SIDANG UJI PASAL-PASAL KUHAP DIMULAI SENIN 1 NOVEMBER
Hari ini, Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberitahu saya melalui surat resmi bahwa Sidang Pendahuluan untuk memeriksa permohonan saya akan dilakukan Senin 1 November 2010 Jam 11.00. Sidang Pendahuluan biasanya dilakukan dengan tiga panel hakim, untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan, legal standing, hak konstitusional yang dirugikan dan petitum perkara.
Saya sudah berulangkali merevisi draf permohonan, dengan harapan tidak banyak hal lagi yang perlu diperbaiki dalam permohonan ini. Legal standing saya jelas, kerugian konstitusional jelas, dan pasal-pasal mana dalam KUHAP yang saya yakini bertentangan dengan UUD 1945. Petitum saya juga jelas, yakni ketentuan Pasal 1 angka 26 dan 27 dihubungkan dengan Pasal 65 jo Pasal 116 ayat (3) dan (4) jo Pasal 184 ayat (1) huruf a bertentangan dengan asas negara hukum dan kepastian hukum yang adil, yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal-pasal KUHAP itu juga bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan sejumlah pasal yang berkaitan dengan hak asasi manusia di dalam UUD 1945.
Saya sudah menyiapkan segala sesuatu terkait dengan permohonan ini. Saya berharap, MK dapat memutuskannya lebih cepat dari perkara pengujian undang-undang sebelumnya. Kemungkinan saya akan mengajukan dua atau paling banyak empat ahli saja untuk memperkuat argumen saya. Setelah nantinya mendengarkan argumen Presiden dan DPR serta mendengarkan ahli-ahli yang mereka datangkan, saya berharap perkara permohonan ini dapat segera diputus. Saya berharap, putusan sudah ada sebelum proses penyidikan di Kejaksaan Agung selesai, sehingga implikasi konstitusional dari putusan itu, yakni dipanggilnya Megawati Sukarnoputri, HM Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie dan Susilo Bambang Yudhoyono untuk dipanggil dan dimintai keterangannya terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan Kejaksaan Agung kepada saya.
Dengan demikian,perkara yang disangkakan kepada saya menjadi jelas, terutama kaitannya dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Saya ingin agar kebenaran materil dari kasus ini terungkap dengan sejelas-jelasnya. Memberantas korupsi memang menjadi komitmen kita bersama. Tetapi sesuatu yang bukan korupsi dan seseorang yang bukan koruptor, janganlah dikerjain habis-habisan untuk kepentingan yang samasekali tidak ada kaitannya dengan penegakan hukum.*****
http://yusril.ihzamahendra.com/2010/10/28/sidang-uji-pasal-pasal-kuhap-dimulai-senin-1-november/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar