HARAPAN PADA JAKSA AGUNG YANG BARU
Basrief Arief selama ini kita kenal sebagai sosok jaksa professional yang boleh dikata relatif bebas dari permainan politik. Memperoleh gelar sarjana hukum dari Universitas Andalas dan Magister Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran. Secara akademis pemahamannya terhadap persoalan-peroalan hukum cukup mendalam. Begitu pula pengalamannya dalam praktik selama menjadi jaksa. Basrief memulai karier dari bawah, sampai dia menjadi Jam Intel dan Wakil Jaksa Agung di zaman Abdul Rahman Saleh. Sikapnya yang tenang dan tidak sesumbar memberikan banyak harapan agar dia berindak menjadi Jaksa Agung yang tegas, namun tetap arif dan jernih melihat persoalan.
Jaksa Agung itu punya kewenangan yang luar biasa besarnya, dan kewenangan itu menyangkut hak asasi manusia. Bayangkan, Jaksa Agung itu berwenang menyatakan seseorang menjadi tersangka, menangkap, menahan, menuntut dan mencekal orang ke luar negeri. Kalau kewenangan itu tidak dilaksanakan dengan hati-hati, akibatnya bisa fatal. Nama baik seseorang bisa hancur. Namun ketegasan bersikap juga sangat penting. Jaksa Agung harus tegas dan tidak ragu-ragu, jika dia meyakini bahwa langkahnya benar. Kebenaran langkah itu harus didasari oleh analisis dan pemahaman yang dalam tentang suatu masalah. Kalau asal berani tanpa didasari analisa, data dan fakta, keberanian itu akan menjadi sia-sia.
Menjadi Jaksa Agung itu harus hati-hati pula terhadap bisikan-bisikan dan telefon dari orang-orang yang berada di sekitar Presiden. Seringkali ada orang-orang yang mengaku menyampaikan “arahan” atau “petunjuk” Presiden, yang belum tentu benar. Jaksa Agung harus berani melakukan cross-check langsung ke Presiden, agar dia jangan salah bertindak. Terlalu banyak kepentingan dari orang-orang sekitar Presiden, yang kadang-kadang tidak sejalan dengan upaya penegakan hukum yang adil dan obyektif. Saya senang mendengar ucapan Basrif bahwa Kejaksaan Agung akan bertindak obyektif dan membebaskan diri dari intervensi politik. Tapi bukan hanya politik yang bisa melakukan intervensi. Para jaksa dan pejabat di jajaran kejaksaan dalam kenyataannya mudah diintervensi oleh berbagai kepentingan. Sebab itu membersihkan kejaksaan dari prilaku yang buruk menjadi syarat mutlak. Citra masyarakat terhadap korps Adhyaksa sangat buruk. Basrief yang dulunya orang dalam kejaksaan, mengerti betul klik-klik dan mafia internal kejaksaan. Setelah tiga tahun di luar, dia dapat melakukan otokritik terhadap apa yang ada di dalam. Langkah pembersihan ke dalam harus segera dilakukan.
Terhadap kasus Sisminbakum yang saya hadapi, saya juga mengharapkan Basrif berikap arif dan obyektif. Sisminbakum sejak awal memang proyek yang diserahkan kepada swasta karena pemerintan tak punya dana ketika krisis ekonomi sedang melanda Negara kita di awal tahun 2000. Swasta disuruh menanam modal membangun jaringan teknologi informasi itu dengan system BOT selama 10 tahun. Proyek berjalan baik dan lancar. Pengesahan perusahaan berjalan cepat dan pemulihan ekonomi terjadi. Sisminbakum tidak membebani rakyat kecil karena yang membuat perseroan terbatas (PT) adalah orang kaya pemilik modal. Kalau perusahaan berdiri, rakyat kecil bisa bekerja. Karena proyek ini dibangun swasta, maka selama sepuluh tahun biaya akses Sisminbakum itu dinikmati oleh swasta dan koperasi. Pemerinatah mengenakan pajak atas biaya akses itu. Kalau pajak sudah dipungut, tidak mungkin akan dikenakan PNBP lagi. Sementara biaya PNBP, bukan biaya akses, tetap dikenakan sebesar Rp 200 ribu untuk setiap pengesahan akte perseroan.
Tidak mungkin swasta yang disuruh tanam modal dan operasikan jaringan teknologi informasi itu, tapi biaya aksesnya diambil negara seluruhnya sebagai penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sama juga halnya pada toll fee setiap pengguna jalan tol. Fee itu diterima swasta dan dikenakan pajak. Tidak mungkin biaya tol dijadikan PNBP, karena jalan tol itu dibangun dan dioperasikan swasta. Kalau dipaksa dijadikan PNBP, Kejaksaan Agung akan membuat Negara RI ini menjadi Negara Komunis, atau paling tidak menjadikan Negara hukum ini sebagai Negara perampok. Kejaksaan Agung seperti menutup mata terhadap fakta bahwa seluruh proyek Sisminbakum dibangun dan dioperasikan oleh swasta. Tidak satu rupiahpun uang Negara yang digunakan membangun dan mengoperasikan system ini. Kalau di tahun 2000 itu Negara ada uang, tentu tidak perlu menyuruh swasta membangun proyek ini. Kalau Negara bangun dengan biaya sendiri, maka silahkan seluruh biaya aksesnya itu diambil negara sebagai PNBP. Logika seluruh Jaksa di Kejaksaan Agung dalam memahami masalah ini sungguh tidak nyambung. Mereka bekerja bagaikan robot. Modal mereka hanya kekuasaan dan ngotot. Tidak mau meneliti segala sesuatunya dengan mendalam. Sikap seperti ini tidak bagi upaya penegakan hukum.
Sisminbakum saya berlakukan untuk memenuhi Letter of Intent dengan IMF tanggal 17 Mei 2000. Sisminbakum yang dibangun dan dioperasikan swasta itu dinilai berjalan baik. Sebab itulah Presiden dan DPR kemudian memperkuat pemberlakuannya, dari semula hanya Keputusan Menteri yang saya buat, ditingkatkan dengan undang-undang, yakni UU No 40 Tahun 2007. Berarti Sisminbakum telah disahkan oleh seluruh rakyat melalui DPR dan Presiden. Kejaksaan harus memperhatikan masalah ini. Apa yang saya pahami dari sikap Kejaksaan Agung dalam menyidik Sisminbakum ini ialah menggunakan analisis hukum pidana yang dangkal dengan data sekenanya saja. Masih banyak data dan fakta yang harus digali, termasuk keterangan dari Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, Megawati dan SBY yang harus mereka ketahui, agar terungkap kebenaran materil dalam penyidikan kasus ini. Kalau saya harus diadili, maka seluruh menteri kehakiman yang menggantikan saya harus juga diadili. Presiden SBY dan seluruh anggota DPR 2004-2009 yang memperkuat pemberlakuan Sisminbakum yang dibangun dan dikelola swasta itu dengan undang-undang juga harus diadili. Kalau tidak, maka saya berani mengatakan bahwa saya memang dijadikan target politik oleh Kejaksaan Agung untuk diadili dan dijerumuskan. Penegakan hukum model ini yang dilakukan di era Hendarman Supandji yang ternyata secara illegal menduduki jabatan Jaksa Agung itu, harus segera diakhiri di era Basrief. Kalau saya mau diadili, jangan ada diskriminasi pada semua Menteri Hukum dan HAM yang meneruskan kebijakan saya, termasuk Presiden SBY dan seluruh anggota DPR 2004-2009 yang memperkuat pemberlakuan Sisminbakum dengan undang-undang. Mereka semua harus diadili. Kalau memang tidak cukup alasan hukum dan tidak cukup bukti, maka segeralah hentikan perkara ini dengan menerbikan SP3.
Memang beberapa rekan saya telah diadili, yakni Romly Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus dan Samsudin Sinaga telah diadili, walau belum ada putusan final pengadilan. Johanes Woworuntu yang saya tidak kenal dengan orangnya, sudah diputus Mahkamah Agung dan kini sedang mengajukan PK. Kejaksaan Agung harus berani melakukan koreksi atas penuntutan terhadap beberapa orang yang sebenarnya tidak bersalah. Bahkan lebih jauh, menyelidiki kepentingan-kepentingan yang bermain, termasuk internal Kejaksaan Agung, atas kriminalisasi kasus Sisminbakum ini. Saya dan seluruh pejabat Departemen Kehakiman dan HAM pada waktu itu, di tahun 2000, bekerja dengan sungguh-sungguh mengatasi masalah keterlambatan pengesahan perseroan yang menjadi penghambat usaha Pemerintah memulihkan ekonomi, kini harus diadili dan dikatakan korputor. Tuduhan seperti itu sangat menyakitkan dan melukai harkat dan martabat kami, yang telah dengan sungguh-sungguh bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara. Hasil kerja kami diakui oleh seluruh pengusaha yang mendirikan perseoran sebagai pelayanan yang cepat dan baik. Kalangan internasional juga mengakui ini dengan ISO 2003 sebagai pelayanan publik terbaik dalam rangka mewujudkan e-government di Indonesia. Seluruh notaris juga mengakui sistem ini bekerja sangat baik, cepat dan tidak ada pungli sebagaimana sebelumnya.
Inilah harapan saya kepada Basrief yang baru saja dilantik menjadi Jaksa Agung oleh Presiden SBY.
(Tulisan ini adalah Jawaban atas pertanyaan wartawan www.inilah.com)
http://yusril.ihzamahendra.com/2010/11/28/harapan-pada-jaksa-agung-yang-baru/comment-page-1/#comment-99599
Posted by Yusril Ihza Mahendra on Nov 28 2010. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry
November 28th, 2010 at 6:55 pm Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh,
November 28th, 2010 at 9:39 pm Alhamdulillah, mudah2an jaksa agung kita dapat melaksanakan penegakan hukum secara kaffah, yang benar itu katakan benar walau pahit untuk dirasa tetapi yang salah juwa katakan pula salah tanpa takut salah rasa …. Bang Yusril semoga yang kita harapkan kebenaran selalu datang terakhir tapi tak pernah berakhir … tabiik
November 29th, 2010 at 5:09 pm
November 30th, 2010 at 6:13 am Semoga Pak Basrief Arief benar-benar se-arif namanya. Memandang setiap persoalan secara objektif, berpikir jernih dan tak ragu melawan arus demi kebenaran.
November 30th, 2010 at 12:28 pm
Sdrku Bang YIM yth. Memang kita boleh berharap, namun Allah sajalah pegangan mutlak harapan kita. Jabatan KEJAGUNG adalah jabatan Pemerintahan atau bagian dari system Pemerintahan. Semua itu tidak ada yg lepas dari pertimbangan dan kepentingan politik. Dalam ketentuan dan keputusan politik tidak ada yang terjadi secara kebetulan, semua sudah ada agenda dan program. Gamic ini sudah merupakan yg seolah-olah lazim dan diterima suka atau tidak suka. Tetapi yg harus diwaspadai adalah DIBALIK PERMAINAN KASUS INI SEMUA ada TANGAN2 SIAPA???… dan Mengapa…. Semua ini ada tujuan… Utama dan target media/ intrim serta sasaran pokok, sehingga goal akhir mereka tercapai…??.Ini permainan para komparador2. Semoga saja… Allah menyelamatkan kita..dari tangan2 jahil mereka.. Saya tidak tahu siapa2 disekeliling Pusat… para pengambil keputusan…terstruktur atau tidak…. Baik di Pusat dan daerah, di departemen2.. dan disuborgan lainnya..serta di berbagai lembaga2….. Mereka telah memasang cakar2 dan agen2 dan goyim2 mereka yg setia..mereka siapkan… disemua sektor dan lini. Seorang “Basrie Arief”, kendatipun menjadi tokoh yg diharapkan… apakah akan menang melawan… jaringan2… yg ada…dan berkembang terus… Apakah dia akan … pada akhirnya… demi… sesuatu yg terungkapkan… memilih jalan …praktis dan aman2… saja..dgn berbagai dalih dan alasan2..atau ada pada titik yang pilihannya tetap harus ada korban…
Jadi… tegakkan sikap….tegar dan terus tegakkan tekad… untuk menegakkan kebenaran… dan membela hak2 bangsa..dan rakyat RI.ini… Dan bangunkan hukum.. yang secara Dasar dan struktur… serta system ketatanegraan… yg kuat.. dan adil…serta dilandasi… oleh dasar moral dan keadilan yg benar [tanpa keraguan] dan abadi… yi FIRMAN ALLAH SWT…
Sdrku Bang YIM Yth, semoga anda berkenan merenungkan dengan sungguh2… dan tulus… kepada Allah sajalah anda berhidmat dan menghambakan diri dengan segala perjuangan ini….Insya Allah jalan lurus dan terang…akan… memancar… untuk anda tempuh dengan … kemenangan dn kejayaan… serta diberkahi oleh Allah SWT..dunia dan akhirat… Amin.. Wassalam..