Bambang Widjojanto Tidak Akan Mundur Dari Kasus Bailout Century Sebesar Rp.6,7 triliun
Post : 31-08-2012 | Dibaca : 252 kali | http://www.go-ifc.com/index.php?go=Detile-Headline&page=4&idb_f=36 |
JAKARTA -
Wakil Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menegaskan,
dirinya masih ikut andil dalam setiap keputusan mengenai kasus bailout
Bank Century. Ini sekaligus membantah kabar soal pengunduran dirinya
dalam menangani kasus bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun itu.
"Dalam seluruh expose century, saya tetap terlibat," ujar Bambang Widjojanto di kantornya, Rabu (29/8/1202).
Bambang mengatakan bahwa dirinya bekas pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah tidak lagi menjadi persoalan terlebih soal independensi. "Pada awal kepemimpinan KPK, kami buka-bukaan untuk menjaga netralitas," tandasnya.
"Dalam seluruh expose century, saya tetap terlibat," ujar Bambang Widjojanto di kantornya, Rabu (29/8/1202).
Bambang mengatakan bahwa dirinya bekas pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah tidak lagi menjadi persoalan terlebih soal independensi. "Pada awal kepemimpinan KPK, kami buka-bukaan untuk menjaga netralitas," tandasnya.
Sebelumnya
pada Senin (27/8) Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa Bambang
Widjojanto menyatakan tidak lagi ikut memberikan suara dalam menangani
Century karena komisioner bidang penindakan tersebut ingin menghindari
konflik kepentingan mengingat ia sebelumnya menjadi kuasa hukum Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS).
"Pada awal kepemimpinan KPK kami buka-bukaan dengan pimpinan lain demi menjaga netralitas atau konflik kepentingan, gosip itu tidak masuk akal, kasus Century masih on going," ungkap Bambang.
Ia juga mengungkapkan bahwa KPK saat ini sedang mengkonsolidasi bahan-bahan dari keterangan para ahli.
Sebelumnya, Bambang dikabarkan mundur menangani kasus Century untuk mencegah conflict of interest mengingat posisinya sebagai mantan pengacara LPS.Bie
"Pada awal kepemimpinan KPK kami buka-bukaan dengan pimpinan lain demi menjaga netralitas atau konflik kepentingan, gosip itu tidak masuk akal, kasus Century masih on going," ungkap Bambang.
Ia juga mengungkapkan bahwa KPK saat ini sedang mengkonsolidasi bahan-bahan dari keterangan para ahli.
Sebelumnya, Bambang dikabarkan mundur menangani kasus Century untuk mencegah conflict of interest mengingat posisinya sebagai mantan pengacara LPS.Bie
Bailout Century
http://kabarnet.wordpress.com/transkrip-rapat-kss/
Transkrip Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Pada Tanggal 20/21/ November 2008 ………………
“KOTAK HITAM YANG PENUH MISTERI”
Dokumen ini terdiri dari lima
halaman seperti berikut ini, dimana pada lembaran pertama ada lambang
burung garuda. Lalu, di kiri atas tertulis huruf kapital tebal: PRIVATE
& CONFIDENTIAL. Berikut isi lengkap dokumen:
PENDAHULUAN
1. Rapat dibuka pada pukul 00.15
2. Gubernur Bank Indonesia menyampaikan presentasi terkait permasalahan PT Bank Century Tbk (Bank Century)
a. Gubernur Bank Indonesia menyampaikan bahwa Bank Century telah dinyatakan Bank Indonesia sebagai bank gagal dan ditengarai berdampak sistemik. (surat Gubernur Indonesia terlampir)
b. Gubernur Bank Indonesia juga menyampaikan:
- kronologis permasalahan Bank Century;
- tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mengatasi permasalahan Bank Century;
- analisis dampak sistemik dari permasalahan Bank Century; dan
- rekomendasi penyelesaian terhadap permasalahan tersebut
(lampiran I dan lampiran II surat Gubernur Bank Indonesia).
HALAMAN 2:
c. Kebutuhan penambahan modal untuk menaikkan CAR bank menjadi 8% berdasarkan posisi keuangan per 31 Oktober 2008 adalah sebesar Rp 632 Miliar (enam ratus tiga puluh dua miliar rupiah). Jumlah ini akan bertambah sejalan dengan memburuknya kondisi bank selama bulan November 2008.
d. Gubernur Bank Indonesia merekomendasikan agar Bank Century ditetapkan KSSK sebagai bank gagal berdampak sistemik, dan menyerahkan penanganan bank tersebut oleh LPS sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
II. PENDAPAT DAN SARAN
1. Pendapat dan konfirmasi Menteri Keuangan/Departemen Keuangan
a. Menteri Keuangan meminta pendapat peserta rapat tentang judgement penetapan bank gagal
b. Reputasi Bank Century tidak bagus, sehingga perlu diperhatikan latar belakang pengambilan keputusan dalam rangka penyelamatan bank untuk kepentingan yang lebih besar
c. Perlu diperhatikan apakah keputusan penyelamatan Bank Century dapat menimbulkan sinyal yang dapat menimbulkan moral hazard bagi bank-bank lain.
2. Pendapat LPS (presentasi LPS terlampir)
a. Apabila Bank Century dinyatakan sebagai bank gagal, maka ada 2 pilihan yang dapat dilakukan LPS yaitu melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan. Apabila penyelamatan yang dilakukan, maka akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
b. Sehubungan dengan mekanisme penyelamatan yang terdapat dalam Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang melibatkan pemegang saham, mengingat Bank Century merupakan perusahaan publik, LPS meminta pendapat Bapepam & LK.
c. Perkiraan tambahan modal yang diperlukan adalah Rp 632 M
d. Dalam keadaan normal, Bank Century bukan sistemik
e. Bank Century telah bermasalah sejak merger 2004, salah satunya adalah permasalahan surat-surat berharga termasuk valas yang tidak bernilai. LPS mempertanyakan kepada BI tentang (i) SOP BI dalam melakukan audit apakah harus menunggu surat-surat berharga jatuh tempo; (ii) adakah tindakan kriminal dari pemilik Bank Century dan apakah ada indikasi tindakan pidana perbankan atau pidana umum; (iii) argumentasi risiko sistemik yang disampaikan BI mengingat pada kondisi saat ini hampir semua bank dapat dikategorikan dapat menimbulkan risiko sitemik, jadi LPS memerlukan justifikasi yang lebih terukur karena apabila menggunakan mekanisme penyelamatan LPS maka akan menggunakan dana bank-bank lain dalam LPS; (iv) penjelasan tentang rencana akuisisi Sinar Mas Mutiartha.
3. Pendapat BKF
Analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan bahwa Bank Century dapat menimbulkan risiko sistemik, lebih kepada analisis dampak psikologis,
4. Pertanyaan Menteri Keuangan.
HALAMAN 3:
a. Dalam hal Bank Century diselamatkan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan moral hazard, apakah LPS mempunyai kapasitas untuk menangani bank-bank lainnya.’
b. Keputusan untuk menyatakan bahwa apakah ini risiko sistemik atau bukan akan mempengaruhi
5. Pertanyaan UKP3R
Sehubungan dengan Pasal 18 Perpu JPSK apakah LPS yang menentukan akan dilakukan upaya penyelesaian atau penyelamatan.
6. Jawaban LPS
Apabila KSSK menyatakan sistemik, maka LPS tunduk. Kesimpulan LPS, apabila bank gagal berisiko sistemik maka harus dilakukan upaya penyelamatan, sedangkan bila bank gagal tidak berisiko sistemik, bisa diselamatkan bisa tidak.
7. Pendapat Bapepam & LK
Karena size Bank Century tidak besar, secara finansial tidak menimbulkan risiko yang signifikan terhadap bank-bank lain, sehingga risiko sistemik lebih kepada dampat psikhologis. Dari sisi pasar modal tidak sistemik karena saham Bank Century tidak aktif diperdagangkan.
8 Jawaban dan klarifikasi Bank Indonesia
a. Sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan risiko sistemik atau tidak, karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan cost/biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan.
b. Mengingat situasi yang tidak menentu, maka lebih baik mengambil pendekatan kehati-hatian dengan melakukan penyelamatan namun dengan meminimalisir cost.
c. Meminimalisir cost (baik materi maupun moral hazard) dengan cara pemegang saham tidak memiliki hak dan kewenangan apapun dan pemegang saham harus bertanggung jawab apabila ada kelalaian.
d. Proses akusisi oleh Sinar Mas Multiartha masih berjalan, tapi tidak bisa menunggu sampai proses tersebut selesai. Sinar Mas Multiartha untuk menyuntikkan dana memerlukan waktu untuk memeriksa surat-surat berharga Bank Century.
e. Penanganan sebaiknya jangan diukur dari kemampuan LPS.
f. Apabila tidak diselamatkan, sudah pasti LPS harus membayar dana simpanan nasabah sesuai jumlah yang dijaminkan (kurang lebih Rp 5,5 trilyun). Sedangkan apabila diselamatkan, LPS harus mengeluarkan dana sebesar yang diperlukan untuk memenuhi giro wajib minimum. Ada kemungkinan apabila diselamatkan, LPS tidak harus mengeluarkan seluruh jumlah Rp 5,5 trilyun tersebut.
g. BI melakukan pemeriksaan setiap tahun dan berdasarkan pemeriksaan pada tahun 2006 BI meminta Bank Century menyelesaikan masalah surat-surat berharga. Pada pemeriksaan tahun 2008, beberapa surat berharga dinyatakan macet sehingga mempengaruhi provisi dan menurunkan CAR. Sampai saat ini belum ada indikasi pidana, namun apabila masalah surat-surat berharga tersebut tidak terselesaikan tidak menutup kemungkinan dapat dipidana.
HALAMAN 4:
h. Sebagai tambahan analisa risiko sistemik, Bank Century dari sisi aset tidak besar, tapi apabila dibandingkan dengan 18 peer banks yang lain, dana pihak ketiga di Bank Century adalah yang terbesar.
9. Pertanyaan Menteri Keuangan
a. Terlepas dari banyaknya dana pihak ketiga dalam Bank Century, pihak-pihak ketiga memang sudah mengalami liquidity problem (masalah likuiditas). Rasa aman nasabah tidak cukup dari penanganan LPS, tapi dapat ditimbulkan dari asosiasi dengan bank lain yang terpecaya, oleh karena itu diminta pendapat Bank Mandiri.
b. Apa road map BI terhadap 18 peer banks
c. Saran Sekretaris KSSK untuk parameter menentukan sistemik atau tidak sistemik.
10. Pendapat Bank Mandiri sebagai narasumber
a. Berdasarkan pengalaman Bank Mandiri, diperlukan penjelasan tentang latar belakang pemilik Bank Century dan reputasi mereka untuk mengetahui kredibilitas pemilik apabila langkah-langkah penyelamatan dilakukan.
b. Bila diputuskan untuk diselamatkan, perlu dipertimbangkan apakah akan ada duplikasi audit BI dengan LPS.
11. Pendapat Menteri Keuangan
Apapun keputusan yang diambil KSSK harus merupakan putusan yang memunculkan confidence (kepercayaan masyarakat) dan dapat mencegah risiko sistemik.
12. Pendapat BI
a. Kepercayaan dapat lebih ditimbulkan apabila diambilalih LPS.
b. Deposito dan DPK banyak yang pindah dari bank kecil-menengah ke bank pemerintah atau bank asing.
13. Klarifikasi dari Sekretaris KSSK
a. Terjadi perubahan yang signifikan dalam perhitungan CAR untuk periode September dan Oktober 2008 menjadi minus.
b. Apabila penyelamatan dilakukan, apa langkah selanjutnya untuk 18 peer banks.
14. Jawaban BI
a. Memang ada lag data sebulan yang menyebabkan perubahan signifikan dalam perhitungan CAR.
b. LPS dapat turut berpartisipasi dalam audit BI.
c. Keputusan harus diambil segera dan tidak dapat ditunda sampai Jumat sore seperti saran LPS karena Bank Century tidak mempunyai cukup dana untuk pre-fund kliring dan memenuhi kliring sepanjang hari itu.
15. Pertanyaan dan pendapat LPS
Bagaimanakan mekanisme penyelematan yang akan dilakukan LPS, apakah (i) menggunakan Pasal 32 Undang-undang LPS; kemudian (ii) apabila tidak ada penyertaan pemegang saham dalam Pasal 32 Undang-undang LPS, maka menggunakan Pasal 39 Undang-undang LPS yang menggunakan mekanisme RUPS.
16. Pendapat dan pertanyaan UKP3R
a. Pasal 39 Undang-undang LPS baru dapat dilakukan apabila Pasal 32 tidak dapat dilakukan, sementara untuk menentukan apakah pemegang saham ikut serta dalam penanganan bank gagal (open assistance), Pasal 32 harus diupayakan dulu.
b. Selama ini BI telah memanggil dan melakukan korespondensi dengan para pemegang saham, namun apakah panggilan dan korespondensi tersebut dapat dikategorikan sebagai penawaran kepada pemegang saham untuk ikut serta.
HALAMAN 5:
17. Pendapat Menkeu
a. Seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul, termasuk kemungkinan masalah sistemik akibat penarikan dana nasabah, harus dipaparkan dan dibahas.
b. Ada beberapa legal constraint untuk melaksanakan Pasal 32 dan Pasal 39 melalui mekanisme RUPS.
18. Pendapat Bank Mandiri
a. Nasabah sampai dengan Rp 2 milyar akan dijamin LPS, sedangkan deposan diatas Rp 2 miliar akan diajak bicara.
b. Nasabah sampai dengan Rp 2 moliar dipindahkan ke Bank Mandiri (dengan dijamin LPS)
19. Pendapat dan pertanyaan BI
a. Terhadap Bank Gagal yang Berdampak Sistemik harus dilakukan upaya penyelamatan, sementara upaya penyelamatan menghadapi beberapa rintangan hukum. Namun demikian, untuk memutuskan berdampak sistemik atau tidak sistemik jangan dipengaruhi apakah penyelamatan dapat dilakukan atau tidak.
b. Mempertanyakan apakah LPS dapat mengambilalih secara kondisional. Hal ini dijawab tidak oleh LPS.
20. Pendapat LPS
a. LPS menyampaikan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh LPS apabila KSSK/Komite Koordinasi menyerahkan penanganan Bank Century kepada LPS.
b. Langkah-langkah penanganan Bank Century yang akan dilakukan LPS antara lain:
- mengambilalih hak dan wewenang pemegang saham, termasuk RUPS
- melakukan penyertaan modal sementara
-mengganti direksi dan komisaris bank
c. Agar penanganan Bank Century dapat berjalan baik, LPS berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti BI, Depkeu, Meneg BUMN, dll.
III. KESIMPULAN
Pengambilan Keputusan hanya dihadiri oleh Menteri Keuangan selaku Ketua KKSK, Gubernur BI, Ketua Bapepam dan LK, Ketua dan anggota Dewan Komisioner LPS serta Sekretaris KKSK.1. KSSK menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang Berdampak Sistemik.
2. KSSK menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS.
3. LPS memerlukan dukungan bank Mandiri untuk pengisian manajemen baru Bank Century pagi ini sebagai bentuk dukungan profesional Bank Mandiri.
4. Berkenan dengan butir 3, Bank Mandiri telah memiliki calon, namun perlu ada satu pengurus lama guna kesinambungan kepengurusan.Di bawah lembaran ini ada stempel bergambar burung garuda dengan tulisan KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN. Di bawahnya ada dua tandatangan. Yaitu: Anggota, Gubernur Bank Indonesia, Boediono dan Ketua KSSK, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.Dradjat H Wibowo
NOTULEN RAPAT KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN (KSSK)
Pimpinan Rapat: Menteri Keuangan Selaku Ketua KSSK
Hari/Tanggal: Jumat, 21 November 2008
Waktu: Pukul 00.11 s.d 05.00 WIB
Agenda: Pembahasan Permasalahan PT Bank Century, tbk
Tempat: Ruang Rapat Menteri Keuangan, Gedung Djuanda I Lt 3, Jl DR Wahidin Raya No 1 Jakarta
Berikut isi transkrip:
Peserta Rapat ‘Pertama’ berjumlah 30-40 orang, diantaranya:
1. Gubernur Bank Indonesia
2. Boediono selaku Anggota KSSK
3. Miranda Gultom (Deputi Gubernur Senior BI)
4. Sekretaris KSSK Raden Pardede
5. Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan Bank Ardhayadi Mitroatmodjo
6. Deputi Gubernur BI bidang Pengaturan Perbankan dan Stabilitas Perbankan Siti Ch Fajriyah
7. Deputi Gubernur BI bidang Pengelolaan Moneter Budi Mulia, Sekretaris Jenderal
8. Departemen Keuangan Mulia P Nasution, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu
9. Direktur Jenderal Anggaran Darmin Nasution
10. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang
11. Direktur Jenderal Perbendaharaan
12. Ahmad Fuad Rahmany (Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan)
13. Rudjito (Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan/LPS)
14. Firdaus Djaelani (Kepala Eksekutif LPS)
15. UKP3R Marsilam Simanjuntak
16. Agus Martowardjojo (Dirut Bank Mandiri)
17. Komisaris Utama Bank Mandiri
18. Robert Tantullar (Menunggu di ruang kosong lantai II)
Apa saja pembicaraan di dalam rapat itu? Inilah transkrip rapat KSSK :
SMI: “…Sekali lagi kami beritahukan bahwa rapat ini bersifat rahasia. Jadi diharapkan kalaupun peserta sebanyak ini, mohon dari setiap orang atau institusi untuk menjaga kerahasiaan dari hasil rapat ini…”
Raden Pardede (Sekretaris KSSK), membuka rapat:
“Selamat pagi Menteri Keuangan, Bapak
Gubernur, bapak-bapak dan ibu-ibu yang saya hormati. Kita akan memulai
rapat malam hari ini, pertama akan ada rapat terbuka. Di mana peserta
rapat adalah seluruh undangan beserta resource person.
Ini perlu kami garis bawahi mengenai
seluruh undangan, berdasarkan daftar undangan yang kami buat di dalam
rapat KSSK, di samping Ketua dan Anggota KSSK, juga dari Departemen
Keuangan adalah Sekjen, Dirjen Anggaran, Dirjen Pengelolaan Utang, Ketua
Bapepam, Kepala BKF dan Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan juga
Kepala Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi, UKP3R.
Dari Bank Indonesia, DGS BI, DG BI Bidang
Pengaturan dan Stabilitas Keuangan, DG BI Bidang Pengawasan Perbankan,
DG BI Bidang Pengelolaan Moneter.
Sedangkan dari LPS, Ketua Dewan
Komisioner, Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif. Kemudian
pihak lain sebagai narasumber adalah dari Bank Mandiri. Di samping itu,
mulai saat ini, kita telah menunjuk LGS sebagai legal consule dari
sebagai KSSK yang akan mengikuti seluruh acara ini.
Pada rapat pertama adalah Rapat Terbuka
di mana agendanya akan ada pembukaan dari Ketua KSSK. Kemudian
presentasi dari Bank Indonesia. Kemudian bisa pendapat dari peserta
rapat lainnya dan juga klarifikasi dari data-data atau beberapa hal bisa
dari Sekretaris KSSK.
Kemudian apalagi diperlukan nanti, kalau
memang ada arah ke sana maka akan ada presentasi singkat dari LPS,
optional apabila diperlukan. Sesudah rapat ini selesai, belum mengambil
keputusan pada rapat ini, kemudian akan ada rapat tertutup.
Di mana nanti akan berpindah ke ruangan
yang lebih kecil dan peserta rapatnya adalah Menteri Keuangan, Gubernur
Bank Indonesia, Sekretaris KSSK dan juga notulis yang merangkap sebagai
legal consule di mana agendanya adalah pengambilan keputusan oleh Ketua
KSSK.
Kemudian nanti apabila pengambilan
keputusan masih diperlukan, akan ada Rapat Komite Koordinasi. Pada Rapat
Komite Koordinasi itu maka akan hadir di situ Ketua KSSK dan Ketua
Komisioner LPS dan juga peserta di samping ini adalah Bank Mandiri.
Inilah kira-kira agenda pada malam hari
ini. Marilah kita buka rapat ini dengan Rapat Terbuka. Sekali lagi kami
beritahukan bahwa rapat ini bersifat adalah rapat rahasia. Jadi
diharapkan kalaupun peserta sebanyak ini, mohon dari setiap orang atau
institusi untuk menjaga kerahasiaan dari hasil rapat ini.
Untuk itu, kami mohon kepada Ibu Ketua KSSK melakukan rapat ini sesuai agenda yang sudah kami sebutkan tadi.”
Sri Mulyani (Ketua KSSK) memberi prolog:
Terima kasih Pak Raden sebagai Sekretaris KSSK. Ibu Bapak sekalian. Selamat pagi. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Karena rapat ini rapat pertama KSSK yang
membahas mengenai substansi dan ini dimandatkan di dalam Perpu JPSK yang
memang ini merupakan suatu test case, jadi saya sebagai Ketua KSSK
dalam hal me-manage dan me-run organisasi KSSK, saya ingin dalam setiap
Rapat KSSK menggunakan seluruh mekanisme yang tertuang dalam peraturan
perundang-undangan yang ada, dalam hal ini Perpu JPSK. Maka seluruh
prosedur yang ada harus memenuhi suatu standard protokol yang correct
dan sedetail mungkin.
Dalam hal ini tentu semua pihak baik di
jajaran Departemen Keuangan sendiri, kemudian BI, LPS dan Sekretariat
KSSK yang dipimpin oleh Sekretaris KSSK, semuanya harus bertindak dan
memenuhi persyaratan yang sudah tertuang dalam Keputusan KSSK terutama
di dalam mekanisme rapat dan pembuatan keputusan.
Malam ini kita berkumpul atas permintaan
Gubernur BI. Karena, Gubernur BI dan DG telah meminta rapat KSSK untuk
membahas permasalahan suatu bank. Permasalahan suatu bank ini tentu
sesuai dengan tata acara yang kita miliki, perlu dipresentasikan oleh BI
secara komprehensif terhadap permasalahan yang dihadapi oleh bank
tersebut.
…termasuk di dalamnya Pak Marsilam (Simanjuntak) sebagai UKP yang memang diminta oleh Bapak Presiden untuk bekerja dengan KSSK…
Dan, tindakan-tindakan apa yang sudah
dilakukan oleh BI dan apa-apa yang sudah dilakukan untuk mengatasi
permasalahan bank itu sendiri, maupun mungkin yang berdampak pada sistem
perbankan secara keseluruhan.
Fakta bahwa BI dalam hal ini Gubernur BI
menghendaki adanya Rapat KSSK memberikan suatu nuansa atau bahkan
implikasi bahwa persoalan bank ini ditengarai memberikan dampat
sistemik. Namun, dalam hal ini, entah saya akan meminta kepada Gubernur
BI untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi bank tersebut. Dan,
tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh BI dan hal-hal yang telah
dilakukan untuk mengatasinya serta rekomendasi dari BI untuk
menyelesaikan masalah itu sendiri. Kalau ada implikasinya dari sistem
perbankan secara keseluruhan, ini yang saya harapkan.
Tadi sore sampai malam larut, bahkan
menjelang pagi, saya sudah meminta sekretaris KSSK untuk melakukan list
dari keseluruhan dokumen dan berbagai informasi yang harus disertakan
dan diserahkan dengan berita acara yang resmi, dengan serah terima
antara BI dengan Sekretaris KSSK, untuk kemudian melakukan rapat ini.
Idealnya, sekretaris punya waktu untuk
mempelajari seluruh dokumen ini. Sehingga, nanti bisa memberikan
pandangan dan additional judgement dalam pengambilan keputusan di dalam
forum KSSK.
Tadi disebutkan oleh Pak Raden,
Sekretaris KSSK, kita mengundang berbagai pihak yang terkait, yaitu BI
yang meminta rapat ini. Jajaran Depkeu yang terkait LPS, karena ini
menyangkut bank yang sifatnya terbuka. Kita mengundang Bapepam. Dan
narasumber yang kita memang undang dalam rapat ini untuk bisa memberikan
masukan, termasuk di dalamnya Pak Marsilam (Simanjuntak) sebagai UKP
yang memang diminta oleh Bapak Presiden untuk bekerja dengan KSSK.
Dan, di sini kita undang dari Bank
Mandiri. Tadi disebutkan oleh Pak Raden bahwa saya meminta LGS untuk
menjadi legal consule-nya dari KSSK. Dan, dari keseluruhan prosedur ini,
tentu diharapkan dari keseluruhan langkah-langkah ini harus bisa dijaga
seluruh sequence, maupun kepastian, serta correctness-nya dari sisi
legal karena setiap keputusan ini akan memberikan dampak permanen
hingga, dan pasti dapat dilihat beberapa tahun mendatang dengan
akuntabilitas yang jelas.
Mungkin itu untuk pengantar dari saya.
Kami akan minta kepada Pak Gubernur untuk melakukan presentasi sesuai
dengan tata cara rapat di KSSK, yaitu menyampaikan permasalahan bank
ini, tindakan yang sudah dilakukan, langkah-langkah yang sudah dilakukan
untuk mengatasinya kemudian implikasi terhadap perbankan secara
keseluruhan.
Boediono (Gubernur BI dan anggota KSSK) memberi sambutan:
Bismillahirrahmanirrahim. Terima kasih Bu
Menteri Keuangan. Ini adalah sidang perdana dari KSSK. Saya
menggarisbawahi bahwa ini preseden dari prosedur. Semoga saja prosedur
yang baik untuk pengambilan keputusan. Insya Allah dengan Rahmat Allah,
hari ini kita bisa mengambil keputusan yang terbaik bagi bangsa kita.
Sidang yang saya hormati. Barangkali saya
akan mengambil sari dari surat saya yang saya sampaikan kepada Menteri
Keuangan selaku Ketua KSSK. Yang menjabarkan dan menjelaskan
permasalahan Bank Century serta implikasi dari penanganan PT Bank
Century, tbk.
Nanti dengan izin Ketua, kami minta
saudara Halim untuk memberikan tambahan penjelasan bagi sidang.
Menindaklanjuti teleconference dengan Menteri Keuangan pada tanggal 14,
17, 18 dan 19 November, terkait dengan perkembangan dan penanganan PT
Bank Century, saya ingin menyampaikan beberapa hal, yang intinya sebagai
berikut:
Pertama, mengenai kondisi terakhir Bank
Century. Di bidang kecukupan penyediaan modal minimum, CAR (Capital
Aduquency Ratio) berdasarkan pada posisi 30 Oktober 2008, rasio bank
kurang dari 2%. Dan, tidak dapat ditingkatkan menjadi 8%.
“kami mengusulkan agar terhadap Bank Century dilakukan penyelematan oleh LPS…
Penurunan CAR disebabkan pemegang saham
tidak dapat melaksanakan komitmennya untuk melakukan penambahan modal.
Hal ini disebabkan penggolongan surat berharga valas yang dikategorikan
macet, yang jumlahnya sebesar 76 juta US dolar. Yang diantaranya 11 juta
US dolar telah jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober 2008. Karena belum
diterima pembayarannya, default sampai dengan 20 November 2008.
Di samping itu terdapat surat-surat
berharga valas jatuh tempo 3 November 2008 sebesar 45 juta US dolar yang
juga belum diterima pembayarannya sampai dengan 20 November 2008.
Yang kedua adalah adanya koreksi dari
pengakuan bunga sebesar 390 miliar rupiah yang bukan berasal dari
penerimaan tunai. Yang ketiga adalah kekurangan penyisihan penghapusan
aktiva, EPH, aktiva yang diambil alih (AYDA) yang belum dibentuk sebesar
59 miliar rupiah.
Yang kedua adalah mencukupi Giro Wajib
Minimum. Bank telah mengajukan permohonan Fasilitas FPJP sebesar 1
triliun, namun mengingat terbatasnya agunan yang memenuhi persyaratan
maka pemberian FPJP Bank Century, Bank Century tidak bisa mengajukan
permohonan FPJP yang baru.
Sementara bank memiliki kewajiban pihak
ketiga yang sudah ditunda pembayarannya sampai tanggal 20 November 2008
sebesar 292,5 miliar serta DPK yang jatuh tempo pada tanggal 20
November, miliar rupiah sebesar 454, yang telah diperpanjang oleh bank
sehingga total DPK 746,5.
Hal ini menyebabkan tekanan likuiditas
bagi bank semakin berat. Saldo giro Bank Century per tanggal 20 November
2008, pukul 17.00 adalah sebesar 1,96 miliar rupiah. Dengan posisi
saldo yang sangat kecil, kondisi likuiditas seminggu terakhir yang
semakin menurun dan akumulasi DPK, yang ditunda pembayarannya.
Hal ini menyebabkan Bank Century tidak
mampu menjaga kecukupan GWM sehingga tidak dapat mengikuti kliring pada
tanggal tersebut. Informasi menyeluruh mengenai kondisi dan
langkah-langkah yang telah dilakukan BI serta perkembangan terakhir
telah kami sampaikan dalam lampiran I.
Selanjutnya, kami ingin menyampaikan
analisis dampak sistemik terhadap kegagalan Bank Century dengan
mempertimbangkan kondisi bank dan kaitannya dengan kondisi ekonomi makro
dapat disampaikan beberapa hal, sebagai berikut:
Mengenai penurunan kepercayaan
masyarakat, Bank Century memiliki jumlah nasabah dan jaringan kantor
yang cukup besar. Kurang lebih ada 65.000 nasabah dan jaringan kantor
yang cukup luas, sekitar 30 kantor cabang di seluruh Indonesia.
Munculnya masalah pelayanan terhadap
nasabah-nasabah Bank Century dikhawatirkan menimbulkan memicu kepanikan.
Terlebih lagi dalam kondisi pasar seperti ini yang rentan terhadap
berita-berita negatif…
Munculnya masalah pelayanan terhadap
nasabah-nasabah Bank Century dikhawatirkan menimbulkan memicu kepanikan.
Terlebih lagi dalam kondisi pasar seperti ini yang rentan terhadap
berita-berita negatif, Maka penutupan bank ini berupa potensi
menimbulkan Contingent Effect berupa rush terhadap bank-bank lain,
terutama bagi bank-bank yang kita sebut sebagai peer bank, suatu bank
yang serupa atau lebih kecil.
Dengan demikian dikhawatirkan penutupan
bank ini akan mengganggu kelancaran sistem perbankan dan system keuangan
secara keseluruhan. Dapat kita informasikan bahwa deposan ini bank
dengan saldo lebih dari 2 miliar mencapai 5,5 triliun yang mencapai
51,2% dari total DPK bank.
Juga terdapat beberapa simpanan BUMN yang
jumlahnya mencapai 476 miliar. Sedangkan jumlah kewajiban Bank Century
yang menjadi beban LPS terhadap penjamin DPK kurang dari 2 miliar rupiah
mencapai 5,3 triliun rupiah.
Dampak terhadap pasar keuangan, situasi keuangan saat ini masih relatif labil dalam menyerap berita-berita negatif.
Pasal modal mengalami penurunan harga
saham terus menerus. Penurunan kepercayaan investor asing terhadap pasar
modal Indonesia juga menurun. Serta penurunan harga saham dan SUN di
Pasal Modal. Credit Default Swap Spread Indonesia mengalami peningkatan
sebagai pencerminan peningkatan Country Risk.
…penutupan bank ini akan
mengganggu kelancaran sistem perbankan dan system keuangan secara
keseluruhan. Dapat kita informasikan bahwa deposan ini bank dengan saldo
lebih dari 2 miliar mencapai 5,5 triliun yang mencapai 51,2% dari total
DPK bank…
Di tengah-tengah situasi yang rentan ini penutupan Bank Century dengan cepat memperburuk kinerja pasar keuangan.
Mengenai dampak terhadap sistem
pembayaran, situasi sistem pembayaran ini berjalan dengan gejalan
segmentasi di pasar uang yang semakin meluas.
Data selama seminggu terakhir menunjukkan
transaksi uang di pasar uang antar bank dilakukan antara sesama bank di
kelompok besar. Hal yang sama terjadi pada bank-bank di kelompok
menengah dan kecil. Hal ini menimbulkan kerentanan apabila terjadi
Flight to Quality dan Capital Outflow yang mengakibatkan bank menengah
dan kecil akan mengalami kesulitan likuiditas.
Pemantauan menunjukkan terdapat 18 bank
yang berpotensi mengalami kesulitan likuiditas bila hal itu terjadi.
Sementara terdapat 5 bank yang memiliki karakteristik seperti Bank
Century yang diduga akan mengalami kesulitan-kesulitan likuiditas
apabila muncul berita-berita negatif.
Situasi di atas cenderung membuat
bank-bank menahan likuiditas, baik berupa valas maupun rupiah untuk
keperluan likuiditasnya masing-masing. Kondisi ini membahayakan
bank-bank yang tidak memiliki kekuatan likuiditas yang cukup.
Jika kemudian muncul rumor dan
berita-berita negatif mengenai kegagalan 23 bank di atas dalam
Settlement Clearing dan RTGS, hal ini akan memicu kepanikan dalam
masyarakat dan berpotensi bank run. Info lengkap mengenai analisa dampak
sistemik terdapat disampaikan dalam lampiran 2.
Dari analisa tersebut di atas bahwa
permasalahan Bank Century berpotensi menimbulkan dampak sistemik
terutama melalui pemburukan psikologi masyarakat dan pasar yang
selanjutnya menimbulkan gangguan pada sistem pembayaran di pasar
keuangan.
Tindak lanjut penanganan:
Memperhatikan langkah 1 dan 2 di atas,
yaitu memperhatikan kondisi terakhir dari Bank Century dan analisis
dampak sistemik tentang kegagalan Bank Century sesuai Keputusan RDG
tanggal 20 November 2008, maka BI menyatakan PT Bank Century Tbk sebagai
bank gagal.
Selanjutnya, sebagai tindak lanjut
penetapan Bank Century yang ditengarai berdampak sistemik, kami
mengusulkan agar terhadap Bank Century dilakukan penyelematan oleh LPS
sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 18 Perpu No 4 Tahun 2008
Tentang Jaring Pengamanan Sistem
Keuangan. Sehubungan hal tersebut di atas kami mengharapkan agar dapat
dilakukan pembahasan tindak lanjut penanganan Bank Century dalam
pertemuan KSSK hari ini.
Demikian dari kami, selanjutnya dengan saudari ketua, kami mengundang saudara Halim untuk memberikan tambahan.
Pembicaraan dikembalikan pada Ketua KSSK, Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani:
Silahkan saudara Halim!
Laporan Sdr. Halim dari BI:
Terima kasih ibu Menteri Keuangan. Ibu
Menteri Keuangan yang kami hormati, bapak Gubernur BI yang kami hormati,
bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian, Assalamualaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh.
Perkenankan kami melaporkan analisis bank gagal dan yang kedua nanti analisis sistemik dari Bank Century.
Sebagai kelengkapan dari apa yang telah
disampaikan oleh Gubernur BI, dari hasil analisis kami, mengapa BI
mengungkapkan bahwa Bank Century ini sebagai bank gagal, hasil analisis
yang telah kami lakukan menunjukkan bahwa walaupun dengan pertimbangan
bahwa walaupun dengan pertimbangan bank sebenarnya belum melampaui
jangka waktu pengawasan khusus yang diberikan sesuai dengan keterangan
BI selama 6 bulan, namun BI menilai bahwa kondisi bank semakin menurun.
Hal ini tercermin dari rasio kewajiban
penyediaan modal minimum pada posisi 31 Oktober 2008 kurang dari 2% dan
dinilai tidak dapat lagi ditingkatkan menjadi 8%. Karena itu bank
dinilai insolved. Hal ini terutama karena sampai saat ini pemegang saham
tidak dapat melaksanakan komitmennya untuk melakukan penambahan modal.
Dalam hal ini berdasarkan perhitungan BI,
modal bank telah menjadi -3,53%. Hal ini dikarenakan SSB valas dengan
nilai II juta US dolar menjadi macet karena telah jatuh tempo pada
tanggal 30 Oktober 2008 dan belum diterima pembayarannya sampai saat
ini.
Di samping itu SSB valas yang telah jatuh
tanggal 3 November 2008 dengan nilai 45 juta US dolar juga belum dapat
dibayar. Penggolongan SSB valas bermasalah sebesar 25 juta US dolar atau
ekuivalen dengan 236 miliar menjadi macet.
…Penggolongan SSB valas sebesar 40 juta US dolar atau ekuivalen dengan 377 miliar juga dianggap macet…
Dilakukan koreksi pengakuan bunga sebesar
390 miliar yang bukan dari penerimaan tunai, kekurangan PPA AYDA yang
belum dibentuk sebesar 59 miliar dari perhitungan BI untuk mencapai 8%
dibutuhkan tambahan modal sebesar kurang lebih 632 miliar dan jumlah ini
diperkirakan akan bertambah seiring dengan memburuknya kondisi bank
pada bulan November.
Sementara itu kondisi likuiditas
perbankan seperti disampaikan oleh Bapak Gubernur BI, dewasa ini
kondisinya sudah sangat menurun dibandingkan dengan berbagai kewajiban
yang masih harus ditanggung oleh bank ini. Diperkirakan bank tidak mampu
memenuhi kewajiban GWM pada hari-hari mendatang.
Secara akumulasi terdapat kewajiban RTGS
dan kliring yang tidak dapat diselesaikan oleh bank sebesar 401 miliar
sehingga, sesungguhnya dengan posisi GWM yang dewasa ini hanya tinggal
1,396 miliar telah menjadi kurang dan menjadi negatif.
Di samping itu terdapat kewajiban yang jatuh tempo pada tanggal 20 November sebesar 458 miliar yang belum diselesaikan.
Untuk menopang likuiditas bank tersebut,
bank telah mendapatkan FPJP sebesar 689 miliar namun dengan besarnya
penarikan dana yang dilakukan oleh nasabah, FPJP tersebut belum mampu
memperbaiki kondisi likuiditas bank.
Beberapa perhitungan yang kami lakukan
menunjukkan sampai 3 bulan mendatang diperkirakan membutuhkan dana
mencapai sekitar 4,7 triliun. Oleh karena itu dengan berbagai data serta
pertimbangan ke depan, BI menetapkan Bank Century sebagai bank gagal.
…sampai 3 bulan mendatang diperkirakan membutuhkan dana mencapai sekitar 4,7 triliun…
Selanjutnya perkenankan kami menyampaikan
alasan-alasan serta pendekatan yang kami gunakan untuk menilai
kegagalan Bank Century ini ditengarai berdampak sistemik. Kami
menggunakan pendekatan yang dikembangkan oleh Financial Supervisory
Authority dari Bank of England yang telah di-endorse oleh LPS dan
European Center Bank.
Secara umum analisis dampak sistemik Bank
Century ini kami menggunakan 5 aspek di mana aspek pertama dikaitkan
dengan dampak penutupan Bank Century terhadap institusi keuangan. Kedua,
dampak penutupan Bank Century terhadap kinerja pasar keuangan. Ketiga
dampak terhadap sistem pembayaran. Keempat dampak terhadap psikologi
pasar, serta kelima dampak terhadap sektor riil.
Secara umum kami melihat dampak yang
terbesar yang akan muncul dari penutupan Bank Century dari
ketidakpastian akibat masih rentannya psikologi pasar atau masyarakat,
yang selanjutnya dapat memicu ketidakpastian serta gangguan yang cukup
serius di pasar keuangan serta sistem pembayaran.
Berdasarkan kondisi yang dewasa ini
terjadi, kami mencoba melakukan assestment bagaimana kejadian kalau
seandainya Bank Century ini ditutup dikaitkan dengan kondisi keuangan
serta sektor riil.
Seperti kita ketahui, dengan kondisi
keuangan global yang terus memburuk dimana kondisi sistem keuangan yang
ditandai dengan melekatnya IHSG dan cenderung menurunnya harga SUN
ditambah dengan terdapat potensi Capital Flight ke luar negeri,
diperkirakan kondisi ini akan terus terjadi dalam beberapa waktu ke
depan.
Sementara itu kita juga melihat kondisi
neraca pembayaran terus tertekan, cadangan devisa menurun diikuti dengan
meningkatnya risiko negara Indonesia dan melemahnya nilai tukar
rupiahl. Sementara itu dari sektor riil permintaan domestik walaupun
relatif masih kuat tetap telah terdapat tanda-tanda mulai melemah dalam
kuartal III 2008, yang lalu.
Sementara itu kami juga melihat
peningkatan pembayaran utang luar negeri dalam kuartal IV 2008,
khususnya dengan melihat ketersediaan US dolar dan kestabilan nilai
tukar.
Hal ini dapat memperlemah fundamental
ekonomi Indonesia, sehingga apabila terdapat berita-berita negatif yang
dapat memperburuk kepercayaan masyarakat, kegiatan ekonomi yang sedang
dalam situasi yang melemah, berpotensi untuk lebih memburuk.
Berbagai informasi dari sektor swasta
menunjukkan adanya peningkatan PHK yang diimbangi dengan upaya-upaya
memperbaiki peningkatan biaya produksi. Hal ini mengakibatkan sektor
swasta kondisinya juga memburuk. BI bersama dengan pemerintah telah
melakukan berbagai respon untuk menenangkan pasar.
Antara lain dengan melakukan pelonggaran
lukuiditas, kenaikan batas atas penjaminan simpanan menjadi 2 miliar,
pemberian penjaminan ketersediaan valas bagi perusahaan domestik dan
sebagainya. Namun langkah-langkah ini tampak masih membutuhkan waktu
untuk menilai efektifitasnya.
dari sisi kebijakan, pemerintah telah
mengeluarkan 3 Perppu tentang JPSK. Amandemen UU LPS, Amandemen UU BI
untuk menghadapi gejolak dan potensi krisis yang mungkin timbul di
sektor keuangan…
Sementara itu dari sisi kebijakan,
pemerintah telah mengeluarkan 3 Perppu tentang JPSK. Amandemen UU LPS,
Amandemen UU BI untuk menghadapi gejolak dan potensi krisis yang mungkin
timbul di sektor keuangan. Secara umum kondisi ini perlu kita lihat
bagaimana nanti dampak dari penutupan Bank Century ini apabila kita
melakukan penutupan Bank Century.
Selanjutnya kami juga melihat peranan
Bank Century ini dilihat dari fungsinya dalam melayani masyarakat
seperti telah disampaikan oleh Bapak Gubernur BI, walaupun dari sisi
fungsinya adalah pemberian kredit serta keterkaitannya dengan lembaga
keuangan lainnya tampak tidak terlalu signifikan, tapi dari sisi jumlah
nasabah dan jumlah kantor bank ini memilih jumlah nasabah yang cukup
besar. Yaitu 65.000 nasabah dengan jaringan yang cukup luas di seluruh
Indonesia. Oleh karena itu, dalam kondisi pasar yang kurang normal ini,
penutupan bank diperkirakan akan berdampak sistemik bagi bank-bank
lainnya.
Patut dipertimbangkan pula, bahwa dengan
kondisi makro ekonomi yang sedang mengalami tekanan serta adanya
gangguan pada sistem perbankan dan keuangan, dapat semakin memperburuk
situasi, yang dapat menimbulkan instabilitas cukup signifikan.
Dari sisi analisis terhadap dampak
penutupan Bank Century terhadap pasar keuangan, seperti diketahui pasar
keuangan dewasa ini relatif labil dalam menyerap berita-berita negatif.
Sementara itu pasar modal seperti yang sudah disampaikan tadi, terus
mengalami penurunan.
Credit Default Swap Spread Indonesia terus mengalami peningkatan sebagai cerminan peningkatan country risk.
Dari sisi pasar likuiditas kami melihat
terjadi gangguan yang meningkatkan liquidity premium sebagai akibat
pelebaran Spread With Ask dalam perdagangan di pasar saham.
Lanjutan Penjelasan Sdr Halim dari BI:
Dengan situasi seperti ini penanganan
kegagalan bank yang tidak dapat dilakukan secara komprehensif akan dapat
memperburuk kinerja pasar keuangan, yang pada gilirannya dapat
menurunkan kepercayaan internasional.
Dari sisi dampak terhadap sistem
pembayaran, kita berjalan dengan segmentasi yang semakin meluas. Dari
pemantauan kami, beberapa waktu terakhir, terdapat 18 bank, sebagian
adalah bank kelas menengah dan kecil, berpotensi mengalami kesulitan
likuiditas.
Apabila terjadi rumor yang mengakibatkan
semakin sulitnya bank-bank ini memperoleh likuiditas dari sesama bank
maupun dari kelompok bank besar.
Sementara itu terdapat 5 bank yang
memiliki karakteristik mirip seperti Bank Century, diduga akan mengalami
kesulitan likuiditas.
Ini akan cukup cepat berubah menjadi
masalah solvabilitas. Oleh karena itu, kondisi ini perlu dipantau secara
lebih cermat karena apabila muncul rumor atau berita negatif mengenai
kegagalan 18 bank ditambah 5 bank tadi, akan cepat memicu kepanikan di
kalangan masyarakat dan berpotensi menimbulkan bankrupt.
Sebagai kesimpulan, kami melihat
penutupan Bank Century berpotensi untuk menimbulkan dampak sistemik
terutama dari jalur-jalur sebagai berikut:
Jalur yang cukup kami khawatirkan adalah
sistem pembayaran. Dari hasil analisis yang kami lakukan, dampak ini
agak cenderung menjadi medium-to high impact. Apabila Bank Century ini
ditutup, dikhawatirkan akan terjadi rush pada bank-bank yang serupa atau
peer bank dan bank-bank yang lebih kecil, sehingga akan menganggu
kelancaran sistem pembayaran.
Sementara itu, dampak melalui jalur pasar
keuangan, kami juga melihat dampak yang medium-to high impact
disebabkan penutupan Bank Century dikhawatirkan menimbulkan sentimen
negatif di pasar keuangan. Terutama dalam kondisi pasar keuangan yang
sangat rentan dewasa ini.
Selain itu jalur psikhologi pasar,
menunjukkan penutupan bank ini akan semakin menambah ketidakpastian
terhadap kestabilan dan kehandalam sistem perbankan. Sehingga penutupan bank dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian dan penurunan kepercayaan masyarakat secara keseluruhan.
Dari hasil analisis tersebut kami
menengarai penutupan Bank Century akan berpotensi menimbulkan dampak
sistemik, terutama dari jalur psikologi pasar yang pada gilirannya akan
memperburuk jalur sistem pembayaran dan pasar keuangan secara
keseluruhan.
Ibu Menteri dan Bapak Gubernur yang kami
hormati. Kami juga ingin menyampaikan, sebagai kelengkapan informasi
yang telah disampaikan oleh Bapak Gubernur. Langkah-langkah yang telah
dilakukan BI dalam melakukan penyelamatan atau pun dalam rangka
menangani kasus Bank Century ini. Sebagai kelengkapan informasi ini kami
ingin menyampaikan kronologis langkah-langkah yang telah diambil oleh
BI.
Seperti telah diketahui pada tanggal 6
Desember 2004, BI menyetujui merger tiga bank: CIC, Pikko dan Danpac
menjadi Bank Century Tbk dengan susunan pengurus baru yang kemudian bank
ditetapkan dalam Pengawasan Intensif.
Sebagai tindak lanjut merger, bank
diminta membuat action plan untuk menyelesaikan aktiva bermasalah
termasuk menjual aset yang berkualitas, dan atau memberikan return yang
rendah.
Pada akhir Desember 2005, BI kembali meminta bank untuk menjual surat-surat berharga senilai 203 juta secara tunai.
Namun mengingat bank tidak berhasil
menyelesaikannya, Skema AMA dengan cara menempatkan deposito sebesar 220
Juta US Dolar di Derdner Bank of Switzerland, untuk menjamin pelunasan
SSB valas tersebut, yang kemudian disetujui BI pada tanggal 21 Februari
2006.
Atas permintaan BI, pemegang saham bank menambah modal bank sebesar 442 miliar melalui rate issue pada tanggal 28 Juni 2007.
Kemudian juga menempatkan dana setoran
modal dalam bentuk Mandatory Convertible Bond (MCB) sebesar 14,85 juta
US dolar, yang pada bulan Juni 2009 rencananya akan dikonversikan
menjadi modal disetor.
Dan, secara bertahap yaitu pada bulan
April sampai dengan September 2006, mengembalikan surat-surat berharga
Valas yang dikuasai oleh First Gulf Investments sebesar 57 juta US dolar
kepada bank.
Sejak bulan November 2007, BI telah
meminta bank untuk mengundang strategic investor yang dapat
menyelesaikan seluruh permasalah bank.
Lanjutan Penjelasan Sdr Halim dari BI:
Calon investor yang berminat antara lain
adalah Quwait Finance House, Korean Shin Han Bank, May Bank, Hanna Bank
..44:30.. HSBC, Nur Islamic Bank, serta PT Sinar Mas Multi Artha. Namun
tampaknya semua investor tersebut belum memberikan hasil yang seperti
diharapkan.
Selanjutnya BI meminta kepada pemegang
saham pengendali, yakni sdr Hesyam al Waraq, pemegang saham sdr Robert
Tantular dan sdr Rafat Ali Rizvi serta pengurus bank, pada tanggal 15
Oktober 2008 dan tanggal 16 November 2008 untuk menyelesaikan masalah
likuiditas dan permasalahan lainnya.
Dalam letter of Commitment per tanggal 15
Oktober 2008 dan tanggal 16 November 2008, yang bersangkutan akan
mempercepat pelunasan SSB valas dan skema AM sebesar 120,4 juta US dolar
serta Structure Notes GP Morgan Luxemburg, Banking SA sebesar 25 juta
US dolar dan Nomura Bank Internasional BLC sebesar 40 juta US dolar.
Namun Pemegang Saham Pengendali tidak
memenuhi semua komitmennya sebagaimana tertuang dalam LoC tersebut.
Selanjutnya BI memantau pelaksanaan Action Plan. seperti yang telah
dijanjikan oleh bank bersangkutan termasuk memantau likuiditas serta
perkembangan kredit dan DPK harian.
Kemudian pada tanggal 28 Oktober 2008, BI
telah menyampaikan surat kepada Direksi bank tersebut dan mengundang
direksi bank untuk membahas penyelesaian permasalahan likuiditas bank
yang semakin memburuk. Dalam pertemuan tersebut Direksi diminta untuk
menyelesaikan persoalan likuiditas bank terutama dengan meminta Pemegang
Saham Pengendali dan pemegang saham untuk memenuhi komitmennya dengan
melunasi lebih awal SSB valas yang telah jatuh tempo tanggal 30 Oktober
2008 sebesar 11 juta dan yang jatuh tempo 30 November 2008 sebesar 45
juta US dolar.
…Dalam letter of Commitment per
tanggal 15 Oktober 2008 dan tanggal 16 November 2008, yang bersangkutan
akan mempercepat pelunasan SSB valas dan skema AM sebesar 120,4 juta US
dolar… Namun Pemegang Saham Pengendali tidak memenuhi semua komitmennya
sebagaimana tertuang dalam LoC tersebut…
Upaya ini pun belum membawa hasil.
Selanjutnya BI meminta bank untuk mengupayakan penjualan aset likuid
untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya antara lain US treasury sebesar
45 juta US dolar. Namun usaha ini pun tidak berhasil.
Pada tanggal 5 November 2008, RDG telah
memutuskan untuk menetapkan bank dalam pengawasan khusus atau SSU. Hal
tersebut telah disampaikan kepada bank pada tanggal 6 November 2008,
disertai dengan permintaan untuk menyampaikan action plan perbaikan
kondisi likuiditas dan permodalana tau yang dinamakan Capital Retoration
Plan (CRP).
Selain itu bank juga diminta untuk
melakukan tindakan perbaikan yang dalam hal ini adalah Mandatory
Supervisory Action (MSA). Dengan diberikannya dana FPJP, BI juga
memantau penggunaan dana FPJP yang dimaksud.
Demikian kurang lebih langkah-langkah yang dilakukan oleh BI selama-sebelum menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, Asslamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Demikian saudara ketua, terima kasih.
Sri Mulyani, Ketua KSSK:
Terima kasih Pak Boediono.
Saudara-saudara sekalian, malam ini ada dua hal yang akan KSSK putuskan.
Yaitu mengenai nasib dari Bank Century itu sendiri yang dalam hal ini
di-propose oleh BI sebagai bank gagal.
Yang kedua, berdasarkan yang disampaikan
oleh BI, adalah keputusan apakah bank ini berpotensi menimbulkan dampak
sistemik terhadap sistem keuangan. Ini adalah 2 hal yang berbeda,
meskipun tadi sudah disampaikan kronologis persoalan dan berbagai
langkah yang dilakukan oleh BI, baik dalam hal ini sebagai otoritas yang
melakukan supervisi terhadap bank tersebut semenjak Tahun 2004.
…saya rasa dari sisi teknis
internal informasi bank itu sendiri, klarifikasi atau rekomendasi untuk
menempatkan bank ini menjadi bank gagal tidak perlu membutuhkan suatu
argumen…
Yaitu pada waktu terjadinya merger dari 3
bank dan langsung di bawah pengawasan intensif sejak tahun 2004. Tapi
tampaknya seluruh complience dari Pemegang Saham Pengendali terhadap
seluruh permintaan yang dilakukan BI tidak pernah dipenuhi.
Oleh karena itu, sampai dengan situasi
saat ini, yang tentu di-trigger oleh kondisi keuangan yang dihadapi di
seluruh dunia yang mungkin mengakselerasi kerapuhan atau situasi di bank
tersebut.
Saya akan meminta pandangan dari semua
yang hadir pada malam ini, karena kalau runtutan logika dan argumen yang
disampaikan oleh BI, pertama judgement mengenai bank gagal, tentu
secara obyektif faktual mengenai kondisi bank itu sendiri, mulai masalah
kesulitan likuiditas menjadi masalah solvabilitas, Itu tampaknya sudah
obvious.
Memang pada akhirnya dia menjadi kategori bank gagal.
Kalau dari sisi itu barangkali cukup
straight forward, saya rasa dari sisi teknis internal informasi bank itu
sendiri, klarifikasi atau rekomendasi untuk menempatkan bank ini
menjadi bank gagal tidak perlu membutuhkan suatu argumen untuk menambah
atau menguranginya.
Tapi saya akan buka saja, kalau ada yang
mau menyampaikan pandangan untuk memberikan tambahan informasi dan
pertimbangan bagi kami di KSSK untuk menetapkan langkah selanjutnya.
Yang kedua adalah keputusan apakah dengan status bank gagal ini, apakah bank ini akan ditutup atau diselamatkan.
BI memberikan pandangan, walaupun bank
gagal, diselamatkan karena bila ditutup akan memberikan dampak sistemik
kepada seluruh sistem perbankan dengan berbagai argumen yang disampaikan
tadi.
Saya tentu saja dalam konteks ini
membutuhkan juga pandangan dari yang hadir. Yang kita undang sebagai
narasumber, sekaligus juga ingin menguji argumen yang disusun BI dari
berbagai sisi. Kalau saya sendiri melihat, bank ini dari sisi ukuran
kecil, kalau di atas kertas, dalam situasi normal, harusnya tidak
sistemik.
Kalau masyarakat maupun dalam sistem
perbankan atau bahkan global terhadap keseluruhan persepsi terhadap
risiko sistemik keuangan secara keseluruhan. Tapi, yang juga tidak bisa
di-deny adalah dari kecil dan faktual harusnya tidak sistemik. Ini
menjadi sistemik karena ada faktor lainnya, konteks yang hari ini.
Kalau pemerintah akan
menyelamatkan bank ini untuk suatu pertimbangan yang lebih besar, namun
bahwa reputasi bank ini tidak cukup baik. Sehingga menimbulkan
pertanyaan mengenai judgement pemerintah untuk menyelamatkan bank ini…
Namun yang juga tidak bisa dipungkiri
nampaknya, kalau saya tidak mendapatkannya dari kalimat yang eksplisit
dari BI, adalah reputasi dari bank ini nampaknya tidak bagus. Kalau
pemerintah akan menyelamatkan bank ini untuk suatu pertimbangan yang
lebih besar, namun bahwa reputasi bank ini tidak cukup baik. Sehingga
menimbulkan pertanyaan mengenai judgement pemerintah untuk menyelamatkan
bank ini.
Ini juga perlu kita lihat karena ini akan
setting terhadap keputusan seperti yang disebutkan oleh Pak Halim, dan
juga disebutkan oleh Gubernur, ada 18 bank dengan ukuran yang kira-kira
sama dan 5 bank yang mirip. Jadi kita punya 23 bank yang kita tidak bisa
melakukan diskriminasi dari sisi masyarakat umum, apakah mereka ini
bank yang sama, hanya karena ukurannya saja, atau sama jelek karena
reputasi, atau karena dalam satu peer group saja dengan mereka.
Nah, Keputusan terhadap Bank Century ini
akan menimbulkan ekspektasi dan sekaligus harapan. Tapi mungkin juga
suatu preseden terhadap ke-23 bank yang lain, atau mungkin puluhan bank
lain dengan variasi ukuran yang berbeda, karena kita bicara tentang
sistem perbankan secara keseluruhan.
Nah, karena ini akan menjadi suatu set
keputusan awal di dalam kondisi ekonomi maupun keuangan kita yang masih
akan dihadapkan pada kondisi yang kritis, terhadap suasana global maka
yang disebut tadi argumen, bahwa ini menimbulkan dampak sistemik atau
tidak sistemik dan sekaligus signal dari kualitas pengambilan keputusan
KSSK, ini di dalam memutuskan suatu bank, itu seharusnya diselamatkan
atau tidak diselamatkan itu menjadi sangat critical.
Saya rasa kalau argumen BI, baik itu dari
sisi dampak dari sektor keuangan dan dampak dari sistem pembayaran
dampak terhadap perekonomian secara keseluruhan, itu disusun sedemikian
hingga menggambarkan bahwa menyelamatkan bank ini memang patut untuk
dilakukan karena ada faktor yang lebih besar, yang saya juga membutuhkan
judgement dalam hal ini adalah bank ini dengan reputasinya.
…itu disusun sedemikian hingga
menggambarkan bahwa menyelamatkan bank ini memang patut untuk dilakukan
karena ada faktor yang lebih besar…
Kalau diselamatkan apakah tidak
memberikan sinyal tentang keputusan itu sendiri, yang bisa dibaca salah
atau menimbulkan ekspektasi yang nanti-nanti kita mungkin, kita bisa
called by surprise… 55:22… karena orang akan mengatakan kalau bank
seperti ini saja diselamatkan, maka bank yang lain akan compression
untuk kemudian menggagalkan diri sendiri, atau membuatnya menjadi gagal
dan sudah pasti pemerintah akan, dalam hal ini tidak punya choice lain
but to rescue-nya.
Nah, hal-hal seperti ini yang kita
mengharapkan aspek moral hazard maupun reputasi terhadap kualitas
keputusan pemerintah juga penting, karena implikasi dari keputusan
apapun, apakah ini akan bank gagal dan kemudian ditutup, atau bank gagal
diselamatkan ada di LPS.
Saya akan minta kepada LPS untuk
memberikan pandangan pada saya, mungkin sebelumnya saya akan minta
kepada beberapa narasumber baik yang dari internal Depkeu atau
narasumber lainnya. Saya berasumsi BI pandangannya satu ya, jadi tidak
ada descenting opinion diantara Deputi Gubernur, karena dalam hal ini
telah diwakili oleh Gubernur dan Pak Halim yang tadi dimintakan
pandangan yang bersifat teknis.
Saya minta dari LPS, apakah diwakili atau
tiga-tiganya, komisioner, akan bicara kecuali Pak Muliaman, tidak saya
mintakan pandangan dari LPS, karena Pak Muliaman duduknya di sisi
Gubernur BI, jadi beliau sekarang, malam ini di sisi BI, jadi LPS yang
lain. Apa mau satu orang atau tiga-tiganya: Pak Rudjito, Pak Darmin atau
Pak Firdaus?
Rudjito, Dewan Komisioner LPS:
Terima kasih Ibu Ketua, Bapak dan Ibu sekalian.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Yang ingin kami sampaikan adalah alur
sistemik yang telah selama ini dijalankan di LPS sesuai dengan UU LPS
nomor 24 dan juga peraturan LPS.
Yang kedua karena setiap keputusan
ataupun usulan yang menyangkut keputusan strategis akan menyangkut
keputusan bersama Dewan Komisioner, tentu kami agak sedikit berbeda
dengan Ibu. Meskipun, Pak Muliaman D Hadad duduknya di sana tapi beliau
adalah ex officio Dewan Komisioner LPS.
Jadi, seandainya tidak ada pendapat yang
berbeda dengan saya, mudah-mudahan itu adalah pendapat dari Ketiga
Anggota Dewan Komisioner dan plus Kepala Eksekutif.
Baik, ibu-bapak sekalian, kalau
seandainya bank gagal, itu sebenarnya di tangan LPS bisa 2 choice.
Pertama, kedua choice itu sudah harus dijawab kepada BI dalam waktu 1
hari.
Pertama, kedua choice-nya adalah
berdasarkan perhitungan mana dengan analysis lower cost test, antara
menyelamatkan dengan menyatakan dilikuidasi kepada BI atau tidak usah
diselamatkan.
Katakanlah seandainya ini ditanyakan
sebagai bank gagal yang sistemik dan perlu diselamatkan, maka ada dua,
penyelamatan bank gagal sistemik ini oleh LPS bisa menyertakan pemegang
saham lama dengan minimum 20% saham oleh pemegang saham lama dan bisa
tidak menyertakan sama sekali.
…karena setiap keputusan ataupun
usulan yang menyangkut keputusan strategis akan menyangkut keputusan
bersama Dewan Komisioner, tentu kami agak sedikit berbeda dengan Ibu….
Artinya, penyertaan modal itu 100% oleh
LPS yang di bawah. Lalu, untuk kepentingan ini, berdasarkan UU LPS pasal
9 huruf A angka 4, itu telah dinyatakan dalam UU itu dan kemudian
dinyatakan dalam bentuk surat penyertaan setiap bank yang mendaftar
sebagai anggota LPS dan itu wajib menyerahkan surat pernyataan surat
pernyatan dari setiap pemegang sahamnya dan setiap pengurusnya.
Kalau saya bacakan sedikit, mungkin sudah
ada di ketua. Contoh, First Gulf Asia Holdings Ltd, yang ditandatangani
oleh Hesyam al Waran, bertindak atas nama First Gulf Asia Holdings Ltd,
dengan ini menyatakan: pertama bersedia mematuhi seluruh ketentuan
perundangan yang ditetapkan mengenai program penjaminan melalui LPS.
Yang kedua, bersedia untuk melepaskan dan
kepada LPS segala hak kepemilikan dan atau kepentingan lainnya, apabila
bank menjadi bank gagal.
Yang ketiga bersedia bertanggung jawab
atas setiap kelalaian dan garis miring atau perbuatan melanggar hukum
yang dilakukan Pemegang Saham oleh Gulf ini, baik langsung maupun tidak
langsung yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan
usaha bank, termasuk menyerahkan harta kekayaan badan hukum ini, First
Gulf Asia Holdings apabila bank menjadi gagal.
Ketiga syarat ini kumulatif. Kemudian
pernyataan ini dibuat dengan itikad baik berdasarkan kewenangan yang sah
menurut ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat ditarik kembali
atau dibatalkan, serta dapat dieksekusi oleh LPS tanpa persetujuan lebih
dahulu oleh badan hukum ini, First Gulf Asia Holdings.
Tentu saja kalau pemegang sahamnya
perorangan, kekayaannya juga perorangan juga. Nah, pertanyaannya adalah:
terutama untuk Ketua Bapepam, karena ini adalah Tbk, pasti ada pemegang
saham publik.
Nah, sampai saat ini pemegang saham
publik tidak pernah ada yang kita mintakan surat pernyataan karena dia
tidak sebagai pemegang saham pengendali. Jadi, yang kita mintakan selama
ini adalah pemegang saham pengendali. Lalu, baik karena dia ikutan
setor sampai minimal 20%, ditambah penyertaan modal, sementara LPS
maupun seluruhnya, 100% LPS.
…Nah, sampai saat ini pemegang
saham publik tidak pernah ada yang kita mintakan surat pernyataan karena
dia tidak sebagai pemegang saham pengendali. Jadi, yang kita mintakan
selama ini adalah pemegang saham pengendali…
LPS sudah bisa mengambil alih RUPS PT Bank Century ini, lalu dilakukan tindakan penyelamatan.
Dalam hal tindakan penyelamatan ini,
tentu saja kita akan berpatokan kepada pedoman-pedoman yang mungkin akan
diputuskan dalam rapat ini dan tindakan penyelamatan ini harus
didepstasikan dalam kurun waktu 3 tahun dan kalau belum laku, ya
dieksten sampai 2×1 tahun dengan 5 tahun kalau dia sudah menjadi normal
bank.
Dalam hal tindakan penyelamatan ini, LPS
tentu saja akan meminta bantuan pastinya kepada para profesional bankir,
yang ada di sini, yaitu Bank Mandiri, untuk mengelola atas nama LPS,
untuk menyehatkan kembali bank ini.
Kalau dilihat dari hitung-hitungan
sementara, yang telah dicoba dilakukan oleh LPS berdasarkan posisi 30
Oktober, tambahan modal untuk mencapai CAR 8% sekitar 632 miliar, kuran
lebih.
Memang kalau dibandingkan dengan
seandainya dilikuidasi, kewajiban DPK sampai dengan 2 miliar, 5,3 T itu
masih jauh lebih kecil. Namun demikian, tentu saja, going concern bank
ini, pada kesempatan berikutnya nanti, kita juga tentu, dengan harapan
bahwa penempatan-penempatan dana yang dilakukan oleh bank lain, giro,
tabungan, deposito yang dilakukan oleh deposan.
Itu masih tetap stay sehingga tidak perlu
menambah modal lagi untuk menopang likuiditas bank ini. Kemudian
catatan lain dengan adanya penjelasan dari Bapak Gubernur BI dan Ibu
Ketua tadi, saya juga sependapat kalau dalam keadaan normal bank ini
bukan sistemik. Jadi, kami bisa membuat keputusan apakah dilikuidasi saja atau diselamatkan.
Namun demikian tentu saja, karena ini
sudah dibawa di Rapat KSSK, nanti kita perhatikan apa keputusannya.
Namun demikian kami meminta izin, kalau diizinkan, kami mohon Pak Darmin
dan Pak Muliaman Hadad, kalau ada tambahan, silahkan.
Darmin Nasution, Dirjen Anggaran:
Terima kasih Pak Rudjito, Ibu Ketua KSSK,
Bapak Gubernur BI sebagai anggota KSSK. Tadi sudah dijelaskan, dan
lebih rinci tadi juga sudah dijelaskan oleh Pak Halim mengenai bank
gagal ini, kronologisnya dan juga alasan-alasan dan justifikasi terhadap
sistemiknya Bank Century ini kalau sampai ditutup, akan lebih banyak
persoalan di sektor keuangan akan lahir.
…Surat berharga kan hasilnya ada
dan mestinya sudah ter-detect sejak tahun pertama atau kedua setelah dia
ditempatkan di dalam… Mengapa bukan 2 tahun yang lalu diaudit?
Sehingga, kalau harus mati, dia mati dua tahun lalu…
Dari seluruh penjelasan kronologis, yang
bisa ditangkap sebenarnya adalah bank ini sudah bermasalah sejak awal,
yaitu sejak merger pada tahun 2004. Sekarang menjadi gagal.
Pertanyaannya: sebetulnya apa yang memicu dia menjadi gagal.
Dari penjelasan tadi dan juga informasi
yang ada dalam rapat-rapat sebelumnya, bank ini tiba-tiba CAR-nya turun
dari 14 menjadi 2,35 karena diaudit oleh BI. Dan kemudian, audit itu
menyatakan surat-surat berharga termasuk yang valas dinilai 0, sehingga
memang mau tidak mau, CAR-nya jatuh.
Yang memicu mengapa diaduit pada bulan
Oktober-November, bukan tahun lalu. Kalau yang saya dengar tadi, adalah
karena SSB ini mau jatuh tempo pada bulan oktober atau november. Yang
ingin saya tanyakan kepada Pak Gubernur, apakah SOP di BI membiarkan ada
surat-surat berharga sebanyak itu yang tidak terlihat hasilnya masuk?
Surat berharga kan hasilnya ada dan
mestinya sudah ter-detect sejak tahun pertama atau kedua setelah dia
ditempatkan di dalam. Nah, kalau yang saya sampaikan betul,
pertanyaannya apakah SOP di BI menunggu audit sampai mau jatuh tempo?
Mengapa bukan 2 tahun yang lalu diaudit?
Sehingga, kalau harus mati, dia mati dua tahun lalu. Hal ini penting
supaya duduk perkara persoalan ini menjadi lebih jelas. Itu yang
pertama.
Pertanyaan yang kedua, sebenarnya adalah,
di LPS ada salah satu persoalan yang perlu jawaban. Kalau suatu bank
itu mau dimatikan atau mau diselamatkan, adakah tindakan kriminal atau
pidana dari pemilik atau pengurus bank sehingga bank tersebut terjadi
demikian.
Jawaban terhadap persoalan tersebut, yang
lebih tahu sebenarnya adalah BI dan kita perlu, paling tidak karena
kita ini bukan polisi atau hakim, indikasinya adakah tindakan kriminal,
pidana perbankan atau pidana umum yang terjadi di dalam bank itu.
Yang ketiga, penjelasan mengenai
sistemik. Terus terang kalau kita dengarkan baik-baik, bank manapun yang
bermasalah sekarang kesimpulannya adalah sistemik. Apa betul begitu?
Bisakah kita mempertanggungjawabkan
karena nanti ujung-ujungnya kalau diselamatkan, ada dua kelompok dana
yang akan dipakai. Satu adalah uang negara, yang kedua adalah uang iuran
atau premi dari perbankan. Saya kira perbankan nanti juga berhak
menuntut kalau sampai mereka anggap dana yang dikumpulkan dari mereka
sembarangan digunakan. Menyelamatkan bank yang tidak layak untuk
diselamatkan.
Kalau kita mendengar argumentasi yang
disampaikan jauh lebih banyak aspek psikologis, yang sayang sekali tidak
bisa diukur sebelum terjadi. Dan, kita tiba-tiba menjadi
tawanan dari spekulasi karena nanti kalau kita bilang tidak maka
jawabannya bisa begini,” Coba saja kalau berani.”
Artinya, kita perlu justifikasi yang
lebih kurang terukur sehingga kesimpulannya lebih kuat. Jadi, kalau
saya, Pak Gubernur, belum meyakinkan bahwa bank ini sistemik. Ada 3 hal,
terima kasih.
Pernyataan dari Pihak LPS:
Dari saya masih ada satu juga pertanyaan
yang perlu klarifikasi. Belum lama ini sudah ada berita bahwa Sinar Mas
Multi Artha yang juga berminat. Jadi kalau seandainya kita akan
menyelamatkan bank ini, betul-betul juga harus ada penegasan bahwa Sinar
Mas sudah tidak mau lagi untuk meneruskan. Jangan sampai kita dianggap
menalangi lebih dahulu, untuk maksudnya Sinar Mas di kemudian hari.
Kira-kira seperti itu.
Penjelasan Sri Mulyani, Menteri Keuangan:
Sudah ya, jadi dari LPS sudah diwakili.
Pada dasarnya menyangkut implikasi dari keputusan dari bank gagal yang
memang pada akhirnya akan dialihkan kepada LPS. Bahwa nantinya harus
diselamatkan atau dilikuidasi, ini harus diputuskan dengan pertimbangan
yang sematang mungkin.
Selain tadi ada beberapa pertanyaan juga.
Metodologinya, enaknya seperti apa ya? Saya minta jawaban dulu atau
saya elaborate dari beberapa pertanyaan lain dulu Pak Boediono. Supaya
kita juga bisa memperdalam.
Dari Departemen Keuangan nggak ada pertanyaan, atau dari Pak Fuad, atau dari Contingent Risk yang ada.
Kalau memang tidak ada yang sangat
critical, ya tidak apa-apa. Tapi kalau ada pertimbangan lain mengenai
beberapa hal ataukah ditunggu sampai BI menjawab pertanyaan dari LPS
atau dalam tahap ini akan dipertanyakan. Pak Anggito dan Pak Fuad,
barangkali. Sampai detik ini tidak ada yang mau ditambahkan dulu. Oke,
silahkan Pak Anggito
Penjelasan Anggito Abimayu, Kepala BKF:
Terima Kasih Ibu Menteri dan Pak Gubernur
yang kami hormati. Meskipun kami tidak memiliki bahan, dan tidak bisa
mengingat-ingat apa yang disampaikan. Tapi dari 2 hal, satu, analisis
mengenai status bank gagal dan yang kedua mengenai dampak sistemik.
Barangkali dari sisi besaran-besaran
ukuran-ukuran rasio keuangan cukup untuk memberi kesimpulan bahwa ini
adalah bank gagal. Namun, yang kedua mengenai dampak sistemiknya bisa
diukur, tadi saya sepakat dengan Pak Darmin. Bahwa, mengenai dampak
sistemiknya itu lebih dilandasi oleh kondisi psikologis dan itu tidak
bisa diukur.
Jadi, memang belum cukup keyakinan kita
untuk mengambil kesimpulan kita bahwa ini adalah kondisi sistemik. Saya
ingin menanyakan satu hal tambahan yang tadi disampaikan Pak Darmin.
Tadi Pak Gubernur dan Pak Halim
menyatakan bahwa kondisi bank ini sudah cukup lama ditengarai adanya
kondisi yang kurang baik. Kalau sekarang ditutup, dilikuidasi, tentu
tidak merupakan suatu kejutan. Bukan merupakan suatu hal yang secara
psikologis memberikan dampak sistemik tersebut.
Apalagi bank ini sudah lama dan sudah
cukup beberapa waktu dinyatakan sebagai bank yang kurang baik. Kalau
keputusannya adalah dinyatakan likuidasi dan ini sudah diketahui sejak
awal bahwa bank ini memang performance-nya juga tidak bagus. Apakah itu
juga masih tetap dianggap dan memiliki dampak sistemik?
Kalau ada analisis tambahan mengenai
kondisi sistemik terhadap Bank Century akan menambah keyakinan kita
bahwa memang usulan ataupun proposal dari BI utuk melakukan penyelamatan
bisa diterima.
Penjelasan Sri Mulyani, Menteri Keuangan:
Saya bisa minta pada Pak Raden untuk
menyampaikan pandangannya. Tapi saya muncul dari pandangan tadi dan dari
pemaparan BI. Saya minta untuk dipertimbangkan di dalam menjawab Pak
Boed.
Begini, karena tadi memang implikasi
sistemik maka pilihan kita hanya menyelamatkan. Kalau diselamatkan maka
LPS harus melakukan beberapa tindakan yang menggunakan uang, iuran yang
dimiliki oleh LPS sendiri. Kalau size-nya dan ukuran yang dibutuhkan
untuk melakukan intervensi dan penyelamatan itu memadai dari LPS
sendiri, maka selesai.
Kalau first back expectation kita adalah
Bank Century ini merupakan bank pertama dan terakhir yang akan kita
lakukan sepanjang, katakanlah 24 bulan ke depan, sampai seluruh global
crisis ini tidak terjadi sehingga seluruh persoalan peer pressure dan
peer psychological factor terhadap peer group-nya yaitu 18 bank yang
semirip atau sekelas plus 5 bank yang juga dianggap associated atau
related dengan kemiripan Bank Century, itu tidak akan terseret.
Artinya kita punya cofidence bahwa
bank-bank lain cukup sehat untuk melalui proses krisis ini. Sehingga
tidak terjadi atau bahkan muncul suatu moral hazard yang tadi saya
sebutkan di awal, bahwa kalau Bank Century diselamatkan, semuanya yakin
para pemilik saham dan manajemen bank di seluruh Indonesia yakin bahwa
dengan benchmark Bank Century ini, apapun kesulitan yang dihadapi pasti
akan diselamatkan.
Kalau muncul sikap seperti itu,
pertanyaan yang saya harap dari BI, karena ini sangat critical dan
terhadap kredibilitas step kita selanjutnya menjaga sistem keuangan
secara keseluruhan. Apakah itu bank gagal atau gagal by accident.
Kita nggak tahu karena kita berhadapan
dengan periode krisis global. Ini yang masih akan menimbulkan, karena
sangat bumpy, bisa saja ada yang kayak saya sebutkan di Kompas hari ini,
inncocent victim atau memang betul-betul bank itu sudah rapuh dari
sananya. It’s just a matter of time dan ini tinggal dapat alasan saja
untuk akan gagal atau untuk akan menghadapi persoalan.
Nah, once kita membuat decision about Bank Century ini, akan menjadi set of benchmark.
Nah, kalau ini akan menjadi set of
benchmark, makanya kita akan lihat kepada peer group maupun kemungkinan
yang mungkin terjadi di seluruh sistem perbankan.
Memang, semua ini sama seperti BI,
menyusun argumen mengenai masalah sistemik ini berdasarkan beberapa
fakta maupun psikologis, maupun link, hubungan yang diperkirakan bisa
terjadi karena keputusan mematikan atau menyelamatkan. Kita juga bisa
membuat suatu, logika yang sama.
Kalau juga bisa membuat suatu logika yang
sama, kalau ini diselamatkan, maka pertanyaannya, LPS atau pemerintah
akan selalu siap sedia me-rescue anybank kalau itu menjadi suatu bench
mark. Nah, kalau itu terjadi, LPS terbatas. Mak dia tidak credible
kecuali bahwa orang lihat berarti ini cost-nya kepada uang negara.
Kalau uang negara, maka masyarakat akan
melihat negara punya uang seberapa banyak. Dengan demikian mereka akan
melihat pada APBN. Kalau APBN-nya dianggap dalam suasana yang tidak
memiliki uang yang cukup, maka negara juga tidak dianggap kredibel untuk
meng-cover keseluruhan kemungkinan risiko menyelamatkan berbagai bank.
Nah, rentetan ini juga akan
menjadi situasi sistemik dari sisi ekpektasi. Mungkin kita harus
pikirkan juga dengan sangat-sangat matang. Atau, kita punya
pilihan lain untuk mengurangi risiko menyelamatkan berbagai bank. Nah,
rentetan ini juga akan menjadi suatu situasi sistemik dari sisi
ekspektasi.
Mungkin kita harus pikirkan juga dengan
sangat-sangat matang. Atau, kita punya pilihan lain untuk mengurangi
risiko ini karena once keputusan ini dibuat, unfortunately ini menjadi
kasus pertama dan pasti akan menjadi preseden kita di dalam menangani
yang selanjutnya.
Makanya, konsistensi dari argumen, logik
dan pertimbangan itu menjadi sangat-sangat penting supaya kita tetap
confidence nanti di dalam menyusun argemen selanjutnya. Pada saat kita
menghadapi uncertainly ke depan.
Pernyataan-pernyataan atau tadi yang
disebutkan tadi mungkin reputasi dari keputusan ini adalah sangat tidak
bisa dipisahkan dari reputasi Bank Century sendiri. Jadi kalau Bank
Century ini adalah bank yang baik, mungkin kita akan lebih mudah untuk
mencari investor atau siapapun nanti yang akan menyelamatkan Bank
Century ini.
Kecuali, dari sisi BI atau pemerintah
melalui LPS akan melakukan perubahan sama sekali di dalam Bank Century
yang kemudian akan menciptakan suatu opportunity untuk munculnya
investor baru bagi bank ini. Namun saya lebih concern kepada ini, karena
keputusan hari ini, mengenai sistemik atau tidak sistemik. Dimensinya
begitu beragam.
Tadi yang disampaikan adalah dari sisi
psikologis, yang disampaikan oleh Pak Boediono dan BI mengenai kondisi
masyarakat secara umum. Tapi juga keputusan ini bisa menimbulkan
ekspektasi atau bahkan reaksi dari perbankan itu sendiri maupun
masyarakat.
Reaksi market pasti ada. Kita masih belum
bisa meraba tadi reaksi bakalan, apakah keputusan ini benar akan
menimbulkan confidence atau bahkan menimbulkan suatu hubungan yang makin
membuat kita tidak dapat confidence atau masyarakat menjadi, kalau ini
diselamatkan maka akan menimbulkan masalah confidence selanjutnya.
Nah, ini yang harus betul-betul jangan sampai salah kita membuat keputusan di titik ini. Ada yang mau menanyakan lagi. Silahkan Pak Marsilam.
Marsilam Simanjuntak, UKP3R:
Saya bertanya soal teknis. Saya bertanya
supaya kita jangan menyimpang, lalu sadar belakangan. Pertanyaan saya
adalah karena yang diterangkan oleh BI tadi yang kemudian menyimpulkan
supaya tidak ada dampak sistemik. Dampak sistemik itu suatu yang akan
terjadi, maka harus diselamatkan dan menyebut pasal 18 dari JPSK.
Sepanjang pengetahuan saya, bank gagal
yang ditentukan berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik itu
oleh KSSK tapi penanganannya diserahkan ke LPS. _______________________
………………………Ada pembicaraan sebelum rapat tertutup:
“Sri: Robert kita akan lakukan rapat tertutup. Ya, Robert.
Robert:
Ya sudah OK. Tidak apa-apa rapat tertutup. Yang penting kan ada
kesimpulan mengakhiri, pasalnya adalah keadaan krisis yang kita hadapi
sekarang”…………………………………………………………………………
Dari traksrip Rapat KSSK, pada tanggal 21 Desember 2008, terdapat
penjelasan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan ada pembicaraan oleh
pemegang saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular.
Inilah kutipan rekamannya, yang di dalamnya ada Robert Tantular:
Sri Mulyani, Ketua KSSK:
Saya lihat sih sebetulnya masih melihat kemungkinan-kemungkinan itu juga tidak disaster. Tapi memang ini kita sekarang konsen if we are going to do this way, kita harus baca semua risiko ini sekarang. Karena bagaimanapun juga PSP tetap harus dikejar dan masyarakat harus tahu pemerintah ada dimana posisinya.
Saya lihat sih sebetulnya masih melihat kemungkinan-kemungkinan itu juga tidak disaster. Tapi memang ini kita sekarang konsen if we are going to do this way, kita harus baca semua risiko ini sekarang. Karena bagaimanapun juga PSP tetap harus dikejar dan masyarakat harus tahu pemerintah ada dimana posisinya.
Karena bagaimanapun juga PSP tetap harus
dikejar dan masyarakat harus tahu pemerintah ada dimana posisinya
mengenai ini. Jadi Interbanknya begini, BI memberikan assurance
bank-bank lain akan tetap terjaga dengan aman, monitor terus lebih
intens, kesehatannya akan terus dilihat, kalaupun ada sesuatu,
pemerintah dan BI akan siap melakukan tindakan-tindakan.
Yang kayak gitu-gitu harus dibuat
sekarang ini karena kemudian akan berhubungan dengan 18 bank peer tadi,
BPD-BPD, bahkan mungkin BPR-BPR yang nggak karuan sekarang juga ada kan?
Kecuali kalau ada di sini yang secara legally maupun technical bisa
memberikan assurance kalaupun kita membuat keputusan gagal dan sistemik
itu bisa diexecute gitu karena kalau ternyata nggak bisa diexecute
muncul confidence problem juga kan Pak Boed? Kita sudah ngomong gagal
sistemik, ternyata nggak bisa diambil LPS. LPS malah bilang…. 3:43:50….
Miranda, Deputi Senior BI:
karena kan memang ada beberapa koran yang mengatakan ini tidak ter-cover jadi dia mendapatkan …3:43:50… tapi terutama…. century.
karena kan memang ada beberapa koran yang mengatakan ini tidak ter-cover jadi dia mendapatkan …3:43:50… tapi terutama…. century.
Agus Martowardoyo, Dirut Bank Mandiri:
Saya tidak ambil contoh Bank Mandiri karena Bank Mandiri belum aktif. Tapi khusus karena yang kita hadapi Bank Century ini suatu contoh yang baik, karena bank yang kecil yang terlalu stabil dan dia masih ada 572. Nah, itu jangan dihilangkan significance-nya.
Saya tidak ambil contoh Bank Mandiri karena Bank Mandiri belum aktif. Tapi khusus karena yang kita hadapi Bank Century ini suatu contoh yang baik, karena bank yang kecil yang terlalu stabil dan dia masih ada 572. Nah, itu jangan dihilangkan significance-nya.
Sri Mulyani, Ketua KSSK:
Makanya, itu kan pertanyaan saya dari hari Kamis yang lalu tapi tidak terjawab. Artinya kalau dilihat dari komposisi deposan di atas 2 miliar, spektakuler menurut saya, even reputation of this bank if i those deposan. There must be delicious deal to put the money there and what is that, itu yang kita nggak tahu.
Makanya, itu kan pertanyaan saya dari hari Kamis yang lalu tapi tidak terjawab. Artinya kalau dilihat dari komposisi deposan di atas 2 miliar, spektakuler menurut saya, even reputation of this bank if i those deposan. There must be delicious deal to put the money there and what is that, itu yang kita nggak tahu.
Karena waktu dijawab sama Bu Fadjiriah
(Deputi BI bidang Pengaturan Perbankan), adalah kayaknya semua
return-nya sama saja. It doesn’t make anysense. Untuk Pengawas kalau
ingin menjawab silakan.
Pengawas Bank:
Jadi bank ini memang DPK-nya itu wholesale besar-besar. Penarikan-penarikan yang mulai pertengahan bulan Juli adalah juga deposan besarnya. Setelah itu memang tiak ada pengalihan yang signifikan antara besar dan kecil. Dari dahulu memang mereka wholesale semua, DPK-nya itu.
Jadi bank ini memang DPK-nya itu wholesale besar-besar. Penarikan-penarikan yang mulai pertengahan bulan Juli adalah juga deposan besarnya. Setelah itu memang tiak ada pengalihan yang signifikan antara besar dan kecil. Dari dahulu memang mereka wholesale semua, DPK-nya itu.
(Tidak Diketahui):
Tapi kan tidak menjawab kenapa 572 itu nggak narik, yang di atas 2 miliar itu jadi merasa aman saja.
Tapi kan tidak menjawab kenapa 572 itu nggak narik, yang di atas 2 miliar itu jadi merasa aman saja.
Sri Mulyani:
Jadi karena seperti yang dikatakan Pak Agus tadi, mereka percaya BI dan pemerintah mengayomi.
Jadi karena seperti yang dikatakan Pak Agus tadi, mereka percaya BI dan pemerintah mengayomi.
(Tidak Diketahui):
Mengayomi BC juga?
Mengayomi BC juga?
Sri Mulyani:
Mengayomi Republik Indonesia, percaya sama saya. Nah, sekarang kalau kita salah dan seluruh image mengenai pengalaman ini menjadi…
Mengayomi Republik Indonesia, percaya sama saya. Nah, sekarang kalau kita salah dan seluruh image mengenai pengalaman ini menjadi…
(Tidak Diketahui):
Kita akan coba menyelesaikan ini dengan UU JPSK, LPS, kenapa sih nggak pakai Pasal 37 UU Perbankan. Ini bisa mengatasi lo…
Kita akan coba menyelesaikan ini dengan UU JPSK, LPS, kenapa sih nggak pakai Pasal 37 UU Perbankan. Ini bisa mengatasi lo…
Fadjrijah, Deputi Gub BI Bidang Pengaturan Perbankan:
Jadi gini Pak prosedurnya, jika ditanyakan gagal terus diserahkan ke LPS. Nanti LPS menilai apakah mau diselamatkan atau mau dimatikan. Kalau dimatikan, LPS memberitahukan ke BI untuk mencabut izin usahanya.
Jadi gini Pak prosedurnya, jika ditanyakan gagal terus diserahkan ke LPS. Nanti LPS menilai apakah mau diselamatkan atau mau dimatikan. Kalau dimatikan, LPS memberitahukan ke BI untuk mencabut izin usahanya.
(Tidak Diketahui)
Kenapa nggak dipakai?
Kenapa nggak dipakai?
Fadjrijah:
Dari kami kan mengatakan gagal.
Dari kami kan mengatakan gagal.
(Tidak Diketahui):
Pasal 37 itu nggak mempersoalkan dampak sistemik atau tidak dampak sistemik. Jadi, pokoknya ada kesulitan pembayaran dan lainnya.
Pasal 37 itu nggak mempersoalkan dampak sistemik atau tidak dampak sistemik. Jadi, pokoknya ada kesulitan pembayaran dan lainnya.
Fadjrijah:
Apakah kita akan mengatakan sistemik maka bawalah ke KSSK.
Apakah kita akan mengatakan sistemik maka bawalah ke KSSK.
Raden Pardede, Sekretaris KSSK:
Tapi saya rasa yang dananya besar itu ada special deal. Mungkin dia kuasai pemilik. Jadi, kalau seandainya yang 2 miliar mau diselamatkan, yang di atas 2 miliar dimasukkan ke ruangan. Minta jumlah itu untuk ditanggung sama Robert Tantular. Nanti Robert Tantular pasti nyanyi, bahwa sebetulnya pemilik, bahwa ini sebetulnya pemilik.
Tapi saya rasa yang dananya besar itu ada special deal. Mungkin dia kuasai pemilik. Jadi, kalau seandainya yang 2 miliar mau diselamatkan, yang di atas 2 miliar dimasukkan ke ruangan. Minta jumlah itu untuk ditanggung sama Robert Tantular. Nanti Robert Tantular pasti nyanyi, bahwa sebetulnya pemilik, bahwa ini sebetulnya pemilik.
Itu mungkin bisa diatasi. Mungkin ya.
Tapi memang betul-betul harus bisa keras dan proses hukumnya juga harus
cepat karena pilihannya nggak banyak. Tapi kalau ada yang betul-betul…..
jujur, harusnya kita berani bayar juga, karena dia memang benar-benar
nggak sengaja gitu.
Sri Mulyani:
Ya udah, rapat tertutup sekarang. Ya, Robert.
Ya udah, rapat tertutup sekarang. Ya, Robert.
Robert:
Saya kira ibu rapat tertutup saja dengan catatan, bahwa kesimpulan ini mengakhiri, pasalnya adalah keadaan krisis yang kita hadapi sekarang.
Saya kira ibu rapat tertutup saja dengan catatan, bahwa kesimpulan ini mengakhiri, pasalnya adalah keadaan krisis yang kita hadapi sekarang.
Sri Mulyani:
Sebetulnya rapat tertutupnya ada di kamar.
Sebetulnya rapat tertutupnya ada di kamar.
Pengakuan Yusril Ihza Mahendra
….Dalam pertemuan itu, SBY bertanya kepada Yusril, apa yang akan terjadi bila Boediono ditangkap: apakah SBY dan Boediono tetap bisa dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Atau, apakah hanya SBY yang akan dilantik…..
Penegak hukum dan PPATK harus mengusut kembali data penerima bailout bank Century yang pernah disampaikan Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera).
Ini merupakan efek domino yang terjadi
karena mantan Menkum HAM, Yusril Ihza Mahendra mengeluarkan statemen
bahwa “Istana” memiliki keterkaitan dengan kasus Century.
“PPATK harus membuka rekening yang sempat diungkap Bendera, jangan sampai kita penjarakan mereka,” ujar mantan anggota Pansus Century, Bambang Soesatyo, Senin (12/7).
Sebelumnya, (Senin, 30 November 2009),
Bendera dan beberapa aktivis dari Jakarta, Bandung, dan Bogor membuka
data aliran dana Century. Dalam data yang diungkap, disebutkan bahwa
sebesar Rp 1,8 triliun dana Century mengalir ke Partai Demokrat
dan Tim Sukses SBY-Boediono dalam Pilpres 2009. Dibeberkan, dana yang
mengalir ke KPU sebesar Rp 200 miliar, LSI Rp 50 miliar, Partai Demokrat
700 miliar, Edhi Baskoro Yudhoyono 500 miliar, Hatta Radjasa 10 miliar,
Djoko Suyanto 10 miliar, Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, Choel
Mallarangeng, masing-masing Rp 10 miliar, Fox Indonesia 200 miliar, dan
Hartati Murdaya Rp 100 miliar.
Peran Istana Dibalik Megaskandal Century bukan Barang Baru
Eksponen Pansus Centurygate juga
telah mencium keterlibatan atau setidaknya pengetahuan Presiden SBY
tentang megaskandal dana talangan Bank Century. Demikian
disampaikan Bambang Soesatyo ketika dimintai pendapatnya mengenai
pernyataan Yusril yang mengetahui keterlibatan Istana dalam kasus ini.
“Sejak awal, kami sudah mengendus
keterlibatan istana dalam kasus Century. Kalau Yusril membuka hal ini,
maka akan lebih menguatkan lagi opini tersebut,” lanjutnya, Senin (12/7). Namun demikian, Bamsoet menekankan agar Yusril jangan hanya bicara untuk menaikkan nilai tawarnya.
“Ungkapkan itu, termasuk ke KPK,
Komisi III dan timwas Century. Maka harus diungkap. Jangan hanya
memandang pernyataan ini sebagai gertak sambal dan politik dagang sapi,
sehingga bisa menukar perkara yang ia hadapi,” lanjut pria yang juga anggota Komisi III DPR .
Mantan Menkum HAM, Yusril Ihza
Mahendra baru-baru ini mengatakan ia dimintai pendapat oleh SBY usai
Pilpres 2009. SBY bertanya kepada Yusril sebagai pakar hukum tatanegara
tentang apakah yang akan terjadi bila Boediono ditangkap. Ketika itu SBY dan Boediono menunggu pelantikan keduanya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
SBY Pernah Konsultasi bila Boediono Ditangkap
Kartu yang dipegang Yusril Ihza Mahendra belum habis.
Mantan Menteri Sekretaris Negara di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II
itu hari Kamis lalu (8/7) didapuk berbicara dalam sebuah diskusi bertema
“Menguji Kepemimpinan Presiden SBY dalam Memimpin Pemberantasan Korupsi
dan Mafia Hukum” di Doekoen Coffee, kawasan Pancoran. Dalam kesempatan
itulah, Yusril memperlihatkan kartu lain yang dimilikinya.
Menurut Yusril, usai Pilpres 2009 setelah pasangan SBY dan Boediono keluar sebagai pemenang, dirinya pernah dipanggil SBY. Dalam pertemuan itu, SBY bertanya kepada Yusril, apa yang akan terjadi bila Boediono ditangkap: apakah SBY dan Boediono tetap bisa dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Atau, apakah hanya SBY yang akan dilantik.
Menjawab pertanyaan ini, Yusril mengatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden harus dilantik dalam satu paket.
Yusril lantas menyarankan strategi “ulur waktu” sampai SBY dan Boediono dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Setelah menjadi Wakil Presiden dengan sendirinya Boediono akan memiliki kekebalan hukum.
Petisi 28 yang menyelenggarakan diskusi itu sedang dalam tahap mentranskrip pernyataan Yusril itu.
“Sebetulnya, soal konsultasi SBY itu baru satu hal. Ada hal-hal lain
yang perlu diketahu publik. Kami sedang mentranskrip pembicaraan
Yusril,” kata Koordinator Petisi 28 Haris Rusly.
Yusril ditetapkan Jaksa Agung Hendarman
Supandji sebagai tersangka kasus Sisminbakum. Kecewa dengan penetapan
itu, Yusril mempersoalkan jabatan Hendarman yang katanya ilegal. Dia
juga mempersoalkan mengapa kebijakannya diadili, sementara kebijakan
dalam kasus dana talangan Bank Century tidak.
Banyak kalangan yang menilai Boediono sebagai pihak yang paling bertanggung jawab di balik keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menggelontorkan dana talangan untuk Bank Century. Ketika keputusan itu diambil Boediono adalah Gubernur BI. Dialah menyarankan bailout yang membengkak hingga Rp 6,7 triliun itu.
Banyak kalangan yang menilai Boediono sebagai pihak yang paling bertanggung jawab di balik keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menggelontorkan dana talangan untuk Bank Century. Ketika keputusan itu diambil Boediono adalah Gubernur BI. Dialah menyarankan bailout yang membengkak hingga Rp 6,7 triliun itu.
“MATI SATU MATI SEMUA”
Yusril Ihza Mahendra, mantan
menteri hukum dan HAM dan mantan menteri sekretaris negara, terpancing
amarahnya sehingga terusik dengan Kejaksaan Agung. Ikrar ‘mati satu mati
semua’ mulai disuarakannya dengan menegaskan dirinya akan menyeret
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kasus Sisminbakum dan Bank
Century.
Medan pertempuran kasus Sisminbakum yang dituduhkan pada dirinya mulai melebar ke SBY. “Bukan saja saya bisa tarik Presiden ke dalam kasus Sisminbakum, tapi akan melebar ke kasus Century. Ini yang paling ditakuti SBY,” tegas Yusril, hari ini di Jakarta.
Kata Yusril, Kejaksaan Agung tidak
sepenuhnya faham bahwa kasus Sisminbakum memiliki keterkaitan dengan
berbagai kasus lain yang ada saat ini, termasuk yang bisa menyeret SBY
secara hukum. “Anda bisa lacak TPI itu perebutan antara siapa dengan
siapa. Jaksa Agung bertindak sangat ceroboh menjadikan saya tersangka,”
kecam Yusril. Ikrar ‘mati satu mati semua’ akan dibuktikannya.
“Kejaksaan (Agung) akan terima resiko didamprat Presiden SBY karena
ulahnya sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, analis hukum dari
Universitas Medan Area (UMA), Zamzami Umar, menyatakan hal yang serupa
dengan Yusril. Dikatakannya, akar mula permasalahan ini memang berasal
dari Presiden SBY sendiri. “Mengapa sewaktu pelantikan saat itu tidak
diumumkan, lalu ketika sudah ribut saat ini, SBY tutup mulut, harusnya
segera turun tangan jelaskan hal yang sebenarnya,” kata Zamzami.
Diterangkannya, dalam sepanjang sejarah
pengangkatan kabinet, semua presiden menetapkan jaksa agung yang
disejajarkan dengan setingkat menteri. Bahkan di kabinet pemerintahan
SBY yang pertama juga ditetapkan.
Atas hal tersebut, ketua program studi di
UMA ini berpendapat, sebaiknya Presiden menyampaikan kondisi yang
sebenarnya. Bila pun terjadi kekeliruan, dikatakannya Presiden tidak
disalahkan bila minta maaf. “Lazim saja seorang presiden minta maaf,
karena tidak ada salahnya. Hal tersebut bukan pekerjaan buruk namun
pekerjaan yang mulia. Dan memberi maaf jauh lebih mulia,” sebutnya.
Selain itu, kata Zamzami, dengan
keterangan tersebut, pihak pemerintahan baik sekretariat negara maupun
kejaksaan bisa menjadi hal ini pengalaman agar tidak melakukan kesalahan
serupa dikemudian hari. “Jika memang harus dikeluarkan atau dikorbankan
atas kesalahannya itu tidak jadi masalah, demi menegakkan kebenaran,”
pungkasnya.
Yusril Berniat Bongkar Rahasia Century
Yusril Ihza Mahendra belum mau
mengungkap rahasia skandal Bank Century yang ia ketahui. Mantan
Mensesneg itu berjanji akan membongkar rahasia Century jika kasus
Sisminbakum yang melilitnya selesai. “Oke, tapi Sisminbakum selesaikan
dulu,” kata Yusril, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat
(16/7/2010). Yusril mengatakan itu saat ditanya wartawan soal
kesediaannya jika dipanngil Tim Pengawas DPR tentang kasus Bank Century.
Yusril mengaku tahu banyak hal tentang rahasia kasus Century yang belum diungkap Pansus Angket. “Suatu
saat juga akan saya buka. Itu salahnya Pansus dulu kenapa tidak
memanggil Saya dulu. Kalau dipanggil akan Saya buka semua,” kata dia.
Ia menambahkan, usai kasus Century kasus
apapun akan diangkat untuk mengalihkan kasus yang menyedot uang negara
Rp 6,7 T itu. Tak terkecuali kasus Sisminbakum yang kini menjerat Yusril
sebagai tersangka. “Saya menganalisis, pasca-Century apapun akan
di-blow up untuk mengalihkan perhatian orang,” kata dia.
SBY Berbohong Soal Bailout Bank Century
Inisiator Hak Angket Bank
Century, Bambang Soesatyo menyatakan, bantahan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono bahwa dirinya tidak pernah dimintai arahan dan keputusan
terkait kebijakan pemberian dana talangan (bailout) kepada Bank Century
senilai Rp6,7 triliun, adalah sebuah kebohongan besar.
“Presiden SBY melakukan
kebohongan. Padahal, Sri Mulyani (Ketua Komite Stabilitas Sistem
Keuangan/KSSK kala itu) telah memperingati SBY sebanyak tiga kali,” ucap Bambang, di Jakarta, Senin (14/11).
Dengan pernyataan yang diutarakan pada 4
Maret 2010 silam, Presiden Yudhoyono seolah melempar tanggung jawab
kesalahannya kepada anak buahnya yang kini menjabat Direktur Pelaksana
Bank Dunia itu.
Berdasarkan dokumen berupa tiga surat
yang dilayangkan Sri Mulyani Indrawati saat masih menjabat Ketua KSSK,
mantan Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu II itu sudah
memperingatkan Presiden Yudhoyono yang menyebutkan bahwa kebijakan
bailout Bank Century itu menyalahi aturan.
Anehnya, dalam pidato tanggal 4 Maret
2010, atau sehari sesudah pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna
DPR RI tentang kasus bailout Bank Century, Presiden SBY menyatakan bahwa
dirinya tengah di luar negeri untuk menghadiri KTT G20 di Amerika
Serikat. “Sekali lagi, di saat pengambilan keputusan itu, saya sedang
berada di luar negeri. Saya memang tidak dimintai keputusan dan arahan.
Saya juga tidak memberikan instruksi atas pengambilan kebijakan tentang
ihwal itu, antara lain karena pengambilan keputusan KSSK berdasarkan
Perpu No 4/2008 memang tidak memerlukan keterlibatan presiden,” tandas
SBY, kala itu.
Berawal dari surat Bank Indonesia kepada
Menteri Keuangan selaku ketua KSSK Sri Mulyani, yang diparaf oleh
Gubernur BI (kala itu) Boediono tertanggal 20 November 2008, menyatakan
bahwa perkembangan terakhir dari Bank Century bahwa CAR-nya minus 3,53
persen (-3,53). Dengan begitu bank tersebut tak layak menerima dana
talangan, dan Bank Century dinyatakan sebagai bank berdampak sistemik.
Mendapat penjelasan dari BI, selanjutnya
Sri Mulyani mengirim surat kepada Presiden SBY tanggal 25 November 2008
dengan nomor surat S-01/KSSK/.01/2008. Surat tersebut merupakan surat
peringatan pertama kepada SBY.
Surat yang ditembuskan kepada Menteri
Sekretaris Negara, Menteri Negara BUMN, Sekjen Departemen Keuangan dan
Sekretaris KSSK itu kembali meneguhkan bahwa Bank Century adalah bank
gagal dan ditenggarai berdampak sistemik oleh BI dan selanjutnya
ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan UU 24
Tahun 2008 tentang LPS.
Dalam surat peringatan pertama itu, juga
dilampirkan notulen rapat KSSK tanggal 21 November 2008, notulensi rapat
tertutup KSSK pada tanggal yang sama yang dihadiri oleh Boediono dan
Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.
Juga dilampirkan keputusan KSSK No
04/KSSK.03/2008 tentang penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal
yang berdampak sistemik serta keputusan penyerahan Bank Century ke LPS.
Surat peringatan kedua dari Sri Mulyani
kepada SBY dikirim tanggal 4 Februari 2009 dengan nomor surat
SR-02/KSSK.01/II/2009. Bahkan dalam surat peringatan kedua ini yang
ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Ketua Dewan Komisioner LPS
dan Sekretaris KSSK, Sri Mulyani mencantumkan CAR (Rasio Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum) Bank Century (Negatif 3,53%) secara jelas.
Dan juga, tak biasanya, surat resmi itu
menggunakan kalimat pembuka yang tak biasa sebagaimana surat resmi yang
ada dan tetap merujuk pada surat pertama. “Sebagaimana Bapak Presiden
maklum, dalam surat tersebut (S-01/KSSK.01/2008), KSSK melaporkan….”
demikian isi surat pembuka tersebut yang didapat gresnews.com, Kamis (10/11).
Tak ada tanggapan dari Presiden SBY itu,
Sri Mulyani kembali mengirim surat kepada SBY setelah SBY terpilih
menjadi presiden bersama Boediono, tepatnya tanggal 29 Agustus 2009.
Nomor surat itu adalah SR-36/MK.01/2009.
Dalam surat ketiga itu, Sri Mulyani
selaku Menteri Keuangan kembali mencantumkan surat pertama dan kedua
dengan kalimat pembuka yang tak lazim yang juga ditembuskan kepada
Menteri Sekretaris Negara, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan
Komisioner LPS dan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar