Kasus Sisminbakum
Bukti Baru Yusril Tak Surutkan Langkah Kejagung
INILAH.COM, Jakarta - Kendati Yusril Ihza Mahendra mengajukan bukti baru namun Kejaksaan Agung tetap akan melimpahkan perkara Sisminbakum ke pengadilan.
"Penyidikan tetap jalan terus, dan segera dilimpahkan ke penuntutan untuk kemudian diserahkan ke pengadilan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Jasman Pandjaitan, di Kejagung, Jakarta, Rabu (01/12/2010).
Mengenai keterangan tertulis Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra, ucap Jasman, tim penyidik akan melimpahkan berkas ini dalam satu kesatuan pada tahapan penuntutan nanti.
"Tidak ada masalah pengajuan Yusril soal keterangan tertulis (Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie), kita akan menindaklanjuti dengan mengajukan berkas Yusril ke penuntutan dalam satu kesatuan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)," tegas dia.
Seperti diberitakan, mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra yang menjadi tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara Rp420 miliar, memenuhi panggilan penyidik Kejagung pada Selasa (30/11/2010).
Kedatangan Yusril sekaligus membawa keterangan tertulis JK dan Kwik Kian Gie soal Sisminbakum. Kedua orang ini menjadi saksi meringankan dalam kasus ini sesuai dengan pasal 65 dan 116 KUHAP. Perdebatan pasal ini juga tengah diuji di Mahkamah Konstitusi.
Tim Yusril juga menyerahkan dokumen baru Keputusan Presiden (Kepres) tentang posisi Yusril yang tidak menjabat lagi saat perjanjian akses fee Sisminbakum dilakukan. [mah]
"Penyidikan tetap jalan terus, dan segera dilimpahkan ke penuntutan untuk kemudian diserahkan ke pengadilan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Jasman Pandjaitan, di Kejagung, Jakarta, Rabu (01/12/2010).
Mengenai keterangan tertulis Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra, ucap Jasman, tim penyidik akan melimpahkan berkas ini dalam satu kesatuan pada tahapan penuntutan nanti.
"Tidak ada masalah pengajuan Yusril soal keterangan tertulis (Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie), kita akan menindaklanjuti dengan mengajukan berkas Yusril ke penuntutan dalam satu kesatuan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)," tegas dia.
Seperti diberitakan, mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra yang menjadi tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara Rp420 miliar, memenuhi panggilan penyidik Kejagung pada Selasa (30/11/2010).
Kedatangan Yusril sekaligus membawa keterangan tertulis JK dan Kwik Kian Gie soal Sisminbakum. Kedua orang ini menjadi saksi meringankan dalam kasus ini sesuai dengan pasal 65 dan 116 KUHAP. Perdebatan pasal ini juga tengah diuji di Mahkamah Konstitusi.
Tim Yusril juga menyerahkan dokumen baru Keputusan Presiden (Kepres) tentang posisi Yusril yang tidak menjabat lagi saat perjanjian akses fee Sisminbakum dilakukan. [mah]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar