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan. Kemudian, pada 13 November Bank Century kalah kliring. Menurut Andi, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lebih mengetahui hal tersebut.
"Jadi jika ditanya apakah ini benar bank gagal berdampak sistemik, itu kembali kepada penilaian KKSK saat itu. Itu bukan dari kita. Yang pasti dari kita Rp 1 triliun pada 29 Oktober 2008 itu sudah cukup untuk menyelamatkan Bank Century," terangnya.
Robert menduga ada invisible hand yang sengaja menyebabkan Bank Century kalah kliring atau kolaps. Dengan kondisi tersebut pemerintah akhirnya campur tangan dan menggelontorkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.
Robert menerangkan, FPJP mulai diberikan pada14 November 2008 hingga 18 November 2008, dengan jumlah total Rp 689 miliar dari BI. Pada 21 November 2008, Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih Bank Century.
Kemudian, tambah Robert, dana talangan mulai dikucurkan pada 28 November 2008 hingga 21 Juli 2009 dengan total Rp 6,7 triliun. Sementara Robert mengatakan dirinya telah ditahan sejak 25 November 2008. Robert sendiri telah divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Century ini.
Dalam kasus Century, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Budi disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif sehingga CAR Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapat pinjaman Rp 502,07 miliar.
Awal mula kasus Century
Kasus Bank Century bermula dari pengajuan permohonan fasilitas repo aset oleh Bank Century kepada BI sebesar Rp 1 triliun. Pengajuan repo aset itu dilakukan untuk meningkatkan likuiditas Bank Century.
Repo adalah transaksi penjualan instrumen efek antara dua pihak yang diikuti dengan perjanjian pembelian kembali di kemudian hari dengan harga yang telah disepakati. Surat permohonan repo aset itu kemudian ditindaklanjuti BI untuk diproses lebih lanjut oleh Zainal Abidin dari Direktorat Pengawasan Bank.
Zainal lalu berkirim surat ke Gubernur BI saat itu, Boediono, pada 30 Oktober 2008. Surat itu berisi kesimpulan yang dibuat Zainal atas permohonan Bank Century. Namun, BI merespons pemberian fasilitas itu dengan menggulirkan wacana pemberian FPJP. Padahal, Zainal mengatakan Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas itu.
Ketidaklayakan Bank Century menerima FPJP disebabkan CAR bank tersebut di bawah 8 persen, batas minimum yang ditetapkan BI. Boediono diduga memberikan arahan untuk menggunakan berbagai cara supaya Bank Century mendapat FPJP.
Pada 14 November 2008, BI kemudian mengeluarkan aturan baru untuk persyaratan FPJP dari CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Aturan ini ditenggarai untuk mengarah ke Bank Century.
Setelah dilakukan perubahan itu, pada tanggal yang sama, Boediono mengeluarkan surat kuasa. Surat kuasa ini kemudian yang diterima oleh Timwas Century saat ini. Atas dasar kuasa itu, pihak BI dan Bank Century menghadap notaris Buntario Tigris.
Berdasarkan audit investigasi BPK, proses ini diduga sarat rekayasa seolah-olah permohonan yang diajukan Bank Century adalah FPJP. Pada malam harinya, dana FPJP untuk Bank Century pun cair sebesar Rp 502,72 miliar untuk tahap pertama dan tahap berikutnya Rp 689 miliar.() kompas.com, 20/09/2013
"Kalau bicara dari Pak Robert, tentu menganggap Rp 1 triliun saja sudah cukup untuk menyelamatkan Bank Century saat itu," kata Andi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Sebelumnya, dia mengungkapkan, pada 29 Oktober 2008, direksi Bank Century telah mengajukan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada Bank Indonesia sebesar Rp 1 triliun. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan. Kemudian, pada 13 November Bank Century kalah kliring. Menurut Andi, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lebih mengetahui hal tersebut.
"Jadi jika ditanya apakah ini benar bank gagal berdampak sistemik, itu kembali kepada penilaian KKSK saat itu. Itu bukan dari kita. Yang pasti dari kita Rp 1 triliun pada 29 Oktober 2008 itu sudah cukup untuk menyelamatkan Bank Century," terangnya.
Robert menduga ada invisible hand yang sengaja menyebabkan Bank Century kalah kliring atau kolaps. Dengan kondisi tersebut pemerintah akhirnya campur tangan dan menggelontorkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.
Robert menerangkan, FPJP mulai diberikan pada14 November 2008 hingga 18 November 2008, dengan jumlah total Rp 689 miliar dari BI. Pada 21 November 2008, Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih Bank Century.
Kemudian, tambah Robert, dana talangan mulai dikucurkan pada 28 November 2008 hingga 21 Juli 2009 dengan total Rp 6,7 triliun. Sementara Robert mengatakan dirinya telah ditahan sejak 25 November 2008. Robert sendiri telah divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Century ini.
Dalam kasus Century, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Budi disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif sehingga CAR Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapat pinjaman Rp 502,07 miliar.
Awal mula kasus Century
Kasus Bank Century bermula dari pengajuan permohonan fasilitas repo aset oleh Bank Century kepada BI sebesar Rp 1 triliun. Pengajuan repo aset itu dilakukan untuk meningkatkan likuiditas Bank Century.
Repo adalah transaksi penjualan instrumen efek antara dua pihak yang diikuti dengan perjanjian pembelian kembali di kemudian hari dengan harga yang telah disepakati. Surat permohonan repo aset itu kemudian ditindaklanjuti BI untuk diproses lebih lanjut oleh Zainal Abidin dari Direktorat Pengawasan Bank.
Zainal lalu berkirim surat ke Gubernur BI saat itu, Boediono, pada 30 Oktober 2008. Surat itu berisi kesimpulan yang dibuat Zainal atas permohonan Bank Century. Namun, BI merespons pemberian fasilitas itu dengan menggulirkan wacana pemberian FPJP. Padahal, Zainal mengatakan Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas itu.
Ketidaklayakan Bank Century menerima FPJP disebabkan CAR bank tersebut di bawah 8 persen, batas minimum yang ditetapkan BI. Boediono diduga memberikan arahan untuk menggunakan berbagai cara supaya Bank Century mendapat FPJP.
Pada 14 November 2008, BI kemudian mengeluarkan aturan baru untuk persyaratan FPJP dari CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Aturan ini ditenggarai untuk mengarah ke Bank Century.
Setelah dilakukan perubahan itu, pada tanggal yang sama, Boediono mengeluarkan surat kuasa. Surat kuasa ini kemudian yang diterima oleh Timwas Century saat ini. Atas dasar kuasa itu, pihak BI dan Bank Century menghadap notaris Buntario Tigris.
Berdasarkan audit investigasi BPK, proses ini diduga sarat rekayasa seolah-olah permohonan yang diajukan Bank Century adalah FPJP. Pada malam harinya, dana FPJP untuk Bank Century pun cair sebesar Rp 502,72 miliar untuk tahap pertama dan tahap berikutnya Rp 689 miliar.() kompas.com, 20/09/2013
5 Kejanggalan Bailout ke Century Versi Robert Tantular
http://www.syababindonesia.com/2013/09/5-kejanggalan-bailout-ke-century-versi.html
Robert
Tantular mengklaim Bank Century yang pernah dia miliki, sengaja dibuat
kolaps pada 2008. Dalam beberapa kesempatan, Robert Tantular meminta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut lebih jauh pencarian dana
talangan (bailout) Rp6,7 triliun ke Bank Century.
Dalam rilis yang diterima VIVAnews, Robert Tantular menyampaikan lima argumentasinya untuk mendukung klaimnya itu. Berikut argumentasi Robert melalui pengacaranya Andi Simangunsong:
Pertama: Bank Century hanya butuh plafon Rp1 triliun, tapi akhirnya malah diberikan Rp6,7 triliun.
Pada 29 Oktober 2008, manajemen Bank Century yang kala itu diwakili Hermanus Hasan Muslim selaku direktur utama, mengajukan permohonan fasilitas repo aset (fasilitas penjaminan dengan berbasis jaminan aset) senilai Rp1 triliun. Namun, permohonan itu tidak direspons Bank Indonesia (BI). Akhirnya, Bank Century diumumkan kalah kliring pada tanggal 13 November
2008. “Fakta kebutuhan Rp1 triliun ini, apabila dibandingkan dengan fakta bahwa akhirnya pemerintah menggelontorkan total Rp 6,7 triliun, jadi menimbulkan misteri,” jelas pengacara Robert, Andi Simangunsong.
Kedua: kubu Robert menilai proses pengumuman kalah kliring itu tidak bijaksana.
Pasalnya, Sebelum BI umumkan Bank Century kalah kliring, imbuh Andi, sudah ada komunikasi antara manajemen Bank Century dengan BI khususnya dengan Heru Kristiyana mengenai 2 hal, yaitu pagi hari itu ada dana sebesar Rp5 miliar yang tengah dalam proses penyetoran dan penghitungan di Bank Century cabang Palembang. “Seandainya BI mencermati hal ini selayaknya Bank Century tidak diumumkan kalah kliring,” tukas Andi.
Selain dana itu, imbuhnya, manajemen Bank Century juga mengajukan permohonan konversi dana dollar sebesar US$1,3 juta yang ada di rekening di BI. “Seandainya ini dicermati dan diperhitungkan BI, makin kuat alasan bahwa selayaknya Bank Century tidak diumumkan kalah kliring,” imbuh Andi.
Alasan ketiga: ada rencana Sinar Mas Grup mengambil alih Bank Century, tapi dikandaskan Pemerintah.
Setelah dinyatakan kalah kliring 13 November 2008, dua hari kemudian Robert Tantular menjalin komunikasi dengan Indra Wijaya, pemilik Sinar Mas Group membahas kemungkinan adanya niat Sinar Mas Grup untuk mengambil alih Bank Century.
Kemudian, Robert Tantular dan pemilik Century lainnya, Rafat Ali Rizfi, bertemu dengan Indra Wijaya pada 16 November 2008 pukul 10 pagi. Dalam pertemuan itu, mereka membahas rencana pengambilalihan Bank Century oleh Sinar Mas Group.
Hari yang sama pukul 2 siang terjadi penandatanganan dokumen Letter of Intent (LOI) antara pihak pemegang saham Bank Century dengan pihak Sinar Mas (dihadiri oleh Indra Wijaya dan Hidajat), dengan disaksikan 2 komisaris dan 2 direksi Bank Century.
Pemegang saham itu adalah First Gulf Asia Holding yang diwakili Rafat dan PT CMI yang diwakili Robert Tantular.
LoI tersebut kemudian dibawa ke BI pada hari yang sama untuk kemudian keesokan harinya diumumkan ke publik melalui media.
“Di saat Sinar Mas sedang dalam proses mengambil alih 70 persen saham Bank Century, tiba-tiba pada tanggal 21 November 2008 KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) mengumumkan Bank Century diambil alih oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan),” jelas Andi.
Sejak itulah proses penggelontoran total dana bailout Rp6,7 triliun pun mulai berlangsung. Padahal, kata Andi, seandainya pemerintah memberikan kesempatan kepada Sinar Mas untuk mengambil alih Bank Century sebanyak 70 persen saham, Pemerintah tidak perlu menggelontorkan Rp 6,7 triliun.
Alasan keempat: Pemerintah sebenarnya tidak perlu mengeluarkan Rp6,7 triliun seandainya Pemerintah menghormati hak pemegang saham lama untuk ikut menyetor penambahan modal.
Sekalipun sudah diputuskan bahwa Bank Century akan diambil alih oleh pemerintah via LPS, tetap saja ada hak dari pemegang saham lama (termasuk PT CMI dan FGAH) untuk tetap ikut menyetorkan penambahan modal di Bank Century. Ini diakui oleh pihak BI dengan cara pada tanggal 21 November 2008 tersebut menyodorkan Surat Kesediaan Ikut Rekapitalisasi Bank Century ke Robert.
Faktanya pada saat itu, Robert selaku Dirut PT CMI telah menyatakan kesediaannya untuk ikut rekapitalisasi Bank Century, tapi ternyata tidak diizinkan untuk ditindaklanjuti karena Robert ternyata tidak lagi diundang dalam pertemuan-pertemuan LPS selanjutnya yang membahas teknis rekapitalisasi dimaksud.
“Seandainya saja pemerintah melaksanakan komitmennya untuk memberikan hak kepada Robert dan Rafat serta pemegang saham Bank Century lainnya untuk ikut rekapitalisasi, pemerintah tidak sendirian dalam menanggung biaya penyelamatan Bank Century tersebut,” kata Andi.
Seandainya pun ternyata benar dana yang dibutuhkan mencapai Rp6,7 triliun, beban itu ditanggung bersama oleh pemegang saham lama dan pemerintah. “Tidak pemerintah sendirian, dan akibatnya tidak banyak menggunakan uang negara,” imbuhnya.
Alasan kelima: seandainya benar Bank Century membutuhkan Rp6,7 triliun, kenapa sebagian besar dana tersebut, Rp 2,2 triliun, didiamkan di BI dalam bentuk penempatan dan Surat Utang Negara (SUN)?
Tidak dapat dipungkiri bahwa angka Rp6,7 triliun jauh dari perkiraan manajemen lama sebelumnya yaitu sebesar Rp1 triliun saja. “Yang mengherankan adalah penempatan dana hasil bailout tersebut di BI sebesar Rp2,2 triliun,” ujarnya.
Menurut Andi, penempatan uang dalam jumlah besar itu memerlukan penelusuran lebih lanjut, karena dalam perbankan dikenal yang dinamakan dengan pencatatan palsu. “Bisa saja secara buku tercatat ada dana disimpan, tapi faktualnya dana tersebut tidak ada karena mungkin digunakan untuk keperluan lain,” imbuh Andi.
Dengan perkataan sederhana, Robert meminta KPK menelusuri apakah dana Rp2,2 triliun tersebut sejak awal sampai kini benar ada dan tidak dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan pihak tertentu.
Robert sendiri merupakan terpidana 9 tahun dalam kasus praktik perbankan yang tidak sehat. Dia terbukti menggelapkan dana nasabahnya sendiri.
Sebelumnya, mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani mengakui Bank Century hanyalah bank kecil. Penyelamatan bank semata-mata karena situasi ekonomi saat itu yang tengah krisis dan dikhawatirkan bisa menimbulkan dampak sistemik.
Dan dalam situasi krisis itu, Presiden memberikan garis kebijakan yang jelas kepadanya sebagai Menteri Keuangan untuk menghadapi krisis yang menerpa Indonesia.
Sri Mulyani juga membantah penetapan dampak sistemik diputuskan dengan terburu-buru. Ada sejumlah alasan kenapa keputusan itu dikeluarkan. (viva.co.id, 24/9/2013)
Dalam rilis yang diterima VIVAnews, Robert Tantular menyampaikan lima argumentasinya untuk mendukung klaimnya itu. Berikut argumentasi Robert melalui pengacaranya Andi Simangunsong:
Pertama: Bank Century hanya butuh plafon Rp1 triliun, tapi akhirnya malah diberikan Rp6,7 triliun.
Pada 29 Oktober 2008, manajemen Bank Century yang kala itu diwakili Hermanus Hasan Muslim selaku direktur utama, mengajukan permohonan fasilitas repo aset (fasilitas penjaminan dengan berbasis jaminan aset) senilai Rp1 triliun. Namun, permohonan itu tidak direspons Bank Indonesia (BI). Akhirnya, Bank Century diumumkan kalah kliring pada tanggal 13 November
2008. “Fakta kebutuhan Rp1 triliun ini, apabila dibandingkan dengan fakta bahwa akhirnya pemerintah menggelontorkan total Rp 6,7 triliun, jadi menimbulkan misteri,” jelas pengacara Robert, Andi Simangunsong.
Kedua: kubu Robert menilai proses pengumuman kalah kliring itu tidak bijaksana.
Pasalnya, Sebelum BI umumkan Bank Century kalah kliring, imbuh Andi, sudah ada komunikasi antara manajemen Bank Century dengan BI khususnya dengan Heru Kristiyana mengenai 2 hal, yaitu pagi hari itu ada dana sebesar Rp5 miliar yang tengah dalam proses penyetoran dan penghitungan di Bank Century cabang Palembang. “Seandainya BI mencermati hal ini selayaknya Bank Century tidak diumumkan kalah kliring,” tukas Andi.
Selain dana itu, imbuhnya, manajemen Bank Century juga mengajukan permohonan konversi dana dollar sebesar US$1,3 juta yang ada di rekening di BI. “Seandainya ini dicermati dan diperhitungkan BI, makin kuat alasan bahwa selayaknya Bank Century tidak diumumkan kalah kliring,” imbuh Andi.
Alasan ketiga: ada rencana Sinar Mas Grup mengambil alih Bank Century, tapi dikandaskan Pemerintah.
Setelah dinyatakan kalah kliring 13 November 2008, dua hari kemudian Robert Tantular menjalin komunikasi dengan Indra Wijaya, pemilik Sinar Mas Group membahas kemungkinan adanya niat Sinar Mas Grup untuk mengambil alih Bank Century.
Kemudian, Robert Tantular dan pemilik Century lainnya, Rafat Ali Rizfi, bertemu dengan Indra Wijaya pada 16 November 2008 pukul 10 pagi. Dalam pertemuan itu, mereka membahas rencana pengambilalihan Bank Century oleh Sinar Mas Group.
Hari yang sama pukul 2 siang terjadi penandatanganan dokumen Letter of Intent (LOI) antara pihak pemegang saham Bank Century dengan pihak Sinar Mas (dihadiri oleh Indra Wijaya dan Hidajat), dengan disaksikan 2 komisaris dan 2 direksi Bank Century.
Pemegang saham itu adalah First Gulf Asia Holding yang diwakili Rafat dan PT CMI yang diwakili Robert Tantular.
LoI tersebut kemudian dibawa ke BI pada hari yang sama untuk kemudian keesokan harinya diumumkan ke publik melalui media.
“Di saat Sinar Mas sedang dalam proses mengambil alih 70 persen saham Bank Century, tiba-tiba pada tanggal 21 November 2008 KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) mengumumkan Bank Century diambil alih oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan),” jelas Andi.
Sejak itulah proses penggelontoran total dana bailout Rp6,7 triliun pun mulai berlangsung. Padahal, kata Andi, seandainya pemerintah memberikan kesempatan kepada Sinar Mas untuk mengambil alih Bank Century sebanyak 70 persen saham, Pemerintah tidak perlu menggelontorkan Rp 6,7 triliun.
Alasan keempat: Pemerintah sebenarnya tidak perlu mengeluarkan Rp6,7 triliun seandainya Pemerintah menghormati hak pemegang saham lama untuk ikut menyetor penambahan modal.
Sekalipun sudah diputuskan bahwa Bank Century akan diambil alih oleh pemerintah via LPS, tetap saja ada hak dari pemegang saham lama (termasuk PT CMI dan FGAH) untuk tetap ikut menyetorkan penambahan modal di Bank Century. Ini diakui oleh pihak BI dengan cara pada tanggal 21 November 2008 tersebut menyodorkan Surat Kesediaan Ikut Rekapitalisasi Bank Century ke Robert.
Faktanya pada saat itu, Robert selaku Dirut PT CMI telah menyatakan kesediaannya untuk ikut rekapitalisasi Bank Century, tapi ternyata tidak diizinkan untuk ditindaklanjuti karena Robert ternyata tidak lagi diundang dalam pertemuan-pertemuan LPS selanjutnya yang membahas teknis rekapitalisasi dimaksud.
“Seandainya saja pemerintah melaksanakan komitmennya untuk memberikan hak kepada Robert dan Rafat serta pemegang saham Bank Century lainnya untuk ikut rekapitalisasi, pemerintah tidak sendirian dalam menanggung biaya penyelamatan Bank Century tersebut,” kata Andi.
Seandainya pun ternyata benar dana yang dibutuhkan mencapai Rp6,7 triliun, beban itu ditanggung bersama oleh pemegang saham lama dan pemerintah. “Tidak pemerintah sendirian, dan akibatnya tidak banyak menggunakan uang negara,” imbuhnya.
Alasan kelima: seandainya benar Bank Century membutuhkan Rp6,7 triliun, kenapa sebagian besar dana tersebut, Rp 2,2 triliun, didiamkan di BI dalam bentuk penempatan dan Surat Utang Negara (SUN)?
Tidak dapat dipungkiri bahwa angka Rp6,7 triliun jauh dari perkiraan manajemen lama sebelumnya yaitu sebesar Rp1 triliun saja. “Yang mengherankan adalah penempatan dana hasil bailout tersebut di BI sebesar Rp2,2 triliun,” ujarnya.
Menurut Andi, penempatan uang dalam jumlah besar itu memerlukan penelusuran lebih lanjut, karena dalam perbankan dikenal yang dinamakan dengan pencatatan palsu. “Bisa saja secara buku tercatat ada dana disimpan, tapi faktualnya dana tersebut tidak ada karena mungkin digunakan untuk keperluan lain,” imbuh Andi.
Dengan perkataan sederhana, Robert meminta KPK menelusuri apakah dana Rp2,2 triliun tersebut sejak awal sampai kini benar ada dan tidak dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan pihak tertentu.
Robert sendiri merupakan terpidana 9 tahun dalam kasus praktik perbankan yang tidak sehat. Dia terbukti menggelapkan dana nasabahnya sendiri.
Sebelumnya, mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani mengakui Bank Century hanyalah bank kecil. Penyelamatan bank semata-mata karena situasi ekonomi saat itu yang tengah krisis dan dikhawatirkan bisa menimbulkan dampak sistemik.
Dan dalam situasi krisis itu, Presiden memberikan garis kebijakan yang jelas kepadanya sebagai Menteri Keuangan untuk menghadapi krisis yang menerpa Indonesia.
Sri Mulyani juga membantah penetapan dampak sistemik diputuskan dengan terburu-buru. Ada sejumlah alasan kenapa keputusan itu dikeluarkan. (viva.co.id, 24/9/2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar