Kamis, 09 Desember 2010

KPK, Polri dan Kejagung Batal Tandatangani MoU Pemberantasan Korupsi

Kamis, 09/12/2010 15:38 WIB
KPK, Polri dan Kejagung Batal Tandatangani MoU Pemberantasan Korupsi . Fajar Pratama - detikNews

Jakarta - Sedianya pada hari ini, tiga lembaga penegak hukum KPK, kepolisian, dan kejagung akan menandatangani MoU pemberantasan korupsi.  Namun karena ada sejumlah substansi yang belum disetujui, nota kesepahaman urung dilakukan.

"Memang rencananya hari ini penandatanganan MoU-nya. Tapi tidak jadi karena kita belum setuju dengan sejumlah hal-hal substansial," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin di Gedung KPK, Kamis (9/12).

Jasin mengatakan, sejumlah hal-hal substansial itu adalah butir-butir MoU yang dinilai kurang kuat untuk mendorong pemberantasan korupsi.

Menurut Jasin, mereka perlu menyempurnakan pasal-pasal itu untuk mendasari kerjasama yang lebih efektif di masa datang. Namun dia tidak menjabarkan secara terperinci apa fungsi maupun latar belakang dari MoU itu.

"Kita masih perlu memaksimalkan pasal-pasal yang terkait hubungan antar lembaga supaya tak terjadi gesekan-gesekan dalam penanganan perkara," terangnya.

Sebelumnya, ketiga lembaga penegak hukum itu telah mengadakan koordinasi terkait pembahasan MoU ini. KPK bahkan telah mengirimkan Plt Direktur Penyidikan KPK Ferry Wibisono untuk menemui Jaksa Agung Basrief Arief pada Minggu (28/11) malam. Pertemua digelar di rumah kediaman Basrief di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

"MoU nanti akan bersifat komprehensif, saling mendukung. Kita tonjolkan kerjasama yang bagus, pembinaan. Hubungan antar lembaga akan kita bisa, termasuk itu yang dilakukan Pak Ferry ke Jaksa Agung," ujar Jasin sebelumnya.
http://www.detiknews.com/read/2010/12/09/153800/1514570/10/kpk-polri-dan-kejagung-batal-tandatan

(fjr/gun)

1 komentar:

  1. "Kita masih perlu memaksimalkan pasal-pasal yang terkait hubungan antar lembaga supaya tak terjadi gesekan-gesekan dalam penanganan perkara," terangnya (Menurut Jasin).
    MOU memang baik dan bisa jadi sangat perlu untuk menselaraskan langkah dan menyatukan tujuan. Tapi MOU jangan dijadikan alasan menjadi alat Kong Kalingkong sesama penegak hukum....
    Semoga lurus dan semkin terpercaya...

    BalasHapus