Resolusi DK PBB 1970 (2011)
Advertorial - detikNews. http://www.detiknews.com/read/2011/03/03/084202/1583566/727/resolusi-dk-pbb-1970--2011-?9911022
Jakarta - Dewan Keamanan PBB (DK PBB) mengeluarkan resolusi No.1970 pada tanggal 26 Februari 2011 yang berisi himbauan kepada seluruh anggota PBB untuk melakukan langkah-langkah kolektif menghukum rezim Khadafi di Libya yang akhir-akhir ini semakin masif melakukan represi terhadap warga negaranya. Keputusan diambil secara aklamasi oleh 15 Anggota DK PBB.
Wakil Ketua DPR RI/Korpolkam Priyo Budi Santoso berpendapat bahwa Resolusi DK PBB 1970 merupakan salah satu instrumen penekan yang dapat diharapkan untuk menyelesaikan konflik Libya. "Resolusi DK PBB 1970 ini berisi beberapa poin penting diantaranya mengutuk kejahatan sistemik terhadap HAM warga Libya yang dilakukan oleh rezim Khadafi, mendukung kecaman yang telah diberikan oleh Liga Arab, Uni Afrika dan Sekjen OKI terhadap pemerintah Libya, meminta pemerintah Libya untuk melindungi warga negara asing, memberlakukan sanksi berupa embargo senjata dan pembekuan asset 6 orang anggota dan kroni keluarga Khadafi serta travel ban terhadap 16 anggota dan kroni keluarga Khadafi. Sehingga, saya berkeyakinan bahwa jika resolusi ini diimplementasikan oleh seluruh anggota PBB termasuk Indonesia maka diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama kita akan melihat solusi atas kisruh yang saat ini terjadi" ujarnya.
Selanjutnya, Priyo Budi Santoso juga mendorong pemerintah untuk mendukung upaya implementasi Resolusi DK PBB 1970 tersebut yang meminta diadakannya penyelidikan independen terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM di Libya terkait kisruh politik yang sedang terjadi terutama kewajiban pemerintah Libya menjamin hak-hak warga negaranya untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat. "Sebagai sebuah negara demokratis yang sedang melalui proses transisi politik, Indonesia sangat menyadari bahwa demokratisasi tidak akan berjalan tanpa diiringi oleh jaminan pemenuhan HAM bagi warganya terutama hak untuk berkumpul dan menyatakan pendapat. Kedua hak ini akan berfungsi untuk mengontrol pemerintah agar tidak menyelewengkan mandat yang telah diberikan oleh rakyatnya" katanya. Akan tetapi, Priyo kembali mengingatkan bahwa proses penyelesaian konflik di Libya harus dilakukan dengan menghormati kedaulatan Libya. "Saya sangat percaya bahwa mendukung pemerintah dan warga negara Libya untuk menyelesaikan konflik secara mandiri adalah solusi yang tepat. Namun, jika diperlukan, DPR RI berkeyakinan bahwa penyelesaian secara multilateral melalui PBB merupakan jalan yang terbaik dan DPR RI sepenuhnya menolak penyelesaian secara militer dan unilateral oleh negara manapun" sambungnya.
Terkait dengan proses evakuasi WNI di Libya, pemerintah telah melakukan evakuasi pertama pada 26 Februari lalu dimana sejumlah 253 WNI tiba di Bandara Internasional Tunis Carthage dari Tripoli, Libya. 253 WNI tersebut terdiri dari 201 pekerja PT WIKA, 12 TKI perusahaan lainnya, 22 TKW, dan 18 mahasiswa. Sebelumnya pada hari Jumat, 25 Februari 2011, KBRI Tunis juga telah mengevakuasi 6 orang WNI yang bekerja tiba di sebuah perusahan konstruksi Malaysia di Tripoli. 259 WNI tersebut saat ini berada dalam perlindungan penuh KBRI Tunis. 80 orang saat ini ditampung di wisma Duta, 30 orang di KBRI Tunis, 20 orang di rumah-rumah Home Staf, dan 129 di penginapan sementara.
Menanggapi upaya evakuasi tersebut, Priyo Budi Santoso mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam evakuasi awal WNI di Libya namun demikian DPR RI akan terus memantau perkembangan evakuasi tahap selanjutnya dan mendesak pemerintah agar mengakselerasi upaya yang telah ada agar seluruh 870 WNI yang berada di Libya dapat cepat diselamatkan. "Saya mendapat informasi bahwa malam ini (1-3-11), sebanyak 10 WNI asal Libya akan tiba di Indonesia. Ini merupakan berita baik dan kita harapkan dalam beberapa hari kedepan kita akan terus mendapati saudara-saudara kita yang sedang dievakuasi dari Libya kembali ke tanah air" ujarnya. (adv/adv)
Wakil Ketua DPR RI/Korpolkam Priyo Budi Santoso berpendapat bahwa Resolusi DK PBB 1970 merupakan salah satu instrumen penekan yang dapat diharapkan untuk menyelesaikan konflik Libya. "Resolusi DK PBB 1970 ini berisi beberapa poin penting diantaranya mengutuk kejahatan sistemik terhadap HAM warga Libya yang dilakukan oleh rezim Khadafi, mendukung kecaman yang telah diberikan oleh Liga Arab, Uni Afrika dan Sekjen OKI terhadap pemerintah Libya, meminta pemerintah Libya untuk melindungi warga negara asing, memberlakukan sanksi berupa embargo senjata dan pembekuan asset 6 orang anggota dan kroni keluarga Khadafi serta travel ban terhadap 16 anggota dan kroni keluarga Khadafi. Sehingga, saya berkeyakinan bahwa jika resolusi ini diimplementasikan oleh seluruh anggota PBB termasuk Indonesia maka diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama kita akan melihat solusi atas kisruh yang saat ini terjadi" ujarnya.
Selanjutnya, Priyo Budi Santoso juga mendorong pemerintah untuk mendukung upaya implementasi Resolusi DK PBB 1970 tersebut yang meminta diadakannya penyelidikan independen terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM di Libya terkait kisruh politik yang sedang terjadi terutama kewajiban pemerintah Libya menjamin hak-hak warga negaranya untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat. "Sebagai sebuah negara demokratis yang sedang melalui proses transisi politik, Indonesia sangat menyadari bahwa demokratisasi tidak akan berjalan tanpa diiringi oleh jaminan pemenuhan HAM bagi warganya terutama hak untuk berkumpul dan menyatakan pendapat. Kedua hak ini akan berfungsi untuk mengontrol pemerintah agar tidak menyelewengkan mandat yang telah diberikan oleh rakyatnya" katanya. Akan tetapi, Priyo kembali mengingatkan bahwa proses penyelesaian konflik di Libya harus dilakukan dengan menghormati kedaulatan Libya. "Saya sangat percaya bahwa mendukung pemerintah dan warga negara Libya untuk menyelesaikan konflik secara mandiri adalah solusi yang tepat. Namun, jika diperlukan, DPR RI berkeyakinan bahwa penyelesaian secara multilateral melalui PBB merupakan jalan yang terbaik dan DPR RI sepenuhnya menolak penyelesaian secara militer dan unilateral oleh negara manapun" sambungnya.
Terkait dengan proses evakuasi WNI di Libya, pemerintah telah melakukan evakuasi pertama pada 26 Februari lalu dimana sejumlah 253 WNI tiba di Bandara Internasional Tunis Carthage dari Tripoli, Libya. 253 WNI tersebut terdiri dari 201 pekerja PT WIKA, 12 TKI perusahaan lainnya, 22 TKW, dan 18 mahasiswa. Sebelumnya pada hari Jumat, 25 Februari 2011, KBRI Tunis juga telah mengevakuasi 6 orang WNI yang bekerja tiba di sebuah perusahan konstruksi Malaysia di Tripoli. 259 WNI tersebut saat ini berada dalam perlindungan penuh KBRI Tunis. 80 orang saat ini ditampung di wisma Duta, 30 orang di KBRI Tunis, 20 orang di rumah-rumah Home Staf, dan 129 di penginapan sementara.
Menanggapi upaya evakuasi tersebut, Priyo Budi Santoso mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam evakuasi awal WNI di Libya namun demikian DPR RI akan terus memantau perkembangan evakuasi tahap selanjutnya dan mendesak pemerintah agar mengakselerasi upaya yang telah ada agar seluruh 870 WNI yang berada di Libya dapat cepat diselamatkan. "Saya mendapat informasi bahwa malam ini (1-3-11), sebanyak 10 WNI asal Libya akan tiba di Indonesia. Ini merupakan berita baik dan kita harapkan dalam beberapa hari kedepan kita akan terus mendapati saudara-saudara kita yang sedang dievakuasi dari Libya kembali ke tanah air" ujarnya. (adv/adv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar