Mahfud MD: Tak Ada Penyuapan, Lalu Uangnya Lari ke Mana?
JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan dugaan percobaan penyuapan terhadap hakim MK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Ketua Hakim MK, Mahfud MD, mengatakan pihaknya melaporkan tiga orang yang mengetahui ada upaya dugaan percobaan penyuapan terhadap hakim, yaitu Saragih, Refly Harun, dan Maheswara Prambadono.
"Selama ini media massa sudah keliru memberitakan. Tidak ada dugaan penyuapan, justru kami melaporkan percobaan penyuapan. Yang kami laporkan ada tiga orang yang tahu yaitu Jopinus Rafli Saragih, Refly Harun, Maheswara Prambandono," kata Mahfud di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/12/2010)
Mahfud memastikan tidak satupun hakim yang menerima uang suap. Laporan tersebut sebagai lanjutan dari hasil dari tim investigasi yang diketuai Refly Harun.
KPK, lanjut Mahfud, akan memprioritaskan laporan dugaan upaya percobaan penyuapan dan akan menindaklanjuti.
"Tidak ada penyuapan ke hakim, uangnya lari ke mana. KPK bilang ini akan jadi prioritas sebagai sikap tanggung jawab dan konsekuensi, jadi tidak ada yang disembunyikan," tambahnya.
Mahfud kembali menerangkan, kasus tersebut bermula dari dua pengacara Bupati Simalungun Jopinus, Refly Harun, dan Maheswara yang meminta fee kepada kliennya saat tengah berperkara di MK.
Saat mereka meminta fee, kliennya meminta diskon karena uang sebesar Rp1 miliar untuk diberikan kepada Hakim MK, Akil Mochtar.
"Katanya kliennya meminta diskon karena ada Rp1 miliar sudah dibayarkan ke hakimnya," tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Simalungun JR Saragih membantah dirinya akan menyuap hakim Mahkamah Konstitusi atau MK melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, agar dimenangkan dalam sidang sengketa pilkada. "Saya datang ke MK hanya menjalani sidang, masalah saya memberi suap itu tidak ada," kata Saragih yang sebelumnya sulit ditemui tim investiasi dugaan suap hakim MK kepada para wartawan dalam jumpa pers di kantor Bupati Simalungun, Sumatra Utara, Jumat siang ini.
Atas keterangan Refly itu, Saragih pekan depan berencana melaporkan mantan pengacara itu ke Polda Metro Jaya. Ia menambahkan, memang memberikan honor pengacara kepada Refly. "Itu saya berikan Rp 650 juta kepada Refly melalui sekretaris saya," ucapnya.
Dalam jumpa pers kemarin, tim investigasi dugaan suap hakim MK yang dipimpin Refly Harun tidak menemukan adanya indikasi suap atau pemerasan oleh hakim MK. Investigasi ini berawal dari pengakuan Refly bahwa dirinya melihat uang senilai Rp 1 miliar dan diduga berasal dari Bupati Simalungun JR Saragih.
Namun, tak jelas uang tersebut akan diberikan kepada siapa. Tim hanya menemukan indikasi suap sebesar Rp 58 juta yang diduga diterima panitera pengganti. Temuan ini akan ditindaklanjuti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Refly juga membenarkan pernyataan Bupati Saragih memang tidak ada penyuapan, melainkan upaya pemerasan. (fn/ok/lp) www.suaramedia.com
Saat mereka meminta fee, kliennya meminta diskon karena uang sebesar Rp1 miliar untuk diberikan kepada Hakim MK, Akil Mochtar.
"Katanya kliennya meminta diskon karena ada Rp1 miliar sudah dibayarkan ke hakimnya," tuturnya.
Sebelumnya, Bupati Simalungun JR Saragih membantah dirinya akan menyuap hakim Mahkamah Konstitusi atau MK melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, agar dimenangkan dalam sidang sengketa pilkada. "Saya datang ke MK hanya menjalani sidang, masalah saya memberi suap itu tidak ada," kata Saragih yang sebelumnya sulit ditemui tim investiasi dugaan suap hakim MK kepada para wartawan dalam jumpa pers di kantor Bupati Simalungun, Sumatra Utara, Jumat siang ini.
Atas keterangan Refly itu, Saragih pekan depan berencana melaporkan mantan pengacara itu ke Polda Metro Jaya. Ia menambahkan, memang memberikan honor pengacara kepada Refly. "Itu saya berikan Rp 650 juta kepada Refly melalui sekretaris saya," ucapnya.
Dalam jumpa pers kemarin, tim investigasi dugaan suap hakim MK yang dipimpin Refly Harun tidak menemukan adanya indikasi suap atau pemerasan oleh hakim MK. Investigasi ini berawal dari pengakuan Refly bahwa dirinya melihat uang senilai Rp 1 miliar dan diduga berasal dari Bupati Simalungun JR Saragih.
Namun, tak jelas uang tersebut akan diberikan kepada siapa. Tim hanya menemukan indikasi suap sebesar Rp 58 juta yang diduga diterima panitera pengganti. Temuan ini akan ditindaklanjuti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Refly juga membenarkan pernyataan Bupati Saragih memang tidak ada penyuapan, melainkan upaya pemerasan. (fn/ok/lp) www.suaramedia.com
Yth Bpk Mahfud MD. Saya jadi sangat sedih, karena belakangan demikian gaduh dan hiruk pikuknya lembaga hukum RI. Mulai dari Lembaga Kehakiman, Kejaksaan, Polisi, DPR dan Pmerintahan, bahkan dipusat-pusat Pemerintahan, dan Lembaga2 tertinggi lainnya, al: KY dll yang sepertinya tidak ada yang luput dari suap dan semacamnya, dimana para pemegang kekuasaan dan kewenangan senantiatasa dalam kerawanan kepercayaan publik dan pengkhianatan amanah yang dipercayakan.
BalasHapusSeyogianya kita merenungkan kembali... secara utuh dan mendasar dan benar. Negara RI ini sudah 65 tahun merdeka, namun keadaan moral bangsa tidak menjadi lebih baik. Zaman orde lama mungkin bisa dikatakan lebih baik, dan suap menyuap mungkin ditingkat sangat terbatas. Dan sejak zaman orde baru dan reformasi ini, benar2 karakter anak bangsa telah dihancurleburkan, sehingga mulai para intelektual, rakyat awam, politisi, tokoh negara, para ponggawa negara dan bahkan para tokoh agama, seakan tak lepas dari cerita suap menyuap, uang semir, korupsi, berita perzinahan dan tipu muslihat serta permainan hukum dan fitnah.
Ada apa dan mengapa??? Padahal orang2 pintar dan orang2 mampu semakin meningkat, tetapi moral bangsa semakin menurun bahkan cenderung hancur???
Saya berfikir, ini ada kesalahan mendasar. Sangat boleh jadi karena hukum yang digunakan adalah buatan manusia yang tidak terlepas dari vested, baik para pembuatnya, visi dan orientasi bahkan mungkin juga motivasinya maupun dalam cara kelola para pelaksana operasionalnya. Kebenaran bisa diperjual belikan sejak dalam pembuatan UU sampai pada operasional pelaksanaannya. Coba renungkan... Padahal negeri ini, adalah negeri yang penuh dengan karunia Tuhan; alamnya, laut, udara, tanah dan tumbuhannya serta kandungan buminya. Tuhan telah memberikan hukum yang meminimalkan vested manusianya untuk keadilan dan kemuliaan manusia dan umatnya yang tertera dengan jelas dan telah dipermaklumkan 14 abad yl.
Para penegak negeri dan founding fathers telah memberi arahan yg juga tercantum dalam Rancangan Mukadimah UUD RI 1945, tertanggal 22 Juni 1945, ...."kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluknya...Namun mengapa para cendekia muslim enggan melaksanakan pesan Kebenaran, keadilan dan ajaran mulia ini???. Coba renungkan.. dengan bening dan realistis... Wassalam..
Sdrku muslimin DPR dan MPR RI dan di Pemerintahan terkesan sukanya hura2 dan jalan2. Akibat kezhaliman para pemimpinnya yang mengatas namakan tugas negara telah memberikan dalih dan penafsiran perilakunya sangat parah. Hutang Negara yang bertambah-tambah setiap tahunnya, kekacauan dipelbagai daerah, perekonomian dan perdagangan serta keuangan yang bertekuk lutut terhadap penguasa asing, juga politik dan hukum yang mengembik bagaikan kambing piaraan yang lehernya diikat erat, penganiayaan para WNRI di LN al; TKW2 kita yang terzhalimi sangat dibiarkan bertahun-tahun. Ketidak pedulian akan keselamatan dn kesejahteraan rakyat kecil dan sarana pendidikan. Harta Negara banyak yang dijual dan digadaikan terhadap para penguasa kapital Asing dan Menindas Kekuatan diri sendiri, Para petugas negara sangat sadis dan cenderung semena-mena terhadap rakyat, dan anda2 seperti tak peduli dn menutup telinga hati dan mata hati anda. Mengapa?? Dan secara perdebatan selalu beliau2 itu merasa paling berjasa dan paling benar, dengan dalil hukum yang dianut yang cenderung sangat vested. Lalu dimana letak dasar masalahnya?? Apakah tidak tahu, tak peduli, atau sengaja pura2 tidak mengerti. Dimana-mana semua merasa super benar dan merasakan sudah sangat benar dengan segala kebijakannya dan berbagai dalih dan alasan2 melalui berbagai kepintaran dan keahlian yang sangat super.
BalasHapusWahai para tokoh dan cendekia beragama Islam dan ulama Islam RI dimanapun anda berada dan berposisi dalam masyarakat apapun, para pemimpin muslim, para pejabat negara yang beragama Islam, apakah anda sudah merasa benar dan adil terhadap anak2 bangsa ini??? Benarkah??? Jawabannya; pasti yah kami benar dan adil... Tapi mengapa masih banyak rakyat teraniaya, keadilan tidak tegak, dan kejahatan dan maksiat serta perzinahan dan fitnah semakin menyebar dan merajalela, serta anak bangsa banyak teraniaya didalam dan diluar negeri??? Apakah karena kurang pandai ataukah karena hatinya telah buta dan tuli??? Ini pasti ada yang yang salah secara prinsip. Menurut pandangan saya yang sangat awam dan cinta akan Repulik ini dan anak bangsa ini, bhw kita telah lama berkhianat terhadap ajaran Allah dan rasulullah yang telah diakui sebagai ajaran agama dan kebenaran serta tuntunan hidup. Dan juga berkhianat terhadap para founding father bangsa ini yang telah jelas memberikan amanah dan pesan2 luhur khususnya pada Rancangan Mukadimah UUD RI 1945 tertanggal 22.6.1945 agar "melaksanakan syariah Islam bagi pemeluknya". Syariah adalah ajaran langsung Allah dan RasulNya. Syariah ini akan mengeliminir vested2 yang melekat terhadap para pejabat dan pelaku hukum dan kenegaraan. Karena syariah benar2 datang dari Allah melalui RasulNya untuk tegaknya keadilan dan kebenaran secara utuh tanpa vested kepentingan para pejabat dan pengatur yang juga mereka tidak terlepas dari sifat2 zhalim. Syariah akan jauh dari kepentingan para anggota DPR atau MPR yang nota bene mewakili Partai2 atau golongan2 atau kepentingan2 dan nafsu avoturir. Syariah akan mementingkan keadilan bagi semua atas dasar wahyu Allah yang lebih banyak manfaat daripada madharat, Allah Maha Mengetahui dan Maha Benar.
Sdku para pejabat Negara yang beragama Islam, taubatlah anda semua dan kembalilah dalam kiprahnya sebagai muslim yng benar2 sami'na wa atha'na, dan coba renungkan salah satu ayatnya dalam Annur 51 dan 52. Semoga dapat perhatian. Wassalam