Partai Kecil pun Bersiap ke MK atau Merger
Deden Gunawan - detikNews: http://www.detiknews.com/read/2010/12/20/155023/1529036/159/partai-kecil-pun-bersiap-ke-mk-atau-merger?nd991103605
Jakarta - Membatasi warga negara mendirikan partai politik jelas melanggar konstitusi. Sejumlah partai kecil bersiap membawa UU Partai Politik yang baru ke MK. Namun mereka juga bersikap realisitis: bergabung agar menjadi kekuatan besar dalam Pemilu 2014 nanti.
Partai-partai politik kecil, yaitu partai politik peserta Pemilu 2009 yang tidak lolos parliamentary treshold 2,5%, merasa diabaikan suara dan hak-hak politiknya oleh pembuat UU Partai Politik yang baru. DPR memang mengundang mereka untuk didengar pendapatnya pada saat pembahasan di Baleg DPR. Namun toh suaranya diabaikan sama sekali.
Hal ini terlihat dari adanya ketentunya syarat pembentukan partai, yakni harus ada di 100 persen provinsi, 75% di kabupaten/kota, serta 50% di kecamatan. Partai politik yang dibentuk berdasar ideologi dan orientasi nilai-nilai tertentu, belum tentu menjangkau semua wilayah nusantara. Karena, tidak semua penduduk di Indonesia menganut ideologi dan orientasi nilai-nilai tertentu itu.
Masalah itulah yang dihadapi oleh Partai Damai Sejahtera atau PDS yang bersendikan nilai-nilai kekristenan, atau Partai Kebangkitan Nahdlatul Umat atau PKNU yang bersendikan nilai-nilai ke-NU-an. Keduanya, kini tengah bersiap mengajukan uji materi UU Partai Politik baru ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Gugatan ini dilakukan karena UU Partai Politik yang baru mengandung sejumlah pasal yang memberangus demokrasi dan bertentangan dengan UUD 1945. Materi yang digugat antara lain verifikasi ulang parpol-parpol peserta Pemilu 2009 dan kewajiban bagi setiap partai untuk memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi.
"Begitu ditetapkan sebagai undang-undang, kami langsung daftarkan permohonan gugatannya ke MK. Materi sedang kami siapkan," jelas Ketua Umum DPP PDS Denny Tewu kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Jumat (17/12/2010).
Tapi, meski akan mengajukan gugatan ke MK, PDS juga menyiapkan tiga skenario lain untuk menghadapi Pemilu 2014. Pertama, PDS tetap akan berjuang sendiri; kedua, PDS menskenariokan konfederasi dengan beberapa partai lain, dan; ketiga, bergabung dengan partai lain.
Rencana konfederasi atau marger tidak hanya dipikirkan oleh partai-partai yang tidak lolos parlementary treshold 2,5%, tetapi juga dipikirkan oleh Partai Hanura yang dalam Pemilu 2009 meraih suara 3,77%. "Saat ini kami sudah melakukan dialog dengan 8 partai politik untuk penggabungan," ujar Ketua Umum Hanura Wiranto.
Perolehan suara yang pas-pasan pada Pemilu 2009 serta pengetatan persyaratan pembentukan partai yang akan diverifikasi 2,5 tahun sebelum Pemilu 2014, menyebabkan Partai Hanura berpikir lebih baik menggalang kekuatan bersama dengan partai-partai kecil yang lain. Bagaimanapun, memiliki pengurus di 100% provinsi, 75% di kabupaten/kota, serta 50% di tiap kecamatan, bukanlah pekerjaan mudah.
Partai-partai politik kecil, yaitu partai politik peserta Pemilu 2009 yang tidak lolos parliamentary treshold 2,5%, merasa diabaikan suara dan hak-hak politiknya oleh pembuat UU Partai Politik yang baru. DPR memang mengundang mereka untuk didengar pendapatnya pada saat pembahasan di Baleg DPR. Namun toh suaranya diabaikan sama sekali.
Hal ini terlihat dari adanya ketentunya syarat pembentukan partai, yakni harus ada di 100 persen provinsi, 75% di kabupaten/kota, serta 50% di kecamatan. Partai politik yang dibentuk berdasar ideologi dan orientasi nilai-nilai tertentu, belum tentu menjangkau semua wilayah nusantara. Karena, tidak semua penduduk di Indonesia menganut ideologi dan orientasi nilai-nilai tertentu itu.
Masalah itulah yang dihadapi oleh Partai Damai Sejahtera atau PDS yang bersendikan nilai-nilai kekristenan, atau Partai Kebangkitan Nahdlatul Umat atau PKNU yang bersendikan nilai-nilai ke-NU-an. Keduanya, kini tengah bersiap mengajukan uji materi UU Partai Politik baru ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Gugatan ini dilakukan karena UU Partai Politik yang baru mengandung sejumlah pasal yang memberangus demokrasi dan bertentangan dengan UUD 1945. Materi yang digugat antara lain verifikasi ulang parpol-parpol peserta Pemilu 2009 dan kewajiban bagi setiap partai untuk memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi.
"Begitu ditetapkan sebagai undang-undang, kami langsung daftarkan permohonan gugatannya ke MK. Materi sedang kami siapkan," jelas Ketua Umum DPP PDS Denny Tewu kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Jumat (17/12/2010).
Tapi, meski akan mengajukan gugatan ke MK, PDS juga menyiapkan tiga skenario lain untuk menghadapi Pemilu 2014. Pertama, PDS tetap akan berjuang sendiri; kedua, PDS menskenariokan konfederasi dengan beberapa partai lain, dan; ketiga, bergabung dengan partai lain.
Rencana konfederasi atau marger tidak hanya dipikirkan oleh partai-partai yang tidak lolos parlementary treshold 2,5%, tetapi juga dipikirkan oleh Partai Hanura yang dalam Pemilu 2009 meraih suara 3,77%. "Saat ini kami sudah melakukan dialog dengan 8 partai politik untuk penggabungan," ujar Ketua Umum Hanura Wiranto.
Perolehan suara yang pas-pasan pada Pemilu 2009 serta pengetatan persyaratan pembentukan partai yang akan diverifikasi 2,5 tahun sebelum Pemilu 2014, menyebabkan Partai Hanura berpikir lebih baik menggalang kekuatan bersama dengan partai-partai kecil yang lain. Bagaimanapun, memiliki pengurus di 100% provinsi, 75% di kabupaten/kota, serta 50% di tiap kecamatan, bukanlah pekerjaan mudah.
Apabila partai-partai kecil atau partai-partai baru yang memenuhi persyaratan bisa menjadi peserta Pemilu 2014, usaha meraih kursi pun tidak mudah.
Pertama, ketentuan parliamentary treshold tidak hanya diberlakukan pada pemilihan anggota DPR, tetapi juga DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Jika angka 2,5% yang jadi patokan, belasan partai yang kini punya kursi di DPRD provinsi dan kabupaten/kota tapi tidak memiliku kursi di DPR, juga akan terambil kursinya oleh partai yang lolos parliamentary treshold.
Kedua, beberapa partai politik besar, seperti Partai Demokrat, Partai Golkar dan PDIP, menginginkan angka parliamentary treshold 2,5% dinaikkan. Partai Demokrat ingin naik 4%, PDIP 5%, sementara Partai Golkar 7%.
Sekalipun rencana menaikkan angka parliamentery treshold tersebut baru tingkat gagasan, karena perubahan undang-undang pemilu baru dibahas di Baleg DPR, namun Partai Hanura dan partai-partai kecil lainnya harus bersiap menghadapinya. Jika usulan Partai Demokrat saja yang disetujui, yakni 4%, berdasar hasil Pemilu 2009, Partai Hanura jelas tidak lolos. Jadi, merger merupakan pilihan paling realistis.
Soal partai mana yang akan diajak gabung, Wiranto enggan menjelaskannya. Namun, menurut informasi yang diperoleh detikcom, partai yang sedang diajak merger adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nahdlatul Ulama (PKNU), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Matahari Bangsa (PMB) dan Partai Bintang Reformasi
(PBR).
Kemungkinan ini sangat kuat karena jauh-jauh hari sebelumnya, komunikasi antara Hanura dan partai-partai tersebut sudah dilakukan. Bahkan pada Januari 2010 Hanura dan partai-partai tersebut telah membentuk Aliansi Parpol Nasional (APN).
Hanya saja, kata Wiranto, saat ini yang jadi kendala adalah nama partai jika nantinya dilakukan penggabungan. Masalah lainnya, adalah belum adanya peraturan yang mengatur soal tersebut. Apalagi, imbuh partai-partai yang sudah diajak bicara juga sudah melakukan pembicaraan serupa dengan partai lain seperti PAN dan Gerindra.
Penggabungan partai ini juga akan ditempuh Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan). Partai yang diketuai mantan Sekjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) Muhammad Yasin ini kemungkinan akan melebur dengan partai lain.
"Salah satu pilihan kita adalah bergabung dengan partai besar. Ini merupakan pilihan realistis menyikapi UU Partai yang baru disahkan," kata Jackson Kumaat, Sekjen Pakar Pangan.
Menurut Ferry Mursyidan Baldan, Ketua Organisasi dan Kaderisasi Nasional Demokrat (Nasdem), penggabungan antarpartai merupakan pilihan realistis sekalipun tetap saja akan ada kendalanya. Sebab pada dasarnya, tujuan UU Partai Politik terseut ingin menutup ruang bagi warga negara untuk mendirikan partai.
Apakah itu berarti para pembuat undang-undang menempatkan Nasdem sebagai target agar tak berubah menjadi partai politik? Ferry mengelak. "Nasdem itu hanya ormas, bukan partai. Jadi buat apa ditakuti?" jawabnya.
Pertama, ketentuan parliamentary treshold tidak hanya diberlakukan pada pemilihan anggota DPR, tetapi juga DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Jika angka 2,5% yang jadi patokan, belasan partai yang kini punya kursi di DPRD provinsi dan kabupaten/kota tapi tidak memiliku kursi di DPR, juga akan terambil kursinya oleh partai yang lolos parliamentary treshold.
Kedua, beberapa partai politik besar, seperti Partai Demokrat, Partai Golkar dan PDIP, menginginkan angka parliamentary treshold 2,5% dinaikkan. Partai Demokrat ingin naik 4%, PDIP 5%, sementara Partai Golkar 7%.
Sekalipun rencana menaikkan angka parliamentery treshold tersebut baru tingkat gagasan, karena perubahan undang-undang pemilu baru dibahas di Baleg DPR, namun Partai Hanura dan partai-partai kecil lainnya harus bersiap menghadapinya. Jika usulan Partai Demokrat saja yang disetujui, yakni 4%, berdasar hasil Pemilu 2009, Partai Hanura jelas tidak lolos. Jadi, merger merupakan pilihan paling realistis.
Soal partai mana yang akan diajak gabung, Wiranto enggan menjelaskannya. Namun, menurut informasi yang diperoleh detikcom, partai yang sedang diajak merger adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nahdlatul Ulama (PKNU), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Matahari Bangsa (PMB) dan Partai Bintang Reformasi
(PBR).
Kemungkinan ini sangat kuat karena jauh-jauh hari sebelumnya, komunikasi antara Hanura dan partai-partai tersebut sudah dilakukan. Bahkan pada Januari 2010 Hanura dan partai-partai tersebut telah membentuk Aliansi Parpol Nasional (APN).
Hanya saja, kata Wiranto, saat ini yang jadi kendala adalah nama partai jika nantinya dilakukan penggabungan. Masalah lainnya, adalah belum adanya peraturan yang mengatur soal tersebut. Apalagi, imbuh partai-partai yang sudah diajak bicara juga sudah melakukan pembicaraan serupa dengan partai lain seperti PAN dan Gerindra.
Penggabungan partai ini juga akan ditempuh Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan). Partai yang diketuai mantan Sekjen Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) Muhammad Yasin ini kemungkinan akan melebur dengan partai lain.
"Salah satu pilihan kita adalah bergabung dengan partai besar. Ini merupakan pilihan realistis menyikapi UU Partai yang baru disahkan," kata Jackson Kumaat, Sekjen Pakar Pangan.
Menurut Ferry Mursyidan Baldan, Ketua Organisasi dan Kaderisasi Nasional Demokrat (Nasdem), penggabungan antarpartai merupakan pilihan realistis sekalipun tetap saja akan ada kendalanya. Sebab pada dasarnya, tujuan UU Partai Politik terseut ingin menutup ruang bagi warga negara untuk mendirikan partai.
Apakah itu berarti para pembuat undang-undang menempatkan Nasdem sebagai target agar tak berubah menjadi partai politik? Ferry mengelak. "Nasdem itu hanya ormas, bukan partai. Jadi buat apa ditakuti?" jawabnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar