Senin, 13 Agustus 2012

......Tetapkan 1 Syawal Jatuh, Ahad, 19 Agustus 2012 >>>..."Pada tanggal 19 Agustus hari Ahad Kliwon itu kami menginstruksikan kepada warga Muhammadiyah dan mengajak umat Islam umumnya untuk menunaikan shalat Idul Fitri," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Dr H. Agung Danarto kepada wartawan di kantor Jl Cik Ditiro Yogyakarta, beberapa waktu lalu (10/8/2012)....>>...dasar perhitungan Muhammadiyah bahwa ijtimak jelang Syawal 1433 H terjadi pada hari Jumat Pon 17 Agustus 2012 pukul 22:55:50 WIB. Tinggi bulan pada saat terbenamnya matahari di Yogyakarta, -7 derajat 48' = 110 derajat 21' BT adalah -04 derajat 37' 51" hilal belum wujud...>>...Penentuan awal Ramadhan oleh Muhammadiyah sudah sejak diputuskan pada saat Tanwir Muhammadiyah di Bandung akhir Juni lalu. Muhammadiyah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1433 H jatuh pada tanggal 20 Juli 2012. 1 Syawal 1433 H jatuh pada tanggal 19 Agustus, dan 10 Dzulhijjah 1433 H jatuh pada tanggal 26 Oktober 2012. Kemungkinan perbedaan awal ramadhan dengan pemerintah sangat terlihat jelas, ketika pemerintah menggunakan metode Rukyatul Hilal, dan tidak mungkin terlihat, karena posisi Indonesia di beberapa tempat tidak akan terlihat. Muhammadiyah sudah menetapkan lebih dahulu dalam penentuan awal Ramadhan, 1 Syawal dan 10 Dzulhijjah dengan metode hisab wujudul hilal. Hal itu disampaikan Drs. H. Oman Fathurohman S.W., M.Ag., Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah melalui telpon kepada redaksi...>>...Pelaksanaan sidang isbat penetapan 1 Syawal 1433 H pada 18 Agustus nanti bakal kembali kurang lengkap. Seperti saat penetapan 1 Ramadan 1433 H lalu, salah satu ormas Islam besar di Indonesia, yaitu Muhammadiyah, sudah memastikan tidak akan hadir. “Sudah tegas dalam surat keputusan PP Muhammadiyah, kami tidak ikut sidang isbat selama 2012,’’ kata Pengurus Pustaka dan Informasi Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Mustofa Nahrawardaya. Selain itu mereka juga tidak akan mengikuti sidang isbat penetapan 10 Dzulhijjah 1433 H (Idul Adha).“Meskipun diundang, bukan berarti wajib datang kan,’’ lanjut Mustofa..>>


Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal Jatuh 19 Agustus 2012

JAKARTA (VoA-Islam)-  
http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2012/08/12/20213/muhammadiyah-tetapkan-1-syawal-jatuh-19-agustus-2012/
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1433 H jatuh pada hari Ahad, 19 Agustus 2012. Penetapan tersebut merupakan hasil hisab wujudul hilal yang dilakukan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

"Pada tanggal 19 Agustus hari Ahad Kliwon itu kami menginstruksikan kepada warga Muhammadiyah dan mengajak umat Islam umumnya untuk menunaikan shalat Idul Fitri," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Dr H. Agung Danarto kepada wartawan di kantor Jl Cik Ditiro Yogyakarta, beberapa waktu lalu (10/8/2012).

Agung mengatakan dasar perhitungan Muhammadiyah bahwa ijtimak jelang Syawal 1433 H terjadi pada hari Jumat Pon 17 Agustus 2012 pukul 22:55:50 WIB. Tinggi bulan pada saat terbenamnya matahari di Yogyakarta, -7 derajat 48' = 110 derajat 21' BT adalah -04 derajat 37' 51" hilal belum wujud.

"Di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenamnya matahari tersebut bulan berada di bawah ufuk," kata Agung didampingi Ketua dan Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid, Prof Dr Syamsul Anwar dan Oman Fathurohman.

Syamsul menambahkan penggunaan metode hisab untuk menentukan awal bulan Kamariah terutama awal puasa, 1 Syawal dan Idul Adha merupakan salah satu wujud apresiasi terhadap kemajuan ilmu pengetahuan khususnya ilmu falak dan ilmu hisab.

Hisab lebih menjamin kepastian dan akurasinya dapat dipertanggungjawabkan karena batas-batasnya dapat diketahui dengan jelas. Sedangkan rukyat tidak bisa memberi kepastian.

"Untuk menentukan 1 Ramadan misalnya, harus menunggu H-1. Namun dengan hisab bisa jauh-jauh hari, 1 tahun, 10 tahun hingga 100 tahun sudah diketahui. Muhammadiyah menggunakan hisab," kata Syamsul.

Syamsul menegaskan hisab merupakan salah satu upaya kontekstualisasi. Rukyat pada zaman Nabi Muhammad tidak ada masalah karena umat Islam hanya ada di Jazirah Arab. Namun saat ini umat Islam sudah menyebar dan mendunia.

Menurutnya dengan hisab kita bisa memperkecil perbedaan. Metode hisab untuk menentukan awal bulan kamariah ini ikut mendorong terwujudnya kalender Islam internasional. "Masalah pelaksanaan waktu puasa di Arafah yang selama ini belum dapat diatasi dapat segera terselesaikan," katanya.

Mengenai keputusan tidak mengikuti sidang isbat saat menentukan awal puasa, dia menambahkan hal itu merupakan keputusan sidang pleno PP Muhammadiyah tahun sebelumnya.

"Pertimbangannya praktis saja karena Muhammadiyah sudah bisa menentukan sebelumnya," pungkas Syamsul diamini Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Desastian/dbs

13427535081408961747
riung gaya at katara (dok.edsanto)


Ormas Muhammadiyah Tidak Ikut Sidang Isbat 
http://sosbud.kompasiana.com/2012/07/20/why-puasa-today-tgl-20-juli-2012-alasan-dan-isbat-pemerintah/

Penentuan awal Ramadhan oleh Muhammadiyah sudah sejak diputuskan pada saat Tanwir Muhammadiyah di Bandung akhir Juni lalu. Muhammadiyah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1433 H jatuh pada tanggal 20 Juli 2012. 1 Syawal 1433 H jatuh pada tanggal 19 Agustus, dan 10 Dzulhijjah 1433 H jatuh pada tanggal 26 Oktober 2012. Kemungkinan perbedaan awal ramadhan dengan pemerintah sangat terlihat jelas, ketika pemerintah menggunakan metode Rukyatul Hilal, dan tidak mungkin terlihat, karena posisi Indonesia di beberapa tempat tidak akan terlihat. Muhammadiyah sudah menetapkan lebih dahulu dalam penentuan awal Ramadhan, 1 Syawal dan 10 Dzulhijjah dengan metode hisab wujudul hilal. Hal itu disampaikan Drs. H. Oman Fathurohman S.W., M.Ag., Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah melalui telpon kepada redaksi.

Menurut Oman Fathurohman, Ijtimak jelang bulan Ramadan 1433 H terjadi pada hari Kamis Wage tanggal 19 Juli 2012  pukul 11:25:24 WIB. Ijtimak ini terjadi  pada momen yang sama untuk seluruh muka Bumi, hanya saja jamnya tergantung pada jam di tempat bersangkutan. Kalau ijtimak terjadi pada pukul 11:25:24 WIB berarti sama dengan pukul 07:25:24 WAS (Waktu Arab Saudi) karena selisih waktu WIB dengan Arab Saudi 4 jam. Dengan ijtimak ini berarti kriteria pertama sudah terpenuhi, tinggal menguji kriteria kedua dan ketiga. Kriteria kedua dengan mudah diketahui, karena kalau ijtimak terjadi pada pukul 11:25:24 WIB sudah dapat dipastikan terjadi sebelum terbenam Matahari pada hari dan tanggal tersebut. Terbenam Matahari di Yogyakarta pada hari itu pukul 17:39 WIB. Kriteria ketiga juga sudah terpenuhi karena berdasarkan perhitungan tersebut, pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta tanggal 19 Juli 2012 itu Bulan masih di atas ufuk setinggi 01 ͦ 38’ 40”, artinya pada saat Matahari terbenam Bulan belum terbenam, jadi hilal sudah wujud. Dengan demikianNegara-negara yang akan keseluruhan kriteria yang diperlukan sudah terpenuhi, dan karena ketiga kriteria tersebut sudah terpenuhi, maka ditetapkanlah tanggal 1 Ramadan 1433 H  dimulai pada saat terbenam Matahari tanggal 19 Juli 2012 dan konversinya dengan kalender Masehi ditetapkan pada keesokan harinya yaitu tanggal 20 Juli 2012. Itulah sebabnya maka dikatakan tanggal 1 Ramadan 1433 H jatuh pada hari Jum’at Kliwon 20 Juli 2012.

Terkait dengan posisi Muhammadiyah dalam sidang Isbat yang akan dilakukan pemerintah yang kali ini diwakili oleh Kementrian Agama RI, Oman Fathurohman mengatakan sidang Isbat sendiri hanya mengakomodir suara-suara hasil rukyat. Apabila ada saksi yang melihat bulan baru di atas  2  ͦ  tidak akan diakomodir oleh pemerintah, namun pemerintah lebih mengakui saksi yang tidak melihat bulan. Muhammadiyah dengan metode hisabnya justru tidak akan diakomodir. Namun Oman mengaharapkan pemerintah memberikan keputusan tersendiri terhadap umat Islam untuk meyakini tentang awal Ramadhan.
Selanjutnya terkait dengan pernyataan Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta di tvOne pagi tadi, yang menyarankan agar Pemerintah RI memiliki undang-undang hari raya, seperti di Malaysia ketika ada kelompok yang tidak mengikuti Pemerintah, Sultan di Kerajaan Malaysia berhak memerintahkan polisi untuk menangkap kelompok atau golongan tersebut. “Pemerintah tidak berhak melakukan tindakan seperti itu, pertama karena Negara Indonesia bukan Negara Agama, kemudian pembuatan Undang-undang perlu pembahasan di parlementer, selanjutnya, seandainya Pemerintah sudah menetapkan undang-undang hari raya tersebut, berarti pemerintah telah melanggar HAM dan UUD 45 pasal 29,” jawab tegas Oman Fathurohman.
Mengapa menggunakan hisab, alasannya adalah:
1. Hisab lebih memberikan kepastian dan bisa menghitung tanggal jauh hari ke depan,
2. Hisab mempunyai peluang dapat menyatukan penanggalan, yang tidak mungkin dilakukan dengan rukyat. Dalam Konferensi Pakar II yang diselenggarakan oleh ISESCO tahun 2008 telah ditegaskan bahwa mustahil menyatukan sistem penanggalan umat Islam kecuali dengan menggunakan hisab.
1342755078901016303
bazar musim dingin at museum islamic park (dok.edsanto)
Di pihak lain, rukyat mempunyai beberapa problem:
1. Tidak dapat memastikan tanggal ke depan karena tanggal baru bisa diketahui melalui rukyat pada h-1 (sehari sebelum bulan baru),
2. Rukyat tidak dapat menyatukan tanggal termasuk menyatukan hari puasa Arafah, dan justeru sebaliknya rukyat mengharuskan tanggal di muka bumi ini berbeda karena garis kurve rukyat di atas muka bumi akan selalu membelah muka bumi antara yang dapat merukyat dan yang tidak dapat merukyat,
3. Faktor yang mempengaruhi rukyat terlalu banyak, yaitu (1) faktor geometris (posisi Bulan, Matahari dan Bumi), (2) faktor atmosferik, yaitu keadaan cuaca dan atmosfir, (3) faktor fisiologis, yaitu kemampuan mata manusia untuk menangkap pantulan sinar dari permukaan bulan, (4) faktor psikologis, yaitu keinginan kuat untuk dapat melihat hilal sering mendorong terjadinya halusinasi sehingga sering terjadi klaim bahwa hilal telah terlihat padahal menurut kriteria ilmiah, bahkan dengan teropong canggih, hilal masih mustahil terlihat.
Akhirnya, mudah-mudah logika saya relevan, Indonesia lebih duluan 4 jam dari tanah Arab, tapi why tanah Arab sudah mulai berpuasa tapi Indonesia belum..?
Selamat Berpuasa, Ramadhan Kareem
Link terkait

Why Puasa Today Tgl 20 Juli 2012, Alasan dan Isbat Pemerintah

OPINI | 20 July 2012 | 10:33 
http://sosbud.kompasiana.com/2012/07/20/why-puasa-today-tgl-20-juli-2012-alasan-dan-isbat-pemerintah/ 
 
Marhaba
Sebagai orang awam dalam hal ilmu agama, maka saya berprinsip mengikuti Ulama. Nah, saya rasa demikian juga anda para rekan kompasianer, seperti sekarang ini orang banyak kembali dibingungkan dalam hal penentuan awal puasa.  Disinilah perannya nikmat akal dan logika serta pentingnya belajar  ilmu pengetahuan (astronomi) seiring perkembangan teknologi dan zaman. Adapun sebab dan penjelasan (permisi Admin,ini hasil copas ) saya dan sebagian umat berpuasa mulai hari ini; Jum’at 20 Juli 2012 – 1 Ramadhan 1433 Hijriyah, adalah sebagai berikut, taal.
13427530071569062014
satu pojokan katara (dok.esanto)
Alasan Penentuan Puasa Tgl. 20 Juli 2012
Argumen Muhammadiyah dalam berpegang kepada Hisab seperti yang disampaikan Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A. berikut:

Pertama,semangat Al Qur’an adalah menggunakan hisab. Hal ini ada dalam ayat “Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan”(QS. 55:5). Ayat ini bukan sekedar menginformasikan bahwa matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pasti sehingga dapat dihitung atau diprediksi, tetapi juga dorongan untuk menghitungnya karena banyak kegunaannya. Dalam QS. Yunus (10) ayat 5 disebutkan bahwa kegunaannya untuk mengetahi bilangan tahun dan perhitungan waktu.

Kedua,jika spirit Qur’an adalah hisab, mengapa Rasulullah Saw menggunakan rukyat? Menurut Rasyid Ridha dan Mustafa Az-Zarqa, perintah melakukan rukyat adalah perintah ber-ilat (beralasan). Ilat perintah rukyat adalah karena ummat zaman Nabi Saw adalah ummat yang ummi, tidak kenal baca tulis dan tidak memungkinkan melakukan hisab. Ini ditegaskan oleh Rasulullah Saw dalam hadits riwayat Al Bukhari dan Muslim, “Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Yakni kadang-kadang dua puluh sembilan hari dan kadang-kadang tiga puluh hari.”

Dalam kaidah fiqhiyah, hukum berlaku menurut ada atau tidak adanya ilat. Jika ada ilat, yaitu kondisi ummi sehingga tidak ada yang dapat melakukan hisab, maka berlaku perintah rukyat. Sedangkan jika ilat tidak ada (sudah ada ahli hisab), maka perintah rukyat tidak berlaku lagi. Yusuf Al Qardawi menyebut bahwa rukyat bukan tujuan pada dirinya, melainkan hanyalah sarana. Muhammad Syakir, ahli hadits dari Mesir yang oleh Al Qaradawi disebut seorang salafi murni, menegaskan bahwa menggunakan hisab untuk menentukan bulan Qamariah adalah wajib dalam semua keadaan, kecuali di tempat di mana tidak ada orang mengetahui hisab.
.
Ketiga,dengan rukyat umat Islam tidak bisa membuat kalender. Rukyat tidak dapat meramal tanggal jauh ke depan karena tanggal baru bisa diketahui pada H-1. Dr. Nidhal Guessoum menyebut suatu ironi besar bahwa umat Islam hingga kini tidak mempunyai sistem penanggalan terpadu yang jelas. Padahal 6000 tahun lampau di kalangan bangsa Sumeria telah terdapat suatu sistem kalender yang terstruktur dengan baik.

13427543811535387354
doha business area (dok.edsanto)

Keempat,rukyat tidak dapat menyatukan awal bulan Islam secara global. Sebaliknya, rukyat memaksa umat Islam berbeda memulai awal bulan Qamariah, termasuk bulan-bulan ibadah. Hal ini karena rukyat pada visibilitas pertama tidak mengcover seluruh muka bumi. Pada hari yang sama ada muka bumi yang dapat merukyat tetapi ada muka bumi lain yang tidak dapat merukyat.  Kawasan bumi di atas lintang utara 60 derajat dan di bawah lintang selatan 60 derajat adalah kawasan tidak normal, dimana tidak dapat melihat hilal untuk beberapa waktu lamanya atau terlambat dapat melihatnya, yaitu ketika bulan telah besar. Apalagi kawasan lingkaran artik dan lingkaran antartika yang siang pada musim panas melebihi 24 jam dan malam pada musim dingin melebihi 24 jam.

Kelima,jangkauan rukyat terbatas, dimana hanya bisa diberlakukan ke arah timur sejauh 10 jam. Orang di sebelah timur tidak mungkin menunggu rukyat di kawasan sebelah barat yang jaraknya lebih dari 10 jam. Akibatnya, rukyat fisik tidak dapat menyatukan awal bulan Qamariah di seluruh dunia karena keterbatasan jangkauannya. Memang, ulama zaman tengah menyatakan bahwa apabila terjadi rukyat di suatu tempat maka rukyat itu berlaku untuk seluruh muka bumi. Namun, jelas pandangan ini bertentangan dengan fakta astronomis, di zaman sekarang saat ilmu astronomi telah mengalami kemajuan pesat jelas pendapat semacam ini tidak dapat dipertahankan.

Keenam,rukyat menimbulkan masalah pelaksanaan puasa Arafah. Bisa terjadi di Makkah belum terjadi rukyat sementara di kawasan sebelah barat sudah, atau di Makkah sudah rukyat tetapi di kawasan sebelah timur belum. Sehingga bisa terjadi kawasan lain berbeda satu hari dengan Makkah dalam memasuki awal bulan Qamariah. Masalahnya, hal ini dapat menyebabkan kawasan ujung barat bumi tidak dapat melaksanakan puasa Arafah karena wukuf di Arafah jatuh bersamaan dengan hari Idul Adha di ujung barat itu. Kalau kawasan barat itu menunda masuk bulan Zulhijjah demi menunggu Makkah padahal hilal sudah terpampang di ufuk mereka, ini akan membuat sistem kalender menjadi kacau balau.

Argumen-argumen di atas menunjukkan bahwa rukyat tidak dapat memberikan suatu penandaan waktu yang pasti dan komprehensif. Dan karena itu tidak dapat menata waktu pelaksanaan ibadah umat Islam secara selaras di seluruh dunia. Itulah mengapa dalam upaya melakukan pengorganisasian sistem waktu Islam di dunia internasional sekarang muncul seruan agar kita memegangi hisab dan tidak lagi menggunakan rukyat. Temu pakar II untuk Pengkajian Perumusan Kalender Islam (Ijtima’ al Khubara’ as Sani li Dirasat Wad at Taqwimal Islami) tahun 2008 di Maroko dalam kesimpulan dan rekomendasi (at Taqrir al Khittami wa at Tausyiyah) menyebutkan: “Masalah penggunaan hisab: para peserta telah menyepakati bahwa pemecahan problematika penetapan bulan Qamariah di kalangan umat Islam tidak mungkin dilakukan kecuali berdasarkan penerimaan terhadap hisab dalam menetapkan awal bulan Qamariah, seperti halnya penggunaan hisab untuk menentukan waktu-waktu shalat.”

Sebagaimana diketahui pada garis besarnya sistem penetapan awal bulan Qamariyah ada dua yaitu hisab dan ru’yah. Kedua sistem ini bermaksud untuk mengamalkan sabda Rasulullah SAW tentang penentuan awal bulan khususnya bulan Ramadhan, Syawwal dan Dzulhijjah, yaitu :

Ru’yatuI hilalyang dalam istilah astronomi disebut observasi secara langsung awal bulan Ramadhan dan awal bulan Syawwal yaitu sabda Rasulullah SAW yang artinya: “Berpuasalah kamu ketika melihat bulan (bulan sabit Ramadhan) dan berbukalah kamu ketika melihat bulan (bulan Syawwal) maka jika mendung hendaklah kamu sempurnakan bulan Sya’ban tiga puluh hari. (hadis ru’yah, dalam Kitab Shahihul al-Bukhari, hadis  yang ke-940). Menurut prinsip ru’yat penentuan awal bulan harus dibuktikan dengan melihat bulan sabit (hilal) di atas ufuk pada hari yang ke 29. Jika hilal tidak berhasil dilihat karena mendung atau tertutup awan maka harus diistikmalkan/disempurnakan 30 hari. Ru’yah berasal dari akar kata ra’a yang artinya melihat dengan mata telanjang sebagaimana di zaman Rasulullah Saw. Jadi golongan ahli ru’yah ini berpatokan kalau sudah melihat bulan sabit (baru), baru hidup bulan (datang bulan baru). Kalau tidak melihat bulan karena mendung atau tertutup awan maka bulan masih belum hidup (masih tanggal 30), sehingga tanggal satu bulan baru pada besok lusa. demikianlah pendapat ulama dari kalangan mazhab Syafi’i antara lain Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Tuhfah juz ke IIIhal 374 yang intinya mewajibkan puasa dikaitkan dengan ru’yatul hilal yang terjadi setelah terbenam mata hari bukan karena wujudnya hilal walaupun bulan sudah tinggi di atas ufuk kalau bulan tidak terlihat belum masuk bulan baru.

Sistem hisabmenurut Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A.yang disampaikan dalam pengajian Ramadhan 1431 H PP Muhammadiyah di Kampus Terpadu UMY. “Hisab yang dipakai Muhammadiyah adalah hisab wujud al hilal, yaitu metode menetapkan awal bulan baru yang menegaskan bahwa bulan Qamariah baru dimulai apabila telah terpenuhi tiga parameter: telah terjadi konjungsi atau ijtima’, ijtima’ itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan pada saat matahari terbenam bulan berada di atas ufuk.”

Pada prinsipnya hisab berdasarkan sistem ijtima, yaitu antara bumi dan bulan berada pada satu garis lurus astronomi. Bulan menyelesaikan satu kali putaran mengelilingi bumi dalam waktu 29 hari 44 menit 27 detik atau satu keliling. Jika ijtima terjadi setelah matahari terbenam pada hari ke 29 maka besoknya terhitung hari yang ke 30 (bulan baru belum wujud), tetapi jika ijtima terjadi sebelum mata hari terbenam hari yang 29 maka besoknya terhitungbulan baru atau tanggal 1. Hisab ini berdasarkan firman Allah Surah Yunus ayat 5 yang artinya :

Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang Mengetahui.

Dalam hadis Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang artinya: Sebenarnya bulan itu dua puluh sembilan hari maka janganlah kamu berpuasa sehingga kamu melihat bulan dan janganlah kamu berhari raya sebelum kamu melihat bulan, jika mendung “kadarkanlah” olehmu untuknya.
Para ulama berbeda pendapat tentang arti kata-kata “kadarkanlah”. Ada yang  menafsirkan sempumakanlah 30 hari. Ada pula yang berpendapat arti “kadarkanlah” tersebut adalah “fa’udduhu bil hisab” artinya kadarkanlah dengan berdasarksn hisab dari pendapat lbnu Rusyd dalam kitabnya Bidayalul Mujtahid.
Demikian pula Ibnu Syauraidi Mutarrif dan Ibnu Qulaibah bahwa yang dimaksud “kadarkanlah” ialah dihitung menurut ilmu falak. Ulama Syatriyah yakni Imam Ramli dalam kitabnya Nihayatul Mujtahid Juz III hal. 148 menyatakan: Bahwa bagi ahli hisab dan orang orang yang mempercayainya wajib berpuasa berdasarkan hisabnya. Demikian pula kalau ada orang yang mengaku telah melihat bulan padahal menurut perhitungan hisab bulan belum terwujud maka kesaksian ituditolak (Tuhfah Juz IIIhal. 382). Aliran baru Imam Qalyubi menjelaskan ada 10 pengertian yang dikandung dalam hadis shumu liru’yatihi, diantaranya adalah ru’yah diartikan pada ilmu pengetahuan, maka pendapat ahli hisab tentang bulan atau tanggal dapat diperpegangi (Qalyubi  Juz II hal 49), jadi ru’yah tidak mesti dengan mata telanjang.
1342754838288238854
sunset di wakra suatu sore (dok.edsanto)

Mengapa Muhammadiyah memakai sistem hisab ?

Prinsip yang selalu dianut oleh persyarikatan Muhammadiyah adalah setia mengikuti perkembangan zaman kemajuan sains dan teknologi yang menyelaraskan dengan hukum-hukum Islam. Inilah yang dikenal sebagai tarjih dan pemikiran. Apalagi masalah keumatan khususnya dalam penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal, para ahli hisab Muhammadiyah yang tergabung dalam Majelis Tarjih dan Tajdid telah memberikan pendapatnya kemudian dituangkan dalam surat keputusan pimpinan pusat Muhammadiyah tentang penetapan awal Ramadhan dan Syawal.
Hukum yang ditetapkan Muhammadiyah harus berangkat dari dalil Naqli Al-Qur’an dan As-Sunah Shahihah dan dari acuan pokok tersebut dikembangkan berdasarkan kaedah Ushul Fiqh.
Muhammadiyah dalam penentuan awal bulan menggunakan sistem hisab hakiki wujudul hilalartinya memperhitungkan adanya hilal pada saat matahari terbenam dan dengan dasar Al-Qur’an Surah Yunus ayat 5 di atas dan Hadis Nabi tentang ru’yah riwayat Bukhari. Memahami hadis tersebut secara taabudi atau gairu ma’qul ma’na/tidak dapat dirasionalkan, tidak dapat diperluas dan dikembangkan sehingga ru’yah hanya dengan mata telanjang tidak boleh pakai kacamata dan teropong dan alat-alat lainnya, hal ini terasa kaku dan sulit direalisasikan. Apalagi daerah tropis yang selalu berawan ketika sore menjelang magrib, jangankan bulan, matahari pun tidak kelihatan sehingga ru’yah mengalami gagal total.
Hadis tersebut kalau diartikan dengan Ta’qul ma’naartinya dapat dirasionalkan maka ru’yah dapat diperluas, dikembangkan melihat bulan tidak terbatas hanya dengan mata telanjang tetapi termasuk semua sarana alat ilmu pengetahuan, astronomi, hisab dan sebagainya.  Sebaliknva dengan memahami bahwa hadis ru’yah itu ta’aquli ma’na maka hadis tersebut akan terjaga dan terjamin relevansinya sampai hari ini, bahkan sampai akhir zaman nanti. Berlainan dengan masalah ibadahnya seperti shalat hari raya, itu tidak dapat dirasionalkan apalagi dikompromikan karena ketentuan tersebut sudah baku dari sunnah Rasul. Tetapi kalau menuju ke arah ibadah itudapat diijtihadi, misalnya berangkat haji ke Mekkah silahkan dengan transportasi yang modern tetapi kalau dalam pelaksanaan hajinya sudah termasuk ibadah harus sesuai dengan sunnah Rasul. Dengan pemahaman semacam ini hukum Islam akan tetap up todate dan selalu tampil untuk menjawab tantangan zaman.
Dengan demikian maka Muhammadiyah dalam penentuan awal bulan memakai sistem hisab berdasarkan wujudul hilal. Andaikata ketentuan hisab tersebut berbeda dengan pengumuman pemerintah apakah melanggar ketentuan pemerintah? atau dengan melanggar Al-qur’an surah Annisa ayat 59 “Athiullah wa athi’u ar rasul wa ulil amri minkum”. Muhammadiyah tidak melanggar  ketentuan pemerintah dalam soal ketaatan beragama sebab pemerintah membuat pengumuman bahwa hari raya tanggal sekian dan bagi umat Islam yang merayakan hari raya berbeda berdasarkan keyakinannya, makadipersilahkan dengan sama-sama menghormatinya. Jadi pemerintah sendiri sudah menyadari dan mengakomodir perbedaan tersebut. Demikian agar semua menjadi maklum.

Muhammadiyah Tetapkan Kalender Hijriyah Hingga 500 Tahun Ke Depan

http://www.voa-islam.com/news/indonesiana/2012/08/12/20214/muhammadiyah-tetapkan-kalender-hijriyah-hingga-500-tahun-ke-depan/

JAKARTA (VoA-Islam) – Pelaksanaan sidang isbat penetapan 1 Syawal 1433 H pada 18 Agustus nanti bakal kembali kurang lengkap. Seperti saat penetapan 1 Ramadan 1433 H lalu, salah satu ormas Islam besar di Indonesia, yaitu Muhammadiyah, sudah memastikan tidak akan hadir.

“Sudah tegas dalam surat keputusan PP Muhammadiyah, kami tidak ikut sidang isbat selama 2012,’’ kata Pengurus Pustaka dan Informasi Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Mustofa Nahrawardaya. Selain itu mereka juga tidak akan mengikuti sidang isbat penetapan 10 Dzulhijjah 1433 H (Idul Adha).“Meskipun diundang, bukan berarti wajib datang kan,’’ lanjut Mustofa.

Alasan sikap PP Muhammadiyah tidak mengikuti rangkaian sidang Isbat tahun ini disebabkan karena mereka sudah memiliki pola atau sistem penetapan kalender hijriyah sendiri. Yaitu dengan menggunakan metode hisab.

Mustofa menuturkan, dengan metode hisab tersebut, PP Muhammadiyah sudah memiliki jadwal pasti tentang penetapan kalender hijriyah hingga 500 tahun ke depan. Mulai dari penetapan awal puasa, Lebaran, hingga Idul Adha, mereka sudah memiliki catatannya untuk beberapa tahun ke depan.

Menurut Mustofa, terbitnya maklumat PP Muhammadiyah tentang penetapan 1 Ramadan, 1 Syawal, dan 10 Dzulhijjah bukan berarti mereka setiap saat melakukan hisab. ’’Maklumat itu hanya untuk mengingatkan saja. Untuk hisabnya kita sudah lakukan jauh sebelumnya,’’ kata dia.

Alasan lain yang dilontarkan PP Muhammadiyah yang memilih tidak ikut sidang isbat adalah untuk menghindari pertentangan di dalam persidangan. Menurut Mustofa, jika Muhammadiyah ikut sidang isbat kemungkinan besar perdebatan tentang penetapan hari besar dalam kalenderi Islam bisa tambah memanas.

Seperti diketahui, sidang isbat penetapan 1 Ramadan lalu yang tanpa Muhammadiyah pun memang sudah ramai. Sebab, ada ormas yang sepakat dengan Muhammadiyah mengenai waktu dimulainya puasa yang berbeda sehari dengan keputusan akhir sidang isbat.

Mustofa khawatir, jika mereka ikut, perdebatan di dalam sidang isbat tambah sengit dan bisa berujung pada saling menyalahkan. ’’Jika sudah saling tuding siapa yang benar dan siapa yang salah, justru tidak baik dilihat umat,’’ katanya.

Mustofa menegaskan kalaupun nanti ada perbedaan dalam penetapan 1 Syawal tidak perlu dipersoalkan.’’Pelangi itu indah karena berbeda,’’ katanya bertamsil.

Terkait kepastian Muhammadiyah untuk kembali tidak hadir tersebut, Ketua Umum Tanfidziyah PB NU Said Aqil Siroj sangat menyayangkannya. ”Tidak beradab itu, tidak mutamaddin, diundang sidang isbat kok tidak mau,” sesal Said Aqil, saat ditemui di kantor PB NU, Jl. Kramat Raya, Jakarta, kemarin (11/8).

Menurut dia, Muhammadiyah seharusnya datang karena pihak pengundang adalah pemerintah yang sah. Terlebih lagi, mereka diajak untuk membicarakan sesuatu yang baik terkait masalah umat. ”Ini bukan diajak bicara untuk korupsi, atau bukan juga mengajak untuk korupsi,” imbuhnya. (Desastian/dbs)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar