JURHUM LANTONG JAWAB TANTANGAN RUHUT, PATRA M ZEN DAN AZIS SAMSUDIN
Jurhum Lantong yang bertindak sebagai Juru Bicara Yusril Ihza Mahendra, menyatakan setuju atas tantangan Ruhut Sitompul, Patra M Zen dan Azis Samsudin bahwa Kejaksaan Agung jangan bersikap diskriminatif dalam menindak perkara Sisminbakum. Semua Menteri Hukum dan HAM sesudah Yusril yang juga memberlakukan Sisminbakum yang sama, yakni yang dibangun dan dioperasikan oleh PT SRD dan Koperasi Pengayoman, yang akses feenya tidak masuk PNBP dan dituduh korupsi itu harus diperiksa semua dan dinyatakan sebagai tersangka juga. Mereka itu ialah Marsillam Simandjuntak, Machfud MD, Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata. “Baharuddin Lopa sudah lama meninggal. Jadi tidak bisa dituntut lagi” tandas Jurhum.
Selain semua menteri itu, Presiden SBY dan seluruh anggota DPR periode 2004-2009, termasuk Azis Samsudin, harus dinyatakan sebagai tersangka pula. Sebab, Presiden SBY dan seluruh anggota DPR tersebut telah menganulir Keputusan Menteri (Kepmen) yang dibuat Yusril di tahun 2000 yang memberlakukan Sisminbakum. Mereka menggantinya dengan dengan undang-undang, yakni UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 9 undang-undang tersebut secara tegas menyebutkan bahwa semua pengesahan perseroan terbatas harus dilakukan melalui Sisminbakum. Sisminbakum yang disebut dalam UU PT ini adalah sama dengan Sisminbakum yang diberlakukan Yusril, yakni dibangun dan dioperasikan oleh PT SRD dan Koperasi Pengayoman, yang akses feenya tidak dimasukkan sebagai PNBP dan sekarang dikatakan korupsi oleh Kejagung “Jadi SBY dan seluruh anggota DPR periode itu jangan cuci tangan, termasuk Azis Samsudin. Mereka harus bertanggungjawab” kata Jurhum.
Jadi, kata Jurhum, kami senang dengan tantangan Ruhut, Patra Zen dan Azis Samsudin agar dalam menindak perkara Sisminbakum jangan ada diskriminasi. Kalau soal penahanan seperti dikatakan Patra Zen, Jurhum mengatakan hal itu teknis belaka sebagaimana diatur KUHAP. “Pak Romly dulu memang sempat ditahan sebentar, tapi kemudian dilepaskan lagi”. Itu semata-mata hanya kaitannya dengan pengumpulan alat bukti saja. Tapi kalau Yusril sekarang diminta agar ditahan seperti dikatakan Ruhut, boleh juga kata Jurhum. Tapi semua mantan menteri Hukum dan HAM di atas, termasuk SBY dan seluruh anggota DPR periode 2004-2009 ditahan juga. Jadi Kejagung jangan ada diskriminasi dan tebang pilih seperti dikatakan Ruhut.”Ruhut juga harus gentlemen meminta Kejagung supaya SBY diperiksa. Dia juga tidak boleh bersikap diskriminatif” kata Jurhum mengakhiri keterangannya.
Posted by Yusril Ihza Mahendra on Nov 26 2010. Filed under Politik. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response or trackback to this entry
November 26th, 2010 at 3:45 pm
November 26th, 2010 at 3:50 pm Maju terus, Professor.
Tampaknya, crew sudah mulai turun gunung?
Mau menyusun strategi apa lagi ini?
Ditunggu!
November 26th, 2010 at 5:01 pm
kemenangan cepat atau lambat selalu difihak yang benar.
November 26th, 2010 at 7:29 pm
November 26th, 2010 at 9:09 pm hebat top kereeeeeen
November 26th, 2010 at 9:12 pm Assalaamu’alaikum Wr.Wb.
Bang YIM, semoga kebenaran berpihak kepada anda.
Kali Pertama, saat revolusi industri, karena Indonesia dijajah kolonialisme konvensional, sehingga ketika kita merdeka tidak sempat membangun dari hilir untuk menjadikan negara ini sejajar dengan negara-negara industri dunia
November 27th, 2010 at 7:30 am
November 27th, 2010 at 8:30 am
November 27th, 2010 at 8:34 am
November 27th, 2010 at 11:15 am
November 27th, 2010 at 2:28 pm
November 28th, 2010 at 7:11 am
November 28th, 2010 at 8:55 am
November 29th, 2010 at 5:20 pm
November 30th, 2010 at 11:12 am Assalamu alaykum ww.
Bang YIM Yth.