masalah nuklir, finansial keuangan negara, tata negara, politik internasional, perselisihan mazhab, persatuan umat islam, nasionalisme, pembangunan bangsa, ketahanan nasional, hutang negara, perang dunia, timur tengah, new world order
Rabu, 22 Desember 2010
Kasusu Yusril Indra Mahendra: ASSEGAF DAN MAQDIR PERTANYAKAN SIKAP AMARI
1 komentar:
Hukum di RI pada hakekatnya belum menyentuh hukum sesungguhnya.... Mengapa? Karena adanya hukum seharusnya untuk menegakan Kebenaran dan Keadilan dalam rangka mensejahterakan Rakyat dan hak2 rakyat secara benar2 utuh dan murni... Namun dalam aplikasinya hukum kita menganut hukum dinegara Barat... dan tanpa konsep hukum untuk kesejahteraan umat manusia dan melindungi kepentingan hak2 rakyat. Padahal para founding fathers RI telah memberikan arahan agar menggunakan hukum yang hakiki, simple dan mudah bagi rakyat untuk memahaminya... Yaitu hukum yang berdasarkan Firman Allah... seperti termaktub dalam Rancangan UUD 1945 tertanggal 22.6.1945... a.l "kewajiban melaksanakan syariah Islam bagi pemeluknya"... Mungkin ini yang dilupakan atau sengaja disisihkan... karena tidak hendak mencari Kebenaran dan Keadilan.. tetapi semata-mata ingin menipu rakyat dengan UU yang diaturnya sekehendak yang sedang berkuasa... DPR-Jaksa-Pengacara-hakim-Icw-KY dan bisa jadi ada unsur kekuasaan lainnya.. Mungkin kita perlu merenungkan lebih dalam lagi... Semoga... dalam hidayah Allah SWT Maha Pemberi Petunjuk. Amin...
BalasHapus
December 23rd, 2010 at 12:10 pm
December 23rd, 2010 at 12:26 pm