Kamis, 19 Juli 2012

...Why Puasa Today Tgl 20 Juli 2012, Alasan dan Isbat Pemerintah...>>>..[1] Pertama, semangat Al Qur’an adalah menggunakan hisab. Hal ini ada dalam ayat“Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan”(QS. 55:5). Ayat ini bukan sekedar menginformasikan bahwa matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pasti sehingga dapat dihitung atau diprediksi, tetapi juga dorongan untuk menghitungnya karena banyak kegunaannya. Dalam QS. Yunus (10) ayat 5 disebutkan bahwa kegunaannya untuk mengetahi bilangan tahun dan perhitungan waktu....>>..[2] Kedua, jika spirit Qur’an adalah hisab, mengapa Rasulullah Saw menggunakan rukyat? Menurut Rasyid Ridha dan Mustafa Az-Zarqa, perintah melakukan rukyat adalah perintah ber-ilat (beralasan). Ilat perintah rukyat adalah karena ummat zaman Nabi Saw adalah ummat yang ummi, tidak kenal baca tulis dan tidak memungkinkan melakukan hisab. Ini ditegaskan oleh Rasulullah Saw dalam hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim,“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Yakni kadang-kadang dua puluh sembilan hari dan kadang-kadang tiga puluh hari.”..>>..[3] Ketiga, dengan rukyat umat Islam tidak bisa membuat kalender. Rukyat tidak dapat meramal tanggal jauh ke depan karena tanggal baru bisa diketahui pada H-1. Dr. Nidhal Guessoum menyebut suatu ironi besar bahwa umat Islam hingga kini tidak mempunyai sistem penanggalan terpadu yang jelas. Padahal 6000 tahun lampau di kalangan bangsa Sumeria telah terdapat suatu sistem kalender yang terstruktur dengan baik...>> [4] Keempat, rukyat tidak dapat menyatukan awal bulan Islam secara global. Sebaliknya, rukyat memaksa umat Islam berbeda memulai awal bulan Qamariah, termasuk bulan-bulan ibadah...>>..[5] Kelima, jangkauan rukyat terbatas, dimana hanya bisa diberlakukan ke arah timur sejauh 10 jam...Akibatnya, rukyat fisik tidak dapat menyatukan awal bulan Qamariah di seluruh dunia karena keterbatasan jangkauannya. Memang, ulama zaman tengah menyatakan bahwa apabila terjadi rukyat di suatu tempat maka rukyat itu berlaku untuk seluruh muka bumi. >>..[6] Keenam, rukyat menimbulkan masalah pelaksanaan puasa Arafah. Bisa terjadi di Makkah belum terjadi rukyat sementara di kawasan sebelah barat sudah, atau di Makkah sudah rukyat tetapi di kawasan sebelah timur belum..>> ..Sistem hisab menurut Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. yang disampaikan dalam pengajian Ramadhan 1431 H PP Muhammadiyah di Kampus Terpadu UMY. “Hisab yang dipakai Muhammadiyah adalah hisab wujud al hilal, yaitu metode menetapkan awal bulan baru yang menegaskan bahwa bulan Qamariah baru dimulai apabila telah terpenuhi tiga parameter: telah terjadi konjungsi atau ijtima’, ijtima’ itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan pada saat matahari terbenam bulan berada di atas ufuk.” ..>>...Pada prinsipnya hisab berdasarkan sistem ijtima, yaitu antara bumi dan bulan berada pada satu garis lurus astronomi. Bulan menyelesaikan satu kali putaran mengelilingi bumi dalam waktu 29 hari 44 menit 27 detik atau satu keliling. Jika ijtima terjadi setelah matahari terbenam pada hari ke 29 maka besoknya terhitung hari yang ke 30 (bulan baru belum wujud), tetapi jika ijtima terjadi sebelum mata hari terbenam hari yang 29 maka besoknya terhitung bulan baru atau tanggal 1. Hisab ini berdasarkan firman Allah Surah Yunus ayat 5 yang artinya : Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang Mengetahui. Dalam hadis Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang artinya: Sebenarnya bulan itu dua puluh sembilan hari maka janganlah kamu berpuasa sehingga kamu melihat bulan dan janganlah kamu berhari raya sebelum kamu melihat bulan, jika mendung “kadarkanlah” olehmu untuknya. Para ulama berbeda pendapat tentang arti kata-kata “kadarkanlah”. Ada yang menafsirkan sempumakanlah 30 hari. Ada pula yang ber- pendapat arti “kadarkanlah” tersebut adalah “fa’udduhu bil hisab” artinya kadarkanlah dengan berdasarkan hisab dari pendapat lbnu Rusyd dalam kitabnya Bidayalul Mujtahid...>>


Why Puasa Today Tgl 20 Juli 

2012, Alasan dan Isbat Pemerintah

OPINI | 20 July 2012 | 10:33
Marhaba
Sebagai orang awam dalam hal ilmu agama, maka saya berprinsip 
mengikuti Ulama. Nah, saya rasa demikian juga anda para rekan 
kompasianer, seperti sekarang ini orang banyak kembali dibingungkan 
dalam hal penentuan awal puasa.  

Disinilah perannya nikmat akal dan logika serta pentingnya belajar  ilmu
 pengetahuan (astronomi) seiring perkembangan teknologi dan zaman. 
Adapun sebab dan penjelasan (permisi Admin, ini hasil copas ) saya dan
 sebagian umat berpuasa mulai hari ini; Jum’at 20 Juli 2012 – 1 Ramadhan
 1432 Hijriyah, adalah sebagai berikut, taal.

13427530071569062014
satu pojokan katara (dok.esanto)
Alasan Penentuan Puasa Tgl. 20 Juli 2012
Argumen Muhammadiyah dalam berpegang kepada Hisab seperti yang
disampaikan Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A. berikut:
[1] Pertama, semangat Al Qur’an adalah menggunakan hisab. Hal ini 
ada dalam ayat“Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan”(QS. 55:5).
Ayat ini bukan sekedar menginformasikan bahwa matahari dan bulan beredar
 dengan hukum yang pasti sehingga dapat dihitung atau diprediksi, tetapi juga dorongan untuk menghitungnya karena banyak kegunaannya. Dalam 
QS. Yunus (10) ayat 5 disebutkan bahwa kegunaannya untuk mengetahi 
bilangan tahun dan perhitungan waktu.
[2] Kedua, jika spirit Qur’an adalah hisab, mengapa Rasulullah Saw 
menggunakan rukyat? Menurut Rasyid Ridha dan Mustafa Az-Zarqa, 
perintah melakukan rukyat adalah perintah ber-ilat (beralasan). Ilat 
perintah rukyat adalah karena ummat zaman Nabi Saw adalah ummat 
yang ummi, tidak kenal baca tulis dan tidak memungkinkan melakukan 
hisab. Ini ditegaskan oleh Rasulullah Saw dalam hadits riwayat Al Bukhari
 dan Muslim,“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak 
bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah 
demikian-demikian. Yakni kadang-kadang dua puluh sembilan 
 hari dan kadang-kadang tiga puluh hari.”

Dalam kaidah fiqhiyah, hukum berlaku menurut ada atau tidak adanya ilat.
 Jika ada ilat, yaitu kondisi ummi sehingga tidak ada yang dapat melakukan
 hisab, maka berlaku perintah rukyat. Sedangkan jika ilat tidak ada (sudah 
ada ahli hisab), maka perintah rukyat tidak berlaku lagi. Yusuf Al Qardawi 
menyebut bahwa rukyat bukan tujuan pada dirinya, melainkan hanyalah 
sarana. Muhammad Syakir, ahli hadits dari Mesir yang oleh Al Qaradawi
 disebut seorang salafi murni, menegaskan bahwa menggunakan 
hisab untuk menentukan bulan Qamariah adalah wajib dalam semua 
keadaan, kecuali di tempat di mana tidak ada orang mengetahui hisab.

[3] Ketigadengan rukyat umat Islam tidak bisa membuat kalender. Rukyat
 tidak dapat meramal tanggal jauh ke depan karena tanggal baru bisa 
diketahui pada H-1. Dr. Nidhal Guessoum menyebut suatu ironi besar 
bahwa umat Islam hingga kini tidak mempunyai sistem penanggalan 
terpadu yang jelas. Padahal 6000 tahun lampau di kalangan bangsa 
Sumeria telah terdapat suatu sistem kalender yang terstruktur 
dengan baik.
13427543811535387354
doha business area (dok.edsanto)

[4] Keempatrukyat tidak dapat menyatukan awal bulan Islam secara
 global. Sebaliknya, rukyat memaksa umat Islam berbeda memulai 
awal bulan Qamariah, termasuk bulan-bulan ibadah. Hal ini karena
 rukyat pada visibilitas pertama tidak mengcover seluruh muka bumi. 
Pada hari yang sama ada muka bumi yang dapat merukyat tetapi ada
 muka bumi lain yang tidak dapat merukyat.  Kawasan bumi di atas
 lintang utara 60 derajat dan di bawah lintang selatan 60 derajat adalah
 kawasan tidak normal, dimana tidak dapat melihat hilal untuk beberapa 
waktu lamanya atau terlambat dapat melihatnya, yaitu ketika bulan telah 
besar. Apalagi kawasan lingkaran artik dan lingkaran antartika yang siang
 pada musim panas melebihi 24 jam dan malam pada musim dingin 
melebihi 24 jam.

[5] Kelimajangkauan rukyat terbatas, dimana hanya bisa diberlakukan
 ke arah timur sejauh 10 jam. Orang di sebelah timur tidak mungkin 
menunggu rukyat di kawasan sebelah barat yang jaraknya lebih dari
10 jam. 
Akibatnya, rukyat fisik tidak dapat menyatukan awal bulan 
Qamariah di seluruh dunia karena keterbatasan jangkauannya. 
Memang, ulama zaman tengah menyatakan bahwa apabila terjadi 
rukyat di suatu tempat maka rukyat itu berlaku untuk seluruh
muka bumi. 
Namun, jelas pandangan ini bertentangan dengan fakta astronomis, di zaman sekarang saat ilmu astronomi telah mengalami kemajuan pesat jelas pendapat semacam ini tidak dapat dipertahankan.

[6] Keenamrukyat menimbulkan masalah pelaksanaan puasa Arafah
Bisa terjadi di Makkah belum terjadi rukyat sementara di kawasan 
sebelah barat sudah, atau di Makkah sudah rukyat tetapi di kawasan 
sebelah timur belum. Sehingga bisa terjadi kawasan lain berbeda satu 
hari dengan Makkah dalam memasuki awal bulan Qamariah. Masalahnya, 
hal ini dapat menyebabkan kawasan ujung barat bumi tidak dapat 
melaksanakan puasa Arafah karena wukuf di Arafah jatuh bersamaan
dengan hari Idul Adha di ujung barat itu. Kalau kawasan barat itu menunda
masuk bulan Zulhijjah demi menunggu Makkah padahal hilal sudah 
terpampang di ufuk mereka, ini akan membuat sistem kalender menjadi
kacau balau.

Argumen-argumen di atas menunjukkan bahwa rukyat tidak dapat 
memberikan suatu penandaan waktu yang pasti dan komprehensif. 
Dan karena itu tidak dapat menata waktu pelaksanaan ibadah umat
 Islam secara selaras di seluruh dunia. Itulah mengapa dalam upaya
 melakukan pengorganisasian sistem waktu Islam di dunia internasional
 sekarang muncul seruan agar kita memegangi hisab dan tidak lagi
 menggunakan rukyat. Temu pakar II untuk Pengkajian Perumusan 
Kalender Islam (Ijtima’ al Khubara’ as Sani li Dirasat Wad at Taqwimal 
Islami) tahun 2008 di Maroko dalam kesimpulan dan rekomendasi 
(at Taqrir al Khittami wa at Tausyiyah) menyebutkan: “Masalah 
penggunaan hisab: para peserta telah menyepakati bahwa pemecahan
 problematika penetapan bulan Qamariah di kalangan umat Islam tidak
 mungkin dilakukan kecuali berdasarkan penerimaan terhadap hisab 
dalam menetapkan awal bulan Qamariah, seperti halnya penggunaan 
hisab untuk menentukan waktu-waktu shalat.”

Sebagaimana diketahui pada garis besarnya sistem penetapan awal 
bulan Qamariyah ada dua yaitu hisab dan ru’yah. Kedua sistem ini 
bermaksud untuk mengamalkan sabda Rasulullah SAW tentang penentuan 
awal bulan khususnya bulan Ramadhan, Syawwal dan Dzulhijjah, yaitu :

Ru’yatuI hilal yang dalam istilah astronomi disebut observasi secara 
langsung awal bulan Ramadhan dan awal bulan Syawwal yaitu sabda 
Rasulullah SAW yang artinya: “Berpuasalah kamu ketika melihat bulan 
(bulan sabit Ramadhan) dan berbukalah kamu ketika melihat bulan 
(bulan Syawwal) maka jika mendung hendaklah kamu sempurnakan 
bulan Sya’ban tiga puluh hari. (hadis ru’yah, dalam Kitab Shahihul 
al-Bukhari, hadis  yang ke-940). Menurut prinsip ru’yat penentuan 
awal bulan harus dibuktikan dengan melihat bulan sabit (hilal) di 
atas ufuk pada hari yang ke 29. 

Jika hilal tidak berhasil dilihat karena mendung atau tertutup awan 
maka harus diistikmalkan/disempurnakan 30 hari. Ru’yah berasal dari 
akar kata ra’a yang artinya melihat dengan mata telanjang sebagaimana 
di zaman Rasulullah Saw. Jadi golongan ahli ru’yah ini berpatokan kalau 
sudah melihat bulan sabit (baru), baru hidup bulan (datang bulan baru). 
Kalau tidak melihat bulan karena mendung atau tertutup awan maka bulan
 masih belum hidup (masih tanggal 30), sehingga tanggal satu bulan baru 
pada besok lusa. demikianlah pendapat ulama dari kalangan mazhab 
Syafi’i antara lain Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Tuhfah juz ke III
hal 374 yang intinya mewajibkan puasa dikaitkan dengan ru’yatul 
hilal yang terjadi setelah terbenam mata hari bukan karena wujudnya
hilal walaupun bulan sudah tinggi di atas ufuk kalau bulan tidak 
terlihat belum masuk bulan baru.

Sistem hisab menurut Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A. yang 
disampaikan dalam pengajian Ramadhan 1431 H PP Muhammadiyah 
di Kampus Terpadu UMY. “Hisab yang dipakai Muhammadiyah 
adalah hisab wujud al hilal, yaitu metode menetapkan awal 
bulan baru yang menegaskan bahwa bulan Qamariah baru dimulai 
apabila telah terpenuhi tiga parameter: telah terjadi konjungsi atau 
ijtima’, ijtima’ itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan pada saat 
matahari terbenam bulan berada di atas ufuk.”

Pada prinsipnya hisab berdasarkan sistem ijtima, yaitu antara bumi 
dan bulan berada pada satu garis lurus astronomi. Bulan menyelesaikan
satu kali putaran mengelilingi bumi dalam waktu 29 hari 44 menit 27 detik 
atau satu keliling. Jika ijtima terjadi setelah matahari terbenam pada hari 
ke 29 maka besoknya terhitung hari yang ke 30 (bulan baru belum wujud), 
tetapi jika ijtima terjadi sebelum mata hari terbenam hari yang 29 maka 
besoknya terhitung bulan baru atau tanggal 1. Hisab ini berdasarkan 
firman Allah Surah Yunus ayat 5 yang artinya :
Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya 
dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi 
perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun 
dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian 
itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda 
(kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang Mengetahui.

Dalam hadis Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Bukhari dan 
Muslim yang artinya: 
Sebenarnya bulan itu dua puluh sembilan hari maka janganlah 
kamu berpuasa sehingga kamu melihat bulan dan janganlah kamu
berhari raya sebelum kamu melihat bulan, jika mendung 
 “kadarkanlah” olehmu untuknya.

Para ulama berbeda pendapat tentang arti kata-kata “kadarkanlah”

Ada yang  menafsirkan sempumakanlah 30 hari. Ada pula yang ber-
pendapat arti “kadarkanlah” tersebut adalah “fa’udduhu bil hisab” 
artinya kadarkanlah dengan berdasarkan hisab dari pendapat lbnu 
Rusyd dalam kitabnya Bidayalul Mujtahid.


Demikian pula Ibnu Syauraidi Mutarrif dan Ibnu Qulaibah bahwa yang 
dimaksud “kadarkanlah” ialah dihitung menurut ilmu falak. Ulama Syatriyah
 yakni Imam Ramli dalam kitabnya Nihayatul Mujtahid Juz III hal. 148
 menyatakan: Bahwa bagi ahli hisab dan orang orang yang mem-
percayainya wajib berpuasa berdasarkan hisabnya. Demikian pula 
kalau ada orang yang mengaku telah melihat bulan padahal menurut 
perhitungan hisab bulan belum terwujud maka kesaksian itu ditolak 
(Tuhfah Juz IIIhal. 382). 

Aliran baru Imam Qalyubi menjelaskan ada 10 pengertian yang 
dikandung dalam hadis shumu liru’yatihi, diantaranya adalah ru’yah 
diartikan pada ilmu pengetahuan, maka pendapat ahli hisab tentang bulan 
atau tanggal dapat diperpegangi (Qalyubi  Juz II hal 49), jadi ru’yah tidak 
mesti dengan mata telanjang.

1342754838288238854
sunset di wakra suatu sore (dok.edsanto)

Mengapa Muhammadiyah memakai sistem hisab ?
Prinsip yang selalu dianut oleh persyarikatan Muhammadiyah adalah 
setia mengikuti perkembangan zaman kemajuan sains dan teknologi
 yang menyelaraskan dengan hukum-hukum Islam. Inilah yang dikenal
 sebagai tarjih dan pemikiran. Apalagi masalah keumatan khususnya 
dalam penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal, para ahli hisab 
Muhammadiyah yang tergabung dalam Majelis Tarjih dan Tajdid telah 
memberikan pendapatnya kemudian dituangkan dalam surat keputusan
 pimpinan pusat Muhammadiyah tentang penetapan awal Ramadhan 
dan Syawal.

Hukum yang ditetapkan Muhammadiyah harus berangkat dari 
dalil Naqli Al-Qur’an dan As-Sunah Shahihah dan dari acuan 
pokok tersebut dikembangkan berdasarkan kaedah Ushul Fiqh.

Muhammadiyah dalam penentuan awal bulan menggunakan sistem
 hisab hakiki wujudul hilal artinya memperhitungkan adanya hilal pada 
saat matahari terbenam dan dengan dasar Al-Qur’an Surah Yunus ayat 5 
di atas dan Hadis Nabi tentang ru’yah riwayat Bukhari. Memahami hadis
 tersebut secara taabudi atau gairu ma’qul ma’na / tidak dapat 
dirasionalkan, tidak dapat diperluas dan dikembangkan sehingga
 ru’yah hanya dengan mata telanjang tidak boleh pakai kacamata 
dan teropong dan alat-alat lainnya, hal ini terasa kaku dan sulit 
direalisasikan. Apalagi daerah tropis yang selalu berawan ketika sore 
menjelang magrib, jangankan bulan, matahari pun tidak kelihatan 
sehingga ru’yah mengalami gagal total.


Hadis tersebut kalau diartikan dengan Ta’qul ma’na artinya 
dapat dirasionalkan maka ru’yah dapat diperluas, dikembangkan
 melihat bulan tidak terbatas hanya dengan mata telanjang tetapi 
termasuk semua sarana alat ilmu pengetahuan, astronomi, hisab 
dan sebagainya.  Sebaliknva dengan memahami bahwa hadis 
ru’yah itu ta’aquli ma’na maka hadis tersebut akan terjaga dan 
terjamin relevansinya sampai hari ini, bahkan sampai akhir 
zaman nanti. 

Berlainan dengan masalah ibadahnya seperti shalat hari raya, itu 
tidak dapat dirasionalkan apalagi dikompromikan karena ketentuan 
tersebut sudah baku dari sunnah Rasul. Tetapi kalau menuju ke arah
 ibadah itu dapat diijtihadi, misalnya berangkat haji ke Mekkah silahkan
 dengan transportasi yang modern tetapi kalau dalam pelaksanaan 
hajinya sudah termasuk ibadah harus sesuai dengan sunnah Rasul. 
Dengan pemahaman semacam ini hukum Islam akan tetap up todate 
dan selalu tampil untuk menjawab tantangan zaman.


Dengan demikian maka Muhammadiyah dalam penentuan awal bulan 
memakai sistem hisab berdasarkan wujudul hilal. Andaikata ketentuan
 hisab tersebut berbeda dengan pengumuman pemerintah apakah 
melanggar ketentuan pemerintah? atau dengan melanggar Al-qur’an 
surah Annisa ayat 59 “Athiullah wa athi’u ar rasul wa ulil amriminkum”. Muhammadiyah tidak melanggar  ketentuan pemerintah dalam soal
 ketaatan beragama sebab pemerintah membuat pengumuman 
bahwa hari raya tanggal sekian dan bagi umat Islam yang merayakan 
hari raya berbeda berdasarkan keyakinannya, maka dipersilahkan 
dengan sama-sama menghormatinya. Jadi pemerintah sendiri sudah
 menyadari dan mengakomodir perbedaan tersebut. Demikian agar 
semua menjadi maklum.
Sumber:http://kalsel.muhammadiyah.or.id/artikel-mengapa-
muhammadiyah-memakai-sistem-hisab–dalam-penetapan-awal
-bulan-qamariyah-detail-268.html

13427535081408961747
riung gaya at katara (dok.edsanto)
Ormas Muhammadiyah Tidak Ikut Sidang Isbat
Penentuan awal Ramadhan oleh Muhammadiyah sudah sejak diputuskan 
pada saat Tanwir Muhammadiyah di Bandung akhir Juni lalu. 
Muhammadiyah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1433 H jatuh pada
 tanggal 20 Juli 2012. 1 Syawal 1433 H jatuh pada tanggal 19 Agustus, 
dan 10 Dzulhijjah 1433 H jatuh pada tanggal 26 Oktober 2012. Kemungkinan perbedaan awal ramadhan dengan pemerintah sangat terlihat jelas, 
ketika pemerintah menggunakan metode Rukyatul Hilal, dan tidak 
mungkin terlihat, karena posisi Indonesia di beberapa tempat tidak
 akan terlihat. Muhammadiyah sudah menetapkan lebih dahulu dalam 
penentuan awal Ramadhan, 1 Syawal dan 10 Dzulhijjah dengan metode 
hisab wujudul hilal. Hal itu disampaikan Drs. H. Oman Fathurohman S.W., 
M.Ag., Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah 
melalui telpon kepada redaksi.


Menurut Oman Fathurohman, Ijtimak jelang bulan Ramadan 1433 H
 terjadi pada hari Kamis Wage tanggal 19 Juli 2012  pukul 11:25:24 WIB
Ijtimak ini terjadi  pada momen yang sama untuk seluruh muka Bumi
hanya saja jamnya tergantung pada jam di tempat bersangkutan. Kalau
 ijtimak terjadi pada pukul 11:25:24 WIB berarti sama dengan pukul 07:25:24 
WAS (Waktu Arab Saudi) karena selisih waktu WIB dengan Arab 
Saudi 4 jam. 

Dengan [1] ijtimak ini berarti kriteria pertama sudah terpenuhi, tinggal
 menguji kriteria kedua dan ketiga. [2] Kriteria kedua dengan mudah 
diketahui, karena kalau ijtimak terjadi pada pukul 11:25:24 WIB sudah
 dapat dipastikan terjadi sebelum terbenam Matahari pada hari dan 
tanggal tersebut. Terbenam Matahari di Yogyakarta pada hari itu pukul
 17:39 WIB. [3] Kriteria ketiga juga sudah terpenuhi karena 
berdasarkan perhitungan tersebut, pada saat terbenam Matahari 
di Yogyakarta tanggal 19 Juli 2012 itu Bulan masih di atas ufuk 
setinggi 01 ͦ 38’ 40”, artinya pada saat Matahari terbenam 
Bulan belum terbenam, jadi hilal sudah wujud

Dengan demikian Negara-negara yang akan keseluruhan kriteria yang 
diperlukan sudah terpenuhi, dan karena ketiga kriteria tersebut sudah 
terpenuhi, maka ditetapkanlah tanggal 1 Ramadan 1433 H  dimulai 
pada saat terbenam Matahari tanggal 19 Juli 2012 dan konversinya 
dengan kalender Masehi ditetapkan pada keesokan harinya yaitu 
tanggal 20 Juli 2012. Itulah sebabnya maka dikatakan tanggal 
1 Ramadan 1433 H jatuh pada hari Jum’at Kliwon 20 Juli 2012.

Terkait dengan posisi Muhammadiyah dalam sidang Isbat yang akan 
dilakukan pemerintah yang kali ini diwakili oleh Kementrian Agama RI, 
Oman Fathurohman mengatakan sidang Isbat sendiri hanya 
mengakomodir suara-suara hasil rukyat. Apabila ada saksi yang 
melihat bulan baru di atas  2  ͦ  tidak akan diakomodir oleh 
pemerintah, namun pemerintah lebih mengakui saksi yang 
tidak melihat bulan. Muhammadiyah dengan metode hisabnya
 justru tidak akan diakomodir. 

Namun Oman mengaharapkan pemerintah memberikan keputusan
 tersendiri terhadap umat Islam untuk meyakini tentang awal 
Ramadhan.

Selanjutnya terkait dengan pernyataan Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta 
di tvOne pagi tadi, yang menyarankan agar Pemerintah RI memiliki 
undang-undang hari raya, seperti di Malaysia ketika ada kelompok 
yang tidak mengikuti Pemerintah, Sultan di Kerajaan Malaysia berhak 
memerintahkan polisi untuk menangkap kelompok atau golongan tersebut. “Pemerintah tidak berhak melakukan tindakan seperti itu, pertama 
karena Negara Indonesia bukan Negara Agama, kemudian 
pembuatan Undang-undang perlu pembahasan di parlementer, 
selanjutnya, seandainya Pemerintah sudah menetapkan undang-
undang hari raya tersebut, berarti pemerintah telah melanggar 
HAM dan UUD 45 pasal 29,” jawab tegas Oman Fathurohman.

Mengapa menggunakan hisab, alasannya adalah:
1. Hisab lebih memberikan kepastian dan bisa menghitung 
tanggal jauh hari ke depan,
2. Hisab mempunyai peluang dapat menyatukan penanggalan, 
yang tidak mungkin dilakukan dengan rukyat. Dalam Konferensi 
Pakar II yang diselenggarakan oleh ISESCO tahun 2008 telah 
ditegaskan bahwa mustahil menyatukan sistem penanggalan
 umat Islam kecuali dengan menggunakan hisab.
1342755078901016303
bazar musim dingin at museum islamic park (dok.edsanto)
Di pihak lain, rukyat mempunyai beberapa problem:

1. Tidak dapat memastikan tanggal ke depan karena tanggal baru 
bisa diketahui melalui rukyat pada h-1 (sehari sebelum bulan baru),

2. Rukyat tidak dapat menyatukan tanggal termasuk menyatukan hari 
puasa Arafah, dan justeru sebaliknya rukyat mengharuskan tanggal di 
muka bumi ini berbeda karena garis kurve rukyat di atas muka bumi 
akan selalu membelah muka bumi antara yang dapat merukyat dan yang
 tidak dapat merukyat,

3. Faktor yang mempengaruhi rukyat terlalu banyak, yaitu (1) faktor 
geometris (posisi Bulan, Matahari dan Bumi), (2) faktor atmosferik, 
yaitu keadaan cuaca dan atmosfir, (3) faktor fisiologis, yaitu kemampuan
 mata manusia untuk menangkap pantulan sinar dari permukaan bulan, 
(4) faktor psikologis, yaitu keinginan kuat untuk dapat melihat hilal sering 
mendorong terjadinya halusinasi sehingga sering terjadi klaim bahwa hilal
 telah terlihat padahal menurut kriteria ilmiah, bahkan dengan teropong
 canggih, hilal masih mustahil terlihat.

Akhirnya, mudah-mudah logika saya relevan, Indonesia lebih duluan 4 jam 
dari tanah Arab, tapi why tanah Arab sudah mulai berpuasa tapi Indonesia 
belum..?
Selamat Berpuasa, Ramadhan Kareem
Link terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar