Sabtu, 20 Agustus 2011

YUSRIL TANGGAPI DINGIN REAKSI BASRIEF ATAS PUTUSAN MK....>>...Yang saya minta itu bukan 100 saksi yang alamatnya tidak jelas dan sulit dicari. “Saya minta dua orang saja, SBY dan Megawati, alamat mereka jelas dan mudah dicari”. Relevansi dengan kasus Sisminbakum juga jelas. Megawati memimpin sidang kabinet ketika Sisminbakum diputuskan. Dia juga hadir di Departemen Hukum dan HAM meresmikan Sisminbakum beroperasi. SBY menandatangani empat Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang berlaku di Depkumham, dan tidak pernah memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP, kesuali PP terakhir 29 Mei 2009. “Saya kan dituduh korupsi tidak memasukkan biaya akses itu ke dalam PNBP sehingga menurut jaksa, negara rugi”. SBY perlu menerangkan, berdasar PP yang ditandatanganinya, biaya akses Sisminbakum itu PNBP atau bukan, tegas Yusril.....>>..“Kejaksaan Agung hanya berkelit-kelit saja, memahami sesuatu yang sebenarnya sederhana tetapi kebingunan seperti orang tak mengerti hukum” kata Yusril ....>>>..“Menurut hukumnya itu wajib jaksa memenuhi permintaan Yusril. Itu hukumnya. Praktik di lapangan itu praktik menjadi tanggung jawab Jaksa Agung dan kepolisian,” ujar Mahfud seusai menghadiri acara buka puasa di kediaman Ketua MPR Taufik Kiemas, di Jakarta, Senin (8/8/2011)......>>>

|http://yusril.ihzamahendra.com/2011/08/08/mahfud-md-kejaksaan-wajib-penuhi-permintaan-yusril/

YUSRIL TANGGAPI DINGIN REAKSI BASRIEF ATAS PUTUSAN MK

Yusril Ihza Mahendra yang permohonannya mengenai saksi yang menguntungkan dikabulkan MK,  tidak begitu bersemangat menanggapi reaksi  Jaksa Agung Basrief Arif yang berulang-ulang mengatakan terus mengkaji putusan MK tersebut. “Entah sampai kapan mereka akan mengkaji putusan MK itu, hanya Tuhanlah yang tahu” kata Yusril dingin. “Kejagung dulu juga mengatakan sedang mengkaji putusan lepas Romli Atmasasmita yang berimplikasi kepada saya. Namun sudah lebih 8 bulan, kajian itu tak kunjung selesai” tambah Yusril.” Nasib saya sampai sekarang terkatung-katung, sehingga dimanfaatkan oleh banyak pihak untuk kepentingan mereka sendiri” tambahnya.
Padahal mengkaji putusan lepas Romli itu sangat sederhana. Saya dengan Romli didakwa bersama-sama melakukan korupsi. Saya Menteri dan Romli Dirjen. Pelaku utamanya adalah Romli, sementara saya diposisikan sebagai “turut serta melakukan” dalam arti memberi kesempatan atau membiarkan Romli korupsi, sesuai ketentuan Pasal 55 kesatu ayat (1) KUHP yang dituduhkan kepada saya. Ternyata, Mahkamah Agung melepaskan Romli, jadi dia tidak terbukti melakukan korupsi. Nah, kalau Romli tidak korupsi, maka kesempatan apa atau pembiaran apa yang saya lakukan kepada Romli? tanya Yusril. Seharusnya sudah lama saya diberi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), kata Yusril. Namun Kejagung masih berlama-lama menahan-nahan perkara ini. Soalnya dulu mereka sudah gembar-gembor mengatakan kepada publik saya ini korupsi merugikan negara Rp 420 milyar. Akhirnya kini kebingungan sendiri, tambah Yusril.
Kini Jaksa Agung kembali mengatakan terus menelaah putusan MK. Ini lebih berat bagi Kejagung, karena putusan MK itu mewajibkan Penyidik Kejagung untuk memanggil saksi menguntungkan yang saya minta, yakni SBY dan Megawati. Bunyi putusan MK itu jelas dan terang-benderang. Ketua MK Mahfud MD juga sudah menjelaskan apa makna putusan MK itu. Kejagung nampak  berkelit tidak mau memanggil kedua saksi yang saya minta itu, dengan mengatakan adanya kata-kata “dalam batas kewajaran” dalam putusan MK. Mereka seolah ingin menafsirkan putusan MK itu “O, tidak wajar dong Presiden dipanggil sebagai saksi”. Padahal soal kewajaran itu sudah diperdebatkan di MK dan ada argumen saya dalam permohonan uji materil dahulu. “Salahnya Basrief dan Patrialis, keduanya  ditunjuk Presiden menjadi kuasa hukum menghadapi permohonan saya, tapi tidak pernah datang ke sidang MK, sehingga tidak mengikuti perdebatan di sana”. Sesudah ada putusan, nampak seperti orang kebingungan, kata Yusril.
Padahal istilah “kewajaran” itu dikaitkan dengan pendapat M Yahya Harahap dalam menafsirkan Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP. Dalam pasal itu dikatakan bahwa Penyidik wajib memanggil saksi yang menguntungkan yang diminta tersangka dalam pemeriksaan tingkat penyidikan. Meskipun wajib, menurut Yahya Harahap, Penyidik wajib menilai kewajaran memanggil saksi itu. Misalnya tersangka minta dipanggil 100 saksi yang alamatnya tidak jelas, sehingga sulit dicari. Permintaan itu bisa dinilai tidak wajar dan hanya dimaksudkan untuk mempersulit pemeriksaan, sehingga wajib ditolak. Kewajaran juga harus dinilai dari relevansi antara saksi dengan peristiwa pidana yang disangkakan. Misalnya, seorang tukang ojek di Pasar Rebo menabrak orang hingga luka berat, tetapi meminta Gubernur DKI menjadi saksi menguntungkan, terang ini tidak wajar. Terlalu jauh relevansi antara Gubernur DKI dengan tukang ojek menabrak orang di sebuah jalan di Pasar Rebo. Apalagi Gubernur tidak berada di tempat kejadian kecelakaan itu.
Yang saya minta itu bukan 100 saksi yang alamatnya tidak jelas dan sulit dicari. “Saya minta dua orang saja, SBY dan Megawati, alamat mereka jelas dan mudah dicari”. Relevansi dengan kasus Sisminbakum juga jelas. Megawati memimpin sidang kabinet ketika Sisminbakum diputuskan. Dia juga hadir di Departemen Hukum dan HAM meresmikan Sisminbakum beroperasi. SBY menandatangani empat Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang berlaku di Depkumham, dan tidak pernah memasukkan biaya akses Sisminbakum sebagai PNBP, kesuali PP terakhir 29 Mei 2009. “Saya kan dituduh korupsi tidak memasukkan biaya akses itu ke dalam PNBP sehingga menurut jaksa, negara rugi”. SBY perlu menerangkan, berdasar PP yang ditandatanganinya, biaya akses Sisminbakum itu PNBP atau bukan, tegas Yusril.
“Kejaksaan Agung hanya berkelit-kelit saja, memahami sesuatu yang sebenarnya sederhana tetapi kebingunan seperti orang tak mengerti hukum” kata Yusril mengakhiri keterangannya.

  1. 1
    bowo Says:
    Bang YIM Yth.,
    Memang benar apa yang dikatakan anda tersebut. Jaksa Agung seharusnya sudah mengeluarkan SKP2 atas lepasnya Pak Romli karena telah terbukti TERPUTUSNYA MATA RANTAI dengan anda dikaitkan dengan pasal 55 ayat 1 (satu) kesatu itu.
    Ini menarik, dan menurut hemat saya informasi ini adalah sebuah “kunci” bagi masyarakat menilai seperti apakah wajah kejaksaan RI saat ini ? Apanya lagi yang dipermainkan dari mereka terhadap bang YIM sekarang ini. Jelas ini merupakan politisasi hukum, kriminalisasi hukum, dan pelanggaran HAM berat.
    Mengapa bang YIM tidak menyebarluaskan informasi tersebut itu (sbg mana bang YIM tuliskan di artikel Blog ini diatas) ke berbagai media baik nasional maupun media-media daerah, sehingga biar masyarakat lebih mengetahui (well informed), sehingga mereka tahu…Oooh sebenarnya kejadiannya seperti ini. Karena informasi yang beredar di masyarakat hanya : bahwa bang YIM itu tsk dugaan perkara korupsi sisminbakum. Hal ini kan jadi “penghitaman nama” bang YIM dan kriminalisasi hukum yang berlebihan.
    Saya sebagai orang abang terus prihatin dan sangat sedih atas kejahatan Kejagung ini, dan tampaknya mereka akan terus mengkunci bang YIM agar bang YIM energi dan pikirannya dihabiskan dalam perkara ini terus menerus. Sehingga Basrief akan mengulur waktu tidak dalam waktu memeriksa Megawati dan Yudhoyono sebagai saksi menguntungkan bagi anda.
    Inti dari persoalan ini bagi Kejagung adalah agar “isu sentral” dari ini lepas menjadi isu nasional, diulur-ulur agar terjadi pengalihan isu politik yang lain, karena pada dasarnya perkara ini adalah perkara politik yang dikemas secara hukum. Itulah jahatnya rezim Pemerintahan ini. Pencitraan seolah-olah baik, santun dan anti-korupsi, padahal buuusuknya setengah mati.
    Rakyat tahu itu semua dan akan berbalik nantinya. Mudah-mudahan…
    Yang Ihlas,
    Bowo
    Sebelum berita ini diposting di blog ini, berita ini telah disebar-luaskan sebagai rilis pers kepada tidak kurang dari 200 media cetak, online dan tv di seluruh tanah air. Untuk memonitor pemuatan berita dapat dilakukan dengan mengklik google atau yahoo, kemudian klik berita (news) dan ketik “yusril”, dan pilih apakah melihat berita 1 jam atau 24 jam terakhir, seminggu atau sebulan. Semuanya akan keluar di layar komputer. Ini akan memudahkan anda untuk melihat sebaran berita ini (YIM)
  2. 2
    ifan23 Says:
    Gitu lah bang kalo orang yang “tersesat” di jalannya. Selalu muter balik dan akan terus demikian jika dia tidak bertanya kepada yang lebih faham atau sudah dikasih tau tapi ngeyel.
    Tetap ikhlas bang, jangan biarkan pahala dari cobaannya hilang hanya karena rasa hasud kepada orang yang mendhalimi.
    Salut
  3. 3
    jhon Says:
    giliran si basrief yang ude nggak arief lagi. Ngapein aje kerjennya, sesuatu yang ude terang benderang kok dibilang masih dikaji lagi. Ape karene kerjenenye tukang kaji tuh jakse agung. Nih bulen ramadhan tambe gede dose ngezhalimin orang, ngegantung kasus YIM padahal ude jelas tidak ade bukti yang bener dan lembage MA bilang nggak ade kerugien negare. Aye sekarang bacein dzikir dan doe aje buat si jagung agar die stop tuh kasus YIM, atawe LAKNATULLAH sesuai janji Alloh bagi orang yang zhalim. Die nggak mao belajar dari Hendarman, Amari dan Faried, yang udeh copot jabatannye. Kasihan de lo.
  4. 4
    abifasya Says:
    Assalaamu ‘Alaikum
    Hanya satu kata : “SABAR”.
    sabar memang tidak ada batasnya, dibulan yang pemuh hikmah ini kami akan terus berdoa semoga bang YIM dibertikan ketabahan dan dimudahkan dalam segala urusannya. Mereka yg zalim smg saja kembali ke jalan yang benar.
    Amiiin

    |

    MAHFUD MD: KEJAKSAAN WAJIB PENUHI PERMINTAAN YUSRIL

    Kejaksaan Wajib Penuhi Permintaan Yusril
    Ary Wibowo | I Made Asdhiana | Senin, 8 Agustus 2011 | 22:00 WIB
     
     
    KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra dalam sesi wawancara bersama Kompas.com di kantor Firma Hukum Ihza dan Ihza, Gedung Citra Graha, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (4/7/2011).
    JAKARTA, KOMPAS.com – 

    Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan Kejaksaan Agung wajib memenuhi permintaan tersangka korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra untuk menghadirkan saksi-saksi meringankan. Pasalnya, hari ini MK telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut.

    “Menurut hukumnya itu wajib jaksa memenuhi permintaan Yusril. Itu hukumnya. Praktik di lapangan itu praktik menjadi tanggung jawab Jaksa Agung dan kepolisian,” ujar Mahfud seusai menghadiri acara buka puasa di kediaman Ketua MPR Taufik Kiemas, di Jakarta, Senin (8/8/2011).
    Mahfud menuturkan, jika dulu jaksa tidak memanggil saksi yang menguntungkan, karena definisi saksi diterangkan harus melihat, mendengar dan mengalami sendiri.
    Namun sekarang, menurut Mahfud, MK telah memutuskan bahwa saksi bukan hanya yang mendengar, melihat dan mengalami tetapi juga saksi yang tahu, atau bisa disebut sebagai saksi alibi.
    “Dalam kasus ini yang melihat dan mendengar saksi Sisminbakum, Presiden SBY dan Megawati tidak tahu karena tidak mengalami. Tapi presiden tahu tentang kebijakan itu, maka dia harus dipanggil,” jelasnya.
    Seperti diberitakan, Uji materi diajukan karena penyidik Kejagung tidak mau memeriksa empat saksi menguntungkan yang diajukan Yusril, yakni Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, Megawati, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
    Jusuf Kalla dan Kwik akhirnya datang atas inisiatifnya sendiri ke Kejagung untuk memenuhi permintaan Yusril, namun Megawati dan SBY tidak datang. “Jadi kalau Jaksa tidak memanggil Presiden SBY dan Megawati, berarti mereka dapat dikatakan telah melanggar hukum,” kata Mahfud.
    Cetak artikel Cetak artikel
    1. 1
      SYAIFUL Says:
      Assalamualaikum Wr. Wbr.
      Sebagai pemimpin harus memberi tauladan. dan jadikan supremasi hukum sebagai panglima di Negeri kita ini.
      Selamat bang YIM.
    2. 2
      GriyaAzkia Says:
      Assalamualaikum,
      Jujur sebagai orang awam kami bingung, selamat berjuang untuk kebenaran bang.
    3. 3
      azis Says:
      Ass. Wr. Wb
      Selamat Bang YIM, Insya Allah kebenaran itu akan menang. Amin
    4. 4
      Haris fadilllah Says:
      Kini tidak ada alasan lagi bagi kejaksaan agung yang selalu menyebut sulit utk menghadirkan SBY dan Mega. Di tahap penyidikan harusnya hak tersangka wajib dipenuhi penyidik untuk menghadirkan saksi yang meringankannya. Ini pelajaran berharga buat insan adhyaksa jangan suka mengabaikan kebenaran dan keadillan. Saya dukung bang YIM
    5. 5
      Haris fadillah Says:
      Kini tidak ada alasan lagi bagi kejaksaan agung yang selalu menyebut sulit utk menghadirkan SBY dan Mega. Di tahap penyidikan harusnya hak tersangka wajib dipenuhi penyidik untuk menghadirkan saksi yang meringankannya. Ini pelajaran berharga buat insan adhyaksa jangan suka mengabaikan kebenaran dan keadillan. Saya dukung bang YIM
    6. 6
      dody Says:
      Assalamu’alaikum pak YIM,
      Saya sudah mengikuti kiprah anda sejak tahun 1996, sering membaca dan mendengarkan anda. Tahun 1998, saya ingat mendengar wawancara radio delta (kalo gak salah) dengan anda, waktu itu anda di rumah dan dengan polosnya bilang anda sedang menebas rumput di halaman. saya geli dan simpati.
      Jujur saja selama mengikuti perkembangan sisminbakum ini, saya yakin kejaksaan memaksakan kasus ini entah karena motif apa. Saya mendukung anda. Bagus sekali langkah2 yang anda ambil, memberi pendidikan hukum bagi rakyat.
      Sekarang saya tidak ragu-ragu lagi, anda harus maju jadi capres pak YIM. Insya Allah, saya meyakini anda layak diamanahi menjadi amirul mukminin di negeri kita.
    7. 7
      adam Says:
      Bg Yusril dilawan….. ayo minta maaf ma bg YIM, hehehee jangan dikasih longgar bg rapatin terus biar cpt pensiun tu org!!
    8. 8
      abifasya anti kejagung Dzolim Says:
      nu ngarana wajib mun teu dicumponan matak doraka, ayeuna mah loba jalma nudoraka : Kolot doraka ka anak, Guru doraka ka murid, Pamingpin doraka ka rakyat.
      Astaghfirullahal adziim ….
      mugi gusti nampi kana ibadah shaum abdi.
    9. 9
      H Samsudinor Says:
      Ass,Selamat bang YIM,…semakin kelihatan pangkal ujung ceritanya, sebagai pengagum abang dari abang belum jadi menteri ( kenal di ceramah agama tayangan sctv/rcti sbelum reformasi )kalau boleh buat sebuah buku biografi bang YIM, saya keliling di gramedia belum ketemu buku2 yang dikarang oleh bang YIM maupun biografi abang,..kemana harus mencarinya.??? Wass
    10. 10
      bowo Says:
      Negara Indonesia berlandaskan “HUKUM”. Baru kali ini ada putusan konstitusional yang akan menjadi konvensi hukum, yang mewujudkan keadilan hukum bagi semua warga negara. Sebagai pemimpin bung YIM harus maju terus, jangan dengar orang-orang gila yang kontra terhadap anda ! selamat bang, adinda selalu mendukung dan berdoa untuk abang !
    11. 11
      Obiano Says:
      umur saya 21 om !almarhum kakek knal sma om,dia seorg veteran dn pngrus pbb jg ,namanya hj azhar usman dibatam !wktu saya habs buat baca dn baca trutama brita om ,sya trut prihatin ,,sya ingin skali dkt n brcrita sma om,tpi cuma mimpi mnrt sya!hehe! Sya ga tau dengan keadaan negara ini,,sprtinya prlu pemimpin tegas ,bagus dan memandirikan negara yg kaya ini sprti ahmadinejad!!mungkn om lah orgnya ,next prsident 2014
      Ya. terima kasih atas perhatiannya. Salam saya untuk Pak H Azhar Usman (YIM)
    12. 12
      fadhly Says:
      Bung Samsudinor.
      Setuju dengan Anda. Saya juga menunggu biografi YIM.
      Saya punya buku biografi YIM yang berjudul; YIM, Perjalanan hidup, Pemikiran, dan Tindakan Politik karangan Firdau Syam. Kata Pengantarnya oleh SBY :) Tapi menurut saya buku itu detail menceritakan riwayat YIM. Banyak menulis tentang sejarah pasca proklamasi 45.
      Sulit cari bukunya memang. Saya juga dapat dari internet, dan kondisi buku adalah bekas (bukan baru) tapi masih sangat bagus.
      Ayo bung YIM, buatlah buku biografi. Banyak hal yang saya yakin anda bisa bagi apalagi setelah musibah yang menimpa anda sekarang. Anda itu menarik dikaji dari sisi akademis, politik, agama, dan kehidupan pribadi anda.
    13. 13
      fadhly Says:
      maaf ralat. Yang benar adalah
      Tapi menurut saya buku itu KURANG detail menceritakan riwayat YIM. Banyak menulis tentang sejarah pasca proklamasi 45.
    14. 14
      Agustinus Says:
      Wah MK memang bersih ya….syukurlah ada MK ada Mahfud MD, lebih bersih dari MA ya…….
    15. 15
      andri samarinda Says:
      Wah ini pak Mahfud memang hebat, madura hebat…ngak seperti madura yang satu itu !
    16. 16
      Agustinus Says:
      Selamat buat Pak Yusril dan juga pak Mahfud MD, kalian adalah the real leaders in this Republic. Cheeers….
    17. 17
      bow Says:
      Di Republik ini hanya ada 2 (dua) orang yang paling diperhitungkan (bahkan mungkin dibenci) oleh SBY, pertama : yang bang YIM, kedua : siapa lagi kalau bukan Mahfud MD, tul ngak ?
    18. 18
      Ahok Says:
      Betul Pak Pak Yusril dan Pak Mahfud MD !!, mereka 2 (dua) pendekar yang meluruskan perjalanan sejarah konstitusi kita dan yang memporak-porandakan niat jahat kriminalisasi jaksa-jaksa “tukang”. Mengapa “tukang”, karena bekerja sesuai pesanan dan bukan karena sumpah jabatannya
    19. 19
      bowo Says:
      While you cannot predict exactly what happen to the “sisminbakum case”, you can estimate at what will happen in a month after this Ramadhan (this August).
      Many law experts agree that MK decisions regarding “sisminbakum case” has political implications, while it will not has an executorial action, but it has a huge constitutional (norms) impact, especially for Presiden SBY.
      If he think his position is under the Law, the he should respect it and become an AD Charge witness for Professor Yusril, telling the truth that sisminbakum was a policy and not a criminal decison. But we dont know what he obey the Law or not respectively. If you had a crystall ball or an accurate fortune teller, then estimates and prediction would not be necessary…hahaha. At least, after this Ramadhan I suppose will be a happy ending day for Professor Yusril, finally the case will be closed because thats MK’s decision. Believe it or not ? goodluck prof,
      Yang Ihlas, Bowo
    20. 20
      bowo Says:
      While you cannot predict exactly what happen to the “sisminbakum case”, you can estimate at what will happen in a month after this Ramadhan (this August).
      Many law experts agree that MK decisions regarding “sisminbakum case” has political implications, while it will not has an executorial action, but it has a huge constitutional (norms) impact, especially for Presiden SBY.
      If he think his position is under the Law, then he should respect it and become an AD Charge witness for Professor Yusril, telling the truth that sisminbakum was a policy and not a criminal decison. But we dont know wheter he obey the Law or not respectively. If you had a crystall ball or an accurate fortune teller, then estimates and prediction would not be necessary…hahaha.
      At least, after this Ramadhan I suppose will be a happy ending day for Professor Yusril, finally the case will be closed because thats MK’s decision.
      Believe it or not ? goodluck prof,
      Yang Ihlas, Bowo
    21. 21
      jhon Says:
      Aye pake base betawi aje yang humoris dan gaul. Babak baru dimulai. Bebek bebek lame bakalan ketar ketir. Baru rase deh. Emangnye jaman orde yang dulu kekuasaan jadi panglime. Sekarang hukum harus jadi panglima. Tapi terus terang dan terang terus, baru hukun tata negare yang jadi panglime. Hukum yang laen belon. MK kan lembaga yang berkaitan dengan tata negare kite. Pakarnye ye YIM, MAHFUDZ dan JIMLY. Nah tinggal hukum yang lain kite tunggu. Kalo kasus YIM distop kejagung, nah baru deh hukum pidane jadi panglime. Bukan arogansi kekuasaan die dan kepentingan lsm yang diongkosi cukong dan asing yang jadi panglime. Pasti mereka semue pade saling cuci tangan dan cari selamet. Kedepan ade yang bakal turun dari panggung sandiwara nih. Tunggu aje tanggal mainnye yeh di bioskop bumi nusantare. Wah seru deh.
    22. 22
      Hadi Says:
      Siapapun yang melanggar hukum harus di hukum, tegakkan keadilan !
      Tapi aparat menghukum petingginya alias bos besarnya opa wani ? Hiyah ! kita lihat saja skenaria berikutnya hukum di RI ini.
    23. 23
      hilmantasik Says:
      2-3 hari gak lihat blog abang gak tahunya kemarin dan tg 11 ini ada berita baru tentang MK,,,MANTAP …. bang!!! juga malam saya sms abang waktu di TV ONE (dialog tentang nazaruddin)…trims atas jwban smsnya (……0, alhamdulillah… di sepuluh pertama Abang Mendapat Rahmat……dan, Insya Allah di 10 kedua ini menjadi barokah…..(buat abang) dan bagi kita semua yang memimpikan Hukum sebagai Panglima…..(hilmantasik…..yang ada di lampung)
    24. 24
      Fakhrudin Bogor Says:
      sekarang tinggal dibuktikan …. pa SBY itu punya nyali tidak ….? padahal kalo pa BEYE datang sebagai saksi, adalah sebuah pembelajaran dan pendidikan yang baik buat negeri ini bahwa siapapun orangnya mau presiden, mantan presiden tetap harus taat hukum …jangan giliran rakyat kecil aja yang diinjak2 oleh hukum … (terus bang … berjuang aku mendukungmu next presiden 2014)
    25. 25
      Ricky Saragih Says:
      ada 2 sisi menurut saya bang, negatif dan positif.
      POSITIFnya, saya setuju dengan tindakan bang YIM berusaha memperoleh haknya untuk pemanggilan saksi-saksi yang menguntungkan, supaya didengar kesaksiannya dipersidangan. termasuk itu seorang presiden yang sedang menjabat. karena pemanggilan seorang SBY disini adalah bukan sebagai seorang presiden, namun sebagai seorang saksi, hanya yang karena jabatannya terkait dengan kasus ini. yaitu adanya hubungan pekerjaan, atasan dan bawahan. sedangkan jika dipanggil sebagai presiden, maka akan terjadi conflict of interest, nantinya. maka persidangan akan berjalan tidak berimbang.
      NEGATIFnya muncul dari keputusan MA yang memperluas pengertian tentang saksi. yaitu adanya saksi yang disebut dengan saksi Alibi. kenapa ini saya bilang negatif, karena ditakutkan kedepannya nanti, banyak masalah2 hukum yang memberikan penafsiran berbeda tentang saksi Alibi ini. implikasi negatif ini bisa memberi dampak terulurnya waktu persidangan. sehingga persidangan bisa menjadi tidak efektif lagi.
      itu saja opini saya terkait dengan saksi Alibi dalam Sisminbakum ini, bang.
      semoga persidangannya lancar bang. terima kasih untuk tetap membela kebenaran bang YIM.
      God Bless..
    26. 26
      Fauzul Says:
      Saya memang sudah yakin bahwa bung YIM tidak bersalah,hal ini karna masih ada pendekar hukum bung mahfud yg sangat ngerti dan bijak masalah hukum.perangi penjahat politik yg memakai senjata hukum dan merekayasa kasus sisminbakum.maju terus Bung YIM Rakyat menanti kebenaran.
    27. 27
      Fahmi Says:
      Sp3 solusi kasus sisminbakum.!
    28. 28
      Albert Says:
      Salam sejahtera buat semua terutama bung YIM. yg selalu tegar hadapi tantangan yg mendhzolimi.
      “Jadi kalau Jaksa tidak memanggil Presiden SBY dan Megawati, berarti mereka dapat dikatakan telah melanggar hukum,” kata Mahfud.
      Kalau telah melanggar hukum segeralah beri sanksi hukumnya pak. sanksi apa yg tepaht utk itu, apa pemecatan dari jobnya…atau hanya sekedar sanksi doank. gak jelas aplikasinya bung. hehe

Tidak ada komentar:

Posting Komentar