Dugaan Suap di MK
Refly: Hak Hakim MK untuk Mengadu ke Penegak Hukum
Andi Saputra - detikNews
http://www.detiknews.com/read/2010/12/09/135143/1514411/10/refly-hak-hakim-mk-untuk-mengadu-ke-
Jakarta - Refly Harun mengaku tidak pernah menyebut nama atau menyudutkan pihak tertentu di Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk menyebut kasus Pilkada dan nama hakim yang diduga ada indikasi suap. Namun dia tidak mencegah kalau ada hakim yang hendak mengadu ke KPK.
"Kita tidak bisa menghalangi warga negara mengadu ke penegak hukum, semua punya hak," kata Refly saat dihubungi detikcom, Kamis (9/12/2010).
Refly menjelaskan, sebagai ketua tim investigasi internal MK yang bersifat independen, dia tidak pernah sekalipun menyebut nama dan kasus ke publik. Semua hasil dilaporkan ke MK.
"Sebagai ketua tim, clear. Kita tidak pernah menyampaikan nama dan kejadiannya. Kita semua sampaikan kepada Ketua MK," kata ahli tata negara ini.
Dalam bekerja tim selalu menghormati azas praduga tidak bersalah. "Tim memberi saran agar MK membentuk majelis kehormatan, untuk membuktikan lebih lanjut agar memperoleh petunjuk ke sana," tutup eks staf ahli MK ini.
Sebelumnya Hakim MK Akil Muchtar mengaku akan membawa kasus ini ke KPK. Akil akan mengadukan Bupati Simalungun JR Saragih dan pengacaranya yang menangani dalam gugatan Pilkada Simalungun di MK, Refly Harun. Saat dimintai konfirmasi, Bupati Simalungun JR Saragih telepon selulernya tidak aktif. (ndr/nrl)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar