Sudi: Draf RUUK DIY dari Kemendagri Tinggal Diteken SBY

http://www.detiknews.com/read/2010/12/09/152338/1514556/10/sudi-draf-ruuk-diy-dari-kemendagri-tinggal-diteken-sby?nd991103605
Anwar Khumaini - detikNews

Nusa Dua - Kemendagri pada Rabu (8/12) sudah mengirimkan draf RUU Keistimewaan DIY ke Setneg. Mensesneg Sudi Silalahi menyatakan, pihak Setneg dan Presiden SBY tidak akan mengutak-atik lagi draf itu. SBY tinggal meneken draf sebelum diserahkan ke DPR.
"Nanti begitu kita terima kita buat Amanat Presiden (Ampres)-nya. Tentu setelah itu kita kirim ke anu ya, DPR," ujar Sudi di sela-sela Bali Democracy Forum (BDF) III di The Westin Hotel, Nusa Dua, Bali, Kamis (9/12/2010).
Tidak perlu pembahasan lebih lanjut? "Saya kira sudah final, tinggal beliau (Presiden) teken lalu kita ajukan," ucap Sudi.
Namun Sudi belum dapat memastikan apakah draf itu sudah ada di meja Setneg. "Barangkali sudah di kantor," katanya.
Dalam draf RUUK yang disampaikan Kemendagri ke Setneg antara lain berisi Sultan dan Paku Alam ditetapkan sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama. Sementara itu, gubernur dan wakil gubernur melalui mekanisme pemilihan.
Calon independen tidak dimungkinkan dalam pilgub. Sultan dan Paku Alam bisa maju dalam pemilihan gubernur. Bila mereka maju, maka otomatis langsung ditetapkan oleh KPUD sebagai gubernur. Diusulkan pula, keluarga Kesultanan dan Paku Alaman tidak dibolehkan maju dalam pilgub untuk menghindari adanya konflik terbuka di muka publik.
"Nanti begitu kita terima kita buat Amanat Presiden (Ampres)-nya. Tentu setelah itu kita kirim ke anu ya, DPR," ujar Sudi di sela-sela Bali Democracy Forum (BDF) III di The Westin Hotel, Nusa Dua, Bali, Kamis (9/12/2010).
Tidak perlu pembahasan lebih lanjut? "Saya kira sudah final, tinggal beliau (Presiden) teken lalu kita ajukan," ucap Sudi.
Namun Sudi belum dapat memastikan apakah draf itu sudah ada di meja Setneg. "Barangkali sudah di kantor," katanya.
Dalam draf RUUK yang disampaikan Kemendagri ke Setneg antara lain berisi Sultan dan Paku Alam ditetapkan sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama. Sementara itu, gubernur dan wakil gubernur melalui mekanisme pemilihan.
Calon independen tidak dimungkinkan dalam pilgub. Sultan dan Paku Alam bisa maju dalam pemilihan gubernur. Bila mereka maju, maka otomatis langsung ditetapkan oleh KPUD sebagai gubernur. Diusulkan pula, keluarga Kesultanan dan Paku Alaman tidak dibolehkan maju dalam pilgub untuk menghindari adanya konflik terbuka di muka publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar