Rabu, 21 Desember 2011

Penegakan Syariat Islam secara kaffah adalah Menegakan Syariah Allah sebagai tonggak hukum Kebenaran untuk Umat Manusia....>>> Sesunggunya Agama disisi Allah adalah Islam.... Pada hari ini Aku sempurnakan agamamu, dan Aku cukupkan bagimu nikmatKu dan Aku redha bahwa Islam sebagai agama...>> Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian-kesatuan dengan Konstitusi tersebut, Maka atas dasar-dasar tersebut di atas, Kami Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang....>>> Menetapkan pembubaran Konstituante; Menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Dasar Sementara...>> ...Para pejuang kita, sebelum merdeka, seperti Kyayi Mojo, Jendral Soedirman, Sultan-sultan kerajaan, menyadari bahwa syariat Islamlah yang harus ditegakkan...>> ... “Umat Islam akan tetap menjalankan syariat Islam dengan atau tanpa Negara, sebab syariat islam mencakup seluruh aspek kehidupan”..>> ..."Telah sepakat semua ahlus Sunnah, semua Murji`ah, semua Syia’ah, dan semua Khawarij mengenai wajibnya Imamah [Khilafah], dan bahwa umat wajib mentaati imam yang adil yang akan menegakkan hukum-hukum Allah dan di tengah-tengah mereka dan mengatur mereka dengan hukum-hukum syariah yang dibawa Rasulullah SAW...">>

Jubir Sharia4Indonesia : “Pemerintah tidak punya i’tikad terapkan syariat Islam”

Prince Muhammad
Selasa, 20 Desember 2011 19:09:50
JAKARTA (Arrahmah.com) – 
Pemerintah tidak punya i’tikad terapkan syariat Islam. Demikian pernyataan Ustadz M Fachry, juru bicara Sharia4Indonesia dalam sebuah wawancara dengan situs Pelitaislam. Hal ini ditandai dengan tindakan pemerintah yang malah mengesahkan RUU Intelijen Negara dan Revisi UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Berikut berita selengkapnya yang dikutip dari situs Pelitaislam.!
Reaksi atas menjamurnya tindakan peledakan bom yang dilakukan oleh kelompok terorisme, membuat masyarakat resah. Sebagai antisipasi dan pencegahan terhadap aksi-aksi terorisme serta penetrasi sistematis gerakan-gerakan Islam Radikal, Pemerintah dan DPR RI mengesahkan RUU Intelijen Negara dan Revisi UU No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hal tersebut menggiring opini publik kepada isu deradikalisasi Islam, yang secara prinsip memuat pandangan atas redoktrinasi terhadap ajaran Islam.
Kebijakan pemerintah tersebut serentak mendapat kecaman secara keras dari kalangan kelompok Islam. Juru bicara sharia4indonesia Ustadz M Fachry mengatakan bahwa pemerintah tidak berpihak kepada kaum muslimin, ”Semua yang telah dilakukan oleh pemerintah menunjukan tidak mempunyai i’tikad untuk menerapkan syariat Islam,” ungkapnya kepada pelitaislam, selasa (7/11) di kantornya.
Mantan aktivis LDK tersebut menambahkan bahwa di balik kebijakan tersebut ada campur tangan asing yang bermain dan pemerintah lebih berpihak kepada asing daripada umat Islam. ”Ini sebuah bukti, bahwa mereka lebih senang menjadi antek, konco-konco, pembantu, daripada musuh Islam, yaitu Amerika,” tambahnya.
Sementara itu, di tempat yang berbeda Koordinator Aliansi Pergerakan Islam (API) Ustadz Asep Syarifudin mengatakan bahwa konsep tentang Deradikalisasi Islam adalah tema yang salah. ”Tidak ada Islam radikal, Islam tidak macam-macam dan Islam itu satu” katanya ketika dihubungi pelitaislam via telepon.
Selanjutnya, ia mengungkapkan  bahwa upaya derakilasasi Islam sesungguhnya mempersempit pandangan tentang ajaran Islam dan merugikan umat Islam. ” Tema Deradikalisasi Islam sebenarnya untuk melemahkan Islam, seolah-olah Islam itu radikal.” Ia menambahkan  ”Kalau ada kasus Islam radikal itu karena kasuistik, dan itu berbeda dan tidak boleh digeneralisasikan seolah-olah Islam itu radikal, dan menisbatkan terorisme,” tegasnya.
Ustadz Asep juga mengeluhkan sikap pemerintah yang tidak adil dalam mengungkap berbagai kasus radikalisme dan terburu-buru menghakimi tidakan radikalisme tersebut sebagai pelaku terorisme. ”Pemerintah harus menerapkan prinsip-prinsip keadilan, karena seseorang melakukan aksi karena ada argumentasinya, untuk itu proses keadilan yang harus ditegakan,” pungkasnya.
Source : Sharia4Indonesia.com
MENEGAKKAN SYARIAH DAN KHILAFAH: 

KEWAJIBAN SELURUH KAUM MUSLIMIN

Oleh : KH M Shiddiq al-Jawi

Khilafah Ada Demi Syariah

Khilafah, sebagaimana definisi Hizbut Tahrir (HT), adalah suatu kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam yang didirikan untuk satu tujuan, yaitu menegakkan hukum syariah Islam, bukan hukum yang lain.

Walhasil, keberadaan Khilafah itu bukanlah demi kekuasaan atau pemerintahan itu sendiri, melainkan untuk menegakkan syariah Islam yang memang wajib hukumnya. Khilafah ada demi syariah.

Di sini tepat sekali kita mengingat penegasan Imam Ghazali dalam kitabnya al-Iqtishad fi al-I’tiqad mengenai eratnya hubungan kekuasaan dan agama. Atau dengan kata lain, eratnya hubungan Khilafah dan syariah. Kata Imam Ghazali, "Ad-diinu ussun wa as-sulthaanu haris. Wa maa laa ussa lahu fa-mahdumun wa maa laa harisa lahu fa-dhaa`i’." (Agama adalah asas dan kekuasaan adalah penjaganya. Apa saja yang tidak ada asasnya akan roboh dan apa saja yang tidak ada penjaganya akan hilang).

Jadi, kewajiban Khilafah sebenarnya sekedar mengikut pada tujuan asal yang menjadi sebab didirikannya Khilafah, yakni penegakan syariah. Kaidah fiqih mengatakan at-taabi’ taabi’ (Apa saja yang mengikuti [sesuatu yang lain], hukumnya mengikuti sesuatu yang lain itu) (Imam Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazhai’ir fi al-Furu’). Maka menegakkan Khilafah wajib karena mengikuti hukum menegakkan syariah Islam yang statusnya wajib.

Benar, menegakkan syariah Islam itu wajib hukumnya, berdasarkan dalil-dalil al-Qur`an dan as-Sunnah yang banyak sekali (lihat misalnya QS 4:65, QS 5:48, QS 5:49, dll). Selain jelas wajibnya, menegakkan syariah juga mempunyai banyak urgensitas (ahammiyah) dalam perspektif Islam. Antara lain :

Pertama, tegaknya syariah berarti akan dapat mewujudkan tujuan penciptaan manusia, yaitu untuk beribadah kepada Allah semata. Allah SWT berfirman :

"Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku." (QS Adz-Dzariyaat [51] : 56)

Beribadah kepada Allah dalam ayat ini, maknanya bukanlah ibadah mahdhah saja, seperti sholat dan puasa, melainkan ibadah dalam arti umum, yakni mentaati segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan Allah (ithaa`atu awamirillah wa ijtinaanbun bi-nawaahiihi), misalnya menjalankan sistem pidana Islam. Ibadah dalam arti umum ini, jelas tidak mungkin ada tanpa syariah Islam.

Sebaliknya jika tidak ada penegakan syariah Islam, berarti manusia tidak mungkin mewujudkan tujuan penciptaan manusia oleh Allah SWT. Tanpa syariah manusia bisa terjerumus kepada penyembahan tuhan-tuhan selain Allah (QS 9: 31). Mungkinkah seorang muslim dapat beribadah kepada Allah, dengan menggunakan aturan di luar hukum Allah? Dapatkah kita beribadah kepada Allah dengan menerapkan sistem sekuler yang kufur seperti saat ini? Ini sama artinya dengan utopia atau mimpi di siang bolong.

Kedua, tegaknya syariah insya Allah akan membuahkan kesejahteraan dan kemaslahatan bagi umat manusia di dunia. Sebaliknya dengan mengabaikan dan menelantarkan syariah, manusia akan hidup sengsara dan mendapat azab dari Allah di dunia. Allah SWT berfirman :

"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka kami siksa mereka disebabkan perbuatannya." (QS Al-A’raaf [7] : 96)

"Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (QS Ar-Ruum [30] : 41)

Ketiga, tegaknya syariah akan menyelamatkan kita di Hari Kiamat kelak. Sebaliknya siapa saja yang mencampakkan syariah, di Hari Kiamat kelak akan berat sekali azabnya, antara lain akan dibutakan matanya oleh Allah SWT di Padang Mahsyar. Na’uzhu billah min dzalik. Allah SWT berfirman :

"...lalu barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat [di dunia] dan tidak akan celaka [di akhirat]. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada Hari Kiamat dalam keadaan buta." (QS Thaha [20] : 123-124)

Jelaslah, menegakkan syariah adalah suatu kewajiban yang tidak dapat ditawar-lagi lagi. Menegakkan syariah adalah kewajiban yang sudah final dan tidak boleh dibatalkan oleh siapa pun dan dalam masa kapan pun.

Namun mustahil kita menjalankan kewajiban menerapkan syariah secara menyeluruh (kaffah) tanpa adanya Khilafah sebagai pemerintahan yang pro-syariah. Maka dari itu, tepat sekali para ulama mewajibkan Khilafah karena tidak mungkin kita menjalankan kewajiban penegakan syariah, tanpa Khilafah. Kaidah fikih menegaskan maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa waajib (jika suatu kewajiban tidak dapat terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya) (Lihat Imam Izzuddin bin Abdis Salaam, Qawa’idul Ahkam fi Mashalih al-Anam).


Khilafah Milik Umat Islam

Walaupun Khilafah kini identik dengan Hizbut Tahrir (HT), namun sebenarnya secara normatif Khilafah bukan merupakan milik khusus HT, apalagi ajaran bikinan HT. Khilafah sesungguhnya adalah bagian dari ajaran Islam, seperti halnya ajaran Islam lainnya semisal sholat, zakat, haji, dan sebagainya. Siapakah pemilik ajaran sholat, zakat, dan haji? Tentu bukan milik satu golongan saja, melainkan milik seluruh kaum muslimin. Hanya minoritas umat Islam yang menolak kewajiban Khilafah secara normatif.

Kajian normatif yang objektif akan membuktikan, bahwa Khilafah bukanlah sesuatu ajaran asing atau konsep kafir yang disusupkan ke dalam Islam atau dipaksakan atas kaum muslimin. Khilafah adalah benar-benar bagian asli dari ajaran Islam.

Dalam kitab al-Fiqh ’ala al-Mazhahib al-Arba’ah, karya Syaikh Abdurrahman al-Jaziry, Juz V hal. 362 (Beirut : Darul Fikr, 1996) disebutkan :

"Para imam-imam [Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, Ahmad] –rahimahumullah— telah sepakat bahwa Imamah [Khilafah] adalah fardhu, dan bahwa tidak boleh tidak kaum muslimin harus mempunyai seorang Imam [Khalifah] yang akan menegakkan syiar-syiar agama serta menyelamatkan orang-orang terzalimi dari orang-orang zalim. [Imam-imam juga sepakat] bahwa tidak boleh kaum muslimin pada waktu yang sama di seluruh dunia mempunyai dua Imam [Khalifah], baik keduanya bersepakat maupun bertentangan..."

Dari kutipan di atas, jelas sekali bahwa Imamah (atau Khilafah) adalah wajib hukumnya menurut Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad.  Selain itu, mereka berempat juga menyepakati kesatuan Imamah [wihdatul Imamah]. Tidak boleh ada dua imam pada waktu yang sama untuk seluruh kaum muslim di dunia.

Mereka yang sepakat tadi adalah para imam yang empat dari kalangan Ahlus Sunnah. Kesepakatan ini hanya salah satu dari sekian kesepakatan jumhur Ahlus Sunnah. Imam Abdul Qahir al-Baghdadi (w. 429 H/1037 M) ketika menjelaskan Ahlus Sunnah dalam kitabnya Al-Farqu Baina Al-Firaq hal. 248-249 (Beirut : Darul Kutub al-‘Ilmiyah, 2005) mengatakan, terdapat 15 (lima belas) masalah pokok agama (arkan al-din) yang telah disepakati oleh Ahlus Sunah. Masalah pokok agama yang nomor 12 (dua belas) adalah wajibnya Imamah atau Khilafah.

Pada kitab Al-Farqu Baina Al-Firaq hal. 270, Imam Abdul Qahir al-Baghdadi menjelaskan :

"Mereka [Ahlus Sunnah] berkata mengenai masalah pokok agama ke-12…Sesungguhnya Imamah [Khilafah] adalah fardhu atau wajib atas umat untuk mengangkat seorang imam [khalifah], yang akan mengangkat bagi mereka [umat Islam] para hakim dan orang-orang kepercayaan (umana`), yang akan mengamankan tapal batas mereka, memberangkatkan para pasukan ke medan perang, membagikan fai` di antara mereka, serta menyelamatkan orang-orang yang dizalimi dari orang-orang yang menzaliminya."

Tidak hanya itu, bahkan Imam Abdul Qahir al-Baghdadi menegaskan sikap Ahlus Sunnah yang memandang sesat siapa saja yang menyimpang dari ke-15 masalah pokok agama tersebut (Al-Farqu Baina Al-Firaq hal. 248).

Dari kutipan-kutipan di atas, jelaslah bahwa Khilafah (Imamah) adalah bagian dari ajaran Ahlus Sunnah wal Jamaah. Bagaimana dengan kalangan non Ahlus Sunnah? Sama saja, merekapun juga mewajibkan Khilafah. Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya al-Fashlu fi al-Milal wa al-Ahwa` wa an-Nihal Juz IV hal. 78 menyatakan :

"Telah sepakat semua ahlus Sunnah, semua Murji`ah, semua Syia’ah, dan semua Khawarij mengenai wajibnya Imamah [Khilafah], dan bahwa umat wajib mentaati imam yang adil yang akan menegakkan hukum-hukum Allah dan di tengah-tengah mereka dan mengatur mereka dengan hukum-hukum syariah yang dibawa Rasulullah SAW..."

Dari berbagai kutipan di atas, jelaslah bahwa secara normatif, Khilafah sesungguhnya adalah ajaran milik semua Islam, karena mereka semua menyepakati akan kewajibannya.

Ketentuan normatif itulah yang diamalkan secara nyata oleh umat Islam dalam sepanjang sejarah mereka, sejak Abu Bakar Ash-Shiddiq diangkat sebagai khalifah pengganti Rasulullah tahun 632 M hingga runtuhnya Khilafah Utsmaniyah di Turki tahun 1924 M akibat ulah agen Inggris, yaitu Mustafal Kamal Ataturk yang murtad.

Hizbut Tahrir dan Khilafah

Namun hancurnya Khilafah itu bukanlah akhir sejarah umat Islam. Allah SWT tetap mempunyai hamba-hamba yang selalu berjuang dengan ikhlas untuk kembali menegakkan agama-Nya. Bangkitlah kemudian para tokoh ulama dan banyak gerakan Islam untuk mengembalikan Khilafah. Salah satunya adalah Hizbut Tahrir.

Hizbut Tahrir didirikan di Al-Quds (Yerussalem) tahun 1953 oleh Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani (1908-1977), radhiyallahu ‘anhu, seorang ‘alim dan terhormat, seorang pemikir besar, politikus ulung, dan hakim Mahkamah Banding di Al-Quds. Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani adalah cucu dari Syaikh Yusuf an-Nabhani, seorang ulama besar bermazhab Syafi’i di masa Khilafah Utsmaniyah. Kitab-kitab karya Syaikh Yususf An-Nabhani ini banyak, di antaranya adalah kitab tentang karamah para wali yang berjudul Jami’ Karamat al-Auliya`.

Sejak berdiri tahun 1953 itu, Hizbut Tahrir terus berjuang dan meluaskan pengaruhnya ke seluruh penjuru dunia, hingga menjangkau 40-an negara lebih dengan puluhan juta pengikut dan simpatisan di benua Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika. Pada tahun 1983 Hizbut Tahrir mulai bergerak di Indonesia dan mulai muncul ke publik dalam sebuah konferensi internasional tentang Khilafah Islamiyah tahun 2000 di Jakarta.

Hizbut Tahrir bertujuan melanjutkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia dengan jalan menegakkan Khilafah Islam yang akan menegakkan syariah Islam secara kaffah.

Dalam perjuangannya di berbagai belahan Dunia Islam, Hizbut Tahrir banyak menghadapi tantangan, hambatan, bahkan siksaan dan pembunuhan yang kejam, hanya karena Hizbut Tahrir menghendaki penerapan syariah Islam.

Berbagai fitnah keji dan tuduhan bohong banyak diarahkan kepada Hizbut Tahrir. Hizbut Tahrir pernah dituding sebagai kelompok Mu’tazilah Gaya Baru, Khawarij, dan bahkan antek-antek zionis. Semua tudingan itu muncul hanya karena Hizbut Tahrir bermaksud membebaskan umat dari cengkeraman kaum penjajah yang kafir.

Ya, semua cobaan itu harus dialami Hizbut Tahrir hanya karena Hizbut Tahrir menghendaki Khilafah yang akan menegakkan syariah. Padahal, bukankah menegakkan syariah adalah kewajiban seluruh kaum muslimin, bukan hanya kewajiban Hizbut Tahrir? Bukankah pula, Khilafah adalah wajib menurut seluruh kaum muslimin, bukan hanya wajib menurut Hizbut Tahrir? Bukankah pula, wajibnya Khilafah merupakan paham Ahlus Sunnah, yang Hizbut Tahrir pun tergolong ke dalam kelompok yang selamat itu?

Maka dari itu, wahai kaum muslimin, marilah kita bangkit berjuang menegakkan syariah dan khilafah secara bahu membahu dan bergotong royong! Marilah kita raih kemuliaan dunia dan akhirat dengan menegakkan syariah dan khilafah! Sungguh, ini adalah perjuangan yang menjadi kewajiban seluruh kaum muslimin, bukan hanya kewajiban Hizbut Tahrir.

Ketahuilah wahai kaum muslimin, tanpa tegaknya Khilafah, Anda hanya akan dapat menerapkan sebagian syariah, bukan seluruh syariah. Apakah Anda sudah puas dengan secuil penerapan syariah ini? Apakah hanya itu yang Anda kehendaki? Apakah itu diridhoi oleh Allah Rabbul ’Alamin? Sungguh, tidak!

Akhirul kalam, marilah kita camkan firman Allah SWT berikut agar kita semakin terdorong menerapkan Islam secara total, bukan Islam setengah-setengah. Allah SWT berfirman :

"Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al-Kitab dan ingkar kepada sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada Hari Kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Dan Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat." (QS Al-Baqarah [2] : 85)

Ya Allah, saya sudah menyampaikan! Saksikanlah! [ ]
Report · over a year ago



Kamis, 08/07/2010 09:28 WIB | Arsip | Cetak

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan  Semangat Piagam Jakarta


Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian-kesatuan dengan Konstitusi tersebut, Maka atas dasar-dasar tersebut di atas, Kami Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
Menetapkan pembubaran Konstituante; Menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Dasar Sementara.
Dalam bulan juli ini, ada sebuah tanggal yang sangat penting bagi bangsa Indonesia ,yaitu tanggal 5 Juli 1959 sebagai hari dimana presiden menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku di Indonesia setelah konstituante tidak mampu menyelesaikan tugas yang diamanatkan kepadanya.Kutipan diatas merupakan petikan dari isi dekrit presiden 5 Juli.
Dalam dekrit presiden tersebut,tedapat petikan yang menarik yaitu “Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang- undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian –kesatuan Konsitutsi tersebut”.Saat ini sudah 51 satu tahun berlalu sejak peristiwa bersejarah itu terjadi,dan seharusnya dengan kita mengetahui dekrit presiden 5 Juli,ada suatu hikmah bagi bangsa Indonesia khususnya Umat Islam.
Dalam isi dekrit tersebut ada istilah “Piagam Jakarta”. Mungkin tidak asing lagi bagi umat Islam apa itu Piagram Jakarta.Tentu kita tahu dari sejarah, bahwa sebenarnya sudah terjadi kesepakatan oleh para pembesar-pembesar bangsa saat menyusun konstitusi untuk Negara kita. Piagam Jakarta merupakan hasil dari musyawarah para pahlawan kita, sebuah kesepakatan Bangsa.Tanggal 22 Juni merupakan babak baru dengan disahkannya sebuah dokumen penting yang berlanjut menjadi sebuah Kontroversi.
Piagram Jakarta sebuah Kompromi
Ir Soekarno dengan tegas mengatakan bahwa Piagam Jakarta merupakan Kompromi yang sebaik-baiknya.Artinya memang para tokoh bangasa telah bersepakat dan menghasilkan sebuah rumusan. SIla pertama sampai kelima merupakan hasil dari kompromi tersebut,juga pembukaan UUD 1945 yang sekarang kedua hasil rumusan tersebut menjadi Dasar Negara kita dan juga sebagai Konstitusi tertinggi.
Namun yang menarik disini ialah, Piagam Jakrta 22 juni yang kemudian dibahas dalam PPKI, hanya memiliki perbedaan tuju kata pada pembukaan UUD 1945 yang sekarang kita ketahui yaitu perbedaanya pada kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Dalam buku “Menghilangkan Prasangka terhadap Piagam Jakarta” KH Syaifudi Zuhri (tokoh NU) menyatakan bahwa tuju kata yang sekarang tidak ada itu sebenarnya bersifat konstitusional, karena memang dalam pembahasan yang panjang dan sudah disepakati dalam sidang, kata tersebut tidak seolah-olah menganak emaskan Umat Islam, karena kebebasan beragama sendiri sudah diatur pada pasal 29 UUD (1945), dan sebenarnya Umat selain islam tidak perlu khawatir
Pada siding BUPK Ir Soekarno mengajak agar memperjuangkan kemerdekaan,juga tokoh-tokoh Islam Nasional dan para pejuang ini memperjuangkan tentang kewajiban menjalankan Syariat Islam hanya khusus bagi Umat Islam.Kesepakatan yang telah disepakati dan merupakan kompromi yang terbaik. Jadi,jika kita lihat dari proses jalannya siding-sidang BPUPK ( untuk mempersiapkan kemerdekaan), sudah dapat dibilang ada kata sepakat
Ketakutan terhadap Piagam Jakarta
Saat Soekarno berpidato bahwa Piagam Jakarta merupakan kompromi yang sebaik-baiknya, namun dalam pandangan Umat Islam sendiri,ada beberapa tokoh yang tidak puas dengan hasil tersebut, namun keputusan Pemimpin saat itu menyatakan bahwa naskah tersbut sudah “pas” dan akhirnya semua setuju.
Disisi lain,pihak Kristen banyak juga yang tidak setuju terhadap tuju kata tersebut dengan alasan menegakan syariat Islam.Logika berpikir seperti ini jelas terbailk, karena jelas,dari Piagam Jakarta itu sendiri secara tegas menyebutkan tentang sila pertama sampai kelima yang bersifat konstitusi.
Umat selain islam tidak perlu khawatir akan takutnya syariat Islam ditegakkan.Kalimat tersebut memberitahukan bahwa Umat Islam menjalankan syariat Islam, dan juga umat lain tentu tidak akan dipaksa menjalankan syariat Islam, tentu ini phobia yang luar biasa jika menganggap tujuh kata itu menganakemaskan Umat Islam.
Sidang PPKI merupakan momen yang tepat saat orang-orang yang “ketakutan” terhadap kesepakatan Piagam Jakarta. Saat itu para pejuang Islam dalam sidang merasa terjepit, karena ancaman apabila tidak dihapuskan tuju kata ,maka golongan-golongan tersebut tidak akan bergabung dengan NKRI.
Perjuangan para pahlawan yang berates-ratus tahun dilakukan, dan kemerdekaan yang sudah didambakan, bagi Umat Islam tentu cita-cita yang paling ingin dicapai. Oleh karena itu, dapat dibilang penghapusan tuju kata dalam Piagam Jakarta merupakan bukti nyata Umat Islam, dengan cinta terhadap bangsanya dan juga toleransi agama, penghapusan tujuh kata yang merupakan kesepakatan tidak “dipermasalahkan” oleh tokoh-tokoh pejuang kita. Sebuah toleransi yang patut diapresiasi dibanding pihak yang ketakutan tidak berdasar terhadap piagam Jakarta
Membangun Kembali Semangat Piagam Jakarta dan Syariat Islam
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 telah mengingatkan umat Islam akan syariat agamanya,dan syariat itu adalah jalan menuju kesempurnaan. Dengan syariat, akan menambah keyakinan umat Islam terhadap pembuat syariat yaitu Allah SWT. Merupakan jalan yang lurus yang membawa kepada kebaikan dunia dan akhirat. Ibnul Qayyim dalam bukunya I’lam Al Muwwaqin menyatakan hikmah-hikmah dalam syariat Islam.
Sejarah membuktikan bagaimana kota Madinah saat diberlakukanya syariat secara resmi oleh Negara dimana hak-hak umat selain Islam terjamin, bagaimana kita lihat Negara Palestina saat Islam memerintah disana, terjadi hidup dengan damai, juga saat Umar bin Abdul Aziz memerintah sampai baitul mal itu penuh dan tidak ada orang yang membayar zakat.
Para pejuang kita, sebelum merdeeka, seperti Kyayi Mojo, Jendral Soedirman, Sultan-sultan kerajaan, menyadari bahwa syariat Islamlah yang harus ditegakkan. Belanda berusaha menghilangkan dan menghapus syariat Islam, dan juga menjauhkan uamt Islam dari agamanya. Namun usaha mereka sia-sia, H Agus Salim dalam BPUPK mengatakan “Umat Islam akan tetap menjalankan syariat Islam dengan atau tanpa Negara, sebab syariat islam mencakup seluruh aspek kehidupan”
Agaknya pada zaman sekarang, kita telah merdeka dan menjalani kehidupan dengan aman, Berbeda dengan para pejuang kemerdekaan kita yang dahulu hidup benar-benar sulit, namun tetap membawa nilai islam dan teguh dalam dirinya. Oleh karena itu semangat Piagam Jakarta yang telah diperjuangkan oleh para pendahulu kita, harus tetap kita perjuangkan dan Jalankan.
Piagam Jakarta merupakan rangkaian kesatuan dengan UUD 1945 yang tak terpisahkan dan secara resmi ditegaskan dalam dekrit 5 Juli 1959. Umat Islam seharusnya bersyukur dapat hidup di Indonesia, dimana syariat Islam dapat dijalankan dengan baik, dan bahkan didukung secara konstitusional, dimana dinegara lain mungkin untuk memakai jilbab saja tidak bisa.
Oleh karena itu,cukup mengherankan jika ada kelompok yang ingin menjauhkan umat Islam dari syariatnya, bahkan dari umat Islam sendiri.Para pejuang kita, ulama kita,cendekiwan muslim mengetahui bahwa, syariat harus diperjuangkan.Sehingga sebagian hukum islam sudah diterapkan di Indonesia seperti perkawinan, zakat, haji, makanan halal, waris dan ini merupakan suatu yang sah secara konstitusi.
Syariat islam bukan barang baru di Indonesia,dan telah diperjuangkan ratusan tahun oleh para pejuang kita. Sebagian sudah berhasil, dan sebagian belum sempurna.Tugas kita sebagai generasi penerus bangsa adalah melanjutkan perjuangan mereka dan menyempurnakan syariat Islam dan di Indonesia ini dengan adanya dekrit presiden 5 Juli 1959, semakin memperkuat kedudukan menjadikan syariat Islam dilaksanakan dengan sempurna oleh pemeluknya.
Islam merupakan agama rahmatan lil alamin, membawa kebaikan kepada sekitarnya,dan syariat islam suatu saat akan sempurna dan membawa kebaikan kepada Indonesia, bahkan dunia ini.  
Parlemen Versi Darun Nadwah
Orang-orang kafir Quraisy dahulu memiliki parlemen untuk menyusun rencana-rencana mereka, Darun Nadwah namanya. Dalam parlemen inilah masalah-masalah pelik biasanya mereka putuskan.

Siang itu hari kamis 25 shafar tahun 14 dari kenabian Muhammad, mereka kembali mengadakan pertemuan di Darun Nadwah. Mereka sangat cemas melihat bahaya besar yang bisa mengancam eksistensi paganisme yang begitu mereka jaga dan lestarikan.
Mereka tahu betul bahwa risalah yang Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bawa sangat berpengaruh bagi para kader-kader Beliau untuk terus bertekad memperjuangkan komitmen tauhid.
Seluruh petinggi dari kabilah-kabilah Quraisy hadir berembuk membahas langkah-langkah strategis untuk mematahkan tonggak dakwah islamiyah seluruhnya. Nampak dari kabilah Bani Makhzum, Abu Jahal. Bani Naufal diwakili oleh Jubair bin Muth’am, Thuaimah bin Adiy, dan al-Harits bin Amir, tampak juga Jubair bin Rabiah, Abu sufyan bin Harb ( yang kala itu belum memeluk Islam) menjadi wakil dari Bani Abdusyams, sementara An-Nadhar bin al-Harits tokoh yang pernah meletakkan isi perut kambing di punggung Rasulullah, mewakili Bani Abdul Dar.
Selain dari mereka, hadir juga Abul Bukhturi bin Hisyam, Zam’ah bin Al-Aswad, dan Hakim bin Hisyam dari Bani Asad. Dan dari Bani Sahm hadir Nabih bin al-Hajjaj, sedang dari Bani Jamh datang Umayyah bin Khalaf.
Masing-masing dari mereka memberi usulan. Abul Aswa mengawali dengan mengusulkan Agar Rasulullah dibuang saja ke negri lain. Namun usulan ini ditolak karena mereka sadar akan kepribadian Rasulullah yang memukau, takut kalau di negeri tersebut Rasulullah masih saja mengkader para pemegang panji Islam.
Abul Bukhturi memberikan usulan kedua agar Rasulullah dipenjara saja hingga menemui ajalnya di dalam penjara. Tapi, lagi-lagi usulan ini juga tertolak. Mereka tahu para sahabat Rasulullah tak kan tinggal diam untuk membebaskan Rasulullah dan kelak akan tetap menaklukkan Mekkah.
Setelah dua usulan ini tertolak, datanglah gembong penjahat Makkah dengan usulannya. Abu Jahal mengusulkan agar tiap-tiap kabilah Quraisy mengutus seorang pemuda yang kuat perkasa, lalu secara bersama-sama pemuda-pemuda tersebut mendatangi Rasulullah dan membunuhnya serentak.
Ketika Rasulullah telah terbunuh maka tanggung jawab atas kematiannya terbagi secara merata pada semua kabilah Quraisy, hingga Bani Abdul Manaf tidak akan membuat balasan, kemungkinannya hanya akan menuntut diyat (denda).
Parlemen Darun Nadwah akhirnya sepakat dengan ide Abu Jahal tersebut. Mereka mempersiapkan konspirasi untuk membunuh Rasulullah sebagai hasil rapat mereka.
Setelah diputuskannya rencana tersebut, Jibril turun menyampaikan wahyu kepada Rasulullah agar Beliau hijrah menyusul para sahabatnya yang telah lebih dulu berangkat. Hingga pada akhinya Rasulullah pun meninggalkan tanah kelahirannya.
Parlemen ala Darun Nadwah bisa jadi akan ada di setiap zaman untuk menindas kaum Muslimin. Pengusiran dari tanah mereka sendiri seperti usul Abul Aswa, penjara dan penindasan seperti usul Abul Bukhturi, atau yang paling ekstrem yaitu pembantaian seperti usul Abu Jahal.
Kita juga mengenal rapat model Darun Nadwah yang pernah diadakan oleh kaum yahudi. Kongres Zionis Internasional untuk kali pertama yang diadakan di Bassel Switzealand sebagai langkah untuk menyatukan sikap tokoh Zionis Dunia melahirkan negara yahudi.
Salah satu hasil kongres tersebut berbunyi: “Zionisme bertujuan untuk membangun sebuah Tanah Air bagi kaum Yahudi di Palestina yang dilindungi oleh undang-undang.”
Didaulatlah Theodore Hertzl sebagai pemimpin gerakan ini, Protocolat of Zion yang berisi strategi Zionis-Yahudi menguasai dunia juga disahkan menjadi agenda bersama.
Yahudi Internasional pasca ‘musyawarah’ itu menempuh segala cara untuk bisa mewujudkan ambisinya. Pada 2 November 1917, terjadilah deklarasi Balfaour yang berisi surat Menlu Inggris, Lord Arthur James Balfour, ditujukan kepada Pemimpin Komunitas Yahudi Inggris, Rothschild, untuk diteruskan kepada Federasi Zionis, yang berisi pemberitahuan tentang persetujuan pemerintahan Inggris menyokong keberadaan sebuah negara Yahudi di bumi Palestina.
Dan akhirnya pada 14 Mei 1948 lahirlah negara yahudi yang dinamakan Israel, semuanya sukses dilaksanakan dalam tempo 50 tahun sejak rapat akbar yahudi tersebut (1897). Negara yang berdiri setelah sebelumnya didahului upaya teror, pembunuhan, dan pengusiran terhadap bangsa Palestina, yang hingga saat ini masih juga kita saksikan.
Parlemen ala Darun Nadwah juga mengajarkan kepada kita tentang rencana-rencana keji dari musuh-musuh Allah yang tidak pernah senang melihat ketinggian izzah umat ini.
Usaha mereka betul-betul tertata dengan agenda yang terencana secara matang dan terukur. Walan tardho ‘ankal yahudu walan nasharo hatta tattabi’a millatahum,
"Orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka." (Al-Baqarah: 120)

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka." (Al-Maidah: 51)
Jadi sangat aneh rasanya sekaligus ironis jika sebagian kaum Muslimin masih ada yang menganggap orang-orang kafir layak menjadi wali-wali dari kaum mukminin. Wallahul musta’an wa huwa ahkamul haakimiin.
Profil Penulis:
Marzuki Umar
; Sekjen BEM Ma'had 'Aly al-Wahdah (STIBA) Makassar — Mahasiswa Al-Madinah International University, jur. dakwah & ushuluddin — Aktivis FLP Sulawesi Selatan; E mail: marzuq_omar@yahoo.com; Blog :http://www.penatarbiyah.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar