Rabu, 10 November 2010

STATEMEN KEJAGUNG YANG MEMBINGUNGKAN

|

STATEMEN KEJAGUNG YANG MEMBINGUNGKAN

Saya merasa bingung dengan cara kerja Kejaksaan Agung. Baru saja  kemarin  sore (3/11/2010) Plt Jaksa Agung Darmono bikin statemen yang menghebohkan. Yusril, katanya dua kali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah. Kalau ketiga kali tidak memenuhi panggilan, dia perintahkan anak buahnya untuk menangkap. Padahal pada panggilan pertama, saya sudah memberitahu secara resmi saya  sakit. Itu alasan yang sah menurut KUHAP. Hari Rabu 3 November kemarin, memang tidak ada panggilan Kejaksaan, sehingga saya tidak datang dan memutuskan pergi ke Denpasar. Nampaknya serius betul panggilan pemeriksaan itu, sehingga ada niatan untuk memerintah anak buah main  tangkap segala. Padahal, yang ada menurut KUHAP, kalau tersangka atau saksi dipanggil secara sah tiga kali, namun tidak datang tanpa memberi alasan yang sah, maka penyidik bisa memanggil paksa, bukan main tangkap yang tak jelas apa artinya.
Tapi panggilan ketiga yang disebut Darmono itu belum datang, Dirdik Kejagung Jasman Panjaitan malam ini (4/11/2010)  membuat statemen lagi mengatakan berkas pemeriksaan sudah lengkap. Jum’at besok berkas akan dilimpahkan ke direktur penuntutan. Kehadiran Yusril tidaklah penting. Sebab, hanya ingin menanyakan apakah ada hal-hal yang ingin ditambahkan. Omongan Jasman  ini sungguh aneh. Sudah bikin stetemen geger-gegeran mau main tangkap segala, eh belum dipanggil lagi, malah bilang penyidikan sudah selesai.
Entah apa yang terjadi dengan penyidikan kasus ini. Padahal yang paling penting dalam penyidikan adalah terungkapnya kebenaran materil dari kasus yang dituduhkan, bukan mengejar target dua minggu harus selesai. se perti perintah Darmono kepada anak buahnya. Saya sendiri sedang mengajukan perkara uji materil ke MK terkait pemanggilan saksi-saksi menguntungkan. Kelihatan sekali Kejaksaan Agung ingin menghindar dari kewajiban melaksanakan putusan MK kalau permohonan saya  nanti dikabulkan.
Cara kerja Kejagung yang amburadul seperti ini membuat orang bertanya-tanya, benarkah hukum ingin ditegakkan atau sekedar melaksanakan sebuah agenda politik? Bagi saya apapun yang akan terjadi akan saya hadapi. Kalaupun perkara ini dilimpahkan ke pengadilan akan saya hadapi. Kalau saya dianggap salah memberlakukan Sisminbakum melalui sebuah Keputusan Menteri (Kepmen) tahun 2000, bagaimana dengan Presiden dan DPR yang memberlakukan Sisminbakum yang sama dengan undang-undang (UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas) pada 16 Agustus 2007? Baik Kepmen maupun Undang-Undang, dua-duanya adalah bentuk peraturan perundang-undangan yang sah di negara ini, walau tingkatannya berbeda. Undang-Undang jauh lebih tinggi dari Kepmen. Jadi kalau pembuat Kepmen harus dihukum, maka pembuat undang-undang juga harus dihukum. Ini logis.
Kalau saya disalahkan tidak memasukkan biaya akses Sisminbakum ke dalam PNBP, bukankah itu kewenangan Presiden sebagaimana diatur dalam UU PNBP dan bukan kewenangan Menteri? Kenyataannya 4 kali Presiden SBY merubah Peraturan Pemerintah tentang PNBP di Departemen Hukum dan HAM, tidak pernah memasukkan biaya akses itu sebagai PNBP. Baru tahun 2009, SBY memasukkannya ke dalam PNBP. Jadi, siapa yang bertanggungjawab tidak memasukkan biaya akses itu ke dalam PNBP? Kalau dulu disebut-sebut bahwa Megawati menzalimi SBY — yang belum tentu benar — maka sekarang terang-benderang Pemerintahan SBY inilah yang melakukan kezaliman terhadap saya.
Kelihatan betul kekhawatiran Kejagung kalau Presiden SBY akan ikut ditarik ke dalam kasus Sisminbakum ini, sehingga Kejagung nampak terburu-buru. Namun saya yakin kebenaran akan terungkap dan kedok-kedok akan terbuka. Nanti akan ketahuan juga siapa yang sesungguhnya bermain dibalik kasus ini, yang sebelumnya tidak menyangka bahwa Presiden SBY bisa ditarik terlibat kedalamnya. Manusia mampu membuat tipu daya, tetapi Allah adalah sebaik-baik pembuat tipu daya. Saya akan melawan semua ini dengan ilmu dan keberanian, sampai kapanpun dan saya yakin Allah akan berpihak kepada kebenaran, asal saya tidak berhenti berjuang. Takkan saya biarkan kezaliman terus-menerus berlangsung. Ada orang yang tidak bersalah tapi harus dikorbankan demi sebuah kepentingan. Saya akan lawan mereka sampai akhir hayat saya.
Jangan ada yang menyangka saya takut menghadapi pengadilan. Saya akan menghadapinya dengan argumen, bukti dan ketegaran sikap. Semoga pengadilan akan tetap obyektif dan bebas dari segala intervensi pihak manapun juga….

http://yusril.ihzamahendra.com/2010/11/04/statemen-kejagung-yang-membingungkan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar