Minggu, 02 Oktober 2011

..Curlt Fletemier menghina Al-Qur'an, hanya untuk menutupi kelemahan Bibel yang tak masuk akal dan tak bisa dimengerti...>> ....Pola pikir evangelis Curlt Fletemier dalam buku hujatan Islam yang dijual di Gramedia....>>>... dengan congkaknya menghina Al-Qur'an sebagai kitab suci yang tidak sesuai bagi orang yang berakal dan berperikemanusiaan, Curlt lantas memuji Bibel setinggi langit sebagai kitab yang penuh ajaran kasih, damai, sejahtera, penuh roh Kudus, dan hikmat Tuhan...>>..tiba-tiba pada halaman yang sama, Curlt yang notabene sarjana teologi ini mengakui dengan jujur bahwa ia SAMA SEKALI TIDAK MENGERTI terhadap ayat-ayat perang dalam kitab Perjanjian Lama (PL). Perhatikan kutipan berikut: “Memang patut diakui bahwa umat Israel pernah melancarkan perang di dalam Perjanjian Lama. Yosua 621, Bilangan 31, dan I Raja-raja 18:40 adalah contoh-contohnya. Mengapa Tuhan memerintahkan umat Israel membunuh setiap orang laki-laki, perempuan dan anak-anak? Saya sama sekali tidak mengerti...” (hlm 26)....>>>...Jika Curlt meyakini bahwa kitab Perjanjian Baru dan Perjanjian Lama diinspirasikan oleh Tuhan yang sama, mengapa ia memuji Perjanjian Baru tapi mendiskreditkan Perjanjian Lama? Aneh! Dan Curlt semakin tidak bisa mengerti terhadap hukum perang dalam Perjanjian Lama bila membaca ayat-ayat berikut: “Maka sekarang bunuhlah semua laki-laki di antara anak-anak mereka, dan juga semua perempuan yang pernah bersetubuh dengan laki-laki haruslah kamu bunuh. Tetapi semua orang muda di antara perempuan yang belum pernah bersetubuh dengan laki-laki haruslah kamu biarkan hidup bagimu” (Bilangan 31: 17-18). Dalam kitab yang mengajarkan hukum peperangan ini, Tuhan memberikan aturan aneh, yaitu orang yang harus dibunuh adalah laki-laki dan perempuan yang sudah pernah bersetubuh. Sedangkan perempuan yang belum pernah bersetubuh (perawan), boleh diambil bagi mereka....>>..Tentara manapun akan kesulitan mengamalkan ayat ini. Betapa repotnya melakukan pengetesan terhadap para wanita untuk memisahkan wanita yang sudah pernah bersetubuh dengan wanita yang masih perawan? Lantas bagaimana pula cara memisahkan pria yang sudah pernah bersetubuh dengan pria yang masih perjaka?..>>......Pelecehan Seks, Praktik Kebiri & Penganiayaan di Lembaga Katolik Belanda Diungkap...>>>....Di antara mereka yang dikebiri ada juga imam Katolik yang melakukan pelanggaran seksual dan siswa seminari.......>>.. Dengan terungkapnya pemalsuan tandatangan warga ini, maka otomatis status IMB GKI menjadi CACAT HUKUM. ....proses pembangunan GKI penuh dengan kebohongan, yaitu adanya pemalsuan surat dan tanda tangan masyarakat setempat untuk persyaratan keluarnya IMB... Ketika GKI Yasmin disegel Pemkot, jemaat gereja berulangkali melakukan pelanggaran lain, misalnya merusak segel dan selalu mengadakan kebaktian-kebaktian di trotoar/bahu jalan. Membuka paksa segel untuk kebaktian adalah tindakan kriminal yang melanggar Pasal 232 KUHP Pasal 1 ayat 1, sedangkan kebaktian di trotoar adalah tindakan provokasi dan pelanggaran terhadap Instruksi Gubernur Jawa Barat No. 28 Tahun 1990 pasal 11 tentang Kerukunan Kehidupan Beragama, butir 2(g) bahwa “Tidak mengalihfungsikan suatu tempat atau dan bangunan untuk digunakan tempat ibadah”...>>> .. Peraturan lain yang dilanggar GKI Yasmin adalah Perda Kota Bogor No. 8/Thn 2006 Tentang Ketertiban Umum Pasal 6 (k): “Setiap orang dan/atau Badan, dilarang mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman selain untuk peruntukannya tanpa mendapat ijin Walikota.” [taz]..>> Dasar Kebaekan itu haruslah... memiliki 1] Referensi Yang Benar..dan Teruji Kebenarannya 2] Jujur dan Terpercaya ... yakni Pembawa Kebenaran itu haruslah pilihan yakni memiliki sifat2 Jujur dan Terpercaya Dalam menyampaikan dan mempraktekan Ajaran Kebenaran itu ....3] Memeiliki karakter Yang Open-mind- bisa menyampaikan dengan keterbukaan dan dapat dibahas terbuka ..4] menggunakan akal sehat..yakni dasar pengakuan kebenaran itu haruslah sejalan dengan akal sehat...>> Contohnya Islam dengan refensi Kebenaran Adalah Allah dan Firman Allah.. yakni AlQur'an sebagai Petunjuk dari Allah maha Penyayang.>> Dan Nabi rasulullah Muhammad yang terpercaya karena kejujurannya. >> Beliau adalah Nabi dan Rasulullah sebagai pilihan Allah untuk menyampaikan Firman2nya dengan fasih dan benar dan lengkap.....>>> Muhammad SAW itu juga berakhlak Mulia sehingga beliau dalam menyampaikannya dengan open-mind dan sangat santun ... dan selalu berdialog dan komunikasi dengan baiknya sejalan dengan kebijaksanannya yang penuh akal sehat dan perilaku mulia....>>



Bibel Tak Masuk Akal, Buktinya Penginjil Tak Bisa Memahami Bibel


Mengkritisi Buku Penodaan Islam di Gramedia (8)

Pola pikir evangelis Curlt Fletemier dalam buku hujatan Islam yang dijual di Gramedia ini memang sangat aneh dan rancu.
Setelah dengan congkaknya menghina Al-Qur'an sebagai kitab suci yang tidak sesuai bagi orang yang berakal dan berperikemanusiaan, Curlt lantas memuji Bibel setinggi langit sebagai kitab yang penuh ajaran kasih, damai, sejahtera, penuh roh Kudus, dan hikmat Tuhan.
Setelah itu, tiba-tiba pada halaman yang sama, Curlt yang notabene sarjana teologi ini mengakui dengan jujur bahwa ia SAMA SEKALI TIDAK MENGERTI terhadap ayat-ayat perang dalam kitab Perjanjian Lama (PL). Perhatikan kutipan berikut:
“Memang patut diakui  bahwa  umat Israel pernah melancarkan perang di dalam  Perjanjian Lama. Yosua 621,  Bilangan 31,  dan I Raja-raja  18:40  adalah contoh-contohnya. Mengapa Tuhan memerintahkan umat Israel membunuh setiap orang laki-laki, perempuan dan anak-anak?  Saya sama sekali tidak  mengerti...” (hlm 26).
Jika Curlt meyakini bahwa kitab Perjanjian Baru dan Perjanjian Lama diinspirasikan oleh Tuhan yang sama, mengapa ia memuji Perjanjian Baru tapi mendiskreditkan Perjanjian Lama? Aneh!
Dan Curlt semakin tidak bisa mengerti terhadap hukum perang dalam Perjanjian Lama bila membaca ayat-ayat berikut:
“Maka sekarang bunuhlah semua laki-laki di antara anak-anak mereka, dan juga semua perempuan yang pernah bersetubuh dengan laki-laki haruslah kamu bunuh. Tetapi semua orang muda di antara perempuan yang belum pernah bersetubuh dengan laki-laki haruslah kamu biarkan hidup bagimu” (Bilangan 31: 17-18).
Dalam kitab yang mengajarkan hukum peperangan ini, Tuhan memberikan aturan aneh, yaitu orang yang harus dibunuh adalah laki-laki dan perempuan yang sudah pernah bersetubuh. Sedangkan perempuan yang belum pernah bersetubuh (perawan), boleh diambil bagi mereka. Tentara manapun akan kesulitan mengamalkan ayat ini. Betapa repotnya melakukan pengetesan terhadap para wanita untuk memisahkan wanita yang sudah pernah bersetubuh dengan wanita yang masih perawan? Lantas bagaimana pula cara memisahkan pria yang sudah pernah bersetubuh dengan pria yang masih perjaka?
Ternyata evangelis Curlt Fletemier menghina Al-Qur'an, hanya untuk menutupi kelemahan Bibel yang tak masuk akal dan tak bisa dimengerti. Jika tak pandai menari, sebaiknya Curlt jangan mengatakan lantai berjungkit!! [A. Ahmad Hizbullah MAG/suara islam]

http://www.voa-islam.com/counter/christology/2011/09/29/16220/pelecehan-seks-praktik-kebiri-penganiayaan-di-lembaga-katolik-belanda-diung

Pelecehan Seks, Praktik Kebiri & Penganiayaan di Lembaga Katolik Belanda Diungkap

VOA-ISLAM.COM – 

Pelecehan serius sudah lama terjadi di panti anak cacat milik gereja Katolik Roma, tapi tidak dilaporkan. Pelecehan ini termasuk hubungan seks, praktik kebiri, penelitian medis secara diam-diam, penganiayaan dan kemungkinan pembunuhan.
Seorang bruder Katolik dikirim ke Afrika karena telah melakukan penelitian otak yang tidak etis. Radio Nederland Wereldomroep (RNW) melacaknya.
Sampai beberapa tahun terakhir, kebanyakan pelecehan yang terjadi di institusi perawatan Belanda berhasil ditutup-tutupi. Satu perkecualian adalah skandal percobaan medis di ‘Huize Assisië pada tahun 1978, yaitu asrama sekolah Katolik Roma bagi anak laki-laki cacat mental yang terletak di kota Udenhout bagian selatan, Belanda.

X-ray otak

Dokter umum dan seorang perawat yang dikenal sebagai bruder Dionysius melakukan penelitian tulang belakang pada sekitar 180 pasien, termasuk anak di bawah umur. Mereka menyuntikkan cairan dan udara ke otak pasien untuk mengambil x-ray cerebral cortex atau korteks otak besar mereka.

Penelitian otak ini dilakukan secara diam-diam. Setelah mendapat suntikan, pasien mengalami mual dan sakit kepala selama berhari-hari. Orang tua pasien tidak dimintai izin atau diberi pemberitahuan mengenai prosedur ini.

Dikirim ke Afrika

Ketika mantan karyawan membocorkan penelitian ini, dokter tersebut dipecat
dan didenda. 
Bruder Dionysius dikirim ke Tanzania oleh pihak Kongregasi. Kasus ini dibahas oleh parlemen Belanda. Anggota parlemen mengecam badan pengamat kesehatan yang telah memberikan kebebasan kepada lembaga swasta semacam Huize Assisië.

‘Bukan hal yang tidak diinginkan’

RNW mengetahui bahwa Bruder Dionysius masih bekerja sebagai perawat rumah sakit di desa Tanzania Sengerema, dekat Danau Victoria. Dalam perbincangan melalui telepon, dia mengatakan bahwa dia tidak melakukan apapun yang tidak diinginkan. “Yang kami lakukan di sana juga terjadi di lembaga lain,” ujarnya.
“Sebagai teknisi x-ray, saya melaksanakan mandat dokter. Itu bukan urusan saya apakah orang tua pasien mengetahui mengenai hal ini atau tidak. Saya dipecat setelah penelitian ini bocor, tapi pemecatan itu hanya untuk menghentikan keributan yang timbul,” jelasnya.
....Di samping pembunuhan 20 pasien tersebut, media ABC juga berhasil mengungkap terjadinya pelecehan seksual dan fisik di Saint Joseph....

Rahasia mengerikan

Ini adalah contoh langka pelecehan lembaga yang bocor ke kalangan umum. Lebih sering kasus serupa malah disembunyikan rapat-rapat sampai beberapa dekade. Namun belakangan, beberapa rahasia mengerikan tersebut mulai terungkap.

Dalam sebuah investigasi media televisi ABC, seorang perawat kepala mantan di Huize Saint Joseph, panti Katolik Roma bagi anak laki-laki penyandang cacat mental, diduga telah menyebabkan setidaknya 20 pasien meninggal akibat keracunan pada awal tahun 50-an.

Kisah kesalahan yang berbuntut kematian ini membikin geger desa kecil di Belanda selatan di mana lembaga Saint Joseph itu berdiri sejak abad ke-19. Di samping pembunuhan 20 pasien tersebut, media ABC juga berhasil mengungkap terjadinya pelecehan seksual dan fisik di Saint Joseph.

Beberapa orang yang pernah tinggal di panti Saint Joseph mengatakan bahwa para bruder Katolik sering memukuli anak-anak dan mengunci mereka dalam ruangan yang terisolasi. Sejarawan Annemieke Klijn menulis mengenai kekerasan yang terjadi di panti itu.
Dia menggambarkan pelbagai macam metode yang dipakai oleh para bruder, termasuk pemberian pukulan.
....para bruder Katolik sering memukuli anak-anak dan mengunci mereka dalam ruangan yang terisolasi....

Kesalahan besar

Sejarawan Klijn menggambarkan Saint Joseph sebagai institusi di mana banyak orang beragama dengan dedikasi tinggi bekerja, tapi dalam kualitas pelayanan terjadi kesalahan besar. Ini disebabkan karena sudah terlalu penuh dihuni dan kurangnya personil yang terlatih.
Seperti lembaga pelayanan Katolik Roma saat ini, banyak yang kekurangan dana. Panti Katolik bagi para penyandang cacat menolak pihak luar yang ingin melakukan pelatihan untuk meningkatkan kualitas perawatan.
Jadi tidak diketahui separah apa pelecehan yang terjadi di Saint Joseph atau lembaga perawatan Katolik lainnya.

Praktik Kebiri
Sebuah praktik yang cukup terjadi tapi tidak dipublikasikan secara luas sampai beberapa tahun belakangan ini adalah praktik kebiri kimia pada pasien. Praktik kebiri terjadi di panti Saint Willibrord, lembaga Katolik bagi penyandang cacat mental yang terletak di desa Heiloo, sebelah utara Amsterdam.
Di antara mereka yang dikebiri ada juga imam Katolik yang melakukan pelanggaran seksual dan siswa seminari yang dipandang tidak bisa mengontrol libido mereka.
....Di antara mereka yang dikebiri ada juga imam Katolik yang melakukan pelanggaran seksual dan siswa seminari....

Ogah diproses hukum

Anehnya, sejauh ini, kelihatannya hanya ada sedikit minat untuk menyelidiki pelanggaran yang terjadi di lembaga Katolik Roma, khususnya panti bagi para penyandang cacat mental. Anggota parlemen dan pakar etika medis Heleen Dupuis malah mempertanyakan perlunya melakukan penyelidikan.
Meskipun Dupuis, pemimpin organisasi perdagangan Belanda bagi penyedia pelayanan penyandang cacat, mengatakan bahwa siapapun yang bersalah telah melakukan pelecehan harus dihukum. Tapi dia lebih suka menekankan betapa perawatan di Belanda sekarang sudah meningkat dibandingkan dengan dekade lalu saat pelecehan terjadi. [taz/rnw]


PB HMI: Jika Tak Memenuhi Syarat, Gereja Yasmin Bogor 

Tak Usah Didirikan


JAKARTA (voa-islam.com) – Umat Islam menjunjung tinggi hak dan kebebasan beragama dan beribadah. Sebagai warga negara yang baik, jangan mendirikan rumah ibadah jika tak memenuhi syarat agar tidak terjadi konflik. Karena beribadah itu mencari kedamaian dan kerukunan, bukan kerusuhan.

Pernyataan itu diungkapkan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) terkait pernyataan HMI Dipo dalam pertemuan dengan kepausan di Vatikan, Sabtu (10/9/2011), bahwa kasus Gereja GKI Yasmin Bogor bukan konflik antarumat beragama, tapi motif politik yang mengatasnamakan agama.

Meski menghormati dan menjunjung tinggi hak umat beragama untuk beribadah, PB HMI menekankan perlunya mentaati peraturan dalam mendirikan rumah ibadah.

“Pada prinsipnya kami menghargai dan mendukung kebebasan menjalankan ibadah bagi pemeluk agama-agama, termasuk mendirikan rumah-rumah ibadah. Namun pendirian rumah ibadah harus mendapat legalitas dari pemerintah setempat, dan mendapat persetujuan dari masyarakat setempat,” jelas Ketua Umum PB HMI, Alto Makmuralto kepada voa-islam.com, Ahad (11/9/2011).

Terkait konflik gereja GKI Yasmin yang selalu diprotes umat Islam karena prosedurnya melanggar aturan, Alto mengimbau agar gereja ini tak didirikan karena akan membuahkan konflik.
“Kalau dua hal itu (legalitas dan persetujuan warga, ed.) tidak dipenuhi, maka sebaiknya rumah ibadah tidak usah didirikan, karena akan berbuah konflik,” ujarnya.
Menurut Alto, jika pembangunan rumah ibadah dipaksakan tanpa memenuhi dua syarat tersebut, maka misi pendirian rumah ibadah akan menyimpang dari spirit damai yang diajarkan agama. “Hakikat pendirian rumah ibadah adalah untuk ketenteraman jiwa dan raga manusia, bukan untuk menciptakan pertengkaran,” tegasnyal.

Terkait rombongan HMI ke Vatikan yang terdiri dari Ketua Umum Noer Fajrieansyah, Sekjen Basri Dodo, Kabid Hubungan Internasional Muhammad Makmoen Abdullah, serta Wasekjen Bidang Hubungan Internasional Muhammad Chairul Basyar, Ketua Umum PB HMI menyatakan tidak tahu-menahu dan tidak bertanggungjawab, karena mereka bukan dari PB HMI, melainkan HMI kelompok lain, yaitu HMI Dipo. “Bukan (HMI) kami mas, tapi HMI Dipo,” tegasnya.


Sebagaimana diberitakan voa-islam.com sebelumnya, kasus Gereja GKI Yasmin Bogor bergulir sejak awal mula didirikan, karena pihak gereja melakukan kebohongan dalam proses pembangunan GKI, antara lain dengan  mamalsukan surat dan tanda tangan masyarakat setempat untuk persyaratan keluarnya IMB.

Pemalsuan tandatangan warga ini terbukti secara sah dan meyakinkan dalam Pengadilan Negeri Bogor. Majelis Hakim menjatuhkan PUTUSAN BERSALAH kepada terdakwa Munir Karta pada hari Kamis 20 Januari 2011, sebagai pelaku pemalsuan surat dan tandatangan masyarakat setempat.

Dengan terungkapnya pemalsuan tandatangan warga ini, maka otomatis status IMB GKI menjadi CACAT HUKUM.
....proses pembangunan GKI penuh dengan kebohongan, yaitu adanya pemalsuan surat dan tanda tangan masyarakat setempat untuk persyaratan keluarnya IMB...
Ketika GKI Yasmin disegel Pemkot, jemaat gereja berulangkali melakukan pelanggaran lain, misalnya merusak segel dan selalu mengadakan kebaktian-kebaktian di trotoar/bahu jalan.
Membuka paksa segel untuk kebaktian adalah tindakan kriminal  yang melanggar Pasal 232 KUHP Pasal 1 ayat 1, sedangkan kebaktian di trotoar adalah tindakan provokasi dan pelanggaran terhadap Instruksi Gubernur Jawa Barat No. 28 Tahun 1990 pasal 11 tentang Kerukunan Kehidupan Beragama, butir 2(g) bahwa “Tidak mengalihfungsikan suatu tempat atau dan bangunan untuk digunakan tempat ibadah”.
Peraturan lain yang dilanggar GKI Yasmin adalah Perda Kota Bogor No. 8/Thn 2006  Tentang Ketertiban Umum Pasal 6 (k): “Setiap orang dan/atau Badan, dilarang mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman selain untuk peruntukannya tanpa mendapat ijin Walikota.” [taz]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar