Kejagung Tak Pernah Kirim Orang Tekan Mahfud Terkait Gugatan Yusril
Moksa Hutasoit - detikNews
Moksa Hutasoit - detikNews
http://www.detiknews.com/read/2010/12/22/153016/1530801/10/kejagung-tak-pernah-kirim-orang-tekan-mahfud-terkait-gugatan-yusril?9911012
Bogor - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku ditekan seseorang saat menangani gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait masa jabatan Jaksa Agung. Siapa orangnya Mahfud tidak menyebut nama atau instansi. Namun pihak Kejagung memastikan pelakunya bukan dari pihak mereka.
"Kita tidak pernah kirim, buat apa?" kata Wakil Jaksa Agung Darmono di sela-sela rapat koordinasi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Istana Bogor, Rabu (22/12/2010).
Dia menjelaskan, Kejagung baru mengetahui ada yang menekan Mahfud. Darmono pun merasa apa yang disampaikan Mahfud, bukan berarti pelakunya dari Kejagung.
"Saya tidak mikir seperti itu. Saya baru dengar informasi tadi, saya benar-benar tidak tahu dan baru dengar ada tekanan untuk Pak Mahfud," tambahnya.
Sedang terkait kasus hakim konstitusi Akil Muchtar yang disebutkan Mahfud menjadi bahan ancaman orang tersebut, Darmono mengaku kasus yang dialami Akil pada 2003-2004 lalu di Kalbar tidak ditemukan bukti-bukti adanya dugaan suap.
"Waktu Kalbar, kaitannya masalah dulu ada pemekaran wilayah, ada dana yang diduga mengalir ke Pak Akil, waktu itu tahun 2003 dan 2004, kami melakukan penyelidikan dengan data-data yang ada, dan tidak ada bukti tindak pidana korupsi," urai Darmono yang pada saat itu menjadi Kejati Kalbar.
Sebelumnya, Mahfud MD blak-blakan bercerita seputar mafia hukum. Mahfud mengaku pernah diancam seseorang yang meminta agar MK menyatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji saat itu sah sampai akhir jabatannya.
Mahfud sebelumnya menjelaskan, jenis mafia lain bukan hanya soal uang. Tetapi, juga soal tekanan dan pengaruh keputusan melalui tekanan opini, atau blackmail.
"Saya mau cerita blak-blakan saja sekarang. Soal gugatan Yusril tentang Hendarman Supandji," kata Mahfud dalam diskusi Evaluasi Kinerja Satgas di Istana Bogor, Rabu (22/12).
Menjelang putusan, Mahfud didatangi oleh seseorang yang minta supaya MK menyatakan Jaksa Agung sah sampai akhir masa jabatannya.
"Jaksa Agung bisa kerja dan diberhentikan sampai ada SK Presiden. Dia setengah mengancam. Kalau sampai Jaksa Agung dinyatakan ilegal, Indonesia bisa jadi ribut. Kami juga punya data kalau hakim MK itu terima suap. Kami punya buktinya A1," papar Mahfud menirukan ucapan orang itu.
(ndr/ken)
"Kita tidak pernah kirim, buat apa?" kata Wakil Jaksa Agung Darmono di sela-sela rapat koordinasi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Istana Bogor, Rabu (22/12/2010).
Dia menjelaskan, Kejagung baru mengetahui ada yang menekan Mahfud. Darmono pun merasa apa yang disampaikan Mahfud, bukan berarti pelakunya dari Kejagung.
"Saya tidak mikir seperti itu. Saya baru dengar informasi tadi, saya benar-benar tidak tahu dan baru dengar ada tekanan untuk Pak Mahfud," tambahnya.
Sedang terkait kasus hakim konstitusi Akil Muchtar yang disebutkan Mahfud menjadi bahan ancaman orang tersebut, Darmono mengaku kasus yang dialami Akil pada 2003-2004 lalu di Kalbar tidak ditemukan bukti-bukti adanya dugaan suap.
"Waktu Kalbar, kaitannya masalah dulu ada pemekaran wilayah, ada dana yang diduga mengalir ke Pak Akil, waktu itu tahun 2003 dan 2004, kami melakukan penyelidikan dengan data-data yang ada, dan tidak ada bukti tindak pidana korupsi," urai Darmono yang pada saat itu menjadi Kejati Kalbar.
Sebelumnya, Mahfud MD blak-blakan bercerita seputar mafia hukum. Mahfud mengaku pernah diancam seseorang yang meminta agar MK menyatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji saat itu sah sampai akhir jabatannya.
Mahfud sebelumnya menjelaskan, jenis mafia lain bukan hanya soal uang. Tetapi, juga soal tekanan dan pengaruh keputusan melalui tekanan opini, atau blackmail.
"Saya mau cerita blak-blakan saja sekarang. Soal gugatan Yusril tentang Hendarman Supandji," kata Mahfud dalam diskusi Evaluasi Kinerja Satgas di Istana Bogor, Rabu (22/12).
Menjelang putusan, Mahfud didatangi oleh seseorang yang minta supaya MK menyatakan Jaksa Agung sah sampai akhir masa jabatannya.
"Jaksa Agung bisa kerja dan diberhentikan sampai ada SK Presiden. Dia setengah mengancam. Kalau sampai Jaksa Agung dinyatakan ilegal, Indonesia bisa jadi ribut. Kami juga punya data kalau hakim MK itu terima suap. Kami punya buktinya A1," papar Mahfud menirukan ucapan orang itu.
(ndr/ken)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar