Senin, 09 Desember 2013

TERIMAKASIH IBU MENKES..YANG TELAH JUJUR MEMBUKA... HAL2 YANG SELAMA INI DISEMBUNYIKAN.. OLEH PARA AHLI2 OBAT2AN.. YANG MENGAKU SEBAGAI ORANG2 PINTAR.. DINEGERI INI..??>> SELAMA INI UMMAT ISLAM AWAM SANGAT LAH DIRUGIKAN.. KARENA SUDAH DITIPU.. DENGAN BERBAGAI KEBOHONGAN DAN PEMBODOHAN MENTAH2..??>> KAMI UMMAT ISLAM HARUS BEROBAT DENGAN OBAT2 DARI DOKTER YANG DISAHKAN OLEH MENTERI KESEHATAN..DAN LEMBAGA2 TERKAIT...?? >> DAN MUI DAN ULAMA2... SELALU PERCAYA AKAN KEPANDAIAN DAN KEJUJURAN PARA PRODUSEN..DAN AHLI2..NEGARA.. YANG BISA MELINDUNGI RAKYAT AWAM DARI PENIPUAN YANG DISENGAJA..??>> KONON OBAT2..AN ITU ADA YANG MENGANDUNG BAI.. YANG DIHARAMKAN SECARA AGAMA ..OLEH AJARAN ISLAM.. DAN UMMAT ISLAM SANGATLAH KONSERN DAN TENTU BERKEPENTINGAN AKAN KEHALALAN OBAT2AN TERSEBUT..??>> DENGAN BERBAGAI DALIH ..ORANG2 PINTAR KITA YANG KONON BERAGAMA ISLAM ITU.. BAHKAN MENIPU RAKYAT AWAM.. DENGAN BERBAGAI DALIH.. SESUAI CARA BAGAIMANA MEREKA HARUS MENYAMPAIKAN.. UNTUK PEMBENARAN TIDAKAN2 YANG MENIPU RAKYAT UMAT ISLAM YANG AWAM..??>> BAHKAN SEBAGIAN BESAR OBAT2 AN ITU DIBELI DENGAN HARGA MAHAL.. KARENA KEPERCAYAAN YANG SANGAT BESAR KEPADA PARA PEJABAT NEGARA DAN AHLI2..OBAT2AN..??>>> SAYANG MEREKA ITU SELAMA INI HANYA MENIPU KAMI RAKYAT AWAM YANG MUSLIM..??>> MUNGKIN KAMI TAK AKAN PERGI KEDOKTER ATAU KE RUMAH SAKIT..KARENA KAMI TAKUT DENGAN OBAT2.AN YANG MENGANDUNG BABI ATAU SEMACAMNYA ITU.. DAN BELUM TENTU JUGA MENYEMBUHKANNYA..??>> IBU MENKES YANG TERHORMAT... KAMI UMMAT ISLAM AWAM MOHON.. DIBANTU.. AGAR SEGERA.. DIBUATKAN DAFTAR SELENGKAPNYA.. OBAT2AN YANG MENGANDUNG BABI ATAU SEMACAMNYA ITU.. DENGAN MERK PABRIK ATAUA APA SAJA YANG MEMANG JELAS2 DAN MEMUDAHKAN KAMI UNTUK IKUT MEMILIHKANNYA.. DEMI KETENTERAMAN JIWA DAN PERASAAN KAMI SERTA KEYAKINAN KAMI..??>> MOHON DENGAN HORMAT IBU MENKES..??>> TERIMAKASIH BANYAK IBU...??>> ...Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi menjelaskan bahwa minyak babi tersebut digunakan hanya sebagai katalisator, bukan merupakan bahan utama. Yang dalam prakteknya, katalis tersebut tidak akan tersisa dalam obat atau vaksin yang telah jadi...>>> "Menurut pendapat para ahli kami bahwa yang ada itu, hanya dalam prosesnya, dalam tripsinnya. Dan itu tidak dalam bentuk sama, masih dalam bentuk katakanlah babi. Katalis itu numpang lewat dan di produk aslinya sudah tidak ada, hanya mempercepat dan memperbaiki tapi dalam produknya sendiri tidak ada," jelas Menkes di Jakarta kemarin...>>> Namun tidak ia pungkiri, bahwa hal tersebut masih menjadi pertimbangan bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwah halal atau haramnya. Menghadapi hal itu, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Majelis Kehormatan Kedokteran Syariah, yang nantinya akan memberikan nasihat mana yang baik dan tidak...>>> "Mereka yang akan membahas dengan Kementerian Agama. Tapi jelas dengan Kementerian Agama juga kita bahas," ujar Menkes....>>> Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan berharap pemerintah seharusnya lebih mendorong tersedianya obat halal, bukan malah menolak. Sebab, perlindungan terhadap konsumen muslim adalah hak konstitusional. “Dalam Islam, hukum mengonsumsi obat dan vaksin sama dengan hukum mengonsumsi produk pangan, yakni harus halal,” ujarnya menjawab Harian Terbit, Senin(9/12). Menurut Amidhan, sesuai kaidah ushuliah, sesuatu yang haram awalnya, meski diproses sedemikian rupa, maka tetap hasil akhirnya juga haram. “Hal yang semacam itu di dalam paradigma fikih disebut istihalah, yaitu sesuatu yang haram setelah diproses berubah bentuk menjadi halal karena unsur haramnya tidak terdeteksi. Berdasarkan kaidah ushuliah di atas, MUI menolak perubahan bentuk istihalah tersebut,” tutur Amidhan. Karena itu, dia menyayangkan pernyataan Menkes yang menyebut, hanya katalisator dari pembuatan obat atau vaksin yang mengandung babi, sedangkan hasil akhirnya tidak. ‘’Semua yang mengandung babi tetap saja haram dikonsumsi,’’ tegas Amidhan...>>> Menurut Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, di antara 30 ribu obat yang diproduksi sekitar 206 perusahaan di Indonesia, yang telah bersertifikat halal masih sangat sedikit. Dari kelompok obat-obatan, hanya ada lima perusahaan dengan 22 produk. Menurutnya, di kelompok jamu, ada 14 perusahaan yang telah memiliki sertifikat halal dengan 100-an produk. Pada kelompok suplemen, yang telah mengantongi sertifikat halal sebanyak 13 perusahaan dengan sekitar 50 produk. “Angka-angka tersebut masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk muslim yang mencapai lebih dari 200 juta jiwa,” ujar Lukman. Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Nafsiah Mboi menolak sertifikasi halal produk Farmasi dalam Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). Alasannya, hampir semua obat dan vaksin mengandung babi sehingga tidak bisa disertifikasi halal...>>>



ertanggung Jawab Lindungi Rakyatnya dari Obat Haram. Menkes Dipertanyakan! - See more at: http://foblog.psikomedia.com/read/Berita-dan-Politik/6635/negara-bertanggung-jawab-lindungi-rakyatnya-dari-obat-haram--menkes-dipertanyakan-/#sthash.U7gnfaoj.dpuf



Kemenkes: Babi Tidak Ada Dalam Kandungan Obat, Tapi Hanya Katalisator

Ditulis oleh Redaktur Sumeks    
Sabtu, 07 Desember 2013 08:41
http://www.sumeks.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=27827:kemenkes-babi-tidak-ada-dalam-kandungan-obat-tapi-hanya-katalisator&catid=60:news-update&Itemid=134
JAKARTA - Kementerian Kesehatan menjawab keresahan masyarakat mengenai adanya obat yang mengandung babi. Pihak Kemenkes mengatakan bahwa obat-obatan tersebut bukan berbahan dasar babi, namun memang sebagian menggunakan katalisator dari minyak babi.

Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi menjelaskan bahwa minyak babi tersebut digunakan hanya sebagai katalisator, bukan merupakan bahan utama. Yang dalam prakteknya, katalis tersebut tidak akan tersisa dalam obat atau vaksin yang telah jadi.

"Menurut pendapat para ahli kami bahwa yang ada itu, hanya dalam prosesnya, dalam tripsinnya. Dan itu tidak dalam bentuk sama, masih dalam bentuk katakanlah babi. Katalis itu numpang lewat dan di produk aslinya sudah tidak ada, hanya mempercepat dan memperbaiki tapi dalam produknya sendiri tidak ada," jelas Menkes di Jakarta kemarin.

Namun tidak ia pungkiri, bahwa hal tersebut masih menjadi pertimbangan bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwah halal atau haramnya. Menghadapi hal itu, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Majelis Kehormatan Kedokteran Syariah, yang nantinya akan memberikan nasihat mana yang baik dan tidak.

"Mereka yang akan membahas dengan Kementerian Agama. Tapi jelas dengan Kementerian Agama juga kita bahas," ujar Menkes.


Dalam kesempatan itu, Menkes kembali menegaskan bahwa permohonan pihaknya agar masalah ini juga memperhatikan kepentingan masyarakat terutama yang terbaik baik masyarakat. "Dari pihak kami tentu kami nurut aja ahli mengatakan apa, yang bisa memberi tanggapan dari sisi agama pasti ahli agama," lanjutnya.

Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes, Maura Linda mengatakan bahwa tidak ada vaksin yang mengandung babi, melainkan hanya katalisator saja. "Misalnya meningitis ada yang dulu diproses menggunakan tripsin (enzim pemecah protein), tapi sekarang menggunakan bahan lain," tutur Linda.

Linda mengakui, bahwa pihak farmasi bisa saja memilih komponen yang dianggap tidak haram. Namun, menurutnya, kadang tidak semudah itu untuk mencari alternatif lain. Sebab berhubungan dengan bahan-bahan kimia yang kadang susah untuk diolah. Dalam proses penelitian obat sendiri sangatlah kompleks dan memakan waktu. Bahkan ada yang sampai 20 tahun.

"For your information, obat-obat baru itu umunya bukan dibuat di Indonesia. Jika kita ingin memisahkan suatu unsur namun datangnya ke sini sudah bentuk obat, akan sangat sulit untuk melakukannya," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelum dikeluarkan obat-obat tersebut harus memenuhi tes khasiat keamanan dan mutu.Jika obat tersebut sudah dikeluarkan di pasaran, maka obat tersebut dapat dipastikan aman. Sebab jika sudah lolos tes khasiat keamanan dan mutu, unsur-unsur yang terkandung dalam obat itu pastilah tidak berbahaya.

Mengenai halal haram suatu obat sendiri Linda tidak berani menyatakan mana yang halal dan mana yang haram. Menurtnya, halal haram tersebut sudah masuk ke dalam wewenang MUI untuk menentukan.

Namun ia meminta agar persoalan halal/haram ini dibedakan antara obat dan makanan. Sebab, halal/ haram dari suatu obat atau vaksin tidak bisa ditetapkan dengan mudah karena menyangkut nyawa. "Kita harap dibedakan. Kita belum siap untuk itu," tandanya.

Mantan kepala BPOM Lucky S Slamet pun turut memberikan keterangan mengenai halal/haramnya suatu obat atau vaksi. Menurt dia, hingga saat ini mayoritas negara-negara lain di dunia juga belum memiliki sertifikasi halal atau tidak untuk produk obat. "Yang penting kan komposisinya diberi tahu," ujarnya.

Hingga saat ini, MUI sendiri masih belum mngeluarkan sertifikasi halal untuk beberapa jenis obat dan vaksin. Menurut mereka, banyak pihak farmasi yang masih belum mendaftarkan obat mereka lantaran masih takut untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh mengenai pembuatan obat tersebut.

Mengenai adanya penggunaan katalisator berbahan minyak babi sendiri mengingatkan kita pada kasus salah satu produsen bahan penyedap. Produsen tersebut ditengarai menggunakan minyak babi sebagai katalisatornya. Hal tersebut kontan mendapat respon negatif dari masyarakat dan MUI.

Namun akhirnya dapat dilakukan pembuktian bahwa minyak babi tersebut tidak terbawa pada hasil akhir produksi mereka. karena minyak babi tersebut hanya katalisator yang hilang sepenuhnya setelah digunakan, dan tidak terkandung dalam hasil jadi. (mia/ca/ndy)

Gawat Obat Halal Cuma 22! Desak Menkes Beberkan Obat Ber-Babi

JAKARTA (voa-islam.com) - Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Umat Islam Indonesia sudah kemasukan minyak babi yang terkandung pada mayoritas obat dan farmasi di Indonesia, karena nyatanya baru 22 produk yang bersertifikasi halal dari MUI.
"Di antara 30 ribu obat yang diproduksi sekitar 206 perusahaan di Indonesia, yang telah bersertifikat halal masih sangat sedikit. Dari kelompok obat-obatan, hanya ada lima perusahaan dengan 22 produk,” beber Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, Sabtu (7/11).
Di kelompok jamu, ada 14 perusahaan yang telah memiliki sertifikat halal dengan 100-an produk. Pada kelompok suplemen, yang telah mengantongi sertifikat halal sebanyak 13 perusahaan dengan sekitar 50 produk.
"Angka-angka tersebut masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk muslim yang mencapai lebih dari 200 juta jiwa," ujar Lukman.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara mengenai pernyataan Nafsiah Mboi soal masih adanyan obat menggunakan katalisator berbahan babi. MUI menegaskan, hal itu tetap haram meski hasil akhirnya sudah tidak terdeteksi. 
Menteri Kesehatan RI Nafsiah Mboi menolak sertifikasi halal produk Farmasi dalam Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). Alasannya, hampir semua obat dan vaksin mengandung babi sehingga tidak bisa disertifikasi halal.
“Contohnya, walaupun bahan vaksin tidak mengandung babi, tapi katalisatornya itu mengandung unsur babi. Sehingga tidak bisa dinilai kehalalannya,” ujar Nafsiah 
Sehingga Mboi menilai produk farmasi perlu dipisahkan dari makanan dan minuman dalam RUU JPH. Nafsiah juga membenarkan adanya penggunaan minyak babi pada katalisator dalam pembuatan obat
Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan, sesuai dengan kaidah ushuliah, sesuatu yang haram awalnya meski diproses sedemikian rupa, hasil akhirnya tetap haram. Amidhan berharap pemerintah lebih mendorong tersedianya obat halal, bukan malah menolak. Sebab, perlindungan terhadap konsumen muslim adalah hak konstitusional.
"Dalam Islam, hukum mengonsumsi obat dan vaksin sama dengan hukum mengonsumsi produk pangan, yakni harus halal,” ujar dia.
"Hal yang semacam itu di dalam paradigma fikih disebut istihalah, yaitu sesuatu yang haram setelah diproses berubah bentuk menjadi halal karena unsur haramnya tidak terdeteksi. Berdasar kaidah ushuliah di atas, MUI menolak perubahan bentuk istihalah tersebut," tutur Amidhan.
Menkes Wajib Beberkan Obat Mengandung Babi
Anwar Abbas, Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengatakan Kemenkes harus bersikap tegas terkait dengan peredaran produk-produk farmasi yang belum memenuhi standar kehalalan.
Menurutnya, pernyataan Menkes yang meminta tidak diberlakukan sertifikasi halal untuk produk farmasi sangat mengejutkan. Apalagi, alasannya adalah hampir semua obat di Indonesia mengandung unsur bahan haram.
"Saya merasa pernyataan itu mengejutkan karena selama ini umat Islam di Indonesia telah mengonsumsi obat-obatan yang haram," tuturnya.
Dia mendesak Menkes agar membeberkan obat-obatan apa saja yang mengandung bahan-bahan haram. Anwar juga meminta seluruh elemen, termasuk pemerintah, tidak berdiam diri melihat fenomena itu terus berlarut-larut. [dbs/rahmatullah/voa-islam.com]
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2013/12/08/28011/gawat-obat-halal-cuma-22-desak-menkes-beberkan-berbabi/#sthash.5wjNkItx.dpuf

Gawat Obat Halal Cuma 22! Desak Menkes Beberkan Obat Ber-Babi

JAKARTA (voa-islam.com) - Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, Umat Islam Indonesia sudah kemasukan minyak babi yang terkandung pada mayoritas obat dan farmasi di Indonesia, karena nyatanya baru 22 produk yang bersertifikasi halal dari MUI.
"Di antara 30 ribu obat yang diproduksi sekitar 206 perusahaan di Indonesia, yang telah bersertifikat halal masih sangat sedikit. Dari kelompok obat-obatan, hanya ada lima perusahaan dengan 22 produk,” beber Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, Sabtu (7/11).
Di kelompok jamu, ada 14 perusahaan yang telah memiliki sertifikat halal dengan 100-an produk. Pada kelompok suplemen, yang telah mengantongi sertifikat halal sebanyak 13 perusahaan dengan sekitar 50 produk.
"Angka-angka tersebut masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk muslim yang mencapai lebih dari 200 juta jiwa," ujar Lukman.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara mengenai pernyataan Nafsiah Mboi soal masih adanyan obat menggunakan katalisator berbahan babi. MUI menegaskan, hal itu tetap haram meski hasil akhirnya sudah tidak terdeteksi. 
Menteri Kesehatan RI Nafsiah Mboi menolak sertifikasi halal produk Farmasi dalam Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). Alasannya, hampir semua obat dan vaksin mengandung babi sehingga tidak bisa disertifikasi halal.
“Contohnya, walaupun bahan vaksin tidak mengandung babi, tapi katalisatornya itu mengandung unsur babi. Sehingga tidak bisa dinilai kehalalannya,” ujar Nafsiah 
Sehingga Mboi menilai produk farmasi perlu dipisahkan dari makanan dan minuman dalam RUU JPH. Nafsiah juga membenarkan adanya penggunaan minyak babi pada katalisator dalam pembuatan obat
Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan, sesuai dengan kaidah ushuliah, sesuatu yang haram awalnya meski diproses sedemikian rupa, hasil akhirnya tetap haram. Amidhan berharap pemerintah lebih mendorong tersedianya obat halal, bukan malah menolak. Sebab, perlindungan terhadap konsumen muslim adalah hak konstitusional.
"Dalam Islam, hukum mengonsumsi obat dan vaksin sama dengan hukum mengonsumsi produk pangan, yakni harus halal,” ujar dia.
"Hal yang semacam itu di dalam paradigma fikih disebut istihalah, yaitu sesuatu yang haram setelah diproses berubah bentuk menjadi halal karena unsur haramnya tidak terdeteksi. Berdasar kaidah ushuliah di atas, MUI menolak perubahan bentuk istihalah tersebut," tutur Amidhan.
Menkes Wajib Beberkan Obat Mengandung Babi
Anwar Abbas, Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengatakan Kemenkes harus bersikap tegas terkait dengan peredaran produk-produk farmasi yang belum memenuhi standar kehalalan.
Menurutnya, pernyataan Menkes yang meminta tidak diberlakukan sertifikasi halal untuk produk farmasi sangat mengejutkan. Apalagi, alasannya adalah hampir semua obat di Indonesia mengandung unsur bahan haram.
"Saya merasa pernyataan itu mengejutkan karena selama ini umat Islam di Indonesia telah mengonsumsi obat-obatan yang haram," tuturnya.
Dia mendesak Menkes agar membeberkan obat-obatan apa saja yang mengandung bahan-bahan haram. Anwar juga meminta seluruh elemen, termasuk pemerintah, tidak berdiam diri melihat fenomena itu terus berlarut-larut. [dbs/rahmatullah/voa-islam.com]
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2013/12/08/28011/gawat-obat-halal-cuma-22-desak-menkes-beberkan-berbabi/#sthash.5wjNkItx.dpuf

Bahas Obat dan Makanan Haram

Navigation




LP POM MUI – Kemenkes Harus Duduk Bersama

Junaedi — HARIAN TERBIT

obat-obatan
JAKARTA -— http://www.harianterbit.com/2013/12/09/lp-pom-mui-kemenkes-harus-duduk-bersama/
Kementerian Kesehatan dan LP POM Majelis Ulama Indonesia didesak untuk duduk bersama untuk membahas dabn menentukan mana saja produk jamu maupun obat-obatan yang halal. Langkah ini terkait dengan informasi yang menyebutkan, umat Islam Indonesia sudah kemasukan minyak babi yang terkadung pada mayoritas jamu dan obat farmasi di Indonesia.
Ketua Yayasan Pelindungan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), Dr Marius Widjajarta, mengatakan seharusnya Kemenkes dan LPPOM MUI membentuk tim khusus mengenai jamu dan obat halal ini. Apalagi berdasarkan undang-undang jaminan kesehatan, masyarakat harus mengetahui apa yang dimakannya.
“Berita jamu dan obat mengandung babi ini dikhawatirkan akan dipolitisir oleh partai politik tertentu untuk mencari keuntungan pribadi. Tentu saja hal itu akan menimbulkan suasana kegaduhan dan suasana tidak kondusif,” kata Marius kepada Harian Terbit di Jakarta, Senin (9/12).
Sebelumnya, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, sebagaimana dikutip voaislam.com mengatakan, umat Islam Indonesia saat ini sudah kemasukan minyak babi yang terkandung pada mayoritas obat dan farmasi di Indonesia, karena nyatanya baru 22 produk yang bersertifikasi halal dari MUI.

Menurut Marius, Indonesia memang perlu membuat tim khusus mengenai halal atau tidaknya jamu dan obat di Indonesia. Hal itu disebabkan selama ini yang bisa menentukan halal atau tidaknya produk di Indonesia adalah LPPOM MUI.

“Dengan duduk barengnya Kemenkes dan LPPOM MUI nantinya semua jamu dan obat akan diberi tanda haram atau halal. Bila mengandung babi seharusnya dalam kemasan itu diberi gambar babi saja sehingga orang mengetahui produk itu mengandung unsur babi,” tuturnya.

Gambar babi ini, kata Marius memudahkan orang untuk mengetahuinya. Apalagi saat ini tingkat pendidikan Indonesia masih rendah sehingga sulit membaca, namun dengan adanya gambar babi seseorang sudah bisa mengetahuinya.

“Untuk itu kedepan, Badan POM harus mencantumkan gambar babi pada produk jamu dan obat di Indonesia. Bila tidak, masyarakat akan menilai secara umum Badan Pengawasan Obat Makanan sangat buruk,” tegasnya.

JANGAN MENOLAK
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan berharap pemerintah seharusnya lebih mendorong tersedianya obat halal, bukan malah menolak. Sebab, perlindungan terhadap konsumen muslim adalah hak konstitusional.

“Dalam Islam, hukum mengonsumsi obat dan vaksin sama dengan hukum mengonsumsi produk pangan, yakni harus halal,” ujarnya menjawab Harian Terbit, Senin(9/12).

Menurut Amidhan, sesuai kaidah ushuliah, sesuatu yang haram awalnya, meski diproses sedemikian rupa, maka tetap hasil akhirnya juga haram. “Hal yang semacam itu di dalam paradigma fikih disebut istihalah, yaitu sesuatu yang haram setelah diproses berubah bentuk menjadi halal karena unsur haramnya tidak terdeteksi. Berdasarkan kaidah ushuliah di atas, MUI menolak perubahan bentuk istihalah tersebut,” tutur Amidhan.

Karena itu, dia menyayangkan pernyataan Menkes yang menyebut, hanya katalisator dari pembuatan obat atau vaksin yang mengandung babi, sedangkan hasil akhirnya tidak. ‘’Semua yang mengandung babi tetap saja haram dikonsumsi,’’ tegas Amidhan.

Menurut Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, di antara 30 ribu obat yang diproduksi sekitar 206 perusahaan di Indonesia, yang telah bersertifikat halal masih sangat sedikit. Dari kelompok obat-obatan, hanya ada lima perusahaan dengan 22 produk.

Menurutnya, di kelompok jamu, ada 14 perusahaan yang telah memiliki sertifikat halal dengan 100-an produk. Pada kelompok suplemen, yang telah mengantongi sertifikat halal sebanyak 13 perusahaan dengan sekitar 50 produk.

“Angka-angka tersebut masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk muslim yang mencapai lebih dari 200 juta jiwa,” ujar Lukman.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Nafsiah Mboi menolak sertifikasi halal produk Farmasi dalam Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). Alasannya, hampir semua obat dan vaksin mengandung babi sehingga tidak bisa disertifikasi halal.

“Contohnya, walaupun bahan vaksin tidak mengandung babi, tapi katalisatornya itu mengandung unsur babi. Sehingga tidak bisa dinilai kehalalannya,” ujar Nafsiah 

Mboi menilai produk farmasi perlu dipisahkan dari makanan dan minuman dalam RUU JPH. Nafsiah juga membenarkan adanya penggunaan minyak babi pada katalisator dalam pembuatan obat.
Editor — Maghfur Ghazali
 

MUI Desak Pemerintah Sahkan RUU Produk Halal

Taryono Asa — HARIAN TERBIT
http://www.harianterbit.com/2012/08/31/mui-desak-pemerintah-sahkan-ruu-produk-halal/

halal
PALEMBANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan mendesak pemerintah pusat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal yang telah lama diusulkan dan sekarang belum ada kejelasan.

“Bila disahkan maka undang-undang tersebut akan mejamin kehalalan semua produk yang beredar di pasaran,” kata Sekretaris MUI Sumsel, Ayik Farid, kepada wartawan di Palembang, kemarin.

Menurut dia, sejak diajukan ke pemerintah dua tahun lalu, RUU tersebut belum mengalami kemajuan yang berarti padahal landasan hukum tersebut sudah mendesak.

Dalam RUU tersebut antara lain terdapat upaya untuk membuat lembaga tunggal yang mengeluarkan sertifikasi halal dan diatur menurut hukum.

“Dalam hal itu terkait mengenai lembaga yang akan memastikan bahwa produk tersebut memenuhi kualifikasi standar islami atau tidak,” kata dia.

Jadi dengan diberlakukannya UU tersebut sehingga masyarakat tidak takut lagi bila produk yang beredar di pasaran itu akan membahayakan kesehatan. “Hal ini karena perusahaan sudah diwajibkan melakukan sertifikasi halal,” kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, yang jelas sertifikasi halal bukan saja untuk menjaga kehalalan produk tetapi sangat berguna bagi kesehatan.
Editor — Mustofa Abas
Negara Bertanggung Jawab Lindungi Rakyatnya dari Obat Haram.

http://foblog.psikomedia.com/read/Berita-dan-Politik/6635/negara-bertanggung-jawab-lindungi-rakyatnya-dari-obat-haram--menkes-dipertanyakan-/

Negara Bertanggung Jawab Lindungi Rakyatnya dari Obat Haram
Minggu, 08 Desember 2013 , 10:37:00


JAKARTA - Komisioner Ombudsman Bidang Pencegahan, Hendra Nurtjahjo mengatakan publik berhak memperoleh informasi ihwal komposisi suatu produk, baik makanan maupun obat-obatan. Makanya, Indonesia sebagai negara berketuhanan perlu melindungi rakyatnya dari segi jaminan produk yang diyakini. Hendra menjelaskan sudah waktunya negara mengambil tanggung jawab penuh untuk keamanan produk. Tidak hanya dari segi kesehatannya tetapi juga dari segi kehalalannya.

Untuk itu, Ombudsman Republik Indonesia akan segera memanggil pihak yang dianggap bertanggung jawab untuk menjelaskan adanya penggunaan minyak babi sebagai katalisator dalam pembuatan obat. "Dalam waktu dekat, Ombudsman RI akan memanggil BPOM, Kemenkes dan LPPOM MUI untuk menjelaskan jangkauan layanan administratif mereka terhadap keamanan dan kehalalan produk makanan dan farmasi," sambung Hendra. Pemanggilan ini terkait dengan pengaduan masyarakat soal produk makanan dan farmasi yang telah membanjiri pasar dan aspek pengawasannya oleh instansi pelayanan publik terkait.

Sebelumnya diberitakan JPNN, Majelis Ulama Indonesia (MUI) obat dengan menggunakan katalisator berbahan babi haram hukumnya. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan melalui rilis resminya Sabtu (7/12). Menurut Amidhan, sesuai dengan kaidah ushuliah, sesuatu yang haram awalnya meski diproses sedemikian rupa, hasil akhirnya tetap haram.
http://www.jpnn.com/index.php?mib=be...tail&id=204672

Muhammadiyah Desak Menkes Beber Obat Mengandung Babi
Minggu, 08 Desember 2013 , 06:06:00

JAKARTA - Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus bersikap tegas terkait dengan peredaran produk-produk farmasi yang belum memenuhi standar kehalalan. Menurut dia, pernyataan Menkes yang meminta tidak diberlakukan sertifikasi halal untuk produk farmasi sangat mengejutkan. Apalagi, alasannya adalah hampir semua obat di Indonesia mengandung unsur bahan nonhalal. "Saya merasa pernyataan itu mengejutkan karena selama ini umat Islam di Indonesia telah mengonsumsi obat-obatan yang haram," tuturnya. Dia mendesak Menkes agar membeberkan obat-obatan apa saja yang mengandung bahan-bahan haram.

Anwar juga meminta seluruh elemen, termasuk pemerintah, tidak berdiam diri melihat fenomena itu terus berlarut-larut. Semua pihak harus mencari solusi untuk menemukan bahan-bahan kefarmasian yang halal. Anwar menuturkan, tugas pemerintah adalah melindungi dan menjunjung tinggi keyakinan serta kepercayaan masyarakat. Lebih lanjut Anwar mencontohkan, jika selama ini hanya kapsul obat yang terbuat dari gelatin babi, maka harus segera dicarikan solusi untuk menggantikannya. Menurutnya, selama benar-benar bisa dipertanggungjawabkan bahwa tidak ada bahan pengganti lain dan bersifat darurat, maka dalam Islam kondisi itu diperbolehkan menggunakan babi.

Sebelumnya Menkes mengutarakan bahwa pihaknya selalu mendorong adanya sertifikasi halal kepada pihak farmasi. Namun, dia menyatakan, tidak ada kewenangan untuk memaksa mereka melakukan hal tersebut. Menkes sendiri mengakui tidak mudah menemukan pengganti untuk katalisator beberapa obat, yang memang jenisnya penting, dengan bahan halal. Namun, pihaknya telah berkonsultasi dengan Majelis Kehormatan Kedokteran Syariah terkait dengan halal/haramnya penggunaan obat tersebut.
http://www.jpnn.com/read/2013/12/08/...ngandung-Babi-

Pemerintah Diminta Cari Katalisator Halal Produksi Obat
Minggu, 08 Desember 2013 , 15:41:00

JAKARTA - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi angkat bicara terkait obat-obatan yang mengandung katalisator dari minyak babi. Dalam hal ini Tulus menegaskan bahwa konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang sejelasnya. "Konsumen punya hak untuk mendapatkan informasi jika obat tersebut berbahan minyak babi ataupun keturunannya," ujar Tulus saat dihubungi JPNN.com, Minggu (8/12).

Terlebih sambung Tulus, masyarakat Indonesia mayoritas beragama muslim yang menurut syariat agama diharamkan mengkonsumsi babi dan sejenisnya. Sehingga informasi terkait apakah obat itu berbahan haram atau tidak harus jelas. "Sebagian masyarakat kita kan muslim, jadi konsumen harus diberitahu mana saja obat yang mengandung bahan haram atau tidak. Karena selama ini banyak masyarakat yang tidak paham," paparnya.

Karenanya dia meminta agar pemerintah mencari solusi alternatif lain sebagai katalisator agar tidak menggunakan bahan-bahan haram tersebut. "Pemerintah harus cari alternatif lain bagaimana caranya supaya obat itu tidak mengandung minyak babi ataupun berbahan haram, dan memikirkan bagaimana obat itu bisa diproduksi cepat tanpa menggunakan bahan haram itu tadi," pungkasnya.
http://foblog.psikomedia.com/read/Berita-dan-Politik/6635/negara-bertanggung-jawab-lindungi-rakyatnya-dari-obat-haram--menkes-dipertanyakan-/#sthash.U7gnfaoj.dpuf




Ummat Muslim di INDONESIA Hendaknya Hati-hati terhadap Bahan Haram dalam Obat/Dunia Farmasi

Saat ini teknologi farmasi telah berkembang dengan sangat pesat. Temuan-temuan medis menunjukkan bahwa beberapa jenis obat cukup akurat menyembuhkan penyakit. Sayangnya, ada beberapa jenis obat yang beredar di pasaran yang menggunakan unsur/bahan yang diharamkan oleh Syariat Islam. Islam mensyariatkan pengobatan hanya dilakukkan dengan bahan obat yang telah diyakini status kehalalannya. Pengobatan yang dilakukan dengan bahan haram, hukumnya haram, sebagaimana hadits-hadits berikut:
Nabi SAW. bersabda : Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, dan menjadikan untuk kamu bahwa tiap-tiap penyakit ada obatnya. Oleh karena itu, berobatlah, tetapi janganlah berobat dengan sesuatu yang diharamkan! (HR. Abu Daud)

Nabi SAW. bersabda : Sesungguhnya Allah tidak menjadikan penyembuhanmu dengan apa yang diharamkan atas kamu. (HR. Al Baihaqy). Thariq bin Suwaid r.a. bertanya kepada Nabi SAW tentang khamr (arak) dan beliau (Nabi SAW) melarangnya. Lalu Thoriq berkata. Aku hanya menjadikannya campuran untuk obat. Lalu Baginda Nabi SAW. berkata lagi, Khamr itu bukan obat, tetapi penyakit. (HR. Ahmad).

Apalagi, secara tegas Allah Swt melarang kita memanfaatkan khamr untuk obat :Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya arak, judi, berhala, dan undian adalah kotor dari perbuatan syaitan. Oleh karena itu jauhilah dia supaya kamu bahagia. Syaitan hanya bermaksud untuk mendatangkan permusuhan dan kebencian di antara kamu disebabkan khamar dan judi, serta menghalangi kamu ingat kepada Allah dan sembahyang. Apakah kamu tidak mau berhenti? (QS. Al-Maaidah: 90-91).

Ada beberapa macam kemungkinan masuknya bahan haram pada obat, seperti:

1. Khamr

Khamr adalah segala jenis bahan (makanan, minuman, dll.) yang dapat menutup akal pikiran (memabukkan) orang yang mengkonsumsinya. Khamr diharamkan karena memiliki efek memabukkan (melemahkan kesadaran) dan merusak sistem saraf sehingga orang yang mengkonsumsinya bisa kehilangan akal sehatnya (lalu berbuat yang tidak baik). Beberapa senyawa beralkohol yang memiliki sifat khamr (sehingga diharamkan) adalah ethanol (ethyl alcohol), methanol (methyl alcohol), anggur (kolesom), arak, dll.

Dalam industri farmasi, khamr sering dipakai sebagai bahan pengencer dan atau pelarut bahan obat, sebagai penyegar, sebagai pemberi sensasi tertentu (jamu), dll. Ulama mengharamkan penggunaan khamr dalam industri obat dan sediaan farmasi, meskipun hanya ditambahkan dalam jumlah sedikit. Hal ini merujuk pada hadits Nabi SAW. berikut: Minuman apapun kalau banyaknya memabukkan, maka (minum) sedikit (dari minuman itu) juga haram (HR. Bukhary dan Muslim). Minuman apapun kalau sebanyak furq (1 ember) itu memabukkan, maka sepenuh tapak tangan adalah haram. (HR. Ahmad, Abu Daud, dan At-Tarmidzi). Sesungguhnya Allah telah mengharamkan arak, maka barangsiapa yang telah mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai arak walaupun sedikit, jangan meminumnya dan jangan menjualnya. (HR. Muslim). Contoh obat yang menggunakan tambahan khamr adalah : OBH, OBH Combi Plus, Vicks, Vicks Formula 44, Woods, Benadryl, Tonicum Bayer, dll.

2. Gelatin

Gelatin sangat bermanfaat dalam industri farmasi. Keberadaan gelatin sebagai bahan penyusun kapsul pembungkus obat memungkinkan bahan obat bisa sampai pada tempat (target site) yang dikehendaki tanpa dirusak oleh enzym pencernaan pada saluran pencernaan yang dilaluinya. Misalnya, obat diminum untuk menyembuhkan sakit hati. Maka agar obat bisa sampai ke hati dan tidak dirusak atau tercerna oleh enzim di lambung, usus, atau organ pencernaan lainnya, maka isi obat tsb harus dibungkus oleh kapsul.

Agar tidak melukai dinding saluran pencernaan, kapsul pembungkus obat haruslah lunak, tidak bisa melukai dinding saluran pencernaan, tapi dapat dilunakkan oleh bagian yang dituju. Kapsul banyak dipakai untuk membungkus obat, VCO, vitamin, dll. Contoh kapsul obat yang menggunakan bahan dari babi adalah kapsul produk Yunnan Baiyyao (China).

Gelatin ini memberikan tekstur kenyal dan banyak dipakai sebagai bahan kapsul obat. Gelatin dapat berasal dari sapi, kuda, maupun babi. Akan tetapi, umumnya gelatin yang beredar di pasaran adalah gelatin dari babi. Alhamdulillah, saat ini Malaysia telah berhasil membuat gelatin halal dari sapi dan atau kuda.

3. Gliserin (Glycerine)

Gliserin adalah senyawa turunan lemak (atau merupakan hasil samping pengolahan sabun), sering dipakai dalam industri farmasi. Senyawa ini biasa dipakai sebagai perekat kapsul obat dan vitamin, seperti : obat anti-coagulant (pembekuan darah), anti-hypertensive, anti-atherosclerotic, anti-thrombotic (anti platelet), anti-lipemic (penurun kolesterol darah), dll. Gliserin bisa berasal dari lemak nabati (tanaman) atau lemak hewani. Tentu akan menjadi masalah apabila berasal dari hewan haram (babi) atau hewan halal (sapi, kuda, ayam) yang tidak disembelih secara Syariat Islam.

4. Plasenta

Plasenta adalah selaput pembungkus janin dalam kandungan (rahim) ibu. Selain itu, plasenta juga menyuplai janin dengan nutrien, hormon, dll. Organ ini sering dipakai sebagai bahan obat pada luka bakar dan atau obat yang mempercepat proses penyembuhan luka, seperti obat jahit luka sobek (operasi sesar, dll).

Saat ini, plasenta manusia juga dipakai sebagai bahan aktif beberapa macam obat (pil dan kapsul). Di antara obat yang menggunakan plasenta adalah obat perangsang atau pelancar ASI. Obat ini digunakan untuk menstimulasi aktivitas kelenjar air susu (kelenjar mammae) ibu agar setelah melahirkan produksi ASI-nya lancar.

Plasenta bisa berasal dari hewan (sapi, domba/kambing, babi, dll.), bisa pula berasal dari manusia. Pada Munas IV tahun 2000 di Jawa Barat, MUI Pusat mengharamkan penggunaan plasenta yang berasal dari manusia dan atau hewan haram sebagai bahan obat dan atau kosmetik. Oleh karena itu, jika menggunakan plasenta manusia (human placenta) atau menggunakan plasenta babi (swine placenta), hukumnya haram. Jika menggunakan plasenta sapi (bovine placenta) atau plasenta hewan halal lain, hukumnya mubah (boleh).


5. Urine

Urine adalah kotoran cair yang dikeluarkan dari tubuh sebagai senyawa buangan (limbah) sisa metabolisme tubuh. Urine juga banyak mengandung racun dan berbagai senyawa berbahaya, seperti : amonia, asam urat, ureum, dll. yang harus dikeluarkan dari tubuh. Saat ini ada beberapa golongan masyarakat yang mempercayai urine memiliki khasiat sebagai obat. Sebenarnya aneh jika ada orang yang memanfaatkan kembali kotoran yang sudah dikeluarkan oleh tubuh (karena membahayakan tubuh).

Para ulama di seluruh madzhab sepakat dan tidak berbeda pendapat bahwa urine manusia bersifat najis. Apabila terkena (kecipratan) urine, maka pakaian dan bagian tubuh kita harus dicuci hingga hilang warna, bau, dan rasa. Selain itu, para ahli urine (urolog) RSCM Jakarta tidak percaya bahwa di dalam urine terdapat bahan obat.

6. Sodium Heparin (Na-Heparin)

Sodium heparin adalah senyawa komplek yang dihasilkan oleh hati. Senyawa ini sering dipakai untuk mencegah reaksi pembekuan darah (anti-coagulant) pada dinding pembuluh darah, seperti pada kasus penanganan endapan (kolesterol, platelet gula, dll). Sebagai bahan tambahan obat, senyawa ini sering dipakai untuk terapi penderita penyakit jantung, stroke, dll.

Tentu tidak masalah bila Na-Heparin dipakai berasal dari bahan halal. Contoh produk yang menggunakan bahan dari babi adalah Lovenox 4000 yang diproduksi oleh Aventis Pharma Speciatities, Perancis.

Berdasarkan QS. Al Baqoroh : 173, dalam keadaan darurat, obat yang menggunakan bahan dari babi diijinkan. Akan tetapi, jika ditemukan bahan lain yang lebih halal, maka pasien harus diberikan bahan yang halal.

7. Hormon Insulin

Insulin adalah hormon yang penting untuk mengubah glukosa darah menjadi glukogen. Hormon ini dihasilkan oleh Kelenjar Pulau Langerhans yang terdapat pada pankreas manusia (human insulin), babi (swine insulin), sapi (bovine insulin), dll.

Injeksi insulin penting bagi penderita Diabetes mellitus akut karena tubuh penderita sudah tidak lagi mampu memproduksi insulin dalam jumlah cukup yang penting untuk mengubah glukosa darah menjadi glukogen sebagai sumber energi tubuh.

Prof. Sugiyanto Direktur LPPOM MUI Propinsi Jawa Timur menyebutkan bahwa International Diabetic Federation (1993) melaporkan bahwa umumnya insulin yang dipasarkan dari manusia (70%), lalu babi (17%), sapi (8%), dan sisanya kombinasi sapi dan babi (5%). Contoh produk yang menggunakan insulin babi adalah Mixtard 30 Novolet produksi Novonordisk. Oleh karena itu, para pengguna insulin sangat disarankan untuk meminta dokter Muslim meresepkan insulin yang halal (saja).

8. Vaksin

Vaksin adalah kuman penyakit yang telah dimatikan (inactive vaccine) atau kuman yang dilemahkan (active vaccine) yang dimasukkan ke dalam tubuh untuk tujuan memicu kekebalan. Suatu vaksin hanya efektif dipakai untuk mencegah satu jenis penyakit tertentu saja (kekebalan spesifik) dengan jenis vaksin yang bersangkutan.

Masalah muncul manakala di Indonesia masih banyak vaksin yang dibuat dengan perantara (media) dari bahan yang diharamkan, seperti enzim babi, daging babi, dll. Beberapa produk vaksin yang beredar di Indonesia yang masih menggunakan bahan yang tidak halal adalah Inactive Polio Vaccine (IPV) dan Active Polio Vaccine (APV), vaksin Meningitis, dll. Alhamdulillah, Biofarmaka Bandung sudah memproduksi vaksin polio yang tidak menggunakan bahan dari babi. Kita turut berdoa semoga di Tahun 2010 ini, Biofarmaka berhasil memproduksi vaksin Meningitis jamaah haji dari bahan halal. Tentu informasi penting sangat menggembirakan buat kita.(catatan kami, data dan fakta tentang masih digunakannya bahan haram dalam vaksin dapat dibaca kembali dalam artikel kami di url http://www.sehatislamy.com/2011/06/i...si-solusi.html)

9. Transplantasi organ dalam

Transplantasi adalah usaha mencangkokan organ tubuh tertentu ke dalam tubuh (host/inang) yang baru. Efek positif transplantasi yang diharapkan tentu memperbaiki sistem organ tertentu. Organ baru yang ditransplantasikan diharapkan menggantikan atau menguatkan organ (jantung, ginjal)lama yang telah rusak.

Masalah muncul manakala bahan cangkok jantung kebanyakan adalah jantung manusia atau babi. Informasi yang kita peroleh dari Prof. Muladno (IPB), di Tahun 1976 di AS dan Jepang telah berhasil dilakukan ribuan kali xeno-transplantasi jantung babi ke manusia. Apakah diharamkan? Semua berpulang pada keadaan darurat (QS. Al Baqoroh : 173).

10. Mineral

Mineral adalah elemen/unsur yang menyusun dan memiliki peranan pada organ tertentu, seperti tulang, rambut, bulu, dll. Mineral tertentu dapat ditambahkan (fortifikasi) pada produk obat dengan efek tertentu. Sebagai contoh, mineral C (karbon aktif) sering dipakai sebagai obat keracunan. Kalsium (Ca) dan fosfor (P) sering dipakai sebagai penguat tulang dan suplemen ibu hamil dan menyusui. Mineral dapat berasal dari 3 sumber, yaitu : tambang (mine), dari nabati (arang tanaman, charcoal), atau dari hewani (animal bone).

Maka, apabila berasal dari bahan tambang atau produk nabati dan tidak mendapatkan bahan tambahan (fortifikan) lain, status mineral dari tambang dan bahan nabati adalah halal. Namun, jika ia berasal dari tulang hewan, harus dipastikan status kehalalan hewan yang bersangkutan. Jika mineral tsb berasal dari tulang babi, maka tentu ia haram. Jika ia berasal dari tulang hewan halal yang tidak disembelih secara syari, maka ia juga haram. Apapun bahannya, kita tetap berharap semoga kita senantiasa dianugerahi Allah kesehatan, sehingga dapat terhindar dari penggunaan bahan-bahan obat yang diragukan kehalalannya.



Penulis: Nanung Danar Dono
Kandidat PhD di College of Medical, Veterinary, and Life Sciences
University of Glasgow, Glasgow, Scotland, UK

source1; source2 - See more at: http://foblog.psikomedia.com/read/Berita-dan-Politik/6635/negara-bertanggung-jawab-lindungi-rakyatnya-dari-obat-haram--menkes-dipertanyakan-/#sthash.U7gnfaoj.dpuf


Dalam keyakinan ummat Islam, Haram atau Halal itu bisa berasal dari sifat zatnya, seperti daging babi, darah, hewan yang proses pengolahannya atau disembelih tidak secara islami, atau makanan yang ditujukan untuk Jin. Selain itu, bisa pula haram dan halal zat makanan itu, bersumber dari tatacara memperoleh bahan konsumsi itu, misalnya makanan/obat itu dibeli dari uang halal atau uang haram. Meski zat makanannya halal, tetapi kalau dibelinya dengan menggunakan uang korupsi misalnya, tetap saja haram bagi orang paham kalau barang yang ditelannya itu adalah berasal dari duit harom.

Justru yYng terakhir inilah yang paling banyak terjadi belakangan ini di Indonesia. Para koruptor dari kalangan muslim itu umumnya sangat hati-hati dalam mengkonsumsi barang-barang haram atau syubhat, tetapi mereka cuek dengan asal-usul uang untuk membeli makanan itu, yang jelas-jelas dari uang hasil korupsi, pungli atau gratifikasi. Alamak, beginilah kalau seorang muslim tak mempelajari ilmu agamnya secara tuntas, setnegah-setengah dan hanya dengar-dengar saja!

- See more at: http://foblog.psikomedia.com/read/Berita-dan-Politik/6635/negara-bertanggung-jawab-lindungi-rakyatnya-dari-obat-haram--menkes-dipertanyakan-/#sthash.U7gnfaoj.dpuf
 
Negara Bertanggung Jawab Lindungi Rakyatnya dari Obat Haram. Menkes Dipertanyakan!


Negara Bertanggung Jawab Lindungi Rakyatnya dari Obat Haram
Minggu, 08 Desember 2013 , 10:37:00

JAKARTA - Komisioner Ombudsman Bidang Pencegahan, Hendra Nurtjahjo mengatakan publik berhak memperoleh informasi ihwal komposisi suatu produk, baik makanan maupun obat-obatan. Makanya, Indonesia sebagai negara berketuhanan perlu melindungi rakyatnya dari segi jaminan produk yang diyakini. Hendra menjelaskan sudah waktunya negara mengambil tanggung jawab penuh untuk keamanan produk. Tidak hanya dari segi kesehatannya tetapi juga dari segi kehalalannya.

Untuk itu, Ombudsman Republik Indonesia akan segera memanggil pihak yang dianggap bertanggung jawab untuk menjelaskan adanya penggunaan minyak babi sebagai katalisator dalam pembuatan obat. "Dalam waktu dekat, Ombudsman RI akan memanggil BPOM, Kemenkes dan LPPOM MUI untuk menjelaskan jangkauan layanan administratif mereka terhadap keamanan dan kehalalan produk makanan dan farmasi," sambung Hendra. Pemanggilan ini terkait dengan pengaduan masyarakat soal produk makanan dan farmasi yang telah membanjiri pasar dan aspek pengawasannya oleh instansi pelayanan publik terkait.

Sebelumnya diberitakan JPNN, Majelis Ulama Indonesia (MUI) obat dengan menggunakan katalisator berbahan babi haram hukumnya. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan melalui rilis resminya Sabtu (7/12). Menurut Amidhan, sesuai dengan kaidah ushuliah, sesuatu yang haram awalnya meski diproses sedemikian rupa, hasil akhirnya tetap haram.
http://www.jpnn.com/index.php?mib=be...tail&id=204672 - See more at: http://foblog.psikomedia.com/read/Berita-dan-Politik/6635/negara-bertanggung-jawab-lindungi-rakyatnya-dari-obat-haram--menkes-dipertanyakan-/#sthash.U7gnfaoj.dpuf
 
Negara Bertanggung Jawab Lindungi Rakyatnya dari Obat Haram
Minggu, 08 Desember 2013 , 10:37:00

JAKARTA - Komisioner Ombudsman Bidang Pencegahan, Hendra Nurtjahjo mengatakan publik berhak memperoleh informasi ihwal komposisi suatu produk, baik makanan maupun obat-obatan. Makanya, Indonesia sebagai negara berketuhanan perlu melindungi rakyatnya dari segi jaminan produk yang diyakini. Hendra menjelaskan sudah waktunya negara mengambil tanggung jawab penuh untuk keamanan produk. Tidak hanya dari segi kesehatannya tetapi juga dari segi kehalalannya.

Untuk itu, Ombudsman Republik Indonesia akan segera memanggil pihak yang dianggap bertanggung jawab untuk menjelaskan adanya penggunaan minyak babi sebagai katalisator dalam pembuatan obat. "Dalam waktu dekat, Ombudsman RI akan memanggil BPOM, Kemenkes dan LPPOM MUI untuk menjelaskan jangkauan layanan administratif mereka terhadap keamanan dan kehalalan produk makanan dan farmasi," sambung Hendra. Pemanggilan ini terkait dengan pengaduan masyarakat soal produk makanan dan farmasi yang telah membanjiri pasar dan aspek pengawasannya oleh instansi pelayanan publik terkait.

Sebelumnya diberitakan JPNN, Majelis Ulama Indonesia (MUI) obat dengan menggunakan katalisator berbahan babi haram hukumnya. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan melalui rilis resminya Sabtu (7/12). Menurut Amidhan, sesuai dengan kaidah ushuliah, sesuatu yang haram awalnya meski diproses sedemikian rupa, hasil akhirnya tetap haram.
http://www.jpnn.com/index.php?mib=be...tail&id=204672

Muhammadiyah Desak Menkes Beber Obat Mengandung Babi
Minggu, 08 Desember 2013 , 06:06:00

JAKARTA - Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus bersikap tegas terkait dengan peredaran produk-produk farmasi yang belum memenuhi standar kehalalan. Menurut dia, pernyataan Menkes yang meminta tidak diberlakukan sertifikasi halal untuk produk farmasi sangat mengejutkan. Apalagi, alasannya adalah hampir semua obat di Indonesia mengandung unsur bahan nonhalal. "Saya merasa pernyataan itu mengejutkan karena selama ini umat Islam di Indonesia telah mengonsumsi obat-obatan yang haram," tuturnya. Dia mendesak Menkes agar membeberkan obat-obatan apa saja yang mengandung bahan-bahan haram.

Anwar juga meminta seluruh elemen, termasuk pemerintah, tidak berdiam diri melihat fenomena itu terus berlarut-larut. Semua pihak harus mencari solusi untuk menemukan bahan-bahan kefarmasian yang halal. Anwar menuturkan, tugas pemerintah adalah melindungi dan menjunjung tinggi keyakinan serta kepercayaan masyarakat. Lebih lanjut Anwar mencontohkan, jika selama ini hanya kapsul obat yang terbuat dari gelatin babi, maka harus segera dicarikan solusi untuk menggantikannya. Menurutnya, selama benar-benar bisa dipertanggungjawabkan bahwa tidak ada bahan pengganti lain dan bersifat darurat, maka dalam Islam kondisi itu diperbolehkan menggunakan babi.

Sebelumnya Menkes mengutarakan bahwa pihaknya selalu mendorong adanya sertifikasi halal kepada pihak farmasi. Namun, dia menyatakan, tidak ada kewenangan untuk memaksa mereka melakukan hal tersebut. Menkes sendiri mengakui tidak mudah menemukan pengganti untuk katalisator beberapa obat, yang memang jenisnya penting, dengan bahan halal. Namun, pihaknya telah berkonsultasi dengan Majelis Kehormatan Kedokteran Syariah terkait dengan halal/haramnya penggunaan obat tersebut.
http://www.jpnn.com/read/2013/12/08/...ngandung-Babi-

Pemerintah Diminta Cari Katalisator Halal Produksi Obat
Minggu, 08 Desember 2013 , 15:41:00

JAKARTA - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi angkat bicara terkait obat-obatan yang mengandung katalisator dari minyak babi. Dalam hal ini Tulus menegaskan bahwa konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang sejelasnya. "Konsumen punya hak untuk mendapatkan informasi jika obat tersebut berbahan minyak babi ataupun keturunannya," ujar Tulus saat dihubungi JPNN.com, Minggu (8/12).

Terlebih sambung Tulus, masyarakat Indonesia mayoritas beragama muslim yang menurut syariat agama diharamkan mengkonsumsi babi dan sejenisnya. Sehingga informasi terkait apakah obat itu berbahan haram atau tidak harus jelas. "Sebagian masyarakat kita kan muslim, jadi konsumen harus diberitahu mana saja obat yang mengandung bahan haram atau tidak. Karena selama ini banyak masyarakat yang tidak paham," paparnya.

Karenanya dia meminta agar pemerintah mencari solusi alternatif lain sebagai katalisator agar tidak menggunakan bahan-bahan haram tersebut. "Pemerintah harus cari alternatif lain bagaimana caranya supaya obat itu tidak mengandung minyak babi ataupun berbahan haram, dan memikirkan bagaimana obat itu bisa diproduksi cepat tanpa menggunakan bahan haram itu tadi," pungkasnya.
http://www.jpnn.com/read/2013/12/08/...Produksi-Obat- - See more at: http://foblog.psikomedia.com/read/Berita-dan-Politik/6635/negara-bertanggung-jawab-lindungi-rakyatnya-dari-obat-haram--menkes-dipertanyakan-/#sthash.U7gnfaoj.dpuf
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar