Pemerintah Harus Tindak Tegas Pelaku Kartel
30-Jul-2012
http://www.dpr.go.id/id/berita/komisi4/2012/jul/31/4272/pemerintah-harus-tindak-tegas-pelaku-kartel-
Pemerintah harus betul-betul menindak tegas pelaku kartel yang merusak komoditi pangan nasional terutama sembilan bahan pokok. Jika sembilan bahan pokok tidak dikendalikan dan diberikan pada mekanisme pasar bebas, maka Indonesia akan terus dihadapkan pada masalah pangan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagyo mengomentarimasalah kelangkaan kedele yang terjadi beberapa hari lalu, saat dihubungi melaluitelphone baru-baru ini.
Firman mengatakan, walaupun bea cukaiuntuk kedelai sudah diturunkan sebesar 0persen, namun kita sudah termakan dan terbawa oleh arus liberalisasi perdagangan.Sehingga komoditas-komoditas ini yang menguasai adalah pemain-pemain kartel.
Menurutnya, kebijakan 0% adalah suatu terobosan yang sifatnya instant, tapi ini tidak menyelesaikan masalah karena yang menikmati adalah kartel. Ketika kebutuhan meningkat dan ditahan oleh pengepul maka akan terjadi gejolak harga.
Dalam hal ini, akan terjadi negosiasi harga, kelompok-kelompok kartel mencariterobosan untuk biaya masuk. Ketika barang masuk harga masih tinggi dan yangdiuntungkan para pemain kartel. “Jadi yang diuntungkan ini adalah para pemain-pemain kartel dan bukan para petani ataupun rakyat kita,” katanya.
Indonesia sebagai negara agraris seharusnya dapat memproduksi sendiri kebutuhan sembilan bahan pokok. Firman meminta pemerintahmembuat rencana kerja yangjelas dan trasnparan target-target kebutuhan pokoksecara nasional.
Apalagi mengingat tahu dan tempe menjadi salah satu menu andalan masyarakat menengah kebawah. Kelangkaan ini membuat masyarakat menengah kebawah menjadi resah, karena tahu dan tempemenjadi bahan kebutuhan yang langka danharganya meningkat drastis. Padahal tahu dan tempe sudah menjadi bahan pokoksehari-hari bagi masyarakat menengah kebawah.
Dengan adanya kenaikan harga kedelai yang melambung, tentunya sangat dirasakan masyarakat menengah kebawah yang memilih tempe dan tahu sebagai menu sehari-hari. Ke depan perlu segera dipikirkan bahan baku tahu dan tempe tidak dominan dariluar negeri, tapi dari hasil lokal.
Firman menambahkan, sebetulnya selama ini Komisi IV DPR sudah menerima asosiasi pengrajin tahu dan tempe. Dewan juga meminta kepada pemerintah agar secepatnya menangani masalah kedelai.
Saat ini, dibeberapa wilayah sudah menaikkan harga tahu dan tempe. Kenaikantersebut berkisar 30 persen yang awalnya dari Rp. 1.000 menjadi Rp. 1.500, untuk ukuran besar dari Rp. 3000, menjadi Rp. 4000.
Firman menegaskan, masalah pangan ini adalah masalah yang sangat fundamental, sebagai negara agraris tentunya kedepan harus melangkah sebenar-benarnya baik DPR maupun Pemerintah untuk meningkatkan sistem pertanian. Sehingga Indonesiatidak akan menjadi negara yang bergantung dari produk-produk pangan negara-negara lain yang berbentuk import.(tt,rf).foto:wy/parle
Firman menambahkan, sebetulnya selama ini Komisi IV DPR sudah menerimaasosiasi pengrajin tahu dan tempe. Dewan juga meminta kepada pemerintah agarsecepatnya menangani masalah kedelai.
Saat ini, dibeberapa wilayah sudah menaikkan harga tahu dan tempe. Kenaikantersebut berkisar 30 persen yang awalnya dari Rp. 1.000 menjadi Rp. 1.500,untukukuran besar dari Rp. 3000, menjadi Rp. 4000.
Minggu, 29 Juli 2012 | 15:54 WIB
http://www.neraca.co.id/2012/07/29/hentikan-liberalisasi-dan-perangi-kartel-pangan/
PRAKTIK RENTE EKONOMI POLITIK MERAJALELA
PRAKTIK RENTE EKONOMI POLITIK MERAJALELA
Hentikan Liberalisasi dan Perangi Kartel Pangan
Jakarta—Pemerintah diminta segera melakukan pengurangan praktik liberalisasi pangan, karena praktik ini telah menyebabkan banyak kartel pangan muncul ke permukaan. Pola kerja kartel pangan sekarang sudah mirip mafia yang menguasai distribusi pangan di negeri ini. Dan untuk menghentikannya, pemerintah sudah saatnya harus melakukan pembatasan penguasaan distribusi barang melalui korporasi.
NERACA
“Ada 3 agenda besar untuk memerangi kartel secara cerdas, yaitu pengereman liberalisasi pangan, peningkatan produksi, pengurangan konsentrasi distribusi dan pengembalian mandat kepada Bulog. Dengan begitu, pemerintah tidak boleh takluk terhadap kartel pangan,” kata peneliti Indef Prof. Dr. Ahmad Erani Yustika kepadaNeraca, Minggu (29/7).
Sebelum era liberalisasi, kata Erani, Bulog memainkan peran yang amat vital. Dengan pola ini petani terlindungi dari kejatuhan harga saat musim panen. “Dan konsumen terjaga dari harga yang mencekik ketika masa paceklik,” tegasnya
Yang jelas, menurut dia, peran Bulog tanpa disadari bisa memperkecil kemampuan pihak swasta (distributor) untuk mengontrol harga. Karena pasokan yang dipunyai Bulog besar. “Jika distributor memainkan harga, maka Bulog bisa mudah meredamnya,”tuturnya
Begitu juga pengamat ekonomi EC-Think, Telisa Aulia Falianty, mengakui pemerintah sebenarnya sudah lama mengetahui kartel pangan, meski praktek kartel ini tersembunyi dan terorganisir. “Karena mereka melakukan dan mendapatkan praktik kartel ini dengan melakukan lobi dengan pemerintah,” ungkapnya
Bahkan Telisa tak membantah kartel telah masuk ke semua sektor bahan pangan. Pelaku kartel pangan ini lebih menikmati keuntungan dibandingkan dengan para petani. Namun sayangnya, pemerintah baru bergerak saat publik ramai-ramai melakukan tekanan untuk menghapuskan kartel tersebut. “Dengan kata lain, pemerintah hanya melakukan kebijakan jangka pendek. Seharusnya kebijakan untuk melawan kartel ini dengan jangka panjang dan tidak merespon secara temporary,” tandasnya
Menurut Telisa, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki peran penting untuk memerangi praktek kartel ini. Meski diakui tak mudah memerangi kartel pangan. Malah boleh dibilang, kasus kartel pangan ini belum tersentuh KPPU. “Kita berharap KPPU menyentuh kasus kartel pangan ini. Tapi jangan hanya melihat kasus perusahaan besar saja,” paparnya
Dalam analisanya, Telisa mengungkapkan praktek kartel pangan, justru karena peran besar importir. Dimana jumlah importir yang sedikit menimbulkan adanya kartel, sehingga mereka menguasai pasar hampir 90%. “Oleh karena itu, pemerintah harus mendorong jumlah importir yang banyak sehingga persaingan usaha akan sehat dan meningkatkan produksi domestik untuk membantu menyeimbangkan barang impor,” sambungnya.
Selain itu, kata Telisa lagi, aturan distribusi juga harus jelas, dimana harus ada sertifikasi distributor. sehingga apabila ada penimbunan bisa langsung terdeteksi. Kemudian dilakukan pengecekan oleh Kementerian terkait. “Para pemangku kepentingan harus berani dan tegas dalam mengambil kebijakan. Jangan sampai kementerian mempunyai kepentingan sendiri-sendiri. Buntutnya, mereka bisa di lobi pelaku kartel,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Tadjudin Noer Said mengatakan pemerintah memang punya semangat tinggi memberantas kartel. Tapi sayangnya tak didukung oleh sistem hukum yang kuat. “Sistem hukum kita kan tidak mengenal indirect evidence. Ini kelemahannya,” ujarnya.
Namun demikian, kata Tajudin lagi, jika ingin dikatakan negara ini benar-benar berdaulat dan terhindar dari kartel. Tentu negara bisa kontrol kondisi ini dan kebijakannya membela kepentingan ekonomi negaranya sendiri. “Masalahnya, pemerintah kita memang tidak mampu dengan kondisi ini, karena mental inlandernya masih tinggi dan tunduk pada kepentingan asing,” terangnya.
Solusinya, kata Tajudin lagi, negeri ini harus memiliki kebijakan ekonomi yang jelas, bukan takluk terhadap pasar. “Itu jelas tidak benar karena hanya akan dikuasai kalangan tertentu sehingga terjadinya oligopoli pasar. Di G-20 sendiri, negara maju membuat kesepakatan untuk mengurangi seminimal mungkin bentuk proteksi pasar bahkan tidak melindungi pasar,” paparnya.
Dia mengakui, kartela bukan hanya di sektor pangan. Namun juga begitu luas, hampir di semua sektor usaha. Ini sebagai dampak dari reformasi yang kebablasan. Sehingga bagian dari cara untuk membuka pasar. “Bulog dibubarkan, kemudian menjadi privat, pengolahan pupuk dan pemasarannya dilepaskan kepada pasar. Air tanah sudah boleh dilebarkan, itu merupakan jalan untuk meliberalkan pasar,” ujarnya.
Tadjudin menjelaskan Bulog seakan telah dijadikan privat. Akibarnya industri hilir pangan hingga distribusi (ekspor-impor) dikuasai oleh perusahaan seperti Cargill. “Privatisasi ini berpotensi besar dikuasainya sektor pangan hanya oleh monopoli atau oligopoli (kartel) seperti yang terjadi saat ini,” imbuhnya.
Pemerintah Ada “Main”
Disisi lain, Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir menduga pemerintah memang ada main dengan kartel-kartel pangan. Indikasinya adalah, belakangan ini pemerintah akan penghapusan kebijakan bea masuk 5%menjadi 0%. “Kalau seperti itu, tentu itu menjadi tanda tanya besar kita. Makanya, kita bisa saja jika menyimpulkan pemerintah mendapat jatah dari kartel-kartel pangan ini,” jelasnya.
Dikatakan Winarno, dengan caranya, menunjuk Bulog sebagai penentu standar harga beli untuk produk pertanian. Misalnya Bulog menentukan untuk produk pertanian A dengan harga Rp7000. Maka jika ada kenaikan harga beberapa waktu kemudian, Bulog yang harus memenuhinya.
Namun, untuk memerangi kartel ini, menurut Winarno, tidak bisa dilakukan dengan cepat atau instan. Semua harus dilakukan secara bertahap. Pemerintah juga harus mencari solusi win-win solution antara pengusaha petani dan juga konsumen.
Sementara Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo membantah adanya kartel pangan. “Saya kira kalau kartel atau bukan, itu sudah ada amanatnya di undang-undang persaingan usaha dan untuk menentukannya itu ranah KPPU,” ungkapnya.
Menurut Gunaryo, dari sisi Kementerian Perdagangan untuk meredam kenaikan harga barang kebutuhan pokok ini adalah meningkatkan koordinasi. “Bahwa barang kebutuhan pokok tersedia dengan jumlah yang cukup, tidak terhambat distribusinya,” ujarnya.
Demikian pula menurut dia, sistem transportasi dan logistiknya harus didukung. “Transportasi maupun logistiknya termasuk memastikan tidak adanya upaya spekulasi yang diimplementasikan oleh pengawasan atau kontrol teman-teman dinas daerah terhadap sarana gudang di wilayahnya masing-masing,” imbuhnya
Bahkan Gunaryo mematiskan Kemendag sudah melakukan koordinasi hingga tingkat bawah. “Kami sudah berkoordinasi untuk menginstruksikan kepala dinas dan kalangan produsen untuk meningkatkan keikutsertaan dalam pasar murah yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.
ahmad/iwan/novi/mohar/lia/cahyo
(ahmad/iwan/novi/mohar/lia/cahyo)
Minggu, 29 Juli 2012 | 15:56 WIB.
Aneh, Menteri BUMN Resmikan Proyek
Swasta
Jakarta – Menteri BUMN Dahlan Iskan kembali bikin sensasi. Setelah sebelumnya pernah naik kereta KRL jurusan Bogor-Jakarta, membuka paksa pintu tol, mandi di toilet stasiun Gambir, dan getol menggunakan mobil listrik, kali ini justru terlibat dalam peresmian Kota Kasablanka yang megah di Jalan Prof Dr Satrio atau Jalan Casablanca Jakarta Selatan senilai Rp2,1 triliun.
Sabtu (29/7) itu, Dahlan muncul dan naik ke atas panggung untuk menemani jajaran Direksi Pakuwon Group dan investor serta kontraktor pembangunan mal Kota Kasablanka. Dahlan yang datang dengan pakaian khasnya baju putih dan celana hitam plus sepatu kets andalannya ikut dalam menabuh gendang. Sekitar dua menit Dahlan asik memukul gendang.
Setelah usai ikut membuka mal tersebut, Dahlan pun duduk bersama direksi dan pejabat Pakuwon Group untuk bersama-sama mengikuti upacara pembukaan.
Tak pelak, kehadiran Menteri BUMN tersebut di sana menjadi bahan gunjingan sejumlah kalangan. Ada apa (Lagi), Pak Dahlan?
Lihat saja, anggota DPR Komisi VI dari Fraksi Demokrat Ferrari Romawi menilai, kemunculan Dahlan Iskan dalam peresmian Kota Kasablanka tidak ada hubungannya sama sekali dengan kedudukannya selaku Menteri BUMN. Pasalnya, Grup Pakuwon adalah perusahaan swasta.
“Selaku pribadi ya wajar-wajar saja. Mungkin saja dia diundang rekannya yang berasal dari pejabat Pakuwon Group selaku pengembang mal tersebut. Tapi, selaku menteri BUMN, hal tersebut tidak ada urusannya sama sekali dengan Dahlan karena Pakuwon sendiri kan perusahaan swasta,” tandas dia kepada Neraca, Minggu (29/7).
Ferrari melihat hal tersebut sebagai sebuah pencitraan (lagi) dari Dahlan. “Bisa jadi itu pencitraan lagi. Zaman sekarang pencitraan itu kan sudah biasa,” sindir dia lagi.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio memiliki pandangan serupa. Menurut Agus, hal itu seharusnya tak terjadi. “Apakah ada muatan politiknya atau pencitraan, saya tidak tahu karena itu urusan politik. Akan tetapi seharusnya dia tidak menghadiri acara peresmian tersebut,” ujarnya kemarin.
Kalau pun ada dalam pembangunan Mal Kasablanka tersebut melibatkan BUMN maka yang semestinya hadir yaitu Menteri Pekerjaan Umum (PU). “Akan tetapi kalau yang membangun semacam PT Adhi Karya atau pun perusahaan BUMN lainnya maka akan menjadi wajar,” papar Agus.
Sementara Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi menilai, langkah Dahlan itu untuk melakukan pendekatan dengan Grup Pakuwon selaku pengusaha properti terkemuka. “Tentu ada tujuan tertentu. Saya melihatnya sebagai pedekate untuk cari dukungan pengusaha. Ujungnya, ya, pencapresan tahun 2014,” ungkap Uchok kepada Neraca, Minggu.
Akan tetapi, Uchok belum memperoleh data dan informasi bahwa kedatangan Dahlan Iskan di peresmian properti kemarin adanya dugaan penerimaan suap atau mendapat jabatan sebagai komisaris. “Saya belum ada data mengenai itu,” tegas dia.
Meski begitu, Uchok berharap, seharusnya yang dilakukan Dahlan Iskan adalah membereskan perusahaan-perusahaan plat merah bermasalah serta meningkatkan kinerja BUMN. “Kalau mau cari perhatian, ya perbaiki kinerja BUMN dong. Kalau itu dilakukan maka masyarakat dengan sendirinya akan menilai dia. Sekarang-sekarang ini saya meilhat Dahlan mencari perhatian ke publik untuk pribadi, atau bahasa kerennya narsis,” ungkap Uchok.
Sedangkan pengamat Politik UI Iberamsjah melihat cara Dahlan Iskan itu dari sisi dua hal, yaitu pencitraan dan ingin tampil beda. Yang dimaksud tampil beda, lanjut dia, adalah yang selama ini Dahlan Iskan lakukan. “Dia ingin menarik perhatian masyarakat dengan caranya sendiri. Seperti tidak senang cara formal dan cenderung sederhana. Saya lebih melihat ke arah situ ketimbang pencitraan,” jelas Iberamsjah kepada Neraca, Minggu.
Iberamsjah menjelaskan, saat ini pencitraan sudah usang dan tidak menarik lagi setelah kegagalan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam mengelola negara. “Pencitraan itu munafik. Sedangkan tampil beda itu beda dengan pencitraan,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah mantan dirut PLN itu berambisi menjadi presiden pada Pemilu 2014 mendatang, dosen ilmu politik UI ini mengatakan tidak. Iberamsjah beralasan karena kondisi fisik Dahlan Iskan yang tidak bagus. “Dia itu habis melakukan transplantasi hati di China. Saya tidak melihat dia mau menjadi RI-1,” tukas dia.
Lebih jauh dari itu, Iberamsjah pun mengakui langkah Dahlan Iskan memperbaiki kinerja perusahaan BUMN hanya sedang-sedang saja. Pasalnya, BUMN itu sarang penyamun dan kebanyakan mafia. “Isinya kan mantan pejabat negara dan petinggi militer serta kepolisian. Dahlan tahu itu. Meski begitu, dia tetap mengerjakan apa sudah menjadi tugasnya sajalah,” papar Iberamsjah lagi. tim
(tim)
Ini 5 Kasus Kartel Terbesar di Indonesia
Kamis, 02/08/2012 08:05 WIB
Jakarta -
Praktik kartel ada di setiap negara, tidak kecuali Indonesia. Praktik seperti ini biasanya dilakukan dengan membentuk harga demi meraup untung sebanyak-banyaknya.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tadjuddin Noer Said mengungkapkan, tidak mungkin ada negara yang di dalamnya tidak tidak melakukan kartel.
Berdasarkan Data KPPU, sejak berdirinya, institusi tersebut sudah memutus perkara persaingan tidak sehat sebanyak 205 perkara.
Menurut Kepala Humas KPPU, Junaidi kepada detikFinance, Kamis (2/8/2021), ada 5 kasus kartel terbesar yang telah diputuskan KPPU sebagai tindakan kartel, apa saja?
1. Kartel Penetapan Layanan Tarif Short Message Service (SMS).
KPPU berhasil membongkar praktek kartel yang dilakukan enam perusahaan seluler selama 2004-2008 yang menetapkan persekongkolan harga tarif SMS Rp 350/SMS, konsumen dirugikan mencapai Rp 2,827 triliun.
Keenam perusahaan operator seluler tersebut diantaranya PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telkomsel, PT Telkom, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Smart Telecom yang telah dihukum denda oleh KPPU.
Namun hingga sampai saat ini, kerugian konsumen yang mencapai Rp 2,827 triliun belum bisa ditemukan cara pengembalian ganti kerugiannya.
2. Kartel Garam
Praktik kartel garam ini berhasil dibongkar KPPU. Praktik kartel garam pasokan garam di Sumatera Utara yang mulai terbongkar pada 2005.
Praktik kartel garam itu terjadi hanya beberapa pemain saja yang melakukan pemasokan bahan baku garam di Sumatera.
Harga Sulit Turun, KPPU Selidiki Kartel Minyak Goreng
Penulis : | Kamis, 4 Juni 2009 | 08:55 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Sudah cukup lama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencurigai praktik kartel minyak goreng di pasar Indonesia. Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Junaidi menegaskan, KPPU kini mulai menyelidiki dan sedang mengumpulkan data untuk membuktikan kecurigaan itu.
KPPU memang layak curiga ada kartel. Sebab, harga minyak goreng lokal sulit turun dan seolah tak berhubungan dengan harga minyak sawit yang menjadi bahan baku utama. "Kami terus melakukan monitoring," kata Junaidi.
Sejak Mei lalu, harga minyak goreng curah di pasar bertahan di kisaran Rp 10.000 per kilogram. KPPU menduga ada kartel oleh delapan perusahaan, yakni Bukit Kapur Reksa Grup, Musimmas Grup, Sinarmas Grup, Sungai Budi Grup, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I hingga IV, Berlian Eka Sakti, Raja Garuda Mas, dan Salim Grup.
KPPU memang layak curiga ada kartel. Sebab, harga minyak goreng lokal sulit turun dan seolah tak berhubungan dengan harga minyak sawit yang menjadi bahan baku utama. "Kami terus melakukan monitoring," kata Junaidi.
Sejak Mei lalu, harga minyak goreng curah di pasar bertahan di kisaran Rp 10.000 per kilogram. KPPU menduga ada kartel oleh delapan perusahaan, yakni Bukit Kapur Reksa Grup, Musimmas Grup, Sinarmas Grup, Sungai Budi Grup, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I hingga IV, Berlian Eka Sakti, Raja Garuda Mas, dan Salim Grup.
Pengendalian harga
Menurut Junaedi, salah satu indikasi kartel adalah terjadinya pengelompokan produsen yang menguasai kebun kelapa sawit dan produksi minyak goreng sekaligus. Ujungnya, produsen bisa memainkan harga minyak goreng sekaligus pasokan minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO). "Ini menimbulkan pengendalian suplai," ujarnya. Maka, KPPU berjanji segera membahas dugaan kartel ini sehingga tak menjadi sekadar angin lalu.
Gandhi Sulistyanto, Managing Director Sinarmas Grup, salah satu produsen yang kena tuding, menampik tuduhan kartel ini. "Perbedaan harga itu berada di tingkat distribusi. Semua lewat mekanisme pasar," katanya.
Joko Supriyono, Sekretaris Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), juga menolak tudingan itu. "Harga minyak goreng selalu ikut harga CPO, bagaimana disebut kartel," tuturnya. (Epung Saepudin/ Kontan)
Gandhi Sulistyanto, Managing Director Sinarmas Grup, salah satu produsen yang kena tuding, menampik tuduhan kartel ini. "Perbedaan harga itu berada di tingkat distribusi. Semua lewat mekanisme pasar," katanya.
Joko Supriyono, Sekretaris Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), juga menolak tudingan itu. "Harga minyak goreng selalu ikut harga CPO, bagaimana disebut kartel," tuturnya. (Epung Saepudin/ Kontan)
DUGAAN KARTEL
MA tolak putusan KPPU atas kartel minyak goreng
Oleh Noverius Laoli - Jumat, 02 Desember 2011 | 14:45 WIB
http://nasional.kontan.co.id/news/ma-tolak-putusan-kppu-atas-kartel-minyak-goreng
JAKARTA. Produsen minyak goreng bisa tersenyum lebar. Pasalnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam dugaan kartel minyak goreng.
Dalam situs resmi Mahkamah Agung disebutkan, majelis hakim kasasi yang diketuai Muhammad Taufik telah menolak permohonan tersebut. Atas putusan tersebut, 20 perusahaan minyak goreng lolos dari hukuman KPPU.
KPPU mengaku kecewa atas putusan tersebut. Namun, Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU Ahmad Junaidi mengaku belum memastikan akan mengajukan permohonan peninjauan kembali. "Karena itu kami belum tahu argumentasi hukum Mahkamah Agung terkait putusan ini," ujar Junaidi, Jumat (2/12).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalahkan KPPU atas keberatan yang diajukan 20 perusahaan minyak goreng. Soalnya, pertimbangan yang digunakan KPPU dalam keputusannya menggunakan inderect evidence alias bukti tidak langsung. Padahal bukti tersebut tidak dapat digunakan dalam hukum persaingan di Indonesia.
Awal Mei 2010, KPPU menetapkan 20 produsen minyak goreng bersalah lantaran menjalankan praktik kartel. Majelis KPPU yang terdiri dari Dedie Martadusastra, Yoyo Arifardhani, dan Didik Akhmadi menilai, ada kesepakatan para produsen pada pertemuan 29 Februari 2008 dan 9 Februari 2009 untuk menentukan harga, kapasitas produksi, dan struktur biaya.
Praktik tidak sehat ini, selama periode April hingga Desember 2008 lalu, telah mengakibatkan konsumen minyak goreng kemasan merugi total hingga Rp 1,27 triliun dan konsumen minyak goreng curah menderita kerugian sebanyak Rp 374,2 miliar. KPPU pun menghukum ke-20 perusahaan tersebut dengan denda yang beragam, yang nilai totalnya Rp 290 miliar.
Dalam situs resmi Mahkamah Agung disebutkan, majelis hakim kasasi yang diketuai Muhammad Taufik telah menolak permohonan tersebut. Atas putusan tersebut, 20 perusahaan minyak goreng lolos dari hukuman KPPU.
KPPU mengaku kecewa atas putusan tersebut. Namun, Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU Ahmad Junaidi mengaku belum memastikan akan mengajukan permohonan peninjauan kembali. "Karena itu kami belum tahu argumentasi hukum Mahkamah Agung terkait putusan ini," ujar Junaidi, Jumat (2/12).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalahkan KPPU atas keberatan yang diajukan 20 perusahaan minyak goreng. Soalnya, pertimbangan yang digunakan KPPU dalam keputusannya menggunakan inderect evidence alias bukti tidak langsung. Padahal bukti tersebut tidak dapat digunakan dalam hukum persaingan di Indonesia.
Awal Mei 2010, KPPU menetapkan 20 produsen minyak goreng bersalah lantaran menjalankan praktik kartel. Majelis KPPU yang terdiri dari Dedie Martadusastra, Yoyo Arifardhani, dan Didik Akhmadi menilai, ada kesepakatan para produsen pada pertemuan 29 Februari 2008 dan 9 Februari 2009 untuk menentukan harga, kapasitas produksi, dan struktur biaya.
Praktik tidak sehat ini, selama periode April hingga Desember 2008 lalu, telah mengakibatkan konsumen minyak goreng kemasan merugi total hingga Rp 1,27 triliun dan konsumen minyak goreng curah menderita kerugian sebanyak Rp 374,2 miliar. KPPU pun menghukum ke-20 perusahaan tersebut dengan denda yang beragam, yang nilai totalnya Rp 290 miliar.
3. Kartel minyak goreng curah
Berdasarkan Putusan KPPU No 24/KPPU-I/2009 yang ditetap-kan pada 4 Mei 2010, diputuskan ada price pararelism hargaminyak goreng kemasan dan curah. Dimana 20 Produsen Minyak Goreng ter-lapor selama April-Desember 2008 me-lakukan kartel harga dan merugikan ma-syarakat setidak-tidaknya sebesar Rp 1,27 triliun untuk produk migor kemasan bermerek dan Rp 374.3 miliar untuk produk migor curah.
Namun keputusan KPPU tersebut kandas di tangan Mahkamah Agung (MA) yang menolak keputusan KPPU tersebut atas keberatan yang dilakukan 20 produsen minyak goreng.
4. Kartel Obat Hipertensi jenis amplodipine besylate
KPPU menyatakan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica bersalah telah me-lakukan kartel dengan menghukum setiap anggota kelompok usaha Prizer yang menjadi terlapor membayar denda Rp 25 miliar.
Sedangkan Dexa Medica dinilai bersalah melakukan kartel penetapan harga dan dihukum membayar denda Rp 20 miliar dan diperintahkan perusahaan farmasi nasional untuk menurunkan harga tensivask sebesar 60% dari harga neto apotek.
MA Tolak Kasasi KPPU soal Kartel Obat Hipertensi
INILAH.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus kartel obat hipertensi yang ditudingkan kepada PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica.
Dalam amar putusan majelis kasasi yang dilansir dalam Info Perkara MA, Rabu (18/7/2012), disebutkan, putusan perkara nomor register 294 K/PDT.SUS/2012 ini telah diputuskan MA pada 28 Juni 2012.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Valerine JL Kriekhoff didampingi anggota majelis Hakim Agung Takdir Rahmadi dan Hakim Agung Nurul Elmiyah.
Ditolaknya kasasi KPPU tersebut semakin menguatkan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Karena PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan permohonan keberatan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica atas keputusan KPPU yang menuding melakukan kartel harga obat hipertensi jenis amplodipine besylate.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa Pfizer terbukti bersalah melakukan kartel dengan menghukum setiap anggota pada kelompok usaha Pfizer yang menjadi terlapor membayar denda Rp 25 miliar.
Adapun Dexa Medica dinilai bersalah karena melakukan kartel penetapan harga dan dihukum membayar denda Rp20 miliar ke kas negara dan memerintahkan perusahaan farmasi nasional itu menurunkan harga Tensivask sebesar 60 persen dari harga neto apotek.
Tidak terima dengan apa yang diperintahkan KPPU, PT Pfizer Indonesia menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menyatakan mempunyai 14 alasan yang menyatakan KPPU salah dalam menerapkan hukum kasus kartel obat hipertensi.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menilai KPPU masih kurang bukti untuk menyatakan Pfizer Indonesia dan Dexa Medica melakukan kartel obat.[jat]
Dalam amar putusan majelis kasasi yang dilansir dalam Info Perkara MA, Rabu (18/7/2012), disebutkan, putusan perkara nomor register 294 K/PDT.SUS/2012 ini telah diputuskan MA pada 28 Juni 2012.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Valerine JL Kriekhoff didampingi anggota majelis Hakim Agung Takdir Rahmadi dan Hakim Agung Nurul Elmiyah.
Ditolaknya kasasi KPPU tersebut semakin menguatkan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Karena PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan permohonan keberatan PT Pfizer Indonesia dan PT Dexa Medica atas keputusan KPPU yang menuding melakukan kartel harga obat hipertensi jenis amplodipine besylate.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa Pfizer terbukti bersalah melakukan kartel dengan menghukum setiap anggota pada kelompok usaha Pfizer yang menjadi terlapor membayar denda Rp 25 miliar.
Adapun Dexa Medica dinilai bersalah karena melakukan kartel penetapan harga dan dihukum membayar denda Rp20 miliar ke kas negara dan memerintahkan perusahaan farmasi nasional itu menurunkan harga Tensivask sebesar 60 persen dari harga neto apotek.
Tidak terima dengan apa yang diperintahkan KPPU, PT Pfizer Indonesia menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menyatakan mempunyai 14 alasan yang menyatakan KPPU salah dalam menerapkan hukum kasus kartel obat hipertensi.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menilai KPPU masih kurang bukti untuk menyatakan Pfizer Indonesia dan Dexa Medica melakukan kartel obat.[jat]
5. Kartel penetapan harga tiket dalam Fuel Surcharge
Berdasarkan putusan KPPU No.25/KPPU/2010 Tanggal 4 Mei, memutuskan menghukum sembilan maskapai diantaranya PT Sriwijaya, PT Metro Batavia (Batavia Air), PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), PT Wings Abadi Airlines (Wings Air), PT Merpati Nusantara Airlines, PT Travel Express Aviation Service dan PT Mandala Airlines bersalah telah melakukan kartel dengan melakukan kesepakatan harga patokan avtur selama 2006-2009. Praktek tersebut menyebabkan konsumen merugi hingga Rp 13,8 triliun. KPPU pun menghukum sembilan maskapai dengan ganti rugi total sebesar Rp 586 miliar.
Namun Mahkamah Agung menolak keputusan MA atas gugatan keberatan sembilan maskapai atas putusan KPPU tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar