Yusril Tembak Jampidsus karena Menggembok Pagar
Selasa, 21 Desember 2010 15:41 WIB
Penulis : Fario Untung
Yusril saat Digembok di Kejaksaan Agung -- MI/M Irfan/wt
JAKARTA--MICOM: Pelimpahan tersangka kasus perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra ke pengadilan hanya sebatas menunggu waktu. Hal tersebut tentu membuat mantan Menteri Kehakiman dan HAM tersebut jengah. Pasalnya, Yusril merasa tidak pernah bersalah atas kasus ini.
Ketidakpuasan Yusril atas Korps Adiyaksa sudah bukan lagi cerita langka. Sering kali pemeran Laksamana Ceng Ho ini mengeluarkan kritikan pedas kepada Kejaksaan Agung karena dianggapnya tidak memiliki bukti-bukti kuat untuk menjadikan dirinya sebagai tersangka.
Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M. Amari adalah sosok yang paling utama dalam menjadikan Yusril sebagai tersangka. "Saya tidak pernah punya persoalan dengan Amari, sampai saya dinyatakan sebagai tersangka. Dia diduga memerintahkan anak buahnya di Kejaksaan Agung untuk menggembok saya," ucap Yusril seperti yang dilansir dari blog pribadinya, Selasa (21/12).
"Status Amari kini adalah terlapor melakukan berbagai tindak pidana secara berlapis dalam insiden penggebokan itu. Antara lain dia sedang disidik oleh Bareskrim Mabes Polri diduga melakukan tindak pidana menghilangkan kemerdekaan orang, melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun penjara," lanjut Yusril.
Tidak hanya itu, Yusril juga mengklaim bahwa selain itu dia (Amari) juga sedang disidik dengan dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang, tindak kekerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan. "Biar perkara berjalan sendiri-sendiri. Saya ingin melihat ke mana ujung dari semua ini. Kalau saya diadili dalam perkara Sisminbakum dan terbukti bersalah, Amari boleh santai minum kopi menepuk dada," imbuh Yusril. (OL-5) http://www.mediaindonesia.com/read/2010/12/21/189771/16/1/Yusril-Tembak-Jampidsus-karena-Menggembok-Pagar
Ketidakpuasan Yusril atas Korps Adiyaksa sudah bukan lagi cerita langka. Sering kali pemeran Laksamana Ceng Ho ini mengeluarkan kritikan pedas kepada Kejaksaan Agung karena dianggapnya tidak memiliki bukti-bukti kuat untuk menjadikan dirinya sebagai tersangka.
Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M. Amari adalah sosok yang paling utama dalam menjadikan Yusril sebagai tersangka. "Saya tidak pernah punya persoalan dengan Amari, sampai saya dinyatakan sebagai tersangka. Dia diduga memerintahkan anak buahnya di Kejaksaan Agung untuk menggembok saya," ucap Yusril seperti yang dilansir dari blog pribadinya, Selasa (21/12).
"Status Amari kini adalah terlapor melakukan berbagai tindak pidana secara berlapis dalam insiden penggebokan itu. Antara lain dia sedang disidik oleh Bareskrim Mabes Polri diduga melakukan tindak pidana menghilangkan kemerdekaan orang, melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun penjara," lanjut Yusril.
Tidak hanya itu, Yusril juga mengklaim bahwa selain itu dia (Amari) juga sedang disidik dengan dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang, tindak kekerasan, dan perbuatan tidak menyenangkan. "Biar perkara berjalan sendiri-sendiri. Saya ingin melihat ke mana ujung dari semua ini. Kalau saya diadili dalam perkara Sisminbakum dan terbukti bersalah, Amari boleh santai minum kopi menepuk dada," imbuh Yusril. (OL-5) http://www.mediaindonesia.com/read/2010/12/21/189771/16/1/Yusril-Tembak-Jampidsus-karena-Menggembok-Pagar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar