Rabu, 21 November 2012

...Fakta Baru ‘CENTURY’ ??!! >>...Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar membuka fakta baru yang mencengangkan. Fakta itu berkaitan dengan langkah penyelamatan Bank Century yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun. Kasus Bank Century itu sendiri pernah menghebohkan perpolitikan nasional. Apalagi hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan adanya kejanggalan dari langkah penyelamatan terhadap Bank Century...>>...’Saya sampaikan ke teman-teman media, bahwa pengakuan dari Sri Mulyani sudah keluar. Saya kutip itu dan saya sampaikan di situ secara terbuka. Yaitu, dalam kasus Bank Century ini dia tidak tahu. Tepatnya, dia tertipu. Sri Mulyani sendiri sudah pernah ditanya oleh seorang pejabat negara, dalam kasus Century: kamu mau dipenjara atau tidak?’’ kata Johan....>>...Hadir dalam rapat di ruang kerja presiden itu antara lain: Presiden SBY sendiri sebagai Pemimpin Rapat, Ketua BPK Anwar Nasution, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Ketua KPK Antasari, Kepala BPKP Condro Irmantoro. Sementara dari jajaran kabinet hadir Menko Polhukam Widodo AS, Pelaksana Tugas Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa. Sementara duduk di deretan belakang Juru Bicara Andi Mallarangeng dan Denny Indrayana....>>....Rapat itu sendiri tidak pernah diungkap ke publik. Padahal salah satu yang dibahas dalam rapat tersebut adalah berkaitan dengan Bank Century. Artinya skenario langkah penyelamatan Bank Century yang akhirnya menjadi skandal dugaan mega korupsi itu sebetulnya diketahui oleh Presiden SBY, dan bahkan Presiden SBY sendiri memberikan arahan untuk penyelesaiannya. Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Presiden SBY yang mengaku dirinya tidak mengetahui tentang skenario langkah-langkah penyelamatan Bank Century....>>....Semua tentunya kembali kepada pihak DPR RI dan juga lembaga penegak hukum. Seberapa jauh mereka ingin mencari kebenaran dan menegakkan keadilan. Kasus skandal dugaan mega korupsi Bank Century ini merupakan persekongkolan kejahatan yang luar biasa apabila sampai dibahas secara khusus di dalam Istana, namun sengaja tidak pernah diungkapkan kepada publik. ...>>....Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengatakan bahwa dirinya tidak pernah dimintai arahan dan keputusan terkait kebijakan pemberian dana talangan (bailout) kepada Bank Century senilai Rp6,7 triliun, adalah nyata-nyata sebuah kebohongan besar. Padahal, Sri Mulyani (Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan/KSSK kala itu) telah memperingatkan SBY sebanyak tiga kali....>>....Dengan pernyataan yang diutarakan pada 4 Maret 2010 silam, Presiden Yudhoyono seolah melempar tanggung jawab kesalahannya kepada anak buahnya yang kini menjabat Direktur Pelaksana Bank Dunia itu. Berdasarkan bukti autentik dokumen berupa tiga surat yang dilayangkan Sri Mulyani Indrawati saat masih menjabat Ketua KSSK, mantan Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu II itu sudah memperingatkan Presiden Yudhoyono yang menyebutkan bahwa kebijakan bailout Bank Century itu menyalahi aturan....>>....Anehnya, dalam pidato tanggal 4 Maret 2010, atau sehari sesudah pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI tentang kasus bailout Bank Century, Presiden SBY menyatakan bahwa dirinya tengah di luar negeri untuk menghadiri KTT G20 di Amerika Serikat. “Sekali lagi, disaat pengambilan keputusan itu, saya sedang berada di luar negeri. Saya memang tidak dimintai keputusan dan arahan. Saya juga tidak memberikan instruksi atas pengambilan kebijakan tentang ihwal itu, antara lain karena pengambilan keputusan KSSK berdasarkan Perpu No 4/2008 memang tidak memerlukan keterlibatan presiden,” kilah SBY kala itu....>>...“Sebagaimana Bapak Presiden maklum, dalam surat tersebut (S-01/KSSK.01/2008), KSSK melaporkan…. dst… dst…” demikian isi kalimat pembuka dalam surat tersebut. Redaksional kalimat pembuka surat Menkeu Sri Mulyani itu mengindikasikan bahwa Presiden SBY mengetahui dan mengikuti langkah demi langkah dari sejak awal dalam proses pengambilan keputusan terkait skenario penyelamatan Bank Century yang akhirnya berujung menjadi skandal mega korupsi....>>...Lantaran tak ada tanggapan dari Presiden SBY, Sri Mulyani kembali mengirim surat kepada SBY, yakni setelah SBY terpilih menjadi presiden bersama Boediono, tepatnya tanggal 29 Agustus 2009. Nomor surat itu adalah SR-36/MK.01/2009. Dalam surat ketiga itu, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan kembali merujuk kepada surat pertama dan kedua dengan kalimat pembuka yang tak lazim yang juga ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner LPS dan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan....>>...Pengakuan Antasari tentang adanya rapat di ruang kerja Presiden yang membahas kasus Century, disamping juga tiga Surat Laporan/Peringatan dari mantan Menkeu Sri Mulyani kepada Presiden terkait kondisi Bank Century saat itu menunjukkan bahwa, sebetulnya, Presiden SBY dari sejak awal sudah mengetahui dan bahkan mengikuti perkembangan langkah demi langkah penyelamatan Bank Century, suatu hal yang selama ini selalu dibantah (tidak diakui) oleh Presiden SBY. Berdasarkan bukti-bukti itu (kalau ternyata benar), maka tanpa menunggu selesainya proses hukum terkait kasus Bank Century, DPR sebetulnya sudah bisa mengambil langkah-langkah politik berupa pengajuan ‘Hak Interpelasi’, dan/atau ‘Hak Angket’, untuk kemudian dilanjutkan dengan pengajuan ‘Hak Menyatakan Pendapat’ yang lazimnya berujung pada sidang paripurna DPR/MPR untuk tindakan pemakzulan presiden....>>> Kasus Bank Century adalah beban berat Presiden dan Wapres....karena itu tugas Ketua Umum Partai Anas Urbaningrum mengamankan posisi dan jabatan Presiden dan Wapres... selama 5 tahun masa jabatan ini...>> Kini ada kasus Wisma Atlit-Hambalang-dan Nazaruddin sebagai Bendahara Partai..??!! >>> MASALAH UTAMA KEMANAKAH UANG2 SANGAT BANYAK DAN LUAR BIASA INI DIMAINKAN DENGAN PERENCANAAN MATANG-TERKONSEP DAN MENYERTAKAN PIMPINAN DAN PEJABAT TERAS UTAMA DALAM PEMERINTAHAN...???!! SIAPA2 DAN ALUR KEMANA MENGALIRNYA UANG SEBESAR ITU BERMUARA...??!! >> APAKAH AKAN LENYAP SPERTI ANGIN SEDANG BAU BUSUKNYA MENYEBAR KESEANTERO NEGERI..??!!>> ADA TANGAN2 TERSEMBUNYI DAN TERSELUBUNG...YANG SANGAT DIPROTEKSI...DAN MEMAINKAN UANG2 INI ??!! >> SIAPAKAH INI...DAN KASUS INI HARUS DIUNGKAP...??!! >> UANG SEBANYAK ITU TIDAK MUNGKIN MENGGELINDING DENGAN SENDIRINYA... TENTU SEMUA ADA YANG MENGGERAKKAN...??!!! WASPADALAH RAKYAT DAN UMAT ISLAM... >>> AWAS PERMAINAN POLITIK JAHAT PASCA PEMERINTAHAN SBY...DIMANA UANG2 INI AKAN MEMAINKAN PERAN DAN MANGSA DAN KORBAN YANG AKAN MERAJALELA...DINEGERI INI..???!! >> INI ADA SASARAN BARU DITAHUN 2014..??!! >> WASPADA...KORBAN..DAN MANGSA DARI JIN2 SERAKAH...??!! MUNGKIN TERLIBAT TANGAN2 ASING DAN PROFESIONAL..DAN BAYARAN YANG SUDAH DISIAPKAN..??!! >> WASPADALAH RAKYAT...WASPADALAH UMAT ISLAM...??!! >>


Antasari Ungkap Fakta Baru ‘CENTURY’ Dari Balik Jeruji

Posted by KabarNet pada 10/08/2012
http://kabarnet.wordpress.com/2012/08/10/antasari-ungkap-fakta-baru-century-dari-balik-jeruji/#more-43552

 

Jakarta – KabarNet: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar membuka fakta baru yang mencengangkan. Fakta itu berkaitan dengan langkah penyelamatan Bank Century yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun. Kasus Bank Century itu sendiri pernah menghebohkan perpolitikan nasional. Apalagi hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan adanya kejanggalan dari langkah penyelamatan terhadap Bank Century.

Namun, meski begitu kuat bau korupsi dari langkah penyelamatan Bank Century, tidak mudah untuk membawanya ke ranah hukum. Padahal secara politik Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan adanya pelanggaran dari langkah penyelamatan yang dilakukan pemerintah.

Sejauh ini hanya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang harus menjadi korban. Ia harus terpental dari kabinet, meski beruntung masih mendapat tempat terhormat di Bank Dunia. Padahal ia sempat mengaku merasa tertipu oleh keputusan untuk menyelamatkan Bank Century.
 

….Sri Mulyani sempat ketakutan saat kasus Century bergerak liar yang mungkin saja bisa menjebloskannya ke penjara. Rasa cemas mantan Menkeu itu diungkapkan Johan Silalahi dari Negarawan Center dalam diskusi Chat After Lunch di FX Plasa, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa (24/11/2009) silam. Johan saat itu menyatakan, dalam kapasitas sebagai pengambil keputusan pengucuran dana Century, Sri Mulyani tidak mau dipenjara. Karena itu, Sri Mulyani pun mengungkapkan bahwa dirinya telah ditipu dalam kasus ini.

‘’Saya sampaikan ke teman-teman media, bahwa pengakuan dari Sri Mulyani sudah keluar. Saya kutip itu dan saya sampaikan di situ secara terbuka. Yaitu, dalam kasus Bank Century ini dia tidak tahu. Tepatnya, dia tertipu. Sri Mulyani sendiri sudah pernah ditanya oleh seorang pejabat negara, dalam kasus Century: kamu mau dipenjara atau tidak?’’ kata Johan.

Menurut Johan, saat itulah muncul pengakuan dari Sri Mulyani bahwa dia tidak mau dipenjara hingga muncul pengakuan dia merasa ditipu dalam pengambilan keputusan bailout Bank Century oleh Bank Indonesia. ‘’Itulah yang mesti dipertanyakan, kenapa orang seperti Sri Mulyani, yang dikenal sangat taat azas, bahkan untuk urusan uang Rp 20 miliar saja bisa sangat teliti, tiba-tiba menjadi begitu tidak prudent-nya dalam memutuskan pengucuran dana Rp 6,7 triliun,’’ kata Johan.
Meski kasus dugaan korupsi pada langkah penyelamatan Bank Century ini terus dicoba untuk ditutupi, namun tuntutan agar skandal tersebut diungkap tidak pernah berhenti. Masyarakat tetap berharap kebenaran dari kasus yang merugikan keuangan negara itu terus diungkap.

DPR sendiri membentuk tim pengawas untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut. Secara rutin tim pengawas bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk mengetahui perkembangan proses penyelidikan dan pemeriksaan kasus Bank Century.

Sampai sejauh ini ketiga lembaga penegak hukum tersebut mengaku belum bisa menemukan unsur korupsi dari kasus penyelamatan Bank Century. Seakan ada pintu tebal yang tidak mampu ditembus sehingga semuanya tampak begitu gelap.

Pengakuan yang disampaikan Antasari dalam program “Metro Realitas” (Kamis, 09 Agustus 2012), menguak lagi adanya bau busuk dari penyelamatan Bank Century. Pengakuan ini bahkan luar biasa karena ternyata langkah penyelamatan itu dibahas dalam rapat di ruang kerja Presiden.

Sebagai Ketua KPK, Antasari ikut dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden SBY. Rapat itu sendiri, menurut Antasari, membahas tentang krisis global yang tengah terjadi pada tahun 2008 dan Presiden mengingatkan agar pengalaman krisis 1998 jangan sampai terulang kembali di Indonesia.

Hadir dalam rapat di ruang kerja presiden itu antara lain: Presiden SBY sendiri sebagai Pemimpin Rapat, Ketua BPK Anwar Nasution, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Ketua KPK Antasari, Kepala BPKP Condro Irmantoro. Sementara dari jajaran kabinet hadir Menko Polhukam Widodo AS, Pelaksana Tugas Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa. Sementara duduk di deretan belakang Juru Bicara Andi Mallarangeng dan Denny Indrayana.

Rapat itu sendiri tidak pernah diungkap ke publik. Padahal salah satu yang dibahas dalam rapat tersebut adalah berkaitan dengan Bank Century. Artinya skenario langkah penyelamatan Bank Century yang akhirnya menjadi skandal dugaan mega korupsi itu sebetulnya diketahui oleh Presiden SBY, dan bahkan Presiden SBY sendiri memberikan arahan untuk penyelesaiannya. Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Presiden SBY yang mengaku dirinya tidak mengetahui tentang skenario langkah-langkah penyelamatan Bank Century.

Pengakuan Antasari ini tentunya bisa menjadi pintu masuk bagi lembaga hukum untuk mengungkap kasus Bank Century. Semua yang ikut dalam rapat tersebut harus diperiksa dan dimintai keterangannya. Kalau para peserta rapat mencoba menutup-nutupi berarti melakukan cover up.

Apabila fakta seperti ini terjadi di Amerika Serikat (AS), maka pihak Kejaksaan AS sudah pasti akan menunjuk Jaksa Independen yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa siapa pun dan memintai keterangan semua pihak yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.

Bahkan pihak DPR AS pasti langsung bergerak untuk melakukan dengar pendapat. Semua orang yang diundang pasti akan dimintai keterangan di bawah sumpah. Persis seperti ketika kasus Bank Century diselidiki oleh Panitia Khusus DPR.

Semua tentunya kembali kepada pihak DPR RI  dan juga lembaga penegak hukum. Seberapa jauh mereka ingin mencari kebenaran dan menegakkan keadilan. Kasus skandal dugaan mega korupsi Bank Century ini merupakan persekongkolan kejahatan yang luar biasa apabila sampai dibahas secara khusus di dalam Istana, namun sengaja tidak pernah diungkapkan kepada publik.

Keterangan Antasari tersebut di atas tidak bisa dianggap angin lalu, karena dalam hal ini ia adalah saksi pelaku. Ia merupakan salah seorang yang ikut rapat dan sangat mengetahui materi apa saja yang sedang dibahas. Ini merupakan kasus yang benar-benar menarik untuk diikuti. [KbrNet/Metro Realitas]

SBY Berbohong!!

 

Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mengatakan bahwa dirinya tidak pernah dimintai arahan dan keputusan terkait kebijakan pemberian dana talangan (bailout) kepada Bank Century senilai Rp6,7 triliun, adalah nyata-nyata sebuah kebohongan besar. Padahal, Sri Mulyani (Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan/KSSK kala itu) telah memperingatkan SBY sebanyak tiga kali.

Dengan pernyataan yang diutarakan pada 4 Maret 2010 silam, Presiden Yudhoyono seolah melempar tanggung jawab kesalahannya kepada anak buahnya yang kini menjabat Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Berdasarkan bukti autentik dokumen berupa tiga surat yang dilayangkan Sri Mulyani Indrawati saat masih menjabat Ketua KSSK, mantan Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu II itu sudah memperingatkan Presiden Yudhoyono yang menyebutkan bahwa kebijakan bailout Bank Century itu menyalahi aturan.

Anehnya, dalam pidato tanggal 4 Maret 2010, atau sehari sesudah pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI tentang kasus bailout Bank Century, Presiden SBY menyatakan bahwa dirinya tengah di luar negeri untuk menghadiri KTT G20 di Amerika Serikat. “Sekali lagi, disaat pengambilan keputusan itu, saya sedang berada di luar negeri. Saya memang tidak dimintai keputusan dan arahan. Saya juga tidak memberikan instruksi atas pengambilan kebijakan tentang ihwal itu, antara lain karena pengambilan keputusan KSSK berdasarkan Perpu No 4/2008 memang tidak memerlukan keterlibatan presiden,” kilah SBY kala itu.

Berawal dari surat Bank Indonesia kepada Menteri Keuangan selaku ketua KSSK Sri Mulyani, yang diparaf oleh Gubernur BI (kala itu) Boediono tertanggal 20 November 2008, menyatakan perkembangan terakhir dari Bank Century bahwa CAR-nya minus 3,53 persen (-3,53%). Dengan begitu bank tersebut tak layak menerima dana talangan, dan Bank Century dinyatakan sebagai ‘bank gagal’ yang dikhawatirkan berdampak sistemik.

Mendapat penjelasan dari BI, selanjutnya Sri Mulyani mengirim surat kepada Presiden SBY tanggal 25 November 2008 dengan nomor surat S-01/KSSK/.01/2008. Surat tersebut merupakan surat peringatan pertama kepada SBY.


Surat yang ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Negara BUMN, Sekjen Departemen Keuangan dan Sekretaris KSSK itu kembali menegaskan bahwa Bank Century adalah ‘bank gagal’ dan ditengarai berdampak sistemik oleh BI dan selanjutnya ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan UU 24 Tahun 2008 tentang LPS.

Dalam surat peringatan pertama itu, juga dilampirkan notulen rapat KSSK tanggal 21 November 2008, notulensi rapat tertutup KSSK pada tanggal yang sama yang dihadiri oleh Boediono dan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan. Juga dilampirkan keputusan KSSK No 04/KSSK.03/2008 tentang penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik serta keputusan penyerahan Bank Century ke LPS.

Surat peringatan kedua dari Sri Mulyani kepada SBY dikirim tanggal 4 Februari 2009 dengan nomor surat SR-02/KSSK.01/II/2009. Bahkan dalam surat peringatan kedua ini yang ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Ketua Dewan Komisioner LPS dan Sekretaris KSSK, Sri Mulyani mencantumkan CAR (Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum) Bank Century (Negatif 3,53%) secara jelas.

Disamping itu, tak biasanya, surat resmi itu menggunakan kalimat pembuka yang tidak lazim sebagaimana surat resmi yang ada dan tetap merujuk pada surat pertama. “Sebagaimana Bapak Presiden maklum, dalam surat tersebut (S-01/KSSK.01/2008), KSSK melaporkan…. dst… dst…” demikian isi kalimat pembuka dalam surat tersebut. Redaksional kalimat pembuka surat Menkeu Sri Mulyani itu mengindikasikan bahwa Presiden SBY mengetahui dan mengikuti langkah demi langkah dari sejak awal dalam proses pengambilan keputusan terkait skenario penyelamatan Bank Century yang akhirnya berujung menjadi skandal mega korupsi.

Lantaran tak ada tanggapan dari Presiden SBY, Sri Mulyani kembali mengirim surat kepada SBY, yakni setelah SBY terpilih menjadi presiden bersama Boediono, tepatnya tanggal 29 Agustus 2009. Nomor surat itu adalah SR-36/MK.01/2009.

Dalam surat ketiga itu, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan kembali merujuk kepada surat pertama dan kedua dengan kalimat pembuka yang tak lazim yang juga ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner LPS dan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan. [Dok/KabarNet]

Pengakuan mengejutkan yang diungkapkan dari balik jeruji penjara oleh mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini sudah seharusnya ditindak-lanjuti oleh KPK, DPR dan semua pihak yang berwenang menyelidiki kasus skandal mega korupsi Bank Century. Pengakuan Antasari tersebut harus menjadi pintu masuk baru untuk mengungkap kasus ini. 

Apabila keterangan Antasari dan kronologis surat mantan Menkeu Sri Mulyani tersebut terbukti benar adanya, maka hal itu secara otomatis menjadi bukti yang jelas dan kasat mata bahwa Presiden SBY telah melakukan kebohongan publik terkait keterlibatannya dalam mega skandal maling uang rakyat dalam kasus Bank Century. 

Pengakuan Antasari tentang adanya rapat di ruang kerja Presiden yang membahas kasus Century, disamping juga tiga Surat Laporan/Peringatan dari mantan Menkeu Sri Mulyani kepada Presiden terkait kondisi Bank Century saat itu menunjukkan bahwa, sebetulnya, Presiden SBY dari sejak awal sudah mengetahui dan bahkan mengikuti perkembangan langkah demi langkah penyelamatan Bank Century, suatu hal yang selama ini selalu dibantah (tidak diakui) oleh Presiden SBY.

Berdasarkan bukti-bukti itu (kalau ternyata benar), maka tanpa menunggu selesainya proses hukum terkait kasus Bank Century, DPR sebetulnya sudah bisa mengambil langkah-langkah politik berupa pengajuan ‘Hak Interpelasi’, dan/atau ‘Hak Angket’, untuk kemudian dilanjutkan dengan pengajuan ‘Hak Menyatakan Pendapat’ yang lazimnya berujung pada sidang paripurna DPR/MPR untuk tindakan pemakzulan presiden.

Sebelumnya diberitakan, Antasari Azhar menyebutkan kepada Metro Realitas yang diputar di Stasiun Televisi Swasta Nasional Metro TV. Ia mengatakan adanya rapat yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait bailout Bank Century pada Oktober 2008. Rapat tersebut membahas rencana pemberian dana talangan Bank Century. Saat itu pemerintah sudah menyadari adanya dampak hukum atas kebijakan pemberian dana talangan yang rawan penyimpangan itu. Dalam pertemuan tersebut dihadiri para Pejabat tinggi negara.

Kemudian, kata Antasari, pemerintah mencoba mencari bank lain untuk diselamatkan. Akhirnya, pada November 2008 pemerintah memilih Bank Century untuk diselamatkan. Setelah disepakati, Bank Century mendapat kucuran dana segar secara bertahap. Tahap pertama, bank yang sudah kolaps itu menerima Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008. Tahap kedua, pada 5 Desember 2008, sebesar Rp 2,2 triliun. Tahap ketiga pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,1 triliun. Tahap keempat pada 24 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar. [KbrNet/slm/adl]

Vie berkata

Sejak Awal saya sudah menduga.. klo SBY mengetahui pengucuran dana tsb.. Makanya Sri Mulyani di ungsikan di AS agar tdk mengungkap yg sebenarnya..  

Lagi2 AS pasti juga terlibat dlm kasus ini.. Buktinya dia mau menampung Sri Mulyani.. bnr2 parah petinggi Negeri ini, klo pimpinannya bohong pasti ga heran klo anak buahnya ga jauh beda

Kita butuh sosok pemimpin yg bnr2 menjalankan perannya dan berpedoman pada AlQur’an…


KPK Tetap Bisa Periksa Wapres!

Posted by KabarNet pada 21/11/2012
http://kabarnet.wordpress.com/2012/11/21/kpk-tetap-bisa-periksa-wapres/
Jakarta – KabarNet: Ketua KPK Abraham Samad meluruskan pernyataannya perihal mengenai Wapres Boediono di kasus Century. Abraham menegaskan, KPK tetap bisa memeriksa Wapres. “Pada prinsipnya KPK tetap bisa memeriksa Wapres dalam kaitan dengan kasus Century,” kata Abraham, Selasa (20/11/2012).

Pernyataan Abraham ini meluruskan pernyataannya di DPR saat rapat dengan Timwas Century. Saat itu Abraham menyampaikan bahwa terkait Wapres sepenuhnya diserahkan ke DPR dan MK, mengingat posisinya sebagai warga negara istimewa. Kendati demikian, bukan berarti keduanya tidak dapat terjerat hukum sama sekali.

Menurut juru bicara KPK Johan Budi, dalam konteks tindak pidana korupsi, KPK bisa memeriksa siapa saja. Bahkan bisa juga memeriksa Presiden sekalipun. “Namun dalam konteks pelanggaran konstitusi DPR yang punya kewenangan yang kemudian bisa ke MK,” tutur Johan.

Seprti diketahui, sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa terdapat warga negara istimewa dalam konstitusi. Hal tersebut dikatakan Samad saat rapat KPK dan Timwas Century di Gedung DPR Jakarta, Selasa (19/11). “Yang saya tangkap ada kekecewaan yang mendasar karena di luar ekspektasi, yang mana ekspektasi anggota dewan, di mana keterlibatan atasannya dan sebagainya. Saya perlu jelaskan dalam teori konstitusi dan hukum konstitusi dan pakar konstitusi, menyatakan bahwa ada yang disebut sebagai warga negara istmewa yaitu Presiden dan Wapres. Kalau mereka melakukan pidana maka yang akan melakukan penyelidikan adalah DPR, jadi KPK tidak punya kewenangan,” jelas Samad.

Status Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriyah
KPK telah menetapkan dua orang mantan Deputi BI, Budi Mulya dan Siti Fajriyah sebagai tersangka kasus Bank Century. Status itu memang hampir sudah dipastikan melekat kepada keduanya, tinggal penyempurnaan administrasi saja.

Belakangan Bambang menyatakan, penetapan tersangka itu masih berdasarkan kesimpulan rapat. Belum ada Surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka. “Dalam ekspose sudah ditingkatkan kepada penyidikan, tetapi secara administrasi belum dikeluarkan sprindik,” kata Bambang.

Sejak Desember 2009, KPK menetapkan dua calon tersangka dari pihak Bank Indonesia (BI), yakni Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriyah. “Telah dilakukan gelar perkara atau expose. Dari kegiatan tersebut disimpulkan bahwa telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara yang dilakukan oleh pejabat BI yaitu, BM Deputi bidang 4 pengelolan moneter devisa dan SCF deputi bidang 5 bidang pengawasan,” kata ketua KPK Abraham Samad, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2012).

Abraham mengatakan, Budi Mulya ketika itu menjabat Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI. Adapun Siti Chalimah Fajriyah menjabat Deputi bidang V bidang Pengawasan BI. Penyelidikan itu dilakukan setelah memeriksa hingga 153 orang saksi sampai 19 November 2012 .

Abraham menjelaskan, keduanya diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). “Serta penyalahgunaan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik,” kata Abraham.

Menurutnya, penyelidikan itu dilaksanakan atas dasar surat perintah penyidikan pada 8 desember 2009 untuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolan Bank Century tbk dan upaya penyelematan bank tersebut. Sampai dengan tanggal 19 November 2012 telah dimintai keterangan kepada 153 orang.

Hingga saat ini Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriyah yang disebut-sebut akan menjadi tersangka dalam kasus bailout Bank Century belum dicegah ke luar negeri. KPK belum meminta kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan ke luar negeri. “Belum, belum ada permintaan cegah terhadap yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (20/11/2012).

Sejak kasus Bank Century mencuat pada September 2009, Siti Fajriyah divonis terkena penyakit stroke. Bahkan, saat ini dirinya masih menjalani rawat jalan untuk penyembuhan penyakit stroke yang dialaminya. Sebagai infomasi, Siti terpilih secara aklamasi pada 9 Mei 2005 oleh Komisi XI DPR sebagai Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan menggantikan Aulia Pohan yang telah pensiun.
Berikut ini adalah profil Budi Mulya, dan Siti Chalimah Fajriyah

BUDI MULYA
Tempat, tanggal lahir: Bogor, 29 Juli 1954
PENDIDIKAN:
UMUM
  • Sarjana Ekonomi Universitas Padjadjaran, Bandung (1978)
  • Master of Science in Economics (M.Sc) University of Illinois, Champaign, Illinois, USA (1985)
  • KHUSUS
  • Joint ASEAN +3 Senior Policy Seminar on Monetary and Financial Integration in East Asia, Manila, Philippine, (2004)
  • AFDP Workshop on Developing Corporate Bond Market in APEC Economies, Shanghai, China (2004)
  • Certified Wealth Manager (CWMA), The University of Greenwich, UK (2004)
  • BIS and HAMKA Workshop on Monetary Policy Implementation Hongkong (2005)
  • The 3rd Workshop for Worldwide Central Banks on Beyond Financial, Reform, Seoul, Korea (2005)
  • Balanced Scorecard Leadership Conference, Boston (2006)
  • -2006 Raffles Forum Good Governance and The Wealth of Nation, Singapore (2006)
PERJALANAN KARIER:
PEMERINTAHAN
  • Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (2003-2006)
  • Board of Director Indonesian Philippines Business Council (IPBC) (2005-2006)
  • Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia (2006-2007)
  • Vice Chairman Indonesian Philippines Business Council (IPBC) (2006)
  • Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter (2007)
SITI CHALIMAH FAJRIYAH
Tempat, tanggal lahir: Temanggung, Jawa Tengah, 2 September 1951
PENDIDIKAN:
UMUM
  • SD Negeri Mojotengah, Temanggung, Jawa Tengah (1963)
  • SMP Al Iman, Parakan, Temanggung (1966)
  • SMA Muhammadiyah, Temanggung (1969)
  • Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) (1978)
  • Jurusan Manajemen Internasional Fakultas Ekonomi Sekolah Tinggi Manajemen PPM, Jakarta (1999)
  • Doktor Program Ilmu Manajemen Strategi, Universitas Indonesia (UI), Jakarta (2008)
  • KHUSUS
  • FSI/ SEANZA Workshop on Credit Risk Management and Asset Quality, Colombo, Sri Lanka (2000)
  • SEANZA Course on Macro, Micro Policy Coordination, Manila, Phillipina (2000)
  • International Summit on Islamic Banking and Finance, Kuala Lumpur, Malaysia (2001)
  • Pacific Rim Bankers Program, University of Washington, Seattle, USA (2003)
  • Program Eksekutif Serifikasi Manajemen Risiko, Kuala Lumpur, Malaysia (2004)
  • Government Summit, Washington, USA (2005)
PERJALANAN KARIER:
PEMERINTAHAN
  • Kepala Urusan Pengawas Bank II, BI (1998-1999)
  • Direktur Direktorat Pengawasan Bank I (1999-2002)
  • Direktur Direktorat Pengawasan Bank II (2002-2003)
  • Direktur Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan, BI (2003-2005)
  • Deputi Gubernur BI (2005)
KEGIATAN LAIN:
  • Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (2002)
  • World Bank Seminar on Aligning Supervisory Structures with Country Needs, Washington DC, USA (2003)
  • Ketua Divisi Pengumpul ZIS-Baznas (2004)
  • 4th Consumer Credit Reporting World Conference, Beijing, China (2004)
  • Direktur International for Islamic Financial Market (IIFM), Bahrain (2005)
  • Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) (2006)
  • Anggota Dewan Konsultatif DSAK-IAI (2006)
  • Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Ekonomi (ISEI), Kompartemen Goverment (2007)
  • Anggota Wali Amanah UGM Yogyakarta (2007)
[KbrNet/Slm/Kompas]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar