Senin, 14 Januari 2013

.TANGGAPAN TERHADAP KEPUTUSAN MK ATAS PENGHAPUSAN RSBI-SBI...???...aneh-sedih-dan agak menyesalkan atas sikap pandangan para punggawa negara dengan tafsir dan hasil uji tafsir yang memberikan putusan bombastis... dan sangat tidak adil dan sangat tidak logis..secara akal sehat..>>> TANPA MENGURANGI RASA HORMAT TERHADAP PUTUSAN PARA HAKIM MK......>>> SEBAGAI PRIBADI AWAM..YANG INGIN IKUT BERPARTISIPASI DENGAN AKAL SEHAT...>> ADALAH TIDAK LAYAK PUTUSAN MK SE-OLAH SANGAT BOMBASTIS... DIMANA TERKESAN SISDIKNAS DENGAN ADANYA RSBI-SBI- MERUPAKAN BERTENTANGAN DENGAN UUD 45-MENIMBULKAN DUALISME PENDIDIKAN-BENTUK BARU LIBERALISASI-BERPOTENSI MENGHILANGKAN JATI DIRI BANGSA-DAN DISKRIMINASI ADANYA BIAYA MAHAL.....>> Ini harusnya tidak disikapi dengan cara pembubaran dan tetapi dicoba diluruskan... dalam hal mana melanggar atau bertentangan dengan atau butir mana tidak sesuai dengan UUD45 ? >> Dalam hal mana pula secara nyata menimbulkan dualisme pendidikan..?..padahal semuanya mengacu kepada standar nasional yang tentunya sudah sesuai dan sejalan dengan UUD 45 dan standar dasar dan tambahan..untuk peningkatan itu.. yang belum bisa diaplikasikan kepada semua, karena keterbatasan fasilitas dan pendanaan ..maka secara bertahap diberlakukan rintisan dan tahapan kearah yang setara dengan rujukan standar internasional..atau sekolah2 yang diasumsi memiliki kwalitas terbaik dikawasan regional ataupun klas dunia...?? >> Sudah selayaknya sebelum diberlakukan secara menyeluruh, maka pilot proyek dan perlakuan disesuaikan dengan kondisi dan pendanaan secara riil dilpangan...>>> kecuali Pemerintah memberikan jaminan dengan spenuhnya..akan diberlakukan secara keseluruhan namun tentu pengajar dan fasilitas2 tidak serta merta dapat tersedia..karena berbagai hal praktis...yang memang demikianlah..keadaan sebenarnya... ?? >> Cara2 pelaksanaan demikian itu adalah logis dan wajar saja..dengan maksud..agar secara bertahap tetap konsisten dibangunkan untuk keseluruhannya..>>-Kami ortu murid tentu terimakasih dan senang bila memang tanpa mengurangi mutu kwalitas..dan program2 kesetaraan dengan pendidikan klas regional ataupun dunia tersebut dilanjutkan dengan tanpa bantuan biaya dari ortu murid...>> Ini tentu idealnya... demikian...>> MARILAH MENGGUNAKAN AKAL SEHAT ...DAN TANPA TENDENSI POLITIK2-AN... DAN TUDUHAN BOMBASTIS... SE-AKAN2 RSBI-SBI- -TU ADALAH PENJAHAT BESAR DAN PERUSAK UUD 45...??... SUNGUH TAK MASUK AKAL-ANEH DAN MIRIS MENDENGAR DAN MEMPERHATIKAN KOMENTAR2 PARA PEJABAT DAN MEDIA... YANG SE-AKAN MEMBENCI ISTILAH DAN PROGRAM RSBI-SBI..KARENA FAHAM MEREKA YANG SANGAT POLITIS..DAN PENUH KEDENGKIAN..>> DI SBI-RSBI ITU SENDIRI MENAMPUNG SECARA REGULER..UNTUK PROGRAM RSBI-SBI BAGI.... 20% ANAK2 YANG MEMANG MAMPU SECARA AKADEMIS.. TETAPI TIDAK MEMBERIKAN DANA APAPUN ALIAS GRATIS.. KARENA ADANYA SUBSIDI SILANG DARI SISTEM YANG BERLAKU DI RSBI-SBI...>>..KARENA UNTUK BISA MASUK KE RSBI-SBI..HARUS MEMILIKI KEMAMPUAN AKADEMIS YANG TERSELEKSI SECARA TRANSPARAN-BEBAS-DAN TERSELENGGARA DENGAN ..BENAR DAN JUJUR..>>> INI ADA KEBAIKAN2-NYA..YANG OLEH MASMEDIA... TIDAK DIUNGKAP..SECARA NYATA....DILAPANGAN... KARENA FAKTANYA ...ADA... SOLIDARITAS.. DAN SALING MEMBANTU..SEHINGGA ANAK2 DIDIK YANG MEMANG MAMPU SECARA AKADEMIS..NAMUN KONON TIDAK MAMPU SECARA FINANSIAL..??...>> . TOKH BISA BERSAMA-SAMA MENGIKUTI SISTEM YANG KONON INGIN MENUJU KESETARAAN ITU..>> ALANGKAN ANEH DAN MIRIS MENDENGAR CEMOOH-DAN TUDUHAN SANGAT BERLEBIHAN ITU..SE-AKAN SUATU KEJAHATAN ..ATAU SEPERTI KEPADA PENJAHAT... .YANG JUGA OLEH PIHAK2 DI MASMEDIA.. YANG TERKESAN TIDAK DENGAN TULUS DAN KEPALA DINGIN.. MEMAHAMI DALAM MEMAJUKAN BANGSA DAN ANAK2 BANGSA...YANG MEMANG PERLU DENGAN SEGALA YANG MUNGKIN BISA KITA LAKUKAN DENGAN KESADARAN..DAN RASA SAYANG DAN KEIKHLASAN.DAN KEJUJURAN......DEMI KEMAJUAN ANAK2..BANGSA KITA.>>> YANG PADA AKHIRNYA AKAN MENJADI GENERASI PENERUS BANGSA DIMASA YANG AKAN DATANG....>>> SAYA PIKIR...BANYAK YANG TERKECOH OLEH PERILAKU BERLEBIHAN ..DARI PARA MASMEDIA-DAN KONON LEMBAGA2 TERLALU POLITIS...YANG MEMBERIKAN INFORMASI SALAH KEPADA PARA PUNGGAWA2 BANGSA..?? >> SEMOGA KITA DALAM PERLINDUNGAN ALLAH SWT..DEMI KEJAYAAN BANGSA DAN PERSATUAN RAKYAT -BANGSA-DAN NEGARA KITA..AAMIIN....>> "Kalau ada sekolah yang top ya itu (RSBI), waktu itu mungkin para pembuat Undang-Undang kita masih mikir sekolah taraf internasional itu sekolah top itu seperti apa. Nah anehnya kok gak boleh padahal untuk membangkitkan dari keterpurukan yakni salah satunya dengan cara bangkitkan SDM ya minimal di sekolah itu," jelas Nuh di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/1/2013). Nuh melanjutkan, ia memang bukanlah seorang ahli hukum. Tetapi menurutnya, penghapusan RSBI merupakan pembenturan antara cita-cita dengan realitas, dimana akhirnya cita-cita harus kandas. "Jadi kita terjebak antara cita-cita dengan realitas, begitu punya cita-cita tidak sesuai realitas lalu dikubur," ujarnya...>>...Ia mengatakan, seharusnya RSBI tidak perlu dihapuskan, untuk mewujudkan cita-cita memajukan pendidikan nasional. Namun, Nuh menyadari, untuk mencapai cita-cita itu tidak ada yang mulus. Meskipun sudah diputuskan, namun tidak mungkin program RSBI yang sudah terlaksana langsung dihentikan. Alasan pemakaian bahasa Inggris pada sekolah RSBI juga dianggap tak relevan dengan kualitas nasionalisme. "Masa dilarang sih gak boleh berbahasa Inggris, Bung Karno kurang apa coba bahasa Inggrisnya. Apa itu mengurangi rasa nasionalisme kita kepada Indonesia, bahasa Inggris itu kan untuk menghadapi dunia luar lainnya. Jadi kenapa dihapus kan sejak SD juga ada bahasa Inggris sampai SMA," tandasnya...>>..pendidikan bermutu di RSBI hanya dapat diakses oleh mereka yang membayar. Menurut Azyumardi, seharusnya dengan alokasi anggaran pendidikan 20% dari APBN/APBD, tidak ada lagi pungutan liar di sekolah negeri. "Sekolah unggulan bisa diciptakan dengan kelas unggulan tanpa tambahan biaya yang tidak perlu," jelas Azyumardi kepada INILAH.COM di Jakarta, Kamis (10/1/2013)...>> ..IDEALNYA SEPERTI PAK PROFESOR AZYUMARDI SAMPAIKAN..SEMUA DIJAMIN DAN DITANGGUNG DANYA OLEH PEMERINTAH DAN MENCIPTAKAN PENDIDIKAN UNGGULAN..SEHINGGA TIDAK LAGI ADA TAMBAHAN PUNGUTAN... NAMUN SAYANGNYA IDEAL DAN REALITA DI LAPANGAN BERBEDA... FAKTANYA PEMERINTAH BELUM BISA MENANGGUNG BIAYA SEKOLAH2 UNGGULAN ITU DALAM MELAKSANAKAN PROGRAM2NYA... KARENA BIAYA DAN JUGA PENYEDIAN FASILITAS DAN GURU2NYA...YANG MEMANG DISESUAIKAN DENGAN BENCHMARKING STANDAR YANG DIANUTNYA....>>>


KONON INI DASAR PERTIMBANGAN MK MENGHAPUSKAN SEKOLAH2 NEGERI RSBI-SBI...???

 Kami masyarakat awam terkadang tidak faham dengan cara berfikir orang2 pintar dan konon adalah Punggawa2 Negara di Republik ini...
Silahkan  coba simak..sebagai berikut:
  •  Keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan UUD 45, khususnya berkaitan dengan kewajiban negara mencerdaskan kehidupan bangsa, kewajiban negara tidak hanya berkaitan dengan dibuatnya UU Sisdiknas, namun juga dengan penjaminan hak-hak warganegara dapat terealisir.
  • tanggapan awam... secara akal rakyat.. ada apa dan mengapa keberadaan RSBI-SBI dianggap tidak sesuai dengan UUD 45-berkaitan dengan kewajiban negara mencerdaskan bangsa....??  Rintisan Sekolah bertaraf Internasional- sekolah bertaraf internsional...adalah tidak sesuai keberadaannya bila ingin merujuk kepada UUD 45..??  dalam hal apa yah keberadan sekolah negeri RSBI-SBI tidak sesuai UUD 45..??
    • mengapa sekolah negeri bertaraf internasional tidak sesuai dengan UUD 45..??
      “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Mahfud MD.
      Dalam pertimbangannya, MK berpendapat sekolah bertaraf internasional di sekolah pemerintah itu bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menilai RSBI menimbulkan dualisme pendidikan.
      “Ini adalah bentuk baru liberalisasi dan berpotensi menghilangkan jati diri bangsa dan diskriminasi adanya biaya yang mahal,” ujar Mahfud.
      Para orangtua murid dan aktivis pendidikan menguji pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran mahal. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan). 
      Sekolah berlebel internasional seperti Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) atau Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) melanggar UUD 1945, karena melahirkan diskriminasi terhadap anak didik, terutama yang miskin. 

      Sekolah berlebel internasional yang dibangun pemerintah, katanya hanya membuat jurang pemisah antara anak didik kaya dan miskin. Padahal, semua anak didik berhak yang sama dalam meraih pendidikan bila memiliki kemampuan.

      Jika ini dilanjutkan, katanya, keberadaan masyarakat miskin akan terpojok, anak didik miskin tapi pintar tak akan mampu menjangkau sekolah yang berlabel internasional itu. “Sekolah negeri yang dibiayai oleh negara, tidak perlu berlabel internasional, sehingga tertutup untuk orang miskin, ” ujarnya.
      NOTE:
      sebagai warga negara dan berfikiran bebas...saya ingin merenungi butir2 para pakar dan punggawa2 negara ini...tanpa mengurangi rasa hormat dan openghargaan kepada beliau2 itu... dengan ini..saya berpandangan sebagai berikut:

      1. merasa aneh-sedih-dan agak menyesalkan atas sikap pandangan para punggawa negara dengan tafsir dan hasil uji tafsir yang memberikan putusan bombastis... dan sangat tidak adil dan sangat tidak logis..secara akal sehat..
      2. RSBI-SBI tidak sesuai dengan UUD 45 karena menimbulkan dualisme pendidikan...? UUD 45 yang mana yang kemudian jadi rujukan bahwa RSBI_SBI menimbulkan dualisme  pendidikan..?? istilah ataukah substansi pendidikan ataukah tujuan sistem pendidikan..?? dalam hal mana telah tidak sesuai dengan UUD 45..??
        1. Istilah RSBI-SBI [Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional-Sekolah Bertaraf Internasional] adalah bahasa Indonesia baku yang secara sah dan riil senantiasa digunakan dan diaplikasi dalam berbagai keperluan kata-kalimat dan ungkapan2 yang lazim bagi segenap bangsa Indonesia..yang menggunakan bahasa Indonesia yang baku.. Jadi secara istilah TIDAK MELANGGAR ATAU TIDAK KELUAR DARI KESESUAIAN UUD45... 
        2. Substansi program RSBI-SBI sesuai dengan arahan dan panduan dari komisi standar pendidikan negara yang diselenggarakan dan dikelola oleh Kemendiknas...dan tentunya semuanya sudah dipersiapkan dan diuji secara layak dan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan oleh lembaga2 dan jaringan terkait sesuai ketentuan2 yang berlaku.. dimana semuanya berpedoman kepada arahan dan aturan yang telah sejalan dengan ketentuan2 yang valid dan terbuka serta diawasi secara independen... Maka secara substansi insya-Allah sudah sesuai dengan pelaksanaan UUD 45..untuk mencerdaskan dan meningkatkan kompetensi anak2 bangsa..
        3. Tujuan sisdik RSBI-SBI adalah memberikan model pendidikan lebih memiliki kompetensi dengan merujuk kepada peraktek kesetaraan dengan apa yang berlaku secara baik dengan sekolah2 di luar negeri yang memiliki nilai posistif a.l; disiplin-pembangunan karakter-optimalisasi program kompetensi dan kapability anak didik-guru-dan fasilitas2..yang saling berkaitan..sesuai kelaziman-kepatutan-dan seutuhnya digunakan dalam pelayanan pendidikan dan pengajaran secara berkelanjutan dan bertingkat.. dalam hal tujuan pendidikan yang lebih berkwalitas ini adalah sesuai dengan UUD 45-dimana adalah logis bahwa dari masa kemasa akan ada perkembangan dan penyesuaian2.. yang tidak bisa dihindarkan.. dan harus diperjuangkan secara komprehensif dan kebersamaan.. Karena itu Tujuan RSBI-SBI sudah sejalan dengan UUD 45, dan tidak ada pelanggaran apapun..
        4. Praktek Pelaksanan RSBI-SBI, dijalankan sesuai prosedur-arahan-dan diawasi secara reguler dan transparan, baik dengan Sekolah-Komisi-Ortu Murid dan semua lembaga2 resmi pemerintah dan pengawasan... Baik perencanaan-pelaksanaan dan juga pengumpulan dan penggunaan pendanaan telah diberlakukan sesuai kaidah2 accountable dan auditable..[dapat diperiksa/ di trace-back dan dapat dipertanggung jawabkan] .atau secara full disclosure dan bertanggung jawab. Kiranya semua sudah dilakukan dengan kaidah profesional dan aturan perundang-undangan yang berlaku... Maka TIDAK ADA DUALISME DAN TIDAK ADA PELANGGARAN DALAM PELAKSANAAN RSBI-SBI DAN SEJALAN DENGAN UUD 45
        5. Kesimpulannya adalah konsideran tidak sesuai atau melanggan kaidah2 UUD 45...tidak terbukti dan tidak benar.. 
      3. RSBI-SBI adalah bentuk baru liberalisasi pendidikan dan berpotensi menghilangkan jati diri bangsa dan diskriminatif dan biaya yang mahal.
        1. Bentuk baru liberalisasi pendidikan....? Ini sangat bias-tidak jelas dan semacam tafsir atau persepsi yang dibangun secara tendensius..dan  bisa dikatakan terlalu politis..yang bisa ditafsir dengan segala arah...?? Maksud liberalisasi pendidikan bagaimana bentuk kongkritnya...? Apakah karena mengintensifkan bahasa asing atau menggunakan guru honorer native ...?? Bukankah ini untuk memberikan pelajaran yang lebih kongkrit-dan teruji dalam aplikasi dan pendalaman dan pemahamn yang lebih riil pada mata pelajaran.tertentu dan bisa diaplikasikan diberbagai tujuan dan sasaran pendidikan lanjutan...bagi setiap anak didik..?? Saya tidak melihat ini bentuk liberalisasi pendidikan... karena ini bagian dari mata pelajaran yang diujikan oleh Mendiknas..secara nasional... Namun di RSBI-SBI lebih intensif dan mempunyai sasaran2 lanjutan yang memang dibutuhkan dalam jenjang pendidikan... Hal ini sama sekali tidak dalam alur politik ataupun faham liberalisasi... karena tokh anak2 bangsa kita harus mampu bersaing secara riil di tingkat selanjutnya dan juga dalam dunia kerja dan prakstis...sehingga mampu setara dengan bangsa2 lain ..baik regional maupun internasional...
        2. Dalam pelaksanaan untuk masuk RSBI-SBI-dilakukan seleksi secara tingkat provinsi..dan melalui tingkat2 administrasi akademik secara ketat dan terawasi dengan independen-transparan-dan jujur.
        3. RSBI-SBI selama ini menampung 20% anak2 didik yang lulus dan mampu secara akademis..walaupun mereka dari kalangan yang tidak membayar alias gratis.. 
        4. Pembayaran2 tambahan bagi yang mampu itu.. diperuntukan untuk adanya tambahan2 mata pelajaran dan jam2 pelajaran pendalaman..untuk mencapai tingkatan kesetaraan dengan rujukan2 yang telah disepakati..oleh konsep pendidik... dan pemerintahan ..
        5. Tidak ada bukti liberalisasi..dalam artian mana pendidikan ini selalu dalam jenjang pengawasan dan arahan Kemendik...dan lembaga2 terkait secara transparan..dan selalu dibahas dengan ortu murid.. Jadi keikitsertaan partisipasi itu..karena adanya kesadaran kedua pihak dimana sekolah yang emeiliki program tersebut belum mendapatkan pendanaan penuh dan terjamin dari pemerintah..sedangkan tingkat pencapaian kwalitas sudah harus disetarakan dari waktu kewaktu.. Dalam hal liberalisasi mana ...kami tidak jelas..??
      4. Berpotensi menghilangkan jati diri bangsa....? Ini yang jadi pertanyaan besar... Dalam hal mana berpotensi menghilangkan jati diri bangsa..? Apakah karena mengintensifkan penggunaan bahasa asing disekolah? atau dalam beberapa mata pelajaran-semata-mata untuk memberikan tingkat kemampuan praktis dalam aplikasi bahasa asing..? Apakah dengan menggunakan native teacher dalam aplikasi bahasa agar dapat mengaplikasi secara praktis.. ? 
        1. Bahasa asing dan penguasaan bahasa asing baik melalui guru2 lokal ataupun asing-atau native..tidak akan menghilangkan jati diri bangsa...selama orangtuanya..masih cinta bangsa dan negara ini...  Sebagaimana diketahui bahwa murid2 RSBI_SBI ini mayoritas penduduk asli pribun\mi bangsa ini.. insya Allah kami2 akan cinta dan membela Republik ini dengan dasar yang benar..
        2. Lain halnya yang memang ortu ataw memang dasar ortunya..dan mereka hidupnya sepanjang umurnya..tetap dinegeri asing.. walaupun mungkin mengaku menjadi warga negara- bisa jadi karena keterikatan emosionalnya..sudah tidak lagi tertarik dengan Negara ini, maka hal ini dapat menjadi sebab kehilangan jati diri bangsa Indonesia..?
        3. Lalu pertanyaannya.. Jati diri bangsa yang mana..yang konon ingin dipertahankan dan tidak ingin hilang dari bangsa ini? Jati diri mana saja yang selama ini terindikasi menjadi hilang dari sementara anak2 bangsa kita...terlebih sudah sekolah asing atau semacam sekolah2 yang mengacu kepada program asing atau internasional?
        4. Untuk itu apakah perlu pelajaran kewarganegaraan ditambahkan sehingga menjadi penguat dan pengimbang bagi kemungkinan2 seperti dikhawatirkan itu?
       
    • Inilah gambaran bias dan se-akan tidak yakin dan tidak sepantasnya ada keputusan MK tentang pendididkan..yang sangat terkesan menegangkan dan menyedihkan-mengecewakan-dan membuat hati awam menjadi miris..dan seperti tak mengerti hendak mengadu dengan siapa.di negara tercinta ini? Hukum negara yang seperti apa..setara seperti perlakuan ini..? Apakah masih boleh menggunakan akal sehat-dan jiwa nurani yang bersih..dalam telaah ini..? Apakah perbuatan dengan mendukung program2 RSBI-SBI-memang setara dengan penjahat Negara..sehingga mendapat rujukan dan dalih2 hukum yang sangat bombastis...dan tidak ada jeda..jalan keluar yang pantas dan bermartabat. Apakah RSBI-SBI itu merupakan kejahatan setara penjahat politik negara atau lebih jahat dari itu..sehingga dianggap semacam ideologi yang terlarang.? [coba renungkan alasan2 MK dalam amar putusannya-ref copy..diatas].  Saya yang awam..sungguh tak mampu untuk bisa memahami cara dan konsep ala fikiran masmedia dan para-punggawa bangsa yang konon sangat tinggi ilmu dan sangat agung dan dalam ilmu-akhlak dan berperilaku bijaksana..?
    • Kami mengharapkan jalan yang terbaik dan elegan.. dan tidak mengorbankan anak2 bangsa yang ingin maju dan keikhlasan para ortunya yang dengan segala kemampuan yang bisa dan telah berbuat positif dalam mendukung pendidikan nasional yang ingin ditingkatkan..dan demi untuk kemajuan anak2 bangsa..kita..
    • Semoga..curhat ini bagian dari pertimbangan2 manusiawi..yang seyogianya..bisa diperhatikan dengan setara dan memadai... 
    • Di RSBI_SBI-tidak ada diskrimnasi..semua diperlakukan sama..itu fakta yang ada... Mungkin ada perbedaan bilan dalam satu sekolah ada 2 golongan klas..yang  tentu kelas reguler tidak akan sama dengan program RSBI-SBI... Ini adalah wajar dan logis..karena sasaran dan programnya beda..juga persyaratan akademiknya..beda.. 
    • Program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) layak digunakan untuk memajukan pendidikan Indonesia. Kalau dinilai ada yang tidak sejalan..maka seyogianya dilakukan koreksi secara akademik..bukan keputusan politis..
    • Seandainya ada perubahan2 mendasar..maka perubahan itu tidak harus serta merta..merubah yang sedang berjalan.. Dan hendaknya berlakukan terhadap SBI-RSBI pada penerimaan tahun pelajaran dimana perubahan2 itu berlaku. Sehingga rujukan2 yang ada tidak serta merta bubar
    • Terimakasih kepada semuanya...


Mahkamah Konstitusi hapus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional di sekolah negeri

Mahkamah Konstitusi hapus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional di sekolah negeri
Siswa sekolah internasional
 Jakarta-Yustisi.com: 


Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (06/01) di Jakarta menghapuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang diterapkan di sekolah-sekolah pemerintah. RSBI dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan bentuk liberalisasi pendidikan.

“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Mahfud MD.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat sekolah bertaraf internasional di sekolah pemerintah itu bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menilai RSBI menimbulkan dualisme pendidikan.

“Ini adalah bentuk baru liberalisasi dan berpotensi menghilangkan jati diri bangsa dan diskriminasi adanya biaya yang mahal,” ujar Mahfud.

Para orangtua murid dan aktivis pendidikan menguji pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran mahal. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan).



“Saya senang dengan putusan ini karena MK berpihak kepada rakyat, hormatilah keputusan hukum. Jangan sampai tidak ada RSBI, tapi ada yang setipe,” kata wali murid, Widi yang anaknya bersekolah di SMA 68. de

Sekolah berlebel internasional langgar UUD 1945

Sekolah berlebel internasional langgar UUD 1945
 Surabaya-Yustisi.com:   

Sekolah berlebel internasional seperti Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) atau Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) melanggar UUD 1945, karena melahirkan diskriminasi terhadap anak didik, terutama yang miskin.

“Untuk itu, sekolah bertaraf internasional itu harus dihapus,” kata anggota Komisi IX DPR RI, Putri Guntur Soekarno Putri, usai menghadiri pengajian Haul Bung Karno di Blitar, Jawa Timur, Senin (21/6) dini hari.

Sekolah berlebel internasional yang dibangun pemerintah, katanya hanya membuat jurang pemisah antara anak didik kaya dan miskin. Padahal, semua anak didik berhak yang sama dalam meraih pendidikan bila memiliki kemampuan.

Jika ini dilanjutkan, katanya, keberadaan masyarakat miskin akan terpojok, anak didik miskin tapi pintar tak akan mampu menjangkau sekolah yang berlabel internasional itu. “Sekolah negeri yang dibiayai oleh negara, tidak perlu berlabel internasional, sehingga tertutup untuk orang miskin, ” ujarnya.
Menanggapi permasalahan ini, Komisi IX DPR RI bersama Menteri Pendidikan Nasional akan mengevaluasi ulang kebijakan terkait sekolah berlebel internasional itu. Evaluasi harus segera dilakukan agar terjadi pemerataan pendidikan di negeri ini. sin

Indonesia Lawyers Club:
http://yustisi.com/2012/10/hukuman-mati-langgar-uud-1945/ 

‘Hukuman Mati Langgar UUD 1945′

‘Hukuman Mati Langgar UUD 1945′
Ilustrasi
  Jakarta-Yustisi.com:        
Indonesia Lawyers Club (ILC) bekerja sama dengan TVOne, Selasa (16/10) pukul 18.30 WIB, live dari Bandung, menyelenggarakan diskusi mingguan bertema ‘Hukuman Mati Langgar UUD 1945’.

Menurut siaran pers ILC yang ditandatangani Sekretaris Komite Denny Kailimang, kepada Yustisi.com, polemik hukuman mati bagi para tersangka narkotika serta koruptor patut diperbincangkan untuk dijadikan masukan bagi permasalahan tersebut.

Untuk konfirmasi kehadirannya dapat menghubungi Angie di nomor 021-30012484. lin

Mendikbud: RSBI Untuk Bangkit dari Ketepurukan

Headline
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh - Inilah.com


NILAH.COM, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Menurutnya, RSBI merupakan upaya membangkitkan pendidikan di Indonesia.
http://nasional.inilah.com/read/detail/1946742/mendikbud-rsbi-untuk-bangkit-dari-ketepurukan

"Kalau ada sekolah yang top ya itu (RSBI), waktu itu mungkin para pembuat Undang-Undang kita masih mikir sekolah taraf internasional itu sekolah top itu seperti apa. Nah anehnya kok gak boleh padahal untuk membangkitkan dari keterpurukan yakni salah satunya dengan cara bangkitkan SDM ya minimal di sekolah itu," jelas Nuh di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/1/2013).

Nuh melanjutkan, ia memang bukanlah seorang ahli hukum. Tetapi menurutnya, penghapusan RSBI merupakan pembenturan antara cita-cita dengan realitas, dimana akhirnya cita-cita harus kandas.

"Jadi kita terjebak antara cita-cita dengan realitas, begitu punya cita-cita tidak sesuai realitas lalu dikubur," ujarnya.

Ia mengatakan, seharusnya RSBI tidak perlu dihapuskan, untuk mewujudkan cita-cita memajukan pendidikan nasional. Namun, Nuh menyadari, untuk mencapai cita-cita itu tidak ada yang mulus.

Meskipun sudah diputuskan, namun tidak mungkin program RSBI yang sudah terlaksana langsung dihentikan. Alasan pemakaian bahasa Inggris pada sekolah RSBI juga dianggap tak relevan dengan kualitas nasionalisme.

"Masa dilarang sih gak boleh berbahasa Inggris, Bung Karno kurang apa coba bahasa Inggrisnya. Apa itu mengurangi rasa nasionalisme kita kepada Indonesia, bahasa Inggris itu kan untuk menghadapi dunia luar lainnya. Jadi kenapa dihapus kan sejak SD juga ada bahasa Inggris sampai SMA," tandasnya
.[bay]


Sistem RSBI Diteruskan Hingga Tahun Ajaran Baru
 
Headline
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh - Inilah.com
Oleh: Ahmad Farhan Faris
nasional - Minggu, 13 Januari 2013 | 18:55 WIB 
http://nasional.inilah.com/read/detail/1946803/sistem-rsbi-diteruskan-hingga-tahun-ajaran-baru
INILAH.COM, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhammad Nuh mengatakan untuk sekolah yang sistem Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) agar diteruskan sampai semester tahun ajaran ini selesai.

"Ya setelah diputus saya sami'na wa atho'na (dengar dan patuh) dengan putusan itu dan saya akan jalankan amar dari putusan tersebut. Namun, saya konsultasi kepada Ketua MK untuk ditegaskan apakah belajar mengajar harus distop di tengah jalan atau dilanjutkan sampai tahun ajaran baru nanti," ujar Nuh, Jakarta, Minggu (13/1/2013).

Nuh menegaskan, Mahfud MD selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) telah sepakat jika proses belajar mengajar untuk dilanjutkan sampai selesai semester ini.

"Beliau sepakat proses belajar mengajar tidak serta merta distop, tapi sampai dengan proses belajar mengajar selesai semester tahun ajaran yang sekarang," tegasnya.

Sementara, untuk pengganti sistem RSBI pihak Kemendikbud masih menunggu hasil rumusan bersama Dinas Pendidikan. Namun yang terpenting, Kemendikbud akan selalu meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

"Itu masih dalam rumusan dengan tingkat Dinas Pendidikan bagaimana sistem baru untuk mengganti RSBI, pokoknya kami tetap semangat untuk meningkatkan kualitas pendidikan," jelasnya.

Sementara, Mahfud MD mengatakan pada intinya tidak ada perbedaan antara MK dengan Kemendikbud soal penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI sesuatu yang sudah berjalan tidak bisa berhenti mendadak. "Jadi prosesnya tidak diberhentikan di jalan tapi nanti saja," tandasnya.[bay]


M Nuh Tidak Paham Hakekat Pendidikan ??

INILAH.COM, Jakarta - Cita-cita pendidikan di Indonesia tidak akan berjalan dengan baik jika Menteri M Nuh masih bertengger di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
http://nasional.inilah.com/read/detail/1946857/m-nuh-tidak-paham-hakekat-pendidikan

Nuh dinilai tidak memahami hakekat pendidikan yang sebenarnya dan keinginan masyarakat. Sebab, mantan rektor ITS itu masih saja berdalih, program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) tepat digunakan untuk memajukan pendidikan Indonesia.

“Menteri M Nuh seharusnya tidak perlu ngotot seperti itu, cukup segera laksanakan amanah MK. Kalau ngotot, dia berarti tidak memahami hakekat pendidikan dan keinginan masyarakat terhadap pendidikan.” ungkap Virgo Sulianto, Direktur Eksekutif THE HARDI INSTITUTE di Jakarta, Minggu (13/1/2013).

Hal itu disampaikan menanggapi penegasan M Nuh bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan RSBI dan SBI meskipun dibilang melanggar konstitusi. Alasannya, putusan MK itu tidak dapat langsung diterapkan karena harus ada tahapan-tahapan yang harus dibereskan oleh kementerian.

Antara lain soal statusnya. Jika statusnya sudah tidak memakai RSBI lagi maka harus dicarikan penggantinya yang tidak mengorbankan siswa dan gurunya. Dalam hal ini, sekolah tidak boleh ditutup sehingga siswa pun dapat belajar.

Sikap Mantan Menkompinfo ini justru memperlihatkan dirinya seakan tidak menghargai hasil keputusan MK. Serta terkesan egois yang mengabaikan masyarakat. “Ini kan keinginan masyarakat, tuntutan ini datang dari masyarakat, jadi hargai dan jangan terkesan egois”, imbuh Virgo, yang juga mantan Ketua Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah.

Kebijakan RSBI/SBI ini memang terkesan tidak menunjukan itikad baik pemerintah dalam memberikan hak pendidikan kepada warga negaranya secara merata. Sekolah dipecah-pecah dalam strata tingkatan seperti ini justru tidak mencerminkan bahwa pendidikan adalah hak semua, jika ingin meningkatkan pendidikan yang semua sekolah harus disamakan fasilitasnya jangan dibeda-bedakan prioritasnya.

“Jangan dipecah-pecah sekolahnya, kalau mau memajukan pendidikan yang semua disamakan fasilitasnya, pendidikan kan untuk semua”, tambah Virgo.

Banyak kebijakan pendidikan yang tidak berpihak pada masyarakat, ini kesekiankalinya kebijakan pendidikan dari pemerintah digugat oleh masyarakat. Sebelumnya kita ketahui kebijakan seperti Ujian Nasional, UU BHP, dan terakhir adalah RSBI/SBI.
Pemerintah seharusnya berevaluasi diri dalam menentukan kebijakan pendidikan bagi masyarakat. Jangan kebijakan yang berlandaskan ideologi kapitalis tapi berlandaskan pemenuhan hak warga Negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.[man]

RSBI Suburkan Pungli atas Nama Peningkatan Mutu
 
Headline
Guru Besar Sejarah dan Direktur Sekolah Pasca Sarjana UIN, Azyumardi Azra - IST

INILAH.COM, 
Jakarta – Guru Besar Sejarah dan Direktur Sekolah Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra menilai sekolah berlabel rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) menyuburkan pungutan liar (pungli) atas nama peningkatan mutu.

Sebab, pendidikan bermutu di RSBI hanya dapat diakses oleh mereka yang membayar. Menurut Azyumardi, seharusnya dengan alokasi anggaran pendidikan 20% dari APBN/APBD, tidak ada lagi pungutan liar di sekolah negeri.

"Sekolah unggulan bisa diciptakan dengan kelas unggulan tanpa tambahan biaya yang tidak perlu," jelas Azyumardi kepada INILAH.COM di Jakarta, Kamis (10/1/2013).


Untuk itu, dia mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan RSBI. "Pembubaran RSBI sesuai dengan amanat UUD 1945 tentang wajibnya ketersediaan akses pendidikan yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa dibatasi atau didiskriminasi," tandasnya.

Pada kesempatan yang berbeda, Ketua MK Mahfud MD mengatakan, daripada susah-susah membuat RSBI, lebih baik membantu sekolah-sekolah di pedalaman yang masih butuh bantuan karena tidak memiliki gedung. [yeh]

Note: 
IDEALNYA SEPERTI PAK PROFESOR AZYUMARDI SAMPAIKAN..SEMUA DIJAMIN DAN DITANGGUNG DANYA OLEH PEMERINTAH DAN MENCIPTAKAN PENDIDIKAN UNGGULAN..SEHINGGA TIDAK LAGI ADA TAMBAHAN PUNGUTAN...

NAMUN SAYANGNYA IDEAL DAN REALITA DI LAPANGAN BERBEDA... FAKTANYA PEMERINTAH BELUM BISA MENANGGUNG BIAYA SEKOLAH2 UNGGULAN ITU DALAM MELAKSANAKAN PROGRAM2NYA... KARENA BIAYA DAN JUGA PENYEDIAN FASILITAS DAN GURU2NYA...YANG MEMANG DISESUAIKAN DENGAN BENCHMARKING STANDAR YANG DIANUTNYA..






Tidak ada komentar:

Posting Komentar