Jumat, 08 Februari 2013

.KPK-DAN PENCEGAHAN KORUPSI...?? ....[Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan,.]....nilai-nilai agama tetap relevan untuk memperkuat moralitas antikorupsi di masyarakat dan pemerintahan...>>...Nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, dan kesalehan sosial dapat terus dikembangkan lewat pendidikan dan lembaga agama. Penting juga keteladanan dari para pemimpin, pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, serta publik yang kritis....>>...Salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian mengaku uang suap sebesar Rp 1 miliar memang diperuntukkan bagi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq....???>>> SEBENARNYA ADA YANG PALING EFEKTIF MENCEGAH TERJADINYA KORUPSI DAN BIAS DALAM APLIKASI UU KORUPSI...?? ...>>> BANYAK TUDUHAN2 JAKSA DAN PEMBUKTIAN2... DALAM KASUS KORUPSI YANG PADA DASARNYA BISA JADI... MERUPAKAN...KASUS YANG CENDERUNG... LEBIH KEPADA PENERAPAN UU DAN DENGAN PEMAKSAAN... SEHINGGA SESEORANG MUNGKIN HARUS DIHUKUM DAN DIANGGAP BERSALAH...??? >> DAN BANYAK KASUS2 LAIN YANG DIANGGAP BENAR...DAN SELAMAT DARI JERAT2 TUDUHAN KORUPSI... PADAHAL JELAS2 MERUGIKAN NEGARA...DAN MENGUNTUNGKAN..SESEORANG ATAU PERORANGAN...DARI UANG NEGARA TERSEBUT...??? >> INI BUKAN PRASANGKA ATAUPUN MEREMEHKAN PARA JAKSA DAN HAKIM...>>> PADA SETIAP KASUS TIDAK BENAR2 TUNTAS..??? >> MUNGKIN KARENA UU-NYA DAN ATAU KEMAMPUAN TAFSIR DARI PARA JAKSA DAN JUGA HAKIM2NYA..?? >> SEHINGGA BUKAN YANG MUSTAHIL MENJADI AMBIVALENSI...???>>> MENURUT AWAM... MENGAPA SUSAH DAN TIDAK ADA KEPASTIAN..?? >> INI KARENA AYAT UU DAN TAFSIR SETIAP HAKIM DAN JAKSA JUGA PEMBELA2...BISA BERBEDA... ??? BAHKAN TAFSIR SETIAP WARGA NEGARA BISA BERBEDA...??>>> MAKA ITU SAATNYA KEMBALI KEPADA UUD 1945 TANGGAL 22 JUNI 1945... DAN TERAPKANLAH .... UU ANTI RIBAWI DAN UU ANTI MOLIMO...... MAKA DENGAN INI AKAN JELAS MAKNA DAN ARTI...SETIAP DEFINISI2 ITU... KARENA ADA PANDUAN DIMANA NABI SEBAGAI PENGAMAL ALQURÁN TELAH MENCONTOHKANNYA... DAN HAL INI JELAS BERHASIL DAN EFEKTIF...??? >> TENTU ADA PIHAK YANG TIDAK SETUJU ATAU TAK PERCAYA... ???... TAPI SEJARAH ISLAM YANG LURUS...PADA ZAMANNYA TELAH MEMBUKTIKAN...BAHWA UU TERSEBUT EFEKTIF...?? SEMOGA...BISA MEMBUKA HATI NURANI..KITA BANGSA INDONESIA..???

Suap Impor Daging Sapi
Korupsi Itu Bertentangan dengan Agama
 



Korupsi Itu Bertentangan dengan Agama 
 
KOMPAS/ALIF ICHWANMantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian rekomendasi kuota impor daging, seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (6/2). Pemeriksaan ini merupakan kali pertama pasca-penahanan dirinya di Rumah Tahanan Guntur oleh KPK. 
http://nasional.kompas.com/read/2013/02/07/08491726/Korupsi.Itu.Bertentangan.dengan.Agama?utm_source=WP&utm_medium=Ktpidx&utm_campaign=Skandal%20Suap%20Impor%20Daging%20Sapi
KOMPAS.com - Penetapan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kuota impor daging oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (30/1), sungguh mengejutkan. Bagaimana mungkin presiden partai yang mengusung jargon citra bersih ternyata diduga melakukan perbuatan yang dilarang agama. Bagaimana menjelaskannya?
Bagaimana mungkin presiden partai yang mengusung jargon citra bersih ternyata diduga melakukan perbuatan yang dilarang agama. Bagaimana menjelaskannya?
Jika mau menengok ke beberapa tahun ke belakang, sebenarnya kita tak perlu ”kaget-kaget amat”. Soalnya, kasus-kasus korupsi yang dianggap bersentuhan dengan ranah agama justru banyak menyeret sejumlah tokoh.

Dana Abadi Umat (DAU) menyeret mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar (Kabinet Gotong Royong 2001-2004), yang divonis hukuman lima tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 2 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Februari 2006. Hampir bersamaan, DAU juga menyeret Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Departemen Agama Taufik Kamil, yang divonis empat tahun penjara.

Juni 2012, KPK menyidik dugaan korupsi dalam pengadaan Al Quran di Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011. Anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Jabbar, dan anaknya, Dendy Prasetya, ditetapkan menjadi tersangka. Selain pengadaan Al Quran, Zulkarnaen juga terlibat korupsi pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Ditjen Pendidikan Islam. Belakangan, pejabat pembuat komitmen di Ditjen Bimas Islam, Ahmad Jauhari, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus Luthfi, beberapa alat bukti menunjukkan, suap dari PT Indoguna Utama tersebut mengarah kepada anggota DPR itu. Namun, PKS pun membela diri. M Anis Matta, yang menggantikan Luthfi sebagai presiden partai, bahkan menuding ada konspirasi untuk menghancurkan partai tersebut. Namun, tampaknya publik percaya dengan KPK sebagai lembaga profesional dan kredibel. Siapa pun yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh komisi itu biasanya dapat dibuktikan kejahatannya di pengadilan.

Moralitas
Kita semua sepakat, korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena tak hanya merugikan orang per orang, tetapi juga publik luas. Kejahatan ini menggerogoti dana negara yang semestinya untuk pembangunan bagi rakyat. Semua agama jelas-jelas melarang keras praktik korupsi (rasuah). Ajaran Islam bahkan menegaskan, penyuap (al-rosyi) dan penerima suap (al-murtasyi) bakal masuk neraka dan menerima siksaan pedih.

Namun, mengapa banyak tokoh bisa terjerumus? Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi Yayasan Paramadina, Ihsan Ali-Fauzi, membuat pesan berseri yang menarik di laman Twitter lewat akun @ihsan_AF. Dia mengingatkan, kita jangan kaget oleh adanya agamawan yang tak kuat menahan godaan korupsi.

Agama, kata Ihsan, bukanlah yang terpenting untuk menentukan perilaku. Lidah seseorang boleh mengucapkan kalimat-kalimat bijak agama, tetapi bisa jadi perilakunya menyimpang. Apalagi, ada dorongan kebutuhan material tinggi, konsumerisme menggila.

”Faktanya, negara-negara dengan tingkat ketaatan beragama tinggi juga adalah negara-negara terparah korupsinya. Misalnya, Pakistan, India, Banglades, juga Indonesia. Politisi, sekuler atau religius, bisa korup. Itu menyangkut agama apa saja,” catatnya.

Direktur Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat Ali Munhanif menilai, agama tak bisa sendirian melawan praktik korupsi. Batasan-batasan moral agama tidak cukup kuat untuk mendorong seseorang tetap bermoral ketika memperoleh peluang dan punya kekuasaan. Perlu batasan-batasan legal yang bisa memaksa siapa pun untuk mematuhi larangan korupsi.

”Kita memerlukan penegakan hukum tegas dan adil serta memperkuat lembaga pemberantasan korupsi,” katanya.

Menurut Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan, nilai-nilai agama tetap relevan untuk memperkuat moralitas antikorupsi di masyarakat dan pemerintahan.

 Nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, dan kesalehan sosial dapat terus dikembangkan lewat pendidikan dan lembaga agama. Penting juga keteladanan dari para pemimpin, pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab, serta publik yang kritis.

Tokoh-tokoh agama juga perlu menjadi contoh melawan korupsi dan mencegah lembaga agama sebagai tempat pencucian uang hasil korupsi. (Ilham Khoiri)

Baca berita terkait dalam topik:
Skandal Suap Impor Daging Sapi

Sumber :
Kompas Cetak
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
 
 Uang Suap untuk Luthfi  ???

Jakarta, Kompas - Salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian mengaku uang suap sebesar Rp 1 miliar memang diperuntukkan bagi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.
http://nasional.kompas.com/read/2013/02/07/02011287/Uang.Suap.untuk.Luthfi
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyidikan, apakah hanya Luthfi yang akan mendapatkan uang suap tersebut ataukah ada orang lain yang juga akan menerima uang suap itu.

Dari penelusuran Kompas, salah satu dari tiga tersangka kasus ini, yakni Ahmad Fathanah, Juard Effendi, dan Arya Abdi Effendi, telah mengakui, uang suap sebesar Rp 1 miliar memang hendak diberikan kepada Luthfi. Pengakuan salah satu tersangka ini bakal memberatkan Luthfi.

Selasa pekan lalu, KPK menangkap Ahmad, orang dekat Luthfi, seusai menerima suap dari dua direktur PT Indoguna Utama, Juard dan Arya. Keesokan malamnya, KPK menangkap Luthfi yang diduga bakal menerima uang pemberian Juard dan Arya tersebut.
Rabu (6/2), KPK memeriksa Luthfi sebagai saksi untuk tersangka Juard. Seusai diperiksa, Luthfi menolak menjawab soal pengakuan salah satu tersangka tersebut. Ketika ditanya wartawan, dia hanya mengatakan, ”Soal pemeriksaan, etikanya tidak perlu saya jelaskan. Biar dibuktikan di pengadilan.”

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK akan memvalidasi soal adanya rekaman pembicaraan antara Luthfi dan Menteri Pertanian Suswono, sebagaimana diungkapkan Ketua KPK Abraham Samad.

Di sela-sela rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan KPK, Samad mengatakan, ”Masalah rekaman menjadi bagian dari strategi penyidikan yang akan diumumkan di persidangan dan itu rahasia. Saya tidak bisa mengungkapkan.”

Perdagangkan pengaruh

Menurut Johan, Luthfi diduga memperdagangkan pengaruh atau trading in influence, sebagaimana diatur dalam artikel Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC). Posisi Luthfi saat itu sebagai Presiden PKS dianggap bisa memperdagangkan pengaruh dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Hal ini terkait posisi Mentan Suswono yang merupakan kader PKS.

”Memperdagangkan pengaruh, itu semacam modus operandi bagi pelaku korupsi yang sudah masuk dalam UNCAC dan diratifikasi dalam UU No 7/2006. Apa yang dilakukan LHI (Luthfi) bisa dikategorikan sebagai dugaan melakukan trading in influence. Namun, konstruksi pidananya yang disangkakan adalah melanggar Pasal 12 UU Tipikor, yakni sebagai penyelenggara negara diduga menerima sesuatu atau janji,” kata Johan.

Kemarin, KPK juga memeriksa Juard sebagai saksi untuk tersangka Luthfi. Juard enggan mengatakan apa pun seusai diperiksa KPK. Selain Juard, KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari PT Indoguna Utama, yaitu Petrus, Fani, dan Aji.

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Apung Widadi, berharap KPK bisa mengurai konstruksi hubungan antara Luthfi dan Suswono terkait izin impor daging. KPK mesti memanggil Suswono. Relasi Luthfi sebagai Presiden PKS dan Suswono yang merupakan kader PKS bisa jadi terkait dengan kasus ini.

Abraham Samad mengatakan, minggu depan KPK akan memanggil Suswono untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus ini. KPK juga tidak menutup kemungkinan meminta keterangan dari sejumlah pejabat di Kementerian Perdagangan.

Saat ditanya apakah ada indikasi keterlibatan Suswono seperti penyalahgunaan wewenang atau 
 
http://www.indonesia-digest.net/5072corruption.htm
Tribunnews.com - Minggu, 14 Oktober 2012 12:17 WIB Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah memvalidasi petunjuk dugaan keterlibatan "orang Cikeas" pada proyek di Kemenpora.
Bahkan, kini pihak KPK tengah mencari tahu siapa orang dekat Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.
"Setiap informasi yang muncul dari pengakuan saksi atau tersangka tentu akan ditindaklanjuti dengan melakukan validasi terhadap pengakuan atau informasi itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, melalui pesan singkatnya, Minggu (14/10/2012).

Johan mengatakan, institusinya pun akan mencari tahu, apakah pengakuan mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang perihal keterlibatan Cikeas, didasarkan alat bukti atau tidak.
Sebelumnya diberitakan, kediaman Presiden SBY, Cikeas untuk pertama kalinya disebut dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Dugaan keterlibatan Cikeas disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus korupsi wisma atlet,
Mindo Rosalina Manullang.
Mantan Marketing Permai Grup tersebut menyebutkan, Rumah Tangga Cikeas menitipkan pengusaha untuk menangani proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dari dokumen salinan BAP yang didapat Tribun, Kamis (11/10/2012), menyebutkan adanya indikasi dugaan keterlibatan tersebut.

Berikut kutipan BAP itu:
Sehubungan dengan keinginan Muhammad Nazaruddin untuk mengambil alih proyek-proyek dari Kementerian Olah Raga dari Paul Nelwan, saya sempat menyampaikan kepada Paul Nelwan bahwa Muhammad Nazaruddin berniat mengambil beberapa proyek pengadaan di Kementrian Olahraga dan untuk itu Muhammad Nazaruddin siap mengganti semua biaya yang sudah dikeluarkan oleh Paul Nelwan.

Saat itu Paul Nelwan menjawab "Nggak bisa begitu, terus kalau mau ikut dalam kegiatan coba nanti kita lihat siapa tahu masih ada proyek-proyek peralatan".
Jawaban ini saya sampaikan kepada Muhammad Nazaruddin dan Muhammad Nazaruddin hanya menjawab, "ya sudah".

Kemudian Muhammad Nazaruddin memerintahkan saya lagi untuk menemui Wafid Muharram.
Beberapa hari kemudian saya bertemu dengan Wafid Muharram menanyakan apakah masih ada proyek yang dapat dikerjakan, dan saat itu Wafid Muharram menyarankan agar saya menanyakan kepada Angelina Sondakh, karena
Wafid Muharram menceritakan bahwa ada juga pengusaha yang ingin mengerjakan proyek di Kemenpora yang direkomendasikan oleh Angelina Sondakh dan ada juga pengusaha yang direkomendasikan oleh Bagian Rumah Tangga Cikeas yang namanya saya lupa.

Atas hal tersebut saya melaporkan kepada Muhammad Nazaruddin memang ada pengusaha yang direkomendasikan oleh Bagian Rumah Tangga Cikeas. Dan saat itu Muhammad Nazaruddin mengatakan nanti akan saya cek orang tersebut.

Beberapa hari kemudian, saya menemui Angelina Sondakh membahas proyek di Kemendiknas dan pada saat pertemuan akan selesai saya menyampaikan pesan Wafid Muharram apakah Angelina Sondakh merekomendasikan kepada

Wafid Muharram seorang pengusaha untuk mengerjakan proyek di Kemenpora dan saat itu Angelina Sondakh mengatakan tidak ada.

Kemudian saya juga menyampaikan kepada Angelina Sondakh kalau kemarin menyampaikan bakwa ada pengusaha yang direkomendasikan oleh Bagian Rumah Tangga Cikeas dan saya bertanya kepada Angelina Sondakh dan saat itu Angelina Sondakh mengatakan tidak kenal.

BAP ini dibuat saat penyidikan kasus korupsi untuk tersangka Angelina Sondakh. Rosa juga telah dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk Angelina. Sementara Wafid juga diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi dalam kasus korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar