Selasa, 20 November 2012

KPK TAK MEMILIKI KEWENANGAN MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM TERHADAP WNI ISTIMEWA..SEPERT PRESIDEN DAN WAPRES..???!!!>>> LALU TINDAKAN HUKUM APA YANG HARUS DILAKUKAN TERHADAP WNI ISTIMEWA INI??!!...Samad menjelaskan, apa yang dia kemukakan adalah hukum konstitusi. Bila DPR ingin melakukan penyelidikan dipersilakan. "KPK tidak berwenang, hasil penyelidikan DPR itu, DPR menyerahkan kepada MK, apakah betul melanggar pidana," jelasnya...>>>"Yang saya tangkap ada kekecewaan yang mendasar karena di luar ekspektasi, yang mana ekspektasi anggota dewan, di mana keterlibatan atasannya dan sebagainya. Saya perlu jelaskan dalam teori konstitusi dan hukum konstitusi dan pakar konstitusi, menyatakan bahwa ada yang disebut sebagai warga negara istmewa yaitu presiden dan wapres. Kalau mereka melakukan pidana maka yang akan melakukan penyelidikan adalah DPR, jadi KPK tidak punya kewenangan," jelas Samad dalam rapat KPK dan Timwas Century di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/11/2012).....>>>....Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan dua nama tersangka kasus bailout Bank Century. 2 Nama dari BI yakni Budi Mulya dan Siti Fadjrijah ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah anggota timwas Century pun kemudian menanyakan soal status Wapres Boediono. ..>>..."(Keterlibaran dua tersangka itu) Pertama penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian FPJP. Dan kedua dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," ungkapnya...>>>...Budi Mulya, Tersangka Kasus Century Punya Harta Rp 9,5 M ...??!!>>...Siti tercatat memiliki harta bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2.680.977.000. Wanita yang saat ini tengah dikabarkan sakit tersebut juga memiliki harta bergerak, alat transportasi dan harta bergerak lainnya. Dengan demikian, total hartanya tercatat senilai Rp 2.801.006.983....>> ADA TERKESAN ANEH DAN TAK MASUK AKAL BAGI RAKYAT AWAM....DAN JUGA SEPERT PEMAIN TONIL YANG MELUCU UNTUK JADI KOMEDIAN...DAN SEPERTI CUCI TANGAN PIMPINAN KPK...DALAM MENEGAKKAN HUKUM...DAN SEPERTI TEBANG PILIH...ATAU KETAKUTAN...AKAN ADANYA ANCAMAN...YANG MEMBAHAYAKAN..ATAU ADA DEAL DIBAWAH TANGAN ANTARA KPK DAN PRESIDEN/ WAPRES.....??!! >> MENGAPA ABRAHAM SAMAD TIDAK BERGURU KEPADA HAKIM2 DINEGERI KOREA SELATAN...YANG MAMPU MEMNGHUKUM 1 PRESIDEN..DAN 1 MANTAN PRESIDEN.??!!...MENGENAI TERSANGKA YANG DIINDIKASIKAN KPK...ADALAH......KETERLIBATAN 2 PEJABAT BI TERSEBUT SEAKAN TERLALU DICARI-CARI DAN TERKESAN MENCARI MUKA TERHADAP PUBLIK....???!! >> MENGAPA HARUS MENGATAKAN WNI ISTIMEWA...KALAU MEMANG TERLIBAT DAN MEMILKI BUKTI2 KUAT...SEHARUSNYA KPK BERTINDAK DAN MENYATAKAN SECARA HUKUM BAHWA WAPRES HARUS TUNDUK KEPADA UU.>>>..BUKANKAH BAIK PRESIDEN MAUPUN WPRES SUDAH BERSUMPAH TUNDUK KEPADA HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA...YANG JUGA DISAHKAN OLEH PRESIDEN DAN DPR...>>> AWASLAH KPK JANGAN MEMPERMAINKAN HUKUM DAN MENGKHIANATI KEBENARAN...DAN SUMPAH TERHADAP BANGSA INDONESIA...??!!..>> "Ini adalah surat penangguhan penahanan Pak Bibit dan Pak Candra. Saya bawa aslinya. Saya mohon maaf akan robek dukungan ini, artinya tidak main-main," ucap Akbar sambil merobek surat tersebut dalam kasus kriminalisasi KPK terhadap Bibit Rianto dan Candra M Hamzah yang pernah menjabat pimpinan KPK. Aksi politikus Hanura itu sontak mengejutkan pimpinan dan anggota Timwas Century yang hadir termasuk audiens yang berada di atas balkon. Aksi di hadapan KPK itu ditunjukkan untuk mengungkapkan ketidakpuasannya atas perkembangan penanganan kasus Century oleh KPK. Meski lembaga pemberantasan korupsi tersebut telah menetapkan dua tersangka baru kasus Century, yaitu SCF (Siti Ch Fajriyah) dan BM (Budi Mulya). "Saya selalu beri dukungan kepada KPK, tetapi nada dan lagunya (KPK) selalu sama. Hari ini di republik ini ada orang terkuat bukan Presiden, kalau terkuat Presiden, Pak Dipo datang ke presiden bukan ke KPK. Artinya, Anda orang terkuat di republik ini (melihat ke Abraham). Kalau tunggu 2,5 tahun (untuk menetapkan dua tersangka baru) bukan prestasi buat saya. Sejak maret 2010 telah kita sebutkan kedua nama itu bersama dengan Boediono, Sri Mulyani dan lainnya," tegas Akbar serius...>>

Selasa, 20/11/2012 14:01 WIB

Dicecar DPR Soal Wapres Boediono di Kasus Century, Ini Jawaban Ketua KPK

M Iqbal - detikNews
http://news.detik.com/read/2012/11/20/140150/2095758/10/dicecar-dpr-soal-wapres-boediono-di-kasus-century-ini-jawaban-ketua-kpk?nd771108bcj

Jakarta
Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan dua nama tersangka kasus bailout Bank Century. 2 Nama dari BI yakni Budi Mulya dan Siti Fadjrijah ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah anggota timwas Century pun kemudian menanyakan soal status Wapres Boediono.
Saat bailout Century bergulir, Boediono menjabat sebagai Gubernur BI. Abraham Samad yang didesak anggota DPR pun buka suara soal itu.

"Yang saya tangkap ada kekecewaan yang mendasar karena di luar ekspektasi, yang mana ekspektasi anggota dewan, di mana keterlibatan atasannya dan sebagainya. Saya perlu jelaskan dalam teori konstitusi dan hukum konstitusi dan pakar konstitusi, menyatakan bahwa ada yang disebut sebagai warga negara istmewa yaitu presiden dan wapres. Kalau mereka melakukan pidana maka yang akan melakukan penyelidikan adalah DPR, jadi KPK tidak punya kewenangan," jelas Samad dalam rapat KPK dan Timwas Century di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/11/2012).

Samad menjelaskan, apa yang dia kemukakan adalah hukum konstitusi. Bila DPR ingin melakukan penyelidikan dipersilakan. "KPK tidak berwenang, hasil penyelidikan DPR itu, DPR menyerahkan kepada MK, apakah betul melanggar pidana," jelasnya.

Jadi, lanjut Samad, untuk melakukan penyelidikan terhdap warga negara istmewa, yang melakukan dan mempunyai kewenangan adalah DPR dan aparat penegak hukum yang lain.

"KPK bukan tidak akan menyentuh, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Jadi beda untuk tidak menyentuh tapi tidak mempunyai kewenangan secara hukum," terang Samad.

Samad menjelaskan, KPK hanya bersandar pada hukum konstitusi. Kewenangan untuk warga istimewa ada pada DPR. "kewenangan itu ada pada DPR untuk melakukan penyelidikan bukan penyidikan, mulai dari yang paling awal yaitu penyelidikan harus dilakukan DPR bukan KPK," tegasnya.

Sebelumnya berdasarkan surat perintah penyidikan pada 8 desember 2009, untuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Bank Century Tbk, KPK sudah meminta keterangan 153 orang. Budi dan Siti diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

"(Keterlibaran dua tersangka itu) Pertama penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian FPJP. Dan kedua dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," ungkapnya.

(iqb/ndr)
Selasa, 20/11/2012 15:51 WIB

Budi Mulya, Tersangka Kasus Century Punya Harta Rp 9,5 M

Ganessa Al Fath - detikNews
Jakarta - Tersangka kasus Bank Century Budi Mulya pernah melaporkan kekayaannya ke KPK pada tahun 2008. Deputi Gubernur BI nonaktif tersebut tercatat memiliki harta senilai Rp 9,5 miliar.

Dalam data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bisa diakses di KPK, laporan terakhir Budi pada 23 Mei 2008. Dia memiliki harta total Rp 9.490.556.252 dan USD 49.230.

Budi tercatat memiliki cukup banyak tanah dan bangunan di kawasan Tangerang. Nilainya pada tahun 2008 mencapai Rp 1.948.562.000.

Lalu untuk harta bergerak, Budi memiiki cukup banyak mobil. Diantaranya, Toyota Altis, Toyota Kijang, Toyota Fortuner, dan dua Toyota Alphard. Total nilainya mencapai Rp 1.215.000.000 dan harta bergerak lainnya Rp 805.000.000.

Tak hanya itu, Budi juga memiliki surat berharga dari sejumlah investasi. Nilainya mencapai Rp 7.455.466.943 pada tahun 2008.

Budi juga tercatat memiliki banyak harta dari giro sebesar Rp 1.007.937.754 dan USD 49.230 serta piutang senilai USD 49.230 dan Rp 11.729.694.000.

Bila dipotong hutang sebesar Rp 2.249.408.415, maka total harta Budi pada tahun 2008 adalah Rp 9.490.556.252 dan USD 49.230.

KPK sebelumnya mengumumkan tersangka baru dalam proses pemeriksaan atas kasus bailout bank Century. KPK menetapkan dua tersangka atas inisial BM dan SCF. Penelusuran wartawan BM ini adalah Budi Mulya, sedang SCF adalah Siti Ch Fadjrijah.

(mad/ndr)

Ini Harta Kekayaan Tersangka Century Siti Fadjrijah

Ganessa Al Fath - detikNews
Jakarta
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Ch. Fadjrijah ditetapkan sebagai tersangka kasus Bank Century. Saat menjabat, dia pernah melaporkan kekayaannya ke KPK pada tahun 2006. Berapa nilainya?

Dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses di Gedung KPK, Rabu (20/11/2012), Siti melaporkan kekayaannya pada 1 Agustus 2006. KPK melansir data harta tersebut setelah diverifikasi pada Mei 2007.

Siti tercatat memiliki harta bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2.680.977.000. Wanita yang saat ini tengah dikabarkan sakit tersebut juga memiliki harta bergerak, alat transportasi dan harta bergerak lainnya.

Dengan demikian, total hartanya tercatat senilai Rp 2.801.006.983.


KPK sebelumnya mengumumkan tersangka baru dalam proses pemeriksaan atas kasus bailout bank Century. KPK menetapkan dua tersangka atas inisial BM dan SCF. Penelusuran wartawan BM ini adalah Budi Mulya, sedang SCF adalah Siti Ch Fadjrijah.

(mad/ndr)

Selasa, 20/11/2012 14:50 WIB

Akbar Faisal Nilai KPK Bersandiwara Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Century

M Iqbal - detikNews
http://news.detik.com/read/2012/11/20/144048/2095833/10/akbar-faisal-nilai-kpk-bersandiwara-tetapkan-2-tersangka-baru-kasus-century?nd771108bcj

Jakarta - Bertolak belakang dengan koleganya sesama anggota Timwas Century, Akbar Faisal menilai penetapan dua mantan pejabat BI sebagai tersangka baru dugaan skandal bailout Bank Century bukan sebuah prestasi. Bahkan dicurigainya sebagai sekedar aksi sandiwara KPK kepada Timwas Century yang akan berakhir masa tugasnya.

"Kalau menunggu 2,5 tahun (untuk menetapkan dua tersangka baru -red) bukan prestasi buat saya. Sejak mulai Maret 2010 telah kita sebutkan dua nama itu bersama dengan Boediono, Sri Mulyani dan lainnya," tegas Akbar dalam rapat bersama KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2012).

Politisi dari Fraksi Partai Hanura itu kemudian mempertanyakan alasan dan target proses hukum KPK setelah menetapkan SCF sebagai tersangka. Sebab mantan pejabat BI tersebut saat ini sedang dalam kondisi sakit berkepanjangan akibat stroke sehingga kecil peluangnya untuk dimintaikan keterangan mengenai keterlibatan dalam pemberian dana talangan kepada Bank Century.

"Kondisi Siti Fajriyah, maaf, agak mengenaskan setelah baru kembali dari stroke. Kita mau keterlibatannya di mana? FPJP, PMS (Penyertaan Modal Sementara) atau dalam aliran dana? Terus ke mana pimpinannya?" ujarnya.

Lebih lanjut Akbar menuturkan, transkrip rapat BI sudah jelas penanggung jawabnya adalah Boediono (yang saat itu Gubernur BI-red). "Kenapa nggak langsung (memeriksa pimpinan BM dan SCF -red). Kita harus hentikan ini, jangan yang menikmati pimpinan tetapi yang kena anak buah," gugat Akbar.

"Masa kerja timwas akan berakhir, apakah akan kita lanjutkan sandwara ini? Karena ini semua hanya sandwara," kecamnya.


(iqb/lh)
Selasa, 20/11/2012 14:41 WIB

Kecewa Kepada KPK, Akbar Faisal Robek Surat Dukung untuk Bibit-Chandra

M Iqbal - detikNews 
 

Jakarta - Dalam perkembangan kasus Century, KPK telah menetapkan dua tersangka baru. Namun progres yang dilakukan KPK terhadap kasus tersebut dinilai masih tidak memuaskan oleh sebagian anggota dewan.

Dalam rapat bersama KPK dengan Timwas Century di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2012), terjadi hal yang mengejutkan. Anggota Timwas Century DPR, Akbar Faisal menyatakan kekecewaannya terhadap KPK dengan merobek surat dukungan Komisi III DPR terhadap Bibit-Chandra.

"Saya juga harus mengapresiasi KPK dan sebagainya, karena saya orang timur juga. Tapi saya hari ini jadi orang Indonesia, di mana tata kramanya (progres KPK) melupakan substansi. KPK dukungannya luar biasa, sampai ada yang slip of tongue bahwa kami tidak butuh Presiden. Kita menyadari dukungan itu luar biasa bagi KPK," kata Akbar Faisal saat memulai tanggapannya atas penyampaian progres KPK.

Setelah menyatakan hal itu, Akbar lalu menyatakan dengan tegas kekecewaanya terhadap KPK.

"Ini adalah surat penangguhan penahanan Pak Bibit dan Pak Candra. Saya bawa aslinya. Saya mohon maaf akan robek dukungan ini, artinya tidak main-main," ucap Akbar sambil merobek surat tersebut dalam kasus kriminalisasi KPK terhadap Bibit Rianto dan Candra M Hamzah yang pernah menjabat pimpinan KPK.

Aksi politikus Hanura itu sontak mengejutkan pimpinan dan anggota Timwas Century yang hadir termasuk audiens yang berada di atas balkon. Aksi di hadapan KPK itu ditunjukkan untuk mengungkapkan ketidakpuasannya atas perkembangan penanganan kasus Century oleh KPK. Meski lembaga pemberantasan korupsi tersebut telah menetapkan dua tersangka baru kasus Century, yaitu SCF (Siti Ch Fajriyah) dan BM (Budi Mulya).

"Saya selalu beri dukungan kepada KPK, tetapi nada dan lagunya (KPK) selalu sama. Hari ini di republik ini ada orang terkuat bukan Presiden, kalau terkuat Presiden, Pak Dipo datang ke presiden bukan ke KPK. Artinya, Anda orang terkuat di republik ini (melihat ke Abraham). Kalau tunggu 2,5 tahun (untuk menetapkan dua tersangka baru) bukan prestasi buat saya. Sejak maret 2010 telah kita sebutkan kedua nama itu bersama dengan Boediono, Sri Mulyani dan lainnya," tegas Akbar serius.

(iqb/rmd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar