Rabu, 22 Desember 2010

Kasusu Yusril Indra Mahendra: ASSEGAF DAN MAQDIR PERTANYAKAN SIKAP AMARI

ASSEGAF DAN MAQDIR PERTANYAKAN SIKAP AMARI

http://yusril.ihzamahendra.com/2010/12/23/assegaf-dan-maqdir-pertanyakan-sikap-amari/

Sikap Jampidsus Amari yang terus ngotot membawa tersangka Yusril Ihza Mahendra ke pengadilan pasca putusan Romly menjadi tanda tanya besar bagi penasehat hukum Yusril, Mohamad Assegaf dan Maqdir Ismail. “Amari nampak seperti tak dapat berfikir dengan jernih lagi melihat kasus ini” kata Assegaf. Sementara Jaksa Agung Basrief lebih bijak dengan menyatakan belum mengambil sikap apa-apa karena ingin membaca dulu putusan Romly. Basrief juga meminta segera dilakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah kasus Yusril layak diteruskan atau tidak. “Ini masalah penegakan hukum yang dilakukan atas nama negara, bukan masalah  pribadi Amari” kata Assegaf.
Dari putusan Romly sudah jelas dinyatakan bahwa dalam kasus Sisminbakum tidak ada unsur kerugian negara. Jadi Sisminbakum yang bikin heboh itu bukanlah korupsi. Sisminbakum memang ada. Tetapi bukan tindak pidana. “Sebab itulah Mahkamah Agung melepaskan Romly dari segala tuntutan hukum” tegas Assegaf. Kalau memang begitu putusannya, maka tidak ada gunanya Kejagung memaksakan diri mengadili Yusril. “Itu sama saja dengan menyuruh pengadilan mengadili sesuatu yang sia-sia” kata Asegaf.
Maqdir menilai Amari seperti bukan jaksa professional jika tetap ngotot mendakwa Yusril dengan alasan Yohanes,  Samsudin Sinaga dan Zulkarnain telah dipidana. Putusan Romly justru merupakan novum bagi Yohanes untuk mengajukan PK.  Samsudin dan Zulkarnain diputus bersalah oleh PN Jakarta Selatan karena meneruskan kebijakan Romly membagi biaya akses milik Koperasi dengan Dirjen AHU, sementara hasil pembagian itu tidak disetor ke kas negara. Oleh Pengadilan Negeri Jaksel dan Pengadilan Tinggi Jakarta, Romly dipersalahkan menyalahgunakan wewenang sebagai Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Namun kini, Mahkamah Agung melepaskan Romly dari segala dakwaan. Dengan demikian, Zulkarnain dan Samsudin yang meneruskan jabatan Romly selaku Dirjen AHU, dengan bebasnya Romly, otomatis harus bebas juga.
Sebagaimana diketahui Romly dituduh melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan beberapa orang, termasuk Yusril. Pasal-pasal yang digunakan mendakwa Romly dan Yusril itu sama, tidak mungkin beda. Kalau Romly dilepaskan dari segala tuntutan hukum,  logikanya Yusril tidak bisa dituntut. “Saya tidak mengerti jalan pikiran Amari yang mengatakan tiap-tiap perkara itu unik, beda-beda”.  “Kalau beberapa orang didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama, apa yang mereka lakukan tentu  tindak pidana yang sama, masak beda-beda” kata Maqdir mengakhiri keterangannya.
Cetak artikel Cetak artikel Short URL: http://yusril.ihzamahendra.com/?p=502
Posted by Yusril Ihza Mahendra on Dec 23 2010. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry

2 Responses to “ASSEGAF DAN MAQDIR PERTANYAKAN SIKAP AMARI”

  1. 1
    finsa Says:
    saya ingin tahu apa pendapat adnan buyung terhadap putusan MA ini terutama implikasinya terhadap bang yusril. Saya juga ingin tahu pendapat para pendekar LBH seperti Bambang W, Patra M zein atau lainnya. Kok belum muncul ya pendapat mereka? Atau para wartawan yang tidak bertanya para mereka?
  2. 2
    andi darwis Says:
    Komentar @primaironline, Kejagung : Kasus Yusril jalan terus / comment via facebook
    andi darwis : Jampidsus Amari telah melakukan “pembusukan” hukum…Keinginan jampidsus amari utk “memaksakan” sisminbakhum ke pengadilan dgn tanpa melihat fakta bebasnya romly artasamita dlm putusan kasasi MA memperlihatkan bahwa jampidsus amary telah melakukan “pembusukan hukum”.

1 komentar:

  1. Hukum di RI pada hakekatnya belum menyentuh hukum sesungguhnya.... Mengapa? Karena adanya hukum seharusnya untuk menegakan Kebenaran dan Keadilan dalam rangka mensejahterakan Rakyat dan hak2 rakyat secara benar2 utuh dan murni... Namun dalam aplikasinya hukum kita menganut hukum dinegara Barat... dan tanpa konsep hukum untuk kesejahteraan umat manusia dan melindungi kepentingan hak2 rakyat. Padahal para founding fathers RI telah memberikan arahan agar menggunakan hukum yang hakiki, simple dan mudah bagi rakyat untuk memahaminya... Yaitu hukum yang berdasarkan Firman Allah... seperti termaktub dalam Rancangan UUD 1945 tertanggal 22.6.1945... a.l "kewajiban melaksanakan syariah Islam bagi pemeluknya"... Mungkin ini yang dilupakan atau sengaja disisihkan... karena tidak hendak mencari Kebenaran dan Keadilan.. tetapi semata-mata ingin menipu rakyat dengan UU yang diaturnya sekehendak yang sedang berkuasa... DPR-Jaksa-Pengacara-hakim-Icw-KY dan bisa jadi ada unsur kekuasaan lainnya.. Mungkin kita perlu merenungkan lebih dalam lagi... Semoga... dalam hidayah Allah SWT Maha Pemberi Petunjuk. Amin...

    BalasHapus