Menjelang gelar perkara tentang Sisminbakum dalam waktu dekat ini, Tim Penasehat Hukum Yusril Ihza Mahendra melayangkan “summary kasus” ke Kejaksaan Agung. Summary itu didasarkan atas telaah atas putusan pengadilan dalam perkara Romly Atmasasminta, Samsudin Manan Sinaga, Yohanes Woworuntu dan Zulkarnain Yunus, serta hasil penyidikan terhadap tersangka Yusril Ihza Mahendra sejak 24 Juni 2010. Telaah ini dilakukan karena Kejagung beralasan Yusril harus didakwa, sebab beberapa orang telah diadili dan dinyatakan bersalah, sedang mereka melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Dalam summary itu Tim Penasehat Yusril, yang terdiri antara lain Dr Maqdir Ismail, Mohamad Assegaf, Dr Teguh Samudra, Erman Umar, Chudry Sitompul, Jamaluddin Karim dan Haryo Budi Wibowo, menyimpulkan bahwa tidak terdapat alasan hukum dan alat bukti yang sah dan meyakinkan untuk mendakwa Yusril ke pengadilan. Bahkan Kejaksaan Agung telah melakukan “error in persona” atau keliru sasaran dalam menyatakan Yusril sebagai tersangka. Seharusnya yang dijadikan tersangka ialah orang lain, bukan Yusril. Sebab itu, Tim Penasehat Yusril meminta Kejaksaan Agung untuk menghentikan perkara ini dengan menerbitkan SP3 dan/atau Surat Penghentian Penuntutan.
Dalam dakwaan terhadap Romly Atmasasmita dan Zulkarnain Yunus disebutkan bahwa Yusril “turut serta” atau “bersama-sama” melakukan tindak pidana korupsi. Dalam dakwaan Romly disebutkan peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa terjadi sejak tahun 2000 sampai dengan 30 Juni 2002. Dari empat dakwaan terhadap Romly, yang terbukti hanya satu saja, yakni yang bersangkutan membagi uang hasil akses fee milik Koperasi Pengayoman dengan Direktorat Jendral Administrasi Umum (AHU), berdasarkan surat perjanjian yang ditanda-tangani Romly dan Ketua Koperasi, Ali Amran, tanggal 25 Juli 2001.
Dalam putusan PN Jakarta Selatan yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, pada saat hasil akses fee masih berada pada PT SRD dan Koperasi, belum terjadi korupsi. Perjanjian pembagian hasil akses fee antara swasta PT SRD dengan Koperasi, menurut putusan pengadilan adalah sah dan biaya akses Sisminbakum bukanlah PNBP sebagaimana didakwakan jaksa. Namun, ketika hasil pembagian antara Koperasi dengan Ditjen AHU diterima yang terakhir ini, maka uang itu harus dimasukkan ke kas negara. Bukan sebagai PNBP, tetapi sebagai “penerimaan lain-lain”.
Karena tidak disetorkan ke kas negara, maka Romly terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang, melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999. Putusan Zulkarnain Yunus dan Samsuddin Manan Sinaga adalah sama dengan putusan Romly. Kedua orang ini, yang menjadi Dirjen AHU sesudah Romly, dinyatakan bersalah karena meneruskan kebijakan Romly. Dalam pembelaannya, penasehat hukum Romly mengatakan bahwa Romly membagi hasil biaya akses itu atas perintah jabatan Manteri Kehakiman dan HAM ketika itu, yakni Yusril Ihza Mahendra. Namun, dalam pertimbangan hukum pengadilan, dikatakan bahwa Yusril yang menjadi menteri saat itu tidak mengetahui soal-soal teknis mengenai pembagian hasil akses fee antara koperasi dan Dirjen AHU, sehingga dia tidak dapat dipersalahkan.
Namun bukti Keppres No 62/M Tahun 2001 yang telah dilegalisasi oleh Sekretariat Kabinet menunjukkan dengan pasti bahwa Yusril sudah diberhentikan oleh Presiden Abdurrahman Wahid sejak tanggal 8 Pebruari 2001, enam bulan sebelum Romly membuat perjanjian dengan koperasi. Jadi, kalau Yusril ingin didakwa karena “turut serta” atau “bersama-sama” melakukan tindak pidana dengan Romly mengenai pembagian uang akses fee itu, jelas Kejaksaan Agung telah melakukan “error in persona”, yakni salah menyebutkan nama Yusril sebagai orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana dengan Romly. Karena, Yusril yang sudah berhenti menjadi Menteri Kehakiman enam bulan sebelumnya sangatlah mustahil untuk memberi perintah jabatan kepada Romly, apalagi melakukan tindak pidana bersama-sama dengannya. Seharusnya Kejaksaan Agung menyidik lebih dalam, siapakah Menteri Kehakiman pengganti Yusril sejak 8 Februar1 2001, dan khususnya saat Romly menandatangani perjanjian dengan koperasi, yang konon memberi perintah jabatan itu.
Dalam perkara Yohanes Woworuntu, disebutkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kurun waktu antara tahun 2000 sampai 5 November 2008. Yohanes melakukan korupsi itu “bersama-sama” dengan Yusril Ihza Mahendra. Dakwaan ini sungguh tidak masuk akal, karena sejak tahun 2000 sampai 2008 ada 6 (enam) orang pernah menjadi Menteri Kehakiman, yakni Yusril, Baharuddin Lopa, Marsillam Simandjuntak, Mahfud MD, Hamid Awaluddin dan Andi Mattalata. Namun yang didakwa melakukan korupsi dengan Yohanes hanya Yusril saja. Padahal Yusril menjadi Menteri Kehakiman antara tanggal 26 Oktober 1999 – 8 Februari 2001 di zaman Gus Dur, dan diangkat lagi oleh Megawati dari tanggal 9 Agustus 2001 sampai 20 Oktober 2004. Ini jelas menunjukkan Kejaksaan Agung mempunyai target untuk memenjarakan Yusril, sementara yang lain yang seharusnya bertanggungjawab tidak disentuh samasekali.
Namun, dalam kasasi, pertimbangan Majelis Hakim Agung, disebutkan bahwa yang ternyata terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Yohanes ialah Romly Atmasasmita. Yang lain-lain, termasuk Yusril tidak terbukti. Dalam diktum putusan Mahkamah Agung disebutkan “menyatakan Yohanes Woworuntu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi”. Tidak disebutkan Yohanes bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan orang lain, apalagi dengan Yusril. Ini berbeda dengan putusan perkara Burhanuddin Abdullah yang tegas menyatakan bersalah bersama-sama dengan Aulia Pohan dan sejumlah sejumlah nama yang lain. Demikian pula dalam kasus Syahril Johan, dengan tegas disebutkan dia terbukti melakukan tindak pidana menyuap Susno Duadji.
Jadi, alasan Kejaksaan Agung sebagaimana disampaikan oleh Hendarman Supandji ketika masih menjabat bahwa Yusril harus dituntut karena “yang lain-lain” (maksudnya Romly, Zulkarnain Yunus, Samsudin Manan Sinaga dan Yohanes Woworuntu) sudah diputus bersalah. Hendarman mengatakan ini ketika dia melapor kepada Presiden SBY soal rencana penetapan Yusril sebagai tersangka, 24 Juni 2010. Bahkan dalam dialog dengan Yusril di salah satu tv swasta sehari sedudah lengser dari jabatannya, Hendarman mengatakan “Malah aneh, kalau yang lain-lain sudah dinyatakan bersalah, kok Saudara tidak diadili”. Omongan Hendarman ini jelas mengada-ada, tidak berdasar hukum dan tidak berdasar atas fakta putusan pengadilan sampai ke Mahkamah Agung. Kalau alasannya nama Yusril banyak disebut-sebut dalam perkara terdakwa yang telah diadili, maka harus dilihat disebut-sebut dalam konteks apa. Kalau hanya disebut-sebut, nama Tuhan saja berulangkali disebut-sebut dalam sidang pengadilan. Paling tidak, setiap saksi diambil sumpah, dia akan mengucapkan nama Allah.
Meski sudah lengserpun, ketika serahterima jabatan dari Darmono ke Basrief, Hendarman mengatakan kepada media dia “menitipkan kasus Sisminbakum, khususnya Yusril” untuk ditindaklanjuti oleh Basrief. Menjadi tanda-tanya dari Tim Penasehat Hukum Yusril, apakah dalam kasus ini, Kejaksaan Agung memang mau menegakkan hukum atau memang ada target pribadi Hendarman untuk memenjarakan Yusril. Hendarman yang sudah dilengserkan akibat kalah perkara di Mahkamah Konstitusi itu tidak perlu lagi didengar omongannya. Tim Penasehat Hukum Yusril, meminta Jaksa Agung Basrief untuk mengkaji masalah ini dengan seksama, agar tidak terperangkap dengan permainan Hendarman dan juga kepentingan politik yang bermain di balik kasus ini.
Sementara dari hasil penyidikan terhadap saksi-saksi dan tersangka Yusril, Tim Penasehat Hukum menyimpulkan tidak ditemukan alat bukti yang sah untuk meneruskan penyidikan kasus Yusril. Tim Penyidik Kejaksaan Agung sendiri telah menyimpulkan bahwa tidak ada aliran dana Sisminbakum ke Yusril. Jadi dugaan bahwa Yusril menerima suap atau gratifikasi samsekali tidak terbukti. Apa yang ditemukan tim penyidik hanyalah empat lembar kuitansi yang bisa dibeli di warung-warung pinggr jalan, berjumlah Rp. 35 juta rupiah. Kuitansi itu menyebutkan “telah diterima dari Dirjen AHU uang sejumlah sepuluh juta rupiah, untuk biaya perjalanan dinas menteri ke Denpasar”. Kuintansi ditandatangani orang yang tak ada nama jelasnya tanggal 23 Juni 2004. Yusril tidak pernah menerima uang tersebut dan tanda-tangan di empat kuitansi warung itu sah bukan tandatangan Yusril. Kalau kuitansi model begini dijadikan barang bukti ke pengadilan akan membuat Kejaksaan Agung, kalau mengutip kata Ruhut Panjaitan, “jangankan orang, kodok aja bisa ketawa”. Hal ini makin memperkuat alasan Tim Penasehat Hukum meminta Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan dan/atau penuntutan terhadap kliennya.*****
http://yusril.ihzamahendra.com/2010/12/10/error-in-persona-kasus-yusril-harus-dihentikan/
December 10th, 2010 at 6:51 pm
December 10th, 2010 at 8:03 pm
December 10th, 2010 at 8:11 pm
December 10th, 2010 at 10:11 pm gak usah berpanjang kata lagi
ini mah jelas ada upaya melakukan pembunuhan karakter
December 11th, 2010 at 8:55 am As.Wr.Wb
Maju terus bang YIM…
Bongkar sekalian kasus Century agar SBY & Boediono ketahuan permainannya terlibat rampok uang negara alias sebagai TERORIS EKONOMI = KORUPTOR
“Alasan Kejaksaan Agung sebagaimana disampaikan oleh Hendarman Supandji ketika masih menjabat bahwa Yusril harus dituntut karena “yang lain-lain” (maksudnya Romly, Zulkarnain Yunus, Samsudin Manan Sinaga dan Yohanes Woworuntu) sudah diputus bersalah.”
TERORIS HUKUM sudah menyusup ke Lembaga KEJAKSAAN AGUNG RI….
Kami tetap dukung bang YIM
Wassalam
December 11th, 2010 at 9:24 am
December 11th, 2010 at 5:46 pm Maju terus bang YIM, Alloh bersama kita
December 11th, 2010 at 8:17 pm
Sebagai rakyat dan bangsa Indonesia saya tidak rela istitusi negara yakni Kejagung dipermainkan dan diperalat oleh oknum-oknum kejaksaan, politisi dan penguasa yang dendam dan melakukan pembunuhan karakter terhadap YIM dan tokoh-tokoh partai Islam lainnya. Ingat siapa menabur angin dia akan menunai badai, siapa yang bermain api akan terbakar sendiri, siapa yang menepuk air raksa dia juga akan terpercik mukanya, akan ada saja dampak bagi dirinya dan keluarganya.
December 12th, 2010 at 11:34 am
Wallahu alam,
December 12th, 2010 at 11:39 am semoga perjalanan ini memberi hikmah.. maju terus bang.. kami senantiasa mendukung kebenaran..
December 12th, 2010 at 2:01 pm
December 12th, 2010 at 4:36 pm
December 12th, 2010 at 5:33 pm Bang Yusril, maju terus pantang mundur. Maju ke gelanggang walau seorang. Negeri ini memang penuh kebohongan.
December 13th, 2010 at 1:13 am
December 13th, 2010 at 1:32 am